Category: Beritajatim.com Nasional

  • Polda Jatim: Media Berperan Penting Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas

    Polda Jatim: Media Berperan Penting Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengimbau sekaligus mengajak awak media untuk bertindak sebagai penyeimbang beragam informasi yang beredar di berbagai platform media sosial (medsos).

    Hal tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) khususnya memasuki masa kampanye pasangan calon (paslon) yang akan bersaing pada perhelatan pesta demokrasi 2024.

    “Media merupakan pilar demokrasi yang berperan penting dalam mewujudkan kondusifitas kamtibmas, rekan-rekan media harus menjadi penyeimbang pemberitaan maupun informasi yang beredar melalui platform media sosial,” kata Kombes Pol Dirmanto di Ballroom Hotel Odaita Pamekasan, Jl Raya Sumenep 88 Pamekasan, Rabu (2/10/2024).

    Hal tersebut bukan tanpa alasan, kemajuan teknologi dengan beragam platform media sosial juga seringkali menghantui publik khususnya dalam informasi yang terkadang justru menjebak publik dari berbagai informasi yang disajikan.

    “Kondisi ini memiliki kecendrungan dan kadang kecepatan informasi yang beredar di medsos, sehingga harus diimbangi dengan kematangan, kecerdasan maupun pengalaman dari rekan-rekan media yang tentunya berorientasi pada edukasi publik,” ungkapnya.

    Bahkan pihaknya juga mengaku sempat termakan informasi palsu melalui jejaring medsos pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. “Pada pemilu di Madura, sempat beredar isu dan berkembang cepat melalui medsos tentang adanya TPS yang tidak melakukan pencoblosan, setelah dikroscek ternyata hoaks,” jelasnya.

    “Kedepan kami ingin teman-teman media menjadi penyeimbang atas beragam informasi yang menyebar di berbagai media sosial, sebab rekan-rekan media juga memiliki tanggungjawab menyampaikan informasi yang benar dan up to date,” sambung Dirmanto.

    Tidak kalah penting, pihaknya juga meminta komitmen dan bersinergi untuk mewujudkan pilkada damai, aman dan kondusif. “Semoga pemilu di Madura Raya, bisa kita mitigasi sehingga berjalan baik dan damai. Hal itu perlu kita gelorakan bersama agar pemilu berjalan kondusif,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Jembatan Suramadu

    Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Jembatan Suramadu

    Surabaya (beritajatim.com) – Petugas gabungan Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo menggagalkan penyelundupan 1.475.000 batang rokok ilegal dalam operasi intensif di Jembatan Suramadu.

    Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser mengatakan bahwa, satu juta lebih rokok ilegal itu didapat dari kendaraan yang melintas dari Madura ke Surabaya, Senin, 30 September 2024.

    “Kali ini bersama pihak kepolisian dan sat lantas membantu melakukan penyetopan mobil pribadi maupun mobil muat. Selanjutnya, kami bersama Bea Cukai Sidoarjo melakukan pemeriksaan muatan,” ujar M. Fikser, Rabu, 2 Oktober 2024.

    Sementara itu, Yayan Bachtiar, selaku Fungsional Ahli Pertama Bea Cuka Sidoarjo mengungkapkan bahwa nilai rokok ilegal sekitar Rp2.035.500.000. Potensi kerugian negara Rp1.100.350.000.

    “Dari hasil temuan itu, kami mengamankan para pengemudi. Barang butki beserta mobilnya kami bawa ke kantor Bea Cukai Sidoarjo, untuk tindak lanjut penyidikan,” ungkap Yayan.

    Yayan menambahkan, rokok ilegal diamankan itu diindikasi tidak memenuhi persyaratan cukai seperti pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, serta pita cukai tidak sesuai peruntukkan.

