Category: Beritajatim.com Nasional

  • Direktur CV Kraton Resto jadi Tersangka Pemalsuan Akta Otentik

    Direktur CV Kraton Resto jadi Tersangka Pemalsuan Akta Otentik

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktur CV Kraton Resto menjadi tersangka pemalsuan akta otentik atau pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP dan atau pasal 263 KUHP. Pria bernama Effendi Pudjihartono itu ditetapkan sebagai tersangka usai memberikan kesaksian dan surat palsu di persidangan. Ia dilaporkan oleh Ellen Sulistyo dengan nomor TBL/B/822/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.

    “Iya sudah tersangka dan saat ini sudah ditahan,” kata Kasih Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi saat dihubungi Beritajatim.com, Kamis (17/10/2024).

    Effendi Pudjihartono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Jumat (11/10/2024) kemarin. Ia dilaporkan oleh rekan bisnisnya Ellen Sulistyo karena menggelapkan dana bisnis dan bersaksi palsu di persidangan.

    Dihubungi Beritajatim.com, Ellen menceritakan, awal perkara ini adalah ketika dia dan Effendi bersepakat untuk mengembangkan usaha resto Sangria di jalan Dr Soetomo no 130 Surabaya. Resto itu berdiri di atas lahan aset dari Kodam V Brawijaya.

    Saat itu Effendi memaparkan kepada Ellen bahwa restoran Sangria mempunyai kontrak sewa lahan dengan Kodam V Brawijaya dengan jangka waktu 30 tahun berdasarkan MOU/05/IX/2017. Namun baru diketahui belakangan, MOU itu ternyata sudah tidak berlaku.

    “Bahwa yang benar perjanjian sewa aset Kodam V Brawijaya dengan Effendi adalah perjanjian nomor SPK/XI/2017. Dalam perjanjian tersebut mengatur jangka waktu kerjasama objek perkara selama lima tahun yaitu sejak 2017 sampai 12 November 2023. bukan selama tiga puluh tahun seperti yang dibilang EP ke saya,” ujar Ellen.

    Padahal lanjut Ellen, pada 27 Juli 2022 dirinya dan EP mengikat perjanjian pengelolaan resto Sangria. Dan ternyata saat itu waktu yang dimiliki EP tinggal tiga bulan sesuai perjanjian nomor SPK/XI/2017.

    “Ini jelas ada dugaan kebohongan dan tipu muslihat dan itu sangat merugikan saya. Saya sudah berinvestasi, ternyata perjanjian yang dikatakan ke saya tidak sesuai dengan fakta yang ada. EP bilangnya lamanya sewa 30 tahun, namun faktanya tinggal tiga bulan,” ujar Ellen. Kini, Effendi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Polrestabes Surabaya. (ang/kun)

  • Elisabeth Ratu Tipu Surabaya Kembali Diadili, Kali Ini Modus Bisnis SPBU

    Elisabeth Ratu Tipu Surabaya Kembali Diadili, Kali Ini Modus Bisnis SPBU

    Surabaya (beritajatim.com) – Nama Elizabeth Susanti tidak asing di dunia kriminal. Dia kerap berurusan hukum karena melakukan penipuan dengan modus berbagai macam. Salah satunya adalah penipuan dengan modus CPNS.

    Untuk kali ini, Santi biasa dia disapa melakukan penipuan dengan modus bisnis SPBU, hingga kemudian dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Estik Dilla dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

    ” Terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP,” ujar Jaksa Esti dalam tuntutannya.

    Untuk diketahui, bahwa terdakwa Elizabeth Susanti S.H.,M.Hum alis Santi, pada tanggal 28 Mei sampai dengan 30 Mei tahun 2024, melakukan penipuan di daerah Semampir Tengah VI A Surabaya. Saat itu terdakwa menghubungi saksi Zabur (korban) bin (alm) H. Akmaludin via telepon melalui sdr. Gede Sri Sunarini dengan tujuan mengajak investasi bisnis.

    Terdakwa mengaku sebagai investor yang mengajak saksi Zabur untuk ikut berinvestasi di bidang pengembangan pembangunan SPBU di Lombok, di mana atas investasi tersebut saksi Zabur akan memperoleh keuntungan.

    Terdakwa meminta saksi Zabur untuk menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta, namun saksi Zabur hanya menyanggupi sebesar Rp 50 juta.

