Category: Beritajatim.com Nasional

  • Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, 11 Saksi Akui Teken Kontrak dengan NMSI

    Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, 11 Saksi Akui Teken Kontrak dengan NMSI

    Kediri (beritajatim.com) – Sidang penipuan investasi madu klanceng di Pengadilan Negeri Kota Kediri memasuki agenda pemeriksaan saksi. Kepada majelis hakim, para saksi mengaku, tidak melakukan kerjasama dengan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah, melainkan berkontrak dengan Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) yang dipimpin oleh Christian Anton Hadrianto.

    “Semakin yakin bahwa perkara ini dipaksanakan. Dari 13 saksi yang diperiksa,11 saksi mengaku mereka berkontrak kerjasama dengan Koperasi NMSI yang diwakili oleh Christian Anton. Sementara 2 saksi tidak tahu apa -apa, hanya 1 istri korban NMSI dan satu sopir,” kata Justin Malau, penasihat hukum Chrisma.

    Para saksi, imbuh pengacara asal Surabaya itu, telah dirugikan oleh Ketua Koperasi NMSI Christian Anton yang melarikan diri. Kaburnya Christian dengan membawa seluruh uang koperasi, pada Februari 2021 itu, mengakibatkan terjadinya gagal bayar.

    “Mereka dirugikan setelah Ketua NMSI Christian Anton melarikan diri. Kenapa harus Chrisma yang ketua Koperasi NMS (Niaga Mandiri Sejahtera) yang dijadikan tersangka. Seharusnya Christian Anton, yang para korban melakukan kontrak kerjasama dengan NMSI dengan Christian Anton. Sudah kontrak 1 tahun lebih dan sudah menikmati untung,” keluh Justin.

    Sukri, salah satu korban mengaku tertarik berinvestasi di NMSI karena tawaran keuntungan yang besar mencapai 26 persen. Awal bergabung dia mengaku membeli 100 setup seharga Rp25 juta. Tiga bulan awal, dia panen dengan total keuntungan 26 persen. Jika awalnya hanya berinvestasi Rp25 juta, belakangan berkembang menjadi Rp600 juta.

    Mestinya, harap Justin, hakim lebih obyektif melihat perkara ini. Bahwa penetapan terdakwa Chrisma dipaksakan. Sehingga, dirinya berharap kliennya tidak berlama-lama dalam tahanan. “Saya sudah membaca BAP. Mereka adalah korban NMSI, sehingga penderitaan Chrisma tidak terlalu panjang,” tutupnya.

    Diketahui, Koperasi NMS dan NMSI merupakan dua perusahaan yang berbeda. Koperasi NMS dinyatakan tidak aktif lagi dengan didirikan Koperasi NMSI, pada 11 Desember 2019. Hal ini dibuktikan dengan akta pendirian Koperasi NMSI No. 177 tanggal 11 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Meira Astri.

    Semua keanggotaan, aset, uang dan kegiatan Koperasi NMS telah dialihkan ke Koperasi NMSI yang dipimpin oleh Christian Anton Hadrianto. Hal ini sebagaimana disampaikan para acara launching Koperasi NMSI di Hotel Aston Madiun, pada 5 Januari 2020 dalam acara Gathering Mitra.

    Perubahan nama NMS tersebut karena adanya teguran dari Dinas Koperasi, karena melewati batas daerah anggota dan kemitraan sampai wilayah luar Kediri. Sekilas sistem kemitraan kedua koperasi tersebut mirip. Perbedaanya terletak pada harga pembelian stup lebah NMS Rp250 ribu dengan nilai imbalan per stup Rp65 ribu selama masa kontrak 3 bulan. Sedangkan di Koperasi NMSI untuk harga stup medium Rp500 ribu dengan keuntungan per tiga bulan sebesar Rp30 ribu dan stup large seharga Rp1 juta dengan keuntungan per tiga bulan sebesar Rp260 ribu.

    Sebelumnya, kasus penipuan investasi madu klanceng di Kediri ini menyeret dua nama tersangka. Selain Chrisma Dharma Ardiansyah, tersangka lain Wahyudi, yang berkasnya dipisah. Terdakwa dikenakan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua primer tentang penipuan. Kedua, pasal 374 KUHP jo pasa 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Sedangkan, ketiga pasal 372 KUHP jo pasa 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan. [nm/kun]

  • Mahfud MD Puji Kejagung Tangkap 3 Hakim, Soroti Ketua PN Surabaya

    Mahfud MD Puji Kejagung Tangkap 3 Hakim, Soroti Ketua PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memuji Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam OTT terkait kasus suap.