    “Selain merugikan negara penyebaran rokok ilegal ini, juga dapat berpengaruh buruk bagi kesehatan masyarakat. Karena rokok yang tidak memiliki pita cukai, kita tidak bisa melakukan pengecekan kadar kandungan yang ada dalam cukainya,” ucap dia. [ram/beq]

  • Polda Jatim: Madura Raya Daerah Merah Pilkada Serentak 2024

    Polda Jatim: Madura Raya Daerah Merah Pilkada Serentak 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur, menyatakan Madura Raya, yakni Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep, sebagai daerah merah Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam Serasehan dengan Awak Media Jajaran Polda Jatim, di Ballroom Hotel Odaita Pamekasan, Jl Raya Sumenep 88 Pamekasan, Rabu (2/10/2024).

    Bahkan dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyatakan sudah melakukan pemetakan daerah rawan di 39 kabupaten/kota di Jawa Timur, termasuk di antaranya di Madura Raya yang dikatagorikan sebagai daerah merah.

    “Untuk diketahui bahwa pemetaan kerawanan versi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan Polri, itu mungkin berbeda dan tidak sama. Tapi kalau versi Polri, Madura Raya termasuk daerah merah,” kata Kombes Pol Dirmanto.

    Hal tersebut bukan tanpa alasan, seiring dengan adanya beragam fakta dan fenomena yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Beberapa di antaranya berakhir dengan pada Penghitungan Suara Ulang (PSU) berdasar Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Soal respon sudah kita petakan titik rawan yang mungkin terjadi saat proses pemilu berlangsung. Mulai dari pendaftaran, pelaksanaan hingga pelantikan. Termasuk titik kerawanan yang mungkin timbul juta sudah kita petakan,” ungkapnya.

    Pemetakan tersebut bukan tanpa alasan, sebab Madura Raya dijadikan atensi sekalipun tingkat kerawanan kurang berarti. “Pemetakan kerawanan ini sebagai langkah antisipatif, artinya langkah pengamanan kita bukan menggampangkan,” tegasnya.

    “Seperti beredarnya informasi tentang konflik kecil di TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Madura, yang beredar melalui media sosial. Nyatanya informasi itu justru tidak sebanding dengan info viral yang berada di medsos. Sehingga kita upayakan Madura Raya jadi perhatian, kita redam dengan memaksimalkan pengamanan,” tegasnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga meyakini pemilu serentak berlangsung dinamis, sehingga dibutuhkan komitmen bersama untuk menjaga kamtibmas. “Pemilu ini dinamis, mulai dari pendaftaran, penempatan paslon, dan saat ini sudah memasuki tahapan kampanye yang insya’ Allah berakhir pada 23 November 2024,” jelasnya.

    “Dengan beragam tahapan ini, tentunya kita harapkan semua tahapan pemilu berjalan aman dan damai. Sehingga pelaksanaan Pilkada Jatim bermartabat, berintegritas, jujur, adil, aman, damai dan demokratis,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Ratusan Jemaah Sholawatan di Kediri Keracunan, Polisi Segel Gudang Pemberi Jajanan

    Ratusan Jemaah Sholawatan di Kediri Keracunan, Polisi Segel Gudang Pemberi Jajanan

    Kediri (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Kediri menyegel gudang milik donatur jajanan sholawatan yang diduga menjadi penyebab keracunan. Dari lokasi, petugas menemukan banyak makanan dan minuman ringan dalam kemasan yang sudah rusak.

    Gudang yang disegel petugas itu ada di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Gudang tersebut milik Anam dan berada di samping rumahnya.

    Anam sendiri merupakan donatur jajanan dalam acara sholawatan di Desa Krecek. Dia memberikan jajanan tersebut kepada jemaah sholawatan dan diduga menjadi penyebab keracunan.

    Ratusan jemaah merasakan mual, pusing, dan muntah. Bahkan, mereka harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri (RSKK) Pare untuk dirawat.

    Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzi Pratama menduga, makanan dan minuman ringan itu sudah tidak layak konsumsi. Tetapi pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan.

