Category: Beritajatim.com Nasional

  • Polres Bondowoso Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Ayah Kandung

    Polres Bondowoso Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Ayah Kandung

    Bondowoso (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso menetapkan seorang pria berinisial MH (61), warga Kecamatan Taman Krocok, sebagai tersangka. MH menjadi tersangka kasus dugaan persetubuhan, pencabulan, dan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 23 Oktober 2025. Unit IV Satreskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan mendalam.

    Hasilnya, MH ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti kuat terkait dugaan aksi bejat yang berlangsung sejak 2020 hingga September 2025.

    Korban adalah seorang pelajar berusia 16 tahun yang masih di bawah umur. Polisi menduga tindakan asusila dilakukan tersangka secara berulang dengan memanfaatkan posisi kuasa sebagai orang tua.

    Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka dan beberapa barang bukti yang relevan.

    “Perkara ini merupakan kejahatan serius yang menyasar anak di bawah umur. Penyidik terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

    Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan komitmen aparat untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

    “Tidak ada toleransi untuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak. Penanganan kasus ini dilakukan secara serius dengan mengedepankan perlindungan dan pemulihan korban,” tegas Kapolres.

    Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D, subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Tersangka juga dikenakan Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (awi/but)

  • Curi Uang Kotak Amal, Pria Asal Kediri Ditangkap Warga Tulungagung

    Curi Uang Kotak Amal, Pria Asal Kediri Ditangkap Warga Tulungagung

    Tulungagung (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus pencurian kotak amal masjid yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YW (48), warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

    Pelaku ditangkap warga saat hendak melakukan percobaan pencurian di wilayah Kecamatan Kalidawir. Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian di 3 masjid wilayah Kecamatan Tanggunggunung.

    Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi dengan modus menjalankan ibadah salat dhuha di masjid tersebut. Pelaku diketahui telah mempersiapkan peralatan berupa obeng dan alat pahat yang dibawanya setiap kali beraksi. Setelah kotak amal berhasil dibuka, pelaku mengambil uang di dalamnya dan menyembunyikannya di dalam tas.

    “Modus yang digunakan pelaku adalah datang ke masjid, melaksanakan salat dhuha, kemudian saat situasi sepi pelaku mendekati kotak amal dan mencongkelnya menggunakan obeng yang sudah disiapkan di dalam tas,” ujarnya, Minggu (14/12/2025).

    Aksi pelaku akhirnya terhenti ketika warga memergoki pelaku sedang berupaya melakukan percobaan pencurian di salah satu masjid di Kecamatan Kalidawir. Warga kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 buah kotak amal, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah, 1 tas ransel hitam, 1 tas selempang hitam, 1 buah obeng serta 1 alat pemahat.

    “Pelaku saat ini sudah kami tahan di Mapolres Tulungagung. Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan jo Pasal 65 KUHP tentang perbuatan berlanjut,” tuturnya.

    Polres Tulungagung mengimbau masyarakat, khususnya takmir masjid, untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan tempat ibadah, termasuk menambah pengawasan terhadap kotak amal. [nm/aje]

  • Kakek Tiri Asal Gresik Cabuli Cucu di Bawah Umur

    Kakek Tiri Asal Gresik Cabuli Cucu di Bawah Umur

    Gresik (beritajatim.com) – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Kali ini seorang kakek tiri berusia 53 tahun tega mencabuli cucunya masih dibawah umur. Pelaku berinisial AM warga Kecamatan Menganti kini meringkuk di penjara usai terbukti melakukan perubahan tidak senonoh.

    Aksi bejat yang dilakukan AM tejadi pada sekitar Oktober 2025. Saat itu korban diantar ibunya ke rumah pelaku bermain bersama neneknya. Usai asyik bermain, neneknya tertidur di kamar. Kemudian korban diajak pelaku bermain di kamar sebelah.

    Di tempat tersebut pelaku menggerayangi tubuh korban yang masih berusia 6 tahun. Kelakuan pelaku kepergok, usai korban menceritakan kepada ibunya. Tak terima dengan kejadian ini. Ibu korban selanjutnya melapor ke Polsek Menganti kemudian diteruskan ke Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

    Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya membenarkan adanya dugaan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur. “Tersangka sudah kami amankan setelah menjalani pemeriksaan,” ujarnya, Minggu (14/12/2025).

