Category: Beritajatim.com Nasional

  • Pengasuh Bayi Ditangkap Polda Jatim Cekoki Obat Keras dapat Pasokan dari E-Commerce

    Pengasuh Bayi Ditangkap Polda Jatim Cekoki Obat Keras dapat Pasokan dari E-Commerce

    Surabaya (beritajatim.com) – NR (36) pengasuh bayi yang ditangkap Subdit Renakta Polda Jawa Timur karena mencekoki bayi majikannya dengan obat keras mengaku bahwa ia mendapatkan pasokan dari E-Commerce.

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, NR nekat melakukan perbuatan ilegal itu untuk mempermudah pekerjaannya memberi makan si bayi.

    “Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, ibu korban menemukan bukti pembelian obat dari ponsel N yang dilakukan melalui aplikasi Shopee dan Lazada,” kata Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, Selasa (15/10/2024).

    Farman menjelaskan NR (36) tidak memiliki kompetensi dan pengetahuan terkait obat-obatan. Ia mengaku mendapatkan informasi untuk memberikan obat-obatan keras kepada bayi dari informasi sesama pengasuh. Perempuan asal Bone, Sulawesi Selatan itu mengaku bahwa pemberian obat dilakukan pada makan siang dengan cara digerus dan dicampurkan ke minuman si bayi.

    “Obat tersebut diberikan tanpa sepengetahuan dan izin orang tua korban selama hampir setahun, hingga berat badan korban meningkat secara drastis dan mengalami berbagai masalah kesehatan,” imbuh Farman.

    Majikan NR sudah mendapati bayinya dalam kondisi tidak sehat pada Desember 2023. Saat itu, kedua orang tua korban memeriksakan bayinya ke dokter dan mendapati bobot bayi mencapai 19,5 kilogram. Menurut keterangan dokter, bobot itu berlebihan untuk bayi seusianya.

    “korban ini pada saat jatuh sakit sebelum ketahuan diberikan obat-obatan ini berat badannya 19,5 kg,” tutur Farman.

    Aksi NR lantas ketahuan pada 28 Agustus 2024 lalu. Kedua asisten rumah tangga di rumah itu menemukan botol berisi obat-obatan di tempat sampah. NR pun diintrograsi langsung oleh ibu bayi dan mengakui perbuatan ilegal yang dilakukan.

    Dari kasus ini, polisi menyita satu lembar foto copy akta kelahiran KK, satu lembar check up laboratorium atas nama korban, dan satu buah flashdisk berisi terkait CCTV yang ada di rumah. Lalu, satu bendel rekam medis korban dari ahli, kemudian botol plastik yang digunakan untuk meracik obat.

    Polisi juga menyita 30 butir pil berbentuk lonjong berwarna oranye, 30 butir pil berbentuk persegi lima berwarna biru, satu botol berwarna putih berisi 7 butir pil lonjong warna orange dan 7 butir pil persegi lima warna biru dengan tutup bertuliskan huruf Cina warna gold, dan bukti pesanan obat gemuk farmasi original obat penggemuk dari aplikasi Lazada.

    Saat ini, kondisi bayi dalam kesehatan kritis akibat penggunaan obat-obatan keras berbahaya yang dilakukan oleh NR. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka NR dijerat dengan pasal berlapis pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta dan ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 30 juta.

    Serta pasal 436 ayat 1 dan ayat 1 tentang kesehatan dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Sedangkan ayat 2 pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

    Diketahui sebelumnya, Pengasuh (baby sitter) di Surabaya diduga cekoki bayi dengan obat keras. Saat ini kasus ini tengah ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

    Dari postingan yang viral di instagram, kejadian itu menimpa perempuan berinisial LK. Dalam penjelasannya, LK menyebut bahwa anaknya yang masih berusia 2 tahun itu dicekoki obat Deksametason dan Pronicy oleh pengasuhnya berinisial NR. Dari pengakuan LK, NR sudah melakukan aksi itu sejak setahun belakangan. Akibat dari perlakuan bejat NR, si bayi kesayangan LK mengalami gangguan kesehatan berupa gangguan pada hormon pertumbuhan.

