Category: Beritajatim.com Nasional

  • 2 Perantau Asal Sulsel Hanya Dapat Rp55 Ribu Usai Bobol Dealer di Mojokerto

    2 Perantau Asal Sulsel Hanya Dapat Rp55 Ribu Usai Bobol Dealer di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dua orang perantau asal Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan usai membobol dealer SR motor VIAR di Jalan Gajahmada, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari hasil pembobolan yang rencananya untuk pulang kampung tersebut, keduanya hanya mendapat Rp55 ribu.

    Kedua pelaku yakni AB (37) dan BG (33) warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan. Aksi pelaku dilakukan pada Selasa (10/9/2024) sekira pukul 04.00 WIB dengan cara mencongkel atau merusak pintu roling door harmonica.

    Kedua pelaku juga mengunakan anak kunci palsu untuk membuka dua gembok warna silver. Kedua pelaku masuk ke dalam dealer dan berhasil mengambil uang di laci meja depan sebesar Rp55 ribu. Saat beraksi, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota sedang patroli.

    Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku dan kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang digunakan para pelaku. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan, kedua pelaku berangkat dari rumah masing-masing yang sebelumnya sudah janji bertemu di Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya untuk mencari pekerjaan di Kota Surabaya.

    “Keduanya bertemu pada hari Minggu, tanggal 8 September 2024 untuk mencari info lowongan kerja di Surabaya. Namun keduanya belum juga mendapat pekerjaan sehingga muncul niat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akhirnya pelaku berangkat ke Pasar Loak Surabaya,” ungkapnya, Senin (7/10/2024).Keduanya ke Pasar Loak untuk membeli peralatan besi sebagai sarana melakukan tindak kejahatan. Senin (9/9/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku mengendarai sepeda motor berangkat ke Mojokerto dan beristirahat di Masjid Pasar Tanjung Anyar, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

    “Selasa, tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB kedua pelaku berkeliling dan melihat dealer SR motor VIAR sehingga nuncul niat untuk mencuri. Kedua pelaku beraksi dengan cara merusak pintu depan rolling door tersebut menggunakan linggis dan membuka 2 gembok warna silver menggunakan anak kunci palsu,” jelasnya.

    Setelah berhasil masuk ke dalam dealer, para pelaku mengambil uang yang ada di laci meja di dalam dealer tersebut. Selanjutnya pelaku bergegas untuk pergi, namun aksi mereka diketahui oleh empat petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli malam sehingga keduanya berhasil diamankan.

    “Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Mojokerto Kota. Motif kedua pelaku melakukan pencurian tersebut karena pekerjaan sulit dan akhirnya melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bisa membawa uang untuk pulang ke kampung halaman,” ujarnya.

    Barang bukti yang diamankan satu buah tas warna biru, empat buah obeng, dua buah gunting, dua buah linggis kecil, dua buah besi congkel, empat buah gunting modifikasi, enam buah kunci L modifikasi, satu unit Yamaha Mio nopol W 6503 NDD warna hitam, dua buah gembok silver, uang senilai Rp55 ribu.

    “Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya.

    Salah satu pelaku, AB (37) mengaku mencari pekerjaan untuk kebutuhan sehari-hari dan ongkos pulang kampung namun tidak kunjung mendapatkan pekerjaan. “Rencana nguli untuk ongkos pulang kampung. Congkel roling door harmonica dan merusak gembok. Bawa alat linggis, beli Rp100 ribu,” urainya. [tin/kun]

  • Polisi Ungkap Alasan Mahasiswa UK Petra Akhiri Hidup

    Polisi Ungkap Alasan Mahasiswa UK Petra Akhiri Hidup

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi mengungkap alasan mahasiswa UK Petra lompat diri pada Selasa (1/10/2024) kemarin. Diduga, RD nekat mengakhiri hidupnya karena mengalami depresi.

    Kapolsek Wonocolo Kompol M Sholeh mengatakan RD mengalami depresi semenjak kakeknya meninggal pada 2021. Ia juga sempat dirawat oleh psikiater di rumah sakit untuk menyelesaikan masalahnya.

    “Setelah kemarin pihak kami memeriksa psikiaternya, korban RD memang ada depresi semenjak ditinggal kakeknya, itu di tahun 2021,” kata Sholeh dihubungi beritajatim.com, Senin (7/10/2024).

