Category: Beritajatim.com Nasional

  • Ganja Seberat 32,86 Gram Diedarkan di Banyuwangi, Satu Orang Tertangkap

    Ganja Seberat 32,86 Gram Diedarkan di Banyuwangi, Satu Orang Tertangkap

    Banyuwangi (beritajatim.com) — Seorang pria berinisial PAA (27) ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyuwangi saat mengambil paket berisi ganja. Penangkapan kasus peredaran gelap narkotika tersebut terjadi di wilayah Rogojampi.

    Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra menyatakan bahwa pengungkapan kasus pengambilan paket berisi ganja dilakukan pada Rabu (10/12/2025). Dengan tertangkapnya tersangka, hal tersebut menunjukkan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkotika.

    “Kami tindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat. Modus pengiriman menjadi perhatian khusus, dan kami akan terus memperkuat pengawasan di lapangan,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

    Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain.

    “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba dan mengajak masyarakat terus berperan aktif menjaga Banyuwangi tetap aman dari narkotika,” kata Kapolresta.

    Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi kompol Nanang Sugiono menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan tersangka.

    “Petugas kemudian mengamankan pelaku saat hendak menerima paket. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ganja dengan berat bersih 32,86 gram yang terdiri dari batang, daun, dan biji,” ujarnya

    Kompol Nanang mengaku dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain paket ganja, lakban pembungkus, plastik berlabel, selembar kertas coklat, kaos warna coklat, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

    “Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tambahnya

    Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti, serta menahan tersangka. Polisi juga akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik serta meneruskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum.

    “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan tersangka,” pungkasnya. [alr/suf]

  • Terdesak Ekonomi, Honorer RSUD Blitar Curi Emas Rp65 Juta Milik Warga

    Terdesak Ekonomi, Honorer RSUD Blitar Curi Emas Rp65 Juta Milik Warga

    Blitar (beritajatim.com) – Seorang pegawai honorer RSUD Mardi Waluyo, MJP (29), ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar Kota karena terbukti mencuri emas milik warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Meskipun MJP diketahui rutin menerima gaji sebesar Rp3 juta setiap bulan, ia nekat melakukan aksi pencurian yang merugikan korbannya, Yulistichiawati.

    Total emas yang berhasil dibawa kabur oleh pria yang bekerja sebagai pendorong pasien ini mencapai 44,22 gram. Jika dihitung berdasarkan harga pasaran, kerugian korban ditaksir mencapai Rp65 juta. Setelah berhasil mencuri, seluruh perhiasan emas tersebut langsung dijual oleh pelaku melalui media sosial Facebook.

    “Dijual di Tulungagung lewat facebook,” ungkap pelaku MJP, Jumat (12/12/2025).

    Emas seberat 44,22 gram tersebut dijual oleh pelaku dengan harga jauh di bawah nilai aslinya, yakni Rp29 juta. Harga jual yang anjlok ini disebabkan perhiasan tersebut tidak dilengkapi dengan surat resmi. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli barang pribadi.

    “Total 29 juta dibelikan iphone dan cincin,” imbuhnya.

    MJP mengakui dirinya sudah menjadi pegawai honorer di RSUD Mardi Waluyo Blitar selama 3 hingga 4 tahun terakhir. Pelaku berdalih terdesak kebutuhan ekonomi hingga akhirnya mengambil jalan pintas dengan melakukan aksi kriminalitas.

    “Kurang 3-4 tahun, honorer di RSUD Mardi Waluyo sebagai pendorong pasien,” bebernya.

    Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah acak atau hunting rumah kosong. MJP secara random memasuki sejumlah rumah yang terlihat tidak berpenghuni.

    “Secara acak hunting rumah kosong, kalau ada barang berharga ya dibawa kalau tidak ada ya cari lagi,” bebernya.

