Surabaya (beritajatim.com) – Direktur CV Kraton Resto menjadi tersangka pemalsuan akta otentik atau pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP dan atau pasal 263 KUHP. Pria bernama Effendi Pudjihartono itu ditetapkan sebagai tersangka usai memberikan kesaksian dan surat palsu di persidangan. Ia dilaporkan oleh Ellen Sulistyo dengan nomor TBL/B/822/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.
“Iya sudah tersangka dan saat ini sudah ditahan,” kata Kasih Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi saat dihubungi Beritajatim.com, Kamis (17/10/2024).
Effendi Pudjihartono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Jumat (11/10/2024) kemarin. Ia dilaporkan oleh rekan bisnisnya Ellen Sulistyo karena menggelapkan dana bisnis dan bersaksi palsu di persidangan.
Dihubungi Beritajatim.com, Ellen menceritakan, awal perkara ini adalah ketika dia dan Effendi bersepakat untuk mengembangkan usaha resto Sangria di jalan Dr Soetomo no 130 Surabaya. Resto itu berdiri di atas lahan aset dari Kodam V Brawijaya.
Saat itu Effendi memaparkan kepada Ellen bahwa restoran Sangria mempunyai kontrak sewa lahan dengan Kodam V Brawijaya dengan jangka waktu 30 tahun berdasarkan MOU/05/IX/2017. Namun baru diketahui belakangan, MOU itu ternyata sudah tidak berlaku.
“Bahwa yang benar perjanjian sewa aset Kodam V Brawijaya dengan Effendi adalah perjanjian nomor SPK/XI/2017. Dalam perjanjian tersebut mengatur jangka waktu kerjasama objek perkara selama lima tahun yaitu sejak 2017 sampai 12 November 2023. bukan selama tiga puluh tahun seperti yang dibilang EP ke saya,” ujar Ellen.
Padahal lanjut Ellen, pada 27 Juli 2022 dirinya dan EP mengikat perjanjian pengelolaan resto Sangria. Dan ternyata saat itu waktu yang dimiliki EP tinggal tiga bulan sesuai perjanjian nomor SPK/XI/2017.
“Ini jelas ada dugaan kebohongan dan tipu muslihat dan itu sangat merugikan saya. Saya sudah berinvestasi, ternyata perjanjian yang dikatakan ke saya tidak sesuai dengan fakta yang ada. EP bilangnya lamanya sewa 30 tahun, namun faktanya tinggal tiga bulan,” ujar Ellen. Kini, Effendi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Polrestabes Surabaya. (ang/kun)









