Category: Beritajatim.com Nasional

  • Gus Muhdlor Klaim Tak Pernah Perintahkan Potong Insentif ASN BPPD Sidoarjo

    Gus Muhdlor Klaim Tak Pernah Perintahkan Potong Insentif ASN BPPD Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Bupati Sidoarjo non aktif, Ahmad Muhdlor Ali, (Gus Muhdlor) mengklaim tak pernah memerintahkan untuk memotong insentif ASN Sidoarjo. Hal ini terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di PN Surabaya, Senin (7/10/2024)

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 5 saksi. Mereka adalah mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo A Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.

    Di sidang tersebut terungkap aliran dana Rp50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Ini sesuai dengan keterangan Ari Suryono.

    Ari Suryono sendiri sudah dituntut JPU 7 tahun 6 bulan penjara. Dia menyebut, bahwa Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang tersebut. Menurutnya, Gus Muhdlor cuma meminta bantuan agar penggajian pegawai di pendopo turut dipikirkan. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN.

    “Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Sidoarjo.

    Ari Suryono menegaskan, nominal Rp50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor. Yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo, Achmad Masruri. Achmad Masruri menemui Ari Suryono dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp 50 juta.

    Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp 50 juta setiap awal bulan. Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati dan terkadang dikirim langsung oleh Ari Suryono. Jadi, Gus Muhdlor tidak pernah mengirimkan uang untuk menggaji staf pendopo.

    Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono juga diberitahu bahwa ada dana sedekah yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD. “Yang memberi tahu adanya dana sedekah adalah Siska Wati dan A Hadi Yusuf,” tambah Ari Suryono.

    Ari Suryono kemudian berinisiatif untuk mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah. Padahal, Gus Muhdlor saat itu tidak menginstruksikan apapun. “Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut,” katanya.

    Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siska Wati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen. [isa/beq]

  • Antarkan Kue, Ibu di Bondowoso Jadi Korban Begal Payudara

    Antarkan Kue, Ibu di Bondowoso Jadi Korban Begal Payudara

    Bondowoso (beritajatim.com) – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bondowoso menjadi korban begal payudara pada Jumat (4/10/2024) siang. Saat itu, dia sedang mengantarkan kue ke desa sebelah.

    Korban bersama suaminya lantas melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bondowoso. Beberapa jam berselang, terduga pelaku bisa ditangkap.

    RS, suami korban menjelaskan kronologi kejadian tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Senin (7/10/2024) pagi.

    “Waktu itu istri saya mengantarkan kue ke desa sebelah. Pas pulang, di jalan sepi, berpapasan sama pelaku,” ungkapnya.

    Setelah itu, terduga pelaku putar arah lalu memepet korban. Kemudian tangan kiri terduga pelaku meremas payudara korban.

    “Setelah melakukan aksinya, pelaku gak lari tapi masih menatap. Istri saya berusaha mengejar sampai terjatuh,” ucapnya.

    Berbekal rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menciduknya.

    Wakapolres Bondowoso, Kompol Dwi Okta Herianto menyebut bahwa terduga pelaku mengaku beberapa kali melakukan hal serupa.

    “Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. [awi/beq]

  • Komplotan Ini Pecah Kaca Mobil dan Gasak Uang Rp100 Juta di Blitar

    Komplotan Ini Pecah Kaca Mobil dan Gasak Uang Rp100 Juta di Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk pelaku kejahatan modus kempes ban dan pecah kaca mobil yang beraksi di wilayahnya. Pelaku merupakan komplotan lintas provinsi yang beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

    Dalam kasus itu, Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan lima tersangka. Namun dari lima tersangka, hanya dua tersangka yang ditahan di Polres Blitar Kota.

    Tersangka yang ditahan di Polres Blitar Kota, yaitu, RV dan PS. Keduanya warga Sumatera Selatan.

    “Kami menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Ada dua tersangka yang ditahan di Polres Blitar Kota. Sedang dua tersangka lagi ditahan di Malang Kota dan satu tersangka ditahan di Polres Blitar,” kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Senin (7/10/2024).

    Para tersangka melakukan kempes ban mobil nasabah bank di Jalan Raya Blitar-Tulungagung tepatnya di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, pada 4 Juli 2024.

