Category: Beritajatim.com Nasional

  • Jalan Makboel Sampang Jadi Ajang Balap Liar

    Jalan Makboel Sampang Jadi Ajang Balap Liar

    Sampang (beritajatim.com) – Jalan Makboel Kelurahan Polagan Kecamatan/Kabupaten Sampang, yang sepi dan lurus tanpa hambatan, kerap kali dijadikan ajang balap liar oleh sekelompok pemuda. Aksi tersebut menjadi tontonan warga.

    Tidak hanya itu, anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar juga ikut nimbrung memadati di pingir jalan raya tersebut untuk ikut menonton sejumlah joki motor yang memacu kendaraanya untuk beradu kecepatan dengan lawan.

    “Apalagi kalau malam minggu banyak sekali yang menonton aksi balap liar di jalan Makboel. Ada juga anak-anak kecil yang datang ke lokasi balapan menggunakan sepeda listrik, jumlahnya puluhan,” kata Heri, warga Sampang yang berada di sekitar jalan Makboel, Rabu (23/10/2024).

    Ia menambahkan, jalan Makboel memang sejak dulu dijadikan tempat favorit joki balap untuk adu ketangkasan karena jalan raya tersebut membentang lurus beberapa ratus meter ditambah sepi dari lalu lintas kendaraan roda empat.

    “Memang jalan Makboel itu mulus tidak bergelombang dan minim rintangan, sehingga menjadi tempat favorit bagi joki balap untuk mengasah ketangkasan,” imbuhnya.

    Heri juga menceritakan, aksi balapan liar itu juga ditandai dengan suara knalpot brong. Banyak warga dari luar desa datang untuk melihat balap motor tersebut.

    “Pokoknya kalau ada balapan pasti banyak yang lihat, tetapi terkadang penonton buyar kocar kacir karena ada polisi datang, namun setelah petugas pergi aksi balapan itu dimulai lagi,” ceritanya.

    Terpisah, Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Karnoto saat dihubungi melalui jaringan telepon seluler mengucapan terima kasih dan akan menindaklanjuti adanya aksi balap liar tersebut.

    Bahkan, tadi malam pihaknya menurunkan petugas ke lokasi untuk mengantisipasi adanya balapan liar di jalan Makboel. “Kami tiap malam melaksanakan patroli blue light dari unit Turjagwali guna mencegah balap liar dan laka lantas,” singkatnya. [sar/suf]

  • OTT Hakim, Kejagung Sita Rupiah dan Dolar Lebih dari Rp3 Miliar

    OTT Hakim, Kejagung Sita Rupiah dan Dolar Lebih dari Rp3 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim dari Kejaksaan Agung menyita uang dalam bentuk pecahan rupiah, dolar Singapura dan juga dolar Amerika.

    Dari foto yang diperoleh beritajatim.com dari narasumber, uang yang disita Kejaksaan Agung saat menangkap hakim tersebut lebih dari Rp 3 miliar. Uang tersebut disita dari Hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa.

    Perlu diketahui, Kejaksaan Agung mengamankan tiga hakim PN Surabaya, mereka adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul. Selain itu, ada satu pengacara yang turut diamankan dalam penangkapan ini.

    “Ada empat orang, satu pengacara perempuan,” ujar sumber di Kejaksaan.

    Sementara hakim Heru Hanindyo tiba terlebih dahulu di Kejati Jatim dengan pengawalan ketat dari petugsa Kejaksaan. Menyusul kemudian hakim Erintuah Damanik dan juga Mangapul.

    Hakim Heru Hanindyo mengatakan tidak mengetahui terkait penangkapan dirinya oleh Kejagung.

    “Saya enggak tahu,” ucapnya.

    Sementara hakim Damanik dan Mangapul tiba lebih lambat dari hakim Heru. Sayangnya baik hakim Damanik maupun Mangapul tak memberikan statement apapun. [uci/beq]

  • Selain 3 Hakim, Kejagung Juga Amankan 1 Pengacara

    Selain 3 Hakim, Kejagung Juga Amankan 1 Pengacara

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim dari Kejaksaan Agung mengamankan tiga hakim PN Surabaya, mereka adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul. Selain itu, ada satu pengacara yang turut diamankan dalam penangkapan ini.

    “Ada empat orang, satu pengacara perempuan,” ujar sumber di Kejaksaan.

    Sementara hakim Heru Hanindyo tiba terlebih dahulu di Kejati Jatim dengan pengawalan ketat dari petugsa Kejaksaan. Menyusul kemudian hakim Erintuah Damanik dan juga Mangapul.

