Category: Beritajatim.com Nasional

  • Polres Gresik Gelar Tes Kesamaptaan dan Jasmani Menjelang Pilkada 2024

    Polres Gresik Gelar Tes Kesamaptaan dan Jasmani Menjelang Pilkada 2024

    Gresik (beritajatim.com) – Dalam rangka mempersiapkan Pilkada serentak pada 27 November 2024, anggota Polres Gresik melaksanakan tes kesamaptaan dan jasmani secara berkala.

    Tes ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran personel, memastikan mereka siap menghadapi berbagai tugas pengamanan selama Pilkada.

    Kapolres Gresik, AKBP Arief Kuniawan, menjelaskan bahwa Tes Kesamaptaan Jasmani (TKJ) ini merupakan bagian dari upaya menjaga kondisi fisik personel agar memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan.

    “Tes ini penting untuk memastikan kesiapan fisik personel, terutama menjelang Pilkada serentak,” ungkapnya pada Jumat (4/10/2024).

    Menurutnya, tes tersebut diikuti oleh personel dari Polres dan Polsek di jajaran Gresik. Selain menjaga kebugaran, tes ini juga berfungsi sebagai salah satu bentuk penilaian Sumber Daya Manusia (SDM) di Polri.

    “Ini bukan hanya kegiatan rutin, tetapi juga merupakan bagian dari evaluasi penilaian kinerja SDM Polri,” lanjut Arief.

    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa TKJ ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 99 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, TKJ menjadi salah satu dari 13 komponen yang dinilai, meliputi aspek kesehatan, psikologi, akademik, dan kesiapan fisik.

    “Fisik yang prima sangat penting untuk memastikan personel mampu menjalankan tugas dengan baik dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” katanya.

    Sebelum mengikuti tes, setiap personel terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik mereka dalam keadaan optimal.

    “Pemeriksaan kesehatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh anggota,” tambah Kapolres.

    Pelaksanaan tes TKJ ini akan dilakukan secara berkala hingga menjelang Pilkada serentak. Langkah ini diambil agar seluruh personel yang bertugas dalam pengamanan tahapan Pilkada tetap dalam kondisi prima.

    “Kesehatan fisik sangat penting, dan ini harus menjadi perhatian utama setiap personel sebelum bertugas,” tegas Arief.

    Dengan tes ini, diharapkan para personel dapat terus menjaga kebugaran dan siap menjalankan tugas pengamanan Pilkada dengan optimal. (ted)

  • Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Resmi jadi Kapolrestabes Surabaya

    Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Resmi jadi Kapolrestabes Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menginjakan kaki di kantor Polrestabes Surabaya, Jumat (04/10/2024) sebagai nahkoda baru menggantikan Brigjen Pol Pasma Royce yang diangkat menjadi Wakapolda Jawa Timur.

    Kedatangan Luthfie Sulistiawan sebagai Kapolrestabes Surabaya yang baru disambut dengan rangkaian pedang pora dan taburan bunga. Dalam acara bertajuk ‘Farewell Parade’ itu, Luthfie disambut oleh seluruh anggota Polrestabes Surabaya.

    Luthfie Sulistiawan datang ke Polrestabes bersama istrinya. Ia lantas disambut oleh kalungan bunga oleh Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko dan Diiringi Tarian Remo memasuki Halaman Mako Polrestabes Surabaya. Setelah menerima Jajar Hormat,  Luthfie berjalan perlahan memasuki Mako melewati Hunusan Pedang Pora Para Perwira Polrestabes Surabaya. Ia lalu disambut langsung oleh Wakapolda Jawa Timur yang baru, Brigjen Pol Pasma Royce.

    “Selama satu tahun tujuh bulan saya bergabung bersama rekan-rekan tentu banyak dinamika dan metode yang saya lakukan. Saya yakin dibawah kepemimpinan Kombes Pol Luthfie Polrestabes Surabaya jauh lebih berkembang dan lebih baik lagi,” ujarnya saat pidato di depan anggota Polrestabes Surabaya.

