Category: Beritajatim.com Nasional

  • Ahli Psiko Forensik Sebut Terdakwa Dokter Bagus Menjadi Pemicu Utama Trauma Dr Maedy dan Anaknya

    Ahli Psiko Forensik Sebut Terdakwa Dokter Bagus Menjadi Pemicu Utama Trauma Dr Maedy dan Anaknya

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga saksi menjalani pemeriksaan dalam persidangan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Terdakwa Lettu Laut (K) Dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, Selasa (22/10/2024). Satu dari tiga saksi tersebut adalah ahli psikologi forensik LPSK Riza Wahyuni, S.Psi., M.Si.

    Ahli yang juga Ketua Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) Perwakilan Jawa Timur ini pada pokoknya mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan psikologi terhadap dokter Mae’dy dan ketiga anaknya.

    Dari hasil wawancara kognitif yang dilakukan ahli terhadap dokter Mae’dy dan ketiga anaknya disimpulkan bahwa dokter Mae’dy dan ketiga anaknya mengalami depresi berat. Dan gangguan psikis yang dialami dokter Mae’dy dan anak-anaknya disebabkan oleh perbuatan Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.

    Ditambahkan ahli, ketika dokter Mae’dy dan ketiga anaknya menjalani pemeriksaan juga ditanyakan tentang masa lalu mereka, termasuk rumah tangga dokter Mae’dy sebelumnya.

    “Namun permasalahan sebelumnya oleh saksi 1 (dokter Mae’dy) sudah bisa melewatinya. Memang betul ada permasalahan sebelumnya, tapi pencetusnya adalah kondisi yang dialami terakhir kali. Apa yang menjadi triger (penyebab utama) adalah peristiwa yang terjadi twrakhir. Jadi ada orang mengalami depresi, penyebabnya banyak, tapi faktor utama adalah peristiwa terakhir,” beber ahli.

    Masih kata ahli, dari depresi yang dialami dokter Mae’dy dan ketiga anaknya harus diambil tindakan yakni dengan mengonsumsi obat.

    “Maedy minum obat anti depresan. Kalau dokter psikaiter sudah memberikan obat berarti dalam kondisi tidak main-main. Dalam kondisi ringan masih bisa dilakukan intervensi piskologi. Tapi kalau depresi sedang dan berat maka harus diberikan obat,” tegas saksi.

    Masih kata ahli, dalam keseharian dokter Mae’dy dan kedua anaknya masih bisa beraktifitas tapi harus diberikan obat, paling tidak enam bulan.

    “Pengobatan psikatri itu meminimalisir stagnan pasien. Dia butuh penanganan psikater. Selain obat-obatan juga melakukan terapi,” ucap ahli.

    Sementara saksi Djunaedi dan saksi Hoesniati yang tak lain adalah adik dari mama dokter Mae’dy menceritakan bagaimana peristiwa yang terjadi pada pada 29 April 2024. Namun sayangnya kedua saksi tak melihat langsung peristiwa yang terjadi. Namun hanya mendapat cerita dari ibu dokter Mae’dy.

    Mendengar keterangan dua saksi yang tak melihat secara langsung kejadian pada 29 April 2024, ketua majelis hakim pun menegur penasihat hukum Terdakwa.

    “Pengertian saksi itu yang melihat, mendengar, mengalami sendiri. Saksi terlalu jauh keterangannya. Terlebih lagi, saat kejadian saksi tidak ada di TKP,” tegas hakim ketua.

    Terpisah, kuasa hukum korban yakni May Cendy Aninditya mengatakan bahwa Terdakwa menghadirkan saksi dari adik mama saksi korban yang tidak mengetahui apa-apa adalah salah satu upaya pencitraan diri seolah menantu yang baik.

