Category: Beritajatim.com Nasional

  • Mantan Kernet Sabetkan Sajam ke Sopir Truk, Pelaku Masih Buron

    Mantan Kernet Sabetkan Sajam ke Sopir Truk, Pelaku Masih Buron

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejadian tragis menggemparkan warga Pasuruan pada Senin (30/9/2024). Seorang sopir truk, Mohammad Samsul (47), menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam oleh mantan kernetnya sendiri di jalur Pantura, tepatnya di Desa Bendungan, Kecamatan Kraton.

    Peristiwa berdarah ini bermula saat korban berhenti di pinggir jalan untuk buang air kecil. Tanpa diduga, pelaku berinisial LH (30) yang merasa dendam karena pernah dipecat oleh korban, datang bersama rekannya dan langsung menyerang menggunakan celurit. Akibatnya, korban mengalami luka robek sepanjang 35 cm di bagian perut dan harus dilarikan ke rumah sakit.

    Berdasarkan keterangan korban yang terekam dalam video yang viral di media sosial, motif di balik aksi brutal ini adalah dendam akibat pencurian. Korban mengaku telah memecat LH beberapa waktu sebelumnya karena kedapatan mencuri uang miliknya.

    “Yang membacok saya LH. Saya perjalanan sendirian. Kernet saya, tadi malam saya turunkan karena mencuri uang saya,” ungkap korban dalam video tersebut.

    Kejadian ini terjadi secara tiba-tiba saat korban sedang lengah. Pelaku yang diduga telah mengintai korban, langsung melancarkan aksinya tanpa memberikan kesempatan bagi korban untuk melawan. “Saya dibacok saat mau kencing,” tambah korban.

    Setelah kejadian, warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung memberikan pertolongan dan menghubungi pihak kepolisian. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

    Polisi saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku dan rekannya. Identitas pelaku sudah diketahui, yakni LH (30), warga Ranuyoso, Lumajang. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, seperti sepeda motor, handphone, dan pakaian milik pelaku.

    “Saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim buser untuk mengamankan pelaku,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat, khususnya para sopir truk yang sering bepergian jauh. Selalu waspada terhadap orang-orang di sekitar dan jangan ragu untuk meminta bantuan jika merasa terancam. (ada/kun)

  • Jaksa Sita Uang Rp450 Miliar dalam Perkara Korupsi Kelapa Sawit  

    Jaksa Sita Uang Rp450 Miliar dalam Perkara Korupsi Kelapa Sawit  

    Jakarta (beritajatim.com) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan uang Rp450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar SH MHum mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan putusan Terpidana Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan Terpidana Surya Darmadi, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka PT Asset Pasific atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

    Selain Tersangka PT Asset Pasific, penyidik juga telah menetapkan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani.

    “ Selanjutnya, penyidik juga telah menetapkan satu Tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations, dimana enam perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujarnya.

    Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan) yang kemudian dialihkan kepada Terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (holding properti) sebesar Rp450 miliar lalu disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan pencucian uang.

    Pasal yang disangkakan kepada Tersangka PT Asset Pasific adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [uci/but]

  • Polresta Banyuwangi Ungkap 39 Kasus Narkoba, Tangkap 43 Tersangka

    Polresta Banyuwangi Ungkap 39 Kasus Narkoba, Tangkap 43 Tersangka

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi kembali membongkar kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Dari hasil operasi yang digelar, terungkap bahwa peredaran obat-obatan terlarang masih merajalela. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, polisi menangkap 43 tersangka dalam 39 kasus narkoba.

    Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Hariyanto, menyampaikan bahwa barang bukti yang disita cukup signifikan.

    “Dari operasi selama dua minggu terakhir, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi menyita 1,6 kg sabu, 35 gram ganja, uang tunai, HP, ribuan pil ekstasi dan trex, serta perlengkapan lainnya,” ujarnya, Senin, 30 September 2024.