    Pama Polres Gresik ini menambahkan, aksi yang dilakukan pelaku tidak hanya sekali. Tapi beberapa kali dengan modus mengajak bermain di kamarnya. “Akibat kejadian ini korban mengalami trauma sehingga tidak mau bertemu dengan pelaku yang juga kakek tirinya,” imbuhnya.

    Selain mengamankan pelaku, warga Menganti ini juga dijerat dengan pasal 82 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. [dny/suf]

  • Pelaku Curanmor di Gresik Semakin Nekat, Pelaku Diduga Bawa Senpi

    Pelaku Curanmor di Gresik Semakin Nekat, Pelaku Diduga Bawa Senpi

    Gresik (beritajatim.com)– Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Gresik, pelakunya semakin nekad dan meresahkan masyarakat. Saat menjalankan aksinya, salah satu pelaku diduga membawa senjata api, atau senpi.

    Laporan kejadian yang masuk ke meja Satreskrim Polres Gresik. Terbaru, aparat penegak hukum setempat mendalami kasus curanmor. Dua kejadian di wilayah Kecamatan Kebomas, dan satu kejadian di Kecamatan Gresik Kota.

    Dari kejadian tersebut, setelah dilakukan penyelidikan. Penyidik menetapkan 4 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, mengatakan, proses penyelidikan kasus curanmor ada tiga kejadian. Dimana, ada motor milik korban yang dicuri pelaku.

    “Komplotan pelaku ini tergolong nekad. Berdasarkan penyelidikan di lapangan ada empat pelaku,” katanya, Sabtu (13/12/2025).

    Pama Polres Gresik ini menambahkan, modus yang dilakukan pelaku menyasar ke wilayah perumahan dan tempat kos.

    “Pelaku yang menjadi DPO dari hasil pemeriksaan kamera CCTV mengendarai dua motor, satu diantaranya diduga menggunakan senpi,” imbuhnya.

    Asyraf Gunawan menuturkan, tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi di wilayah lain dan juga terindikasi dengan jaringan di Madura.

    “Ada kemungkinan masih terindikasi dengan lingkaran curanmor di wilayah Madura,” tuturnya.

    Sementara itu, Ariyanto (41) salah satu korban curanmor asal Banjarnegara yang indekos di Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas menyatakan dirinya kehilangan motor kesayangannya Honda PCX bernopol B 3372 UHY.

    “Kejadian sekitar pukul 21.00 WIB tadi malam. Motor saya diparkir seperti biasa lalu saya pergi beristirahat. Pagi harinya sudah tidak ada di tempat,” urainya.

    Karyawan swasta ini terkejut kemudian melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Gresik untuk segera ditindaklanjuti.

    “Sewaktu melihat dari rekaman kamera CCTV tidak lebih 5 menit pelaku membawa kabur motor saya dengan menggunakan kunci khusus,” pungkasnya. (dny/ted)

  • Honda Vario Milik Titin Balongmojo Mojokerto Raib Digondol Maling

    Honda Vario Milik Titin Balongmojo Mojokerto Raib Digondol Maling

    Mojokerto (Beritajatim.com) – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto. Sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi S 5070 NBZ warna merah milik Titin Nasifatul Umroh hilang digondol maling pada, Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 16.06 WIB.

    Sepeda motor diparkir di depan gudang di Dusun Karang Nongko, RT 1 RW 1, Desa Balongmojo, Kecamatan Puri. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Puri dan telah tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor STTLP/3/XII/2025/SPKT.

    Menurut keterangan korban, motor tersebut sebelumnya diparkir oleh saksi, Muhammad Deni Kurniawan, di depan gudang miliknya. Saat itu, sepeda motor dalam kondisi terkunci, sementara kontak telah dilepas dan disimpan di dalam dashboard depan.

