Category: Beritajatim.com Nasional

  • Imbas Aksi Hakim, Puluhan Jadwal Sidang di PN Blitar Ditunda

    Imbas Aksi Hakim, Puluhan Jadwal Sidang di PN Blitar Ditunda

    Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 10 hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar melakukan aksi cuti selama 1 pekan. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas atas gerakan menuntut kesejahteraan gaji dan tunjangan yang dilakukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).

    “Pada prinsipnya kita mendukung apa yang menjadi motivasi, apa yang menjadi tuntutan dari teman-teman Solidaritas Hakim Indonesia. Memang tuntutan terhadap PP nomor 94/2012 yang sudah 12 tahun belum ada kenaikan terhadap gaji pokok dan tunjangan kinerja, apa lagi selama 12 tahun itu sudah terjadi beberapa kali inflasi, kenaikan semua,” kata M Iqdal Hutabarat, Humas Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (9/10/2024).

    Aksi cuti ini sudah dilakukan sejak Jumat (4/10/2024) kemarin dan akan terus berlangsung hingga Jumat (11/10/2024) besok. Selama 1 pekan ini puluhan agenda persidangan pun terpaksa ditunda.

    Sebelum penundaan sidang ini, Pengadilan Negeri Blitar juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 B Blitar. Hal ini dilakukan agar tidak ada warga yang kecele, usai ada penundaan sidang.

    “Pengadilan Negeri Blitar ada 10 hakim termasuk ketua dan wakil ketua, kemudian hakim anggotanya sebanyak delapan orang. Kita sudah tunda sejak hari Jumat untuk dari hari Kamis minggu lalu, persidangan minggu ini sudah kita tiadakan dan kita selenggarakan minggu depan. Jadi tanggal 7 sampai tanggal 11 Oktober itu kita tiadakan sidang,” tegasnya.

    Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (9/10/2024). (Foto : Winanto/beritajatim.com)

    Meski memutuskan untuk cuti, namun sejumlah persidangan yang memiliki atensi khusus seperti masa tahanannya hendak habis, sidang yang tak bisa ditunda dan pra peradilan tetap digelar sebagaimana mestinya.

    “Kita tunda terkecuali perkara-perkara yang sifatnya yang memiliki atensi khusus mengenai penahanan, dan kemudian mengenai persidangan seperti pra peradilan tetap kita jalankan,” imbuhnya.

    Pengadilan Negeri Blitar sendiri memiliki 10 hakim berdiri ketua dan wakil ketua serta 8 hakim anggota. Kesepuluh hakim pun sepakat untuk mengambil cuti selama 1 pekan sebagai bentuk dukungan solidaritas.

    “Pada prinsipnya ini bukan banyak menuntut kesejahteraan saja tetapi pada prinsipnya menuntut kualitas integritas terhadap hakim dalam hal mengadili perkara dalam bersidang, menjalankan tugas yang tendensinya cukup besar, godaan, baik dari luar. Itu yang harus tetap kita pertahankan integritasnya sehingga dari tuntutan kesejahteraan itu dominan pasti berdampak pada kualitas integritas seorang hakim, sehingga apa yang menjadi tuntutan dari solidaritas hakim Indonesia dengan semangatnya semoga dimudahkan dan dilancarkan dan dikabulkan apa yang menjadi tuntutannya,” bebernya. (owi/but)

  • Terdakwa Korupsi Pemotongan Insentif ASN di Sidoarjo Divonis 4 Tahun Penjara

    Terdakwa Korupsi Pemotongan Insentif ASN di Sidoarjo Divonis 4 Tahun Penjara

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Siska Wati, terdakwa dalam kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (9/10/2024).

    Selain itu, Siska juga didenda Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani.

    Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan insentif pegawai BPPD.

    “Terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo,” tegas Ni Putu.

    Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Siska dengan hukuman 5 tahun 8 bulan penjara.

    Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK tidak menyebut adanya kerugian negara atau tuntutan denda, namun hakim menambahkan denda dalam putusannya. Faktor yang memberatkan hukuman adalah bahwa tindakan terdakwa bertentangan dengan kebijakan negara, meskipun terdakwa telah mengikuti pendidikan kedinasan yang dibiayai negara.

