Category: Beritajatim.com Nasional

  • Butuh Uang buat Liburan ke Australia jadi Motif Pembegalan Taksi Online di Surabaya

    Butuh Uang buat Liburan ke Australia jadi Motif Pembegalan Taksi Online di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Butuh uang untuk liburan ke Australia menjadi alasan ML (23), perempuan asal Ende, Nusa Tenggara Timur nekat membegal driver taksi online InDrive, PJ (48), asal Keputran, Kota Surabaya.

    “Motifnya tersangka ingin menguasai mobil dan dijual. Uangnya akan digunakan untuk liburan ke Australia,” kata Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya diwawancarai beritajatim.com, Selasa (1/10/2024).

    Pengakuan tersangka yang juga lulusan salah satu kampus swasta di Surabaya itu memang sudah merencanakan aksinya. Ia nekat membawa pisau dari apartemennya di Pakuwon City untuk melakukan pembegalan.

    “Tersangka sudah menyiapkan pisau dari rumahnya. Pisau itu ditusukan ke leher korban,” imbuh Harsya.

    Ia awalnya berangkat dari apartemennya di Pakuwon City menuju toko print di Jalan Mulyosari. Setelah itu, ia sengaja meminjam handphone orang lain untuk memesan taksi online untuk menuju perumahan Gunung Anyar.

    Sesampai di lokasi tujuan, tersangka ML langsung menjerat leher korban dengan tali tas yang ia bawa. Karena melawan, korban langsung mengeluarkan pisau yang dibawa dan ditusukan ke leher korban. Korban pun lompat dari mobil untuk meminta pertolongan.

    Mendapati pengemudi sudah meninggalkan mobilnya, ML lantas membawa mobil itu kabur. Namun, karena tidak tahu jalan ia malah masuk ke perumahan dan menjauhi jalan raya. Aksi pembegalan itu berhenti usai ML menabrak mobil warga. Mobil Sigra putih yang dikendarai ML rusak di bagian depan.

    Setelah diamankan warga, tersangka ML mengaku bahwa ia bekerja sama dengan 3 orang yang kabur dengan mengendarai sepeda motor. Ia juga mengaku ke polisi kalau 3 komplotannya biasa nongkrong di belakang Galaxy Mall. Polisi pun melakukan penyisiran.

    “Setelah kita sisir sesuai informasi pelaku, kami mendapati bahwa tersangka berbohong untuk mengelabui kami,” imbuh Harsya.

    Harsya mengatakan, korban ditemukan di pinggir jalan oleh polisi dalam kondisi terluka. Pisau yang digunakan pelaku masih tertancap di leher korban. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Soetomo.

    “Dari pengakuan sementara, tersangka baru melakukan aksinya sendirian,” pungkas Harsya. [ang/beq]

  • Polisi Amankan 12 Orang saat Pesta Seks dan Tukar Pasangan di Kota Batu

    Polisi Amankan 12 Orang saat Pesta Seks dan Tukar Pasangan di Kota Batu

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim mengamankan 12 orang yang diduga menggelar pesta seks dan threesome di sebuah Villa di Kota Batu, Jumat (20/09/2024) lalu.

    Bahkan, AKBP Suryono Wadir Krimum Polda Jawa Timur mengatakan, sebanyak 12 orang itu juga mengagendakan swinger (bertukar pasangan) di lokasi. Mereka semua tertangkap basah oleh anggota Subdit IV Renakta saat asyik bersenggama. “Dalam kasus ini, kami mengamankan 1 orang tersangka berinisial SM asal Kabupaten Malang,” kata Suryono, Selasa (01/10/2024).