    Pasma mengungkapkan kebanggaannya pernah menjadi nahkoda dalam roda kepemimpinan di Polrestabes Surabaya. Ia pun berpesan agar anggota segera bisa beradaptasi dan menjalankan tugas dengan baik dibawah kepemimpinan Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

    “Selama satu tahun tujuh bulan saya bergabung bersama rekan-rekan tentu banyak dinamika dan metode yang saya lakukan. Saya yakin dibawah kepemimpinan Kombes Pol Luthfie Polrestabes Surabaya jauh lebih berkembang dan lebih baik lagi,” imbuhnya.

    Tidak lupa, Pasma mengucapkan permintaan maaf dan terimakasih kepada semua pihak apabila selama menjadi Kapolrestabes Surabaya ada tutur kata dan perbuatan yang menyinggung.

    “Perpisahan itu hanya untuk orang yang mencintai dengan mata, tetapi bila mencintai dengan Hati, maka tidak ada kata perpisahan untuk kita. Artinya dimanapun kita ditugaskan maka kehangatan dan kebersamaan ini akan selalu terwujud,” pungkas Pasma.

    Sementara itu, Luthfie Sulistiawan berkomitmen untuk meneruskan program-program baik yang sudah dijalankan oleh Pasma sebelumnya. Ia juga memohon dukungan agar dapat bekerja secara maksimal menjadi Kapolrestabes Surabaya.

    Pekerjaan pertama yang harus diselesaikan oleh Luthfie Sulistiawan sebagai Kapolrestabes Surabaya yang baru adalah agenda Pilkada Serentak 2024. Ia pun mengajak seluruh anggota untuk sama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar pagelaran Pilkada Serentak 2024 bisa berjalan aman dan lancar.

    “Sebagai orang baru, mohon dukungannya saran dan masukan berkaitan dengan langkah-langkah pengolahan situasi keamanan di Kota Surabaya ini sehingga menjadikan Polrestabes Surabaya menjadi satu icon tentang Polisi-polisi yang Profesional, Maju, Modern dan Dicintai oleh Masyarakat,” tutur Luthfie. (ang/kun)

  • Makam Siswa MTs Dilempar Kayu Pengasuh Ponpes di Blitar Dibongkar

    Makam Siswa MTs Dilempar Kayu Pengasuh Ponpes di Blitar Dibongkar

    Blitar (beritajatim.com) – Suparti, nenek MKA (14), santri yang meninggal dunia setelah dilempar kayu berpaku oleh sang pengasuh pondok akhirnya mengizinkan jasad cucu tercintanya diautopsi.

    Autopsi ini dilakukan dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi untuk mengungkap kematian bocah 14 tahun tersebut. Nanti hasil autopsi ini bakal melengkapi berkas yang kini tengah ditangani Satreskrim Polres Blitar Kota.

    Dalam autopsi ini Satreskrim Polres Blitar Kota mendatangkan tim dari RS Bhayangkara Kediri. Autopsi ini diawali dengan pembongkaran makam dari korban (Ekshumasi), di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Dadaplangu, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jumat (4/10/2024).

    “Kami mengikuti proses hukum (dilakukan autopsi kepada korban). Kami menyerahkan (penanganan kasus) ke polisi,” kata nenek MKA, Suparti usai mengikuti autopsi jasad cucunya di TPU Desa Dadaplangu.

    Suparti terlihat datang ke TPU Desa Dadaplangu bersama anaknya atau paman korban, Iqwal Rikky Susanto.

    Suparti tampak berusaha tegar saat menyaksikan makam cucunya dibongkar lagi untuk dilakukan autopsi terhadap jasad korban.

    “Intinya keluarga menyerahkan kasus kepada polisi,” kata paman korban, Iqwal sambil terus menggandeng tangan nenek korban, Suparti.

    Proses autopsi berlangsung lebih kurang sekitar 2 jam. Tim dari RS Bhayangkara Kediri yang berjumlah sekitar 10 orang mulai melakukan autopsi sekitar pukul 07.30 WIB sampai pukul 09.30 WIB.