    Kini, MJP telah resmi ditahan di Mapolres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [owi/beq]

  • Setelah Bongkar Korupsi BOS, Kejari Ponorogo Kumpulkan 60 Kepala Sekolah

    Setelah Bongkar Korupsi BOS, Kejari Ponorogo Kumpulkan 60 Kepala Sekolah

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengambil langkah tegas, setelah membongkar skandal korupsi dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Sekitar 60 kepala sekolah SMA sederajat dikumpulkan untuk diberi peringatan keras. Yakni penyimpangan dana pendidikan tidak boleh terulang, siapa pun pelakunya akan berhadapan dengan hukum.

    Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menegaskan bahwa pertemuan itu, merupakan tindak lanjut penanganan kasus yang kini tengah diproses kejaksaan. Perbaikan tata kelola juga penting dilakukan usai aksi penindakan di Bumi Reog tersebut.

    “Kami undang sekitar 60 kepala sekolah SMA sederat, sebagai bentuk perbaikan tata kelola usai penindakan yang kami lakukan,” kata Zulmar, Jumat (12/12/2025).

    Dalam forum itu, para kepala sekolah aktif bertanya mengenai penggunaan dana BOS sesuai regulasi. Kekhawatiran muncul, kesalahan administratif dapat menyeret mereka ke ranah hukum, bila tidak memahami aturan secara detail. “Harapan kami tentu tidak tertulang seperti penindakan yang kami lakukan kemarin,” jelas Zulmar.

    Sejalan dengan arahan Presiden, Kejari menegaskan bahwa setiap penindakan korupsi wajib dibarengi pemulihan kerugian negara dan perbaikan sistem tata kelola. Dalam kasus SMK PGRI 2 Ponorogo, kejaksaan menaksir mampu mengembalikan Rp 18 miliar kerugian negara, sebagian berupa barang bukti kendaraan.

    Bus hingga mobil sitaan itu akan dilelang setelah putusan inkrah.Zulmar menambahkan bahwa pertemuan tersebut sekaligus menjadi ruang edukasi hukum bagi pengelola sekolah. “Kami manfaatkan ini sebagai sosialisasi dan penyuluhan hukum, khususnya untuk kepala sekolah,” pungkasnya. (end/kun)

  • Terungkap! Begini Cara Mbah Tarman Dapat Angpao untuk Tamu di Pernikahan Cek Rp3 M Palsu

    Terungkap! Begini Cara Mbah Tarman Dapat Angpao untuk Tamu di Pernikahan Cek Rp3 M Palsu

    Pacitan (beritajatim.com) – Kasus pernikahan viral dengan mahar cek senilai Rp3 miliar yang diduga palsu kembali memasuki babak baru. Selain perbedaan usia 50 tahun antara mempelai pria dan wanita, terungkap fakta lain yang tak kalah mengejutkan: semua tamu undangan yang hadir dalam resepsi pernikahan menerima angpau Rp100 ribu per orang.

    Dalam proses penyidikan, Polres Pacitan menemukan sumber dana yang digunakan Mbah Tarman, mempelai pria berusia 74 tahun, untuk membagi-bagikan uang tersebut. Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan bahwa sebelum pernikahan digelar, Tarman menggadaikan sebuah mobil sewaan asal Ponorogo kepada tetangga keluarga mempelai wanita. Dari praktik gadai itu, ia mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta.

    “Sebanyak Rp 30 juta dibagikan kepada tamu yang hadir dalam resepsi. Masing-masing memperoleh Rp 100 ribu,” jelas Kapolres,ditulis Jumat (12/12/2025).

    Namun aksi tersebut buru-buru terendus pemilik rental mobil. Meski tak menempuh jalur hukum, pemilik tetap menarik kembali kendaraannya. Sementara pihak penerima gadai terlanjur mengeluarkan uang Rp 50 juta. Untuk mencegah persoalan melebar, keluarga mempelai perempuan akhirnya memberikan jaminan berupa sertifikat tanah.