    Hakim Heru Hanindyo mengatakan tidak mengetahui terkait penangkapan dirinya oleh Kejagung.

    “Saya enggak tahu,” ucapnya.

    Sementara hakim Damanik dan Mangapul tiba lebih lambat dari hakim Heru. Sayangnya baik hakim Damanik maupun Mangapul tak memberikan statement apapun. [uci/beq]

  • Selain 3 Hakim, Kejagung Juga Amankan 1 Pengacara

    Ditangkap Kejagung, Ini Harta Kekayaan Hakim Heru Hanindyo

    Surabaya (beritajatim.com) – Heru Hanindyo adalah hakim karier di PN Surabaya. Dia bertugas di Kota Pahlawan sejak November 2023 lalu. Sebelumnya dia bertugas di PN Jakarta Pusat.

    Heru Hanindyo melaporkan harta kekayaannya terakhir untuk periodik tahun 2023. Ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp6.716.586.892 (Rp6,7 miliar).

    Melihat dari laporan LHKPN-nya, Heru memiliki aset tanah dan bangunan senilai 4.450.000.000 (Rp 4,4 miliar) dan menjadi nilai terbesar diantara aset yang lain.

    Tanah dan bangunan ini ada yang dibeli dari sendiri dan ada pula yang dari hibah. Berikut rinciannya.
    1. Tanah seluas 282 m2 di Kab/Kota Cianjur dari hibah tanpa akta: Rp840.000.000 (Rp840 juta)
    2. Tanah dan bangunan seluas 135 m2/103 m2 di Kab/Kota Tangerang dari hibah tanpa akta: Rp1.470.000.000 (Rp1,4 miliar)
    3. Tanah seluas 150 m2 di Kab/Kota Denpasar: Rp525.000.000 (Rp 525 juta)
    4. Tanah seluas 400 m2 di Kab/Kota Badung: Rp1.240.000.000 (Rp1,2 miliar)
    5. Tanah seluas 220 m2 di Kab/Kota Bandung Barat: Rp375.000.000 (Rp375 juta)
    Aset Kendaraan:
    1. Mobil Daihatsu Taruna Mini tahun 2002 dari hasil sendiri Rp70 juta
    2. Mobil Toyota Kijang Mini Bus tahun 1997 dari hibah dengan akta Rp65 juta.

    Selain itu, nilai kekayaannya juga berasal dari harta bergerak senilai Rp 151 juta serta kas dan setara kas Rp 1.980.586.892 (Rp1,9 miliar). Dalam LHKPN tersebut tidak tercatat utang dan nilai kekayaan dari surat berharga. [uci/beq]

  • Gaji Naik 2 Kali Lipat, 3 Hakim PN Surabaya Malah Kena OTT

    Gaji Naik 2 Kali Lipat, 3 Hakim PN Surabaya Malah Kena OTT

    Surabaya (beritajatim.com) – Penangkapan tiga hakim di PN Surabaya mengejutkan banyak pihak. Sebab Presiden Joko Widodo menaikkan gaji para hakim hampir dua kali lipat sebelum lengser. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.

    Aturan itu ditandatangani pada 18 Oktober, dua hari sebelum Jokowi lengser. Namun, situs Kementerian Sekretariat Negara baru saja mengunggahnya.

    “Besaran gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini,” bunyi pasal 3 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2024.

    Gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

    Hakim golongan III mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp2.785.700 dan paling besar Rp5.180.700. Pada aturan sebelumnya, gaji pokok hakim golongan III paling kecil Rp2.064.100 dan paling besar Rp3.179.100.

    Hakim golongan IV saat ini menerima gaji pokok paling kecil Rp3.287.800 dan paling besar Rp6.373.200. Dahulu, gaji pokok hakim golongan IV paling kecil Rp2.436.100 dan paling besar Rp3.746.900.

    Jokowi juga menaikkan tunjangan jabatan para hakim. Hakim tingkat pertama mendapatkan tunjangan jabatan Rp11.900.000 hingga Rp37.900.000 tergantung posisi yang mereka duduki.

    Sementara itu, hakim tingkat banding mendapat tunjangan jabatan Rp38.200.000 hingga Rp56.500.000.

    Pada aturan sebelumnya, tunjangan untuk hakim tingkat pertama Rp8.500.000 hingga 27.000.000. Hakim tingkat banding mendapatkan tunjangan Rp27.200.000 hingga Rp40.200.000.

    PP 44 Tahun 2024 juga mengatur kenaikan gaji berkala.