    Dalam kasus pesta seks ini, SM bertugas sebagai fasilitator acara. Ia mengumpulkan 12 orang yang bersedia ikut lewat aplikasi telegram. Di forum yang dibuat di aplikasi itu, SM dan 12 orang itu membuat rencana untuk pesta seks. “SM ini yang menginisiasi membuat grup di telegram sebagai sarana komunikasi antar pasangan. Mulai perencanaan pesta seks dan berbagi fantasi,” tuturnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, 12 orang yang diamankan adalah SM (31), MB (26), NS (41), AP (31), F (34) semuanya laki-laki dan berasal dari Malang. Lalu ada satu laki-laki berinisial AM (38) asal Kota Kediri dan BA (24) asal Bandung. Polisi juga mengamankan 5 perempuan berinisial DS (30), MS (36), EW (31), DS (34) semuanya berasal dari Malang. “Tersangka SM yang menginisiasi. Dia juga melakukan pembayaran Villa dan menentukan lokasi acaranya,” kata Dirmanto.

    Dari kasus ini, polisi mengamankan uang tunai Rp 825 ribu, 5 buah Bra, 12 celana dalam, 4 buah kondom, 1 gumpal tisu bekas lap, 2 sprei, 1 selimut dan 5 botol bekas miras. Dari keterangan yang didapat polisi, pesta seks ini sudah berlangsung lebih dari satu kali. (ang/kun)

  • Polisi Mojokerto Amankan 20 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Polisi Mojokerto Amankan 20 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Jaringan pengedar narkotika di wilayah Mojokerto, Sidoarjo dan Jombang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Mojokerto dan jajaran dalam Operasi Tumpas Semeru 2024. Total ada 20 pelaku dengan barang bukti narkoba berbagai jenis.

    Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 61,57 gram sabu, lima butir pil ekstasi dan 13.115 butir pil double L senilai total Rp115 juta. Para tersangka diamankan selama Operasi Tumpas Semeru 2024 digelar yakni mulai tanggal 11 September sampai 22 September 2024.

    Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, ada 20 tersangka dari 19 kasus tindak pidana narkoba. “Ada barang bukti berupa sabu, pil ekstasi dan double L dengan jumlah yang cukup fantastis. Jika tidak dilakukan penindakan akan membahayakan,” ungkapnya, Selasa (1/10/2024.

    Masih kata Kapolres, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni menyimpan dan menjual untuk memperkaya diri sendiri. Kapolres menghimbau bagi generasi muda untuk tidak mencoba-coba narkoba karena jeratan narkoba merupakan jaringan.

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Dwi Gastimur Wanto menambahkan, selama 12 hari Operasi Tumpas Semeru 2024 digelar, Polres Mojokerto dan jajaran berhasil mengungkap 20 tersangka dengan 19 laporan. “Sebagian besarnya didominasi oleh obat keras berbahaya,” katanya.

    Masih kata Kasat, para tersangka yang berhasil diamankan tersebut tidak hanya menggunakan barang haram tersebut namun juga mengedarkan. Menurutnya, Mojokerto merupakan jaringan peredaran narkoba dari sejumlah kabupaten/kota sekitar.

    “Ini lingkaran, di Mojokerto ini dilingkupi ada dari Sidoarjo, Jombang, Pasuruan ataupun dari Malang. Ini masih kita telusuri, apabila ada dugaan dari Lapas atau pemain dari Lapas akan kita ungkap sama ke akar-akarnya. Ada 61,57 gram sabu, lima butir pil ekstasi dan 13.115 butir pil double L,” ujarnya.

    Harga narkoba semakin hari semakin mahal. Untuk sabu Rp1,5 juta per gram, untuk paket hemat antara Rp300 ribu sampai Rp400 ribu, pil double Rp25 ribu per 10 butir. Pihaknya menghimbau agar masyarakat untuk tidak menggunakan dan tertarik dengan narkoba dan obat keras berbahaya.

    “Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya. [tin/kun]

  • Hampir Satu Bulan, Polres Pasuruan Belum Temukan Pelaku Pemecah Mobil Gus Mujib

    Hampir Satu Bulan, Polres Pasuruan Belum Temukan Pelaku Pemecah Mobil Gus Mujib

    Pasuruan (beritajatim.com) – Hampir satu bulan kejadian pelemparan batu, polisi belum temukan tanda-tanda pelaku. Hal ini dikatakan oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Candra di gedung Tri Brata Polres Pasuruan.