    “Pemilik gudang belum berhasil kita temukan. Kami memasang garus polisi di rumah dan gudang tersebut dan kini tengah menyelidiki kasus ini,” ujar AKP Fauzi.

    Sebelumnya, sebanyak 155 jamaah sholawatan di Desa Krecek mengalami keracunan. Mereka merasakan mual dan pusing setelah mengkonsumsi jajanan ringan yang dibagikan panitia. [nm/beq]

  • Ini Atensi Polda Jatim di Pilkada Serentak 2024

    Ini Atensi Polda Jatim di Pilkada Serentak 2024

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjadi atensi Polda Jawa Timur, khususnya untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam Serasehan dengan Awak Media Jajaran Polda Jatim, di Ballroom Hotel Odaita Pamekasan, Jalan Raya Sumenep 88 Pamekasan, Rabu (2/10/2024).

    “Serasehan ini dalam rangka komitmen bersama dalam rangka menjaga stabilitas keamanan Jawa Timur, khususnya di Madura Raya (Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep) untuk pelaksanaan pemilu 2024,” kata Dirmanto.

    Dalam kesempatan tersebut pihaknya meyakini pemilu serentak berlangsung dinamis, sehingga dibutuhkan komitmen bersama untuk menjaga kamtibmas.

    “Pemilu ini dinamis, mulai dari pendaftaran, penempatan paslon, dan saat ini sudah memasuki tahapan kampanye yang insya’ Allah berakhir pada 23 November 2024,” ungkapnya.

    “Dengan beragam tahapan ini, tentunya kita harapkan semua tahapan pemilu berjalan aman dan damai. Sehingga pelaksanaan Pilkada Jatim bermartabat, berintegritas, jujur, adil, aman, damai dan demokratis,” imbuhnya.

    Guna mewujudkan itu, dibutuhkan sinergitas antar seluruh stakeholder termasuk media sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia. “Media sebagai pilar demokrasi, rekan-rekan pers harus selalu menjadi penyeimbang beragam jenis pemberitaan maupun informasi publik,” jelasnya.

    “Artinya kecepatan informasi di berbagai platform media sosial, harus diimbangi dengan kematangan dan kecerdasan melalui media mainstream. Sehingga dapat memberikan edukasi kepada publik untuk menangkal berbagai berita hoaks maupun jenis pelanggaran pemilu lainnya,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Mantan Dirut Jadi Tersangka, PT INKA Hormati Proses Hukum

    Mantan Dirut Jadi Tersangka, PT INKA Hormati Proses Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Paska penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Dirut PT INKA yakni BN, jajaran direksi PT INKA angkat bicara. PT INKA menghormati proses hukum atas langkah yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Jatim tersebut.

    “Kami tentu menghormati proses hukum itu. Kejaksaan Tinggi pasti punya dasar untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada Pak BN. Kami menghormati,” kata GM Keuangan, Akuntansi dan TJSL PT INKA (Persero), Edwyn Dwi Cahyo selaku Plt. GM Sekretaris Perusahaan PT INKA (Persero), Rabu (2/10/2024).

    Seperti diberitakan sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jatim telah menetapkan BN sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberiaan dana talangan pada proyek Solar Photovolic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa Republik Demokratik Kongo.

    Selain menetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi juga memutuskan melakukan penahanan terhadap mantan Dirut itu selama 20 hari sejak tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024 mendatang.

    Menjawab hal itu, Edwyn menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Sekali lagi, intinya kami menghormati proses hukum ini,” katanya.

    Pada bagian lain, Edwyn menyampaikan bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan dengan normal untuk produksi sarana kereta api sesuai dengan target yang telah ditetapkan. “Kami saat ini fokus terhadap penyelesaian target produksi sarana perkeretaapian yang sudah di dalam kesepakatan kontrak dengan customer,” katanya.