    Selain meningkatnya jumlah barang bukti, peredaran narkoba di Banyuwangi kini melibatkan berbagai kalangan, termasuk wanita. “Dari 17 pelaku narkotika, 1 di antaranya wanita. Salah satu pelaku bahkan memiliki hampir satu kilogram narkotika,” jelas Nanang.

    Tidak hanya kasus narkotika, Polresta Banyuwangi juga menangani 26 kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dengan total 26 pelaku yang terdiri dari 23 pria dan 3 wanita.

    Nanang juga mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang berhasil menekan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Banyuwangi. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan bertekad memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi emas Banyuwangi,” tegasnya.

    Ke depan, Polresta Banyuwangi berkomitmen untuk meningkatkan intensitas operasi dan pengembangan kasus guna mengurangi peredaran narkoba di masyarakat. [rin/beq]

  • Polres Pasuruan Kota Kerjasama dengan Dinas Pendidikan Terkait Bahaya Narkoba

    Polres Pasuruan Kota Kerjasama dengan Dinas Pendidikan Terkait Bahaya Narkoba

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam skala besar selama periode Juli hingga September 2024. Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup mengkhawatirkan, yakni 55,45 gram sabu-sabu, 17.847 butir obat keras berbahaya, dan 985 botol minuman keras berbagai merek.

    Tidak hanya itu, sebanyak 24 tersangka juga berhasil diringkus dalam operasi tersebut. Para tersangka ini memiliki peran yang beragam, mulai dari bandar besar berinisial AA, kurir berinisial MRA dan ATH, hingga pengedar lainnya. Yang lebih memprihatinkan, beberapa di antara mereka merupakan residivis kasus yang sama.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda kita,” tegas Davis pada Senin (30/9/2024).

    Untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan narkoba, Polres Pasuruan Kota menjalin kerjasama yang erat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Lucky Danardono, menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan program pencegahan narkoba di sekolah-sekolah.

    “Kami akan menyusun program yang lebih komprehensif untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya narkoba dan bagaimana cara menghindarinya,” ujar Lucky.

    Kerjasama antara kepolisian dan dinas pendidikan ini menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. Dengan memberikan edukasi sejak dini, diharapkan generasi muda dapat terhindar dari pengaruh buruk narkoba. (ada/kun)

  • “Dirujak” Warganet, Polres Malang Dalami Dugaan Korupsi Renovasi Stadion Kanjuruhan

    “Dirujak” Warganet, Polres Malang Dalami Dugaan Korupsi Renovasi Stadion Kanjuruhan

    Malang (beritajatim.com) – Kepala Polisi Resor (Kapolres) Malang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Kholis Aryana bakal melakukan pendalaman secara menyeluruh terkait proyek renovasi Stadion Kanjuruhan. Proyek ini sempat “dirujak” warganet lantaran hasilnya dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang digunakan yang mencapai Rp300 miliar lebih.

    Ditanya dugaan besarnya nilai proyek renovasi namun jadi cibiran warganet hingga menduga ada unsur korupsi, Kapolres Malang bilang, pihaknya coba melakukan komunikasi lintas sektoral.

    “Saya coba dalami benar atau tidaknya. Saya coba komunikasi lintas sektoral juga, apakah ada pengaduan tentang hal tersebut ataukah tidak ada,” tutup Kholis Aryana.

    Proyek renovasi stadion Kanjuruhan oleh PT Waskita Karya, sesuai kontrak kerja akan selesai pada akhir Desember tahun 2024 ini.

    Sehari jelang peringatan Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2024 esok, suasana Stadion Kanjuruhan di Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Kabupaten Malang, nampak lengang. Hingga pukul 11.41 wib, Senin (30/9/2024) siang ini, proyek pembangunan renovasi Kanjuruhan terus dikebut.

    PT Waskita Karya selaku pelaksana renovasi Kanjuruhan mengklaim, proyek senilai Rp 300 milyar lebih itu sudah mendekati rampung. Secara keseluruhan, pengerjaan renovasi sudah mencapai 85 persen.