    Pelaksanaan autopsi mendapat pengamanan ketat dari Polres Blitar Kota. Petugas memasang garis polisi di jalan masuk ke pemakaman dan di area makam korban.

    Warga yang ingin melihat proses autopsi diminta menjauh berada di luar garis polisi. Petugas juga memasang terpal dan kain untuk menutupi sekeliling area makam korban.

    Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar autopsi terhadap korban dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.

    “Hari ini dilaksanakan autopsi terhadap jenazah korban. Kami melaksanakan ekshumasi (pengalian kubur untuk mengeluarkan jenazah yang dikubur) untuk melakukan autopsi jenazah korban,” kata Samsul.

    Dikatakannya, hasil autopsi masih menunggu dari tim forensik RS Bhayangkara Kediri. “Kalau hasilnya sudah keluar, secepatnya akan kami sampaikan,” ujarnya.

    Menurutnya, sebelumnya, keluarga korban memang tidak menghendaki dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Namun, setelah polisi memberikan penjelasan terkait kebutuhan proses penyidikan kasus, keluarga akhirnya menyetujui pelaksanaan autopsi.

    “Setelah kami jelaskan kepentingan autopsi, keluarga akhirnya bersedia (memberi izin),” katanya.

    Untuk perkembangan penanganan kasus, kata Samsul, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

    “Nanti akan dilakukan gelar perkara lagi terkait kasus itu. Untuk perkembangan kasus lebih lanjut masih menunggu gelar perkara,” ujarnya.

    Sebelumnya, seorang santri salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Ponggok, Kabupaten Blitar, MKA (13) meninggal dunia setelah dilempar kayu oleh ustaz atau guru ngajinya.

    Korban merupakan warga Desa Dadaplangu, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

    Ketika itu, para santri termasuk korban, setelah melaksanakan sholat subuh sedang berolahraga di area pondok. Karena sudah pukul 06.00 WIB, pelaku mengingatkan para santri untuk segera mandi karena ada jam kunjungan orang tua dan melaksanakan sholat dhuha.

    Setelah diingatkan para santri tidak juga meninggalkan bermainnya, salah satu ustaz mengambil kayu dan dilemparkan ke santri. Kayu yang dilempar pelaku mengenai kepala bagian belakang korban.

    Kayu dilemparkan ke korban terdapat paku. Paku pada kayu itu menancap di kepala bagian belakang korban. Setelah paku dicabut dari kepalanya, korban langsung tidak sadarkan diri.

    Korban kemudian dibawa ke RSUD Srengat Kabupaten Blitar. Karena kondisi sudah tidak memungkinkan, akhirnya korban dirujuk ke RSUD Kabupaten Kediri (RSKK). Korban akhirnya meninggal dunia di RSKK pada Selasa (17/9/2024). [owi/beq]

  • Bawa Kabur Sepeda Motor, Polres Ponorogo Tangkap Pria Asal Blora

    Bawa Kabur Sepeda Motor, Polres Ponorogo Tangkap Pria Asal Blora

    Ponorogo (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial RB, warga Blora, Jawa Tengah, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Ponorogo, setelah melakukan aksi penipuan di wilayah tersebut. Pria berusia 30 tahun ini, ditangkap karena menipu 2 korban dengan modus berpura-pura mengalami kerusakan pada sepeda motornya.

    Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal ketika pelaku RB berpura-pura memberitahu korban bahwa ban sepeda motornya rusak. Untuk meyakinkan korban, pelaku menitipkan sebuah tas ransel berwarna hitam kepada teman korban sebagai jaminan. Korban yang percaya akhirnya bersedia mengantar pelaku untuk membeli ban baru.

    Setelah ban berhasil dibeli, tersangka kembali berpura-pura dengan alasan harus membeli bensin menggunakan sepeda motor milik korban. Namun, bukannya kembali, pelaku justru melarikan sepeda motor tersebut, meninggalkan korban tanpa kendaraan.

