Category: Beritajatim.com Nasional

  • Kejari Tanjung Perak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi UPN Veteran Surabaya

    Kejari Tanjung Perak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi UPN Veteran Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejari Tanjung Perak menghentikan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung kuliah bersama dan laboratorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Surabaya.

    Kejari Tanjung Perak mulai menyelidiki kasus ini pada Januari lalu setelah mereka menemukan kerusakan lantai parquet di lantai sembilan gedung yang selesai dibangun pada 2022 lalu.

    Kasipidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo mengatakan, gedung itu dibangun dengan anggaran senilai Rp 80,8 miliar.

    Di tengah pengusutan, pihaknya mendapatkan pengaduan dari sejumlah pihak bahwa dana senilai Rp 27 miliar diduga diselewengkan.

    Namun, setelah menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli, jaksa tidak menemukan dugaan penyelewengan dana sebesar itu.

    “Berdasarkan keterangan ahli, kalau ada penyelewengan Rp 27 miliar, gedung itu sudah roboh,” kata Ananto.

    Meski begitu, pembangunan gedung tersebut bukan berarti tuntas. Jaksa menemukan kerusakan dan kelebihan bayar pada proyek pembangunan gedung di perguruan tinggi negeri tersebut.

    Di gedung FEB, selain kerusakan lantai, juga ditemukan kerusakan panel listrik yang konslet. Di FEB, potensi kerugian mencapai Rp 423,5 juta.

    Selain itu, pada Laboratorium Cyber dan Tax Center FISIP, jaksa menemukan kerusakan pada penutup atap dan plafon dengan kerugian senilai Rp 30,6 juta.

    Di gedung Fakultas Hukum, ditemukan kerusakan pada instalasi AC senilai Rp 888 ribu. Dengan begitu, total kerugian negara yang ditemukan jaksa penyelidik Rp 455,1 juta.

    Selain itu, juga ditemukan sarana dan prasarana senilai Rp 4,5 miliar yang tidak dilabeli barang milik negara. Dengan begitu, total kerugiannya Rp 4,9 miliar.

    Potensi kerugian itu pada akhirnya diganti pihak UPN. Sarana yang rusak diperbaiki dan diganti yang baru. Barang-barang yang belum dilabeli juga sudah dipasang label barang milik negara.

    Karena itu, jaksa menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Di samping itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, M. Pranoto telah meninggal dunia.

    “Kalau yang Rp 27 miliar tidak ada. Kalau kerusakan dan kelebihan bayar serta barang milik negara yang belum diinventarisir memang ada temuan kami, tapi sudah diselesaikan. Kami hentikan karena ada itikad baik dari penyedia dan pejabat,” tutur Ananto. [uci/ted]

  • Suami di Sumenep yang Aniaya Istri dengan Celurit Terpengaruh Narkoba

    Suami di Sumenep yang Aniaya Istri dengan Celurit Terpengaruh Narkoba

    Sumenep (beritajatim.com) – EL (38) warga Desa Gadding, Kecamatan Manding, yang tega menganiaya istrinya berinisial SW (46) menggunakan celurit hingga meninggal, ternyata berada dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksi sadisnya.

    “Waktu tersangka EL ini kami tangkap, langsung kami lakukan tes urine. Hasilnya positif,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (10/10/2024).

    Ketika anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap yang ada sisa sabunya. “Jadi saat kejadian penganiayaan terhadap istrinya, tersangka dipastikan masih dalam keadaan terpengaruh sabu,” ungkap Kapolres.

    Pada Rabu (09/10/2024), EL (38) menganiaya istrinya berinisial SW (46) menggunakan celurit. Kejadiannya di rumah tersangka di Desa Gadding, Manding.

    EL melakukan aksi sadisnya saat istrinya akan pergi dari rumah dan kembali ke rumah orang tuanya. Tersangka kemudian membujuk istrinya agar mengurungkan niatnya untuk pergi dari rumah. Namun permintaan itu ditolak. Korban mengaku sudah tidak kuat hidup bersama tersangka, karena sering cek cok.