    “Secara keseluruhan sudah 85 persen pengerjaan. Tinggal 15 persen lagi yang akan kita rampungkan,” ungkap Vino Teguh Pramudia, Project Manager PT Waskita Karya, Kamis (26/9/2024) lalu di hadapan awak media.

    Vino menjelaskan, penguatan struktur bangunan Stadion Kanjuruhan sudah dilakukan. Finishing arsitek juga sudah dikerjakan.

    “Memang 15 persen sisa yang belum kami laksanakan itu adalah atap di tribun barat stadion beserta penutupnya. Kemudian juga sisa sisa kecil finishing yang belum kami laksanakan. Ya tinggal sedikit sedikit saja,” tegasnya.

    Soal progres monumen atau museum Tragedi Kanjuruhan, Vino mengaku, hasil keputusan sebulan lalu yang diambil khusus bangunan di Pintu 13 dengan monumen, mulai hari ini akhirnya disetujui dengan beberapa titik penguatan struktur bangunan.

    “Titik penguatan struktur kita lakukan hari ini dengan menyisakan originalitas tangga di pintu tiga belasnya. Per hari ini, per siang hari ini, progres penguatan struktur di pintu 13 sudah mencapai tujuh puluh persen. Setelah itu kami akan memberikan tata ruang fungsinya sesuai kesepakatan diwakili yayasan keluarga korban Kanjuruhan dan Pemkab Malang selaku user,” ujar Vino ketika itu.

    Menurut Vino, pihaknya mewujudkan new face. Atau wajah baru Stadion Kanjuruhan pasca tragedi. “Kami mewujudkan new face. Kami merenovasi secara massif, dan ini lebih rumit dibanding kita membangun stadion yang baru. Karena kita harus mempertahankan legacy, dan juga mempertahankan struktur yang lama, dengan menambah kekuatan serta memberikan aspek aspek keamanan dan kenyamanan untuk penonton,” bebernya.

    Sehingga, lanjut Vino, dari setiap gate atau pintu yang dibangun kembali sudah pasti ada perubahan.

    “Ada perubahan pastinya, karena kita ketahui bersama stadion yang lama keamanan dah kenyamanan kan masih kurang ya, termasuk akses keluar masuk untuk evakuasinya. Kami lakukan pelebaran dan perubahan tangga secara total. Jadi tangga lama kami bongkar, kami buat yang baru dengan tangga yang lebih aman,” tuturnya.

    Terakhir, Vino bilang, khusus kapasitas kursi penonton, ada pendisiplinan. “Menang ada pendisiplinan ya untuk seat penonton. Stadion lama kapasitas kursi penonton itu 18 ribu. Tapi karena tidak ada pendisiplinan single seat, jadinya berpuluh puluh ribu penonton dan over kapasitas. Itulah kita masuk disini, kita lakukan pendisiplinan dengan single seat menyesuaikan kekuatan struktur bangunan. Sehingga kapasitas single seat sebanyak 21.700 tempat duduk penonton,” pungkas Vino.

    Sementara itu, meski bangunan megah renovasi Kanjuruhan terus digeber, sejumlah Warganet pun menganggap, proyek besar yang dilakukan PT Waskita Karya masih jauh dari kata layak.

    Warganet menganggap dana besar renovasi Kanjuruhan, tidak sebanding dengan hasilnya meski baru sekitar 85 persen pengerjaan. Di sejumlah laman YouTube yang menampilkan video pembangunan stadion Kanjuruhan, suara minor Warganet menyeruak.

    “Biaya 331 M Kanjuruhan vs 310 M bisa dilihat lah ya perbandingan hasilnya, KPK wajib turun cek lah ya hasilnya,” tulis akun @mu****29* di video Nico Chanel..

    Hal serupa juga dilontarkan akun @ad**m****. Ia menulis ” 331 M untuk renovasi…ya harus setara dengan stadiun Etihad,”. Komentar @fa***hu***** pun sama : “Anggaran 330M, hasilnya masih sama dengan sebelumnya..

