Category: Beritajatim.com Nasional

  • Oknum Anggota TNI AU di Lanud Iswahjudi Kedapatan Judi Online

    Oknum Anggota TNI AU di Lanud Iswahjudi Kedapatan Judi Online

    Magetan (beritajatim.com) – Oknum anggota TNI AU yang berdinas di Lanud Iswahjudi kedapatan bermain judi online. Sertu R terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan terlibat dalam judi online, sebuah tindakan yang mencoreng citra prajurit dan institusi TNI.

    Komandan Lanud Iswahjudi, Marsma TNI Firman Dwi Cahyono, memimpin sidang disiplin militer atas pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu personel Lanud Iswahjudi, Sertu R pada Kamis (03/10/2024) di ruang rapat Mako Lanud Iswahjudi.

    Dalam sidang tersebut, Marsma Firman bertindak sebagai Hakim Disiplin, selaku atasan yang berhak menghukum (Ankum). Berdasarkan Pasal 8 huruf a Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer, serta Pasal 15 huruf (b) Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, pelanggaran yang dilakukan oleh Sertu R telah melanggar tata tertib militer dan merugikan institusi.

    Letkol Kum Agung Novryan, selaku Perwira Hukum Lanud Iswahjudi, turut hadir dalam sidang tersebut untuk memberikan saran hukum yang menjadi pertimbangan bagi Ankum dalam mengambil keputusan. Sidang ini merupakan bentuk komitmen Lanud Iswahjudi dalam menegakkan disiplin militer dan menjaga citra positif institusi.

    Marsma Firman Dwi Cahyono menekankan bahwa tindakan disipliner seperti ini harus memberikan efek jera bagi pelanggar, sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar selalu mematuhi nilai-nilai militer.

    “Pelanggaran seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik pribadi, tetapi juga merugikan institusi tempat kita bertugas. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan dan disiplin yang berlaku,” tegas Marsma Firman.

    Selain mempertegas pentingnya disiplin militer, sidang ini juga bertujuan untuk menjaga integritas seluruh personel TNI. Marsma Firman berharap agar sidang ini menjadi pengingat bagi seluruh personel Lanud Iswahjudi untuk senantiasa menjaga perilaku sesuai dengan standar militer dan tidak terjerumus ke dalam tindakan yang merugikan.

    Sidang disiplin ini turut dihadiri oleh para Kepala Dinas Lanud Iswahjudi, Kepala RSAU Efram Harsana, para Komandan Satuan, dan perwakilan personel Lanud Iswahjudi. Dengan kehadiran para pejabat penting, sidang ini diharapkan dapat meneguhkan komitmen bersama dalam menjaga kehormatan dan disiplin prajurit TNI. [fiq/but]

     

  • Mantan Anggota DPRD Bangkalan Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

    Mantan Anggota DPRD Bangkalan Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba, Kamis (03/10/2024) siang.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, mantan anggota DPRD Bangkalan itu berinisial HA.

    Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Perihal terlah dilakukannya penangkapan ini dibenarkan oleh Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    “Betul mas,” kata Suroto saat ditanya terkait penangkapan H di Bangkalan oleh Beritajatim.com.

    Namun, Suroto menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan kepada H. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutup Suroto.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, H merupakan anggota DPRD Bangkalan masa 2009-2014. Ia ditangkap di rumah istrinya di Desa Kemoning, Tragah, Bangkalan. Ia diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu. (ang/ian)

  • Kasus Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Baru

    Kasus Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Baru

    Tulungagung (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Tulungagung mengembangkan kasus korupsi Dana Desa (DD), di Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol. Dalam kasus ini mereka menetapkan Kepala Desa Tambakrejo, Suratman (49) sebagai tersangka.

    Tak berhenti di sini, mereka juga menetapkan tersangka baru bernama Hadi (54), warga Kecamatan Boyolangu. Tersangka diketahui meruapakan pemilik sejumlah CV, yang menyediakan kwitansi fiktif dalam kasus tersebut.

    Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan tersebut mereka menetapkan tersangka baru yang berperan menyediakan kwitansi fiktif untuk laporan pertangungjawaban.

    “Jadi tersangka baru ini merupakan pemilik CV, yang bersangkutan berperan sebagai penyedia kwitansi fiktif. Seolah-olah dana desa dibelanjakan di CV tersangka namun ternyata tidak,” ujarnya, Kamis (3/10/2024).

    Dari hasil penyelidikan selama kurun waktu 2020-2022, Kepala Desa mengalokasikan DD untuk modal penyerta BUMDes. Namun dalam LPj diketahui modal tersebut tidak diberikan kepada BUMDes dan justru diberikan beberapa alat kesehatan dan kebutuhan lain untuk penangan Covid-19 dari CV tersangka ini.