    “Setelah berhasil membawa kabur motor korban, pelaku menggunakan motor itu untuk melancarkan aksi kejahatan lain di beberapa tempat lainnya, termasuk di wilayah Ngawi dan Madiun,” ungkap AKP Rudi, Jumat (04/10/2024).

    Pelaku yang diketahui merupakan residivis ini, bahkan sempat menjual velg sepeda motor korban dan menggantinya dengan velg yang lebih kecil sebelum kembali melakukan aksi kejahatan di tempat lain. Saat ini, RB telah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Atas tindakannya, pelaku RB dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup AKP Rudi. (end/kun)

  • Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Kekerasan Geng Motor, Sebabkan 1 Remaja Meninggal

    Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Kekerasan Geng Motor, Sebabkan 1 Remaja Meninggal

    Sidoarjo Beritajatim.com) – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus kekerasan yang menewaskan seorang remaja berusia 16 tahun dan melukai satu korban lainnya di Jalan Raya Frontage, Gedangan, Sidoarjo, pada Minggu dini hari, 22 September 2024.

    Insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman antar kelompok motor yang berujung tragis.

    Korban yang meninggal dunia, R.D.P. (16 tahun), serta rekannya F.F. (16 tahun) yang mengalami patah kaki, menjadi sasaran pelaku A.S.P. (20 tahun) asal Bojonegoro, dan L.H. (20 tahun) asal Taman, Sidoarjo.

    Kedua pelaku mengejar korban karena ingin membalas dendam akibat konflik antara kelompok motor mereka.

    “Saat kedua korban berboncengan melintas di Jalan Raya Frontage Aloha, mereka dikejar oleh A.S.P. dan L.H. beserta teman-temannya. Korban diminta berhenti, namun tidak dihiraukan. Pelaku kemudian menendang motor korban hingga keduanya jatuh dan menabrak trotoar,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.

    Setelah kecelakaan, kedua korban dilarikan ke RSUD Sidoarjo. Sayangnya, R.D.P. meninggal dunia keesokan harinya, sementara F.F. harus menjalani perawatan intensif akibat patah kaki.

    Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi. Pada 30 September 2024, pelaku L.H. berhasil ditangkap di kediamannya di Kecamatan Taman, Sidoarjo, dan A.S.P. ditangkap di Dukuh Kupang, Surabaya.

    Kedua pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ted)

  • Murid MTs di Surabaya Nobar Film Pendek Bahaya Narkoba

    Murid MTs di Surabaya Nobar Film Pendek Bahaya Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Murid Madrasah Tsanawiyah (MTs) Budi Dharma Jl. Pulo Wonokromo, Surabaya, mendapatkan sosialisasi bahaya narkoba dari Diresnarkoba Polda Jatim, Kamis (3/10/2024).

    Murid-murid sekolah tersebut antusias mengikuti sosialisasi tersebut. Pasalnya, disampaikan dengan cara santai dan mengena. Salah satunya, mereka diajak melihat film pendek tentang bahaya narkoba bagi kehidupan.

    Kepala MTs Budi Dharma Tanalin Shofiyana mengapresiasi kepada narasumber yang sangat menguasai dalam memberikan materi terkait bahaya narkoba. Menurutnya, penyampaian materi yang gamblang dan diselingi candaan serta penayangan film tentang bahaya narkoba membuat lebih mudah diterima oleh para anak didik di MTs Budi Dharma.

    “Meskipun durasi film tidak panjang tetapi syarat dengan makna dan hikmah yang bisa diambil. Film ini menceritakan tentang kakak beradik yang awalnya memiliki kedekatan hubungan akhirnya hubungan itu menjadi tidak erat lagi karena efek dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.

    Tanalin mengatakan pengetahuan tentang bahaya narkoba dari sudut pandang kesehatan dan hukum adalah salah satu agenda madrasah yang sasarannya adalah siswa dan orangtua siswa atau wali siswa.