    “Ada yang tau ini obat apa ? ini tuh obat deksametason dan pronicy. Obat keras untuk kalangan dewasa. Apa jadinya kalau ini diminumkan ke baby,” tulis LK di postingan instagramnya. (ang/ted)

  • Anggota Polres Tulungagung Dipecat Akibat Suka Pinjam Duit

    Anggota Polres Tulungagung Dipecat Akibat Suka Pinjam Duit

    Tulungagung (beritajatim.com) – Polres Tulungagung mengumumkan pemecatan Bripka Vengki Danar Bianto secara tidak hormat setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran disiplin, termasuk kebiasaan meminjam uang dari masyarakat dan sesama anggota polisi tanpa mengembalikannya.

    Proses pemberhentian ini dilaksanakan dalam upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDHT) yang dipimpin oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi.

    Dalam upacara tersebut, Kapolres menegaskan bahwa tindakan Bripka Vengki telah meresahkan masyarakat dan merusak citra kepolisian.

    “Perbuatannya membuat masyarakat berpikir negatif terhadap polisi,” ujar Taat, Selasa (15/10/2024).

    Bripka Vengki tidak hanya terlibat dalam masalah pinjaman uang, tetapi juga diduga melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan banyak orang. Meskipun telah mengikuti empat kali sidang disiplin dan satu sidang kode etik, tindakan tersebut tidak membuatnya jera. Oleh karena itu, Polres Tulungagung memutuskan untuk melakukan pemberhentian secara resmi.

    Proses pemecatan ini memakan waktu sekitar satu tahun, di mana surat keputusan PTDH ditetapkan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, pada 26 September 2024. “Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek,” tambah Taat.

    Sementara itu, dalam acara yang sama, Polres Tulungagung juga memberikan penghargaan kepada 67 anggotanya yang dinilai berprestasi dalam menjaga nama baik institusi. Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi seluruh anggota Polres Tulungagung. [nm/beq]

  • Polres Probolinggo Tangkap Pencuri Besi Proyek Tol Probowangi

    Polres Probolinggo Tangkap Pencuri Besi Proyek Tol Probowangi

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Probolinggo menangkap seorang pria berinisial HF (23) warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. HF diduga kuat sebagai pencuri besi proyek tol Probowangi.

    Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasihumas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan adanya pencurian. Satpam proyek yang berjaga berhasil menangkap HF saat tengah memuat besi curian ke dalam truk pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 06.45 WIB.

    “Pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian oleh satpam proyek,” ujar Iptu Vita.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa besi shoring sebanyak 12 batang, besi ulir sebanyak 60 batang, dan 5 batang besi UNP.

    Atas perbuatannya, HF dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

    Kasus pencurian besi proyek pembangunan ini tentunya sangat merugikan pihak proyek. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar proyek pembangunan.

    “Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa,” tegas Iptu Vita. [ada/beq]

  • Sopir Manfaatkan Nama Gus Muhdlor untuk Minta Uang ke Ari Suryono

    Sopir Manfaatkan Nama Gus Muhdlor untuk Minta Uang ke Ari Suryono

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Achmad Masruri sopir pribadi Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mengaku sengaja memanfaatkan nama Gus Muhdlor untuk meminta sejumlah uang kepada eks Kepala BPPD Ari Suryono.

    Hal itu terungkap dalam persidangan Gus Muhdlor dengan sejumlah saksi yang dihadirkan termasuk Achmad Masruri di Pengadilan Tipikor, Selasa (15/10/2024).

    “Saya diberi kewenangan untuk mengambil uang yang ada di ATM Bank Jatim beliau (Gus Muhdlor), jadi untuk keperluan pribadi beliau saya yang mengambilkan,” kata Achmad Masruri dalam kesaksiannya.

