Category: Beritajatim.com Nasional

  • Kuasa Hukum Terdakwa Beber Bukti Kasus Madu Klanceng Kediri Dipaksakan

    Kuasa Hukum Terdakwa Beber Bukti Kasus Madu Klanceng Kediri Dipaksakan

    Kediri (beritajatim.com) – Justin Malau, kuasa hukum terdakwa kasus penipuan dan penggelapan madu klanceng di Kediri Chrisma Dharma Ardiansyah optimistis kliennya tak bersalah. Dia akan membeberkan bukti-bukti perkara tersebut dipaksakan dalam sidang lanjutan.

    Justin mengaku, telah mempelajari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Chrisma. Dari BPA tersebut, tidak ada satu pun laporan kepada kliennya sebagai Ketua Koperasi Konsumen Niaga Mandiri Sejahtera (NMS), melainkan laporan ke Christian Anton Hadrianto, selaku Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI). Sedangkan dua perusahaan tersebut berbeda.

    “Perkara ini dipaksakan, uang tidak ada yang diambil oleh Chrisma, uang semua masuk ke NMSI. Mereka berkontrak dengan NMSI. Bukan ke NMS atau Chrisma. Maka besok akan kita tanyakan saksi-saksi uang yang macet tidak dibayar itu terhadap kontra dengan siapa. Duit dikantongi orang lain, tapi Chrisma yang dituntut untuk mengembalikan,” terang Justin dalam jumpa pers.

    Berikut bukti – bukti kejanggalan perkara madu klanceng yang menjerat terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah menurut Justin.

    1. Chrisma Dharma Ardiansyah adalah Ketua Koperasi Konsumen NMS. Koperasi dengan usaha utama pengadaan sembilan bahan pokok dan kebutuhan sehari-hari serta pedagangan umum, usaha home industri dan pelayanan jasa bagi anggota itu didirikan berdasarkan akta pendirian yang dibuat dihadapan Notaris Meira Astri, pada 1 Novemver 2018.

    Koperasi ini memiliki usaha pendukung diantaranya, transportasi, travel, percetakan boga dan masih banyak lagi lainnya. Kemudian usaha tambahan atau penunjang koperasi ini antara lain, simpan pinjam, perkreditan dan bidang keuangan.

    Koperasi NMS memiliki jumlah anggota antara 200-300 orang. Syarat untuk menjadi anggota koperasi ini adalah kewajiban membayar simpanan wajib sebesar Rp100 ribu dan simpanan pokok Rp100 ribu.

    Salah satu usaha koperasi NMS adalah budidaya lebah klanceng yaitu merawat sarang lebah trigona atau bisa disebut klanceng. Koperasi menawarkan kemitraan kepada anggota dengan program kemitraan dengan sistem pembelian stup lebah dengan harga Rp250 ribu dengan nilai imbalan per stup Rp65 ribu selama masa kontrak 3 bulan.

    Apabila tiga bulan berakhir mitra bermaksud memperpanjang aka akan menerima keuntungan sebesar Rp65 ribu per stup dan stup lama diganti dengan baru. Sebaliknya, bila mitra melanjutkan kerjasama, maka koperasi mengembalikan uang pembelian Rp250 ribu ditambah Rp65 ribu keuntungan.

    “Koperasi NMS bekerjasama dengan para mitra, tidak ada yang dirugikan. Seluruh hak mitra diberikan oleh koperasi. Terbukti, tidak adanya gugatan mauupun laporan polisi kepada Koperasi NMS,” beber Justin.

    2. Koperasi NMS dinyatakan tidak aktif lagi dengan didirikan Koperasi NMSI, pada 11 Desember 2019. Hal ini dibuktikan dengan akta pendirian Koperasi NMSI No. 177 tanggal 11 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Meira Astri.

    Semua keanggotaan, aset, uang dan kegiatan Koperasi NMS telah dialihkan ke Koperasi NMSI yang dipimpin oleh Christian Anton Hadrianto. Hal ini sebagaimana disampaikan para acara launching Koperasi NMSI di Hotel Aston Madiun, pada 5 Januari 2020 dalam acara Gathering Mitra.