    Berdasar catatan redaksi, Badan Usaha Milik Negara ini (BUMN) memiliki target memproduksi 612 kereta penumpang pesanan PT KAI (Persero), 16 trainset KRL baru (12 car per trainset) pesanan KAI Commuter, dan 450 Container Flat Top Wagon UGL Services Pty. Ltd. New Zealand

    Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, industri kereta api terintegrasi pertama di Asia Tenggara itu juga telah menembus pasar luar negeri, seperti Bangladesh, Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Australia. [uci/kun]

  • Kejaksaan Jombang Bekuk Buron Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,8 Miliar

    Kejaksaan Jombang Bekuk Buron Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,8 Miliar

    Jombang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang membekuk Fiqi Efendi (40), tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

    Warga yang tinggal di Jl KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan/Kabupaten Pamekasan ini sebelumnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buron oleh Kejari Jombang. Yakni sejak Juli 2024. Sementara, Fiqi ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023.

    Seiring dengan itu Fiqi menghilang. Bahkan hingga persidangan digelar selama dua kali, Fiqi masih buron. “Hari ini yang bersangkutan sudah kita tangkap,” ujar Kepala Kejari Jombang Nul Akbar, Selasa (1/10/2024).

    Kepala seksi pidana khusus Kejari Jombang, Dody Novalita menambahkan, Fiqi ditangkap di Surabaya. Dia disembunyikan oleh seseorang. Dari Surabaya, Fiqi kemudian digelandang ke Rutan Jombang.

    Fiqi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton di Jombang sejak 27 Oktober 2023. Setelah penetapan tersangka, jaksa melakukan pemantauan ke lokasi 5 Febuari 2024 hingga 16 Mei 2024. Selama pemantauan itu, Fiqi tidak ditemukan.

    “Selanjutnya kita lakukan penetapan DPO. Lantaran keberadaan Fiqi belum diketahui, kasus yang telah masuk persidangan itu harus ditunda oleh majelis hakim. Dua kali sidang ditunda dengan alasan terdakwa tidak ada di tempat dan kita sudah berupaya mencari,” imbuhnya.

    Dody menjelaskan bahwa posisi Fiqi sebagai otak dalam proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim sebesar Rp3,8 milar. Dalam praktiknya, Fiqi membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat). Rata-rata 1 kecamatan di Kabupaten Jombang, sebanyak 1 pokmas.

    Uang hibah tersebut kemudian cair ke masing-masing. Namun setelah masuk rekening Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh Fiqi sebesar 50 hingga 70 persen. “Jadi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,8 miliar,” ujar Dody merinci.

    Sebanyak 21 pokmas tersebut yang mengkoordinir adalah terdakwa Fiqi. Namun Fiqi melakukan pemotongan. Semisal, ada kegiatan nilainya Rp100 juta dikasihkan hanya Rp50 juta, ada juga kegiatan yang tidak sesuai spek.

    Atas perbuatannya, Fiqi disangkakan melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [suf]

     

  • Kejati Tetapkan Mantan Dirut PT INKA Tersangka Kasus Korupsi

    Kejati Tetapkan Mantan Dirut PT INKA Tersangka Kasus Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah merampungkan pengumupulan bukti dan pemeriksaan 24 saksi. Hasilnya berkesimpulan bahwa Budi Noviantoro adalah Tersangka dalam dugaan korupsi dalam pemberian dana talangan di PT INKA (persero) dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 MW dan smart city di Kinshasa Republik Konggo.

    Selain menetapkan Tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT INKA.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati dalam konferensi persnya mengatakan bahwa Dirut PT INKA periode 2018-2023 ini ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kejati Jatim.

    “Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan juga penggeledahan di beberapa lokasi dan melakukan penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti elektronik maka penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan BN selaku direktur utama PT INKA telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP,” ujar Mia Amiati, Selasa 1/10/2024).