    “Dan berusaha mengaburkan objek perkara yaitu KDRT fisik dan psikis,” ujar Cendy. [uci/ian]

  • Rutan Banjarsari Cerme Gresik Jalin Silaturahmi dengan Pondok Pesantren

    Rutan Banjarsari Cerme Gresik Jalin Silaturahmi dengan Pondok Pesantren

    Gresik (beritajatim.com) – Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari Kelas IIB Cerme, Gresik, terus berupaya meningkatkan pembinaan spiritual bagi warga binaan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menjalin silaturahmi dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Munirah Ujungpangkah, Gresik. Kolaborasi ini diharapkan bisa memberikan siraman rohani secara rutin kepada para penghuni rutan.

    Kepala Rutan Banjarsari Cerme, Yuliawan Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa kehadiran Ponpes Al-Munirah ini membawa keberkahan bagi warga binaan. “Silaturahmi ini akan dilakukan secara kontinyu untuk memberi siraman rohani,” ujar Yuliawan, Selasa (22/10/2024).

    Selain menjadi wadah silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi bentuk kolaborasi antara Rutan Banjarsari dan Ponpes Al-Munirah. Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Banjarsari, Anggi Fauzi, menyatakan bahwa kegiatan bersama ini merupakan bagian dari upaya pembinaan rohani bagi warga binaan.

    “Kami menggelar beberapa kegiatan kecil yang melibatkan Ponpes Al-Munirah, dan ini membawa berkah bagi kami,” katanya.

    Pengasuh Ponpes Al-Munirah, M. Qurdi, juga memberikan motivasi kepada para warga binaan. Ia menekankan bahwa menjalani hukuman di penjara bukanlah akhir dari segalanya.

    “Banyak tokoh besar yang dulu pernah masuk penjara, seperti Presiden Soekarno dan Buya Hamka. Jangan bersedih, tetap semangat, dan persiapkan diri setelah bebas,” ujarnya.

    M. Qurdi berharap agar warga binaan yang telah menyelesaikan masa hukuman dapat mengambil pelajaran dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. “Setelah keluar dari sini, saya titip agar tidak mengulangi perbuatan yang salah,” pesannya.

    Kegiatan pembinaan rohani ini diharapkan dapat membantu warga binaan dalam menghadapi masa hukuman dengan lebih baik dan membekali mereka secara mental dan spiritual.

    Melalui kolaborasi dengan pesantren, Rutan Banjarsari Cerme berharap dapat menciptakan suasana yang lebih positif dan mendorong perubahan sikap di kalangan warga binaan. [dny/ian]

  • Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Aki Truk di Gresik

    Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Aki Truk di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Wajah tersangka, Muharam (27), asal Perum Prambon Asri, Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Gresik, hanya bisa tertunduk lesu usai diamankan warga saat kepergok mencuri aki truk di Desa Kepatihan.

    Kasus pencurian bermula saat korban Darma Aditya beserta Fiano Rahmat Dani, memarkir kendaraan truk Isuzu Box warna Putih L8062 UB di Jalan Raya Kepatihan Gresik. Setelah kendaraannya diparkir, korban mengantarkan surat jalan PT Son Express ke rumah pengurusnya bernama Imam yang tinggal di Desa Kepatihan.

    Tidak lama kemudian, alarm GPS yang tersambung di ponsel korban atau pengemudi truk tersebut berbunyi. Selanjutnya, kemudian korban sambil mengendarai motor mengecek ke lokasi tempat truknya diparkir.

    Sewaktu dilihat di lokasi parkir, korban kaget ada tersangka Muharom sedang mengendarai motor Honda Scoopy membawa aki curian sebanyak 2 buah yang ditaruh di depan motor.

    Mengetahui hal tersebut, korban Darma Aditya dibantu warga, berhasil menggagalkan tersangka yang hendak kabur menggunakan motor miliknya  kemudian dilaporkan ke Polsek Menganti.

    Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah membenarkan kejadian tersebut, waktu itu bertepatan anggota Reskrim Polsek Menganti sedang sedang berpatroli. “Tersangka sempat dihakimi massa. Tapi upaya berhasil digagalkan saat anggota kami berpatroli,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. “Dari pengakuannya, tersangka sudah melakukan aksi tersebut di lima TKP di Menganti Gresik, dan di wilayah Surabaya,” urainya.