    Di chanel beritajatim TV, warganet pun berkomentar serupa. “Tribun utuh..cuma ganti cat dan kursi aja yang utuh,” tulis akun @Na****73*.
    Akun @Al*****uri bahkan membandingkan stadion Kanjuruhan dengan Maguwoharjo hingga Stadion di Aceh. “Lucu dana renovasi 300M tapi stadion Kanjuruhan sangat jelek. Gradasi kursi juga sangat jelek banget. Stadion Maguwoharjo dan Surajaya Lamongan, Stadion Utama Sumut Deli Serdang, Harapan Bangsa Aceh Tertawa Melihat Kanjuruhan,”.

    Akun @m***3*** juga menulis : “model kuno banget..padahal biaya besar..100 persen jelek,”. [yog/beq]

  • Kakek di Tuban Nekat Curi Uang Rp26 Ribu dari Kotak Amal

    Kakek di Tuban Nekat Curi Uang Rp26 Ribu dari Kotak Amal

    Tuban (beritajatim.com) – MR, kakek 52 tahun asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban harus mendekam di penjara. Dia nekat mencuri uang sebesar Rp26 ribu dari kotak amal Masjid Nurul Hidayah di Desa Bektiharjo.

    Modusnya, MR menggunakan batang lidi yang ujungnya diberi lem, lalu dimasukkan ke dalam kotak amal. Sehingga uang kertas di dalamnya menempel di batang lidi tersebut dan diambil.

    Kapolsek Semanding, AKP M. Lukman Hakim, menjelaskan kejadian tersebut berhasil terekam kamera CCTV masjid pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

    “Jadi modusnya pelaku ini melakukan sholat, setelah itu dia melakukan pencurian dengan menggunakan satu batang lidi yang ujungnya diberi lem lalu ditarik dan mendapati uang,” tutur Lukman Hakim, Senin (30/9/2024).

    Adapun uang yang berhasil ditarik menggunakan batang lidi tersebut sebanyak Rp26 ribu. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut akan digunakan untuk membeli bensin.

    “Memang di Mmasjid tersebut kotak amalnya sering dicuri. Namun, dari pengakuan pelaku ini baru satu kali mencuri di Masjid itu,” bebernya.

    Sehingga, saat itu pihak Pemerintah Desa setempat memasang kamera CCTV karena seringkali kotak amal dicuri oleh orang yang tidak dikenal.

    “Untuk pelaku kami sangkakan pasal tindak pidana ringan,” terang Lukman Hakim.

    Sementara itu, MR mengaku dirinya terinspirasi saat menonton berita di televisi lokal terkait penangkapan pencuri kotak amal menggunakan batang lidi. Sehingga MR langsung mempraktekkan cara tersebut.

    “Awalnya ya lihat di TV itu, bisa menggunakan batang lidi dan ujungnya dilem,” kata MR. [ayu/beq]

  • Sidang Dugaan Korupsi BPPD Sidoarjo, JPU Sebut Peran Gus Muhdlor Tak Dominan

    Sidang Dugaan Korupsi BPPD Sidoarjo, JPU Sebut Peran Gus Muhdlor Tak Dominan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Bupati Sidorajo Non Aktif H. Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menjalani sidang perdana kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Senin (30/9/2024).

    Gus Muhdlor mengikuti sidang di ruang Candra dengan mengenakan baju batik dan kopyah hitam. Sanak saudara Gus Muhdlor juga tampak menemani.

    Dalam sidang itu terungkap bahwa peran Gus Muhdlor tak dominan. Kepala BPPD Kab. Sidoarjo Ari Suryono menerima potongan insentif ASN hingga Rp1,4 miliar sejak 2021.

    Gus Muhdlor dalam kasus itu tidak menerima dana potongan intensif ASN secara langsung. Jumlahnya juga jauh lebih kecil. Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Usman menyebut Gus Muhdlor melanggar Pasal 12 huruf F UU Tipikor.

    “Bersama Ari Suryono menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo dan Siskawati menjabat Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo meminta atau menerima potongan pembayaran pegawai negeri senilai Rp8,5 miliar,” kata Arif saat membacakan dakwaan.