    Bahkan, diakuinya salah satu ATM serta buku rekening yang juga digunakan untuk kepentingan operasional bupati itu setiap harinya disimpan di dalam mobil yang digunakan Masruri.

    “Setiap bulan dijatah Ibu Bupati (istri Gus Muhdlor) Rp10 juta untuk operasional, kalau uang Rp10 juta itu kurang, ya saya ambil di ATM. Biasanya dipakai kalau beliau ingin ngasih orang, di warung-warung juga. Sesuai perintah beliau dari awal kalau ada keperluan ambilnya di ATM,” jelasnya.

    Dari situ, akhirnya saksi tak pernah melaporkan ke Gus Muhdlor jika mengambil uang di ATM. Bahkan, ada beberapa kali transaksi senilai antara Rp10 juta sampai Rp20 juta keluar dari rekening tersebut.

    “Saya pernah dipanggil Pak Ari pertama kali itu diberi uang sama sarung. Dari situ saya akhirnya memberanikan untuk meminta uang kepada Pak Ari atas nama Bapak Bupati untuk kepentingan pribadi saya,” jelasnya.

    Parahnya, kebaikan Bupati nonaktif Sidoarjo itu justru disalahgunakan oleh sopir pribadinya, Masruri nekat menggunakan nama Gus Muhdlor untuk meminta-minta uang kepada Ari Suryono.

    “Saya menggunakan nama Bupati supaya diberi, saya tidak izin ke Bupati karena takut. Saya tidak menyebut nilai mau minta uang berapa, tapi sama Pak Ari dikasih akhirnya,” urainya.

    Uang yang sudah diterima oleh saksi Masruri, rinciannya, sepanjang 2022 sudah menerima Rp15 juta sebanyak tiga kali. Kemudian pada 2023, menerima Rp20 juta sebanyak satu kali.

    Selain itu, Masruri mengaku juga kerap diberi uang pulsa oleh Ari Suryono sebesar Rp500 ribu per bulan. Dalam fakta persidangan, hal tersebut sudah menjadi kebiasaan Masruri untuk meminta uang kepada Ari Suryono.

    “Meminta uang operasional mengatasnamakan bupati atas inisiatif saya sendiri biar dikasih. Yang terakhir 2023 itu dikasih Bu Siskawati langsung. Untuk uang pulsa biasanya setiap awal bulan dikasih. Jadi untuk chat dengan Pak Farid ‘biasanya’ itu meminta uang pulsa,” jlentrehnya.

    Selain itu, dalam fakta persidangan, di luar pengetahuan dari Gus Muhdlor. Mengenai paket di DHL yang dibayarkan oleh Ari Suryono sebetulnya sudah diketahui oleh Masruri.

    “Saya pergi ke Maroko sama beliau, jadi saya tahu. Lalu paket tersebut tidak datang-datang lama, akhirnya Pak Bupati meminta ajudannya Mas Digsa untuk menyelesaikan teknisnya. Untuk pembayarannya saya yang diperintah,” ucapnya.

    “Siangnya langsung saya telpon terus, saya tanya Mas Digsa bayarnya berapa, saya disuruh Mas Digsa menyiapkan uang Rp30 juta, saya langsung minta ke Pak Bupati. Beliau ke dalam pendopo langsung mengambilkan uang,” imbuhnya.

    Alhasil, uang Rp30 juta tersebut sudah di tangan Achmad Masruri. Setelah barang tersebut diurus oleh Digsa, Gelar dan Ari Suryono akhirnya paket dari Maroko tersebut berhasil dikirimkan dengan pembayaran bea cukai yang harus dibayar sebesar Rp27 juta.

    Dibayarlah uang bea cukai tersebut oleh Ari Suryono yang kebetulan sedang bersama saksi Digsa. Masruri dikabari oleh Digsa bahwa uang tersebut sudah dibayarkan oleh Ari Suryono.

    “Uang sudah saya bawa, niat saya mau saya kasihkan pas ketemu Pak Ari Suryono sendiri. Tapi tidak ketemu-ketemu akhirnya uangnya saya pakai, tanpa sepengetahuan pak bupati. Sekarang uangnya sudah habis,” tambahnya.