    Mia Amiati menambahkan, adapun kasus posisi ini adalah pada 20 sampai 22 Agustus 2019 dilaksanakan kegiatan Indonesia Africa insfrastruktur development (IAID) di Bali yang dihadiri Budi Noviantara selaku Direktur Utama PT INKA.

    Bahwa pada bulan Desember 2019, Budi Noviantara melakukan peresmjan dengan RS selaku Chairman Tsg Global Holding (regional head perusahaan fundraising yang berbadan hukum asing).

    Tria Natalina selaku Chairman Titian Capital LTD dan (SI) selaku CEO TSG utama Indonesia membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republik Congo (DRC).

    “Sekitar bulan Maret 2020, BN selaku Dirut PT INKA atas permintan TM kepada BN kemudian BN memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada saksi TN sebagai operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek dimaksud,” ujar Kajati Mia,

    Untuk menindaklanjuti proyek di Kongo tersebut PT INkA dan TSG Global Holding pada 25 Pebruari 2020 sepakat membentuk PT IMST (Inka Multi Solusi Trading( dan TSG Utama Indonesia pada 24 Juni 2020 membentuk special purpose vehicle (SPV) TSG infrastructur PTE LTD di Singapura dengan proporsi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia dan pendirian JV STG dan dibiayai oleh PT IMAT sebesar 40.000 SGD.

    “Pembentukan SPV tersebut bertentangan dengan SK menteri BUMN yang menghentikan sementara pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN,” ujar Mia.

    “Proyek ini diduga melibatkan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk pemberian dana talangan yang seharusnya tidak dilakukan. Kami menemukan bahwa Budi Noviantara telah mengeluarkan dana tanpa prosedur yang benar, yang merugikan keuangan negara,” tambah Mia Amiati.

    Mia berjanji akan berusaha menuntaskan kasus ini. Menurut Mia, tindakan yang dilakukan oleh Budi Noviantara dianggap telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain, serta mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.

    Budi Noviantara diduga telah melakukan transfer uang untuk berbagai keperluan proyek, termasuk transfer sebesar 265.300 US dolar untuk kegiatan groundbreaking proyek solar di DRC. Dia juga menyetujui pemberian dana talangan kepada TSG Infrastruktur, yang melibatkan total transfer sebesar Rp 15 miliar dan Rp 3,5 miliar untuk TSG Global Holding.

    Penyidikan mengindikasikan bahwa tindakan Budi Noviantara telah merugikan keuangan negara dengan total sekitar Rp 21,1 miliar, 265.300 US Dolar atau sekitar Rp 3,9 miliar dan 40.000 Singapur Dolar atau sekitar Rp 480 juta. “Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Kejati Jatim menetapkan Budi Noviantara sebagai tersangka dalam kasus ini dan menahan Budi Noviantara di tahanan Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim,” pungkas Mia. [uci/but]

  • Evaluasi Website dan Peralatan Rekrutmen, Puslitbang Polri Gelar Penelitian di Polrestabes Surabaya

    Evaluasi Website dan Peralatan Rekrutmen, Puslitbang Polri Gelar Penelitian di Polrestabes Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Untuk mengevaluasi website dan peralatan rekrutmen, Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri menggelar penelitian di Polrestabes Surabaya. Penelitian digelar selama 2 hari mulai 30 September hingga 1 Oktober 2024.

    Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko mengatakan Polda Jawa Timur menjadi salah satu dari 11 Polda yang menjadi lokasi penelitian.

    Dalam penelitian yang mengangkat tema Evaluasi Website dan Peralatan yang Digunakan pada Rekrutmen Anggota Polri dalam Rangka Mewujudkan SDM Polri yang Unggul ini, polisi mengevaluasi peralatan canggih yang digunakan dalam proses rekrutmen, termasuk tes kesehatan, psikologi, akademik, dan jasmani.