    Pihak kepolisian sebenarnya membuka peluang bagi keluarga mempelai perempuan untuk melapor jika merasa dirugikan. Namun keluarga memilih tidak mengambil langkah hukum. Bahkan, mempelai wanita menyatakan tetap setia mendampingi suaminya hingga proses persidangan selesai.

    “Pihak perempuan sampai saat ini masih mencintai dan menyayangi Mbah Tarman sebagai suami yang sah. Mereka menyampaikan akan terus mendampingi hingga kasus ini diputus di pengadilan,” ujar Kapolres.

    Sementara itu, kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa cek Rp3 miliar kini masih berjalan di Polres Pacitan. Polisi menegaskan penyidikan terus berlanjut meski pihak keluarga perempuan tidak memberikan laporan tambahan. [tri/aje]

  • Kasus Motor Raib di Tulakan Pacitan Terbongkar: Terjerat Utang Judol, Suami Jadi Pelaku

    Kasus Motor Raib di Tulakan Pacitan Terbongkar: Terjerat Utang Judol, Suami Jadi Pelaku

    Pacitan (beritajatim.com) – Aksi pencurian motor di Kecamatan Tulakan ini sempat membuat heboh warga. Betapa tidak, motor milik seorang ibu rumah tangga berinisial LH, Warga Dusun Krajan desa Ngumbul Kecamatan Tulakan yang hilang secara misterius ternyata dicuri oleh suaminya sendiri. Kasus unik tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian.

    Informasi yang dihimpun beritajatim.com menyebutkan, kejadian bermula pada Rabu (3/12/2025) petang ketika LH mengantar anaknya mengaji ke rumah warga tetangga desa. Sepeda motor Honda Revo AE 6596 XO yang dikendarainya diparkir di garasi depan rumah tersebut. Usai mengaji, LH dan anaknya pulang, sementara motor tetap dititipkan di lokasi yang sama.

    Keesokan harinya, Kamis (4/12), LH bermaksud mengantar anaknya berangkat sekolah. Namun ia terkejut saat melihat motor berwarna hitam itu sudah hilang. Pencarian ke sekitar lokasi hingga menanyakan kepada warga tak menemukan petunjuk, sehingga ia memutuskan melapor ke Polsek Tulakan.

    Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyebut kasus itu cukup menarik karena setelah ditelusuri, pelaku pencurian justru adalah suami korban sendiri, berinisial CS.

    “Ini kasus pencurian dalam keluarga. Setelah didalami oleh anggota polsek dibantu anggota polres, ternyata pelakunya adalah suaminya sendiri,” ungkap Ayub ditulis Jumat (12/12/2025).

    Dari penyelidikan polisi, terungkap bahwa Icuk Suyono nekat mengambil motor istrinya lantaran terjerat utang akibat bermain judi online. Motif inilah yang akhirnya membuka tabir hilangnya motor tersebut.

    “Yang bersangkutan terlilit hutang karena judi online. Untuk perkara pencurian dalam keluarga, kami akan kedepankan proses mediasi,” jelas Kapolres.

    Hingga kini, pihak kepolisian masih memproses kasus tersebut sambil menunggu hasil mediasi antara keduanya. Polisi berharap penyelesaian dapat dilakukan secara kekeluargaan mengingat pelaku dan korban masih satu rumah tangga. [tri/aje]

  • Kopdar Integritas Hadirkan Pakar dan Praktisi di Kota Madiun

    Kopdar Integritas Hadirkan Pakar dan Praktisi di Kota Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Madiun tahun ini diwarnai dengan gelaran Kopdar Integritas yang berlangsung di Gedung Ramayana, Jalan Pahlawan, Rabu (10/12/2025).

    Acara yang digagas Kongan.co bersama Mucoffe dan sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ini menjadi ajang bertemu, berdiskusi, dan memperluas jejaring antikorupsi di tingkat lokal.