    Berdasarkan keterangan Masruri, uang yang didapatkannya tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan melunasi utang. Uang tersebut juga dirupakan puluhan beras seberat lima kilogram untuk dibagikan ke janda-janda dan tetangganya kurang mampu.

    “Agar saya dipandang baik di mata tetangga. Juga saya bagikan ke ponakan-ponakan saya. Kalau saat Pak Bupati keluar negeri juga pernah dikasih Rp25 juta untuk digunakan jalan-jalan bersama ajudan dan aspri,” jelasnya.

    Namun, tidak jadi jalan-jalan. Uang tersebut justru dibagikan rata kepada masing-masing ajudan karena tidak ada waktu untuk jalan-jalan. Dengan kompak tiga mantan ajudan bupati Sidoarjo menjawab “Iya, kami menerima uang tersebut,” jelasnya.

    Menanggapi kesaksian tersebut, JPU KPK Andry Lesmana mengatakan, kesaksian para saksi masih akan diuji di sidang selanjutnya. “Tentunya akan ada pencocokan dengan keterangan saksi di sidang selanjutnya,” katanya singkat. [isa/beq]

  • Lelah Jadi Buron Polda Jatim, Dosen Teknik Nuklir UGM Ajak Damai Pelapor

    Lelah Jadi Buron Polda Jatim, Dosen Teknik Nuklir UGM Ajak Damai Pelapor

    Surabaya (beritajatim.com) – Yudi Utomo Imardjoko masih menjadi buronan Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sampai saat ini. Hampir setahun menyandang status DPO, dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini pun mengirimkan sinyal perdamaian dengan pelapor.

    Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Yudi Utomo, Pebrison Andries, SH dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada beritajatim.com.

    “Menanggapi pemberitaan terkini mengenai masalah hukum yang melibatkan Prof. Diatri Nari Ratih dan Yudi Utomo Imardjoko, kami sebagai kuasa hukum ingin menyampaikan klarifikasi bahwa kami sedang berkomitmen untuk mencapai kesepakatan damai dengan semua pihak terkait, baik dengan Ensterna maupun dengan Bapak Sigit Subagyo, untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ujar Pabrison Andreas, Selasa (15/10/2024).

    Terkait status keberadaan Yudi yang sampai saat ini masih DPO, Pabrison Andreas mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum terkait status DPO dan kemungkinan red notice.

    “Menyembunyikan Yudi Utomo dalam konteks DPO dapat dianggap sebagai obstruction of justice, dan kami tidak pernah berusaha untuk menghalangi proses hukum yang berlaku,” tambahnya.

    Terkait adanya upaya mengembalikan kerugian yang dialami pelapor, Pabrison Andreas meminta agar dilakukan audit ulang terhadap klaim kerugian yang diajukan oleh Ensterna agar hasilnya lebih adil dan berimbang.

    “Ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati privasi klien kami, karena kasus ini sedang dalam proses penyelesaian,” sambungnya.

    Sementara Johanes Dipa Widjaja selaku kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa upaya perdamaian yang dikatakan pengacara Yudi Utomo tidak serius. Hal itu, kata Johanes Dipa, hanya upaya mengulur waktu saja dan ada kesengajaan untuk tidak taat hukum yang mana seharusnya Yudi Utomo koperatif dan segera menyerahkan diri.

    “Kami tegaskan agar jangan mempermainkan hukum, jangan coba-coba menyembunyikan tersangka dan menghalangi proses penyidikan, hal tersebut dapat dianggap sebagai obstruction of justice,” ujar Johanes Dipa.

    Terkait adanya permintaan audit ulang dari pihak Tersangka, Johanes Dipa mengatakan bahwa kerugian yang dialami kliennya berdasarkan pada data-data yang audited. Bahkan sudah ada pengakuan tersangka menggunakan uang perusahaan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuatnya sendiri.