    Di sisi lain, hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dipidana, kooperatif selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.

    Setelah berunding dengan penasihat hukumnya, Siska menyatakan akan mengajukan banding. “Kami akan mengajukan banding atas putusan ini,” kata penasihat hukumnya, Erlan Jaya Putra.

    Selain putusan untuk Siska, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lain, Ari Suryono, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ari diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar, dengan ancaman pidana tambahan jika tidak mampu membayar. Baik Ari Suryono maupun JPU KPK masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. [isa/beq]

  • Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, KTP dan KK, Mantan Karyawan SPBU di Mojokerto Jadi Pesakitan

    Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, KTP dan KK, Mantan Karyawan SPBU di Mojokerto Jadi Pesakitan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan akta kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan terdakwa Emi Lailatul Uzlifah di Ruang Cakra PN Mojokerto pada, Selasa (8/10/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut dua saksi dihadirkan istri dan anak dari almarhum Andika Susilo yakni Nina Farida dan Billy Andi Hartono.

    Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Budiarti menyebut terdakwa Emi Lailatul Uzlifah pada Desember 2022 di Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto dengan sengaja memakai surat tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. Pemakaian surat tersebut menimbulkan kerugian negara yakni pemalsuan surat.

    “Almarhum Andika Susilo menikah dengan saksi Nina Farida pada 1 September 1993 di KUA Bareng (Jombang) dan menggunakan nama Islam, Muhammad Taufik dan dikarunia tiga orang anak. Pada tanggal 13 September 2009, Andika Susilo almarhum selaku pemilik SPBU Gajah Mada Mojokerto menikah siri dengan terdakwa yang merupakan karyawan SPBU Gajah Mada,” ungkapnya.

    Almarhum menggunakan KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Muhammad Robiadi almarhum yang merupakan warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto agar dapat dilangsungkan pernikahan siri.

    Pernikahan antara terdakwa dengan Andika Susilo almarhum tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Nina Farida selaku istri dari Andika Susilo almarhum dan terdakwa melakukan permohonan untuk terbit KK.

    “Di dalam KK tersebut terdapat NIK atas nama Andika Susilo pada tanggal 22 Mei 2018, terdakwa mengetahui jika Andika Susilo almarhum memiliki keluarga dan terikat perkawinan dengan saksi Nina Farida. Pada tanggal 26 Agustus 2021, Andika Susilo meninggal dunia di rumahnya di Malang berdasarkan surat kematian sehingga terbit akta kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Malang,” katanya.

    Terdakwa memerintahan saksi lain untuk datang ke Kantor Kepala Desa Mojojajar untuk membuat surat kematian palsu atas nama Andika Susilo yang seolah-olah meninggal karena komplikasi. Pada Februari 2022 terdakwa mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto melalui kuasa hukumnya, Zulfan dengan menggunakan KTP milik Andika Susilo.

    “NIK KTP tersebut dari KTP palsu yang menggunakan NIK milik Muhammad Robiadi, fotocopy KK yang terbit tanggal 22 Mei 2018 berdasarkan KTP palsu. Fotocopy KTP surat kematian Andika Susilo yang diterbitkan oleh Kepala Desa Mojojajar, fotocopy akad nikah yang dikeluarkan tanggal 13 September 2009, dua surat keterangan dari Kepala Desa Mojojajar tanggal 11 Maret 2022 dan tanggal 15 September 2021 serta fotocopy akta cerai terdakwa,” urainya.

    Surat-surat tersebut digunakan terdakwa untuk mengurus isbat nikah dan pengajuan akta kematian Andika Susilo serta mengurus waris atau balik nama atas nama terdakwa. Yakni tiga rumah di Kecamatan Sooko, tanah perkaraan di Kecamatan Mojoanyar dan mobil CRV. Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Nina Farida dan Billy Andi Hartono berpotensi mengalami kerugian penguasaan aset yang seharusnya milik saksi.

    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 264 ayat (1) KUHPidana,” tegasnya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ayu Sri Adriyanthi Widja dengan hakim anggota, Jenny Tulak dan BM Cintia Buana.

