Category: Beritajatim.com Nasional

  • Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pria Asal Sumenep Ditangkap

    Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pria Asal Sumenep Ditangkap

    Sumenep (beritajatim.com) – IY (34), laki-laki, warga Desa/ Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep dibekuk Satuan Reskrim Polsek Ganding, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

    “Tersangka ditangkap ketika melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk. Saat digeledah, didapati 1 plastik klip sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (12/11/2025).

    Penangkapan tersangka itu berawal ketika petugas tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian. Petugas mendapati tersangka yang dicurigai melintas. Ketika dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan 1 poket sabu seberat 0,5 gram.

    “Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Ganding untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Widiarti.

    Akibat perbuatannya, tersangka IY dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Karena itu, kami meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika,” tandas Widiarti. [tem/suf]

  • Ayah Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Sendiri di Gresik Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

    Ayah Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Sendiri di Gresik Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

  • Sales Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,2 Miliar untuk Main Judi Online

    Sales Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,2 Miliar untuk Main Judi Online

    Surabaya (beritajatim.com) – David Liwantono, warga Surabaya, kini menghadapi dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan tempatnya bekerja, CV Jadi Jaya Plasindo.

    Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 2 PN Surabaya pada 10 November 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Duiah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, membacakan dakwaan terhadap terdakwa yang terlibat dalam praktik penggelapan uang perusahaan sejak September 2024 hingga Januari 2025.

    “Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ujar JPU dalam dakwaannya.

    Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa David Liwantono sebagai sales di CV Jadi Jaya Plasindo, yang bertugas untuk melakukan penagihan dan menerima pembayaran dari konsumen, diduga telah menggelapkan uang pembayaran yang seharusnya disetorkan ke perusahaan. Tindakan ini mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp1,2 miliar.

    Usai pembacaan dakwaan, JPU menghadirkan lima saksi untuk memberikan kesaksian, di antaranya Rendy Cahyadi, Direktur Utama CV Jadi Jaya Plasindo, yang menjelaskan bahwa David Liwantono menggunakan uang yang diterimanya untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi online.

    “Uang setoran konsumen itu dipakai untuk judi online yang mulia,” kata Rendy Cahyadi saat memberikan kesaksian. Ia menjelaskan bahwa David meminta pembayaran secara tunai dari konsumen, yang kemudian tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan dipindahkan ke rekening yang tidak dikenal, termasuk ke rekening bandar judi online.

    David, yang pada saat itu bertugas sebagai sales penagihan, terbukti menerima pembayaran dari konsumen dan mencatatnya pada 53 faktur penjualan. Namun, pembayaran tersebut tidak pernah disetorkan ke kas perusahaan. Akibatnya, CV Jadi Jaya Plasindo mengalami kerugian total mencapai Rp1,253 miliar.

    Saksi lain, Wong Steven (Kepala Gudang), mengungkapkan bahwa pembayaran dari enam konsumen yang seharusnya sudah lunas namun tercatat belum lunas di perusahaan, semakin memperburuk situasi. Selain itu, ketika perusahaan mencoba menghubungi David untuk klarifikasi, nomor teleponnya sudah tidak aktif. [uci/suf]

  • Buronan Kasus Pencurian Sepeda Motor di Sampang Ditangkap Setelah 6 Bulan Melarikan Diri

    Buronan Kasus Pencurian Sepeda Motor di Sampang Ditangkap Setelah 6 Bulan Melarikan Diri

    Sampang (beritajatim.com) – Setelah enam bulan menjadi buronan, seorang pria berinisial FS (27) asal Dusun Rabesan Selatan, Desa Rabesan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

    FS selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Mei 2025.

    FS ditangkap pada Selasa (11/11/2025) di rumahnya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Reskrim Polres Sampang. Saat diperiksa, FS hanya bisa tertunduk tanpa memberikan perlawanan.

    Kasus pencurian ini bermula pada 16 Mei 2025 ketika korban, Abdurrohman (25), warga Dusun Accenan, Desa Gunung Maddah, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda bernopol M 6820 GK yang diparkir di area kos-kosan di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Sampang.

    Korban baru menyadari kehilangan tersebut sekitar pukul 16.30 WIB dan segera melapor ke Polres Sampang.

    Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi FS sebagai pelaku tunggal. “Dari pengakuannya, FS nekat mencuri karena faktor ekonomi,” ujar Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo pada Rabu (12/11/2025).

    Kini FS tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sampang dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga enam tahun.

    “Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci aman saat diparkir,” ujar AKP Eko Puji Waluyo menambahkan. [sar/suf]

  • KPK 5 Jam Geledah Disbudparpora Ponorogo, Begini Kata Pejabat Pemkab

    KPK 5 Jam Geledah Disbudparpora Ponorogo, Begini Kata Pejabat Pemkab

    Ponorogo (beritajatim.com) – Upaya pemberantasan korupsi di Ponorogo terus berlanjut. Setelah menyisir ruang kerja Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda), serta rumah dinas Pringgitan dan rumah salah satu kerabat bupati di Desa Ngunut Kecamatam Babadan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak ke kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo.