    Korban baru saja mengambil uang di salah satu bank di wilayah Kota Blitar.

    Pelaku membuntuti mobil korban lalu menyebar ranjau paku di mobil korban.

    Ketika korban minggir untuk membenahi ban, pelaku menggasak tas berisi uang di jok belakang mobil korban.

    “Pelaku menggasak uang tunai Rp 100 juta dari mobil korban,” ujarnya.

    Pengungkapan kasus itu, kata Gede, setelah Polres Tulungagung menangkap satu tersangka pelaku pecah kaca mobil.

    Selanjutnya, polisi mengembangkan penangkapan satu tersangka di Polres Tulungagung.

    Ada empat Polres, yaitu, Polres Malang Kota, Polres Blitar Kota, Polres Blitar dan Polres Tulungagung yang bekerjasama mengembangkan kasus itu.

    “Hasil koordinasi empat Polres kemudian menindaklanjuti satu pelaku yang ditangkap di Tulungagung, kami mengamankan delapan pelaku,” katanya.

    “Delapan pelaku itu ada yang sebagai eksekutor di Blitar Kota, Malang Kota, Tulungagung dan Kabupaten Blitar,” lanjutnya.

    Satreskrim Polres Blitar Kota merilis kasus pecah kaca, Senin (7/10/2024). (Foto : Winanto/beritajatim.com)

    Dikatakannya, para tersangka merupakan komplotan pelaku kejahatan pecah kaca dan kempes ban lintas provinsi.

    Para pelaku telah beraksi di Malang Kota, Blitar Kota, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung.

    “Para pelaku ada yang berasal dari Sumatera Selatan dan ada juga yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat. Mereka komplotan kejahatan modus pecah kaca lintas provinsi. Pelaku beraksi di Malang Kota, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.

    Salah satu pelaku, RV mengaku mulai beraksi di wilayah Jawa Timur sejak pertengahan 2024.

    RV ikut beraksi di wilayah Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.

    “Saya ikut aksi di Kabupaten Blitar sekali, di Kota Blitar sekali. Kalau di malang, teman-teman yang kerja,” ujarnya.

    Saat beraksi di Kota Blitar, ia menggasak uang tunai Rp 100 juta milik nasabah bank.

    Dari hasil kejahatan itu, ia mendapatkan bagian Rp 12 juta dan PS mendapat bagian Rp 17 juta. (owi/but)

  • Hakim Tuntut Kesejahteraan, Pelayanan di PN Surabaya Terganggu

    Hakim Tuntut Kesejahteraan, Pelayanan di PN Surabaya Terganggu

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelayanan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terganggu lantaran hakim tak ada satupun yang tampak berada di tempat masyarakat mencari keadilan tersebut. Para hakim memutuskan cuti massif menuntut kesejahteraan.

    Pantauan beritajatim.com, sidang yang biasanya digelar mulai pukul 09.00 WIB namun hari ini seluruh ruang sidang yang ada di PN Surabaya tampak kosong. Begitupuan jaksa, pengacara maupun masyarakat yang pencari keadilan juga tak tampak datang.

    Pihak PN Surabaya melalui humas ketika akan dikonfirmasi terkait ini tak merespon.

    Rencana cuti massif yang digaungkan Solidaritas Hakim Indonesia sebagai penyampaian suara dan aspirasi para hakim se-Indonesia untuk peningkatan kesejahteraan hakim telah diketahui Komisi Yudisial (KY) berdasarkan pemberitaan di media massa dan surat permohonan audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia kepada KY untuk membahas topik tersebut. Pada dasarnya, KY memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya.

    Hakim adalah personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi. Oleh karena itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim. KY bersama MA berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai.

    KY juga telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan pada Jumat, 27 September 2024 untuk membahas terkait gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi penempatan.

    Sebagai tindak lanjut, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

    Terkait rencana cuti bersama, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu. Selanjutnya, KY akan siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia. [uci/beq]

  • Pakar Hukum Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR

    Pakar Hukum Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR

    Surabaya (beritajatim.com) – Pakar Hukum dan pegiat anti korupsi, Hardjuno Wiwoho, menuntut keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Menurutnya, keterlibatan KPK dalam kasus ini sangat krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.