    Kegiatan dibuka dengan penampilan Live Akustik, pertunjukan Semacam Wayang, hingga nonton bareng film “Catatan Merah Andika”. Ragam sajian ini dipilih sebagai cara kreatif mengenalkan isu korupsi melalui pendekatan budaya dan storytelling.

    Sesi diskusi menghadirkan tiga narasumber dari beragam latar belakang: Dewan Pengawas ICW & Dewan Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko, Pakar Hukum Pidana UNESA Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, serta Juru Didik KPK Erlangga Adikusumah yang bergabung secara daring.

    Dadang Trisasongko menyoroti bahwa korupsi seringkali tumbuh dari kebiasaan kecil yang dianggap sepele. Ia mengingatkan bahwa integritas harus dimulai dari tindakan personal. “Korupsi itu berangkat dari kecurangan kecil. Kita harus merapikan diri sendiri sebelum bicara lebih jauh soal negara,” katanya.

    Sementara itu, Dr. Aditya Wiguna Sanjaya menekankan pentingnya budaya hukum sebagai penopang sistem antikorupsi. Menurutnya, peringatan Hakordia tidak boleh hanya menjadi agenda seremonial. “Selama budaya hukum di masyarakat lemah, korupsi akan sulit diberantas. Integritas itu syarat utama,” ujarnya.

    Dari aspek pencegahan, Erlangga Adikusumah menyoroti tren menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Ia mengingatkan bahwa pengawasan publik menjadi faktor penting. “Masyarakat punya ruang untuk mengawasi dan melapor ke KPK bila menemukan indikasi korupsi,” ucapnya melalui Zoom.

    Kopdar Integritas menjadi bagian dari upaya bersama untuk membangun kesadaran publik terhadap bahaya korupsi. Melalui kolaborasi komunitas, mahasiswa, dan pegiat antikorupsi, kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan gerakan yang lebih kuat dan berkelanjutan di Madiun. (rbr/ted)

  • Sidang Dugaan Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Korban Klaim Suka Sama Suka

    Sidang Dugaan Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Korban Klaim Suka Sama Suka

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang tertutup perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang kali ini mengagendakan keterangan korban EP.

    Usai sidang Kuasa hukum Terdakwa Dr. Johan Widjaja SH,.MH, mengklaim dari keterangan korban tidak ada unsur kekerasan yang dilakukan terdakwa saat berhubungan badan dengan korban sehingga dia berkesimpulan bahwa hubungan yang terjadi antara terdakwa dan korban adalah suka sama suka.

    Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Agus Cakra Nugraha ini Terdakwa dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    ​Dr Johan mengungkapkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi korban EP menunjukkan adanya ketidakonsistenan dan perbedaan mencolok dengan keterangan terdakwa.

    ​”Di dalam suatu keterangan yang tadi itu saya amati, ada tidak konsistenan dan juga ada yang berbeda keterangan dari korban sama terdakwa,” ujar Dr. Johan.

    ​Salah satu perbedaan penting adalah soal waktu. Korban EP menyatakan kekerasan seksual dimulai awal Maret 2024 sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sementara terdakwa menyatakan kejadian baru dimulai pada awal April 2024,”

    ​Pihak terdakwa juga mempertanyakan klaim adanya kekerasan yang menyertai perbuatan tersebut. Dr. Johan menyebut, saat ditanya mengenai bentuk kekerasan, saksi korban menjawab hanya berupa ancaman untuk melayani.

    ​Hal ini diperkuat dengan bukti visum dari Rumah Sakit Bhayangkara yang menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik yang dapat dibantahkan.

    ​”Tapi dengan bukti visum yang tidak bisa dibantahkan oleh korban, yaitu tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik yang ditemukan dari Hasil visum rumah sakit Bhayangkara. Dan Itu juga diakui oleh korban. Jadi cuma bentuknya hanya ancaman-ancaman saja,” tegasnya.

    ​Kuasa hukum terdakwa, Dr. Johan Widjaja juga menanyakan alasan korban EP bersedia melakukan persetubuhan berulang kali dalam kondisi diancam. Korban menjawab bahwa ia dijanjikan pernikahan oleh terdakwa.