    Dari pemeriksaan itu, diketahui jima RD tidak sampai selesai mengikuti program penyembuhannya. Sebab, keterangan dari psikiater seharusnya RD masih menjalani penyembuhan. “Jadi memang seharusnya RD ini masih menjalani perawatan,” tutur Sholeh.

    Sholeh menjelaskan bahwa pihak keluarga sampai saat ini juga memberikan informasi ke kepolisian secara terbatas lantaran masih berduka dan fokus untuk mendoakan RD. “Kami memahami karena keluarga masih berduka. Jadi informasi sementara RD ini nekat ya karena depresi,” pungkas Sholeh.

    Diketahui, Seorang mahasiswa Universitas Kristen (UK) Petra Surabaya meninggal dunia, diduga usai melompat dari Gedung Q kampus setempat pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 10.45 WIB.

    Ajeng Dyah Puspitasari, Kepala Hubungan Masyarakat Petra Christian University, membenarkan bahwa korban adalah mahasiswa aktif di kampus tersebut.

    “Hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 10.45 WIB, salah satu mahasiswa kami ditemukan meninggal dunia di halaman kampus PCU,” ujar Ajeng dalam keterangannya kepada media.

    Pihak kampus menyatakan turut berduka cita atas peristiwa ini dan berjanji akan memberikan pendampingan kepada keluarga korban.

    “Saat ini, kami masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwenang untuk mengetahui penyebab pasti kejadian ini. Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada keluarga korban,” lanjut Ajeng.

    Kejadian ini tentunya menimbulkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga di kalangan teman-temannya serta segenap civitas akademika. [ang/suf]

  • Sasaran Perempuan Pakai Tas Slempang, Ini 11 TKP Penjambretan Residivis di Mojokerto

    Sasaran Perempuan Pakai Tas Slempang, Ini 11 TKP Penjambretan Residivis di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pelaku penjambretan, Ruji Riono (41) warga Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang mengaku sasaran aksinya adalah perempuan yang memakai tas slempang. Di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota setidaknya ada 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Ruji Riono (41) mengaku, setiap menjalankan aksinya seorang diri. “Sendiri, iya (pekerjaam jambret). Perempuan menjadi sasaran karena mudah, tidak (aksi kekerasan). Perempuan bawa tas slempang di pundak kiri,” ungkapnya, Senin (7/10/2024).

    Dalam aksinya, pelaku mengincar korban perempuan yang sedang mengendarai motor sendirian dan membawa tas selempang. Di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, residivis yang dua kali menjalani masa hukuman di Kediri tahun 2017 dan Nganjuk tahun 2021 ini, ada 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP)

    “Dipepet (korban) dari kiri. Tangan kiri di gas, tangan kanan tarik tas. Di Kediri 30 TKP dan di Nganjuk 1 TKP,” jelas duda dengan dua anak ini.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni HP merk Oppo A58 warna hijau, satu buah Jaket jumper warna biru, satu buah Celana Jean’s warna hitam, sepeda motor Suzuki Satria Fu tahun 2013 nopol W 3759 LC warna abu-abu. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. [tin/suf]

    Berdasarkan pengakuan dari pelaku ada 11 TKP di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota:

    1. Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada bulan September 2024.

    2. Desa Mojogebang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto pada bulan Agustus 2024.

    3. ⁠Dusun Kedungwaru, Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto pada Juli 2024.

    4. ⁠Dusun Kepuh, Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada bulan Juli 2024.

    5. ⁠Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada bulan September 2024.

    6. Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada bulan September 2024.

    7. Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada bulan Agustis 2024.

    8. Dusun Glagahan, Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada bulan Agustus 2024.

    9. Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada bulan Juli 2024.

    10. Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto pada bulan Juni 2024.

    11. ⁠Desa Kedungsari, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto pada bulan Agustus 2024.

  • Pria Ngawi Aniaya Guru yang Diduga Selingkuh dengan Istrinya

    Pria Ngawi Aniaya Guru yang Diduga Selingkuh dengan Istrinya

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang pria di Ngawi melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja istrinya, seorang guru di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Ngawi. Aksi kekerasan yang dipicu oleh kecemburuan ini menyebabkan korban harus dilarikan ke rumah sakit. Penganiayaan tersebut terjadi di ruang tamu sekolah.

    Setelah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan, tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, bekerja sama dengan Polsek Karangjati, langsung menuju lokasi kejadian di SMA Negeri 1 Karangjati, Ngawi. Korban, berisnisial AS (39), yang merupakan guru di sekolah tersebut, diserang oleh AG (36), suami dari PR (33), rekan kerja korban.