    “Harapan kedepan agar murid-murid terhindar dari bahaya narkoba. Juga lebih termotivasi mengukir prestasi serta berkemauan tinggi untuk menggapai cita-cita mereka. Program ini akan kami kembangkan dengan mendatangkan para orangtua agar sama-sama mewaspadai pergaulan putra putrinya,” ujar Tanalin.

    Narasumber dalam sosilasisasi itu adalah Kompol Mochamad Mukid, Kanit 2 Bagwassidik Ditresnarkoba Polda Jatim. Dia dibantu Aiptu Slamet. Di hadapan sekitar 200 murid MTs Budi Dharma, Kompol Mukid memaparkan jenis-jenis narkoba dan dampak atau efek dari penggunaan barang haram tersebut.

    Dampak itu di antaranya membuat candu, saraf terganggu, hingga memicu kejahatan. “Anak-anak remaja merupakan aset penerus bangsa dan negara yang harus dijaga, oleh karena itu hindarilah penggunaan narkoba. Jangan sekali-kali punya rasa ingin tahu apalagi mencobanya,” katanya berpesan.

    Ratusan murid berfoto bersama usai mendapatkan penyukuhan bahaya narkoba

    Setelah sosialisasi, Kompol Mukid menambahkan bahwa peredaran narkoba telah menyasar semua golongan, mulai anak-anak hingga dewasa. Modus penyebaran barang terlarang itu juga berganti-ganti, hal itu untuk mengelabuhi polisi.

    Salah satu langkah dalam meminimalisir peredaran dengan memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang narkoba. “Jika anak-anak faham tentang narkoba, maka tidak akan mudah tergiur,” ujar mantan Kasat Resnarkoba Polres Jombang ini.

    Untuk memaksimalkan penekanan penyebaran luas narkoba, Kompol Mukid juga meminta kepada guru maupun orangtua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya dalam aktivitas di luar rumah. Semisal, diarahkan kegiatan yang positif saja, seperti olahraga atau kegiatan keagamaan. [suf]

  • Hakim Bebaskan 2 Pengacara yang Didakwa Melakukan Pemalsuan Surat

    Hakim Bebaskan 2 Pengacara yang Didakwa Melakukan Pemalsuan Surat

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua majelis hakim yang diketuai Zaifudin Zuhri SH.,MHum membebaskan dua terdakwa yang berprofesi sebagai advokat.

    Dalam putusannya hakim menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, seperti yang didakwakan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melainkan masuk dalam perbuatan keperdataan.

    Indra Ari Murto dan Riansyah, dua orang pengacara dari kantor hukum Presisi Lawfirm Jakarta Pusat, yang dipenjara karena menjadi terdakwa pada kasus dugaan pemalsuan surat tagihan pada PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT. Hitakara, dibebaskan dari segala tuntutan hukum (Onslag).

    Sebelumnya, keduanya dituntut Jaksa Kejari Surabaya dengan pidana selama 2 tahun penjara karena terbukti secara bersama-sama memakai surat yang diduga palsu yang bila dipakai dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dalam Pasal 263 Jo 55 KUHP.

    “Melepaskan terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya di depan hukum,” katanya diruang sidang Cakra, PN Surabaya. Kamis (03/10/2024).

    Hakim Zaifudin Zuhri dalam salah satu pertimbangannya menyebut tuduhan terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah memakai surat palsu telah diuji dengan dikabulkannya putusan PKPU, putusan Pailit, putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang semuanya telah resmi mengabulkan dengan putusan Nomer 1258 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

    “Menimbang oleh karena terdakwa sudah ditahan, maka harus dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” lanjut hakim Zaifudin Zuhri.

    Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah dengan mata berkaca-kaca diminta berdiri oleh tim kuasa hukumnya untuk bersama-sama sambil mengepalkan tangan meneriakan ucapan “Hidup Advokat… Hidup Advokat,”

    Ditanya oleh ketua majelis hakim Zaifudin Zuhri apakah kedua terdakwa menerima putusan ini,? Terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah secara bersamaan mengatakan menerima.