    Bahwa pada hari Kamis tangga30 Mei 2024, terdakwa menjemput saksi Zabur menggunakan 1 unit mobil merek Toyota Innova Reborn Nopol L-12-UDY dengan tujuan untuk menuju ke Bank Danamon di Jalan Kedung Doro Surabaya agar saksi Zabur dapat mencairkan uang sebesar Rp 50 juta.

    Setelah berhasil dicairkan, uang tersebut langsung dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat dan dibawa oleh terdakwa.

    Selanjutnya, terdakwa meminta KTP asli dan NPWP asli serta nama ibu kandung dari saksi Zabur dengan tujuan untuk membuka rekening bersama sebagai awal dimulainya investasi.

    Terdakwa mengajak saksi Zabur menuju ke Hotel Bumi dengan alasan akan membuka rekening di Bank Panin, dan saksi Zabur percaya dikarenakan terdapat plakat Bank Panin. Sesampainya di lokasi Hotel Bumi, terdakwa meminta kepada saksi Zabur untuk menunggu di mobil dikarenakan terdakwa beralasan akan membuka rekening bersama tersebut.

    Namun dalam kurun waktu dari jam 09.31 Wib, saksi Zabur menunggu terdakwa sembari menelepon terdakwa, namun terdakwa justru menyuruh saksi Zabur turun dari mobil dan menunggu di lobi Hotel Bumi dengan alasan ada hal penting yang harus dibicarakan. Saksi Zabur menuruti kata-kata terdakwa, dan akhirnya menunggu di lobi Hotel Bumi.

    Bahwa sejak jam 09.31 Wib hingga jam 14.39 wib, saksi Zabur menunggu terdakwa di lobi namun terdakwa tidak kembali memberikan informasi apapun kepada saksi Zabur. Terdakwa hanya mengatakan kepada saksi Zabur dengan kalimat, “sabar, tunggu, sebentar” ketika saksi Zabur terus menghubungi terdakwa.

    Saksi Zabur selanjutnya naik ke lantai 5 di Hotel Bumi dengan tujuan menuju ke Bank Panin namun justru mengetahui jika Bank Panin tersebut hanya bagian manajemen dan bukan pelayanan nasabah.

    Terdakwa dengan menggunakan taksi meninggalkan Hotel Bumi menuju ke Hotel Sheraton dengan tujuan untuk kabur menghindari saksi Zabur.

    Bahwa dengan serangkaian kebohongan yang dilakukan oleh terdakwa menggerakkan saksi Zabur bin (alm) H. Akmaludin untuk menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta, dikarenakan percaya untuk ikut berinvestasi pengembangan SPBU di Lombok.

    Adapun investasi pengembangan SPBU di Lombok adalah fiktif. Ternyata uang Rp 50 juta tersebut, dipergunakan untuk memasang susuk dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Zabur bin (alm) H. Akmaludin mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta. [uci/ted]

  • Ibu Kos Ngawi Diduga Dibunuh, Tetangga Ungkap Penghuni Mencurigakan

    Ibu Kos Ngawi Diduga Dibunuh, Tetangga Ungkap Penghuni Mencurigakan

    Ngawi (beritajatim.com) – Keluarga Darwati, lansia ibu kos di Ngawi, Jawa Timur, berharap pihak berwenang segera mengungkap pelaku pembunuhan anggota keluarga mereka. Selain itu, Mereka juga menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya, bahkan mati.

    Ani Widyawati (59), anak Darwati yang diduga meninggal akibat dibunuh di rumahnya di Desa Beran, Kecamatan Ngawi, terlihat menangis di makam ibunya pada Kamis (17/10/2024).

    Keluarga hanya bisa berharap polisi dapat segera menangkap pelaku pembunuhan tersebut. Mereka menduga bahwa pelaku adalah salah satu penghuni kos yang baru saja menempati kamar selama dua minggu terakhir.

    Penghuni kos yang diduga pelaku sempat mengaku sebagai pensiunan anggota TNI, namun kabur setelah jenazah Darwati ditemukan. Pelaku diduga membawa sepeda motor, ponsel, dan tas kecil milik korban saat melarikan diri. Ciri-ciri pelaku adalah bertubuh tegap dan memiliki tato di lengan kanannya.