    “Ternyata kwitansi yang dilaporkan tersebut fiktif, tidak ada transaksi, tersangka membantu membuatkan CV untuk korupsi Dana Desa,” tuturnya.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hadi langsung dijebloskan ke Lapas Klas II B Tulungagung hingga 20 hari kedepan. Dalam kasus ini, berdasarkan audit yang dilakukan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp721 juta.

    “Kini tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Tulungagung selama 20 hari kedepan untuk memudahkan proses selanjutnya,” pungkasnya.

    Sebelumnya pada pertengahan bulan September lalu, Kejari telah menetapkan Kepala Desa Tambakrejo, Suratman sebagai tersangka.

    Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan korupsi DD periode tahun 2020-2022. Atas perbuatannta ini, tersangka diancam minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [nm/suf]

  • Kejari Kabupaten Blitar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM

    Kejari Kabupaten Blitar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa PDAM Tirta Penataran.

    Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan. Diyan menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PDAM Tirta Penataran terus bergulir. “Saat ini masih dalam pendalaman. Bukti-bukti pendukung juga telah kami periksa. Dalam waktu dekat akan kita umumkan tersangka,” ujar Diyan, Kamis (3/10/2024).

    Sebelumnya, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Blitar telah menggeledah Kantor PDAM Tirta Penataran yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

    Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (19/9/2024) lalu itu, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dari Kantor PDAM yang berasal dari tahun 2018 hingga 2022, serta satu unit komputer. “Termasuk berkas-berkas yang kemarin kami amankan, sudah kami pelajari semua. Untuk bukti pendukung, saya kira sudah cukup lengkap,” imbuhnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Korps Adhyaksa tengah mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di salah satu Perusahaan Daerah milik Pemkab Blitar.

    Kasus tersebut telah meningkat statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 17 September 2024. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut melibatkan salah satu oknum di PDAM Tirta Penataran. (owi/kun)

  • Siswi SMP Surabaya Dirudapaksa Teman, Direkam, dan Disebarkan

    Siswi SMP Surabaya Dirudapaksa Teman, Direkam, dan Disebarkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Siswi salah satu SMP  di Surabaya mengalami rudapaksa oleh teman prianya sendiri yang masih seumuran namun beda sekolah. Mirisnya, kejadian itu direkam dengan sengaja lalu disebarluaskan oleh terlapor.

    SL (34), ibu kandung korban mengatakan, awalnya anaknya berkenalan dengan terlapor yang sekolah di salah satu SMP swasta lewat media sosial. Seiring berjalannya waktu, keduanya lantas pergi bersama ke Jalan Tunjungan.

    “Kalau kata anak saya awalnya diajak keluar ke Jalan Tunjungan. Mereka kemudian berantem dan anak saya diajak pulang ke rumah terlapor,” kata SL saat dihubungi beritajatim.com, Kamis (3/10/2024).

    Menurut cerita korban ke SL, saat sampai di tujuan, terlapor mengajak korban berhubungan intim selayaknya suami istri. Ajakan itu ditolak namun terlapor memberikan ancaman sehingga korban terpaksa menurut.

    “Anak saya diancam kalau tidak mau (menuruti terlapor) dia disuruh pulang naik ojek online. Karena saat itu anak saya tidak pegang uang akhirnya anak saya terpaksa (mengikuti kemauan terlapor),” tutur SL.

    Selain merudapaksa, korban mengaku terlapor merekam aksinya dengan ponsel. Niat terlapor, rekaman tersebut akan dijadikan bahan mengancam agar korban mau menuruti nafsunya terus menerus.

    Karena korban menolak, video itu disebarluaskan di lingkungan sekolah korban. Korban pun trauma sampai tidak mau masuk sekolah.

    Korban pun sudah dipindah dari sekolah yang lama. Namun, hal itu ternyata bukan jalan keluar.

    Korban kembali di-bully oleh lingkungan sekolah barunya. SL pun harus terus mendampingi korban agar tetap kuat.

    “Setelah pindah sekolah, anak saya jadi korban bully juga. Kemarin dari pihak Pemkot Surabaya sudah mendatangi sekolah agar bisa mengontrol murid-muridnya,” imbuh SL.

    Atas peristiwa itu, korban sudah melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis (25/7/2024). Laporan itu teregistrasi dengan nomor  LP/B/714/VII/2024/SPKT/PolrestabesSurabaya/Polda Jatim.

    Sampai saat ini, SL dan korban masih mengalami trauma berat. SL berharap agar petugas kepolisian bisa menyelesaikan kasus ini mengingat tidak pernah ada itikad baik dari keluarga terlapor.

    Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi saat dikonfirmasi menjelaskan kasus ini sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Saat ini progresnya sudah masuk ke tahap penyidikan.

    “Sudah ditangani oleh PPA dan saat ini prosesnya sudah penyidikan. Kasusnya masih terus berlanjut,” tutur Haryoko. [ang/beq]

  • Kejari Blitar Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PDAM

    Kejari Blitar Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PDAM

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa PDAM Tirta Penataran.

    Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan. Diyan menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PDAM Tirta Penataran terus bergulir.

    “Saat ini masih dalam pendalaman. Bukti-bukti pendukung juga telah kami periksa. Dalam waktu dekat akan kita umumkan tersangka,” ujar Diyan, Kamis (3/10/2024).

    Sebelumnya, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Blitar telah menggeledah Kantor PDAM Tirta Penataran yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

    Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (19/9/2024) lalu itu, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dari Kantor PDAM yang berasal dari tahun 2018 hingga 2022, serta satu unit komputer.

    “Termasuk berkas-berkas yang kemarin kami amankan, sudah kami pelajari semua. Untuk bukti pendukung, saya kira sudah cukup lengkap,” imbuhnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Korps Adhyaksa tengah mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di salah satu Perusahaan Daerah milik Pemkab Blitar.

    Kasus tersebut telah meningkat statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 17 September 2024. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut melibatkan salah satu oknum di PDAM Tirta Penataran. [owi/beq]

  • Polsek Gempol Amankan Dua Pengedar Pil Koplo, Sita 2.096 Butir Barang Bukti

    Polsek Gempol Amankan Dua Pengedar Pil Koplo, Sita 2.096 Butir Barang Bukti

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polsek Gempol mengamankan dua pengedar pil koplo saat melakukan transaksi di sebuah warung kopi di Desa Nampes, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

    Kedua tersangka tersebut yakni Rangga Priambodo (29) warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol dan Moch Imron Rusadi (35), warga Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji.

    “Kami telah mengankan dua orang pelaku tindakan penyalah gunaan mengedar dan menyediakan obat farmasi jenis tablet logo Y. Kedua pelaku diamankan di depan warung kopi,” jelas Kapolsek Gempol, Kompol Indro Susetyo, Kamis (3/10/2024).

    Indro juga mengatakan bahwa pelaku yang diamankan pertama kali yakni Rangga Priambodo. Pelaku Rangga diamankan dengan membawa barangbukti berupa pil logo Y sebanyak 100 butir.

    Tak sampai disitu, pelaku juga mengatakan madih adanya barang bukti yang ada di rumahnya. Mengetahui hal tersebut, polisi langsung bergerak dan menemukan tiga bungkus rokok yang berisikan pil logo Y.

    Ada sebanyak 22 plastik dan setiap plastiknya berisi 10 butir pil logo Y. Tak hanya barang bukti di dalam bungkus rokok, pelaku juga menyimpan pil logo Y juga ditaruh dalam botol yang berisikan 750 butir.

    “Saat kami introgasi, pelaku mengatakan bahwa mendapatkan barang tersebut dari satu orang lainnya. Dengan informasi tersebut kami langsung bergerak dan langsung mengamankan satu orang pelaku lagi M Imron Rusadi,” imbuhnya.

    Indro juga mengatakan bahwa dari hasil penangkapan tersebit, polisi berhasil mengamankan total 2.096 butir pil koplo logo Y. Dan juga uang tunai dsri hasil penjualan sebesar Rp 823 ribu.

    Setelah diamankan kedua pelaku langsung dijebloskan di dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dihukum dengan melanggar Pasal 435,436 Jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (ada/kun)

  • Kasus Rudapaksa Remaja di Probolinggo, Paman Jadi Tersangka

    Kasus Rudapaksa Remaja di Probolinggo, Paman Jadi Tersangka

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus rudapaksa yang menimpa remaja 14 tahun di Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, memasuki babak baru. Polisi menetapkan paman korban sebagai tersangka.

    “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan ini,” ujar Kanit PPA Polres Probolinggo, Aiptu Agung Dewantara, Kamis (3/10/2024).

    Diketahui, korban berinisial NM (14) melaporkan apa yang dia alami ke polisi pada 12 September 2024. Pelaku, SH, warga Kecamatan Wonomerto, diduga telah melakukan pencabulan berulang kali terhadap keponakannya sendiri.

    Peristiwa pencabulan pertama kali terjadi saat korban melayat ke rumah neneknya. Pelaku yang ikut menginap di rumah tersebut tega melampiaskan nafsunya. Perbuatan serupa kembali terulang beberapa kali di lokasi yang berbeda.