    Menanggapi sidang dengan agenda dakwaan tersebut kuasa hukum pelapor, Eko Arief Mudji Antono SH, MH mengatakan, jika pihak keluarga Andika Susilo sudah mengalami kerugian baik secara materiil dan moril. “Karena ini sudah berproses secara hukum, pihak keluarga meminta agar terdakwa yang sudah menggunakan surat yang seolah-olah asli alias palsu dihukum dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

    Kerugian yang dialami pihak keluarga yakni muncul ahli waris lain yakni terdakwa yang mengaku seolah-olah istri dari Andika Susilo. Padahal kliennya Nina Farida tidak pernah merestui dan memberikan izin adanya pernikahan tersebut. Selama pernikahan, Andika Susilo dan Nina Farida di Mojokerto memiliki tiga rumah dan tanah serta mobil CRV 2017.

    “Satu rumah sudah dibalik nama atas nama terdakwa dengan menggunakan akta kematian, KTP dan KK yang dibatalkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto. Terkait mobil CRV, terdakwa membuat surat kehilangan BPKB padahal BPKB tersebut ada di klien kami dan pernah mensomasi klien kami melalui kuasa hukummya. Klien tidak mengharapkan itu tapi mengejar kasus pidananya agar terbukti,” tegasnya.

    Karena, lanjut kuasa hukum, kasus pidana tersebut menjadi bukti untuk kliennya melakukan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya keberatan dari kuasa hukum terdakwa tidak masuk dalam kompetensi absolut yang tidak menjadi kepentingan pengadilan yang nanti diputus bersama-sama pokok perkara sehingga majelis langsung melakukan pemeriksaan terhadap kliennya sebagai saksi.

    Sementara itu, anak pelapor Billy Andi Handoko berharap, aset-aset yang dikuasai terdakwa bisa kembali. “Dari keluarga tidak ada niatan untuk menggunakan, namun jika kembali akan diwakafkan atas nama Andika Susilo. Total kerugian ± Rp2 miliar. Pengadilan Agama memutuskan sesuatu sangat terburu-buru tanpa melihat fakta di lapangan,” ujarnya.

    Fakta di lapangan jika Andika Susilo masih memiliki keluarga, anak dan istri. Menurutnya Pengadilan Agama (PA) Mojokerto berhak membatalkan dengan atau tanpa permohonan ditemukan fakta jika Andika Susilo memiliki keluarga sehingga isbat nikah yang diajukan tersangka disahkan. Karena pengajuan isbat nikah jika masih ada ahli waris harus melalui gugatan bukan penetapan.

    “Kasus ini sempat ramai di media dan ada beberapa yang konsultasi dan cerita ke kami, ternyata banyak kawan-kawan di luar sana mengalami kasus serupa yang mungkin tidak seberuntung kami. Dalam arti kami bisa menggunakan jasa penasehat hukum, kami memiliki cara melacak mana yang dipalsukan, mencari kebenaran. Dengan kasus kami bisa terangkat, terbukti bisa menjadikan semangat juang untuk kawan-kawan di luar yang memiliki kasus serupa,” harapnya. [tin/ted]

  • Mediasi Alot, Warga Pulosari Surabaya Minta Bos PT Patra Jasa Datang

    Mediasi Alot, Warga Pulosari Surabaya Minta Bos PT Patra Jasa Datang

    Surabaya (beritajatim.com) – Sengketa antara warga Pulosari dan PT Patra Jasa terkait pembongkaran rumah yang terjadi pada 2018 hingga kini masih menyisakan konflik. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, melalui hakim mediator Nur Cholis, terus berupaya mencari solusi terbaik atas permasalahan ini.

    Mediasi yang telah beberapa kali dilakukan belum membuahkan hasil yang memuaskan. Warga Pulosari menganggap mediasi sulit mencapai kesepakatan karena pimpinan PT Patra Jasa tidak hadir secara langsung, melainkan selalu diwakilkan oleh kuasa hukum.

    Sebaliknya, pihak warga hadir bersama tim kuasa hukum mereka, Luvino Siji Samura, SH., MH., dan Ananta Rangkugo, SH.