    AG menggunakan tangan kosong untuk menganiaya AS, yang berasal dari Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, hingga babak belur.

    Korban mengalami luka di pipi, telinga, dan perut, dan segera dilarikan ke Puskesmas Karangjati sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Widodo Ngawi untuk perawatan lebih lanjut. Menurut Purwahyudi, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Karangjati, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 2 Oktober 2024. “Saat saya tiba di lokasi, korban sudah dalam kondisi terluka parah dengan darah di bagian dagunya,” kata Purwahyudi.

    Istri AS atau istri korban, yang tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkan penganiayaan ini ke pihak kepolisian. Pada Senin, 7 Oktober 2024, petugas dari Satreskrim Polres Ngawi bersama Polsek Karangjati mengamankan AG di rumahnya di Desa Semengko, Kecamatan Kwadungan, Ngawi.

    Dalam pengakuannya kepada polisi, AG menyatakan bahwa ia melakukan penganiayaan tersebut karena cemburu. Dia menduga istrinya berselingkuh dengan korban.

    Menurut AKP Sugeng Wahyudi, Kapolsek Karangjati, motif di balik penganiayaan ini diduga kuat terkait perselingkuhan. “Pelaku mengklaim memiliki bukti berupa video yang menunjukkan korban bersama istrinya di sejumlah hotel di Ngawi,” katanya.

    Saat ini, AG masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Karangjati. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan kebenaran dari tuduhan tersebut dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. [fiq/kun]

  • Hakim Mogok Sidang Tuntut Kesejahteraan, PN Surabaya Angkat Bicara

    Hakim Mogok Sidang Tuntut Kesejahteraan, PN Surabaya Angkat Bicara

    Surabaya (beritajatim.com) – Hakim PN Surabaya turut mendukung gerakan menuntut kesejahteraan yang dilakukan Solidaritas Hakim Indonesia. Bentuk dukungan yang dilakukan adalah dengan mogok sidang alias menunda sidang perkara.

    “ PN Surabaya pada dasarnya mendukung upaya yang dilakukan Solidaritas Hakim Indonesia. Bentuk dukungan adalah seperti yang dilakukan hari ini yakni menunda persidangan,” ujar humas PN Surabaya Alex Adam, Senin (7/10/2024).

    Dijelaskan hakim Alex, pihaknya memastikan bahwa pelayanan publik di PN Surabaya tetap berjalan seperti biasa. Dan persidangan pun tak sepenuhnya ditunda, untuk perkara yang membutuhkan waktu terbatas tetap digelar seperti, praperadilan, gugatan sederhana.

    Untuk aksi solidaritas ini lanjut Alex, akan dilakukan mulai tanggal 7 Oktober sampai 11 Oktober. Dan tentunya selama tanggal tersebut maka situasi di PN Surabaya akan menjadi lengang.

    Hakim Alex menambahkan, dari 70 jumlah hakim yang ada di PN Surabaya. Secara keseluruhan mendukung gerakan solidaritas ini, namun bentuk dukungan ada macam-macam. Ada yang datang ke Jakarta, ada yang mengajukan cuti dan ada sebagian besar adalah menunda persidangan. “Tapi ada beberapa yang masih sidang karena berbagai hal yang sebut tadi yakni karena perkaranya waktunya singkat,” ujarnya.

    Perlu diketahui, sidang di PN Surabaya yang biasanya digelar mulai pukul 09.00 Wib, namun hari ini seluruh ruang sidang yang ada di PN Surabaya tampak kosong. Begitupuan jaksa, pengacara maupun masyarakat yang pencari keadilan juga tak tampak datang.

    Rencana cuti bersama yang digaungkan Solidaritas Hakim Indonesia sebagai penyampaian suara dan aspirasi para hakim se-Indonesia untuk peningkatan kesejahteraan hakim telah diketahui Komisi Yudisial (KY) berdasarkan pemberitaan di media massa dan surat permohonan audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia kepada KY untuk membahas topik tersebut. Pada dasarnya, KY memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya.

    Hakim adalah personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi. Oleh karena itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim. KY bersama MA berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai.