    Hingga saat ini, polisi belum berhasil menangkap pelaku. Petugas kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim laboratorium forensik dari Polda Jatim. Keluarga korban terus berharap agar polisi dapat segera mengungkap motif dan menangkap pelaku untuk diadili seberat-beratnya.

    Salah satu cucu korban, Gunawan, menyampaikan kemungkinan motif pelaku adalah sakit hati karena tidak diberi pinjaman uang oleh neneknya. “Kami berharap pelaku segera ditangkap dan dijatuhi hukuman setimpal, nyawa dibalas nyawa,” ungkap Gunawan.

    Tetangga korban, Saryadi, juga menyatakan kecurigaannya sejak awal. “Saya sempat curiga dengan orang itu, bahkan saya foto saat dia bersama korban. Diduga, dia sakit hati karena tidak dipinjamkan uang atau motor,” katanya.

    Pelaku diketahui memiliki ciri-ciri tubuh tegap seperti tentara, dan identitasnya di KTP menunjukkan dia pensiunan TNI, mengaku asal Kebumen, Jawa Tengah.

    Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 11 saksi dan terus mencari bukti tambahan di lokasi kejadian.

    “Kami masih mendalami terduga pelaku, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut saat ini,” jelasnya.

    Sebelumnya, hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan yang menyebabkan kematian. Hingga kini, polisi masih memburu pria penghuni kos yang kabur setelah pembunuhan Darwati, pemilik kos di Ngawi.

    Diketahui, Darwati ditemukan meninggal dunia dengan tangan dan kaki terikat, mulut tersumpal kain di rumahnya pada Selasa (15/10/2024). [fiq/beq]

  • Polres Ponorogo Ungkap Kasus Curas, Pelaku Bawa Kabur Senapan Angin

    Polres Ponorogo Ungkap Kasus Curas, Pelaku Bawa Kabur Senapan Angin

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Bumi Reog. Pelaku bernama Maksum Yusuf (37), warga Desa Duri, Kecamatan Jetis, Ponorogo, ditangkap setelah melakukan aksi brutal di sebuah warung di Desa Karangan, Kecamatan Balong. Pelaku bahkan sempat membawa kabur senapan angin milik korban saat menjalankan aksinya.

    Kasus ini berawal ketika Maksum berniat melakukan pencurian pada Jumat dini hari (27/9/2024). Ia mempersiapkan kunci inggris dan sepeda motor untuk melancarkan aksinya. Tanpa menentukan lokasi pasti, pelaku berkeliling hingga menemukan warung di Desa Karangpatihan yang dirasa aman.

    “Pelaku merusak gembok warung menggunakan kunci inggris. Saat masuk, pelaku dipergoki oleh pemilik warung yang sedang berburu tikus dengan senapan angin,” ujar AKP Rudi Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, Kamis (17/10/2024).

    Karena panik, Maksum langsung menyerang korban, Achmad Zainuddin, dengan memukul kepala dan pundaknya menggunakan kunci inggris sebanyak dua kali. Korban jatuh terluka, dan pelaku segera melarikan diri dengan membawa senapan angin milik korban.

    Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sebelum kejadian di warung, Maksum juga terlibat dalam dua kasus pencurian lainnya di Kecamatan Bungkal dan Kecamatan Balong. Di lokasi tersebut, pelaku mencuri timbangan di pasar dan pompa air dari rumah yang sedang direnovasi.

    Akibat perbuatannya, Maksum dijerat dengan Pasal 365 KUHP subsider Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. Pelaku menghadapi ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. [end/beq]

  • Sasar Pedagang dan Pembeli, Polisi di Mojokerto Edukasi Tertib Lalu-lintas

    Sasar Pedagang dan Pembeli, Polisi di Mojokerto Edukasi Tertib Lalu-lintas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Mojokerto Kota mengedukasi tertib lalu-lintas kepada pengguna jalan dan masyarakat. Kali ini, edukasi menyasar pedagang dan pembeli di Pasar Tanjung Anyar, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

    Kasubsatgas Dikmas Operasi Zebra SatLantas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Haryono membagikan brosur Operasi Zebra Semeru 2024 kepada pedagang dan pembeli. Brosur yang disebarkan berisi informasi yang bertujuan agar tertib berlalu-lintas untuk keselamatan pengendara.

    Sambil menyapa para pedagang dan pembeli di pasar terbesar di Kota Mojokerto, Ipda Slamet memberikan brosur sekaligus memberikan edukasi mengenai tindakan yang berpotensi meningkatkan fatalitas kecelakaan. Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para pedagang atas upaya Polres Mojokerto Kota yang turun langsung.

    Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Mulyani mengatakan, edukasi keselamatan berkendara guna mendukung Operasi Zebra Semeru 2024. “Maksimalkan sosialisasi tertib berlalu-lintas untuk meminimalisir terjadinya laka lantas. Berikan rasa aman, nyaman dan selamat kepada masyarakat saat berkendara,” ungkapnya.

    Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024. Ada 10 target prioritas pelanggaran dalam Operasi Zebra Semeru 2024. Yakni berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara kendaraan bermotor di bawah umur, pengendara kendaraan roda dua tidak menggunakan helm standar.

    Pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan Handphone (HP) saat berkendara. Pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu-lintas, memakai knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan menerobos traffic light. [tin/kun]

  • Polres Ponorogo Berhasil Tangkap Pelaku Curas di 3 Lokasi

    Polres Ponorogo Berhasil Tangkap Pelaku Curas di 3 Lokasi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo berhasil mengamankan Maksum Yusuf (37), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di tiga lokasi berbeda wilayah Ponorogo dalam satu malam.

    Salah satu aksi brutalnya terjadi di Desa Karangan, Kecamatan Balong, di mana Maksum menganiaya pemilik warung, Achmad Zainuddin, dengan memukulnya di bagian kepala menggunakan kunci inggris. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala.

    “Pelaku berhasil kami amankan atas aksi pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. Dalam satu malam, dia beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP),” jelas AKP Rudi Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, Kamis (17/10/2024).

    Menurut AKP Rudi, pelaku tidak hanya melakukan aksi pencurian di satu tempat. Di warung Desa Karangan itu, pelaku berhasil membawa kabur sebuah senapan angin. Sebelum itu, pelaku juga mencuri timbangan dari warung di Kecamatan Bungkal serta pompa air dari rumah yang sedang direnovasi di Kecamatan Balong.

    “Dalam satu malam, pelaku melakukan aksi di tiga tempat. Dia berhasil mencuri timbangan di Kecamatan Bungkal, pompa air di Kecamatan Balong, dan senapan angin di Desa Karangan. Namun, saat aksinya di TKP terakhir terungkap, pelaku langsung menganiaya korban dan melarikan diri,” tambahnya.

    Korban pun segera melaporkan insiden tersebut ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan intensif. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Turi, Kecamatan Jetis. Dalam kurun waktu kurang dari seminggu, pelaku berhasil ditangkap.

    Maksum kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mencapai sembilan tahun penjara.

    “Pelaku kami jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan atau kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas AKP Rudi. [end/aje]

  • Kajari Sidoarjo dan Forkopimda Bakar Sabu dan Ekstasi Milik Jaringan Internasional

    Kajari Sidoarjo dan Forkopimda Bakar Sabu dan Ekstasi Milik Jaringan Internasional

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kejari Sidoarjo musnahkan sebanyak 88.869 gram sabu dan pil ektasi sebanyak 2.058 butir di halaman Kejari Sidoarjo Jalan Sultan Agung Sidoarjo Kamis (17/10/2024).

    Ikut hadir memusnahkan barang bukti kejahatan jaringan pengedar narkoba internasional Fredy Pratama itu, Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah dan jajaran Forkopimda Kab. Sidoarjo dan penyidik  Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

    Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini hasil dari pengungkapan kejahatan oleh Dirnarkoba Polda Jatim dengan terdakwa YDS alias Agus dan kawan-kawan, yang merupakan salah satu jaringan internasional dalam peredaran narkoba.

    “Barang bukti yang kita musnahkan dengan cara dibakar ini milik dari jaringan narkoba Fredy Pratama yang diungkap oleh Dirnarkoba Polda Jatim,” ucapnya.

    Roy menjelaskan, dalam mengedarkan narkoba secara internasional, kelompok ini sudah terorganisir. Barang dikirim dari luar negeri dengan modus dibungkus teh asal China warna gold.

    “Syukur modus-modus yang dilakukan oleh pelaku kejahatan narkoba berhasil diendus oleh Dirnarkoba Polda Jatim dan terungkap bisa menyita barang bukti yang banyak. Ini barang bukti terbesar dalam tahun 2024. Saya apresiasi dan acungi jempol untuk Dirnarkoba Polda Jatim,” papar mantan Kajari Barito Timur Kalteng itu.