    Beberapa menit setelah masuk ke dalam rumah, korban keluar hendak menggunakan motornya, namun kendaraan sudah tidak ada di tempat. Aksi pencurian itu ternyata terekam kamera CCTV. Dalam rekaman, terlihat seorang pelaku datang mengendarai motor berwarna hitam.

    Pelaku kemudian dengan cepat membawa kabur Honda Vario milik korban. Korban mengaku terkejut atas kejadian tersebut, lantaran saksi memarkir sepeda motor di depan gudang tidak lama. Ia berharap pelaku segera tertangkap lantaran aksi pencurian tersebut sudah dilaporkan.

    “Saya berharap pelaku cepat tertangkap, saya sudah laporan ke Polsek Puri. Sepeda motor itu setiap hari saya pakai untuk aktivitas. Mohon bantuan semua pihak jika melihat motor dengan ciri-ciri tersebut,” ungkapnya, Sabtu (13/12/2025).

    Akibat kejadian ini, kerugian korban diperkirakan mencapai Rp16 juta. Identitas pelaku hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Puri. Polisi telah mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti awal guna mengungkap kasus tersebut.

    Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di lokasi aman, mengingat kasus curanmor di Mojokerto kembali meningkat. [tin/ted]

  • 5 Pemuda Banyuwangi Ditangkap Polisi Usai Keroyok 6 Anak di Bawah Umur

    5 Pemuda Banyuwangi Ditangkap Polisi Usai Keroyok 6 Anak di Bawah Umur

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Lima pria diamankan Polsek Bangorejo setelah diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap enam anak di bawah umur. Para pelaku masing-masing berinisial IS (27) alias Bajong, GH (23) alias Ndandon, DF (26) alias Ateng, NAR (22) alias Kiki, dan RN (25) alias Force.

    Kapolsek Bangorejo, AKP Hariyanto, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Seluruh pelaku merupakan warga Desa Bangorejo dan kini sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Menurut keterangan polisi, enam korban yang masih di bawah umur awalnya sedang berada di rumah MW (14) sejak pukul 19.20 WIB. Mereka kemudian menghampiri seorang pengendara motor yang melintas dengan kecepatan tinggi di depan rumah tersebut.

    Korban pengeroyokan ialah MW (14), AJ (15), RD (19), QA (16) yang merupakan warga Desa Bangorejo, serta AD (15) warga Desa Ringintelu dan MN (15) warga Desa Purwodadi.

    Peristiwa bermula ketika korban menghadang pengendara motor itu di sebuah jembatan kecil. Pengendara tersebut sempat pergi, namun kemudian kembali bersama tiga orang lainnya dengan tiga sepeda motor. Para pelaku menanyai korban mengenai keterlibatan mereka dalam perguruan silat. Meski korban menjawab bukan anggota perguruan mana pun, para pelaku tetap melakukan pengeroyokan.

    Setelah kejadian, keluarga korban melapor ke Polsek Bangorejo. Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak dan mengumpulkan bukti sebelum menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka.

    “Kelima pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan (2) ke-1E KUHP jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas AKP Hariyanto.

    Saat ini, kelima tersangka telah diamankan di Mapolsek Bangorejo untuk proses hukum selanjutnya. [ayu/but]

     

     

     

     

     

  • Ikut Unjukrasa Anarkis di Gedung Grahadi, Achmad Rivaldo Diadili

    Ikut Unjukrasa Anarkis di Gedung Grahadi, Achmad Rivaldo Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Achmad Rivaldo Firansyah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diadili karena turut serta melakukan demo anarkis di Gedung Grahadi Gubernur Jatim, pada bulan Agustus lalu.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra, dari Kejari Tanjung Perak menyatakan Terdakwa Achmad Rivaldo Firansyah bin Samiran, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke- 1 KUHP.

    Dalam sidang kali ini mengagendakan putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim Ni Putu Sri Indayani menolak seluruh nota keberatan atau Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Achmad Rivaldo Firansyah Bin Samiran.

    ” Menyatakan surat dakwaan JPU sah menurut hukum dan dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara a quo. Memerintahkan agar pemeriksaan perkara Terdakwa Achmad Rivaldo Firansyah tersebut untuk dilanjutkan”, ujar hakim Ni Putu dalam putusan sela.