    “Tidak benar ada upaya penyelesaian, yang benar kami menganggap hanya upaya-upaya yang tidak serius dan berusaha mengolor-olor waktu,” tegas Johanes Dipa.

    Sebelumnya, Yudi Utomo Imardjoko masih menjadi buronan Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sampai saat ini. Dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta ini terancam dipecat lantaran tak pernah lagi mengajar selama setahun ini.

    Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan, sejak ada masalah hukum Yudi sudah tidak mempunyai jadwal mengajar lagi di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM.

    Namun, status Yudi yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat UGM tak bisa melakukan tindakan pemberhentian langsung kepada yang bersangkutan.

    “Kita kewenangannya merekomendasikan pada kementrian bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan melanggar disiplin kepegawaian. Untuk pemberhentian, itu kewenangan kementrian (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Menpan RB),” ujar Andi saat dihubungi beritajatim.com, Rabu (18/9/2024).

    Ditambahkan Andi, sejak Februari 2024, UGM sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada yang bersangkutan, namun belum mendapat respon.

    “Karena tak juga mendapat respon, pada Juli 2024 kembali kita layangkan SP 2 kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

    Jika surat peringatan hingga SP 2 tak juga mendapat respon atau tanggapan, sambung Andi Sandi, UGM kembali akan mengeluarkan surat peringatan yang ketiga.

    “Kalau sampai diterbitkannya SP3 tak ada tanggapan, UGM akan menyurati Kementerian PAN-RB. Dalam suratnya ini, UGM akan mencantumkan rekomendasi untuk dilakukan pemecatan atau pemberhentian Yudi Utomo Imardjoko sebagai PNS yang dipekerjakan di UGM,” tutur Andi Sandi.

    UGM sendiri, masih kata Andi Sandi, tidak ingin gegabah dan tidak ingin dipersalahkan, mengingat bahwa hingga saat ini perkara yang dihadapi Yudi Utomo Imardjoko masih belum berkekuatan hukum atau In kracht van gewijsde sehingga UGM harus menghormati asas praduga tak bersalah.

    Lalu, sampai kapan atau memakan waktu berapa lama hingga akhirnya Yudi Utomo Imardjoko dipecat atau diberhentikan? Andi Sandi sendiri tidak bisa memastikannya karena hal itu menjadi kewenangan Kementerian.

    Namun, lanjut Andi Sandi, UGM tetap berkomitmen menegakkan masalah disiplin kepegawaian dilingkungan UGM, baik kepada para pegawai negeri sipil yang bekerja di UGM maupun kepada para karyawannya.

    Berkaitan dengan gaji yang diterima Yudi Utomo Imardjoko, Andi Sandi mengatakan bahwa selama menjadi dosen atau pengajar di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM, ada beberapa rincian gaji yang diterima yang bersangkutan.

    “Untuk gaji pokok dan tunjangan fungsional termasuk di dalamnya tunjangan sertifikasi dosen, semuanya berasal dari Kementerian PAN-RB,”

    Tunjangan dari UGM, sambung Andi Sandi, namanya insentif berbasis kinerja. Karena selama ini Yudi Utomo Imardjoko tidak melakukan prestasi atau tidak melakukan kewajibannya, maka insentif berbasis kinerja ini oleh UGM tidak diberikan.

    Dalam perkara yang membelit Yudi Utomo Imardjoko ini, Andi Sandi juga berharap, jangan ada anggapan bahwa UGM ikut menyembunyikan atau menutup-nutupi keberadaan Yudi Utomo Imardjoko.

    UGM, terang Andi Sandi, bahkan siap membantu kepolisian menangkap Yudi Utomo Imardjoko sehingga proses hukum perkara ini bisa berjalan dan ada kepastian hukumnya.

    Untuk diketahui, Yudi Utomo Imarjoko masuk dalam DPO itu tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8 nomor surat : B/1356/ SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/ Ditreskrimum.