    KY juga telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan pada Jumat, 27 September 2024 untuk membahas terkait gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi penempatan. Sebagai tindak lanjut, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

    Terkait rencana cuti bersama, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu. Selanjutnya, KY akan siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia. [uci/kun]

  • Gara-gara Ambil Air Legen, Warga Gapura Sumenep Tega Aniaya Tetangga

    Gara-gara Ambil Air Legen, Warga Gapura Sumenep Tega Aniaya Tetangga

    Sumenep (beritajatim.com) – Diduga gara-gara mengambil air legen, J (61), warga Desa Longos Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, Madura, tega menganiaya S (54), yang masih tetangganya hingga mengalami luka robek di kepala.

    “Korban dianiaya dengan senjata tajam, saat korban mengambil air legen,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (07/10/2024).

    Pada pagi hari, korban pamit ke istrinya akan pergi ke kebun untuk memanjat pohon siwalan dan mengambil air legen di pohon siwalan. Namun sore hari ketika tiba di rumah, istri korban melihat suaminya dalam keadaan berlumuran darah dari kepala bagian atas. “Saat itu langsung ditanya istrinya, kenapa kok luka? Siapa yang melukai kepalamu? Si korban hanya menjawab singat, disengat lebah,” ujar Widiarti.

    Istri korban tidak puas dengan jawaban suaminya. Waktu dilihat ke luar, terlihat J yang masih tetangganya, pergi menjauh sambil membawa bambu dan kapak berlumuran darah.

    Korban langsung dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. Kemudian istri korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Gapura.

    Anggota Resmob kemudian melakukan penangkapan terhadap J, pelaku penganiayaan terhadap S. J ditangkap di rumahnya di Desa Longos, Kecamatan Gapura. “Saat diinterogasi, tersangka J mengakui bahwa dia telah menganiaya S menggunakan kapak. Menurut pengakuannya, penganiayaan itu ia lakukan karena dendam pribadi terhadap korban,” ungkap Widiarti.

    Kisah kejengkelan pelaku terhadap korban berawal ketika beberapa waktu lalu pelaku diberi minum oleh korban. Ternyata setelah itu pelaku tenggorokannya sakit. “Mangkanya pelaku ini jengkel pada korban, menduga minuman yang diberikan padanya itu mengandung santet atau hal gaib lainnya,” papar Widiarti.

    Tersangka J pun langsung dibawa ke Kantor Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan J, polisi menyita barang bukti berupa sebilah kapak dengan panjang 30 cm. Akibat perbuatannya, tersangka J dijerat pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (tem/kun)

  • Hakim Bebaskan Dua Pengacara Pemohon PKPU, Ini Respon Kuasa Hukum Terdakwa

    Hakim Bebaskan Dua Pengacara Pemohon PKPU, Ini Respon Kuasa Hukum Terdakwa

    Surabaya (beritajatim.com) – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas dua pengacara Pemohon PKPU, Indra Ari Murto dan Riansyah dalam sidang vonis yang memperkarakan keduanya dalam dakwaan pemalsuan surat tagihan dan penggelembungan tagihan PT. Hitakara dalam PKPU dimana berakhir jatuh pailit.

    Terdakwa dua Pengacara Pemohon PKPU, Indra Ari Murto dan Riansyah menyampaikan setelah persidangan, “Alhamdulillah hari ini keadilan telah ditegakkan. Terima kasih untuk Majelis Hakim. Sebagai pengacara yang mengemban amanah untuk membantu klien-klien kami, para korban investasi PT. Hitakara, maka upaya kami mewakili 3 pemohon PKPU dan 27 korban investasi yang mengajukan tagihannya dalam proses PKPU sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan sama sekali tidak melanggar hukum.”

    Sementara itu, Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah, Dr. Abdul Salam S.H., M.H., menyampaikan, “Kami mengucapkan syukur Alhamdulillah dan menyampaikan rasa terima kasih kepada Majelis Hakim yang hari ini telah menjunjung nurani, rasa keadilan dan fakta-fakta hukum selama persidangan,  memutuskan vonis bebas  Indra Ari Murto dan Riansyah. Seperti yang diputus/divonis kepada Victor yang telah bebas dalam dakwaan yang sama namun disidang terpisah, maka sudah seharusnya perbuatan Indra Ari Murto dan Riansyah juga sama dengan Pengacara Victor karena satu Permohonan dan satu Surat Kuasa dalam mengajukan permohonan PKPU, sehingga sudah seharusnya mendapatkan kebebasan demi Hukum.”