    Diketahui pada Jum’at 29 Agustus 2025 jam 08.00 WIB di depan Gedung Grahadi Gubernur Jawa Timur, Djajag Swanggono petugas kepolisian bersama tim sedang berjaga di depan Gedung grahadi.

    Selanjutnya, jam15.30 wib, Djajag Swanggono mendengar Terdakwa yang menggunakan jaket shopee orange, bercelana panjang mengajak masa unjuk rasa untuk mendekati Gedung Grahadi.

    Terdakwa memutus kawat barrier milik Polrestabes Surabaya, penghalang masa, untuk masuk ke Gedung Grahadi, setelah kawat diputus Terdakwa bersama pengunjuk rasa lainnya merusak gapura kemerdekaan RI ke-80 terbuat dari triplek di depan pintu gerbang Gedung Grahadi.Setelah merusak gapura, pengunjuk rasa mendorong pintu gerbang Gedung Grahadi, juga lakukan pelemparan batu ke petugas kepolisian yang sedang berjaga pengaman unjuk rasa.

    Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pengamanan terhadap terdakwa, namun karena kondisi hura hara di Gedung Grahadi membuat petugas Kepolisian kehilangan jejak Terdakwa.Pada Sabtu 30 Agusutus 2025 jam 16.30 Wib, di depan Kantor Polrestabes Surabaya, saat aksi unjuk rasa di depan kantor Polrestabes Surabaya, saksi Djajag Swanggono melihat Terdakwa gunakan jaket shopee Orange, jaket tersebut juga digunaka terdakwa sewaktu aksi unjuk rasa anarkis di depan Gedung Grahadi, lalu saksi Djajag Swanggono dan tim melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap Terdakwa.

    Tujuan Terdakwa unjuk rasa dengan kekerasan, dengan merusak barang di depan gedung Grahadi supaya suara dan tuntutan terdakwa dan masa aksi unjuk rasa dengan oleh Gubernur Jatim dan meneruskan ke Presiden RI. Juga untuk para driver ojok menuntut seadil-adilnya pelaku yang menabrak driver ojol yang meninggal dunia di Jakarta. [uci/ian]

  • Ganja Seberat 32,86 Gram Diedarkan di Banyuwangi, Satu Orang Tertangkap

    Ganja Seberat 32,86 Gram Diedarkan di Banyuwangi, Satu Orang Tertangkap

    Banyuwangi (beritajatim.com) — Seorang pria berinisial PAA (27) ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyuwangi saat mengambil paket berisi ganja. Penangkapan kasus peredaran gelap narkotika tersebut terjadi di wilayah Rogojampi.

    Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra menyatakan bahwa pengungkapan kasus pengambilan paket berisi ganja dilakukan pada Rabu (10/12/2025). Dengan tertangkapnya tersangka, hal tersebut menunjukkan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkotika.

    “Kami tindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat. Modus pengiriman menjadi perhatian khusus, dan kami akan terus memperkuat pengawasan di lapangan,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

    Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain.

    “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba dan mengajak masyarakat terus berperan aktif menjaga Banyuwangi tetap aman dari narkotika,” kata Kapolresta.

    Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi kompol Nanang Sugiono menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan tersangka.

    “Petugas kemudian mengamankan pelaku saat hendak menerima paket. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ganja dengan berat bersih 32,86 gram yang terdiri dari batang, daun, dan biji,” ujarnya

    Kompol Nanang mengaku dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain paket ganja, lakban pembungkus, plastik berlabel, selembar kertas coklat, kaos warna coklat, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

    “Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tambahnya

    Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti, serta menahan tersangka. Polisi juga akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik serta meneruskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum.

    “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan tersangka,” pungkasnya. [alr/suf]

  • Terdesak Ekonomi, Honorer RSUD Blitar Curi Emas Rp65 Juta Milik Warga

    Terdesak Ekonomi, Honorer RSUD Blitar Curi Emas Rp65 Juta Milik Warga

    Blitar (beritajatim.com) – Seorang pegawai honorer RSUD Mardi Waluyo, MJP (29), ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar Kota karena terbukti mencuri emas milik warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Meskipun MJP diketahui rutin menerima gaji sebesar Rp3 juta setiap bulan, ia nekat melakukan aksi pencurian yang merugikan korbannya, Yulistichiawati.