    Uang potongan itu diberikan oleh Siskawati kepada staf Gus Muhdlor. “Terdakwa mendapat Rp 50 juta per bulan yang diberikan Siskawati kepada sopir terdakwa, Ahmad Masruri,” imbuh Arif.

    Usai dakwaan dibacakan, pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut bahwa pihaknya menghormati JPU. Gus Muhdlor tidak akan mengajukan eksepsi.

    “Kami lihat secara formil (surat dakwaan) sudah memenuhi. Kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang,” papar Mustofa.

    Pihaknya akan berpatokan pada fakta-fakta di persidangan. Mustofa memprediksi akan ada tambahan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan, yang tidak ada saat sidang Ari dan Siskawati.

    “Kalau dari kami menyiapkan 126 saksi, tapi kalau dari jaksa belum tahu. Itu semua kewenangan jaksa untuk membuktikan dakwaan. Kami standar aja, artinya kami pasti akan melihat keterangan saksi-saksi dalam persidangan,” pungkasnya.

    Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.

    KPK lalu mengembangkan kasus itu dengan memeriksa Gus Muhdlor. Gus Muhdlor lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama Ari dan Siskawati. [isa/beq]

  • Residivis Asal Kediri Curi Uang Rp107 Juta Milik Guru di Jombang

    Residivis Asal Kediri Curi Uang Rp107 Juta Milik Guru di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang residivis asal Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri Budi Suseno (51) ditangkap petugas Polsek Gudo. Budi dibekuk usai mencuri uang Rp107 juta milik seorang guru Eka Rahayu Kuswinarti (59), warga Dusun Kasemen Desa Wangkalkepuh Kecamatan Gudo.

    Pencurian dilakukan Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu rumah Eka kosong karena sang pemilik sedang rapat. Nah, saat itulah pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda BeAT nopol AG 3272 EBL menyatroni rumah korban.

    Budi masuk dengan mencongkel pintu garasi. Setelah itu, tersangka merusak kunci belakang rumah korban. Dengan leluasa residivis kasus serupa ini masuk ke kamar korban dan menjebol lemari. Nah, dari situlah dia menggasak kantong kresek berisi uang Rp107 juta.

    Usai mendapatkan hasil jarahan, pelaku langsung kabur. Eka yang datang ke rumah setelah rapat sangat kaget. Karena pintu rumahnya terbuka dan rusak. Eka kemudian memeriksa kamar. Alangkah kagetnya guru SMP ini, sebab uang dalam kresek hitam sudah raib.

    Menyadari menjadi korban pencurian, Eka melaporkan kasus ini ke Polsek Gudo. Atas dasar laporan itu, korps berseragam coklat melakukan penyelidikan. Mereka juga melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Walhasil, dari tetangga korban terdapat rekaman CCTV.

    Dari rekaman itu, nopol kendaraan pelaku sangat jelas. Sehingga polisi melakukan penelusuran. Seminggu kemudian, polisi menyergap Budi di rumahnya Desa Tambakrejo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Saat itu Budi sedang menyirami halaman rumah.

    “Pelaku berhasil kita tangkap saat siram-siram halaman rumah. Selain menangkap pelaku, kami juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa uang Rp98 juta,” kata Kapolsek Gudo Iptu M Djulan, Senin (30/9/2024).

    Uang Rp98 juta yang disita polisi

    Kepada polisi Budi mengatakan bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan. Termasuk digunakan untuk judi sabung ayam. Dari pemeriksaan juga diketahui bahwa Budi adalah seorang residivis.