    “Hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan:

    a. telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala; dan

    b. penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah baik,” bunyi pasal 3D. [uci/beq]

  • Ditangkap Kejagung, Hakim Heru: Saya Nggak Tahu

    Ditangkap Kejagung, Hakim Heru: Saya Nggak Tahu

    Surabaya (beritajatim.com) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo ditangkap tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024). Sekitar pukul 16.40 WIB, Heru dibawa ke gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

    Saat datang, Heru tampak kusut. Wajahnya tampak muram. Saat ditanya terkait penangkapan dirinya. Heru menjawab tidak mengetahui.

    “Saya juga nggak tahu,” ujarnya.

    Kasi Pengumuman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Windhu Sugiharto membenarkan penangkapan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung.

    Dalam keterangan persnya, Windhu mengakan penangkapan dilakukan di Surabaya. Dan untuk detil terkait perkara, Windhu mengatakan kejagung yang nanti akan menjelaskan.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya. Tiga hakim tersebut adalah HA, ED dan M. Ketiganya diduga ditangkap terkait suap. Penangkapan dilakukan pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB.

    Infonya ketiga hakim dibawa ke Polda Jatim. Didapati uang diduga suap di apartemen Hakim Heru di kawasan Jalan Tidar.

    Sumber yang enggan menyebutkan namanya mengatakan ketiga hakim saat ini masih menjalani pemeriksaan.

    “Ya ada tiga hakim, masih kita kembangkan ke banyak tempat,” ujar sumber tersebut.

    Humas PN Surabaya masih belum bisa dikonfirmasi terkait kabar tersebut. Ditelepon tidak diangkat. Pun, pesan WhatsApp tidak direspon. [uci/beq]

  • Gaji Naik 2 Kali Lipat, 3 Hakim PN Surabaya Malah Kena OTT

    3 Hakim Terjaring OTT Terkait Bebasnya Ronald Tannur?

    Surabaya (beritajatim.com) – Penangkapan tiga hakim PN Surabaya yakni ED, M dan HA oleh Kejaksaan Agung diduga terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang dibebaskan tiga hakim tersebut pada Rabu (24/7/2024) lalu.

    Tiga hakim tersebut disatukan dalam majelis hanya saat menangani perkara Ronald Tannur. Untuk perkara yang lain, hakim Damanik satu majelis dengan Suparno dan juga Mangapul.

    Sampai saat ini pihak Kejaksaan belum bisa berkomentar.

    Kasi Pengumuman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Windhu Sugiharto membenarkan penangkapan yang dilakukan pihak Kejaksaan Agung.

    Dalam keterangan persnya, Windhu mengakan penangkapan dilakukan di Surabaya. Dan untuk detil terkait perkara, Windhu mengatakan kejagung yang nanti akan menjelaskan.

    “Benar Kejaksaan Agung melakukan penangkapan hakim di Surabaya, untuk lebih jelasnya nanti pihak Kejagung yang akan menjelaskan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya. Tiga hakim tersebut adalah HA, ED dan M. Ketiganya diduga ditangkap terkait suap. Penangkapan dilakukan pagi tadi sekitar pukul 09.00 Wib.

    Infonya ketiga hakim dibawa ke Polda Jatim. Didapati uang diduga suap di apartemen Hakim Heru di kawasan Jalan Tidar.

    Sumber yang enggan menyebutkan namanya mengatakan ketiga hakim saat ini masih menjalani pemeriksaan.

    “Ya ada tiga hakim, masih kita kembangkan ke banyak tempat,” ujar sumber tersebut.

    Humas PN Surabaya masih belum bisa dikonfirmasi terkait kabar tersebut. Ditelepon tidak diangkat, di whatsaap tidak merespon. [uci/beq]

  • Gaji Naik 2 Kali Lipat, 3 Hakim PN Surabaya Malah Kena OTT

    3 Hakim Terjaring OTT Kejagung, PN Surabaya Bungkam

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya. Tiga hakim tersebut adalah HA, D dan M. Ketiganya diduga ditangkap terkait suap. Penangkapan dilakukan pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB.

    Infonya ketiga hakim dibawa ke Polda Jatim. Didapati uang diduga suap di apartemen Hakim Heru di kawasan Jalan Tidar.

    Sumber yang enggan menyebutkan namanya mengatakan ketiga hakim saat ini masih menjalani pemeriksaan.

    “Ya ada tiga hakim, masih kita kembangkan ke banyak tempat,” ujar sumber tersebut.