    “Kami terima Yang Mulia,” ucap terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah secara bersamaan.

    Sebaliknya, sikap berbeda ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” singkatnya.

    Dikonfirmasi selesai sidang, Dr. Abdul Salam SH,.MH, ketua tim penasehat hukum terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah mengatakan sudah meyakini bahwa kliennya akan dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim.

    Keyakinan itu ungkap Salam, dia ketahui semenjak rekan dari kedua terdakwa tersebut yakni Victor Sukarno Bachtiar divonis bebas pada bulan yang lalu.

    “Tapi pertimbangan majelis hakim kali ini lebih teliti dan lebih dalam. Masuknya ke ranah Kepailitan. Tidak ada tindak pidananya yang langsung dibahas. Karena memang perkara perdata khusus yang locusnya memang tidak ada masuk dalam perkara pidana seperti yang apa didakwakan Jaksa yakni Pasal 263 Ayat (2), 242 Ayat (1),” katanya.

    Salam berharap agar kedepan para penegak hukum jangan mengkriminalisasi lagi Advokat. Karena Advokat dalam menjalankan profesinya dilindungi hukum.

    “Dalam Pasal 16 sudah jelas, Advokat mempunyai hak imunitas. Profesi advokat itu pekerjaan Yang Mulia. Ovicium Nobile,” harapnya.

    Bukan itu saja, Salam juga mengatakan kalau dalam PKPU PT. Hitakara tersebut, pihaknya sudah membuktikan tidak pemalsuan.

    “Contoh, seperti yang dikatakan oleh saksi ahli dari Jaksa yakni Pak Ginting. PKPU itu kan ada prosesnya. Ada verifikasi utang, ada hakim pengawas ada renvoi, ada hakim pemutus dan lain sebagainya. Kasihan dua Advokat ini sudah ditahan lebih dari 6 bulan. Kami berharap kedepan, Polisi dan Jaksa lebih hati-hati dan belajar tentang hukum Kepailitan dan PKPU,” pungkas Salam. [uci/ian]

  • Tiga Pengedar Sabu Asal Pulau Bawean Gresik Diringkus Polisi

    Tiga Pengedar Sabu Asal Pulau Bawean Gresik Diringkus Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Tambak, Pulau Bawean, berhasil meringkus tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Ketiganya, yakni Minanurahman (27), Ahmad Wahyudi (27), dan Massudi (52), ditangkap di rumah masing-masing dan langsung dibawa ke Polres Gresik untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Desa Sukaoneng, Kecamatan Tambak. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Minanurahman di rumahnya. Dari tangan Minanurahman, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu siap edar yang dibelinya dari Ahmad Wahyudi.

    Kanit Reskrim Polsek Tambak, Aiptu Imam Subari, menjelaskan bahwa setelah menangkap Minanurahman, pihaknya bergerak cepat untuk menangkap Ahmad Wahyudi di rumahnya. “Kami menemukan satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi sabu sebagai barang bukti,” ujar Imam, Kamis (3/10/2024).

    Setelah itu, polisi menangkap Massudi yang diketahui telah menjual sabu kepada Ahmad Wahyudi. Dari tangan Massudi, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

    Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Gresik dengan kapal cepat Express Bahari 6F di bawah pengawalan ketat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara. [dny/but]

  • Ajukan Kredit BRI Pakai Data Warga Sudah Meninggal, Ternyata Oknum Pegawai Pelakunya

    Ajukan Kredit BRI Pakai Data Warga Sudah Meninggal, Ternyata Oknum Pegawai Pelakunya

    Bondowoso (beritajatim.com) – Sebanyak 20 warga yang telah meninggal dunia di Kabupaten Bondowoso identitasnya dicatut oleh oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kecamatan Tapen.

    Puluhan warga itu seolah mengajukan kredit kepada BRI Unit Tapen pada akhir tahun 2023 lalu. Anehnya, seluruh pengajuan itu disetujui. Dana pun dicairkan.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bondowoso, Dzakiyul Fikri mengatakan, pihaknya telah menangkap paksa dua oknum pegawai BRI Unit Tapen.