    Sejumlah barang bukti yang dijadikan bahan penyidikan diantaranya 1 lembar surat keterangan dari leasing beserta fotokopi BPKB truk merk Isuzu Box L 8062 UB. Dua buah aki ukuran 12 Volt, 1 buah kunci pas ukuran 12 dan 10 dan. Serta 1 unit motor Honda Scoopy milik tersangka. “Modus operandi yang dilakukan tersangka mengambil aki truk milik korban dengan cara membongkar menggunakan kunci pas ukuran 12, dan 10,” tandasnya. [dny/kun]

  • Kapolsekta Gresik Iptu Suharto Lakukan Patroli Berkuda

    Kapolsekta Gresik Iptu Suharto Lakukan Patroli Berkuda

    Gresik (beritajatim.com) – Kapolsekta Gresik, Iptu Suharto, melakukan patroli dengan cara yang unik dan menarik: menunggang kuda. Kegiatan ini dilakukannya untuk menyusuri sudut-sudut kota, memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Gresik.

    Metode patroli yang berbeda ini menarik perhatian warga, yang sering menyapa dan berinteraksi saat Iptu Suharto melintas. Kehadiran Kapolsekta di atas kuda menciptakan suasana hangat dan akrab, memberikan nuansa segar dalam tugas kepolisian sehari-hari.

    Bagi Iptu Suharto, patroli berkuda bukan sekadar rutinitas, melainkan juga merupakan kesempatan untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh.

    “Patroli yang saya lakukan ini juga menjadi sarana untuk mendekatkan diri dengan masyarakat melalui pendekatan yang lebih personal,” ujar Iptu Suharto.

    Kegiatan patroli berkuda ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Banyak warga, termasuk anak-anak, menunjukkan antusiasme saat menyambut kedatangan Kapolsekta.

    “Anak-anak antusias menyambut kedatangan saya sambil melambaikan tangan sewaktu menunggang kuda. Kehadiran patroli berkuda ini juga dianggap sebagai langkah kreatif dalam menjaga keamanan sekaligus mempererat tali silaturahmi antara polisi dan masyarakat,” ungkapnya.

    Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan, memberikan apresiasi atas inovasi yang dilakukan oleh anggotanya. Ia menilai kegiatan patroli ini menjadi inspirasi bagi para pemimpin muda dalam menjalankan tugas kepolisian.

    “Ini bukti seorang pemimpin tidak hanya dituntut untuk memiliki kemampuan teknis, tetapi juga harus memiliki kreativitas dan inovasi. Dengan cara yang unik dan menarik, Kapolsekta Gresik berhasil menciptakan citra positif bagi institusi kepolisian dan mendekatkan diri dengan masyarakat,” pungkasnya.

    Kegiatan patroli berkuda ini diharapkan dapat terus berlanjut, memperkuat hubungan antara polisi dan masyarakat serta meningkatkan rasa aman di Kota Gresik. [dny/beq]

  • Oknum Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jalani Persidangan

    Oknum Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jalani Persidangan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Oknum Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang, Briptu RDW ini mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan secara online dari Polda Jatim.

    Sidang digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto dengan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja. Sidang yang digelar sekitar pukul 09.30 WIB tersebut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angga Rizky Baskoro dan Rizka Apriliana secara langsung di Ruang Cakra PN Mojokerto.

    Sementara tiga Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Briptu FN dari Bidang Hukum Polda Jatim di persidangan. JPU mendakwa Briptu FN dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

    Humas PN Mojokerto, Fransiskus Wilfrirdus Mamo mengatakan, sidang dengan agenda dakwaan. “Dakwaan sudah dibacakan, untuk saksi minggu depan (sidang). Untuk perkara ini disidangkan secara online. Ini berdasarkan permintaan dari pihak Polda Jatim,” ungkapnya, Selasa (22/10/2024).

    Masih kata Frans, persidangan digelar secara online berdasarkan sejumlah pertimbangan. Diantaranya, keamanan dari terdakwa, pertimbangan kemanusiaan karena terdakwa mempunyai tiga anak yang masih kecil, dua diantaranya kembar dan terdakwa masih memberikan asi kepada keduanya.

