Category: Beritajatim.com Nasional

  • Menyaru Dukun, Residivis di Bondowoso Cabuli ABK

    Menyaru Dukun, Residivis di Bondowoso Cabuli ABK

    Bondowoso (beritajatim.com) – Perilaku bejat dilakukan S (39), warga Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso. Menyaru sebagai dukun pengobatan alternatif, S mencabuli anak berkebutuhan khusus (ABK) yang ingin berobat kepadanya.

    Dalam praktiknya, S melakukan tindak pencabulan dengan dalih menyedot penyakit dalam tubuh korban.

    Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso mengatakan, S adalah residivis kasus yang sama di tahun 2015.

    “Yang terbaru ini, tersangka mencabuli korban yang masih berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku SMK,” kata Joko kepada beritajatim.com, Sabtu (12/10/2024).

    Peristiwa itu bermula saat korban diantar ibunya ke rumah tersangka pada Juni 2024 lalu. Tujuannya untuk berobat alternatif atas penyakit yang diderita korban namun justru menjadi korban pencabulan dari S,

    “Kejadian ini berlangsung dua kali pada proses pengobatan selanjutnya,” tuturnya.

    Pada ritual kedua, tersangka bahkan bertindak lebih dengan alasan menyedot penyakit,

    “Berdasarkan hasil visum at repertum, korban mengalami robek pada bagian selaput hymen atau selaput daranya,” sebutnya.

    Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso terus mendalami kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 junto Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. [awi/beq]

  • Wakapolres Pamekasan: Operasi Zebra Semeru 2024 Harus Edukatif, Persuasif dan Humanis

    Wakapolres Pamekasan: Operasi Zebra Semeru 2024 Harus Edukatif, Persuasif dan Humanis

    Pamekasan (beritajatim.com) – Waka Polres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo menekankan personil di instansi yang dipimpinnya, agar menerapkan pola penindakan edukatif, persuasif dan humanis.

    Hal tersebut disampaikan seiring dengan persiapan pra operasi dengan sandi Operasi Zebra Semeru 2024, yang dijadwalkan digelar selama 14 hari kedepan, terhitung mulai Senin hingga Minggu (14-27/10/2024) mendatang.

    “Operasi Zebra Semeru 2024 digelar dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, khususnya menjelang hingga pasca pelantikan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia,” kata Kompol Andy Purnomo, Sabtu (12/10/2024).

    Kegiatan tersebut serentak digelar di lingkungan Polda Jawa Timur, dibantu sejumlah stakeholder terkait. “Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, khususnya para pengendara saat berlalu lintas,” ungkapnya.

    “Namun yang pasti, operasi ini mengedepankan penindakan edukatif, persuasif dan humanis, didukung dengan penegakan hukum secara elektronik baik statis maupun mobile dan teguran simpatik. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” imbuhnya.

    Selain itu, pihaknya juga memberikan beberapa penekanan bagi para anggota yang terlibat dalam operasi tersebut. “Laksanakan latihan pra operasi dengan penuh rasa tanggung jawab, jadikan latihan ini sebagai media sosialisasi rencana operasi, sehingga bisa mengetahui sasaran, target dan cara bertindak,” tegasnya.

    “Tidak kalah penting, manfaatkan kegiatan ini sebagai ajang diskusi untuk menentukan creative break through, sehingga operasi kali ini mengalami peningkatan dari sebelumnya,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Bisa-bisanya 5 Napi Narkoba dalam Lapas Ini Tipu Warga Ngawi, Awas Begini Modusnya

    Bisa-bisanya 5 Napi Narkoba dalam Lapas Ini Tipu Warga Ngawi, Awas Begini Modusnya

    Ngawi (beritajatim.com) – Lima narapidana (napi) menipu warga Ngawi dari dalam Lapas Kelaa I Madiun. Kelima pelaku penipuan tersebut kini telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Ngawi.

    Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan kasus ini bermula dari pembelian cabai kering oleh korban. “Korban telah sepakat dengan harga, namun setelah pembayaran, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim,” jelasnya, Sabtu (12/10/2024).

    Kasus ini terjadi pada Senin, 9 September 2024, saat korban, Asep warga Cirebon, melakukan transaksi pembelian cabai kering secara daring di Parkiran SPBU Jalan Ir Soekarno, Desa Klitik, Geneng, Ngawi.

