Category: Beritajatim.com Nasional

  • KPK Sita Mobil dan Barang Mewah dalam Penggeledahan Kasus Hibah Provinsi Jatim

    KPK Sita Mobil dan Barang Mewah dalam Penggeledahan Kasus Hibah Provinsi Jatim

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

    Penggeledahan yang dilakukan pada 10 rumah atau bangunan di beberapa wilayah Jawa Timur membuahkan hasil signifikan dengan penyitaan berbagai aset mewah, termasuk kendaraan dan barang berharga.

    Dalam penggeledahan yang berlangsung dari 30 September hingga 3 Oktober 2024, KPK menyita sejumlah barang mewah. Di antaranya, tujuh unit kendaraan yang terdiri dari Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Toyota Hillux, Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan merk Isuzu. Selain itu, barang-barang berharga seperti jam tangan Rolex dan dua cincin berlian turut diamankan oleh penyidik KPK.

    Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini dilakukan di beberapa lokasi seperti Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

    Namun, hingga saat ini, KPK belum merinci identitas pemilik rumah atau bangunan yang digeledah, baik tersangka maupun saksi dalam kasus ini.

    Selain kendaraan dan barang mewah, KPK juga menyita uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan total nilai sekitar Rp1 miliar. Penyitaan lain meliputi barang bukti elektronik seperti handphone, hard disk, dan laptop, serta dokumen-dokumen penting seperti buku tabungan, sertifikat tanah, kuitansi, dan surat-surat kendaraan.

    KPK menyatakan bahwa penyidikan ini masih terus berkembang. Tessa memastikan KPK akan menindak tegas dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terlibat.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari 4 penerima yang sebagian besar merupakan penyelenggara negara, serta 17 tersangka pemberi, di antaranya 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

    Kasus ini menyoroti betapa seriusnya korupsi dalam pengelolaan dana hibah di tingkat pemerintahan daerah, dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana publik. [hen/ian]

  • Keluarga Korban Ragukan Motif KDRT Karena Tolak Hubungan Suami Istri

    Keluarga Korban Ragukan Motif KDRT Karena Tolak Hubungan Suami Istri

    Sumenep (beritajatim.com) – Pengakuan AR (28), warga Desa Jenangger Kecamatan Batang- Batang Kabupaten Sumenep, Madura, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap NS (27), istrinya, karena istrinya selalu menolak diajak berhubungan badan, diragukan keluarga korban.

    “Tidak masuk akal kalau KDRT itu disebut karena keponakan saya ini tidak bersedia diajak berhubungan suami istri. Lha wong mereka itu sampai punya anak umur 8 bulan kok dibilang selalu menolak hubungan badan. Tidak logis alasan itu,” ujar Paman almarhumah NS, Babun, Rabu (09/10/2024).

    Ia mengaku keluarga besar korban, almarhumah NS, keberatan dengan informasi tersebut. Ia menilai itu hanya alibi pelaku di hadapan aparat kepolisian.

    “Pelaku, si suaminya ponakan saya ini memang sering main pukul sejak mereka masih tunangan. Tapi ponakan saya masih mau menerima dan melanjutkan pernikahan sampai punya anak,” ujar Babun.

    Saat ini yang bisa dilakukan keluarga korban hanya berharap agar pelaku mendapatkan hukuman berat atas penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

    “Gara-gara suaminya, ponakan saya meninggal. Kami dari pihak keluarga meminta agar pelaku ini dihukum seberat-beratnya,” tandas Babun.

    NS disinyalir telah beberapa kali dianiaya oleh suaminya. Salah satunya terjadi pada 22 Juni 2024. Saat itu korban menghubungi orang tuanya, meminta agar menjemputnya karena dirinya dianiaya suaminya dengan cara dicekik.

    Orang tua korban pun langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke Lenteng. Saat itu orang tua korban melihat kondisi anaknya lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher.

    “Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik. Akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar,” terang Widiarti.

    Beberapa waktu setelah kejadian penganiayaan itu, korban kembali ke rumah suaminya, karena kondisi rumah tangganya mulai membaik. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang Batang.

