Category: Beritajatim.com Nasional

  • Eksaminasi Perkara Mardani H. Maming, Pakar Hukum: SK Bupati Tidak Langgar UU Minerba

    Eksaminasi Perkara Mardani H. Maming, Pakar Hukum: SK Bupati Tidak Langgar UU Minerba

    Jakarta (beritajatim.com) Putusan pengadilan terhadap terpidana kasus suap izin pertambangan, Mardani H Maming mendapat sorotan dari sejumlah pakar hukum. Mereka menyebut SK Bupati tidak melanggar UU Minerba.

    Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menegaskan jika SK Bupati itu belum tentu melanggar UU Minerba. Karena itu, pengadilan yang akan menguji putusan tersebut.

    “SK Bupati itu harus diuji di PTUN apakah melanggar UU atau tidak? Nanti, PTUN akan menjelaskan bagian mana yang melanggar dan bagian mana yang tidak, itu terkait kewenangannya atau materinya. Jadi, memang belum tentu melanggar UU Minerba,” ungkapnya, Minggu (6/10/2024).

    Pada awal tahun 2024 ini, Centre for Local and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) telah mengadakan eksaminasi kasasi MA atas perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.

    Ada sepuluh eksaminator yang hadir dan memberikan catatan di antaranya Hanafi Amrani, Ridwan, Mudzakkir Eva Achjani Zulfa, Mahrus Ali, Karina Dwi Nugrahati Putri, Ratna Hartanto, Ridwan Khairandy, Arif Setiawan, dan Nurjihad.

    Anotasi dari para pakar tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah karya buku berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming’”.

    Saat acara bedah buku di Sleman, Yogyakarta pada Sabtu (5/10/2024), salah satu eksaminator sekaligus editor Mahrus Ali menilai perbuatan Mardani Maming yang mengeluarkan SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN, tidak melanggar aturan.

    “Norma pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba itu ditujukan kepada pemegang IUP, bukan pada jabatan Bupati. Sepanjang syarat dalam ketentuan tersebut terpenuhi, maka peralihan IUP diperbolehkan,” kata pengajar Hukum Pidana FH UII itu.

    Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII, Ridwan mengatakan, permohonan peralihan IUP-OP itu tidak perlu melampirkan syarat administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. Pasalnya, persyaratan tersebut melekat pada izin yang telah dialihkan.

    Menurut eksaminator lainnya yang merupakan dosen Departemen Hukum Bisnis FH UGM, Karina Dwi Nugrahati Putri, jika dapat dibuktikan bahwa penerimaan uang oleh PT TSP dan PT PAR murni berasal dari keuntungan pengoperasian pelabuhan PT ATU berdasar perjanjian yang sah, maka asumsi bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan peralihan IUP-OP melalui SK Bupati menjadi tidak berdasar.

    “Judex Facftie telah mengesampingkan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan mengenai adanya penerimaan uang oleh PT TSP dan PT PAR tidak ada kaitannya dengan peralihan IUP-OP dan bukan sebagai hadiah,” jelas Karina.

    Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Mardani H Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

    Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. [hen/aje]

  • Kejutan dan Harapan Kapolres Pamekasan di HUT Ke-79 TNI

    Kejutan dan Harapan Kapolres Pamekasan di HUT Ke-79 TNI

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan sangat berharap sinergitas TNI-Polri semakin terjalin erat, solid dan harmonis dalam menjaga keamanan khususnya di Kabupaten Pamekasan.

    Harapan tersebut disampaikan saat memberi kejutan kepada Komandan Kodim (Dandim) 0826 Pamekasan, Letkol Inf Herik Prasetiawan dengan membawakan nasi tumpeng dan kue tar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Makodim 0826 Pamekasan, Jl Letnan Maksum Nomor 12 Pamekasan, Sabtu (5/10/2024).

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Dani didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Pamekasan, sejumlah PJU, Kapolsek jajaran Polres Pamekasan serta sejumlah anggota korp baju cokelat yang bermarkas di Jl Stadion 81 Pamekasan.

    “Melalui kesempatan ini kami mengucapkan selamat ulang tahun ke-79 untuk Tentara Nasional Indonesia, kami berharap sinergitas antara TNI dan Polri khususnya di Kabupaten Pamekasan, semakin terjalin erat, solid dan harmonis.,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Dalam kesempatan tersebut, sinergitas TNI-Polri dalam menjaga keamanan juga diharapkan semakin solid, khususnya di wilayah Pamekasan. “Harapan lainnya, semoga TNI semakin maju, kuat dan tetap manunggal dengan rakyat,” harapnya.