    Setelah proses tawar-menawar, disepakati harga sebesar Rp179, 4 juta untuk 345 sak cabai kering. Korban kemudian mencari ekspedisi untuk mengangkut barang tersebut dari Surabaya ke Cirebon, serta meminta foto KTP dan SIM pengemudi truk yang dikirim melalui WhatsApp.

    Pada Selasa, 10 September 2024, korban melakukan pembayaran kepada pemilik barang, dengan janji barang akan segera dikirim. Namun, barang yang ditunggu-tunggu tidak pernah sampai. Ketika dihubungi, pengemudi truk berdalih dengan berbagai alasan.

    Korban kemudian melakukan penelusuran berdasarkan data KTP dan SIM yang diterima sebelumnya. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa barang telah diturunkan di SPBU di Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Menyadari ada kejanggalan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi.

    Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan berhasil mengungkap bahwa pelaku adalah lima orang narapidana yang terlibat dalam jaringan penipuan online.

    Pelaku berinisial CAP (38) warga Semarang, TJK (39) warga Kota Madiun, IS warga Kabupaten Magetan, MWA (31) warga warga Kabupaten Sidoarjo, dan FP (34) warga Kabupaten Sidoarjo, dengan peran masing-masing dalam kejahatan ini.

    Mereka mengendalikan aksinya dari dalam Lapas Kelas I Madiun, menggunakan telepon genggam sebagai alat komunikasi.

    Berikut peran kelima pelaku:

    1. TJK (39 tahun), tempat tinggal di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

    Peran: Mencarikan armada untuk proses bongkar muat barang, serta menyediakan tempat penyimpanan sementara sebelum barang hasil kejahatan dijual.

    2. IS, tempat tinggal di Desa Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

    Peran: Bertindak sebagai perantara antara CAP dan TJK, menyampaikan perintah dari CAP kepada TJK untuk mencarikan armada bongkar muat di lokasi kejadian serta mencarikan pembeli barang.

    3. CAP (38 tahun), laki-laki, tempat tinggal di Desa Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

    Peran: Otak dari penipuan online, mengorganisir serta membagi tugas di antara anggota sindikat yang terdiri dari lima orang. Mereka mencari korban dengan masuk ke dalam grup WhatsApp “info muatan truk” melalui link yang dibagikan di Facebook. CAP berpura-pura memiliki bisnis ekspedisi jasa pengiriman.

    4. MWA (31 tahun), tempat tinggal di Kelurahan Gampang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

    Peran: Mengaku sebagai Asep (pembeli barang) dan memerintahkan TF, selaku pengemudi truk, untuk berhenti di lokasi kejadian sebelum barang dipindahkan ke armada lain.

    5. FP (34 tahun), laki-laki, tempat tinggal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

    Peran: Mencari pembeli untuk barang hasil penipuan berupa cabai kering, yang kemudian dijual kepada DPS di wilayah Sidoarjo.

    Kelima pelaku tersebut merupakan residivis kasus narkoba yang saat ini masih berstatus sebagai warga binaan di Lapas Kelas I Madiun.

    “Berkat kerja sama antara Polres Ngawi dan pihak Lapas Kelas I Madiun, sindikat ini berhasil kami ungkap,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

    CAP, sebagai otak dari sindikat ini, mengorganisir dan membagi tugas kepada pelaku lainnya. Ia mencari korban melalui grup WhatsApp “info muatan truk” dan berpura-pura menjalankan bisnis jasa ekspedisi.

    Sebanyak 13 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan kasus ini. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya lima unit handphone dari para pelaku, empat handphone dari saksi, satu truk canter warna kuning, dan 158 sak cabai kering.

    Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Madiun, Aris Sakuryadi, mengakui bahwa pelaku mendapatkan handphone secara ilegal dari narapidana yang telah bebas sebelumnya. “Kami kecolongan dalam hal ini,” ujarnya kepada media.

    Penyidik Polres Ngawi tidak melakukan penahanan terhadap para pelaku karena mereka masih berstatus narapidana dalam kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Madiun.

    Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. [fiq/ian]

  • Operasi Zebra Semeru 2024 di Gresik akan Digelar Lagi

    Operasi Zebra Semeru 2024 di Gresik akan Digelar Lagi

    Gresik (beritajatim.com) – Operasi Zebra Semeru 2024 di wilayah hukum Kabupaten Gresik kembali akan digelar. Sebelum dilaksanakan, polres setempat menggelar kordinasi pra Operasi Zebra Semeru. Sasaran utama operasi ini fokus pada penegakan hukum lalu lintas dan edukasi terhadap masyatakat.

    Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro mengatakan, rapat kordinasi ini juga membahas strategi operasional dan ada pedoman terbaru dari Polda Jatim. “Dari pertemuan rapat tersebut, juga membahas pembaruan terbaru mengenai seragam dan peralatan polisi,” katanya, Jumat (11/10/2024).

    Perwira menengah Polri itu juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang ketat, dan keterlibatan masyarakat. “Saya mengingatkan petugas untuk bersikap hormat dan profesional dalam berinteraksi dengan masyarakat,” ujarnya.

    Masih menurut Danu, tujuan Operasi Zebra Semeru 2024 ini juga memberi edukasi kepada masyarakat tentang praktik berkendara yang aman. “Sesuai rencana Operasi Zebra Semeru digelar kembali mulai 14 Oktober dan berakhir pada 27 Oktober 2024 melibatkan 74 personil,” paparnya.

    Sebelum Operasi Zebra Semeru 2024. Bulan lalu Satlantas Polres Gresik mencatat ada 91 kecelakaan. Dari jumlah itu, total ada 114 orang mengalami luka berat maupun ringan. Bahkan ada 7 orang meninggal dunia. [dny/kun]

  • Istri Dosen Teknik Nuklir UGM Gantian Dilaporkan ke Polisi

    Istri Dosen Teknik Nuklir UGM Gantian Dilaporkan ke Polisi


    Surabaya (beritajatim.com)
    – Setelah Yudi Utomo Imarjoko dosen teknik nuklir di Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi buronan polisi atas kasus penggelapan, kini giliran guru besar di Fakultas Kedokteran Gigi universitas yang sama tersandung masalah hukum.

    Dia adalah Prof drg Diatri Nari Ratih. Diatri yang tak lain adalah isteri dari Yudi Utomo Imarjoko ini dilaporkan ke Polda DI Yogyakarta.

    Sigit Subagyo yang melaporkan guru besar itu dengan dugaan tindak pidana penipuan atau berbuat curang. Perbuatannya itu terancam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Diatri dilaporkan ke SPKT Polda Jatim pada 8 Oktober 2024.

    Laporan itu nomor: STPL/B/701/X/2024/SPKT/Polda DI Yogyakarta. Dalam laporan itu ditulis, dosen aktif di fakultas Kedokteran Gigi UGM ini melakukan aksinya itu di Jalan Ringinsari. Tepatnya di kantor PT Mugi Mukti Mulia, 14 April 2021 lalu.

    Ketika itu, Sigit Subagyo membeli tanah dari terlapor dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor: 417/Purwomartani atas nama Diatri Nari Ratih. Luas tanah itu 960 meter persegi. Tanah itu dijual Rp 1,9 miliar.

    Pelapor membayar tanah itu dengan cara dicicil sebanyak 9 kali. Sudah dibuat perikatan jual beli (PJB) dengan nomor: 01/L/I/2021, diterbitkan 6 Januari 2021.

    Suami terlapor Yudi Utomo Imarjoko saat itu menjadi kuasa penerima uang hasil jual tanah tersebut. Setelah itu, tanah itu dipecah menjadi lima bidang. Serta dibuatkan akta kuasa menjual nomor: 01 – 05 yang dikeluarkan 28 Mei 2021 oleh notaris Cecep Tedi Siswanto.

    Satu bidang tanah sudah laku. Sisanya berencana untuk dijual. Sayangnya tidak bisa. Karena ada pengajuan sita yang diajukan oleh Polda Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, dengan nomor 1073/Pen.Pid/2023/PN Smn.

    Dalam itu dituliskan bahwa tanah itu dalam penyitaan Subdit II Harda, Ditreskrimum Polda Jatim. Penyitaan itu dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelakunya Yudi Utomo.