    Teddy mengatakan bahwa saat ini Satreskrim Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan dalam kasus ini. “Kami masih melakukan penyelidikan, kita tunggu saja prosesnya,” jelas Teddy singkat.

    Sementara itu, sebelumnya pada Selasa (3/9/2024) malam lalu, mobil calon Bupati Pasuruan Mujib Imron telah dilempar batu kepada orang tak dikenal. Kejadian tersebut terjadi saat Gus Mujib sapaan akrabnya baru saja pulang dari acara pengajian di Kecamatan Nguling.

    Saat hendak pulang, tepatnya di Kecamatan Kejayan, ada pengemudi sepeda motor yang melempar batu kearah kaca depan. Hal ini membuat sopir Gus Mujib berhenti dan memeriksa keadaan.

    Saat diperiksa, ternyata kaca depan mobil Gus Mujib pecah dan rusak. “Kejadian itu terjadi kurang lebih jam 11 malam. Saat itu, saya juga sedang istirahat di dalam mobil, jadi tidak tahu persis kejadiannya,” kata Gus Mujib beberapa waktu lalu.

    Menurutnya kejadian ini adalah musibah yang selamat. Artinya, diberi musibah tapi masih diberi keselamatan. Ia bersyukur karena sopirnya juga bisa mengendalikan mobil. “Allhamdulillah, masih diberi keselamatan dan tidak ada luka. Ya ini menjadi sinyal untuk hati – hati ke depannya,” sambung Gus Mujib. (ada/kun)

  • Polemik Asuransi Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang : Kita Bentuk Forum Resmi

    Polemik Asuransi Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang : Kita Bentuk Forum Resmi

    Malang (beritajatim.com) – Genap dua tahun peringatan Tragedi Kanjuruhan, Selasa (1/10/2024) siang ini, Kepala Polisi Resor Malang AKBP Putu Kholis Aryana menggelar doa bersama bagi almarhum dan almarhumah korban tragedi Kanjuruhan.

    Hadir dalam doa bersama di masjid Al Ajmi Satpas Tegaron, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, sebanyak 52 keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Dengan khusyuk, para keluarga korban bersama Polres Malang, menggelar tahlil dan doa bersama.

    “Kami masih bersama keluarga korban. Hari ini kami bersama keluarga korban menggelar doa bersama. Memperingati dua tahun tragedi Kanjuruhan. Hadir 52 keluarga korban Kanjuruhan dari Kabupaten Malang,” ungkap Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana.

    Menurut Kholis, suara suara korban terus kita tindaklanjuti. “Yang terbaru hasil dari interaksi kami bersama keluarga korban Kanjuruhan, bagaimana keluarga korban ingin minta kejelasan tentang polemik asuransi pada saat pertandingan. Karena hal ini salah satu temuan juga oleh TGIPF, namun juga keluarga korban belum memperoleh informasi secara jelas,” beber Kholis.

    Dengan begitu, sambung Kholis, pihaknya sudah melakukan pendalaman kembali. “Harapanya adalah kami bisa menyampaikan lebih detail bagaimana polemik tentang asuransi tersebut. Nanti akan kami sampaikan di forum yang lebih teknis dan resmi. Kita lakukan bersama keluarga korban baik itu paguyupan, yayasan, perhimpunan atau komunitas yang mewadahi. Agar tidak ada lagi pertanyaan di keluarga korban tentang asuransi tersebut,” tegasnya.

    Kholis menambahkan, pihaknya memahami polemik asuransi yang menjadi temuan tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF). “Hal inilah yang belum dipahami seutuhnya oleh keluarga korban. Sehingga kami sudah menyusun, merangkum agar ada kejelasan tentang polemik asuransi ini,” Kholis mengakhiri. (yog/kun)

  • Oknum Pengasuh Ponpes Aniaya Siswa MTs Hingga Meninggal di Blitar Dipecat

    Oknum Pengasuh Ponpes Aniaya Siswa MTs Hingga Meninggal di Blitar Dipecat

    Blitar (beritajatim.com) – MUA, oknum guru yang menganiaya siswa MTs hingga meninggal di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar dipecat.