    “Kejutan (nasi tumpeng dan kue tar) ini merupakan wujud sinergitas kami personel Polri Bhayangkara Pamekasan, ikut merayakan Hari Ulang Tahun ke-79 TNI di Kodim 0826 Pamekasan,” ungkapnya.

    Sementara Dandim 0826 Pamekasan, Letkol Inf Herik Prasetiawan menyampaikan terima kasih atas kejutan yang diberikan Kapolres Pamekasan, beserta jajaran. Bahkan pihaknya meyakini jika hal tersebut sebagai wujud harmonisasi TNI-Polri dalam menjaga keamanan di Pamekasan.

    ”Kami juga berharap semoga TNI bersama Polri semakin kompak dan solid, khususnya dalam menjaga keamanan serta pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pungkasnya. [pin/kun]

  • Percobaan Penjambretan Gagal, Dokter di Probolinggo Luka

    Percobaan Penjambretan Gagal, Dokter di Probolinggo Luka

    Probolinggo (beritajatim.com) – Percobaan penjambretan yang terjadi di Jalan Argopuro, Kelurahan Kandang Jati Kulon, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis (3/10/2024), menggegerkan warga setelah rekaman CCTV insiden tersebut viral di media sosial.

    Korban yang diketahui adalah seorang dokter spesialis di RSUD Waluyo Jati, Kraksaan, mengalami luka-luka setelah terlibat perlawanan dalam aksi tersebut.

    Kejadian ini terjadi sekitar pukul 13.15 WIB, saat korban, yang diidentifikasi sebagai F, berjalan sendirian menuju rumahnya di tengah situasi yang sepi dan cuaca panas.

    Tak disangka, seorang pria pengendara sepeda motor dari arah barat mendekati F dan mencoba merampas tas yang dikenakannya. Sadar ada bahaya, F melawan dengan sekuat tenaga, hingga terjatuh dan menghantam pagar rumah warga.

    Meski penjambret gagal membawa tas korban, dokter tersebut mengalami luka yang cukup serius sehingga harus mendapatkan perawatan di RSUD Waluyo Jati, tempat ia bertugas. “Korban sempat dirawat di rumah sakit akibat luka yang dideritanya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Iptu Djuwantoro, Sabtu (5/10/2024).

    Tetapi hingga saat ini, korban belum melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

    “Korban belum melapor ke Polsek atau Polres Probolinggo. Kami juga belum memintai keterangan karena keberadaannya belum diketahui,” lanjut Djuwantoro.

    Meskipun demikian, polisi telah melakukan olah TKP dan menggali keterangan dari warga sekitar lokasi kejadian. Rekaman CCTV yang memperlihatkan upaya penjambretan itu diharapkan dapat membantu dalam upaya penangkapan pelaku. [ada/beq]

  • Judi Slot Pemicu Maraknya Pil Okerbaya di Pamekasan

    Judi Slot Pemicu Maraknya Pil Okerbaya di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Judi online atau judi slot disinyalir sebagai salah satu faktor pemicu maraknya peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di kabupaten Pamekasan.

    Hal tersebut seiring dengan hasil ungkap kasus oleh Resnarkoba Polres Pamekasan, khususnya dalam kegiatan razia dengan sandi Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, terhitung sejak 11 hingga 22 September 2024 lalu.

    Bahkan dalam rentang waktu selama 12 hari operasi, sebanyak 9 tersangka ditangkap. Sebanyak 3 tersangka di antaranya terlibat kasus peredaran Okerbaya jenis pil dobel Y. Sedangkan 6 tersangka lainnya terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

    “Berdasar pengakuan dari tersangka, mereka terlibat kasus ini karena digunakan untuk berjudi. Artinya judi slot jadi pemicu dari maraknya peredaran pil okerbaya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Andry Setya Putra, Kamis (26/9/2024) lalu.

    Maraknya peredaran pil okerbaya juga disebabkan beberapa faktor, dan pada akhirnya digunakan untuk berjudi. “Faktor lainnya cara memperolehnya sangat mudah, termasuk harga yang relatif murah,” ungkapnya.

    “Rata-rata digunakan di kalangan kelas ekonomi menengah ke bawah, dan mayoritas menyasar kalangan remaja antara 17, 18 tahun hingga 30 tahun, bahkan siswa SMP sudah menggunakan,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga mengimbau dan mengajak masyarakat, sekaligus mengingatkan agar putra-putri mereka tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras tersebut.