    Yudi dilaporkan ke Polda Jatim tanggal 26 Desember 2022. Yudi Utomo Imarjoko akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU.

    Penetapan Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor : S.Tap/21/ I/RES.1.24/Ditreskrimum yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jatim tanggal 23 Januari 2024.

    Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pada awak media mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih memburu Yudi.

    “Masih kita kejar,” ujar Dirmanto. [uci/beq]

  • Kejari Pasuruan Bidik PKBM, Diduga Korupsi Rp800 Juta

    Kejari Pasuruan Bidik PKBM, Diduga Korupsi Rp800 Juta

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mulai membidik satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atas dugaan korupsi. Muncul dugaan ada kebocoran anggaran yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp800 juta.

    Kajari Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan laporan atas dugaan kasus ini telah masuk pada September lalu.Setelah dilakukan penyelidikan, kali ini kasus dugaan korupsi PKBM dengan tahun anggaran 2021 hingga 2024 sudah naik dalam penyidikan.

    Sejauh ini, kata Teguh, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus dari salah satu satu PKBM di Kabupaten Pasuruan.

    “Totalnya ada sekitar 22 satuan PKBM di Kabupaten Pasuruan dan kami juga sudah memeriksa saksi sebanyak 33 orang. Dari 22 satuan PKBM ini tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Pasuruan,” jelasnya, Selasa (15/10/2024).

    Teguh menyatakan, hasil pemeriksaan sementara pada satu PKBM terkuak adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp800 juta. Setip tahunnya, satuan PKBM ini menerima bantuan yang berbeda dengan menyesuaikan jumlah siswa yang terdaftar.

    Pada satuan PKBM ini, setiap tahunnya bisa menerima siswa kejar paket antara 1.000 hingga 1.500 orang. Dengan banyaknya siswa tersebut, penyelenggara PKBM selalu memasukkan siswa bayangan, sehingga dana yang didapatkan bisa bertambah.

    “Jadi setiap penyelenggara mulanya mengusulkan proposal dengan mencantumkan siswa yang mengikuti kejar paket. Bantuan yang diperoleh tak hanya dari pemerintah daerah, melainkan juga dari pemerintah provinsi dan juga pemerintah pusat,” imbuhnya.

    Teguh juga menegaskan bahwa dirinya tak segan menghukum para oknum tindak pidana yang merugikan hajat hidup orang banyak. Seperti halnya pada bidang kesehatan dan juga pendidikan yang yang akan menjadi fokusnya. [ada/beq]

  • Bobol Minimarket di Mojokerto, Pelaku Berhasil Diamankan

    Bobol Minimarket di Mojokerto, Pelaku Berhasil Diamankan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Aksi pembobolan terjadi di sebuah minimarket di Jalan Airlangga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/10/2024) dini hari. Pelaku yang beraksi seorang diri tersebut berhasil diamankan petugas keamanan bersama pegawai minimarket dan warga.

    Aksi pembobolan minimarket tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku yang beraksi seorang diri ini berhasil digagalkan oleh petugas keamaman bersama pegawai minimarket  dan warga sekitar. Pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai.

    Sejumlah warga yang datang langsung mengamankan pelaku ke pos penjagaan perumahan yang ada di belakang minimarket dan langsung diserahkan ke petugas kepolisian. Petugas yang datang langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Mojokerto.

    Petugas keamanan di salah satu ruko, Purwanto mengatakan, ia mendengar teriakan salah satu karyawan minimarket dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang naik ke atap ruko. “Awalnya pegawai minimarket teriak-teriak maling, pelaku lari ke belakang ke ruko dan loncat,” ungkapnya.

    Ia bersama warga lain berhasil mengamankan pelaku dari atas atap ruko. Pelaku berambut pirang tersebut turun dari atap bangunan ruko dengan kawalan warga. Dari tangan pelaku, pihaknya mendapatkan sejumlah uang yang diduga diambil dari laci minimarket.