    Humas PN Surabaya masih belum bisa dikonfirmasi terkait kabar tersebut. Ditelepon tidak diangkat, di whatsaap tidak merespon. [uci/beq]

  • Penemuan Jenazah Mahasiswi dan Bayi di Jember, Suami Siri dari Situbondo Jadi Tersangka

    Penemuan Jenazah Mahasiswi dan Bayi di Jember, Suami Siri dari Situbondo Jadi Tersangka

    Jember (beritajatim.com) – Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah seorang mahasiswi berinisial JA (24) dan bayi di rumah kos di Jalan Sumatra, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Seorang pria asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka.

    “Setelah didalami, ternyata peristiwa tersebut bukan peristiwa alami. Ada dugaan terjadinya tindak pidana,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (23/10/2024).

    JA meninggal dunia karena perdarahan akibat kelahiran bayi yang dipaksakan pada usia tujuh bulan kehamilan. “Ini akibat korban mengonsumsi obat keras bermerek Invitec yang mengandung misoprostol 200 miligram,” kata Bayu. Polisi menemukan beberapa butir obat tersebut di dalam kamar kos JA.

    Obat ini biasanya digunakan untuk mencegah tukak lambung dan bisa dibeli dengan menggunakan resep dokter. Obat ini juga bisa menyebabkan keguguran jika dikonsumsi ibu hamil. Reaksinya kurang lebih satu sampai empat jam setelah dikonsumsi.

    Polisi memperkirakan JA meninggal dunia pada pukul 10-11 WIB, Sabtu (19/10/2024). “Dia sudah tidak bisa dihubungi pada pukul sebelas siang,” kata Bayu.

    Selain meminta keterangan dari sejumlah saksi, polisi juga menemukan fakta dari percakapan di ponsel JA. “Ada percakapan dengan seseorang yang diduga turut serta atau terlibat secara langsung yang menyebabkan kematian korban dan janin,” kata Bayu.

    Polisi pun menahan dan menetapkan seorang pria berinisial FI (25) sebagai tersangka, karena memberikan obat yang dibelinya dari apotek di Situbondo tersebut kepada JA. Dia mendorong JA untuk meminum obat itu sejak Jumat (18/10/2024), karena tidak ingin anak yang dikandung JA lahir. “Kemungkinan karena malu atau ada hal-hal lain yang masih kami terus dalami,” kata Bayu.

    FI mengaku berstatus suami siri JA kepada polisi. “Tapi kami akan konfirmasi lagi ke keluarga,” kata Bayu.

    Apalagi ini bukan peristiwa aborsi pertama. JA ternyata pernah meminum Invitec dan Cytotec pada April dan November 2023 untuk menggugurkan kandungan.

    FI mengaku tidak tahu jika JA sudah meninggal dunia. “Dia baru tahu setelah dihubungi kakak korban,” kata Bayu.

    Saat ditangkap, FI tak bisa mengelak. “Kami kenakan pasal 428 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 juncto pasal 348 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” kata Bayu. [wir]

  • Tukang Cukur Sumenep Rudapaksa Siswi SMP

    Tukang Cukur Sumenep Rudapaksa Siswi SMP

    Sumenep (beritajatim.com) – Seorang siswi SMP berinisial NI (13 tahuh) menjadi korban rudapaksa JU (54) warga Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura.

    “Pelaku ini sehari-harinya berprofesi sebagai tukang cukur di sebelah sekolah korban,” kata Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha, Rabu (23/10/2024).

    Peristiwa tragis itu terungkap ketika salah satu guru korban berinisial ZA, mencurigai perilaku korban di sekolah. Seringkali tidak masuk sekolah. Kalaupun masuk, dalam keadaan diam dan murung.

    ZA kemudian berinisiatif mendatangi rumah NI dan mengajaknya bicara, mengapa akhir-akhir ini sering tidak masuk dan murung. NI akhirnya bercerita bahwa dirinya telah menjadi korban rudapaksa JU sebanyak tiga kali.

    Awalnya NI dipanggil oleh JU yang merupakan tukang cukur di sebelah sekolahnya. Setelah NI mendatangi JU, ternyata JU malah mencabulinya dan memaksa melakukan hubungan suami istri.

    Mendengar pengakuan NI, orang tuanya tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Sumenep. Tak berselang lama, anggota Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan menangkap JU di rumahnya, di Desa Talango.

    “Di hadapan penyidik, JU mengakui bahwa ia telah melakukan pencabulan ke NI. Motifnya ya karena tidak kuat menahan nafsunya,” ujar Irwan.

    Akibat kejadian itu, korban trauma dan murung. Saat ini penyidik belum bisa meminta keterangan lebih banyak dari korban, mengingat kondisi korban masih trauma.

    Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam.

    Atas perbuatannya, JU dijerat pasal 81 Ayat (1),(2), dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. [tem/aje]