    Mendengar penolakan istrinya, tersangka langsung tersulut emosi. Tangannya yang sedang memegang celurit langsung diayunkan ke tubuh istrinya. Istrinya sempat berusaha menangkis sabetan celurit itu dengan tangan kanan. Akibatnya, jari-jari tangannya putus.

    Tersangka seperti kalap. Ia terus membabi buta menyerang istrinya. Tidak hanya jari-jari tangannya yang putus. Punggung dan paha korban juga robek. Kemudian perut korban juga robek parah. Warga sekitar yang melihat kejadian itu tidak berani mendekat mengingat tersangka membawa senjata tajam.

    Korban langsung dilarikan ke RSUD dr H. Moh. Anwar untuk mendapatkan penanganan intensif. Namun karena luka korban terlalu parah, korban akhirnya meninggal di rumah sakit. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 Ayat (3),(2),(1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tem/kun)

  • Sidang Perdana Komisioner Bawaslu Surabaya, DKPP Periksa 9 Saksi

    Sidang Perdana Komisioner Bawaslu Surabaya, DKPP Periksa 9 Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perdana Komisioner Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar oleh DKPP RI dilaksanakan pada Kamis (10/10/2024) di kantor KPU Jatim. Dalam sidang itu, Agil dilaporkan melakukan pelanggaran etik terkait perselingkuhan dan asusila.

    “Pemeriksaan saja, saya nggak usah menyinggung pokok perkara. Ada pengaduan dari masyarakat mengadukan salah satu komisioner Bawaslu Kota Surabaya. Pokok aduannya soal kasus asusila dan dugaan pemerasan,” kata ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, Kamis (10/10/2024).

    Dari persidangan itu, DKPP memeriksa 9 saksi yang terdiri dari istri Agil Akbar, Keluarga PSH (pengadu), juga teman pengadu. Tahap selanjutnya, dari sidang ini adalah pembacaan pleno dan pembacaan putusan yang dilaksanakan di Jakarta.

    “Banyak saksinya. 9 orang, termasuk istri yang terpadu bersaksi, keluarga pengadu kakaknya pengadu juga bersaksi, temannya,” imbuhnya.

    Diketahui, Koordinator Divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Surabaya M Agil Akbar kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan pelanggaran dugaan Pornografi dan Perselingkuhan oleh mantan kekasihnya berinisial PSH (27).

    Diketahui, M Agil Akbar pernah dilaporkan ke DKPP RI atas kasus tindakan politik uang dalam proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo dan dijatuhi hukuman sanksi Peringatan Keras Terakhir serta Pemberhentian Dari Jabatan Ketua Bawaslu Surabaya.

    “Saya melaporkan M Agil Akbar dengan Registres nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024/ dan pengaduan 239-P/L-DKPP/VII/2024 pada bulan Juli 2024 kemarin,” kata PSH diwawancarai Beritajatim.com, Jumat (4/10/2024).

    PSH menceritakan, awalnya ia berkenalan pada tahun 2022 sebagai senior sesama organisasi. Keduanya kemudian menjalin komunikasi dan memutuskan untuk menjalin hubungan. Saat itu, M. Agil Akbar mengaku kepada PSH sebagai duda dan sudah bercerai dengan istrinya. Menurut PSH, Selama menjalani hubungan, M. Agil Akbar beberapa kali mengirim foto dan video tidak senonoh kepada dirinya.

    “Saya pernah tanya langsung dia mengaku sudah duda. Lalu saya juga sempat hapus foto dia berdua karena saya diberi akses ke media sosialnya,” imbuh PSH. (ang/ian)

  • Hakim Mogok Kerja, PN Bondowoso Kosongkan Beberapa Perkara Sidang Sepekan ke Depan

    Hakim Mogok Kerja, PN Bondowoso Kosongkan Beberapa Perkara Sidang Sepekan ke Depan

    Bondowoso (beritajatim.com) – Para hakim di seluruh Indonesia menggelar aksi solidaritas cuti bekerja guna menyuarakan aspirasi terkait kesejahteraan mereka.