    Hakim mediator Nur Cholis memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak—warga sebagai penggugat dan PT Patra Jasa yang diwakili kuasa hukumnya sebagai tergugat—untuk menyampaikan keluhan terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

    Warga pun menyampaikan berbagai keluh kesah mereka, terutama soal kelelahan menunggu kepastian ganti rugi atas rumah-rumah yang dihancurkan selama eksekusi lahan enam tahun lalu.

    Menurut warga, masalah ini sulit diselesaikan jika PT Patra Jasa hanya diwakili oleh kuasa hukum yang selalu berganti-ganti.

    Salah satu warga menyatakan, “Bagaimana masalah ini bisa selesai kalau perwakilan dari PT Patra Jasa selalu berubah-ubah?” Mereka merasa setiap perwakilan hanya mencatat keluhan tanpa memberikan kepastian tindakan.

    Warga juga menuntut kejelasan mengenai ganti rugi rumah yang telah dihancurkan saat eksekusi, padahal rumah-rumah tersebut bukan bagian dari objek yang harus dieksekusi. Dalam mediasi, warga menyerahkan daftar sembilan orang yang sudah menerima ganti rugi dalam jumlah besar, sementara warga yang hadir belum menerima sepeser pun.

    “Kami yang hadir di sini belum mendapatkan ganti rugi, sedangkan sembilan orang itu sudah mendapatkan ratusan juta,” tegas salah satu warga. Beberapa warga lainnya menolak tawaran ganti rugi yang dianggap tidak sepadan, berkisar antara Rp15 juta hingga Rp50 juta, jauh berbeda dari yang diterima sembilan orang sebelumnya.

    Lebih lanjut diterangkan salah satu kuasa hukum warga Pulosari ini, tanggal 11 Desember hingga 29 Desember 2017 disebutkan, bahwa PT Patra Jasa kepada warga yang telah menguasai tanah milik PT Patra Jasa tanpa hak, telah melakukan sosialisasi serta membuka posko pembayaran.

    “Ada tidak posko pembayaran, sebagaimana disebutkan PT. Patra Jasa dalam surat tanggapannya ?,” tanya Ananta Rangkugo SH., salah satu kuasa hukum warga.

    Warga pun menjabat tidak pernah ada. Mendengar jawaban dari warga itu, Ananta Rangkugo di acara mediasi ini secara tegas menyatakan bahwa PT. Patra Jasa telah melakukan kebohongan publik.

    “Apa yang dinyatakan PT. Patra Jasa ini tidak pernah ada. Ini bohong. Dan, hal ini bisa kami permasalahkan secara hukum,” tegas Ananta Rangkugo kepada salah satu perwakilan PT. Patra Jasa yang seorang advokat.

    Kuasa hukum warga Pulosari ini kembali melanjutkan, bahwa di tahun 2017, warga Pulosari ini telah mendiami tanah milik PT. Patra Jasa tanpa ada alas haknya.

    “Padahal di tahun 2017 tersebut, sedang terjadi persidangan di PN Surabaya terkait sengketa antara warga dengan PT. Patra Jasa. Dan, dipersidangan itu juga dipermasalahkan, bahwa tanah yang masih dalam sengketa dengan luas 142 ribu meter² tersebut ijin pengelolaannya telah mati sejak 2006,” ungkap Ananta.

    Sejak saat itu, sambung Ananta, tanah seluas 142 ribu meter² tersebut, bukan lagi tanah yang dalam penguasaan PT. Patra Jasa dan telah menjadi tanah negara.

    “Dan maksud kedatangan kami adalah untuk menuntut ganti kerugian atas dirobohkannya sejumlah rumah kami karena terbitnya putusan gugatan nomor 333 yang dijadikan dasar eksekusi,” ungkap Ananta. [uci/ted]

  • Pakar Hukum Dorong KPK Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB

    Pakar Hukum Dorong KPK Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB

    Surabaya (beritajatim.com) – Pakar hukum dan aktivis anti korupsi, Hardjuno Wiwoho, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti dugaan kasus korupsi terkait mark-up dana iklan salah satu bank, yang diduga melibatkan Bank BJB. Menurut Hardjuno, KPK harus menjaga kredibilitas dalam pemberantasan korupsi dengan menyelesaikan kasus ini secara tuntas.