    Bahkan saat ini Yudi Utomo sudah menjadi tersangka. Tetapi, karena ahli nuklir ini menghilang sejak penetapannya sebagai tersangka, penyidik Polda Jatim memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Dosen aktif di fakultas Teknik UGM ini menjadi tersangka karena diduga melakukan TPPU dan penggelapan dalam jabatan di PT Energi Sterila Higiena (Esterna) saat menjadi pimpinan di perusahaan tersebut.

    Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DI Yogyakarta AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, laporan tersebut sedang dalam proses. Karena, Polda DIY baru mendapatkan laporan itu beberapa hari lalu.

    “Ini kan masih baru dua hari mas. Jadi laporan tersebut saat ini masih di meja pimpinan. Belum sampai ke penyidik. Tapi kami membenarkan bahwa ada laporan itu. Terlapornya Diatri Nari Ratih,” katanya, Kamis 10 Oktober 2024.

    Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengaku belum mengetahui tentang laporan tersebut. Ia pun akan mencari tahu tentang laporan yang melibatkan guru besar di kampus mereka.

    “Saya kumpulkan informasi dahulu. Sebab sampai saat ini, belum ada informasi mengenai hal ini. Kedua, tindakan atau perbuatan yang disangkakan merupakan tindakan atau perbuatan pribadi. Tidak berkaitan dengan UGM,” tegasnya.

    Sementara itu, Prof Diatri Nari Ratih tidak mau banyak komentar terkait laporan tersebut. Istri Yudi yang merupakan ahli nuklir UGM ini meminta untuk mengkonfirmasi penasihat hukumnya.

    “Silahkan menghubungi lawyer saya ya. Karena saya sudah ada perjanjian dengan pihak Sigit untuk penyelesaian ini,” katanya singkat saat dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp.

    Sayangnya, penasihat hukum Diatri tidak memberikan jawaban pasti terkait kasus tersebut. [uci/ted]

  • Kasus Dugaan Mega Korupsi Aset Pemda di Kelurahan Urangagung Masih Ditangani Kejari Sidoarjo

    Kasus Dugaan Mega Korupsi Aset Pemda di Kelurahan Urangagung Masih Ditangani Kejari Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kasus lahan gogol gilir di Kelurahan Urangagung, Kecamatan Sidoarjo yang digarap petani namun dikuasai dan diuruk pihak developer PT Citra Sekawan Mandiri (CSM), hingga saat ini masih proses ditangani Kejari Sidoarjo.

    Kasus tersebut sudah hampir setahun lebih, sejak pertengahan tahun 2023 berada di Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung. Kasus tersebut sejak era Kajari Sidoarjo Ahmad Muhdhor, hingga kini berganti ke Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah.

    Hingga saat ini lahan gogol gilir yang diduga merupakan aset dari Pemkab Sidoarjo karena peralihan administrasi dari desa menjadi kelurahan itu masih belum ada kepastian hukum apakah kasus tersebut dilanjutkan atau dihentikan.

    Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intelijen Hadi Sucipto menegaskan jika kasus tersebut tetap berjalan.

    “Perkara di maksud masih dalam ranah penyelidikan (lid) di Pidsus (Bidang Pidana Khusus). Pemeriksaan sedang di lakukan permintaan keterangan dalam rangka mencari bukti,” ucapnya melalui pesan WhatsApps Jum’at (11/10/2024).

    Oleh karena sifatnya masih penyelidikan, lanjut Hadi, pihaknya belum bisa memberikan pemberitaan secara detail. “Nanti kalau ada perkembangan dari hasil penyelidikan akan kami update informasinya,” janjinya.

    Perlu diketahui, kasus lahan gogol gilir ini awalnya ada 8 petani dengan 9 ancer lahan. Para petani gogol gilir itu menjerit pada Mei 2023 meminta bantuan hukum kepada Presiden Jokowi, Kapolri hingga Jaksa Agung agar mendapat keadilan.

    Warga gogol gilir melakukan aksi demo di sawah Kelurahan Urangagung Sidoarjo yang diuruk (dok)

    Mereka menjerit lantaran lahan yang selama ini digarap itu tiba-tiba diuruk oleh pihak PT Citra Sekawan Mandiri (CSM). Padahal, para petani tidak pernah membebaskan lahan tersebut. Namun, pihak developer mengklaim memiliki alas hak atas objek itu.