    Mahfud menyebut sangkaan publik ke tiga hakim PN Surabaya yang sudah memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur, dan membuat kehebohan ternyata benar.

    “Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim (Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo) di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya,” tulis Mahfud di akun Instagram resminya dilihat beritajatim.com, Kamis (24/10/2024).

    Bahkan, Mahfud juga turut menyoroti sikap Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi yang sempat memuji ketiga hakim dengan menyebut patriotik. Kata Mahfud, penilaian ketua PN itu salah, perlu juga diperiksa.

    “Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bahwa putusan atas Tannur itu sudah benar. Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim tersebut. sebagai patriotik karena pernah menghukum mati seorang isteri hakim yg membunuh suaminya. Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, perlu juga diperiksa,” lanjutnya.

    Menurut Mahfud, Dadi melakukan pembelaan itu kepada tiga hakim pengadil Ronald Tannur, disampaikan saat menanggapi demo atas vonis bebas itu.

    “Ketua PN Surabaya yang memuji 3 hakim yang mengadili Tannur merupakan hakim-hakim yang patriotis dan bukan hakim-hakim sembarangan adalah Dadi Rachmadi. Dadi mengatakan itu pada 31 Juli 2024 ketika menanggapi demo-demo atas vonis itu,” urainya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Selain mereka bertiga, salah seorang pengacara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya juga turut diamankan.

    “Rabu (23/10/2024) siang, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, serta satu orang pengacara. Tiga hakim ditangkap di Surabaya sedang pengacara ditangkap di Jakarta,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024). [ram/beq]

  • SMA Gloria 2 Surabaya Buka Suara Usai Keributan dengan Pengusaha Hiburan Malam

    SMA Gloria 2 Surabaya Buka Suara Usai Keributan dengan Pengusaha Hiburan Malam

    Surabaya (beritajatim.com) – Usai terjadi keributan di SMA Gloria 2, pihak sekolah angkat bicara. Pihak sekolah rencananya akan membawa kasus kekerasan yang diduga dilakukan IV salah satu pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya ke ranah hukum.

    Public Relations Yayasan Pendidikan Kristen Gloria Surabaya, Derby Valensia mengatakan, pihak sekolah mengambil langkah untuk memproses hukum sebagai komitmen untuk menciptakan keamanan dan perlindungan bagi civitas akademik SMA Katolik Gloria 2.

    “Sekolah akan menindaklanjuti dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik dan benar. Langkah ini kami ambil sebagai bentuk komitmen dan upaya sekolah menjaga keamanan dan perlindungan bagi siswa-siswi dan guru-guru,” ujarnya, Kamis (24/10/2024).

    Derby Valensia mengatakan, kejadian kericuhan itu terjadi pada waktu jam pulang sekolah di depan SMA Kristen Gloria 2. Kejadian itu telah membuat kekhawatiran banyak siswa serta para wali murid.

    “Sekolah sangat menyayangkan dan prihatin cara tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut di area sekolah sebagai tempat pendidikan bagi anak-anak. Cara tindakan ini meresahkan siswa dan orangtua Sekolah Kristen Gloria secara umum,” lanjutnya.

    Untuk itu, dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian, diharapkan proses belajar-mengajar SMA Gloria 2  dapat kembali berjalan lancar, dan para siswa-siswi serta wali murid tidak dibayangi ketakutan.

    “Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk belajar. Ini yang sekolah sedang perjuangkan, demi kelancaran proses belajar-mengajar,” pungkasnya.

    Beritajatim.com mendapatkan video klarifikasi dari Ivan pasca kejadian. Dalam videonya, Ivan membantah terjadi pemukulan dalam peristiwa itu. Permasalahan pun sudah diselesaikan dengan mediasi.

    “Sebenarnya kejadian itu tidak benar apa adanya. Banyak sekali tiba-tiba yang tidak sesuai. Saya dengan orang tua EN tidak ada apa-apa dan kontak fisik. Kita sudah damai secara kekeluargaan,” kata Ivan dalam video klasifikasinya. (ang/ted)

  • Polisi Buru Penyebar Video Tak Senonoh Diduga TKI asal Blitar

    Polisi Buru Penyebar Video Tak Senonoh Diduga TKI asal Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Blitar memburu pelaku penyebaran video pornografi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Saat ini Satreskrim Polres Blitar tengah mengejar pelaku penyebaran yang diduga telah melarikan diri.

    Polisi sendiri sebetulnya telah mengantongi sejumlah petunjuk terkait kasus video pornografi tersebut. Namun pihaknya belum mau membeberkan ke publik karena masih proses penyelidikan.