    “Publik membutuhkan kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. KPK harus segera mengumumkan tersangka agar proses hukum berjalan lancar dan adil,” ujar Hardjuno dalam keterangannya di Surabaya, Rabu (9/10/2024).

    Hardjuno menilai langkah KPK dalam menuntaskan kasus ini akan berdampak besar terhadap kepercayaan nasabah Bank BJB. Transparansi menjadi kunci untuk menghindari kebingungan dan ketidakpastian di masyarakat.

    “Saya mendorong KPK untuk mendalami kasus ini dan memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku, demi kepastian hukum dan kenyamanan nasabah Bank BJB,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Hardjuno menjelaskan bahwa bank seperti BJB sangat rentan terhadap isu-isu sensitif. Bahkan, isu kecil bisa berdampak besar pada performa dan kepercayaan publik terhadap bank tersebut.

    “Kepercayaan publik terhadap Bank BJB harus menjadi prioritas. Jangan sampai kasus ini menggerus kepercayaan yang sudah terbangun selama ini,” imbuhnya.

    Hardjuno juga mengingatkan bahwa lambatnya pengumuman tersangka bisa meningkatkan keraguan publik terhadap Bank BJB, yang berpotensi menimbulkan risiko seperti penarikan dana besar-besaran (rush) yang dapat merugikan bank secara signifikan.

    Sebagai bank yang telah menerima berbagai penghargaan, menurut Hardjuno, Bank BJB harus menjaga reputasinya. Dugaan kasus korupsi ini bisa mencoreng citra positif yang selama ini dibangun oleh bank tersebut.

    “Penyelesaian kasus ini sangat penting agar kinerja Bank BJB dalam melayani masyarakat tidak terganggu. Bank BJB berperan penting dalam mendukung perekonomian daerah, sehingga kinerjanya harus tetap optimal,” tambahnya.

    Di akhir pernyataannya, Hardjuno menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan keuangan negara, harus diselesaikan dengan cepat dan tepat.

    “Setiap pelanggaran pidana terkait dana publik harus segera ditindaklanjuti. Bank BJB adalah institusi yang maju dan sudah meraih banyak penghargaan. Maka dari itu, integritas dan kepercayaan publik terhadap bank ini perlu terus dijaga,” pungkasnya. [asg/beq]

  • Keroyok Korban Usai Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan

    Keroyok Korban Usai Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Suparno menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan penjara pada Jaka Pralutfianto, terdakwa kasus kekerasan bersama yang mengakibatkan luka-luka. Hakim Suparno menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan.

    Dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang di PN Surabaya, Kamis (3/10/2024), hakim Suparno menyatakan bahwa terdakwa Jaka Pralutfianto terbukti melakukan tindak pidana terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,” katanya.

    Vonis 6 bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah. Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejari Tanjung Perak ini menuntut terdakwa Jaka Pralutfianto dengan hukuman 7 bulan penjara.

    Kejadian bermula ketika saksi Aan Maulana menerima informasi dari Lely bahwa terdapat sekelompok orang berkumpul dan bernyanyi di depan rumah di Jalan Waspada No 6-A, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya pada 10 Mei 2024. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, Aan bersama Dicky Adi Firmansyah mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor.

    Di lokasi mereka bertemu dengan terdakwa Jaka Pralutfianto sedang bersama M Indra Firmansyah dan Aat Nur Fidianto (berkas terpisah), juga Fiki Setiawan dan Rahmat Hidayatullah (DPO), dan teman Fiki yang tidak dikenal. Saat itu, Jaka dan kawan-kawannya tersebut sedang pesta minuman keras.

    Saksi Aan kemudian berusaha menegur Jaka Pralutfianto dkk, namun justru berujung terjadi adu mulut. Ketegangan meningkat saat Indra tiba-tiba memukul Aan di wajah, diikuti serangan fisik oleh terdakwa Jaka Pralutfianto dan rekan-rekannya, termasuk Aat Nur Fidianto yang menendang dan memukul saksi Aan.

    Tak hanya itu, terdakwa Jaka Pralutfianto juga memukul wajah dan punggung Aan serta melempar batu, namun tidak kena. Indra melempar batu dan merusak sepeda motor Aan menggunakan balok kayu.