    “Dengan pertimbangan itu, majelis mengambulkan itu. Tetapi dari pihak Polda Jatim menjamin sewaktu-waktu apabila diperlukan yang bersangkutan bisa dihadirkan secara offline di persidangan. Sewaktu-waktu apabila majelis menganggap perlu, bisa (offline). Pihak Polda Jatim juga bersedia untuk menghadirkan terdakwanya,” katanya.

    Sementara sidang kedua dengan agenda menghadirkan keterangan saksi digelar secara online. Namun tegasnya, semua tergantung situasi persidangan. Dakwaan tunggal dengan UU KDRT Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun, minimal 12 tahun penjara. Sidang digelar secara terbuka.

    “Iya hari ini, sidang perdana kasus KDRT dengan terdakwa FN dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa didakwa Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tambah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Joko Sutrisno.

    Sebelumnya, seorang anggota Polres Jombang, Briptu RDW (28) harus menjalani perawatan di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Sabtu (8/6/2024). Korban mengalami luka bakar diduga akibat dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh istrinya, Briptu FN (28).

    Briptu FN (28) merupakan anggota Polwan Polres Mojokerto Kota. Saat itu, keduanya terlibat pertengkaran hingga terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Akibatnya, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang ini harus dibawa ke IGD rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

    Setelah menjalani perawatan di ICU RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, korban yang mengalami dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut akhirnya meninggal dunia. Korban meninggal dunia karena mengalami luka bakar hingga 96 persen. [tin/beq]

  • Polres Pamekasan Tangkap Dua Komplotan Curanmor

    Polres Pamekasan Tangkap Dua Komplotan Curanmor

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan berhasil menangkap dua komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di dua lokasi berbeda di wilayah tersebut. Penangkapan ini dilakukan atas tindak lanjut dari kasus pencurian yang terjadi pada September 2024 lalu.

    Komplotan pertama melibatkan dua pelaku berinisial ID (23) dan SR (35), keduanya warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Mereka beraksi di halaman rumah warga Dusun Timur, Desa Nyalabuh Dhaja pada Rabu (25/9/2024), mencuri motor Honda Vario hitam bernopol M 5106 EZ milik Dava Aditya.

    Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menyampaikan bahwa ID telah ditangkap berdasarkan rekaman CCTV. Namun, rekannya SR masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar buron.

    “Selain sebagai pelaku curanmor, ID juga merupakan residivis kasus narkoba,” ungkapnya pada Selasa (22/10/2024).

    Dalam pengakuannya, ID mengatakan bahwa ia diajak oleh SR untuk mencuri motor tersebut. Dari hasil penjualan motor curian, ia menerima uang sebesar Rp 700 ribu. “Saya butuh uang untuk bayar hutang, jadi saya mau saat diajak mencuri,” ujarnya.

    Komplotan kedua terdiri dari pelaku berinisial RM dan ZH, keduanya warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan. Mereka terlibat dalam pencurian motor Yamaha Jupiter di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan.

    “RM dan ZH diketahui sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali menggunakan modus kunci T,” tambah AKP Doni Setiawan.

    Tersangka ZH mengakui bahwa aksi pencurian yang dilakukan didorong oleh kesulitan ekonomi. “Pekerjaan sebagai kuli bangunan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri, jadi saya terpaksa mencuri,” katanya.

    Polres Pamekasan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron serta menindak tegas kejahatan curanmor di wilayah tersebut. [pin/beq]

  • Kotak Amal Masjid di Jombang Tiga Kali Digasak Maling

    Kotak Amal Masjid di Jombang Tiga Kali Digasak Maling

    Jombang (beritajatim.com) – Kotak amal masjid Sabillulmuttaqiin Desa Brodot Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang hilang digasak maling. Isi kotak amal tersebut habis dikuras pelaku.