    “Saat Gatering Mitra di Madiun, pengurus Koperasi NMS memberikan pilihan kepada para mitra untuk memilih, apakah mundur dari anggota NMS atau melanjutkan kerjasama kemitraan dengan Koperasi NMSI. Bagi yang tidak melanjutkan kerjasama, maka modal dan keuntungan diberikan oleh Koperasi NM kepada mitra. Sedangkan bagi yang memilih melanjutkan, mitra tersebut menandatangani surat perjanjian kerjasama kemitraan dengan Koperasi NMSI. Mitra lebih banyak memilih melanjutkan,” jelas Justin.

    Masih kata Justin, perubahan nama NMS tersebut karena adanya teguran dari Dinas Koperasi, karena melewati batas daerah anggota dan kemitraan sampai wilayah luar Kediri. Sekilas sistem kemitraan Koperasi NMSI hampir mirip dengan NMS. Yang membedakan terletak pada harga stup untuk medium Rp500 ribu dengan keuntungan per tiga bulan sebesar Rp30 ribu. Sementara stup large seharga Rp1 juta dengan keuntungan per tiga bulan sebesar Rp260 ribu.

    3. Kerjasama antara mitra dengan Koperasi NMSI tidak berjalan lancar. Pada bulan Februari 2021, Koperasi NMSI tidak dapat memberikan keuntungan sesuai dengan perjanjian kerjasama dan termasuk pengembalian modal. Hal ini, setelah Christian Anton Hadrianto melarikan diri dengan membawa seluruh uang Koperasi NMSI.

    “Dengan tidak dibayarnya keuntungan dan modal anggota Koperasi NMSI, para anggota atau korban atau pelapor melakukan langkah-langkah hukum terhadap Koperasi NMSI dan Christian Anton Hadrianto. Antara lain, mengajukan PKPU/pailit terhadap Koperasi NMSI dan Christian Anton Hadrianto, selaku Ketua Koperasi NMSI ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, register No. 21/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Sby yang isi putusannya menyatakan Koperasi NMSI dan Christian Anton Hadrianto dalam keadaan pailit. Proses pailit ini masih berjalan,” jlentreh Justin.

    4. Selain melakukan upaya PKPU, terus Justin, para mitra melaporkan Koperasi NMSI dan Christian Anton Hadrianto ke Polda Jatim, Polres Kediri dan Polres Madiun serta Polsek Kediri. Tetapi laporan ini tidak ada tindak lanjutnya, karena terlapor melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Para anggota atau koperasi atau pelapor Koperasi NMSI juga mengajukan PKPU / Pailit terhadap Koperasi NMS dan Chrisma Dharma Ardiansyah dan kawan-kawan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Register No. 28/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Sby yang isi putusannya menolak permohonan PKPU terhadap Koperasi NM dan Chrisma Dharma Ardiansyah dkk dengan pertimbangan tidak ada hutang Koperasi NMS dan Chrisma Dharma dkk kepada para pemohon PKPU atau para korban,” terang Justin.

    5. Justin memastikan tidak ada perbuatan Koperasi NMS dan kliennya Chrisma Dharma Ardiansyah yang merugikan para korban Koperasi NMSI. Kerugian mereka disebabkan oleh NMSI dan Christian Anton Hadrianto, yang tidak bisa mengembalikan uang dan keuntungan para korban atau mitra.

    “Tersangka Chrisma Dharma diproses di Mabes Polri setelah laporan terhadap Koperasi NMSI dan Christian Anton tidak dapat dilanjutkan karena Christian Anton melarikan diri dengan membawa seluruh uang koperasi. Dan para korban meminta bantuan pada Komisi III DPR RI pada saat dilakukan rapat dengar pendapat dengan Kapolri, yang pada akhirnya Mabes Polri menetapkan Chrisma Dharma sebagai tersangka dan ditahan. Padahal kerugian para korban bukan karena perbuatan Koperasi NMS dan Chrisma Dharma. Tetapi karena perbuatan Koperasi NMSI dan Christian Anton,” tutupnya.

    Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan madu klanceng di Kediri ini menyeret dua nama tersangka. Selain Chrisma Dharma Ardiansyah, tersangka lain Wahyudi, yang berkasnya dipisah. Sementara itu, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan digelar, pada Senin 21 Oktober nanti. [nm/beq]

  • Perkelahian Antar Gangster di Mojokerto, 4 Pelaku Diamankan

    Perkelahian Antar Gangster di Mojokerto, 4 Pelaku Diamankan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus perkelahian gangster yang melibatkan anak di bawah umur di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota. Empat anggota gangster berhasil diamankan, tiga diantaranya berstatus anak di bawah umur.

    Keempat pelaku, yakni WR (15) asal Kecamatan Dlanggu, AR (17) asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto dan AP (17) asal Kecamatan Ngisikan, Kabupaten Jombang. Satu pelaku dewasa yaitu Catur Gilang Saputra (19) warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach Rudi Zaeni mengatakan, keempatnya diamankan usai terlibat dalam aksi tawuran antar kelompok gangster di Jalan Raya Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada, Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

    “Perkelahian ini dipicu oleh tantangan yang disebarkan melalui media sosial Instagram oleh kelompok gangster di Jalan Raya Blooto. Satu kelompok membawa 20 anggota dan satu kelompok lainnya membawa hanya enam anggotanya,” ungkapnya, Jumat (18/10/2024).

    Dalam perkelahian tersebut tiga anggota kelompok gangser menjadi korban. Ketiga korban terluka yakni, AHA (14) mengalami luka bacok di belakang telinga dan bahu kiri, DI (17) mengalami luka pada kaki kiri serta MA (14) mengalami luka gores di lengan kanan.

    “Motif di balik perkelahian ini adalah untuk meningkatkan reputasi dan jati diri kelompok mereka. Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 55 dan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4E dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.

    Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari milik korban yang diambil pelaku yakni dua sepeda motor dan dua Handphone (HP). Rencananya, barang bukti tersebut akan dijual dan hasilnya digunakan untuk menyewa villa dan pesta minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

    “Kita amankan 7 unit HP, 2 unit sepeda motor, 2 bilah sajam celurit besar berukuran 1,5 meter, 1 bilah sajam celurit sedang, 1 bilah sajam pedang berukuran 1/2 meter, 1 buah besi beton eser dengan panjang 1 meter dan 2 buah bom molotov. Masyakat dihimbau untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujarnya.

    Yakni dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Seperti gerombolan remaja yang membawa senjata tajam atau pesta miras. Para orang tua jiga dihimbau untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, memastikan mereka sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB.

    Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P&K) Kota Mojokerto, Putra Wira Perkasa menyatakan, pentingnya peran sekolah dan orang tua dalam memantau aktivitas anak-anak, termasuk penggunaan medsos. “Para pelajar agar lebih fokus pada prestasi akademik dan olahraga daripada terlibat dalam tindakan kriminal,” himbaunya. [tin/suf]

  • Ini Jadwal Pengemudi Truk yang Melintas di Jalan Daendels Pantura Gresik

    Ini Jadwal Pengemudi Truk yang Melintas di Jalan Daendels Pantura Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Para pengemudi truk yang melintas di Jalan Daendels Pantura Gresik diimbau untuk memperhatikan jadwal operasional yang telah ditetapkan guna menghindari penilangan oleh pihak kepolisian.

    Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan kedisiplinan berlalu lintas dan mengurangi potensi kemacetan di sepanjang jalan tersebut.

    Berdasarkan aturan yang berlaku, truk hanya diizinkan melintas pada pukul 06.00 hingga 08.00 pagi dan 15.00 hingga 18.00 sore. Di luar jam tersebut, pengemudi truk dilarang beroperasi, dan area parkir khusus telah disediakan di wilayah Ngawen dan Sidayu. Selain itu, larangan parkir sembarangan juga diberlakukan secara ketat.