    “Ya kita terus lakukan penyelidikan, profiling pelaku juga kita lakukan, intinya masih proses penyelidikan,” ucap Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon, Kamis (24/10/2024)

    Pelaku penyebaran ini diduga memiliki hubungan dengan korban. Namun hal itu masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh polisi.

    “Kita masih penyelidikan ya, nanti kalau ada perkembangan saya kabari,” imbuhnya.

    Sebelumnya masyarakat Blitar raya dihebohkan dengan peredaran video tak senonoh yang diduga dilakukan oleh seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan sang kekasih. Video berdurasi kurang dari 1 menit itu, memperlihatkan aksi pornografi antara perempuan yang diduga TKI dengan cowoknya.

    Bukan hanya satu, namun ada banyak video yang tersebar luas di masyarakat. Video pornografi itu diketahui diunggah oleh akun Facebook P****** G**** t**** serta akun Tiktok R**** J**** 88.

    Video pornografi ini pun membuat resah masyarakat Blitar. Masyarakat berharap aparat kepolisian bisa segera turun tangan melakukan penyelidikan agar pelaku dan penyebar video pornografi itu bisa ditangkap.

    “Waduh ini meresahkan, bagaimana video seperti itu bisa beredar luas, kasihan kalau dilihat anak-anak,” ucap Ali, warga Kabupaten Blitar, Senin (21/10/2024).

    Informasi yang berkembang, diduga pelaku cowok adalah orang yang pertama kali menyebarkan video pornografi tersebut. Diduga sang perempuan adalah TKI yang kini bekerja di Hongkong.

    Sementara yang cowok masih berada di Indonesia. Diduga pemeran cowok merupakan warga Blitar Selatan.

    “Kok bisa adegan seperti itu direkam dan disebarkan, memalukan,” ucap April, warga Blitar. [owi/beq]

  • Melanggar Jam Operasional, Petugas Gabungan Tindak Puluhan Truk di Gresik

    Melanggar Jam Operasional, Petugas Gabungan Tindak Puluhan Truk di Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Puluhan truk yang melintas di jalur utara Gresik ditindak petugas gabungan. Penindakan ini dilakukan karena pengemudi truk melanggar jam operasional yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Semeru 2024.

    Dalam operasi tersebut, salah satu fokus utama adalah kendaraan berat khususnya truk. Petugas gabungan gencar melakukan pengawasan terhadap jam operasional truk yang telah ditetapkan. Truk hanya diizinkan melintas pada jam-jam tertentu untuk menghindari kemacetan, dan mengurangi risiko kecelakaan akibat kelelahan pengemudi.

    Selain itu, petugas juga memeriksa kelayakan muatan truk. Muatan yang melebihi kapasitas atau tidak terikat dengan benar dapat membahayakan pengguna jalan lain. Melalui operasi ini diharapkan dapat meminimalisir kecelakaan akibat muatan berlebih.

    Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Derie Fradesca menuturkan, operasi kali ini tidak hanya mengkedepankan penindakan tapi juga keselamatan berlalu lintas.

    “Kami ingin masyarakat sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Untuk itu, selain penindakan, petugas di lapangan juga memberikan edukasi kepada pengendara,” tuturnya, Kamis (24/10/2024).

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, Operasi Zebra Semeru ini merupakan wujud komitmen kami untuk menciptakan Gresik yang lebih aman dan nyaman. Harapannya, masyarakat dapat berperan aktif dalam mewujudkan lalu lintas yang tertib.

    “Adanya pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024, kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas semakin meningkat. Selain itu, dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas utamanya yang melibatkan kendaraan berat,” imbuhnya.

    Jalur utara atau Jalan Daendels Gresik termasuk black spot (titik rawan) kecelakaan. Jalan nasional ini kerap kali memakan korban. Baik itu pengemudi maupun pengendara roda dua. [dny/aje]

  • Dugaan Pungli PTSL, Kejari Ponorogo Tahan Kades Sawoo Non-Aktif

    Dugaan Pungli PTSL, Kejari Ponorogo Tahan Kades Sawoo Non-Aktif

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menahan Kades Sawoo non-aktif, SR, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat segel tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

    Tersangka SR, yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Desa Sawoo, melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang hendak melakukan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Praktik culas sang kades itu, terjadi pada rentang waktu 2021 hingga 2022.

    “Penahanan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Rabu (23/10) kemarin,” kata Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (24/10/2024).