    Proses persidangan dinilai telah berhasil mengajukan fakta hukum tak terbantahkan berupa beberapa Putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menjadi alasan pembenaran dan penguatan perbuatan hukum ketiga Advokat tersebut yakni seperti Putusan PKPU, Putusan Pailit, dan Putusan Gugatan Lain-lain (GLL) Nomor: 1/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN. Niaga.Sby. tanggal 14 Maret 2024 dimana Putusan ini telah membenarkan perhitungan yang digunakan oleh  Para Kuasa Hukum tersebut dan juga menghukum PT. Hitakara, Penyidik Bareskrim, dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, yaitu PUTUSAN PKPU No. 63/Pdt.Sus/2022/PN.Niaga.Sby., tanggal 24 Oktober 2022.

    Kuasa hukum Indra Ari Murto dan Riansyah, Sawaluyo S.H., M.H. mengutarakan bahwa profesi Advokat adalah  Officium Nobile Propesi, Profesi Yang Terhormat, karena advokat selalu hadir untuk  membela masyarakat pencari keadilan. Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menyatakan, “Advokat berstatus sebagai Penegak Hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh Hukum dan Peraturan Perundang-undangan”.

    “Kenyataan bahwa kedua Terdakwa sebagai Advokat yang sedang menjalankan tugasnya dan sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kemudian dikriminalisasi adalah bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap Profesi Advokat. Oleh karenanya kuasa hukum para Terdakwa sangat yakin dan percaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili kedua Terdakwa telah menerapkan hukum bagi kedua Terdakwa  dengan seadil-adilnya, sehingga kedua Terdakwa demi hukum hari ini telah dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Sawaluyo S.H., M.H. penuh syukur.

    Wakil kreditur dan korban investasi PT. Hitakara, Ahmad Hidayat menuturkan, “Kami turut bersyukur atas kabar dan keputusan baik ini. Semoga putusan vonis bebas atas pengacara pemohon PKPU; Pak Victor, Pak Indra Ari Murto dan Riansyah ini dapat membawa ke jalan terang penyelasaian baik selanjutnya atas kasus utama yang sebenarnya dimana kami menjadi korban atas investasi condotel yang dilakukan oleh PT. Hitakara yang telah dipailitkan. Kami masih optimis karena yakin keadilan dan kebenaran pada akhirnya akan tegak”. [uci/kun]

  • Polisi Amankan Residivis Kambuhan yang Beraksi di 11 TKP di Mojokerto

    Polisi Amankan Residivis Kambuhan yang Beraksi di 11 TKP di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – RR (41) warga Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pelaku yang merupakan residivis kambuhan ini diamankan setelah beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Mojokerto.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, pelaku diamankan pada, Selasa (1/10/2024) sekira pukul 19.00 WIB di rumah kontrakan di Perum Pondok Indah Blok O Nomor 19 Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

    “Pelaku melakukan aksi penjabretan di Jalan Raya Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada 25 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku merupakan residivisi, pelaku beberapa kali melakukan aksi penjambretan, ada 11 TKP di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” ungkapnya, Senin (7/10/2024).

    Setelah dilakukan penyelidikan dan didapat informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Pelaku diamankan dari rumah kontrakannya dengan beserta barang bukti yanh kemudian diamankan ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.

    “Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Suzuki Satria Fu nopol W 3759 LC warna abu-abu dan saat di TKP melihat korban, pelaku mengikuti dari belakang dan mendekati korban dari arah kiri. Saat menyalip, pelaku menarik tas korban,” jelasnya.

    Dari korban tersebut, lanjut Kasat, pelaku berhasil mendapatkan uang tunai Rp500 ribu dan satu buah Handphone (HP) merk Oppo A58 warna hijau. Barang hasil curian seperti KTP, ATM dan SIM dibuang ke sungai. Motif pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    “Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni HP merk Oppo A58 warna hijau, satu buah Jaket jumper warna biru, satu buah Celana Jean’s warna hitam, sepeda motor Suzuki Satria Fu tahun 2013 nopol W 3759 LC warna abu-abu. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” tegasnya. [tin/kun]

  • Jalani Sidang Lanjutan di Tipikor Surabaya, Gus Muhdlor Didampingi Keluarga

    Jalani Sidang Lanjutan di Tipikor Surabaya, Gus Muhdlor Didampingi Keluarga

    Sidoarjo (beritajatim.com) –  Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kembali menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo. Dalam sidang kali ini, Gus Mudhlor tampak didampingi keluarganya.