    Tak hanya itu, para petani juga sempat dimediasi oleh Bupati Sidoarjo yang saat itu dijabat Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), hingga mengajukan gugatan di PTUN Surabaya. Walhasil, semua upaya itu buntu hingga saat ini.

    Namun usut punya usut, berdasarkan dokumen yang dipegang para petani mengungkap jika mereka memiliki bukti leter C dan SK dari Kepala Kelurahan Urangagung M. Anwar.

    Para petani tidak merasa pernah melepas status kepemilikan, sementara PT CSM bertahan dengan bukti HGB No. 1396 / Kelurahan Urangagung, meskipun pihak developer mengklaim sudah membebaskan objek tersebut.

    Anehnya, berdasarkan dokumen-dokumen mengungkapkan, peralihan dari gogol gilir hingga menjadi milik developer (SHGB) cukup janggal. Sebab, lahan gogol gilir itu peralihan menjadi gogol tetap pada tahun 2018 silam.

    Padahal, peralihan administrasi Urangagung dari desa menjadi kelurahan itu pada tahun 2009 silam. Sejak tahun 2009 itu Urangagung yang awalnya desa sudah beralih menjadi kelurahan, sehingga yang semula dijabat Kepala Desa (Kades) beralih dijabat oleh Lurah (PNS) serta semua aset desa beralih menjadi aset Pemkab Sidoarjo.

    Tak hanya itu, ada kejanggalan lagi dengan munculnya beberapa dokumen tentang peralihan lahan gogol gilir menuju gogol tetap diantaranya Lurah Urangagung mengeluarkan peraturan kelurahan (Perkel) Nomor : 7 tahun 2016 tentang penetapan sawah gogol gilir yang ditetapkan haknya menjadi gogol tetap.

    Tuntutan. Warga memaaang spanduk berisi tuntutan atas lahan sawah yang diuruk developer

    Perkel tersebut menjelaskan luas objek tersebut kurang lebih 80.964 m2 serta melampirkan 78 petani gogol gilir yang ditetapkan haknya menjadi gogol tetap, dari jumlah petani gogol gilir yang jumlah keseluruhannya 106.

    Para 8 petani itu termasuk dalam 78 petani gogol gilir yang di ubah status lahannya menjadi gogol tetap melalui panitia PPL pada tahun 2017.

    Ironisnya, dalam pembebasan itu ada nama Tirto Adi yang mewakili petani gogol pada 2011 silam. Tirto yang saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo membumbukan tanda tangan basah beserta dua lainnya dalam pembebasan itu.

    Terbaru, dari 8 petani gogol gilir kelurahan Urangagung, Kecamatan Sidoarjo Kota itu akhirnya ada 5 petani yang mau diberi kompensasi oleh pihak developer. Sisanya hingga saat ini enggan mendapat kompensasi. *Minta Kejagung dan KPK Lakukan Supervisi*

    Rahmad Hadi Wiyono, salah satu petani gogol gilir Kelurahan Urangagung, Kecamatan Sidoarjo Kota meminta agar Kejari Sidoarjo serius menangani kasus tersebut. “Kami minta serius ini agar kami ada kepastiam hukum,” terangnya.

    Ia berharap, kasus dugaan mega korupsi itu juga mendapat atensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga KPK. “Kami harap agar disupervisi dari atas agar tidak main-main,” harapnya. (isa/kun)

  • Polres Lamongan Selidiki Pencuri Laptop yang Viral di Media Sosial

    Polres Lamongan Selidiki Pencuri Laptop yang Viral di Media Sosial

    Lamongan (beritajatim.com) – Aksi pencurian laptop yang dilakukan oleh dua orang pria di sebuah toko elektronik di Kabupaten Lamongan, viral di media sosial. Dalam video rekaman CCTV yang beredar di media sosial tersebut, memperlihatkan bagaimana komplotan pencuri mengelabui penjaga toko.