    Pantauan di lapangan, tim antikorupsi itu tiba pada hari Rabu (12/11/2025) siang sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka datang menggunakan tiga mobil, langsung menuju salah satu ruangan di lantai bawah gedung yang berada di Jalan Pramuka tersebut. Proses penggeledahan berlangsung kurang lebih 5 jam, sebelum akhirnya para penyidik keluar dari lokasi sekitar pukul 16.15 WIB.

    Dari sumber internal lingkungan Pemkab Ponorogo, penggeledahan kali ini disebut menyasar bidang kebudayaan. Saat meninggalkan gedung, tim KPK terlihat membawa tiga koper besar yang diduga berisi berbagai dokumen penting.

    Kepala Disbudparpora Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Dia menegaskan pihaknya bersikap kooperatif dan terbuka dalam memenuhi permintaan penyidik.

    “Kami proaktif, kami layani apa yang diminta penyidik. Semua berkas dan keterangan yang dibutuhkan sudah kami berikan ke KPK,” kata Judha, Rabu sore.

    Menurutnya, berbagai dokumen diserahkan sesuai permintaan penyidik. Dirinya mengaku tidak dapat merinci secara detail, berkas apa saja yang diambil. Sebab jumlahnya cukup banyak.

    “Yang diminta macam-macam, berkasnya banyak sekali, saya tidak hapal satu per satu. Tapi semua kami cukupi dan layani dengan baik,” katanya.

    Soal kemungkinan keterkaitan penggeledahan itu dengan proyek monumen atau kegiatan di bidang kebudayaan, Judha menegaskan belum ada informasi pasti dari penyidik.

    “Materi itu sepenuhnya wewenang penyidik KPK. Kami belum mendapat petunjuk lebih lanjut. Hari ini hanya penggeledahan dan penyitaan saja,” jelasnya.

    Seperti diketahui, penggeledahan di kantor Disbudparpora ini merupakan rangkaian lanjutan dari operasi KPK di lingkungan Pemkab Ponorogo sejak awal pekan ini. Langkah tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai hasil dan tujuan penggeledahan di kantor Disbudparpora tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa penyidik tengah memeriksa proyek-proyek kebudayaan yang didanai APBD. (end/but)

  • Beri Jaminan Rp250 Juta, Tersangka Penipuan Rp147 Miliar Tak Ditahan

    Beri Jaminan Rp250 Juta, Tersangka Penipuan Rp147 Miliar Tak Ditahan

  • Terdakwa Pemalsuan Surat Divonis Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim

    Terdakwa Pemalsuan Surat Divonis Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim

    Surabaya (beritajatim.com) – Soeskah Eny Marwati alias Fransiska Eny Marwati dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Rabu (12/11/2025).

    Majelis hakim oleh Purnomo Hardiyarto menjatuhkan hukuman bebas karena perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Soeskah telah kedaluwarsa sehingga tidak layak lagi untuk dilanjutkan.

    Atas putusan itu, kuasa hukum Soeskah, Boyamin Saiman, menyatakan apresiasi kepada majelis hakim. Namun, ia menyebut apresiasi yang diberikan kepada hakim tidak tinggi karena sejak awal pihaknya sudah meminta agar perkara dihentikan dengan alasan yang sama.

    “Putusan ini kami hormati. Tapi sejak awal kami sudah ingatkan bahwa perkara ini seharusnya tidak sampai disidangkan karena jelas-jelas sudah kedaluwarsa,” ujar Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

    Boyamin meminta kejaksaan untuk tidak mengajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi. Ia menilai teori baru yang digunakan jaksa untuk menghitung masa daluwarsa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

    “Kalau jaksa tetap banding atau kasasi, kami akan gugat balik lewat pra-peradilan ganti rugi atas penahanan Bu Soeskah. Klien kami sudah diputus bebas, dan kami yakin akan menang,” tegasnya.

    Menurut Boyamin, langkah tersebut bukan semata pembelaan, tapi juga bentuk penegakan hukum agar kejaksaan lebih berhati-hati.

    “Kami baru saja menang kasus serupa di Jakarta melawan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ini akan menjadi tambahan rekor kemenangan tim kami,” ujarnya.

    Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa agar lebih cermat dalam membaca berkas perkara, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP).

    “Pelapor sendiri sudah mengakui mengetahui peristiwa sejak 2009. Artinya, kasus ini seharusnya tidak bisa dipaksakan P21 setelah 2020,” kata Boyamin.