    ​”Itulah alasannya korban mau diajak berhubungan badan,” jelas Dr. Johan, seraya menambahkan bahwa keanehan tersebut membuat pihaknya menyampaikan kepada Majelis Hakim adanya kondisi ketidakwajaran, di mana korban yang diancam tidak pernah melapor polisi sejak awal kejadian.

    ​Terdakwa sendiri membantah semua klaim kekerasan dan pemaksaan. Menurutnya, hubungan yang terjadi, baik di mobil maupun di hotel, dilakukan atas dasar suka sama suka, bahkan terdakwa menyebut inisiatif hubungan oral justru datang dari pihak korban.

    ​Saat ditanya Majelis Hakim mengenai kemungkinan damai, korban EP menolak dengan alasan “sudah terlanjur.”

    ​Kasus ini bermula dari perkenalan antara korban EP dan terdakwa melalui aplikasi pencarian jodoh pada 19 Februari 2024, yang kemudian berlanjut menjadi hubungan asmara.

    ​Perbuatan yang didakwa dimulai pada awal Maret 2024 di Pantai Ria Kenjeran menggunakan mobil, di mana terdakwa diduga memaksa korban untuk berhubungan badan. Perbuatan serupa disebut terjadi berulang kali di hotel dan area parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo.

    ​Meskipun pihak terdakwa membantah kekerasan fisik, hasil visum et repertum dari dokter forensik RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, dr. Ma’rifatul Ula, Sp.F.M., mencatat adanya luka robekan lama akibat kekerasan tumpul yang menunjukkan tanda penetrasi. [uci/ian]

  • Hendak Perkosa Pengunjung, Supervisor Black Owl Surabaya Dilaporkan ke Polisi

    Hendak Perkosa Pengunjung, Supervisor Black Owl Surabaya Dilaporkan ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Supervisor Black Owl Surabaya berinisial RB dilaporkan ke polisi lantaran mencoba memerkosa salah satu pengunjung Black Owl Surabaya yang masih berusia anak-anak. Beruntung, aksi percobaan pemerkosaan itu gagal usai RB digerebek istrinya.

    Penasehat Hukum Korban, Renald Christopher mengatakan aksi percobaan pemerkosaan itu terjadi pada 17 Oktober 2025 lalu di Best Hotel Surabaya jalan Kedungsari.

    “RB membohongi korban berinisial SD akan diantar pulang dengan taksi online. Namun ternyata malah dibawa ke Best Hotel,” kata Renald.

    Renald menjelaskan saat itu korban datang sendiri ke Black Owl untuk merayakan ulang tahun bersama temannya. Namun, saat itu teman korban tidak datang. Sehingga korban sendirian di Black Owl Surabaya.

    “Korban sebelumnya diberi voucher senilai Rp 2 juta dan bisa digunakan untuk minuman beralkohol saja. Lalu pada tanggal 16 Oktober korban diundang oleh manajer Black Owl untuk datang dan menggunakan vouchernya,” imbuh Renald.

    Selama berada di Black Owl Surabaya, korban ditemani oleh pelaku RB. Keduanya baru berkenalan saat itu usai dikenalkan oleh manajer Black Owl yang mengundang korban. Selama bersama, RB terus mencekoki SD dengan minuman beralkohol hingga mabuk. Selama minum, korban mengaku terus dibujuk rayu agar mau pulang bersama. Namun, ajakan itu terus ditolak oleh SD.

    “Pelaku memanfaatkan kesadaran korban yang mulai hilang karena minum alkohol. Saat itu pelaku sudah memesan taksi online dan korban dijanjikan diantar pulang. Namun oleh pelaku malah diajak ke Best Hotel,” tuturnya.