    “Versi medis pil ini lebih berbahaya dibanding sabu, mari bersinergi saran masukan untuk bersama memberantas peredaran penyalahgunaan narkoba, termasuk pil okerbaya khususnya di Pamekasan,” tegasnya.

    Imbauan tersebut bukan tanpa alasan, sebab pihaknya meyakini jika pil okerbaya relatif terjangkau khususnya bagi kalangan muda. “Terlebih harga jualnya relatif murah, yakni sekitar Rp 10 ribu per tik bungkusan grenjeng yang berisi 4 butir. Artinya satu butir berharga sekitar Rp 2.500,- dan efeknya luar biasa,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Penggrebekan Sabung Ayam di Blitar Diduga Bocor, Polisi Hanya Temukan Ini

    Penggrebekan Sabung Ayam di Blitar Diduga Bocor, Polisi Hanya Temukan Ini

    Blitar (beritajatim.com) – Penggerebekan sabung ayam yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Blitar diduga bocor. Pasalnya saat penggrebekan di Desa Mojorejo Kecamatan Wates Kabupaten Blitar polisi tidak mendapati aktivitas apapun di lokasi sabung ayam.

    Di lokasi sabung ayam, polisi hanya mendapati bangunan semi permanen dan beberapa kurungan atau sangkar ayam. Diduga para pelaku judi sabung ayam ini sudah mencium kedatangan aparat kepolisian.

    “Didapati di lokasi terdapat bangunan atap semi permanen, dari bahan terpal, bambu, dan kurungan ayam yang diduga digunakan untuk judi sabung ayam,” kata Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Putut, Jumat (4/10/2024).

    Penggerebekan ini dilakukan polisi atas dasar informasi dan laporan dari masyarakat. Mereka mengeluhkan soal aktivitas perjudian sabung ayam yang telah beroperasi di sekitar lokasi.

    “Berdasarkan pengecekan petugas di lokasi perjudian sabung ayam yang dilaporkan masyarakat di Desa Mojorejo Kecamatan Wates, bahwa didapati lokasi tersebut terdapat tempat yang digunakan untuk sabung ayam, namun pada saat dilakukan pengecekan tidak ada aktifitas sabung ayam sebagaimana yang dilaporkan warga,” bebernya.

    Bangunan semi permanen dan sejumlah kandang ayam yang ditemukan pun lantas dibakar oleh aparat kepolisian. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghentikan tindakan judi sabung ayam di Desa Mojorejo.

    “Setelah melaksanakan pembongkaran, selanjutnya anggota memusnahkan atau membakar material bangunan yg digunakan sebagai alat permainan, bambu, terpal dan kurungan ayam,” pungkasnya. [owi/suf]

  • Viral, Gerombolan Pemotor di Jombang Serang Warga Pakai Sajam dan Rampas Kendaraan

    Viral, Gerombolan Pemotor di Jombang Serang Warga Pakai Sajam dan Rampas Kendaraan

    Jombang (beritajatim.com) – Gerombolan pemotor berbuat ulah di Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung. Mereka menyerang warga menggunakan sajam (senjata tajam) lalu membawa kabur sepeda motor yang ada di lokasi.

    Aksi nekat itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, Jumat (4/10/2024). Dalam rekaman itu terlihat anggota gerombolan pemotor tanpa sebab yang pasti langsung datang dan menyerang warga yang saat itu sedang berkumpul menggelar acara masak bersama.

    Dalam rekaman terlihat salah satu diantara pelaku membawa sebilah pedang. Senjata tajam itu untuk menakut-nakuti orang-orang di sekitarnya. Warga kemudian berdatangan dan melakukan perlawanan.

    Sehingga para pelaku kabur. Mereka menuju arah timur dan membawa satu unit sepeda motor Vario milik warga yang terparkir di area acara masak bersama.

    “Iki video sing jare gangster gawe onar nang wilayah Gambiran wingenane jam setengah siji (ini video uang katanya gangster pembuat onar kemarin di wilayah Gambiran lusa jam 00.30 WIB,” tulis pengunggah video di akun Info Wilayah Mojoagung.

    Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas membenarkan video viral yang beredar di media sosial tersebut. Menurut Yogas, kejadian itu Rabu 2 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu anak muda membawa tiga motor yang masing-masing berboncengan tiga. Jumlahnya 9 orang.