    Kajari Sidoarjo memasukkan dua kemasana shabu ke mesin pembakaran

    Masih menurut Roy, upaya Dirnarkoba ini juga bagian dari menyelamatkan puluhan ribuan anak bangsa dari kejahatan narkoba. “Saya berpesan kepada semuanya, termasuk saya sendiri agar menjaga keluarga jangan sampai terjerumus pada narkotika,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 88 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.100 butir dari jaringan pengedar narkoba internasional Fredy Pratama.

    “Dari pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto Selasa (23/7/2024).

    Kedua tersangka yang diamankan yakni, ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

    Satu tersangka lain adalah YDS (22) warga Kota Palangka Raya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. [isa/aje]

  • Polisi Gresik Kawal Pengiriman Surat Suara Pilkada Serentak 2024 dari Gresik ke Sulawesi Selatan

    Polisi Gresik Kawal Pengiriman Surat Suara Pilkada Serentak 2024 dari Gresik ke Sulawesi Selatan

    Gresik (beritajatim.com) – Proses tahapan Pilkada Serentak 2024 terus berlanjut. Salah satu tahapan penting yang sedang berlangsung adalah pendistribusian surat suara.

    Untuk memastikan keamanan pengiriman ribuan surat suara tersebut, Kepolisian Resort (Polres) Gresik melakukan pengawalan ketat dari percetakan PT Temprina, yang berlokasi di Desa Semengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik, menuju Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

    Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan, menjelaskan bahwa pengawalan ini dilakukan untuk menjaga keutuhan dan keamanan surat suara selama proses pengiriman.

    “Pengamanan ini bertujuan untuk memastikan seluruh surat suara tiba dengan selamat di Provinsi Sulawesi Selatan dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan,” ujar Arief pada Rabu (16/10/2024).

    Surat suara yang dikirimkan ditujukan untuk 18 kabupaten di Sulawesi Selatan, antara lain Bantaeng, Bulukumba, Takalar, Pinrang, Tanah Toraja, Toraja Utara, Gowa, Luwu Timur, Luwu, Sidrap, Bone, Pangkep, Maros, Soppeng, Barru, Wajo, Enrekang, dan Selayar. Setiap kabupaten telah menyiapkan petugas untuk menerima dan mengawal surat suara tersebut setibanya di lokasi tujuan.

    Proses pengiriman ini melibatkan kerja sama antara Polres Gresik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai tingkatan. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama dari ketiga lembaga untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan aman dan demokratis.

    Menurut AKBP Arief, pengawalan ketat dari aparat kepolisian diharapkan dapat memastikan surat suara tiba tepat waktu dan dalam kondisi baik, sehingga proses pemungutan suara dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

    “Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dengan baik untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilu berlangsung,” tambahnya.

    Pengiriman surat suara ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Dengan pengawalan yang dilakukan secara profesional, diharapkan Pilkada Serentak di Sulawesi Selatan dapat berjalan sukses dan kondusif. [dny/ian]

  • Investasi Bodong Viral Blast, Bos PT TGK Dituntut 17 Tahun

    Investasi Bodong Viral Blast, Bos PT TGK Dituntut 17 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana penjara selama 17 tahun pada Putra Wibowo, komisaris PT Trust Global Karya (TGK). Terdakwa dinilai bersalah karena melakukan investasi bodong Viral Blast.

    Jaksa Darwis menyatakan terdakwa Putra telah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan member Viral Blast hingga Rp1,8 triliun.

    “Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Putra Wibowo terbukti melakukan tindak pidana menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan pemufakatan jahat dalam tindak pidana pencucian uang,” ujar jaksa Darwis saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Menjatuhkan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” imbuhnya.

    Putra tidak bertindak sendirian. Ia bersama tiga koleganya, yaitu Zainal Huda Purnama (komisaris utama), Minggus Umboh (komisaris), dan Rizky Puguh Wibowo (komisaris), menjual trading forex dengan nama Smart Avatar yang seolah-olah merupakan robot trading. Ketiga koleganya telah diadili lebih dulu, sementara Putra baru disidang setelah tertangkap usai buron.

    Investasi yang ditawarkan Putra dkk. bernilai 1 USD atau Rp15 ribu, dengan rincian biaya investasi Rp10 ribu dan Rp5 ribu untuk proteksi. Mereka menjanjikan pengembalian modal 2 persen per minggu serta bonus bounty 10 persen bagi investor lama yang mengajak investor baru.