    Namun pada 4 Oktober 2024, korban kembali cek cok mulut dengan suaminya. Suami korban emosi dan kembali melakukan penganiayaan pada korban. Wajah korban dipukul dengan tangan kanan, hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

    Selain itu, korban juga mengalami sesak nafas. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Batang Batang oleh pelaku. Setiba di Puskesmas, perawat langsung memasang oksigen pada korban. Setelah selesai memasang oksigen, perawat keluar ruangan.

    Saat itulah pelaku kemudian mendekati istrinya dan mengelus-elus dada istrinya yang mengeluhkan masih terasa sesak. Setelah itu, pelaku malah mencabut selang oksigen hingga korban makin sesak nafas dan meninggal. (tem/ian)

  • Kejati Jatim Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka Dalam Korupsi di PT INKA

    Kejati Jatim Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka Dalam Korupsi di PT INKA

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (persero) dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 mw di kinshasa kepada joint venture tgg infrastructure.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Dr Mia Amiati mengatakan dua tersangka baru yang ditetapkan adalah TN dan SI pasangan suami istri yang merupakan vendor di PT INKA. TN selaku finance advisor dan SI Direktur Utama PT TSGU.

    Penetapan tersangka tersebut kata Mia, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi jawa timur nomor: print-769/m.5/fd.2/06/2024 tanggal 06 juni 2024, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi pemeriksaan saksi – saksi yang berjumlah sekitar 26 orang, penggeledahan pada beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti serta melakukan koordinasi dengan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur guna melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan telah menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana dimaksud.

    Perbuatan tersangka lanjut Mia, dilakukan pada bulan desember 2019 tersangka BN yang saat ini telah dilakukan penahanan, melakukan pertemuan dengan CEO perusahaan asing bersama – sama dengan TN dalam kedudukan sebagai regional head perusahaan fund raising bernama TGC serta SI yang menjabat direktur utama PT TSGU untuk membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di democratic republik of Congo (drc).

    “ Tersangka BN selaku Dirut PT INKA pada waktu tersebut, pada sekira bulan Maret 2020 memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada TN melalui transfer kepada rekening PT TSGU dengan direktur utama SI yang merupakan suami dari TN guna kepentingan operasional SI,” ujar Mia dalam jumpa pers di Kejati Jatim, Kamis (9/10/2024).

    Tersangka TN

    Para pihak yang terlibat dalam rencana proyek di drc tersebut diantaranya PT INKA (persero) tahun 2020 bersama – sama SI selaku dirut PT TSGU , TN selaku head regional TGC dan saksi GA selaku dirut PT IMST yang merupakan afiliasi PT INKA serta pihak lain yang berkepentingan.

    Pada sekitar bulan Penruari 2020 perusahaan tersebut melakukan pembahasan pendirian perusahaan di Singapura dan menyepakati PT IMST (Inka Multi Solusi Trading) yang merupakan cucu PT INKA bersama – sama TSGU segera membentuk special purpose vehicle (SPV) di Singapura dengan proporsi kepemilikan saham 51 % dimiliki oleh PT IMST dan 49 % dimiliki oleh PT TSGU dengan direktur utama SI.

    “Padahal berdasarkan surat keputusan menteri BUMN no. sk-315/mbu/12/2019 menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya,” ujar Kajati.

    Kemudian pada tanggal 24 juni 2020 berdiri special purpose vehicle di Singapura yang bernama TSGU infrastructure, PTE LTD dengan pembiayaan pendirian sebesar Sgd 40.000 ditanggung oleh PT IMST.

    “ Saudara SI selaku Dirut PT TSGU menyampaikan kepada tersangka BN yang saat itu menjabat Dirut PT INKA bahwa untuk dapat melaksanakan pekerjaan perkeretaapian di drc, memerlukan penyediaan energi solar photovoltoic 200 mw dari perusahaan energi sunplus sarl yang saham mayoritasnya dimiliki oleh TSGU dengan cara melakukan pembayaran power purchase agreement (ppa) kepada sunplus sarl,” ujar Kajati.

    Tersangka BN selaku Dirut PT INKA pada bulan Juli 2020 selanjutnya menyetujui pengiriman uang sejumlah $265.300 kepada pihak lain dengan bank penerima di Turki dengan alasan keperluan ground breaking proyek solar pv 200 mw oleh PT TSGU infra di kinshasa drc.