    Aksi ini berdampak pada sejumlah kegiatan persidangan di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Bondowoso. Akibatnya, beberapa jadwal sidang harus dikosongkan hingga sepekan ke depan.

    Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bondowoso, Randi Jastian Afandi, mengonfirmasi kondisi tersebut. “Dalam sepekan ke depan, kami memang mengosongkan beberapa jadwal sidang pada perkara tertentu sebagai bentuk dukungan kami terhadap aksi solidaritas ini,” ujar Randi, Rabu (9/10/2024).

    Menurutnya, sidang yang dijadwalkan pada perkara-perkara yang tidak terikat tenggat waktu sementara ditunda.

    “Perkara yang sudah ditentukan jauh hari, tetap berjalan. Namun, banyak perkara yang sengaja ditunda hingga minggu depan,” tambahnya.

    Randi juga menjelaskan bahwa dalam pekan ini tidak ada jadwal untuk perkara pidana. Hanya beberapa kasus yang sifatnya mendesak yang tetap dilaksanakan. “Sebagian besar kasus sengaja ditunda untuk mendukung aksi solidaritas ini,” ucapnya.

    Ia juga menyinggung mengenai gugatan sederhana, yaitu perkara yang menyangkut harta dengan nilai di bawah Rp500 juta, yang menjadi salah satu kompetensi PN Bondowoso. Di Bondowoso sendiri, terdapat enam hakim, termasuk ketua dan wakil, yang turut mendukung aksi ini.

    Dengan adanya aksi solidaritas ini, diharapkan kesejahteraan para hakim mendapat perhatian lebih dari pihak terkait, sembari tetap menjaga jalannya persidangan yang dianggap mendesak. [awi/ian]

  • Pria di Ngawi Nekat Lecehkan Wanita di Jalan karena Sering Nonton Video Porno

    Pria di Ngawi Nekat Lecehkan Wanita di Jalan karena Sering Nonton Video Porno

    Ngawi (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi berhasil menangkap seorang pria muda berinisial TF (18), warga Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, atas dugaan tindakan asusila di jalan umum yang meresahkan masyarakat.

    Tindakan cabul tersebut dilakukan di depan umum, yang memicu kekhawatiran warga setempat. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi oleh tim penyidik Satreskrim Polres Ngawi, TF resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 07.10 WIB di Jalan Raya Dadapan-Soco, tepatnya di Dusun Ngijo, Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi.

    Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam konferensi pers pada Kamis (10/10/2024) menjelaskan bahwa pelaku awalnya mengikuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian memepet korban dari sebelah kanan.

    “Pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dengan tangannya sebanyak dua kali, membuat korban terkejut dan hampir terjatuh. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung kabur,” ujar Kapolres Dwi Sumrahadi.

    Korban yang mengalami kejadian tersebut segera berhenti dan menceritakan insiden tersebut kepada seorang saksi yang berada di lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada suaminya, yang kemudian melanjutkannya ke Polsek Jogorogo. Kasus ini segera ditangani oleh Tim Tiger Polres Ngawi.

    Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, motif dari tindakan pelecehan tersebut dipicu oleh kebiasaannya menonton video porno. Tindakan tersebut, menurut tersangka, baru pertama kali dilakukan.

    “Motif tersangka diduga akibat sering menonton video porno, yang kemudian memicunya untuk melakukan tindakan pelecehan seksual. Ini merupakan kali pertama tersangka melakukan hal tersebut,” jelas AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan.

    Dari kejadian tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi AE 5864 JI. Kemudian, 1 helm full face merk JPX berwarna dominan merah. Selain itu juga 1 hoodie berwarna krem dan 1 celana panjang jeans berwarna hitam.

    Tersangka kini menghadapi ancaman pidana sesuai dengan pasal 289 dan atau pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindakan cabul di muka umum. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 2 tahun 4 bulan penjara.