    Sesampainya di kamar hotel, pelaku memaksa korban agar mau disetubuhi. Dengan sisa kesadaran yang ada, korban terus memberontak. Karena terus memberontak korban mendapat tindak penganiayaan. Korban dipukul dan digigit lehernya.

    RD terus berusaha menyetubuhi korban. Beruntung saat itu ada seorang perempuan yang mengaku sebagai istri RD bersama dua petugas hotel menggerebek kamar. RD lalu sembunyi di kamar mandi. Korban yang ketakutan lantas keluar kamar hotel dengan pakaian yang compang camping.

    “Pas buka kamar hotel itu korban kembali dipukuli oleh perempuan yang mengaku sebagai istri RD dan diteriaki sebagai pelakor. Oleh dua karyawan hotel, digiring ke lobby dengan pakaian yang tidak rapi tanpa mau mendengarkan kronologi jelas dari korban. Bahkan, korban dilarang mengambil barang di kamar hotel,” tegas Renald.

    Atas peristiwa ini, korban didampingi ayahnya melapor ke Polda Jawa Timur tanggal 23 Oktober 2025. Saat ini, kasus ini tengah ditangani oleh Subdit Renakta Polda Jawa Timur.

    Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Abraham Jules Abast saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. (ang/ian)

  • Ini Modus Investasi Bodong yang Dilakukan Selebgram Asal Gresik

    Ini Modus Investasi Bodong yang Dilakukan Selebgram Asal Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Selebgram asal Gresik berinisial RPS menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik terkait dugaan investasi bodong di bisnis food and beverage (F&B). Warga Sidayu tersebut diduga menawarkan iming-iming keuntungan besar kepada korban hingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp 3 miliar.

    Untuk menarik minat investor, RPS membuat akun bisnis di Instagram dan mengunggah sejumlah flyer berisi tawaran paket investasi lengkap dengan nominal modal.

    “Modal yang ditawarkan antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Keuntungan dan jangka waktu pengembalian modal bervariasi, tergantung jumlah investasi,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, Kamis (11/12/2025).

    Komang menjelaskan, pada paket investasi Rp 5 juta, pelaku menjanjikan keuntungan menjadi Rp 6,2 juta dengan pengembalian tiga bulan. Pada modal Rp 10 juta, keuntungan dijanjikan menjadi Rp 13,6 juta dengan pengembalian lima bulan. Paket Rp 20 juta dijanjikan kembali Rp 26 juta dalam delapan bulan, sedangkan paket Rp 50 juta dijanjikan menjadi Rp 57 juta dalam sepuluh bulan.

    “Semakin besar modal yang diinvestasikan, semakin besar keuntungan yang dijanjikan pelaku. Namun unggahan tersebut kini sudah dihapus,” imbuhnya.

    Di awal investasi, beberapa korban sempat mendapatkan pengembalian modal berikut keuntungan, sehingga menumbuhkan kepercayaan terhadap RPS.

    “Awalnya bisnisnya berjalan lancar. Gerai F&B milik pelaku sudah ada sejak 2018 dan berkembang hingga memiliki 11 gerai. Dari situ pelaku kembali menawarkan investasi kepada para korban,” ungkap Komang.

    Namun kemudian, pembayaran keuntungan mulai tersendat. Investigasi menemukan bahwa dana investor diputar menggunakan skema gali lubang tutup lubang.

    “Ketika investor A menagih keuntungan, pelaku mengambilnya dari modal investor B. Begitu seterusnya. Ini memenuhi unsur skema ponzi. Perputaran uang berhenti saat tidak ada investor baru,” jelasnya.

    Setelah pemeriksaan lanjutan, RPS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong. Popularitasnya sebagai selebgram diduga digunakan untuk menjaring lebih banyak korban.