    Kemudian pada 23 September 2020, Tersangka BN selaku Dirut PT INKA selanjutnya memberikan dana talangan dengan mekanisme pemberian pinjaman dan melakukan pengiriman uang beberapa kali. Pada 25 september 2020 BN mentransfer sejumlah Rp 15 miliar ke rekening TSGU dengan dirut SI yang kemudian sejumlah Rp 7 miliar ditransfer dari rek TSGU kepada rekening dengan direktur utama TN yang merupakan istri SI.

    Kemudian pada 31 desember 2020, PT INKA mentransfer uang sejumlah Rp 3.550.000.000 kepada TSGH yang kemudian ditransfer ke rekening PT CGI dengan direktur utama TN yang merupakan istri SI. “PT CGI ini dimiliki oleh SI dan keluarganya,” tambah Kajati.

    Akibat perbuatan pihak – pihak terkait, diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 21.153.475.000 dan $265.300,00 Usd serta $40.000 Sgd

    Sesuai hasil penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang didapat penyidik tindak pidana khusus pada Kejati Jatim pada tanggal 1 Oktober 2024 telah menetapkan BN yang menjabat sebagai direktur utama pt inka (persero) tahun 2020 sebagai tersangka . “Dan dalam kesempatan ini sebagaimana hasil penyidikan, penyidik kembali menetapkan tersangka yaitu TN selaku finance advisor PT INKA dan SI selaku direktur utama PT TSGU sekaligus pemegang saham. “Tersangka TN dan SI kita tahan di cabang Rutan Klas 1 Surabaya di Kejati Jatim,” ujarnya. [uci/kun]

  • Polsek Purworejo Kota Pasuruan Gagalkan Pemdistribusian Ribuan Botol Miras Jenis Arak

    Polsek Purworejo Kota Pasuruan Gagalkan Pemdistribusian Ribuan Botol Miras Jenis Arak

    Pasuruan (beritajatim.com) – Ribuan botol minuman keras berhasil diamankan Polsek Purworejo. Ribuan botol minuman keras ini diamankan saat hendak didistribusikan.

    Menurut Kapolsek Purworejo, Kompol Mulyono mengatakan bahwa ribuan botol miras ini diamankan di sebuah mobil. Saat diamankan mobil sedang dijalankan oleh pengemudi berinisial S (47) warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

    “Kami telah mengamankan ribuan botol minuman keras yang diangkut menggunakan satu unit mobil. Ribuan botol miras tersebut diantaranya yakni 1068 botol miras jenis arak dan 188 buah kaleng jenis soju,” kata Mulyono.

    Mulyono juga mengatakan bahwa mulanya pada Selasa (9/10/2024) sekitar pukul 14.00 WIB polisi sedang melakukan patroli. Kemudian saat melintas di Kelurahan Purutrejo polisi melihat satu unit kendaraan yang mencurigakan.

    Setelah didekati ditemui sejumlah minuman keras yang dibawa oleh supir untuk dilakukan distribusi. Alhasil, satu unit mobil dan ribuan miras tersebut diamankan ke Polsek Purworejo. “Setelah sampai mako, kami langsung melakukan introgasi lisan. Atas kejadian ini kami akan terus melakukan penindakan yanh menyalahi aturan, sepeerti penyebaran minuman keras,” tutupnya. (ada/kun)

  • Pelaku Rudapaksa Siswi SMP Surabaya Ditetapkan ABH, Berkas Sudah di Kejaksaan

    Pelaku Rudapaksa Siswi SMP Surabaya Ditetapkan ABH, Berkas Sudah di Kejaksaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku rudapaksa siswi SMP di Surabaya ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Diketahui, korban yang tinggal di wilayah Surabaya Pusat dirudapaksa oleh pelaku yang masih berumur sebaya. Selain dirudapaksa, aksi hubungan suami istri itu juga direkam oleh pelaku berinisial RY dan disebarluaskan.

    “Iya sudah berstatus ABH dan sekarang masih dalam pemberkasan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, Rabu (9/10/2024) sore.

    Diketahui, Siswi SMP di salah satu SMP Negeri di Surabaya mengalami rudapaksa oleh teman prianya sendiri yang masih seumuran namun beda sekolah. Mirisnya, aksi rudapaksa itu direkam oleh terlapor dan disebarluaskan.