    Hal itu diungkapkan oleh Plt Kasi Penma (Pendidikan Madrasah) Kemenag Kabupaten Blitar, M Syaikhul Munib.

    Munib menjelaskan pelaku penganiayaan sebetulnya bukanlah guru namun pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes). Meski ponpes tersebut memiliki MTs namun pelaku tidak mengajar di madrasah tersebut.

    “Kami telah berkomunikasi dengan pimpinan yayasan bahwa pelaku kini telah diberhentikan dari posisi pengasuh,” ucap Munib, Selasa (1/10/2024).

    Dijelaskan oleh Munib, sejatinya ponpes dan MTs tempat korban belajar berada dalam naungan yayasan yang sama. Meski demikian kejadian penganiayaan yang berujung pada kematian siswa MTs tersebut berada di dalam area pondok pesantren.

    Pelaku penganiayaan itu sendiri merupakan pengasuh pondok dan bukan guru. Pihak yayasan sendiri telah menyatakan sikap ke Kementerian Agama Kabupaten Blitar, agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kami tegaskan bahwa pelaku ini adalah pengasuh pondok pesantren bukan guru MTs,” tegasnya.

    Pihak yayasan saat ini tengah mengurus izin pondok pesantren ke Kementerian Agama Kabupaten Blitar. Sayangnya saat izin belum terbit, justru terjadi penganiayaan berujung kematian salah satu santrinya.

    Kini Kementerian Agama Kabupaten Blitar telah menyerahkan rekomendasi kepada Kementerian Agama Republik Indonesia terkait izin dan peristiwa penganiayaan tersebut. Bisa jadi dengan adanya peristiwa ini izin ponpes ditangguhkan sementara.

    “Jadi madrasah ini masih mengajukan izin operasional, belum memiliki izin operasional, bisa jadi ditangguhkan karena memang harus ada evaluasi,” tegasnya.

    Kini Kementerian Agama Kabupaten Blitar tengah menunggu hasil putusan terkait sanksi yang akan dijatuhkan oleh Kemenag RI. Bisa jadi Kemenag RI bakal menangguhkan izin operasional dari pondok tersebut. [owi/beq]

  • Warga Pamekasan Kedapatan Bawa Ineks di SPBU Sumenep

    Warga Pamekasan Kedapatan Bawa Ineks di SPBU Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – IS (23), warga Dusun Duko Timur, Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, diringkus Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkoba jenis ineks.

    “Tersangka IS ditangkap di area SPBU Desa Patean Kecamatan Batuan, Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (1/10/2024).

    Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka kerap bertransaksi narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi valid bahwa tersangka diduga membawa narkoba jenis ineks, polisi pun melakukan penyanggongan.

    Saat di SPBU Patean, polisi menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan. Ternyata ditemukan narkoba jenis pil ineks disimpan di saku depan celana sebelah kiri.

    “Inex itu dimasukkan dalam 2 poket plastik klip kecil. Yang 1 poket berisi Inex sebanyak 4 butir dan 1 poket lainnya berisi Inex 6 butir. Poket ineks itu dibungkus sobekan kertas dosbox HP warna putih,” ungkap Widiarti.

    Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa pil inex dengan berat total 5,66 gram itu miliknya. Tersangka pun digelandang ke Mapolres Sumenep untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

    “Tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis ineks, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Widiarti. [tem/beq]

  • Judi Sabung Ayam di Gresik Digerebek, Pelaku Kabur Sebelum Ditangkap

    Judi Sabung Ayam di Gresik Digerebek, Pelaku Kabur Sebelum Ditangkap

    Gresik (beritajatim.com) – Judi sabung ayam kembali terjadi di wilayah Kabupaten Gresik, kali ini di Desa Siwalan, Kecamatan Panceng. Meski lokasinya tersembunyi, informasi dari masyarakat setempat berhasil mengarahkan aparat untuk melakukan penggerebekan. Tim gabungan dari Polsek Panceng, Koramil Panceng, dan Satpol PP Panceng segera bertindak, namun pelaku sudah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