    “Korban merasa takut dan tidak berani menceritakan kejadian ini kepada orang lain,” ungkap Kepala Desa setempat, Abdullah.

    Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil visum juga telah menguatkan dugaan pencabulan.

    “Saat ini, kami masih terus mendalami kasus ini. Tersangka akan segera dijerat dengan pasal yang sesuai,” tegas Aiptu Agung.

    Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Masyarakat diharapkan lebih peduli dan berani melaporkan jika mengetahui adanya kasus serupa. [ada)/beq]

  • Mantan Kadiskoperindag Gresik Malahatul Fardah Divonis 1,6 Tahun Penjara

    Mantan Kadiskoperindag Gresik Malahatul Fardah Divonis 1,6 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com)- Mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskoperindag) Gresik, Malahatul Fardah, divonis 1,6 penjara dan denda Rp 50 subsidair 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

    Selain mantan Kadiskoperindag, penyedia jasa Rian Febrianto juga divonis 1 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

    Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Ferdinand menuturkan, terdakwa Malahatul Fardah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

    “Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan,” tuturnya, Kamis (3/10/2024).

    Masih menurut Ferdinand, terdakwa lainnya yang juga divonis yakni Rian Febrianto divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

    “Kedua terdakwa Malahatul Fardah dan Rian Febrianto terbukti melangggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” paparnya.

    Sementara itu, uang pengganti kerugian negara yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dari terdakwa Rian Febrianto disetorkan ke kas negara.

    Secara terpisah, kuasa hukum terdakwa Rian Febrianto, Rizal Hariadi mengatakan, kliennya menerima atas putusan tersebut. “Klien kami menerima putusan sidang,” ungkapnya.

    Terkait dengan kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Sunda Denuwari Sofa menyatakan pikir-pikir terkait putusan sidang. “Soal putusan itu, saya akan melaporlan dulu ke pimpinan kami,” paparnya.

    Seperti diberitakan, kedua terdakwa divonis melakukan dugaan tindak pidana menyalahgunakan anggaran hibah kelompok usaha mikro di Diskoperindag Gresik sebesar Rp19 Miliar. Anggaran tersebut untuk
    782 kelompok usaha mikro. Namun, anggaran yang terserap sebesar Rp 17,6 Milyar untuk 774 kelompok usaha mikro. [dny/kun]

  • Polda Jatim Bekuk 2 Wanita Kelola Prostitusi Berkedok Pemandu Lagu

    Polda Jatim Bekuk 2 Wanita Kelola Prostitusi Berkedok Pemandu Lagu

    Surabaya (beritajatim.com) – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur membekuk dua wanita yang kedapatan mengelola bisnis prostitusi berkedok pemandu lagu. Keduanya ditangkap di dua rumah karaoke berbeda.

    Tersangka pertama adalah MO (30) asal Jember. Ia mengelola bisnis prostitusi terselubung di Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

    Tersangka MO menjajakan 9 gadis di tempat tersebut dengan modus menjadi pemandu lagu. Di ruangan karaoke, MO akan menerima permintaan tamu yang ingin layanan tambahan berupa kencan dari para pemandu lagu. Layanan itu langsung dilakukan di ruangan karaoke.

    Dari informasi yang dihimpun, MO tidak memasang tarif pasti. Dalam menjalankan bisnis terselubung itu, tersangka MO langsung bersepakat dengan para tamu.

    “Barang bukti yang kami amankan uang tunai Rp1,8 juta diduga hasil pembayaran dari tamu ke perempuan,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, Kamis (3/10/2024).

    Sementara tersangka kedua berinisial K (59), warga Malang yang menjalankan bisnis terselubungnya di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Blimbing. Modus yang dijalankan oleh K sama persis dengan MO.

    Bedanya, K menyediakan tempat khusus seperti bilik untuk berhubungan intim. K juga mematok harga Rp2 juta dalam sekali transaksi.

    “Kami sita uang tunai juga dari tersangka K hasil transaksi,” imbuh Ali.

    Dua wanita yang saat ini mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya itu masing-masing mempekerjakan 9 pemandu lagu. Mereka merekrut para LC dari sejumlah daerah di Jawa Timur seperti Blitar, Tulungagung, serta kabupaten dan kota lainnya.

    “Korban ini nggak tahu kalau dipekerjakan sebagai pemandu lagu. Yang penting korban dipekerjakan. Masing-masing dari mucikari ada 9 orang. Dewasa semua. Ada Blitar, Tulungagung,” pungkas dia.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sekitar Rp600 juta. [ang/beq]