    Menurut Kasatlantas Polres Gresik, AKP Derie Fradesca, operasi ini bertujuan tidak hanya untuk menertibkan truk, tetapi juga untuk menindak pelanggaran lalu lintas lainnya. Pelanggaran seperti menggunakan ponsel saat mengemudi, pengemudi di bawah umur, serta pengabaian rambu lalu lintas akan mendapatkan perhatian khusus dari petugas.

    “Kami mengingatkan pengendara motor untuk selalu mengenakan helm berstandar nasional. Sementara itu, semua pengendara diwajibkan menggunakan sabuk pengaman. Kami juga akan memantau pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol, narkoba, atau yang berkendara melebihi batas kecepatan serta berkendara ugal-ugalan,” tegas AKP Derie.

    Polres Gresik berkomitmen untuk menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih tertib, aman, dan disiplin di wilayah Gresik. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui Operasi Zebra Semeru 2024, yang berlangsung hingga 27 Oktober 2024.

    Operasi ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam menekan angka kecelakaan dan kematian di jalan raya. Dengan penegakan hukum yang ketat dan edukasi kepada masyarakat, disiplin berlalu lintas diharapkan akan meningkat secara keseluruhan.

    Diharapkan, kolaborasi antara penegak hukum dan masyarakat mampu menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan tertib di masa mendatang. (dny/ted)

  • Satlantas Polres Lamongan Beri Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

    Satlantas Polres Lamongan Beri Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

    Lamongan (beritajatim.com) – Satuan Tugas (Satgas) Preemtif Operasi Zebra Semeru 2024 bersama Pejabat Utama (PJU) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jalan, Jumat (18/10/2024).

    Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian Operasi Zebra Semeru 2024 tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya disiplin berlalu lintas dan mematuhi peraturan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Lamongan.

    Sasarannya adalah pengguna jalan yang melintas di beberapa titik strategis, seperti jalan protokol dan kawasan padat lalu lintas. Para petugas tidak hanya membagikan brosur berisi informasi penting mengenai pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024, tetapi juga memberikan sosialisasi langsung kepada para pengendara.

    Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Nur Arifin, mengatakan berapa poin penting yang disosialisasikan meliputi penggunaan helm, sabuk pengaman, larangan menggunakan ponsel saat berkendara, serta pentingnya menjaga batas kecepatan.

    “Operasi Zebra Semeru 2024 bukan hanya penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, tetapi juga upaya preemtif melalui sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.” ujarnya, Jumat (18/10/2024).

    Pembagian brosur ini disambut positif oleh masyarakat. Banyak pengendara yang berinteraksi langsung dengan petugas, menanyakan beberapa informasi terkait operasi serta cara berlalu lintas yang aman dan tertib.

    “Kami berharap dengan kegiatan ini, angka pelanggaran lalu lintas dapat menurun dan keselamatan di jalan lebih terjamin.” tuturnya.

    Operasi Zebra Semeru 2024 akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan dengan fokus pada upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. (fak/ted)

  • Polres Bojonegoro Amankan 28 Orang dalam Razia Tindakan Asusila

    Polres Bojonegoro Amankan 28 Orang dalam Razia Tindakan Asusila

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro mengamankan 28 orang dalam razia yang digelar pada Rabu malam (16/10/2024). Mereka terdiri dari 27 orang yang diduga terlibat dalam tindakan asusila, serta satu orang yang terkait dengan dugaan tindakan serupa.

    Razia dilakukan di sebuah hotel atau home stay yang berlokasi di Jalan Veteran, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota. Dari hasil razia, empat orang diduga menawarkan jasa melalui aplikasi MiChat, 21 pasangan muda-mudi tanpa ikatan pernikahan, dua orang tanpa pasangan, serta seorang petugas resepsionis home stay.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono, mengonfirmasi operasi yang dilakukan oleh Unit IV Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB di Home Stay Elite. “Total 28 orang diamankan dalam razia ini,” ujar AKP Bayu Adjie Sudarmono, Jumat (18/10/2024).