    Ironis, pencurian tersebut sudah keempat kalinya dalam waktu berbeda. Terakhir terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024 dini hari. Pelaku beraksi dua orang. Uang yang digasak pelaku sekitar Rp500 ribu.

    “Dalam tiga tahun terakhir ini sudah terjadi empat kali pencurian kotak amal di Masjid Sabillulmuttaqiin. Total kerugian sekitar Rp7 juta,” kata Sujono, takmir Masjid Sabillulmuttaqiin sembari menunjukkan kotak amal yang dimaksud, Selasa (22/10/2024).

    Sujono menjelaskan, pencurian itu diketahui saat Sujono hendak melakukan alat tahajud sekitar pukul 03.30 WIB. Sujono kaget karena ada yang janggal. Betapa tidak, kotak amal tidak ada di tempat semula.

    Selanjutnya, dilakukan pengecekan melalui kamera CCTV. Nah, dari situ diketahui bahwa ada dua pelaku yang menyatroni masjid sekitar pukul 00.50 WIB. Peaku mengenakan jaket hitam, celana hitam dan bersandal putih.

    Satu orang lagi mengawasi situasi. Pria berjaket hitam langsung naik ke masjid tanpa melepas sandal. Pelaku kemudian mengangkat kotak amal tersebut ke arah barat. Kotak amal ditaruh di sebelah makam, lalu dikuras isinya.

    “Isi kotak amal sekitar Rp500 juta hilang. Kami belum lapor polisi, tappi karena rekaman CCTV ini viral, kemarin ada polisi yang dating ke sini untuk menanyakan masalah tersebut. Kita akan musyawarah dulu untuk lapor polisi,” kata Sujono. [suf]

  • Penyidikan Kasus Hibah Pokmas, KPK: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi Tak Penuhi Panggilan

    Penyidikan Kasus Hibah Pokmas, KPK: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi Tak Penuhi Panggilan

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Kusnadi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini diperiksa sebagai saksi.

    “Pemeriksaan dilakukan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama K Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada beritajatim.com, Senin (21/10/2024) malam.

    Namun, lanjut Tessa, Kusnadi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. “Tidak hadir,” ujarnya.

    Kemudian, penyidik juga melakukan pemeriksaan enam orang saksi lain dalam kasus ini. “Saksi yang diperiksa atas nama (dengan inisial) FA, DS, AM, DNA, MB, dan NA,” ujar.

    Dia mengungkapkan, keenam saksi berasal dari pihak swasta. Namun dia tidak menjelaskan lebih rinci terkait identitas para saksi. Tessa hanya mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” katanya.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. [kun]

  • Pengadilan Negeri Gresik Bebaskan Terdakwa Penyalahgunaan APBDes Roomo Gresik

    Pengadilan Negeri Gresik Bebaskan Terdakwa Penyalahgunaan APBDes Roomo Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengabulkan permohonan terhadap terdakwa Nur Hasyim terkait penyalahgunaan APBDes Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik.

    Sebelumnya, Nur Hasyim didakwa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyalahgunakan wewenang APBDes dana corporate social responsibility (CSR) di Desa Roomo.

    Ketua Majelis Hakim Adhi Satrija Nugroho mengabulkan permohonan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Roomo itu. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tidak memiliki wewenang untuk melakukan proses penyidikan. “Menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada pemohon tidak sah,” ujarnya, Senin (21/10/2024).

    Permohonan terdakwa dikabulkan karena proses pemberian CSR merupakan hubungan hukum perdata yang didasarkan dalam suatu perjanjian. Sedangkan pihak Kejari menjerat Nur Hasyim dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Memerintahkan termohon Kejari Gresik untuk menghentikan pemeriksaan dan penyidikan atas diri pemohon,” kata Adhi.

    Majelis Hakim juga memutuskan bahwa pemohon berhak bebas dari Rumah Tahanan (Rutan( Kelas II B Gresik. Nur Hasyim sendiri sudah mendekam di sel tahanan sejak 26 September 2024 lalu. Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gresik. “Kami juga memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik pemohon,” ungkap Ketua Majelis Hakim Adhi.

    Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon Johannes Dipa Widjaja mengaku puas atas putusan. Hal itu sesuai fakta hukum bahwa pihak Kejari tidak melampirkan bukti-bukti pendukung yang sah. “Kalau memang korupsi, maka kerugian negara harus dibuktikan. Namun, pihak Kejari Gresik tidak bisa menunjukkan hal tersebut,” paparnya.

    Berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran dana CSR, Dipa menegaskan bahwa pemohon hanya berstatus sebagai saksi. Sedangkan pihak yang berwenang untuk mengelola anggaran tersebut adalah perintah desa. Terutama Kepala Desa Taqwa Zainudin dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah. “Ini Menjadi bahan koreksi agar Kejari Gresik tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya,” urainya.

    Ia menjelaskan, sebagai penegak hukum, terlebih lagi yang memiliki kewenangan-kewenangan khusus (upaya paksa), janganlah kita
    menganggap enteng atau memandang sebelah mata terhadap proses, dan prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara.

    Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda masih menunggu salinan putusan resmi dari putusan tersebut. Sebagai bahan pertimbangan untuk upaya hukum lebih lanjut. “Kami mohon waktu akan kami sampaikan perkembangannya,” pungkas Alifin. [dny/kun]

  • Sidang Dugaan Korupsi Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Periksa 22 Saksi

    Sidang Dugaan Korupsi Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Periksa 22 Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan 22 saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Dari keterangan para saksi tersebut, mereka mengatakan tak pernah menyerahkan sepeser uang pun kepada Gus Muhdlor.

    Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Sidoarjo itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani dengan Athoillah dan Ibnu Abbas Ali sebagai hakim anggota. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan data yang dipertontonkan di layar monitor.

    Satu per satu para saksi secara bergantian dicecar soal hasil pemotongan insentif. Seluruhnya diserahkan ke mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati. Hal itu makin memperkuat jika Gus Muhdlor sama sekali tak pernah menerima aliran dana.

    “Saya serahkan ke Jasin Rindi Astuti dan Yulis Sarah Riski. Sesuai kitir pak, tidak tau (penggunaannya),” kata salah satu saksi, Sodikin, Senin (21/10/2024).

    Saksi lainnya, Surendro Nur Bawono juga mengatakan hal yang sama. Ia tak mengetahui penggunaan dana pemotongan insentif tersebut. Meski setiap pemotongan, Surendro harus mengeluarkan biaya sekitar Rp12 juta hingga Rp 15 juta setiap tiga bulan.

    “Tahunya dari rekening koran. Potongan saya serahkan Rp15 juta, Rp 12 juta. Tidak tahu pasti penggunaannya. Ke pak Tolib (Kabid Pajak BPPD Sidoarjo Abdul Muthalib) dan Mbak Yulis,” beber Surendro.

    Ketua Majelis Hakim lantas memberikan kesempatan Gus Muhdlor untuk bertanya kepada para saksi. Gus Muhdlor meminta kepada para saksi untuk menjawab secara serempak. “Njenengan (kalian) pernah kasih uang ke saya?” tanya Gus Muhdlor “Gak pernah Gus!” jawab saksi secara bersamaan.”Pernah dalam pembuatan SK yang saya tandatangani itu, saya ikut bergaining pembuatan SK?” tanya Gus Muhdlor lagi. “Gak pernah Gus,” pungkas para saksi.

    Sebagai informasi, 22 saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut antara lain Abdul Muntolib, Agus Surianto, Ali Muktadin, Suyono, Adoey, Febrianto Cahyo Saputra, Ermadi Riskiawan, Rismi Maulida, Jasmin Rindi Astuti. Lalu ada Joko sungkono, Juati, Luailus atau Ilus, Pramukas Ardi Yuda, R. Erik Hidayat, Rachmad Hendrawanto, Serly Dewi Yunitawati, Ris Nur Afrianti, Sodikin, Surendro Nur Bawono, Suyadi, Yulis Sarah Riski dan Sutrisno.

    Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati. Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar. [uci/kun]