    SL (34) ibu kandung korban mengatakan, anaknya yang tinggal di Surabaya Pusat awalnya berkenalan dengan terlapor yang sekolah di salah satu SMP Swasta dan tinggal di wilayah Surabaya Barat lewat media sosial. Seiring berjalannya waktu, keduanya lantas pergi ke Jalan Tunjungan.

    “Kalau kata anak saya awalnya diajak keluar ke Jalan Tunjungan. Mereka kemudian berantem dan anak saya diajak pulang ke rumah terlapor,” kata SL saat dihubungi Beritajatim.com, Kamis (03/10/2024).

    Menurut cerita korban ke SL, sesampainya di rumah di Surabaya Barat, terlapor mengajak korban berhubungan intim selayaknya suami istri. Korban lantas menolak. Oleh terlapor, korban dimanipulasi dan diancam sehingga terpaksa menuruti kemauan korban.

    “Anak saya diancam kalau tidak mau (menuruti terlapor) dia disuruh pulang naik ojek online. Karena saat itu anak saya tidak pegang uang akhirnya anak saya terpaksa (mengikuti kemauan terlapor),” tutur SL.

    Selain melakukan rudapaksa, pengakuan korban aksi bejat itu direkam oleh terlapor. Niatnya, sebagai bahan mengancam agar korban mau menuruti nafsu bejat terlapor terus menerus. Karena korban menolak, video itu disebarluaskan dan menyebar di kalangan sekolah korban. Korban pun trauma sampai tidak mau masuk sekolah. Kini, korban sudah dipindah dari sekolah yang lama. (ang/kun)

  • Kronologis Suami Kejam Aniaya Istri Hingga Meninggal di Sumenep

    Kronologis Suami Kejam Aniaya Istri Hingga Meninggal di Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Tindakan AR (28), warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang- Batang, Kabupaten Sumenep, sungguh kejam.  Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap NS (27), tega mencabut selang oksigen istrinya saat dirawat di Puskemas Batang-batang.

    Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menceritakan kronologis kejadian tragis itu. Korban setelah dianiaya suaminya, mengeluhkan dadanya sakit. Kemudian oleh suaminya dibawa ke Puskesmas Batang-batang.

    Sesampai di Puskesmas Batang-batang, perawat langsung memberikan pertolongan dengan memasang oksigen, karena korban mengeluh sesak nafas. Setelah oksigen terpasang, perawat pun keluar ruangan.

    “Nah, setelah perawat keluar ruangan, pelaku mendekati istrinya dan mengelus-elus dadanya karena mengeluh sesak. Tapi ternyata pelaku sambil mengelus dada istrinya, dia mencabut selang oksigen,” ungkap Widiarti, Rabu (9/10/2024).

    Akibatnya, sang istri pun sesak nafas dan akhirnya meninggal. Informasi masyarakat, pelaku sempat mengikat tangan korban agar tidak melakukan perlawanan.

    “Tersangka melakukan aksi mencabut selang oksigen itu dengan sadar, saat oksigen baru selesai dipasang oleh perawat,” ujar Widiarti.

    NS disinyalir telah beberapa kali dianiaya oleh suaminya. Salah satunya terjadi pada 22 Juni 2024. Saat itu korban menghubungi orang tuanya, meminta agar menjemputnya karena dirinya dianiaya suaminya dengan cara dicekik.

    Orang tua korban pun langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke Lenteng. Saat itu orang tua korban melihat kondisi anaknya lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher.

    “Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar,” terang Widiarti.

    Beberapa waktu setelah kejadian penganiayaan itu, korban kembali ke rumah suaminya, karena kondisi rumah tangganya mulai membaik. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang-batang.

    Namun pada 4 Oktober 2024, korban kembali cek cok mulut dengan suaminya. Suami korban emosi dan kembali melakukan penganiayaan pada korban. Wajah korban dipukul dengan tangan kanan, hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

    Di hadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa dia telah menganiaya istrinya. Dia mengaku jengkel pada istrinya, karena selalu menolak saat diajak berhubungan badan. Namun keluarga korban membantah keterangan tersangka.