    Saksi Dicky Adi Firmansyah, Parto, serta warga sekitar akhirnya melerai perkelahian tersebut. Akibat insiden itu, saksi Aan Maulana mengalami luka-luka yang dinyatakan dalam Visum et Repertum No: 11/VIS/RSAI/V/2024 dari dr. Samiyah, dokter di RS Al-Irsyad Surabaya.

    Warga akhirnya membawa terdakwa Jaka Pralutfianto dkk ke Polsek Pabean Cantikan. Atas perbuatannya, terdakwa Jaka Pralutfianto didakwa pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. [uci/ian]

  • Tabrak Mesin Pompa SPBU, Sopir PT Gajah Mas Antarniaga Dituntut 2 Bulan

    Tabrak Mesin Pompa SPBU, Sopir PT Gajah Mas Antarniaga Dituntut 2 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menuntut pidana penjara selama dua bulan kepada Terdakwa Afandy Suparyanto (32). Afandy dinyatakan bersalah lantaran menubruk mesin pompa di SPBU yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 410 juta.

    “ Terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana pasal 310 Ayat (1) jo pasal 229 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Liyntas dan Angkutan Jalan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Afandy Suparyanto dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujarnya saat membacakan surat tuntutannya, Selasa (8/10/2024)..

    Selain hukuman penjara, JPU Hajita juga menuntut terdakwa Afandy dengan hukuman denda sebesar Rp 1 juta. “Jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan,” tandasnya.

    Menurut JPU Hajita, tuntutan 2 bulan penjara lantaran pihak SPBU telah memaafkan terdakwa Afandy, meski tidak ada ganti rugi yang diberikan atas insiden tersebut. “Sudah memaafkan, tapi tidak ada ganti rugi,” kata JPU Hajita.

    Selain itu, menurut Hajita, terdakwa Afandy tidak ditahan selama proses hukum karena pasal yang diterapkan tidak memungkinkan penahanan. “Tidak ditahan karena pasalnya tidak bisa ditahan. Kalau sudah putusan, baru kami eksekusi,” katanya.

    Perlu diketahui, insiden kecelakaan tersebut berawal saat Afandy Suparyanto (32), sopir PT Gajah Mas Antarniaga, mengemudikan truk HINO dengan nomor polisi L-9712-UJ dari Pelabuhan Jamrud Surabaya menuju Sidoarjo pada 11 Maret 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.

    Namun dalam perjalanan di Jalan Perak Barat, Surabaya, dengan kecepatan 30 km/jam, Afandy kehilangan konsentrasi karena kelelahan dan mengantuk.

    Ketika melintas di depan SPBU di Jalan Alun-alun Priok, truknya oleng ke kiri dan menabrak plang stand box SPBU. Setelah menabrak, Afandy secara refleks membanting setir ke kiri, sehingga truk menabrak mesin pompa BBM hingga akhirnya berhenti.

    Akibat kejadian ini, pihak SPBU mengalami kerugian materiil sebesar Rp 410 juta. Atas perbuatannya, Afandy didakwa pasal 310 ayat (1) jo pasal 229 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [uci/suf]

  • Tiga Tersangka Pesta Sabu di Gresik Ditangkap Polisi

    Tiga Tersangka Pesta Sabu di Gresik Ditangkap Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Tiga pria asal Kecamatan Panceng, Gresik, yakni M. Rosikhul Kamil (31) dari Desa Dalegan, Mohammad Amrullah Karim (25) dari Desa Campurejo, dan Teguh Arifiyanto (48) dari Desa Weru, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan pesta sabu di rumah salah satu tersangka. Mereka hanya bisa tertunduk lesu saat diamankan oleh pihak berwajib.

    Kapolsek Panceng, Iptu Nasuka, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pesta narkoba di salah satu rumah. Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pesta sabu dan miras tersebut.

    “Saat penggerebekan, selain Rosikhul, kami juga mendapati dua tersangka lain yang ikut terlibat, yakni M. Amrullah Karim dan Teguh Arifiyanto,” ujar Nasuka, Selasa (8/10/2024).

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu di atas lemari es, serta alat hisap (bong). Selain itu, disita juga 1 klip sabu seberat 0,18 gram, pipet dengan sisa sabu, dan 1 unit ponsel.