    “Pelaku akan dikenakan pasal 289 dan atau 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 4 bulan,” tutup AKBP Dwi Sumrahadi. [fiq/suf]

  • Sadis! Suami di Sumenep Tebas Istri dengan Celurit, Meninggal

    Sadis! Suami di Sumenep Tebas Istri dengan Celurit, Meninggal

    Sumenep (beritajatim.com) – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Sumenep. Seorang suami berinisial EL (38) warga Desa Gadding, Kecamatan Manding, tega menganiaya istrinya berinisial SW (46) menggunakan celurit. Akibatnya, korban luka parah dan akhirnya meninggal.

    “Kejadiannya di rumah tersangka di Desa Gadding, Manding. Korban meninggal di rumah sakit karena luka yang cukup parah akibat sabetan senjata tajam,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (10/10/2024).

    Peristiwa tragis itu berawal ketika tersangka tengah mengasah celurit di rumah saudaranya, melihat istrinya akan keluar rumah. Ketika ditanya, istrinya mengatakan akan pulang ke rumah orang tuanya. Tersangka kemudian membujuk istrinya agar mengurungkan niatnya untuk pergi dari rumah. Namun permintaan itu ditolak. Korban mengaku sudah tidak kuat hidup bersama tersangka, karena sering cek cok.

    Mendengar penolakan istrinya, tersangka langsung tersulut emosi. Tangannya yang sedang memegang celurit langsung diayunkan ke tubuh istrinya. Istrinya sempat berusaha menangkis sabetan celurit itu dengan tangan kanan. Akibatnya, jari-jari tangannya putus.

    Tersangka seperti kalap. Ia terus membabi buta menyerang istrinya. Warga sekitar yang melihat kejadian itu tidak berani mendekat mengingat tersangka membawa senjata tajam.

    “Korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya. Tidak hanya jari-jari tangannya yang putus. Punggung dan paha korban juga robek. Kemudian perut korban juga robek parah,” ungkap Kapolres.

    Korban langsung dilarikan ke RSUD dr H. Moh. Anwar untuk mendapatkan penanganan intensif. Namun karena luka korban terlalu parah, korban akhirnya meninggal di rumah sakit.

    “Tersangka kemudian kami tangkap dan ditahan di Polres. Ada beberapa barang bukti yang kami amankan, diantaranya celurit yang digunakan untuk melukai korban. Kemudian baju dan kerudung korban ada bercak darah,” ujarnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 Ayat (3),(2),(1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tem/but)

  • Mantan Kacab BNI Jember Jadi Tersangka Pemberian Fasilitas Kredit Rp125 M

    Mantan Kacab BNI Jember Jadi Tersangka Pemberian Fasilitas Kredit Rp125 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember. Tiga tersangka itu disangkakan bersekongkol dalam penyaluran kredit melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) 2021 sampai dengan 2023.

    Ketiga tersangka itu yakni Ketua KSP MUMS Saptadi (SD), Ika Anjarsari Ningrum (IAN) selaku Manager KSP MUMS dan MFH selaku Kepala Cabang BNI Jember Tahun 2018-2023. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 125.980.889.350.

    “Penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari kedepan sejak tanggal 9 Oktober 2024 hingga 28 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya,” ujar Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSS, Rabu (8/10/2024).

    Kasus ini bermula pada antara tahun 2021 s/d 2023 BNI Kantor Cabang Jember telah menyetujui permohonan fasilitas kredit BWU yang diajukan oleh KSP MUMS mengatasnamakan petani tebu (debitur) yang dikhususkan bagi petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.

    Salah satu syarat pengajuan kredit, harus petani tebu dan bermitra dengan Pabrik Gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling dan adanya Surat Keterangan Kelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU).

    Pengajuan RKU yang diajukan oleh pengurus KSP MUMS ke BNI mengatasnamakan petani tebu masing masing rata-rata seluas 40 Ha, namun kenyataannya tidak sesuai dengan surat keterangan, bahkan banyak petani tebu tidak memiliki lahan kelolaan tebu dan bahkan bukan sebagai petani tebu.