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (2), (3),(4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [tem/beq]

  • Polisi Dalami Kasus Kebakaran JPO Delta Plaza Surabaya

    Polisi Dalami Kasus Kebakaran JPO Delta Plaza Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi masih mendalami kasus kebakaran Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Delta Plaza Surabaya yang terjadi pada Sabtu (5/10/2024) kemarin. Walaupun pihak PT Warna Warni selaku pengelola sudah menyebut pelaku pembakaran merupakan anak di bawah umur, polisi tidak mau gegabah.

    Diketahui, PT Warna Warni menyebut jika pelaku pembakaran adalah IM (15) yang disuruh oleh orang lain. Keterangan itu didapat setelah PT Warna Warni mendapatkan rekaman CCTV dan memeriksa IM sebelum diserahkan ke Polsek Genteng.

    “Sampai sekarang kita belum menyimpulkan apakah terbakar atau dibakar. Rangkaian penyelidikan untuk mendapatkan kebenaran yang absolut masih panjang,” kata Iptu Vian Wijaya saat dihubungi Beritajatim.com, Rabu (09/10/2024).

    Namun, Polisi tidak menampik kemungkinan sabotase yang dilakukan IM dan berdampak JPO terbakar. Untuk memperoleh kebenaran, pihaknya akan memeriksa ahli dalam waktu dekat.

    “Ada serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh IM yang diduga menyebabkan korsleting lift, sehingga terjadi kebakaran,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Bubutan itu.

    Diketahui, Insiden kebakaran lift Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), di depan Mall Delta Plaza, Surabaya, pada Sabtu (5/10/24) lalu diduga merupakan aksi pembakaran sengaja.

    Hal itu disampaikan pihak pengelola JPO dari PT. Warna Warni Media, setelah melakukan rangkaian investigasi mandiri. Di mana seorang anak dibawah umur berinisial MI (15) dicurigai sebagai pelaku.

    “Dari hasil investigasi mandiri kami bukan karena konsleting listrik, tetapi ada faktor eksternal. Dari CCTV kelihatan anak dibawah umur (yang melakukan),” kata Humas PT. Warna Warni Media, Dinar Aisyah di Pemkot Surabaya, Senin 8/10/24 .

    Dinar menyampaikan bahwa MI (15), melakukan hal sedemikian karena disuruh oleh seorang pria tak dikenal, dengan diberi upah sebungkus rokok.

    “Anak dibawah umur (MI) ditangkap oleh sekuriti pada Sabtu malam di lokasi yang sama, sisi JPO RRI. Dia menyampaikan bahwa disuruh dan yang menyuruh ini orang dewasa,” terang Dinar Aisyah. [ang/beq]

  • Polres Gresik Perketat Pengamanan Produksi Surat Suara Jelang Pilkada

    Polres Gresik Perketat Pengamanan Produksi Surat Suara Jelang Pilkada

    Gresik (beritajatim.com) – Menjelang Pilkada serentak 2024, Polres Gresik terus meningkatkan pengamanan, khususnya terkait proses produksi surat suara. Pada 4 Oktober 2024, aparat penegak hukum setempat melakukan pengamanan intensif di PT Temprina, perusahaan percetakan yang berlokasi di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom.

    Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan selama 24 jam penuh dengan personel yang bertugas secara bergantian. Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran proses produksi surat suara.

    “Pengawasan dan pengamanan percetakan serta penyimpanan surat suara dilakukan secara ketat, dan pengawasan ini berlangsung sepanjang hari,” ujarnya pada Rabu (9/10/2024).

    Selain pengamanan, Polres Gresik juga bekerja sama dengan pihak percetakan guna memastikan kelancaran setiap tahap produksi surat suara.

    “Kami juga bekerja sama dengan pihak percetakan secara rutin guna memastikan kelancaran setiap tahap produksi,” tambahnya.

    Arief Kurniawan juga menegaskan bahwa pengamanan tidak hanya dilakukan pada proses produksi, tetapi juga lingkungan percetakan. Polres Gresik melakukan pemeriksaan ketat terhadap karyawan yang keluar masuk area percetakan untuk mencegah potensi gangguan yang dapat mengancam keamanan produksi surat suara.

    “Semua karyawan percetakan wajib diperiksa satu per satu untuk memastikan agar proses berjalan dengan baik dan lancar,” imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, tahapan Pemilu sudah berlangsung, termasuk proses produksi surat suara yang merupakan salah satu persiapan penting menjelang Pilkada serentak 2024. [dny/beq]

  • Bhabinkamtibmas Lamongan Dibekali Rompi Anti Sayat

    Bhabinkamtibmas Lamongan Dibekali Rompi Anti Sayat

    Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan menyiapkan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk pengamanan Pilkada Serentak 2024.