    Menurut dia, ketelitian dan integritas aparat hukum dalam menilai masa daluwarsa perkara sangat penting untuk mencegah kriminalisasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

    Kasus yang menjerat Soeskah Eny Marwati berawal dari sengketa kepemilikan rumah di Kendalsari Selatan 2, Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

    Pada 1995, seorang bernama Linggo Hadiprayitno yang tak lain adalah suami Lisa Rahmat menggugat sejumlah pihak, termasuk Soeskah (saat itu sebagai Tergugat IV). Gugatan itu sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian mengabulkan banding Linggo pada 16 Mei 1997 dengan putusan No. 729/PDT/1996/PT.Sby dan membatalkan putusan PN Surabaya.

    Putusan banding itu telah diberitahukan kepada seluruh pihak dan berkekuatan hukum tetap karena tidak ada kasasi yang diajukan dalam tenggat waktu.

    Namun, pada 1999, Soeskah melalui kuasa hukumnya saat itu, Sudiman Sidabukke, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan melampirkan surat keterangan dari Kelurahan Ngagelrejo dan Kecamatan Wonokromo, Surabaya, yang menyatakan dirinya belum menerima salinan putusan karena sudah pindah alamat.

    Surat tersebut kemudian dijadikan dasar pengajuan kasasi meski melewati tenggat waktu sah. Dalam persidangan, jaksa menyebut surat itu palsu karena pihak kelurahan mengaku tidak pernah mengeluarkannya. Jaksa menilai surat tersebut dibuat untuk memperpanjang proses hukum.

    Meski demikian, Mahkamah Agung pada 4 Juli 2003 tetap mengabulkan permohonan kasasi Soeskah dalam perkara No. 2791 K/Pdt/2000 dan membatalkan putusan banding yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    Akibatnya, hak kepemilikan atas rumah yang semula menjadi milik Linggo Hadiprayitno kembali dipertaruhkan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancamannya maksimal enam tahun penjara.

    Namun, majelis hakim berpendapat perkara tersebut telah melampaui batas waktu penuntutan, sehingga terdakwa dinyatakan bebas murni.

    Boyamin menegaskan, putusan ini menjadi preseden penting agar kejaksaan tidak memaksakan perkara yang sudah kehilangan dasar hukumnya.

    “Keadilan tidak boleh dipaksakan lewat perkara yang sudah kadaluwarsa,” ujarnya. [uci/but]

     

  • Polres Pasuruan Ungkap 104 Kasus dalam 12 Hari, Operasi Sikat Semeru 2025 Pecahkan Rekor

    Polres Pasuruan Ungkap 104 Kasus dalam 12 Hari, Operasi Sikat Semeru 2025 Pecahkan Rekor

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan kembali mencatat prestasi membanggakan melalui pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025. Selama 12 hari pelaksanaan, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025, jajaran Polres Pasuruan berhasil mengungkap 104 kasus kejahatan jalanan.

    Operasi yang menargetkan pelaku kejahatan 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor), serta penyalahgunaan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam itu juga menyasar tindak kriminal jalanan (street crime). Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 71 tersangka laki-laki berhasil diamankan dari berbagai wilayah hukum Polres Pasuruan.

    Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo mengatakan, capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polsek hingga Polres. “Selama dua belas hari operasi, kami fokus pada pemberantasan kejahatan jalanan dan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

    Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya empat unit sepeda motor berbagai merek seperti Yamaha Jupiter hitam, Honda Beat hitam, Beat hijau putih, dan Beat biru putih, yang diduga hasil kejahatan curanmor.

    Selain itu, petugas juga mengamankan enam dusbook HP berbagai merek, sembilan lembar fotokopi BPKB, delapan lembar fotokopi STNK, serta dua set kunci T yang kerap digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor. Tak ketinggalan, beberapa senjata tajam seperti pedang, pisau belati, dan celurit turut disita sebagai barang bukti tambahan.

    “Beberapa barang bukti lain juga ditemukan, seperti pakaian, jam tangan, dan dompet hasil kejahatan,” jelas Andy. Ia menambahkan, penindakan tidak hanya dilakukan terhadap pelaku kejahatan jalanan, tetapi juga pada kasus penyalahgunaan bahan peledak di wilayah hukum Pasuruan.

    Dalam operasi tersebut, sebanyak 310 buah petasan dan 34 kilogram bahan pembuat peledak berhasil diamankan dan dimusnahkan oleh tim. Barang-barang berbahaya itu terdiri dari serbuk obat peledak, bubuk belerang, serta potasium dalam bentuk kasar dan halus.