    Berdasarkan ketentuan penyaluran fasilitas kredit BWU, yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi bagi petani yang mengajukan kredit adalah PG Semboro, namun faktanya rekomendasi atas calon dibitur diterbitkan oleh KSP MUMS yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris dan identitas pemohon dan petani tebu menggunakan identitas/KTP yang dipinjam oleh SD, IAN dan Manager Dekha Junis Andriantono dan rekomendasi dibuat oleh KSP MUMS namun tersangka MFH selaku Pemimpin Kantor BNI Cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit.

    “Bahwa RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit BWU, ternyata tidak dibuat oleh PG Semboro, akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP MUMS dan sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan,” ungkap Kajati Jatim.

    Identitas/KTP yang diajukan sebagai debitur BWU, oleh pengurus KSP MUMS (Ketua/SD, Manager IAN dan Manager DJA) dan beberapa pengurus lain, untuk pengajuan kredit maksimal Rp 1 miliar dengan cara meminjam KTP milik orang lain dan setelah dana cair ditarik dari rekening debitur,selanjutnya digunakan oleh pengurus tersebut.

    Debitur “pinjam nama” tidak menerima buku tabungan dan ATM terkait dengan realisasi kredit namun dikelola oleh pengurus KSP dan debitur tidak mengetahui pencairan, sedangkan debitur yang dipinjam KTPnya hanya diberi uang antara Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta.

    Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu kredit topengan dan kredit tempilan. Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai orang lain yang bukan debitur sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain.

    Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [uci/beq]

  • Polisi Tangkap Jambret Turis Belgia di Banyuwangi

    Polisi Tangkap Jambret Turis Belgia di Banyuwangi

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil ungkap kasus kriminal perampasan barang milik turis asing asal Belgia. Pelakunya merupakan pemain baru asal Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Banyuwangi Kota.

    Polisi tak butuh waktu lama menangkap pelaku yang sebelumnya viral terekam kamera pengintai atau CCTV di lokasi kejadian. Bahkan, tak sampai 24 jam, pria berinisial NH itu berhasil diringkus di rumahnya.

    Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka D menyebut, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dia bahkan, mengakui semua aksinya itu.

    “Ya, dia mengaku semua perbuatannya. Bahkan, dia juga menunjukkan barang-barang hasil dari aksinya itu. Ada yang dimasukkan ke celengan,” ungkap AKBP Dewa, Kamis (10/10/2024).

    Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya dompet beserta isinya. Termasuk sejumlah identitas dan barang berharga lainnya.

    “Modus operandi atau kronologi pada hari rabu tanggal 9 oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB, korban pergi ke indomaret untuk membeli makanan dan minuman ringan. Lalu kemudian korban kembali ke homestay offspring dengan cara tangan kiri korban membawa barang belanjaan dan tangan kanan memegang tas dompet milik korban lalu berjalan kaki lewat jalan sebelah utara tempat makam Pahlawan Banyuwangi,” terangnya.

    Berdasarkan hasil ungkap kasus, pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan. Di antaranya, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan plat nomor P-6775-UG.

    Sebuah helm ink warna hitam, tas tangan/hand bag warna merah muda, kunci rumah, foto copy visa elektronik dan sebuah paspor warna merah tua.

    Di dalam dompet itu juga terdapat kartu credit KBC, kartu visa revolut, sertifikat vaksin internasional,
    uang sebesar $450 dengan pecahan $50). Kemudian, uang tunai sebesar Rp 310 ribu. Ada juga, celana pendek warna biru, baju warna biru, serta celengan plastik warna coklat.

    Sebelumnya, WNA asal Belgia Marie Celine menjadi korban kriminalisasi pencurian dengan kekerasan di Banyuwangi, Rabu (9/10/2024). Lokasinya, di sekitar Taman Makam Pahlawan saat pelesiran di Kota Gandrung ini.

    Tiba-tiba dari arah belakang datang pengendara motor matic mendekat kemudian mengambil paksa dompet turis tersebut. Kejadian itu terekam kamera pengintai atau CCTV.