    Saat melintas di wilayah Desa Gambiran terdapat anak muda yang sedang kongkow. Gerombolan pemotor ini berhenti lalu melempar batu. Tentu saja, aksi itu memancing reaksi. Nah, saat itulah gerombolan itu mengeluarkan pedang.

    Merlihat itu, anak muda yang sedang kongkow berlarian. Ada satu motor yang terparkir lengkap dengan kuncinya tertinggal. Motor tersebut dibawa oleh gerombolan pemotor mengarah ke timur. Selanjutnya, kasus itu dilaporkan oleh korban ke Polsek Mojoagung.

    Petugas langsung mendatangi lokasi. Korps berseragam coklat juga melakukan pelacakan posisi sepeda motor yang dibawa kabur itu. Beruntung, motor tersebut dilengkapi dengan GPS. Walhasil, motor tersebut berhasil ditemukan di parkiran Masjid Pandean Mojoagung.

    “Tapi kuncinya dibuang ke gerombolan pemotor tersebut. Para pelaku membawa pedang. Kami masih melakukan pendalaman untuk menyelidiki kasus tersebut. Tujuannya, untuk mengungkat identitas para pelaku,” kata Yogas. [suf]

  • Empat Polisi Gadungan Peras Pengguna Narkoba, Bawa Pistol Mainan untuk Takuti Korban

    Empat Polisi Gadungan Peras Pengguna Narkoba, Bawa Pistol Mainan untuk Takuti Korban

    Surabaya (beritajatim.com) – Empat polisi gadungan diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim lantaran melakukan pemerasan terhadap pengguna narkoba berinisial S.

    Empat pria itu adalah HR (36) warga Magersari, Sidoarjo, KA (46) warga Desa Wunut, Sidoarjo, OL (23) asal Candi, Sidoarjo dan MR (21) asal Trate, Gresik. Diketahui OL dan MR masih berstatus sebagai mahasiswa.

    Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, salah satu tersangka berinisial MR merupakan teman dekat korban. Saat itu, tersangka MR dan korban membeli dan mengkonsumsi sabu bersama.

    “Minggu (01/09/2024) kemarin korban diajak tersangka MR untuk membeli dan nyabu di Jalan Sawah Pulo, Surabaya,” kata Suryono, Jumat (4/10/2024).

    Aksi pemerasan itu sudah direncanakan. Setelah mengkonsumsi sabu, MR sengaja menyisakan sedikit barang bukti sabu dan dimasukan ke dalam kantong korban S. Oleh korban S sisa sabu itu dimasukan ke dalam dompet.

    Usai nyabu di Sawah Pulo, korban dan MR lantas berpindah ke minimarket di kawasan Graha Jenggolo Timur, Sidoarjo. Setelah tiba, mereka sempat berbelanja minum dan duduk di minimarket. Tidak berselang lama, korban dihampiri oleh dua tersangka lainnya berinisial KA dan MA. Bahkan, keduanya memborgol tangan korban S.

    “Pelapor ditangkap oleh tersangka KA dan MA. Kedua tangan korban bahkan diborgol  di belakang. Kedua tersangka itu, mengaku sebagai anggota Polri saat melakukan aksi penangkapan,” imbuhnya.

    Usai diborgol, korban digelandang ke sebuah warung kopi (warkop) kawasan Stadion Jenggolo. Korban diintimidasi sambil ditodong pistol agar mengakui perbuatan mengkonsumsi narkoba. Setelah habis-habisan diintimidasi, korban disekap di sebuah penginapan Jalan Mustang, Kwadengan Barat, Sidoarjo.

    Dia disekap selama 2 hari sejak ditangkap. Selama disekap, korban terus dianiaya. Ia juga dipaksa untuk menyerahkan uang tebusan agar kasus yang menimpanya tak dilanjutkan.

    “Tersangka HRP cs yang mengaku sebagai Polisi itu, memaksa korban untuk meminta uang, supaya segera dibebaskan. Dengan rasa ketakutan, korban pun menghubungi saudaranya untuk meminta uang tebusan senilai Rp 50 Juta,” tandas Suryono.

    Namun, saudara korban hanya memiliki uang senilai Rp 15 Juta. Setelah disepakati, saudara korban pun diminta menyerahkan uang itu di suatu tempat. “Cara bertemu di Puspa Agro, Sukodono, Sidoarjo,” tegas dia.