    Sebelumnya, dia pernah melakukan pencurian sebanyak empat kali di wilayah Kediri. “Kalau di Jombang baru sekali. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. “Uang curian tersebut dipakai untuk membayar utang dan judi sabung ayam,” pungkasnya. [suf]

  • Oknum Guru Aniaya Siswa MTs di Blitar Segera Jadi Tersangka

    Oknum Guru Aniaya Siswa MTs di Blitar Segera Jadi Tersangka

    Blitar (beritajatim.com) – MUA, oknum guru pelaku penganiayaan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Ponggok Kabupaten Blitar segera ditetapkan menjadi tersangka. Satreskrim Polres Blitar Kota pun telah menaikkan kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

    Pelaku yang merupakan guru dari korban tersebut juga telah diperiksa oleh aparat kepolisian. Sejumlah saksi termasuk keluarga korban dan pihak sekolah juga dimintai keterangan dalam proses penyidikan ini.

    “Setelah cukup keterangan akan dilakukan gelar untuk menentukan siapa pelaku penganiayaan,” ungkap Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Senin (30/9/2024).

    Total ada 9 orang saksi yang telah diperiksa oleh Satreskrim Polres Blitar Kota terkait kasus tersebut. Kesembilan saksi tersebut termasuk nenek dan paman korban.

    “Untuk saksi yang diperiksa 9 orang. Santri rumah sakit nenek paman. Barang bukti diamankan balok kayu,” tegasnya.

    Sebelumnya, seorang siswa berusia 14 tahun asal Desa Dadaplangu Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar meninggal dunia usai diduga dilempar kayu berpaku oleh gurunya.

    Peristiwa dugaan penganiayaan ini berlangsung di salah satu MTs swasta yang terletak di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Saat itu, korban bersama rekan-rekannya kedapatan sedang asyik nongkrong saat memasuki jam Sholat Dhuha.

    Melihat hal itu, sang guru yang berinisial U kemudian dengan spontan melemparkan sebilah kayu yang tertancap sejumlah paku. Entah disengaja atau tidak, kayu berpaku yang dilemparkan itu langsung menancap di bagian belakang kepala korban.

    “Masuk waktu dhuha tapi anak-anak masih main badminton. Mungkin emosi atau apa. Katanya bermaksud melempar ke tanah, agar bubar. Ternyata malah kena kepala siswa,” jelas tenaga pengajar yang tak bersedia disebutkan namanya ini, Jumat (27/9/2024)

    Seketika korban tidak sadarkan diri. Korban yang masih berusia 14 tahun itu kemudian langsung dilarikan ke RSUD Srengat Kabupaten Blitar untuk mendapatkan perawatan medis.

    “Dilempar lalu menancap ke bagian sini (kepala belakang). Seketika langsung gak sadar anaknya,” imbuhnya mencontohkan. [owi/beq]

  • Polres Kabupaten Pasuruan Ungkap Kasus Narkoba Besar, Amankan Sabu 1 Kilogram

    Polres Kabupaten Pasuruan Ungkap Kasus Narkoba Besar, Amankan Sabu 1 Kilogram

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.

    Operasi yang berlangsung selama 12 hari, sejak 11 hingga 22 September 2024, berhasil mengamankan 33 kasus dengan 37 tersangka.

    Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.110,18 gram sabu, 2,66 gram ganja, dan 4.569 butir pil okerbaya.

    Namun, yang paling menonjol adalah pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram.

    Dua tersangka utama dalam kasus ini adalah Yanti Yun’aini dan Bahrul Ulum yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya diamankan di dalam rumahnya termasuk Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

    “Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami berhasil menemukan sabu dengan berat kotor 1,81 gram. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone dan uang tunai senilai Rp 200 ribu,” ujar Kapolres Kabupaten Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, Senin (30/9/2024).

    Setelah dilakukan pengembangan pelaku juga mengedarkan narkobanya di wilayah Probolinggo. Dari Probolinggo polisi mengamankan sabu yang terbungkus dalam tiga kantong plastik.

    Masing-masing plastik memiliki berat 399 gram, 344 gram, dan 282 gram. Sehingga dari keseluruhan narkoba jenis sabu yang diamankan memiliki berat 1.025 gram.

    Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat jumlah sabu yang diamankan cukup besar. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Pasuruan agar menghindari penggunaan narkoba jenis apapun. Karena barang terlarang ini sangan membahayakan bagi pengguna itu sendiri,” tutupnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00. (ada/ted)