    “Kami sudah menahan ketiga tersangka dan mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 127, dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Nasuka.

    Salah satu tersangka, M. Rosikhul Kamil, mengaku baru pertama kali ikut pesta sabu dan tergoda karena ajakan teman dengan iming-iming dapat menambah stamina. “Saya kapok dan tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya. [dny/beq]

  • Suami Kejam dari Sumenep, Cabut Selang Oksigen Istri Hingga Meninggal

    Suami Kejam dari Sumenep, Cabut Selang Oksigen Istri Hingga Meninggal

    Sumenep (beritajatim.com) – Ulah AR (28), warga Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep, Madura terhadap istrinya, NS (27), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, benar-benar kejam.

    Seolah tak puas menganiaya fisik istrinya, pria ini dengan sengaja mencabut selang oksigen istrinya saat dirawat di Puskesmas Batang-batang. Padahal Istrinya dirawat di Puskesmas Batang-batang akibat luka setelah dipukul pelaku.

    “Kejadiannya saat perawat keluar dari ruangan tempat istrinya rawat inap, tersangka tiba-tiba masuk dan mencabut selang oksigen istrinya. Tangan istrinya juga diikat agar tidak bisa melawan. Akhirnya istrinya ini sesak nafas dan meninggal,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (08/10/2024).

    NS menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia meninggal di tangan AR, suaminya sendiri. NS disinyalir beberapa kali dianiaya oleh suaminya.

    Salah satunya terjadi pada 22 Juni 2024. Saat itu korban menghubungi orang tuanya, meminta agar menjemputnya karena dirinya dianiaya suaminya dengan cara dicekik.

    Orang tua korban pun langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke Lenteng. Saat itu orang tua korban melihat kondisi anaknya lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher.

    “Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar,” terang Widiarti.

    Tiga bulan setelah kejadian penganiayaan itu, korban kembali ke rumah suaminya, karena kondisi rumah tangganya mulai membaik. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang-batang.

    Namun pada 4 Oktober 2024, korban kembali cek cok mulut dengan suaminya. Suami korban emosi dan kembali melakukan penganiayaan pada korban. Wajah korban dipukul dengan tangan kanan, hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

    “Setelah penganiayaan itu, kondisi korban memburuk dan dibawa ke Puskesmas Batang-batang. Hanya bertahan sehari, keesokan harinya, korban meninggal dunia,” ujar Widiarti

    Di hadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa dia telah menganiaya istrinya. Dia mengaku jengkel pada istrinya, karena selalu menolak saat diajak berhubungan badan.

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tem/but)

  • Ibu-ibu Sikat HP di Perumtas 3 Sidoarjo Terekam CCTV

    Ibu-ibu Sikat HP di Perumtas 3 Sidoarjo Terekam CCTV

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang ibu-ibu yang mengambil telepon genggam di dashboard motor. Kejadian tersebut berlangsung di depan ruko Perumahan Perumtas 3, Wonoayu, Sidoarjo, pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 15.07 WIB.

    Dalam rekaman CCTV yang beredar, awalnya terlihat seorang pembeli memarkir motor di depan toko dan meletakkan handphone di dashboard kendaraannya. Tak lama kemudian, seorang ibu yang mengendarai motor merah melintas dan memperhatikan situasi di sekitar.

    Setelah melihat handphone yang tertinggal di motor, ibu tersebut tampak bolak-balik memantau kondisi sekitar. Begitu merasa aman, ia segera mengambil handphone tersebut dan langsung pergi dengan motor Scoopy merahnya.

    Aksi tersebut sontak memicu perhatian netizen. Salah satu pengguna media sosial mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan barang berharga di motor. “Hati-hati saat parkir motor ketika belanja. Ibu berkerudung cokelat mengambil handphone yang tertinggal di dashboard motor Vario dan kabur dengan motor Scoopy merah, nopolnya terlihat jelas. Kejadian di Perumtas 3 Wonoayu,” tulis netizen yang mengunggah video tersebut.

    Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi warga Sidoarjo, terutama di Wonoayu, agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, terutama saat memarkir kendaraan di area publik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait langkah selanjutnya. (ted)