    Sebelum menuju lokasi penyerahan uang saudara korban lebih dulu berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Di lokasi itu, kami berhasil meringkus para tersangka,” tutup mantan Kapolres Madiun itu. [ang/suf]

  • Terdakwa Pembunuhan Agen BRIlink di Gresik Divonis 12 Tahun Penjara

    Terdakwa Pembunuhan Agen BRIlink di Gresik Divonis 12 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com) — Terdakwa Asrofin, yang terlibat dalam kasus pembunuhan agen BRIlink, Wardatun Toyibah, divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Vonis ini dijatuhkan setelah Asrofin terbukti melakukan pencurian yang berujung pada kematian korban, yang merupakan warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun.

    Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Adhi Satrija Nugoroho, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP, yang mengatur tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    “Terdakwa terbukti bertanggung jawab atas aksi pencurian tersebut,” kata Adhi Nugroho.

    Hakim juga mempertimbangkan berbagai alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan. “Dari bukti yang ada, jelas bahwa terdakwa merencanakan dan melakukan pencurian bersama Ahmad Midhol yang saat ini menjadi DPO dan Shobikhul Alim yang tewas setelah meneguk racun,” imbuhnya.

    Putusan vonis 12 tahun penjara ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang meminta hukuman selama 14 tahun. “Kami berikan waktu 7 hari kepada masing-masing pihak untuk mempertimbangkan putusan ini,” ungkap Adhi Nugroho.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyampaikan bahwa pihaknya masih mengejar Ahmad Midhol, yang diduga sebagai otak di balik aksi pembunuhan ini.

    “Kami terus berupaya memburu keberadaan pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang,” tuturnya. [dny/beq]

  • Polres Situbondo Bekuk Residivis Perampokan Pengguna Sabu

    Polres Situbondo Bekuk Residivis Perampokan Pengguna Sabu

    Situbondo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,11 gram, sementara pemasok sabu hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

    Tersangka berinisial MA (29), merupakan warga Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. MA ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Krajan, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

    Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka MA berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Banyuglugur terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif yang akhirnya mengarah pada penangkapan tersangka.

    “Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,11 gram, sebuah alat hisap atau bong, serta mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka,” jelas AKP Muhammad Luthfi, Jumat (4/10/2024).

    AKP Muhammad Luthfi juga mengungkapkan bahwa tersangka MA adalah residivis kasus perampokan yang sebelumnya telah meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pemasok sabu yang diduga terhubung dengan jaringan pengedar narkotika di wilayah Situbondo.

    “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ted)

  • 7 Mobil Terparkir di Mapolres Bangkalan, Diduga Sitaan KPK

    7 Mobil Terparkir di Mapolres Bangkalan, Diduga Sitaan KPK

    Bangkalan (beritajatim.com) – Sebanyak tujuh mobil terparkir di halaman Mapolres Bangkalan dan dipasangi garis polisi. Diduga, mobil-mobil tersebut merupakan sitaan KPK.

    Tujuh unit mobil tersebut yakni Toyota Avanza full stiker putih bertuliskan Kaconk Mahfud Institute dengan nomor polisi L 1761 WV, bus mini berwarna merah dengan nopol M 7006 HB, Honda CRV Prestige dengan nopol M 788 LS, Innova Venturer putih dengan nopol L 1281 GH, Pajero hitam dengan nopol L 888 BY, Toyota Alpard hitam dengan nopol L 988 MA dan Toyota Hilux merah dengan nopol L1096 UUl.

    Salah satu petugas kepolisian yang enggan disebut namanya mengaku jika mobil tersebut bukanlah hasil sitaan instansinya. Namun, dia enggan menjelaskan pihak yang menyita mobil tersebut.

    “Tidak,” singkatnya, Jumat (4/10/2024).

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga kembali melakukan penggeledahan di Bangkalan. Lembaga antirasuah itu diduga sudah ada di Bangkalan sejak tiga hari.

    Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie mengatakan kunjungan KPK dalam rangka evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) di Pemkab Bangkalan.

    “Iya betul ada kunjungan dari Tim korsupgah dalam rangka monev MCP, kegiatan tersebut sudah terjadwal seminggu sebelumnya. Hanya agenda itu yang kami ketahui,” ujarnya, Rabu (2/10/2024).

    Terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika membenarkan adanya penggeledahan di salah satu tempat di Jawa Timur.

    “Iya betul ada penggeledahan di Jatim. Untuk lengkapnya nunggu selesai kegiatan berlangsung. Nanti kita rilis secara resmi,” tandasnya. [sar/beq]