    Penyelidikan lebih lanjut sedang berlangsung untuk mendalami apakah ada indikasi keterlibatan dalam tindak perdagangan orang (human trafficking). “Saat ini para pelaku masih dimintai keterangan di Polres Bojonegoro,” tambahnya.

    Ketika ditanya mengenai pasal yang akan dikenakan, AKP Bayu Adjie menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. “Masih dalam tahap pendalaman,” jelasnya.

    Lebih lanjut, AKP Bayu Adjie Sudarmono menjelaskan bahwa razia ini adalah bagian dari upaya preemtif dan preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bojonegoro. “Kegiatan ini merupakan bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas),” pungkasnya. [lus/beq]

  • Imigrasi Surabaya Tangkap Model asal Rusia

    Imigrasi Surabaya Tangkap Model asal Rusia

    Surabaya (beritajatim.com) – Penangkapan Warga Negara (WN) Rusia berinisial DM yang berprofesi sebagai model di Surabaya dipastikan akan dimejahijaukan. Berdasarkan pasal yang disangkakan, DM terancam tiga bulan penjara dan denda Rp25 juta.

    “Terhadap yang bersangkutan, kami sangkakan pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Jumat (11/10).

    Langkah ini diambil karena saat melakukan klarifikasi di lokasi kejadian, DM memberikan keterangan palsu. Selain itu, dia juga menunjukkan sikap tidak kooperatif selama proses klarifikasi. “DM menolak menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimilikinya kepada petugas, meskipun diminta secara resmi,” ujar Heni.

    Ketidakkooperatifan ini membuat petugas Imigrasi terpaksa membawa DM ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, DM diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    “Berdasarkan pelanggaran tersebut, kami memutuskan untuk memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian terhadap DM sejak 25 September 2024, sebagai bagian dari prosedur pra-penyidikan,” urai Heni.

    DM ternyata baru memberikan dokumen resminya berupa paspor dan visa setelah lima hari berada di ruang detensi. Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani, menegaskan bahwa pihaknya pun tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.

    “Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban aturan keimigrasian di Indonesia. Setiap WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ramadhani.

    Lanjut Ramdhani, langkah tegas ini adalah bagian dari upaya Kantor Imigrasi Surabaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku. “Operasi ini juga menjadi pengingat bagi semua WNA agar selalu membawa dokumen yang sah dan menunjukkan sikap kooperatif kepada petugas jika diminta,” tukasnya.

    Kendati demikian, adanya operasi ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian terus diperkuat guna memastikan tidak ada pelanggaran yang mengganggu ketertiban nasional. Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kembali menindak tegas pelanggar keimigrasian, dengan mengamankan WN Rusia dalam Operasi Patroli Siber yang digelar sejak Selasa, (24/9/2024). [uci/kun]

  • Pastikan Anggotanya Tak Terlibat Penipuan 499 Juta, Polres Blitar Lanjutkan Penyelidikan

    Pastikan Anggotanya Tak Terlibat Penipuan 499 Juta, Polres Blitar Lanjutkan Penyelidikan

    Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar memastikan bahwa anggotanya tidak terlibat dalam kasus penipuan senilai Rp.499 juta rupiah. Kepastian itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon.

    Momon menyebut bahwa salah satu anggota Polres Blitar itu hanya mengenalkan korban yakni Sri Rahayu kepada terduga pelaku, Andik Awaludin. Setelah mengenalkan keduanya, anggota Polres Blitar itu tidak pernah ikut campur dalam urusan bisnis yang dijalankan oleh korban dan terduga pelaku.

    “ Jadi anggota Polres Blitar ini cuma mengenalkan saja setelah itu tidak ada apa-apa lagi, yang bersangkutan juga tidak pernah menerima uang dari pelapor yakni Sri Rahayu, dari keterangan yang didapat uang itu diberikan secara bertahap kepada Andik Awaludin bukan ke anggota kami,” ujar Momon, Jumat (18/10/2024).