    “Tujuannya adalah memastikan bahwa proses rekrutmen berjalan dengan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH) serta mampu menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri yang unggul, handal, dan profesional,” tutur AKBP Wimboko, pada Selasa (1/10/2024).

    Penelitian ini dilakukan dengan metode kuantitatif dan kualitatif. Data akan dikumpulkan melalui kuesioner online, wawancara mendalam, dan observasi langsung terhadap peralatan dan website di Satker atau unit Polda Jatim dan Polres jajaran.

    “Penelitian ini dapat memberikan rekomendasi untuk peningkatan rekrutmen anggota Polri di masa depan,” imbuh Wimboko.

    Dalam penelitian ini, turut hadir Kombes Pol Syahrial didampingi oleh Pembina Tk. I Ahmad Munif, dan AKP Annisaa Yusuf, serta konsultan Dr. Drs. Suryadi. Dengan penelitian ini diharapkan Polri terus meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).

    “Dengan evaluasi yang mendalam ini, diharapkan Polri dapat terus meningkatkan kualitas SDM yang siap menghadapi tantangan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia,” pungkas Wimboko. [ang/suf]

  • Butuh Uang buat Liburan ke Australia jadi Motif Pembegalan Taksi Online di Surabaya

    Butuh Uang buat Liburan ke Australia jadi Motif Pembegalan Taksi Online di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Butuh uang untuk liburan ke Australia menjadi alasan ML (23), perempuan asal Ende, Nusa Tenggara Timur nekat membegal driver taksi online InDrive, PJ (48), asal Keputran, Kota Surabaya.

    “Motifnya tersangka ingin menguasai mobil dan dijual. Uangnya akan digunakan untuk liburan ke Australia,” kata Kapolsek Gunung Anyar Iptu Sumianto Harsya diwawancarai beritajatim.com, Selasa (1/10/2024).

    Pengakuan tersangka yang juga lulusan salah satu kampus swasta di Surabaya itu memang sudah merencanakan aksinya. Ia nekat membawa pisau dari apartemennya di Pakuwon City untuk melakukan pembegalan.

    “Tersangka sudah menyiapkan pisau dari rumahnya. Pisau itu ditusukan ke leher korban,” imbuh Harsya.

    Ia awalnya berangkat dari apartemennya di Pakuwon City menuju toko print di Jalan Mulyosari. Setelah itu, ia sengaja meminjam handphone orang lain untuk memesan taksi online untuk menuju perumahan Gunung Anyar.

    Sesampai di lokasi tujuan, tersangka ML langsung menjerat leher korban dengan tali tas yang ia bawa. Karena melawan, korban langsung mengeluarkan pisau yang dibawa dan ditusukan ke leher korban. Korban pun lompat dari mobil untuk meminta pertolongan.

    Mendapati pengemudi sudah meninggalkan mobilnya, ML lantas membawa mobil itu kabur. Namun, karena tidak tahu jalan ia malah masuk ke perumahan dan menjauhi jalan raya. Aksi pembegalan itu berhenti usai ML menabrak mobil warga. Mobil Sigra putih yang dikendarai ML rusak di bagian depan.

    Setelah diamankan warga, tersangka ML mengaku bahwa ia bekerja sama dengan 3 orang yang kabur dengan mengendarai sepeda motor. Ia juga mengaku ke polisi kalau 3 komplotannya biasa nongkrong di belakang Galaxy Mall. Polisi pun melakukan penyisiran.

    “Setelah kita sisir sesuai informasi pelaku, kami mendapati bahwa tersangka berbohong untuk mengelabui kami,” imbuh Harsya.

    Harsya mengatakan, korban ditemukan di pinggir jalan oleh polisi dalam kondisi terluka. Pisau yang digunakan pelaku masih tertancap di leher korban. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Soetomo.

    “Dari pengakuan sementara, tersangka baru melakukan aksinya sendirian,” pungkas Harsya. [ang/beq]