    “Pertama inisial YA selaku kepala unit bank di situ dan inisial RAN selaku mantri,” ungkap Fikri dalam konferensi pers di kantor Kejari Bondowoso, Kamis (3/10/2024).

    Ia menyebut bahwa penangkapan kepada dua tersangka ini melalui proses yang panjang. Mulai dari pengumpulan alat bukti hingga eksekusi internal.

    “Dari proses itu, semua berkeyakinan ada persekongkolan jahat berkaitan dengan proses kredit yang direkayasa,” tuturnya.

    Berdasarkan data, terdapat 90 warga yang identitasnya dicatut seolah sebagai nasabah dan mengajukan kredit ke BRI Unit Tapen.

    “Dari 90 orang itu, 20 di antaranya adalah orang yang sudah meninggal dunia,” sebut Fikri.

    Modus operandi mereka diawali dari internal perbankan membangun hunian rumah menggunakan pihak ketiga dan tidak bisa membayar.

    “Kemudian niat jahat muncul untuk mencarikan data identitas nama-nama warga Bondowoso di sekitar unit bank itu,” ungkapnya.

    Kejari Bondowoso semakin yakin ada tindak kejahatan karena ada pengondisian domisili dari desa A dipindah ke desa B. “Kita akan telusuri semuanya,” janjinya.

    Total pencairan dana kredit oleh BRI dari hasil rekayasa di kasus tersebut lebih dari Rp 5 miliar.

    “Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang tipikor dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Fikri. (awi/ian)

  • Tawarkan Situs Judi Online, Selebgram Awalia Kiki Dituntut 16 Bulan

    Tawarkan Situs Judi Online, Selebgram Awalia Kiki Dituntut 16 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan menuntut pidana penjara selama 16 bulan pada
    Selebgram Awalia Kiki Nuryansah yang menjadi terdakwa kasus endorse situs judi online.

    Tuntutan yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/10/2024) tersebut disebutkan jika terdakwa Awalia terbukti melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE terkait penyebaran muatan perjudian.

    “Menuntut terdakwa Awalia dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ujarnya.

    Selain tuntutan penjara, terdakwa Awalia juga dituntut untuk membayar denda Rp 5 juta. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa diharuskan menjalani hukuman tambahan selama 2 bulan penjara,” papar JPU Yustus.

    Dalam tuntutannya, JPU Yustus menegaskan bahwa terdakwa Awalia tidak memiliki izin untuk mendistribusikan atau mempromosikan muatan elektronik terkait perjudian. Situs MAMBAWIN sendiri diketahui merupakan situs judi online ilegal tanpa izin dari pihak berwenang.

    Setelah surat tuntutan dibacakan, terdakwa Awalia memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Saya memohon keringanan hukuman. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata terdakwa Awalia dalam persidangan.

    Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara ini bermula ketika selebgram Awalia Kiki Nuryansah dihubungi oleh seseorang bernama Cassie (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dan ditawarkan untuk melakukan endorse situs judi online bernama MAMBAWIN. Imbalan yang dijanjikan sebesar Rp 200 ribu untuk kontrak promosi selama tujuh hari, di mana terdakwa Awalia harus memposting dua kali setiap hari di Instagram Story-nya yang berisi tautan atau gambar terkait situs judi tersebut.

    Awalia kemudian menyetujui tawaran tersebut dan mulai mempromosikan situs MAMBAWIN melalui akun Instagram-nya, @awleaakey_. Komisi promosi diterima Awalia melalui dua kali transfer bank dari rekening atas nama Fitri Novianti. Endorse judi online ini dilakukan Awalia antara tanggal 1 hingga 10 Mei 2024, hingga akhirnya ia ditangkap oleh pihak kepolisian pada tanggal 10 Mei 2024 di kawasan Kembang Jepun, Surabaya. [uci/ian]