    Hubungan antara anggota Polres Blitar dengan Andik Awaludin ini adalah teman atau rekan. Sehingga anggota Polres Blitar itu mengenalkan Sri Rahayu dengan rekannya yakni Andik Awaludin yang menjalankan bisnis peminjaman dana untuk kredit macet.

    “ Hubungannya antara oknum itu dengan terlapor adalah teman saja,” imbuhnya.

    Dari penyelidikan awal yang dilakukan oleh Polres Blitar diketahui bahwa korban dan pelaku ini sepakat menjalankan bisnis peminjaman dana untuk penebusan aset di perbankan. Dalam praktiknya pelaku yakni Andik Awaludin meminjam uang kepada Sri Rahayu.

    Uang itu kemudian oleh Andik Awaludin dipinjamkan kembali kepada orang yang memiliki hutang di bank untuk menebus jaminan baik BPKB ataupun sertifikat rumah. Dari bisnis ini Andik Awaludin memberikan keuntungan sebesar 5 persen ke Sri Rahayu.

    “ Seiring berjalannya waktu terjadi kemacetan pada tahun 2021 karena ada beberapa nasabah yang tidak bayar. Akan tetapi si Andik ini telah beberapa kali melakukan cicilan ke pelapor,” tegasnya.

    Meski telah memastikan anggotanya tidak terlibat dalam kasus ini, Polres Blitar menegaskan pihaknya tetap akan memproses laporan yang telah masuk. Pemeriksaan saksi-saksi pun akan segera dilakukan oleh Polres Blitar.

    “ Setelah ini akan kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan setelah itu kita lakukan gelar perkara,” tegasnya. [owi/aje]

  • KPK Tak Sita Uang dari Dinas Peternakan Jatim, Tapi Temukan Dokumen Penting Ini

    KPK Tak Sita Uang dari Dinas Peternakan Jatim, Tapi Temukan Dokumen Penting Ini

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Kali ini, penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, pada Rabu (16/10/2024).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

    Namun, Tessa tidak merinci jenis dokumen dan barang elektronik yang disita. “Tidak ada uang (yang disita, red),” kata Tessa singkat kepada Beritajatim.com, Kamis (17/10/2024).

    Serangkaian Penggeledahan Sebelumnya oleh KPK

    Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang telah dilakukan KPK sebelumnya. Pada akhir September hingga awal Oktober 2024, KPK menggeledah 10 rumah atau bangunan di beberapa lokasi, yakni di Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita tujuh unit kendaraan, termasuk Toyota Alphard, Mitsubisi Pajero, dan Honda CRV, serta barang berharga lainnya seperti jam tangan Rolex dan cincin berlian.

    Tak hanya itu, KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp1 miliar, beserta barang bukti elektronik seperti handphone, harddisk, dan laptop.

    Selain itu, sejumlah dokumen penting seperti buku tabungan, buku tanah, kuitansi, BPKB, dan STNK kendaraan juga disita oleh penyidik.

    Penggeledahan di Rumah Dinas Abdul Halim Iskandar

    Pada 6 September 2024, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik. Menteri Abdul Halim Iskandar telah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini pada Agustus 2024.

    Penetapan 21 Tersangka Baru

    Kasus dugaan korupsi dana hibah ini semakin berkembang, dengan KPK menetapkan 21 tersangka baru. Ke-21 tersangka tersebut terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi.

    Dari empat penerima, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 pemberi, 15 merupakan pihak swasta, dan dua orang lainnya berasal dari kalangan penyelenggara negara.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, yang kemudian membuka jalur penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dana hibah untuk Pokmas di Jawa Timur. [hen/ian]

  • Langgar Lalin, Pengguna Jalan di Gresik Siap-siap Ditilang

    Langgar Lalin, Pengguna Jalan di Gresik Siap-siap Ditilang

    Gresik (beritajatim.com)- Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 di wilayah hukum Polres Gresik telah dimulai. Pengguna jalan yang melanggar lalu lintas (Lalin) siap-siap ditilang.