    Terdengar korban sempat teriak, hingga membuat warga sekitar panik. Namun, pelaku dengan kendaraannya kabur tak terkejar. Usai kejadian korban melaporkan ke kepolisian. (rin/ted)

  • Pengakuan Begal Payudara Surabaya: Tak Diberi Jatah Istri 3 Bulan

    Pengakuan Begal Payudara Surabaya: Tak Diberi Jatah Istri 3 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Tidak diberi jatah batin oleh istri menjadi alasan RB (19) warga Tenggilis untuk melakukan begal payudara di sekitar SMP Negeri 35 Surabaya. Diketahui, rekaman kelakuan RB membegal payudara siswi SMP viral di media sosial. Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, total korban sebanyak 2 orang.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan dari keterangan RB diketahui istrinya dalam kondisi hamil. Tersangka mengaku nekat melakukan begal payudara karena tidak mampu menahan syahwat.

    “Yang bersangkutan melakukan perbuatan itu dengan motif, lebih kurang tiga bulan tidak diberi nafkah batin oleh istrinya,” kata Aris, Kamis (10/10/2024).

    Dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku menentukan korban secara acak. Selama dirasa kondisinya aman, pelaku tidak segan memepet korban dan melakukan aksinya.

    “Karena dia (pelaku) ada keinginan nafsu, dan melihat (korban) itu, akhirnya dia punya keinginan berbuat cabul. Pengakuan tersangka karena istri hamil, intinya istrinya hamil,” imbuh Aris.

    Saat ini petugas kepolisian masih memeriksa kondisi psikologis dari tersangka dan melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Di hadapan polisi, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Ia pun mengaku baru melakukan aksinya sebanyak 2 kali.

    “(Pelaku) pastinya menyesal karena sudah ditahan di kepolisian. Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, akan dilakukan pemeriksaan psikologi dan sebagainya,” ucapnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016, tentang pencabulan anak. Pelaku terancam mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (ang/but)

  • Imigrasi Surabaya Ungkap Pelanggaran Seorang Model WNA dalam UU Keimigrasian

    Imigrasi Surabaya Ungkap Pelanggaran Seorang Model WNA dalam UU Keimigrasian

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kembali menindak tegas pelanggar keimigrasian, dengan mengamankan warga negara asing (WNA) yang berperan model di bawah umur, dalam dalam patroli siber 2024.

    Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya, menjelaskan pengungkapan kasus ini berlandaskan informasi masyarakat dan patroli siber keimigrasian, pihaknya mendapati pelanggaran yang melibatkan WNA perempuan tersebut.

    “Operasi pengawasan ini berkolaborasi dengan Kepala Seksi Intelijen Gerry. Jadi saat kami berada di lokasi, kami menemukan seorang WNA perempuan yang awalnya mengaku bernama lain, namun setelah diidentifikasi lebih lanjut, diketahui berinisial DM” ujar Novrian Kamis (10/10/2024).

    Novrian mengungkapkan dalam wawancara awal, DM menolak menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimilikinya kepada petugas, meskipun diminta secara resmi. “Ketidakkooperatifan ini membuat petugas Imigrasi terpaksa membawa DM ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

    Novrian menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan, DM diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Berdasarkan pelanggaran tersebut, Imigrasi Surabaya memutuskan untuk memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian atau DM ditempatkan di ruang detensi sejak 25 September 2024, sebagai bagian dari prosedur pra-penyidikan.

    Sementara itu, dalam keaempatan Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Ramdhani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.

    “Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban aturan keimigrasian di Indonesia. Setiap WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” paparnya.

    Lanjut Ramdhani, langkah tegas ini adalah bagian dari upaya Kantor Imigrasi Surabaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.

    “Operasi ini juga menjadi pengingat bagi semua WNA agar selalu membawa dokumen yang sah dan menunjukkan sikap kooperatif kepada petugas jika diminta,” tukasnya.

    Kendati demikian, adanya operasi ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian terus diperkuat guna memastikan tidak ada pelanggaran yang mengganggu ketertiban nasional, dan diharapkan, terutama warga negara asing, dapat lebih berhati-hati dan mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. (isa/ted)