    Saat melancarkan aksinya, kedua pelaku berbagi peran. Satu pelaku membeli barang, sekaligus untuk mengalihkan konsentrasi penjaga toko. Saat penjaga toko fokus melayani pelaku pertama, pelaku lainnya mengambil laptop yang berada di etalase dan dimasukkan ke dalam jaketnya.

    Menurut Narendra Wahyu Briantama, penjaga toko yang menjadi korban, kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban mengaku, laptop yang diambil pelaku berharga 6 juta rupiah.

    “Awalnya dua orang datang kesini beli RG 45 sama kabel data, keduanya pakai helm. Kemudian seorang pelaku mengajak ngomong soal praktik sekolah. Saat saya buatkan nota, saat itulah pelaku yang lain beraksi,” kata Narendra.

    Menyadari sebuah laptop daganganya hilang, Narendra kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari situlah diketahui pelaku yang mengambil laptopnya.

    Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Mapolres Lamongan, bersama bukti rekaman CCTV. Wajah kedua pelaku yang napak jelas di rekaman video bisa dijadikan petunjuk polisi untuk menangkap kedua pelaku. “Kejadian ini telah dilaporkan oleh korban yang saat itu sedang menjaga toko ke polisi,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

    Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian laptop di toko elektronok yang berada di Kelurahan Jetis, Kecamatan Lamongan tersebut. (fak/kun)

  • Koalisi Perempuan Indonesia Desak Polres Sumenep Gunakan Pasal Berlapis Jerat Pelaku

    Koalisi Perempuan Indonesia Desak Polres Sumenep Gunakan Pasal Berlapis Jerat Pelaku

    Sumenep (beritajatim.com) – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep mendesak Polres untuk menggunakan pasal berlapis dalam menjerat hukuman pada pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

    “Penyidik Polres harusnya tidak cukup hanya menjerat pelaku dengan undang-undang KDRT. Pelaku sudah layak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana,” kata Ketua KPI Sumenep, Nunung Fitriana, Jumat (11/10/2024).

    Ia menjelaskan, kasus KDRT oleh suami terhadap istri hingga menyebabkan istrinya meninggal, belakangan ini beberapa kali terjadi di Sumenep secara beruntun. Mulai peristiwa suami mencekik istri di Batuputih, kemudian suami menganiaya istri hingga tega mencopot selang oksigennya di Batang-batang, dan yang baru saja terjadi di Desa Gadding Manding, suami menebas istrinya dengan celurit.

    “Kalau undang-undang KDRT maksimal hukumannya 15 tahun penjara. Beda dengan KUH Pidana tentang pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana. Ini supaya memberi efek jera pada pelaku,” ujarnya.

    Ia mengaku segera melakukan komunikasi dengan penyidik Polres terkait kasus tersebut. Ia berjanji akan mengawal penanganan kasus penganiayaan suami terhadap istri tersebut. Selain itu, ia juga akan mengunjungi keluarga korban KDRT untuk menggali lebih dalam, apa yang sebenarnya melatarbelakangi KDRT tersebut.

    “Kami akan mencari ‘second opinian’. Tidak hanya sekedar keterangan pelaku di hadapan penyidik Polres. Mungkin setelah 7 hari meninggalnya korban, baru kami akan mengunjungi keluarga korban. Karena kalau tradisi di Madura ini kan setelah 7 harinya baru bisa diajak bicara,” terang Nunung.

    Ia mengaku prihatin dengan kasus-kasus KDRT yang terjadi di Sumenep. Menurutnya, pernikahan yang tidak dipersiapkan dengan matang dari sisi mental, maka akan rawan mengalami ‘guncangan’ di tengah perjalanan.

    “Ini persoalan mental pasangan suami istri. Harus benar-benar dipersiapkan menjelang pernikahan agar bisa melewati persoalan-persoalan yang muncul di tengah perjalanan pernikahan,” tukasnya.

    Sementara Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengaku pihaknya siap untuk menuntaskan pengungkapan kasus KDRT suami terhadap istri yang menyebabka sang istri meninggal dunia.

    Ketika ditanya kemungkinan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana, Widiarti mengatakan, tim penyidik Polres Sumenep masih mendalami kasus itu.