    Operasi yang melibatkan unsur TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Jasa Raharja menekankan pendekatan humanis serta edukasi bagi pengguna jalan.

    Penindakan hanya dilakukan kepada pengendara tidak menggunakan helm atau membawa surat-surat kendaraan yang tidak lengkap.

    “Dengan pendekatan humanis, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Kasatlantas AKP Derie Fradesca, Kamis (17/10/2024).

    Perwira pertama Polri ini mengatakan, operasi yang digelar ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang kondusif di Gresik.

    “Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman saat berkendara. Berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas,” katanya.

    Derie menambahkan, selain penindakan dan edukasi, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan kendaraan umum. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di wilayah Gresik dalam kondisi yang baik dan laik jalan.

    “Melalui operasi gabungan ini diharapkan dapat tercipta situasi lalu lintas yang aman dan tertib, sehingga masyarakat dapat merayakan berbagai momentum nasional dengan nyaman dan lancar,” ungkapnya.

    Sementara itu, Danu, salah satu pengendara asal Duduksampeyan Gresik mengaku dirinya salah karena membonceng anaknya tanpa mengenakan helm ber-SNI. “Ya mau gimana lagi, saya salah. Akhirnya ditilang sama polisi,” pungkasnya sambil tersenyum. [dny/suf]

  • Direktur CV Kraton Resto jadi Tersangka Pemalsuan Akta Otentik

    Direktur CV Kraton Resto jadi Tersangka Pemalsuan Akta Otentik

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktur CV Kraton Resto menjadi tersangka pemalsuan akta otentik atau pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP dan atau pasal 263 KUHP. Pria bernama Effendi Pudjihartono itu ditetapkan sebagai tersangka usai memberikan kesaksian dan surat palsu di persidangan. Ia dilaporkan oleh Ellen Sulistyo dengan nomor TBL/B/822/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.

    “Iya sudah tersangka dan saat ini sudah ditahan,” kata Kasih Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi saat dihubungi Beritajatim.com, Kamis (17/10/2024).

    Effendi Pudjihartono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Jumat (11/10/2024) kemarin. Ia dilaporkan oleh rekan bisnisnya Ellen Sulistyo karena menggelapkan dana bisnis dan bersaksi palsu di persidangan.

    Dihubungi Beritajatim.com, Ellen menceritakan, awal perkara ini adalah ketika dia dan Effendi bersepakat untuk mengembangkan usaha resto Sangria di jalan Dr Soetomo no 130 Surabaya. Resto itu berdiri di atas lahan aset dari Kodam V Brawijaya.

    Saat itu Effendi memaparkan kepada Ellen bahwa restoran Sangria mempunyai kontrak sewa lahan dengan Kodam V Brawijaya dengan jangka waktu 30 tahun berdasarkan MOU/05/IX/2017. Namun baru diketahui belakangan, MOU itu ternyata sudah tidak berlaku.

    “Bahwa yang benar perjanjian sewa aset Kodam V Brawijaya dengan Effendi adalah perjanjian nomor SPK/XI/2017. Dalam perjanjian tersebut mengatur jangka waktu kerjasama objek perkara selama lima tahun yaitu sejak 2017 sampai 12 November 2023. bukan selama tiga puluh tahun seperti yang dibilang EP ke saya,” ujar Ellen.

    Padahal lanjut Ellen, pada 27 Juli 2022 dirinya dan EP mengikat perjanjian pengelolaan resto Sangria. Dan ternyata saat itu waktu yang dimiliki EP tinggal tiga bulan sesuai perjanjian nomor SPK/XI/2017.

    “Ini jelas ada dugaan kebohongan dan tipu muslihat dan itu sangat merugikan saya. Saya sudah berinvestasi, ternyata perjanjian yang dikatakan ke saya tidak sesuai dengan fakta yang ada. EP bilangnya lamanya sewa 30 tahun, namun faktanya tinggal tiga bulan,” ujar Ellen. Kini, Effendi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Polrestabes Surabaya. (ang/kun)