    Penggerebekan dilakukan di sebuah arena judi sabung ayam berukuran 4×4 meter yang ditemukan tersembunyi di dalam kandang ternak milik seorang warga bernama Julianto. Kapolsek Panceng Iptu Nasuka membenarkan adanya aktivitas perjudian tersebut. “Saat tim gabungan datang, kami hanya menemukan barang-barang yang digunakan untuk berjudi, yang langsung kami musnahkan di tempat,” ujar Iptu Nasuka, Senin (30/9/2024).

    Dalam penggerebekan, petugas menemukan gelanggang tarung ayam yang dilapisi karpet dan terpal karet untuk meredam suara, serta tiga sangkar ayam bulat dari bambu yang siap digunakan untuk menampung ayam aduan. Semua barang bukti dimusnahkan untuk mencegah digunakan kembali.

    Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan, mengapresiasi kerja keras tim gabungan dalam pengungkapan kasus ini. “Perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial masyarakat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Gresik,” tegasnya.

    Petugas juga memberikan imbauan kepada warga setempat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. [dny/but]

  • Rumah Mewah di Kawasan Elit Surabaya Diobok-obok Maling, Perhiasan Emas Raib

    Rumah Mewah di Kawasan Elit Surabaya Diobok-obok Maling, Perhiasan Emas Raib

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah rumah mewah di kawasan elit Dharmahusada Indah Barat, Surabaya, menjadi sasaran pencuri pada Senin (30/9/24).

    Pemilik rumah yang baru saja pulang dari luar kota mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dan sejumlah perhiasan emas bernilai tinggi telah raib.

    Peristiwa ini diketahui setelah pemilik rumah melihat pintu gerbang dan pintu utama dalam kondisi terbuka. Salah satu kamar juga tampak diobrak-abrik oleh pelaku.

    Sekuriti perumahan, Purwanto, mengatakan bahwa pemilik rumah mengalami kerugian yang cukup besar akibat pencurian ini.

    “Informasi dari pemilik rumah barang yang hilang itu perhiasan berupa emas, dengan jumlah besar,” ungkap Purwanto kepada beritajatim.com, Senin (30/9) malam.

    Dari pantauan beritajatim.com, Polisi dari Polsek Gubeng bersama Tim Inafis Polrestabes Surabaya juga telah melakukan olah TKP.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas pelaku dan motif di balik aksi pencurian tersebut. Polisi belum berkenan memberikan keterangan lebih lanjut. [ram/ian]

  • Seorang Paman di Gresik Tega Mencabuli Keponakan Sendiri

    Seorang Paman di Gresik Tega Mencabuli Keponakan Sendiri

    Gresik (beritajatim.com) – Sunoto (51), seorang warga asal Menganti, Gresik, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri, NAM (13).

    Raut wajah Sunoto tidak menunjukkan penyesalan setelah terbukti mencabuli korban yang merupakan anak dari saudara kandungnya.

    Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Reskrim Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Gresik.

    Perbuatan cabul tersebut diketahui saat korban sering mengeluh dan menunjukkan tanda-tanda murung. Merasa ada yang tidak beres, ibu korban langsung melaporkan Sunoto ke pihak berwajib.

    Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan bahwa kejadian ini sudah berlangsung sejak pertengahan Agustus 2024.

    “Ibu korban juga mengaku pernah mengalami kejadian serupa saat masih remaja,” ujar AKP Aldhino, Senin (30/9/2024). Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, Sunoto kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Menurut penyelidikan, Sunoto sering melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi, memanfaatkan momen ketika orang tua korban menitipkan anaknya. Meskipun tersangka mengaku baru sekali melakukan perbuatannya, polisi tetap menjeratnya dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. [dny/ian]