    “Modus yang dilakukan adalah skema ponzi, di mana banyak downline ikut berinvestasi. Popularitas tersangka dimanfaatkan untuk menarik korban dengan kedok bisnis makanan,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya. [dny/but]

  • Sidang Dugaan Kekerasan Seksual, Sentosa Liem Klaim Suka Sama Suka

    Sidang Dugaan Kekerasan Seksual, Sentosa Liem Klaim Suka Sama Suka

    ​Surabaya (beritajatim.com) – Sidang tertutup perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang kali ini mengagendakan keterangan korban EP.

    Usai sidang Kuasa hukum Terdakwa Dr. Johan Widjaja SH,.MH, mengklaim dari keterangan korban tidak ada unsur kekerasan yang dilakukan terdakwa saat berhubungan badan dengan korban. Dia berkesimpulan bahwa hubungan yang terjadi antara terdakwa dan korban adalah suka sama suka.

    Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Agus Cakra Nugraha ini Terdakwa dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    ​Dr Johan mengungkapkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi korban EP menunjukkan adanya ketidakonsistenan dan perbedaan mencolok dengan keterangan terdakwa.

    ​”Di dalam suatu keterangan yang tadi itu saya amati, ada tidak konsistenan dan juga ada yang berbeda keterangan dari korban sama terdakwa,” ujar Dr. Johan.

    ​Salah satu perbedaan penting adalah soal waktu. Korban EP menyatakan kekerasan seksual dimulai awal Maret 2024 sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sementara terdakwa menyatakan kejadian baru dimulai pada awal April 2024,”

    ​Pihak terdakwa juga mempertanyakan klaim adanya kekerasan yang menyertai perbuatan tersebut. Dr. Johan menyebut, saat ditanya mengenai bentuk kekerasan, saksi korban menjawab hanya berupa ancaman untuk melayani.

    ​Hal ini diperkuat dengan bukti visum dari Rumah Sakit Bhayangkara yang menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik yang dapat dibantahkan.

    ​”Tapi dengan bukti visum yang tidak bisa dibantahkan oleh korban, yaitu tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik yang ditemukan dari Hasil visum rumah sakit Bhayangkara. Dan Itu juga diakui oleh korban. Jadi cuma bentuknya hanya ancaman-ancaman saja,” tegasnya.

    ​Kuasa hukum terdakwa, Dr. Johan Widjaja juga menanyakan alasan korban EP bersedia melakukan persetubuhan berulang kali dalam kondisi diancam. Korban menjawab bahwa ia dijanjikan pernikahan oleh terdakwa.

    ​”Itulah alasannya korban mau diajak berhubungan badan,” jelas Dr. Johan, seraya menambahkan bahwa keanehan tersebut membuat pihaknya menyampaikan kepada Majelis Hakim adanya kondisi ketidakwajaran, di mana korban yang diancam tidak pernah melapor polisi sejak awal kejadian.

    ​Terdakwa sendiri membantah semua klaim kekerasan dan pemaksaan. Menurutnya, hubungan yang terjadi, baik di mobil maupun di hotel, dilakukan atas dasar suka sama suka, bahkan terdakwa menyebut inisiatif hubungan oral justru datang dari pihak korban.

    ​Saat ditanya Majelis Hakim mengenai kemungkinan damai, korban EP menolak dengan alasan “sudah terlanjur.”

    ​Kasus ini bermula dari perkenalan antara korban EP dan terdakwa melalui aplikasi pencarian jodoh pada 19 Februari 2024, yang kemudian berlanjut menjadi hubungan asmara.

    ​Perbuatan yang didakwa dimulai pada awal Maret 2024 di Pantai Ria Kenjeran menggunakan mobil, di mana terdakwa diduga memaksa korban untuk berhubungan badan. Perbuatan serupa disebut terjadi berulang kali di hotel dan area parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga Sidoarjo.

    ​Meskipun pihak terdakwa membantah kekerasan fisik, hasil visum et repertum dari dokter forensik RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, dr. Ma’rifatul Ula, Sp.F.M., mencatat adanya luka robekan lama akibat kekerasan tumpul yang menunjukkan tanda penetrasi. [uci/but]