    “Saya kejar sampai di pos belakang perumahan loncat dari tembok sekitar 15 meter. Yang diambil uang sama rokok, pelaku masuk dari plafon, satu orang pelaku. Nggak sempat di massa, setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polres Mojokerto,” katanya. [tin/kun]

  • Polisi Gresik Amankan Tersangka Oknum Pesilat Terlibat Kasus Pengeroyokan

    Polisi Gresik Amankan Tersangka Oknum Pesilat Terlibat Kasus Pengeroyokan

    Gresik (beritajatim.com)- Aparat Kepolisian Resort (Polres) Gresik mengamankan tersangka oknum pesilat yang diduga terlibat pengeroyokan. Tersangka ML (17) diamankan karena terbukti melakukan pengeroyokan bersama kelompoknya terhadap dua orang warga Kecamatan Menganti.

    Dua orang yang menjadi korban yakni Alfian Fahrul Fawaid asal Gantang, Kecamatan Menganti, dan Arya Rangga Bima Sakti asal Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, harus mendapatkan perawatan akibat luka pada bagian kepala.

    Pedagang pentol di kawasan Jalan Raya Pelemwatu Menganti itu mendadak dikeroyok puluhan pemuda tak dikenal. Kuat dugaan, para pelaku merupakan oknum perguruan silat yang menggelar sweeping di wilayah Gresik Selatan.

    Kejadian pengeroyokan itu bermula, korban hendak mengemasi dagangannya untuk pulang ke rumah. Tiba-tiba ada rombongan pemotor sedang berkonvoi. Lalu tiga anggota berhenti tepat di depan gerobak.

    Korban Arya menjelaskan bahwa kelompok tersebut langsung menunjuk ke arah kaos yang dipakai. Mereka merasa tersinggung, karena berbeda aliran dengan ajaran perguruan yang diikuti komplotan tersebut.

    “Saya langsung dipukul dan diseret ke tengah jalan. Rekan-rekannya juga ikut menghajar saya,” ujarnya, Senin (14/10/2024).

    Masih menurut Arya, dirinya hanya bisa pasrah dan berupaya melindungi diri. Bahkan, salah satu pelaku sempat memukulnya menggunakan kursi hingga mengenai kepala.

    “Saya dihajar beruntung ada warga yang berdatangan untuk melerai. Para komplotan bergegas melarikan diri mengendarai motor,” paparnya.

    Terkait dengan kejadian ini, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

    “Dari hasil pemeriksaan, memang korban memakai kaos dari perguruan silat yang berbeda. Hal itu yang diduga memicu aksi kekerasan,” ungkapnya.

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, ada satu pelaku yang diamankan. Sementara rekannya yang kabur turut melakukan pengeroyokan masuk dalam daftar DPO.

    “Kami mohon waktu untuk proses penyelidikan. Saya menghimbau segera menyerahkan diri karena identitasnya telah kami kantongi,” tandasnya. [dny/ian]

  • Foto Asusila Tersebar, Warga Surabaya Kecewa Penanganan Polisi

    Foto Asusila Tersebar, Warga Surabaya Kecewa Penanganan Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – MW (29) warga Surabaya mengaku kecewa terhadap penanganan kasus revenge porn yang dilaporkan ke Subdit V Siber Polda Jawa Timur.

    Setelah melaporkan kasusnya pada Rabu (11/09/2024) kemarin, ia kemudian harus menerima pil pahit kasusnya dilimpahkan ke Polres Banyuwangi dengan alasan bobot perkara dan efektivitas penanganan.

    “Memang KTP saya Banyuwangi. Tapi, saya tinggal di Surabaya dan semua saksi yang saya ajukan berasal dari Surabaya. Kalau dipindah ke Polres Banyuwangi kan gak masuk akal,” kata MW saat diwawancarai Beritajatim.com, Senin (14/10/2024).

    MW menceritakan bahwa ia baru mengetahui foto pribadinya tersebar pada Juli 2024. Saat itu, ia mengetahui dari temannya yang mengirimkan sebuah akun Instagram yang berisi foto-foto pribadinya. Ia pun kaget karena akun Instagram itu bukan miliknya.