    “Masih kami dalami dan kami kembangkan kemungkinan-kemungkinannya. Ditunggu saja hingga proses penyidikan ini selesai. Yang jelas, pasti akan kami tuntaskan proses hukum dalam kasus ini,” tandasnya. (tem/kun)

  • Tak Kapok Penjara Nusakambangan, Warga Pasuruan Edarkan Sabu Lagi

    Tak Kapok Penjara Nusakambangan, Warga Pasuruan Edarkan Sabu Lagi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tak kapok, residivis yang pernah di penjara Nusakambangan kembali diamankan polisi. Pelaku bernama Ahmad Sari (46) diamankan dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

    Pelaku yang merupakan warga Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan ini diamanan pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di dalam kamar kosnya. Penangkapan residivis ini diungkapkan Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra.

    “Pelaku kami amankan dalam kamar kosnya yang berada di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Pelaku juga merupakan residivis yang pernah ditahan di Nusakambangan dan keluar pada tahun 2020 lalu,”kata Teddy, Jumat (11/10/2024).

    Teddy juga mengatakan bahwa dalam penangkapan pelaku mulanya pihak Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapat informasi kepada warga sekitar terkait maraknya jual beli sabu. Mendapat informasi tersebut, kepolisian lansung turun tangan dan melakukan pengecekan.

    Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar adanya pelaku yang melakukan peredaran dan menyimpan narkoba jenis sabu. Setelah diamankan pelaku beserta barang bukti kemudian di giring ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

    “Dalam Kasus ini kami menemkan barang bukti sabu dengan berat total 0,62 gram yang dibungkus dalam kotak bekas obat. Kami juga mengamankan satu unit handphone merk OPPO yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi,” imbuhnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/but)

  • Kejari Tanjung Perak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi UPN Veteran Surabaya

    Kejari Tanjung Perak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi UPN Veteran Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejari Tanjung Perak menghentikan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung kuliah bersama dan laboratorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Surabaya.

    Kejari Tanjung Perak mulai menyelidiki kasus ini pada Januari lalu setelah mereka menemukan kerusakan lantai parquet di lantai sembilan gedung yang selesai dibangun pada 2022 lalu.

    Kasipidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo mengatakan, gedung itu dibangun dengan anggaran senilai Rp 80,8 miliar.

    Di tengah pengusutan, pihaknya mendapatkan pengaduan dari sejumlah pihak bahwa dana senilai Rp 27 miliar diduga diselewengkan.

    Namun, setelah menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli, jaksa tidak menemukan dugaan penyelewengan dana sebesar itu.

    “Berdasarkan keterangan ahli, kalau ada penyelewengan Rp 27 miliar, gedung itu sudah roboh,” kata Ananto.

    Meski begitu, pembangunan gedung tersebut bukan berarti tuntas. Jaksa menemukan kerusakan dan kelebihan bayar pada proyek pembangunan gedung di perguruan tinggi negeri tersebut.

    Di gedung FEB, selain kerusakan lantai, juga ditemukan kerusakan panel listrik yang konslet. Di FEB, potensi kerugian mencapai Rp 423,5 juta.

    Selain itu, pada Laboratorium Cyber dan Tax Center FISIP, jaksa menemukan kerusakan pada penutup atap dan plafon dengan kerugian senilai Rp 30,6 juta.

    Di gedung Fakultas Hukum, ditemukan kerusakan pada instalasi AC senilai Rp 888 ribu. Dengan begitu, total kerugian negara yang ditemukan jaksa penyelidik Rp 455,1 juta.

    Selain itu, juga ditemukan sarana dan prasarana senilai Rp 4,5 miliar yang tidak dilabeli barang milik negara. Dengan begitu, total kerugiannya Rp 4,9 miliar.

    Potensi kerugian itu pada akhirnya diganti pihak UPN. Sarana yang rusak diperbaiki dan diganti yang baru. Barang-barang yang belum dilabeli juga sudah dipasang label barang milik negara.

    Karena itu, jaksa menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Di samping itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, M. Pranoto telah meninggal dunia.

    “Kalau yang Rp 27 miliar tidak ada. Kalau kerusakan dan kelebihan bayar serta barang milik negara yang belum diinventarisir memang ada temuan kami, tapi sudah diselesaikan. Kami hentikan karena ada itikad baik dari penyedia dan pejabat,” tutur Ananto. [uci/ted]