    Total ada sebanyak 300 Bhabinkamtibmas yang disiagakan dalam Apel Kesiapan, yang digekar di halapan Mapolres Lamongan, Rabu (9/10/2024).

    Dalam amanatnya, Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputro, menyampaikan apresiasi atas dedikasi para Bhabinkamtibmas yang selama ini selalu hadir di tengah masyarakat, mendengarkan keluhan warga, dan memberikan solusi atas permasalahan yang ada.

    Pada kesempatan ini, Kapolres juga menyerahkan inventaris berupa rompi anti sayat dan senter kepada para Bhabinkamtibmas, serta mengingatkan agar peralatan tersebut digunakan dan dirawat dengan baik.

    “Bhabinkamtibmas harus mampu memetakan tingkat kerawanan di wilayahnya dan terus berkomunikasi dengan 3 pilar, tokoh agama, adat, dan masyarakat sebagai bagian dari sistem pendinginan (cooling system) dalam rangka pengamanan Pilkada Serentak 2024,” tuturnya.

    Kapolres Lamongan menyerahkan inventaris berupa rompi anti sayat kepada Bhabinkamtibmas, Rabu (9/10/2024).

    Kapolres juga menekankan bahwa netralitas Polri adalah harga mati, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat 1 dan 2 yang melarang anggota Polri terlibat dalam politik praktis.

    Selain itu, Kapolres mengingatkan agar seluruh personel menjaga kesehatan sebagai modal utama dalam melaksanakan tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menjadikan Polri semakin dicintai oleh masyarakat.

    “Harapannya semoga Pilkada serentak 2024 ini berjalan dengan aman dan damai tanpa adanya gangguan kamtibmas yang menonjol sehingga terciptanya kondisi wilayah yang kondusif,” katanya. (fak/but)

  • Misteri Inisial AS yang Disebut Kajari Bondowoso, Calon Tersangka Susulan Kasus Kredit Fiktif BRI Unit Tapen?

    Misteri Inisial AS yang Disebut Kajari Bondowoso, Calon Tersangka Susulan Kasus Kredit Fiktif BRI Unit Tapen?

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan kredit fiktif BRI Unit Tapen pada  Kamis (3/10/2024) lalu.

    Dua tersangka itu adalah YA selaku kepala BRI Unit Tapen dan RAN sebagai mantri bank tersebut.

    Kasus tersebut cukup kompleks. Modus operandi yang dilakukan adalah mencatut sekitar 90 nama warga yang dipindah domisilinya ke Kecamatan Tapen.

    Puluhan warga asal kecamatan lain itu tiba-tiba memiliki surat domisili di sejumlah desa di Kecamatan Tapen, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

    Bahkan nama yang dicatut dari kalangan lansia bahkan mereka yang sudah meninggal dunia. Seluruh warga yang dicatut namanya itu seolah mengajukan kredit ke BRI Unit Tapen.

     

    Anehnya, semua disetujui dan kredit berhasil dicairkan dengan total dana mencapai miliaran rupiah.

    “Total dana yang dikeluarkan bank lebih dari Rp 5 miliar,” sebut Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri kepada sejumlah media.

    Tidak hanya berhenti pada dua tersangka. Kejari Bondowoso berkomitmen terus mengusut kasus tersebut sampai ke akarnya.

    “Ini akan kami lakukan pendalaman. Kita akan telusuri semuanya,” tegas Fikri.

    Ia menilai dalam kasus tersebut ada persekongkolan jahat oleh sejumlah pihak. Kajari pun tidak menampik adanya pihak lain yang terlibat.

    “Sangat memungkinkan (ada pihak lain). Data dari mana? Keterangan dari domisili dari mana? Pihak yang menagih siapa? Banyak pihak,” tuturnya.

    Kajari Fikri memang tidak membuka gamblang identitas pihak yang dicurigai ikut terlibat dalam kasus tersebut.

    “Kita gak sampaikan secara terbuka di sini. Tapi inisial: AS dan lain-lain,” sebutnya.

    Para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (awi/ted)