    “Akun Instagram itu awalnya mengunggah foto-foto pribadi dan mencantumkan nomor pribadi saya. Akun itu juga memberikan narasi negatif ke pribadi saya,” tutur MW.

    Awalnya ia tidak ambil pusing. Namun, semakin berlalunya waktu akun tersebut mencantumkan alamat tempat dia bekerja dan tinggal. Selain itu, juga mencantumkan nama adik kandungnya. Ia pun ketakutan dan memutuskan untuk melapor ke Polda Jawa Timur.

    “Saya tidak tahu siapa yang membikin akun itu. Sekarang kondisinya keluarga sudah tahu. Saya merasa depresi dan sempat hampir melakukan percobaan bunuh diri,” imbuh MW.

    Saat ini, MW mengaku sudah hampir menyerah karena laporannya malah dilimpahkan ke Polres Banyuwangi tanpa pernah ia dipanggil sebelumnya oleh penyidik Subdit V Siber Polda Jawa Timur.

    “Saya sudah hampir menyerah. Saya malu dan sakit hati luar biasa. Sampai sekarang sudah satu bulan lebih, laporan saya tidak diproses. Kemana saya meminta perlindungan hukum,” pungkas MW.

    Sementara itu, Kuasa Hukum MW, Firman Rachmanudin berharap agar pihak penyidik bekerja secara profesional dan mengusut kasus ini. Lantaran, korban sendiri sampai merasa depresi dan sempat terpikir bunuh diri.

    “Kami berharap penyidik bekerja profesional agar segera melakukan tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kami sayangkan jika korban yang meminta perlindungan hukum malah depresi bukan hanya akibat dari menanggung rasa malu fotonya tersebar ditambah akibat dari lambannya proses ini,” ujarnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat dihubungi belum memberikan respon resmi terkait perkembangan kasus ini. (ang/ian)

  • Sopir Manfaatkan Nama Gus Muhdlor untuk Minta Uang ke Ari Suryono

    Fakta Baru Sopir Catut Nama Gus Muhdlor Minta Uang ke Kepala BPPD

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Nama mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dicatut oleh Achmad Masruri saat meminta uang ke mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.

    Hal itu terungkap dalam kesaksian di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

    “Awalnya saya dikasih beliau (Ari Suryono) uang sama sarung. Itu saat puasa,” kata Masruri sopir Gus Muhdlor saat bersaksi di Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Sidoarjo, Senin (14/10/2024).

    Dari sana lah niat jahat Masruri muncul. Dia meminta kembali sejumlah uang berdalih untuk biaya operasional mengawal Gus Muhdlor. Padahal Gus Muhdlor tak pernah memerintah Masruri.

    “Kemudian atas inisiatif sendiri. Minta operasional atas nama bapak bupati supaya diberi,” jelasnya.

    Masruri tak menyebutkan nominal pasti yang diminta kepada Ari Suryono. Dia hanya mengatakan bahwa nilainya puluhan juta rupiah dan diberikan pada 2022.

    Masruri juga mengaku meminta uang pada 2023. Bukan Ari Suryono yang memberikan uang saat itu, melainkan mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

    “Tahun 2023 saya hubungi beliau (Ari Suryono). Beliau bilang nanti dihubungi mbak Siska,” ujar Ahmad Masruri.

    Siska Wati lantas menghubungi Masruri dan mengajaknya bertemu. Bersama suaminya Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo Agus Sugiarto, Siska Wati lalu menyerahkan uang kepada Masruri. Uang itu dibawa dengan mobil Toyota Fortuner.

    “Diajak ketemu, ini titipan dari pak Ari Rp20 juta,” kata Ahmad Masruri menirukan ucapan Siska Wati.

    Dakam sidang kali ini JPU menghadirkan 8 saksi. Ari Suryono Siska Wati sendiri telah divonis penjara masing-masing 5 dan 4 tahun. [uci/ian]