    Gus Muhdlor terlihat tenang dengan memakai kemeja batik. Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan 5 saksi untuk menyampaikan keterangan di depan Majelis Hakim.

    Mereka adalah Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.

    Di sidang tersebut terungkap aliran dana Rp 50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif pajak yang didakwakan kepada Gus Mujdlor.

    Ternyata Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang tersebut. Ini sesuai dengan keterangan Ari Suryono yang sudah dituntut JPU 7 tahun 6 bulan penjara.

    Menurut Ari Suryono, Gus Muhdlor cuma meminta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo turut dipikirkan. BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN.

    “Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari dalam sidang.

    Ari Suryono menegaskan, nominal Rp 50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor. Yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo, Achmad Masruri. Achmad Masruri menemui Ari Suryono dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp 50 juta.

    Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp 50 juta setiap awal bulan. Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati dan terkadang dikirim langsung oleh Ari Suryono. Jadi, Gus Muhdlor tidak pernah menerima sepeserpun uang dari BPPD.

    Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono juga diberitahu bahwa ada dana sedekah yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD.

    Dana tersebut digunakan untuk biaya kebersamaan seperti karya wisata. Perintah pemotongan dana insentif pajak tersebut bukan dari Gus Muhldor. Melainkan sudah terjadi di masa bupati sebelumnya.

    “Kata Siska Wati dan Hadi Yusuf, sejak dulu memang begitu,” katanya.

    Ari Suryono kemudian berinisiatif untuk mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah. Padahal, Gus Muhdlor saat itu tidak menginstruksikan apapun. “Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut,” katanya.

    Seperti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen. [uci/ted]

  • Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Dihukum Percobaan

    Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Dihukum Percobaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso SH MH memvonis percobaan pada Heru Herlambang.

    Meski dinyatakan bersalah lantaran melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya, namun hakim Yoes hanya menghukum percobaan pada Heru selama sembilan bulan.

    “ Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 335 ayat 1,” ujar hakim Yoes dalam putusan yang dibacakan dengan suara yang nyaris tak rerdengar, Senin (7/10/2024).

    “ Menjatuhkan hukuman masa percobaan selama 9 bulan. Masa percobaan dikurangi dengan masa tahanan sebelumnya,” lanjut hakim Yoes dengan suara yang sangat lirih.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Darwis yang menuntut pidana selama sembilan bulan penjara.

    Atas vonis tersebut, kuasa hukum pelapor yakni Billy Handiwiyanto.SH MH mengapresiasi majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan atas pasal 335 KUHP.

    “Namun, saya menyayangkan hukum yang dijatuhkan adalah percobaan. Seharusnya untuk efek jera terdakwa dijatuhi hukuman penjara mengingat efek trauma berat yang dialami oleh klien saya (Eko) dan agar tidak ada lagi main hakim sendiri. Oleh karena itu kami mohon kepada kejaksaan negeri surabaya menyatakan banding terhadap putusan tersebut,” ujar putra pengacara senior George Handiwiyanto ini.

    Terpisah, Komang Aris Darmawan mengatakan bahwa harusnya majelis hakim memvonis bebas pada Terdakwa karena menurut Komang, Terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang dikatakan hakim.

    “ Bagaimana Terdakwa bisa dihukum sedangkan dia tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan,” ujar Komang.

    Sebelumnga, Heru dalam keterangannya sebagai Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa dia menendang korban Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

    Lebih lanjut Heru mengatakan, aksi penendangan terjadi sewaktu Heru minta area parkir P13 atau P3 dipasangi CCTV karena mobilnya pernah penyok.

    “Saat itu saya sedang emosi. Namun sejak di kepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan saat perkara ini P21 di Kejaksaan untuk dilakukan Restorativ jastice, juga menolak. Saya sudah meminta maaf baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” papar terdakwa Heru Herlambang di PN Surabaya, Senin (9/9/2024).

    Bukan itu saja, Heru juga membenarkan pernyataan dari Jaksa Darwis yang menyatakan bahwa saat melakukan penendangan terhadap korban, dirinya bilang, “kamu banyak alasan”

    “Iya itu benar, karena kami menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil saya Pesok. Namun tidak ada respon,” tambah Heru.

    Karena tidak ada respon tersebut, Heru berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan CCTV itu besok harinya. Heru kemudian bilang jangan besok-besok dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanan ke arah kaki korban. Dan menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai korban. [uci/ted]