    Andy menyebutkan, hasil operasi kali ini menempatkan Polres Pasuruan di peringkat lima besar dari 39 Polres se-Jawa Timur. “Pencapaian ini menunjukkan sinergi yang solid antara anggota Polres Pasuruan dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami akan terus melakukan langkah-langkah preemtif dan preventif agar situasi kamtibmas di Kabupaten Pasuruan tetap kondusif,” pungkasnya. (ada/kun)

  • KPK Geledah Sejumlah Kantor Pemkab Ponorogo, Sita Uang dan Dokumen Terkait Kasus Suap Bupati Sugiri

    KPK Geledah Sejumlah Kantor Pemkab Ponorogo, Sita Uang dan Dokumen Terkait Kasus Suap Bupati Sugiri

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Ponorogo dalam rangka penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, untuk periode 2021–2025 dan 2025–2030. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang, dokumen, serta barang bukti elektronik.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Selasa (11/11/2025), penyidik melakukan penggeledahan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025).

    Penggeledahan berlangsung di enam lokasi berbeda, antara lain rumah dinas bupati, rumah tersangka Sucipto (pihak swasta rekanan RSUD), kantor bupati, kantor sekda, kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta rumah Elly Widodo yang merupakan adik Bupati Ponorogo.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati juga ditemukan barang bukti uang. Namun, KPK belum merinci jumlah uang yang disita.

    “Barang bukti yang diamankan akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara ini,” ujar Budi.

    Ia menegaskan, penggeledahan merupakan tindakan hukum yang sah sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “KPK mengimbau agar para pihak bersikap kooperatif dan masyarakat Ponorogo terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini,” tambahnya.

    Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) dan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain keduanya, turut ditetapkan tersangka lainnya, yakni Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), dan Sucipto (SC), pihak swasta rekanan RSUD.

    Keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 8 November hingga 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

    KPK mengungkapkan, perkara yang menjerat Sugiri terbagi dalam tiga klaster, yaitu suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi lainnya.

    Dalam kasus tersebut, Sugiri diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) untuk proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo. Ia juga diduga bersama Direktur RSUD Yunus Mahatma melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, dalam pengurusan jabatan, Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK. Adapun Sugiri bersama Sekda Agus Pramono juga diduga melakukan pelanggaran sebagaimana Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/beq]

  • Desa Senggreng Malang Cetak 68 Pemuda Penggerak Anti Narkoba

    Desa Senggreng Malang Cetak 68 Pemuda Penggerak Anti Narkoba

    Malang (beritajatim.com) – Langkah serius ditempuh oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dalam mencegah penyebaran narkoba di wilayahnya. Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan kalangan pemuda dalam berbagai kegiatan positif.

    Tak hanya itu, Pemdes Senggreng juga membentuk Program Pemuda Penggerak Anti Narkoba yang secara simbolis diresmikan pada Rabu (12/11/2025) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).

    “Tentunya memerangi narkoba dengan berbagai dampak negatifnya menjadi tugas kita bersama, termasuk bagaimana kita turut melibatkan banyak pemuda,” jelas Kepala Desa Senggreng, Rendyta Witrayani Setyawan, Rabu (12/11/2025).

    Dalam program tersebut, terdapat 68 pemuda yang tergabung dalam kelompok Pemuda Penggerak Anti Narkoba. Mereka diambil sebagai perwakilan dari setiap Rukun Tetangga (RT) di Desa Senggreng.

    “Setiap RT ada dua pemuda yang menjadi perwakilan. Jadi totalnya ada 34 RT, berarti ada 68 pemuda,” imbuh wanita yang akrab disapa Dita ini.

    Usai dilantik, para pemuda Desa Senggreng akan langsung bergerak dengan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan upaya pencegahan penyebaran narkoba, dimulai dengan mengikuti sosialisasi dari BNN.

    “Tadi dilakukan launching oleh BNN. Setelah itu akan ada pembinaan dari BNN sebelum para pemuda ini melakukan sosialisasi di wilayahnya masing-masing,” tutur Dita.

    Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi tentang bahaya narkoba. Menurut Dita, langkah serius yang dimulai dari Desa Senggreng ini diharapkan dapat membawa dampak besar bagi Kabupaten Malang dalam memerangi narkoba.

    “Ini merupakan langkah serius kami. Selain itu, kami berharap hal ini dapat membawa dampak positif dalam membangun generasi muda di Kabupaten Malang dan Indonesia, dimulai dari Desa Senggreng,” ungkap Dita.

    Ia juga menilai bahwa Program Pemuda Penggerak Anti Narkoba sejalan dengan program Pemerintah Pusat menuju Indonesia Emas 2045.

    “Pada tahun 2045 mendatang, para pemuda inilah yang akan memiliki peran penting dalam mengisi pembangunan di Indonesia. Karena itu, kami berusaha membangun serta mewujudkannya melalui langkah ini,” pungkas Dita. (yog/kun)