    Total emas yang berhasil dibawa kabur oleh pria yang bekerja sebagai pendorong pasien ini mencapai 44,22 gram. Jika dihitung berdasarkan harga pasaran, kerugian korban ditaksir mencapai Rp65 juta. Setelah berhasil mencuri, seluruh perhiasan emas tersebut langsung dijual oleh pelaku melalui media sosial Facebook.

    “Dijual di Tulungagung lewat facebook,” ungkap pelaku MJP, Jumat (12/12/2025).

    Emas seberat 44,22 gram tersebut dijual oleh pelaku dengan harga jauh di bawah nilai aslinya, yakni Rp29 juta. Harga jual yang anjlok ini disebabkan perhiasan tersebut tidak dilengkapi dengan surat resmi. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli barang pribadi.

    “Total 29 juta dibelikan iphone dan cincin,” imbuhnya.

    MJP mengakui dirinya sudah menjadi pegawai honorer di RSUD Mardi Waluyo Blitar selama 3 hingga 4 tahun terakhir. Pelaku berdalih terdesak kebutuhan ekonomi hingga akhirnya mengambil jalan pintas dengan melakukan aksi kriminalitas.

    “Kurang 3-4 tahun, honorer di RSUD Mardi Waluyo sebagai pendorong pasien,” bebernya.

    Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah acak atau hunting rumah kosong. MJP secara random memasuki sejumlah rumah yang terlihat tidak berpenghuni.

    “Secara acak hunting rumah kosong, kalau ada barang berharga ya dibawa kalau tidak ada ya cari lagi,” bebernya.

    Kini, MJP telah resmi ditahan di Mapolres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [owi/beq]

  • Setelah Bongkar Korupsi BOS, Kejari Ponorogo Kumpulkan 60 Kepala Sekolah

    Setelah Bongkar Korupsi BOS, Kejari Ponorogo Kumpulkan 60 Kepala Sekolah

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengambil langkah tegas, setelah membongkar skandal korupsi dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Sekitar 60 kepala sekolah SMA sederajat dikumpulkan untuk diberi peringatan keras. Yakni penyimpangan dana pendidikan tidak boleh terulang, siapa pun pelakunya akan berhadapan dengan hukum.

    Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menegaskan bahwa pertemuan itu, merupakan tindak lanjut penanganan kasus yang kini tengah diproses kejaksaan. Perbaikan tata kelola juga penting dilakukan usai aksi penindakan di Bumi Reog tersebut.

    “Kami undang sekitar 60 kepala sekolah SMA sederat, sebagai bentuk perbaikan tata kelola usai penindakan yang kami lakukan,” kata Zulmar, Jumat (12/12/2025).

    Dalam forum itu, para kepala sekolah aktif bertanya mengenai penggunaan dana BOS sesuai regulasi. Kekhawatiran muncul, kesalahan administratif dapat menyeret mereka ke ranah hukum, bila tidak memahami aturan secara detail. “Harapan kami tentu tidak tertulang seperti penindakan yang kami lakukan kemarin,” jelas Zulmar.

    Sejalan dengan arahan Presiden, Kejari menegaskan bahwa setiap penindakan korupsi wajib dibarengi pemulihan kerugian negara dan perbaikan sistem tata kelola. Dalam kasus SMK PGRI 2 Ponorogo, kejaksaan menaksir mampu mengembalikan Rp 18 miliar kerugian negara, sebagian berupa barang bukti kendaraan.

    Bus hingga mobil sitaan itu akan dilelang setelah putusan inkrah.Zulmar menambahkan bahwa pertemuan tersebut sekaligus menjadi ruang edukasi hukum bagi pengelola sekolah. “Kami manfaatkan ini sebagai sosialisasi dan penyuluhan hukum, khususnya untuk kepala sekolah,” pungkasnya. (end/kun)