    Pelibatan lembaga antirasuah dinilai penting untuk menghindari praktik penyelewengan yang berpotensi merugikan masyarakat. Hardjuno menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap aliran dana dan program-program yang didanai oleh CSR dari lembaga negara.

    “KPK perlu mendalami secara menyeluruh ke mana aliran dana tersebut mengarah, program-program apa saja yang telah didanai, dan apakah nilai serta manfaat yang diperoleh masyarakat sudah sesuai dengan yang dijanjikan. Penggunaan dana CSR harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hardjuno saat dihubungi di Surabaya, Senin (7/10/2024).

    Hardjuno juga menyatakan bahwa pentingnya pengungkapan kasus ini untuk memastikan dana yang disalurkan benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Ia menegaskan agar KPK segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

    “Kami mendesak KPK untuk segera bongkar dan menangkap oknum pelaku dugaan korupsi dana CSR dari BI dan OJK. Ini sudah keterlaluan karena dana CSR adalah dana tanggung jawab sosial untuk rakyat, kok sampai-sampai bisa tega di korupsi,” tegasnya.

    Sebagai kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan dari Universitas Airlangga, Hardjuno mengingatkan bahwa dana CSR, khususnya yang berasal dari lembaga negara, seharusnya dialokasikan untuk kepentingan sosial seperti beasiswa, bantuan UMKM, dan pembangunan fasilitas umum. Ia menambahkan bahwa para pejabat yang terlibat harus segera diadili.

    “Siapapun pejabat negara baik dari eksekutif maupun legislatif yang terindikasi terlibat korupsi Dana CSR tersebut harus segera diungkap dan ditangkap,” tegasnya.

    Hardjuno juga menyoroti urgensi pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai upaya untuk memiskinkan pelaku korupsi dan memulihkan kerugian negara yang besar akibat tindakan mereka. Ia menilai, dana CSR ini adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dengan penuh transparansi.

    “Dan dana CSR ini uang rakyat. Makanya, mereka yang diduga melakukan korupsi dana CSR harus dimiskinkan,” tambahnya.

    Hardjuno menekankan pentingnya integritas KPK dalam menangani kasus ini. Ia berharap, kasus dugaan korupsi ini dapat menjadi momentum bagi KPK untuk kembali membangun kepercayaan publik bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk masyarakat akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan tujuannya.

    “KPK harus menjaga integritas dalam penanganan kasus ini, agar publik dapat kembali percaya bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat benar-benar dipergunakan sesuai tujuan awalnya,” tutup Hardjuno. [asg/beq]

  • Transaksi Sabu di Gresik, 2 Warga Pasuruan Diringkus Polisi

    Transaksi Sabu di Gresik, 2 Warga Pasuruan Diringkus Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Polsek Driyorejo, Gresik, terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba. Kali ini, dua tersangka pengedar sabu berhasil diringkus polisi. Kedua pelaku, Retono (41) dan Sumaji (27), yang merupakan warga Desa Galih, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap saat sedang bertransaksi sabu di pinggir Jalan Raya Kedamean, Gresik.

    Kapolsek Driyorejo, AKP Musirham, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi mengenai transaksi narkoba di depan Perum Citra Land Kedamean. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Reskrim Polsek Driyorejo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Retono dan Sumaji.

    “Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu,” ujar AKP Musirham, Minggu (6/10/2024).

    Kedua pelaku dan barang bukti berupa dua kantong plastik sabu seberat 0,80 gram, satu bungkus rokok, serta sepeda motor Yamaha Yupiter dengan nomor polisi S 2543 NC, telah diamankan di Polsek Driyorejo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kedua tersangka akan dikenakan pasal 112 dan/atau pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Musirham.

    Upaya ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkoba yang berhasil dilakukan Polsek Driyorejo, dalam rangka memerangi peredaran narkoba di wilayah Gresik. [dny/but]

  • Kejar-kejaran dengan Polisi, 47 Motor Balap Liar Surabaya Diamankan dari Kedung Cowek

    Kejar-kejaran dengan Polisi, 47 Motor Balap Liar Surabaya Diamankan dari Kedung Cowek

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejar-kejaran dengan anggota kepolisian, 47 motor liar diamankan dari Jalan Kedung Cowek, Minggu (06/10/2024) dini hari.

    Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, pihaknya mengevaluasi setiap masukan dari masyarakat Kota Surabaya tentang titik-titik para remaja melakukan balap liar. Hasilnya, diketahui Jalan Kedung Cowek merupakan arena balap liar favorit para remaja.

    “Kita dapat laporan dari masyarakat. Pada Sabtunya Kita dibantu Dishub sudah memasang speed trap di Jalan Raya Kenjeran. Mereka kemudian ganti tempat, ke Kedung Cowek, mereka mainnya ke arah Suramadu,” katanya.

    Polisi tidak tinggal diam. 50 personel gabungan diterjunkan untuk membubarkan balap liar. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi. Hasilnya ada 47 kendaraan balap liar yang harus diangkut ke Polrestabes Surabaya. Dari 47 kendaraan, hampir separuh tidak dilengkapi surat-surat sama sekali.

    “Untuk motor yang tidak ada suratnya kami koordinasikan dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Untuk identifikasi apakah kendaraan curian atau bukan,” tutur Arif.

    Arif mengimbau agar para orangtua lebih perhatian terhadap anaknya supaya tidak terjerumus kepada hal negatif yang merugikan diri sendiri.

    “Harapan kita, mohon bantuan masyarakat mengingatkan putra-putrinya, keluarga, karena itu mengganggu dan membahayakan diri sendiri serta orang lain,” tegasnya.

    Terlebih, Pemkot Surabaya telah menyediakan sirkuit balap untuk mewadahi kretifitas masyarakat. Atif berharap mereka yang hobi dengan kecepatan ini dapat memanfaatkan fasilitas itu dengan baik.

    “Pak Eri ini sudah menyiapkan tempat untuk kegiatan kebut-kebutan, ngetes motor. Silakan dimanfaatkan itu di GBT. Jangan balap liar yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (ang/but)

  • Perempuan Asal Lenteng Sumenep Dianiaya Suaminya Hingga Meninggal

    Perempuan Asal Lenteng Sumenep Dianiaya Suaminya Hingga Meninggal

    Sumenep (beritajatim.com) – Nasib malang menimpa NS (27), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Perempuan cantik ini meninggal akibat disiksa suaminya.

    Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini ditangani Satreskrim Polres Sumenep. Tersangka pelaku KDRT, yakni suami NS beriniaial AR (28), warga Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep, saat ini telah ditahan di Polres Sumenep.

    “Kejadiannya di rumah mertua korban di Batang-batang. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang-batang,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (06/10/2024).

    Suami korban diduga telah beberapa kali melakukan KDRT pada korban. Salah satunya terjadi pada 22 Juni 2024. Saat itu korban menghubungi orang tuanya, meminta agar menjemputnya karena dirinya dianiaya suaminya dengan cara dicekik.

    Orang tua korban pun langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke Lenteng. Saat itu orang tua korban melihat kondisi anaknya lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher.

    “Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar,” terang Widiarti.

    Tiga bulan setelah kejadian penganiayaan itu, korban kembali ke rumah suaminya di Batang-batang, karena kondisi rumah tangganya mulai membaik.

    Namun pada 4 Oktober 2024, korban kembali cek cok mulut dengan suaminya. Suami korban emosi dan kembali melakukan penganiayaan pada korban. Wajah korban dipukul dengan tangan kanan, hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

    “Setelah penganiayaan itu, kondisi korban memburuk dan dibawa ke Puskesmas Batang-batang. Keesokan harinya, korban meninggal dunia,” ungkap Widiarti.

    Orang tua pelaku kemudian melaporkan ke Polres Sumenep, bahwa anaknya meninggal diduga karena KDRT. Anggota Satreskrim Polres Sumenep pun langsung melakukan penangkapan terhadap suami korban.

    “Suami korban sebagai tersangka pelaku KDRT yang menyebabkan istrinya meninggal ini kami tangkap di rumah orang tuanya di Batang-batang,” ujar Widiarti.

    Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan memukul wajah istrinya.

    “Alasan pelaku, dia emosi karena istrinya ini selalu menolak saat diajak berhubungan badan,” tuturnya.

    Barang bukti yang diamankan berupa daster berwarna orange, sebuah bra berwarna hitam dan satu kerudung berwarna hijau.