    Namun, dalam praktiknya, mereka tidak benar-benar menjual robot trading, melainkan memanfaatkan keikutsertaan member untuk memperoleh pendapatan.

    “Terdakwa menerapkan skema piramida dengan cara menerima uang yang bukan hasil dari penjualan barang. Pendapatan didapat dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung menjadi anggota baru,” jelas jaksa Darwis.

    Pengacara terdakwa, Tommy Prasetyo, saat dikonfirmasi menolak berkomentar banyak seusai persidangan. “Kami masih mempelajari surat tuntutan untuk menyiapkan nota pembelaan,” katanya.

    Sementara itu, Andry Ermawan, pengacara para member yang melaporkan Putra, berharap aset-aset terdakwa yang telah disita segera dilelang. “Yang penting bagi korban adalah uangnya bisa kembali. Aset-aset bisa dibagikan secara proporsional kepada para korban,” ujar Andry. [uci/ian]

  • Buron 9 Bulan, 2 Pelaku Penusukan Warga Lebak Timur Ditangkap

    Buron 9 Bulan, 2 Pelaku Penusukan Warga Lebak Timur Ditangkap

    Surabaya (beritajatim.com) – Buron selama 9 bulan, 2 dari 3 pelaku penusukan warga Lebak Timur, Surabaya pada Desember 2023 lalu ditangkap polisi. Diketahui, Edi Santoso (46) warga Lebak Timur ditusuk oleh temannya sendiri saat sedang berada di rumah pada Rabu (20/12/2023) kemarin.

    Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Aman Hasta mengatakan 2 pelaku yang diamankan adalah Mujiono dan Arif. Keduanya diamankan di 2 tempat yang berbeda.

    “Kami menemukan informasi bahwa pada Jumat (10/10/2024) kemarin, pelaku Arif ada di sebuah wilayah di Sukolilo,” kata Aman Hasta, Rabu (16/10/2024).

    Anggota yang mendapatkan informasi lantas melakukan tindak lanjut dengan mendatangi lokasi. Dari informasi di lapangan, diketahui Arif bekerja sebagai tukang las.

    “Pelaku Arif ini tukang las, dari situlah kami mencoba menghubungi pelaku seolah pesan pengerjaan tralis pagar.  Nah pada Sabtu pagi (11/10/2024), pelaku terpancing dan bersedia menemui kita untuk membahas tentang jasa las,” tambahnya.

    Arif kemudian diamankan. Ia pun dibawa ke Polsek Tambaksari untuk menjalani pemeriksaan. Sari keterangan Arif, diketahui bawah Mujiono tinggal di Gresik dan kerja di Tanjung Perak.

    “Untuk Mujiono berhasil kita tangkap saat dirinya berada di tempat kerja Sekitaran Tanjung Perak,” tutur Aman.

    Sementara itu, pelaku lain bernama Adji saat ini masih buron. Petugas kepolisian masih terus memeriksa Mujiono dan Arif untuk mendapatkan informasi terkait Adji

    “Kami masih melakukan pengejaran kepada pelaku utamanya. Dari informasi kedua pelaku yang tertangkap bahwa secara rinci tempat tinggal Adji belum diketahui,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Seorang warga Surabaya ditusuk pisau 3 kali di depan anaknya yang masih berumur 10 tahun, Rabu (20/12/2023) kemarin. Dalam kejadian itu, korban Edi Santoso mengalami 3 luka tusuk di perutnya. Beruntung nyawa Edi masih bisa diselamatkan.

    Hari (35) salah satu warga yang ikut menyelamatkan Edi menceritakan, saat itu ia sedang berada di depan rumah menyapu halaman. Saat itu, ia melihat ada 3 orang yang berboncengan mengenakan satu motor Honda Vario. Ia pun sempat didatangi dua pelaku bernama Aji dan Arif dan menanyakan apakah Edi ada dirumah. Sedangkan, satu pelaku lainnya berjaga di sepeda motor dengan kondisi motor masih menyala.

    “Ya saya ga kepikiran apa-apa mas. Saya bilang ada. Terus Aji dan Arif masuk kerumah Edi,” kata Hari saat diwawancarai Beritajatim.com, Minggu (24/12/2023). [ang/suf]