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tem/but)

  • Kejadian Ngeri di Surabaya, Anak Berkebutuhan Khusus Disiksa Ayah Kandung

    Kejadian Ngeri di Surabaya, Anak Berkebutuhan Khusus Disiksa Ayah Kandung

    Surabaya (beritajatim.com) – Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Surabaya mengalami penyiksaan oleh ayah kandungnya sendiri selama 8 tahun. Alhasil, sang ibu pun melapor ke Polrestabes Surabaya.

    Ibu korban berinisial CK menceritakan, anaknya JD (11) telah mendapatkan perlakuan kekerasan sejak masih berumur 3 tahun. Suaminya DN (36) disebut menganiaya karena tidak sabar saat melihat anaknya yang berkebutuhan khusus ini sering marah-marah sendiri.

    “Jadi anak saya terkadang suka nggak ada sebab marah-marah sendiri kayak tantrum. Kebetulan papanya ini kan tipenya yang nggak bisa mengendalikan emosi. Jadi, sedikit-sedikit gampang terpancing amarahnya,” kata CK, Minggu (06/10/2024).

    CK menjelaskan bahwa selama ini sang ayah kerap memukul anaknya. Paling sering, penganiayaan yang dilakukan adalah dengan menampar wajah korban hingga berbekas.

    Selama penganiayaan terjadi, CK selalu menasehati suaminya. Ia menyadari bahwa anaknya adalah ABK yang harus diperlakukan secara istimewa. Namun, nasehat itu tidak didengarkan. CK yang sudah habis kesabarannya lantas melapor ke Polrestabes Surabaya.

    “Sudah saya nasehati, kalau anak spesial gini kan nggak bisa dididik dengan cara seperti itu. Dia nggak paham (anaknya) mau dipukuli sampai mati pun dia juga nggak akan ngerti,” tuturnya.

    CK resmi melaporkan suaminya ke polisi tanggal 10 Juni 2024 dengan LP/B/566/VI/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Kini, DN diamankan oleh Polrestabes Surabaya, Sabtu (28/9/2024) lalu.

    “Sudah ditangani sudah ditahan juga,” jelasnya.

    CK berharap, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi DN dan dengan harapan suaminya mendapat efek jera, bahwa merawat ABK perlu perhatian yang lebih dibanding anak pada umumnya.

    “Ini tidak terulang lagi (penganiayaan) dan untuk orang tua lainnya yang punya ABK juga jangan dididik cara seperti itu. Mereka juga enggak ngerti,” sebutnya.

    Sementara Kasi Humas Polrestabes Surabaya Haryoko mengatakan kasus itu tengah ditangani dan dipastikan prosesnya terus berlanjut. “Infonya sudah proses,” pungkasnya. (ang/but)

  • Mantan Anggota DPRD Bangkalan Jadi Bandar Sabu karena Tak Tahan Kerja Serabutan

    Mantan Anggota DPRD Bangkalan Jadi Bandar Sabu karena Tak Tahan Kerja Serabutan

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan anggota DPRD Bangkalan, Holili (56), diamankan oleh Unit I Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (03/10/2024) lalu. Dalam pemeriksaannya, Holili mengaku nekat menjadi bandar sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap usai masa jabatannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan usai.

    “Pengakuannya dia untuk kebutuhan hidup. Lantaran usai menjadi anggota DPRD Bangkalan, dia bekerja serabutan dengan mengawal truk. Dan hanya bekerja kalau ada permintaan saja,” kata Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu (06/10/2024).

    Tersangka Holili diamankan di sebuah rumah di desa Kemoneng, Tragah, Bangkalan, Madura sekitar pukul 16.00 WIB. Dari penangkapan ini, polisi mendapatkan barang bukti 11 poket sabu dengan berat total 8,20 gram.

    “Kami juga amankan timbangan elektrik dan seperangkat alat hisap sabu,” tutur Suroto.

    Dari pengakuan mantan anggota Fraksi Hanura itu, ia mendapatkan barang haram dari seorang bandar berinisial B. Saat ini, polisi masih memburu B.

    Diketahui, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba, Kamis (03/10/2024) siang. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit 1 Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penangkapan ini dibenarkan oleh Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (ang/but)