    Adanya pungli dalam penerbitan surat segel tanah dengan dalih sebagai syarat PTSL itu, dinilai sebagai tindakan yang melanggar ketentuan hukum terkait korupsi. Sang kades Sawoo itu, diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Lebih lanjut, Agung menceritakan bahwa sebelum ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Ponorogo, tersangka SR dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan tes kesehatan. Penahanan ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, mulai tanggal 23 Oktober 2024 hingga 11 November 2024.

    Kejari Ponorogo, kata Agung terus berkomitmen dalam menindak setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan adanya penahanan terhadap tersangka SR, diharapkan kasus ini segera diproses lebih lanjut di pengadilan untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

    “Kami mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap proses administrasi, terutama yang melibatkan penerbitan surat keterangan tanah. Ya agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat, seperti yang terjadi di Desa Sawoo ini,” tutup Agung. [end/beq]

  • Ronald Tannur Dihukum MA 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Siap Eksekusi

    Ronald Tannur Dihukum MA 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Siap Eksekusi

    Surabaya (beritajatim.com) – Gregorius Ronald Tannur akhirnya dihukum Mahkamah Agung (MA) dengan 5 tahun penjara. Terkait putusan Kasasi MA yang menganulir vonis bebas terhadap Ronald Tannur tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan siap untuk eksekusi.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati mengatakan pihaknya saat ini belum menerima salinan putusan Kasasi tersebut. Pihaknya berusaha mengunduh putusan itu di directory begitu telah diunggah dan secepatnya melaksanakan eksekusi.

    “Secepatnya kami lakukan eksekusi setelah kami bisa mendapatkan salinan putusan dan karena kejadian yang lalu-lalu menunggu reales dari PN sangat lama, jika kami berhasil mendownload putusannya akan segera kami laksanakan eksekusi,” ujar Mia, Kamis (24/10/2024).

    “Kami hadir atas nama Negara untuk bisa melakukan penegakan hukum dan menjamin adanga kepastian hukum, walaupun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” lanjut Kajati.

    Terkait penangkapan Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapaul yang membebaskan Ronald Tannur, Mia mengatakan hal tersebut atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ini merupakan gebrakan ST Burhanuddin setelah dipercaya kembali mengemban amanah menjadi Jaksa Agung RI.

    “Terkait dengan penangkapan terhadap ketiga orang hakim tersebut kami jamin tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Jawa Timur, jadi pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional karena ini bukan berkaitan dengan institusi Pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan,” ujarnya.

    Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim pihaknya mensuport sepenuhnya kegiatan dimaksud dan mengingat di kantor Kejati Jatim memiliki Cabang Rutan Kelas I Surabaya maka tahananpun dititipkan di Cabang Rutan di Kantor Kejati Jatim.

    “ Sesuai dengan kapasitasnya untuk 90 orang sekarang tahanan yang berada di dalam ada 43 orang maka jika ditambah denga 3 orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia dan sesuai SOP setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” tegasnya. [uci/beq]

  • Presiden Prabowo Minta Aparat Tegas Berantas Korupsi, Kejagung Bergerak Tangkap Hakim

    Presiden Prabowo Minta Aparat Tegas Berantas Korupsi, Kejagung Bergerak Tangkap Hakim

    Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Prabowo Subianto mengelar Sidang Kabinet perdana Kabinet Merah Putih pada 23 Oktober 2024.

    Dalam sidang perdana tersebut Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak ragu-ragu dalam menopang stabilitas nasional dan pembangunan ekonomi.

    Prabowo memaparkan panjang lebar soal arah kebijakannya terkait swasembada pangan, swasembada energi hingga hilirisasi.

    “Ini semua harus ditopang oleh pertahanan yang kuat, penegakan hukum yang tidak ragu-ragu. Saya minta Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, Badan Intelijen Negara, fokus. Ancaman yang berat bagi kita judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan, korupsi, kebocoran. Hanya dengan penegakan hukum yang tegas dan intelijensi yang baik, bukti-bukti yang kuat bisa kita segera mitigasi hal ini semua,” tandas Presiden,  Rabu (23/11/2024).

    Jaksa Tangkap Hakim Terima Suap

    Setelah perintah tegas tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang pengacara dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penangkapan terhadap tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, serta satu orang pengacara. Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu (23/10/2024).

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta menyatakan, “Pada Rabu (23/10/2024) siang, tim penyidik telah menangkap tiga hakim di Surabaya dan satu pengacara di Jakarta.”

    Abdul Qohar menjelaskan bahwa penangkapan ini tidak dilakukan secara mendadak. Sebelumnya, pihak kejaksaan telah mengumpulkan berbagai bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran hukum. Kasus ini muncul setelah putusan pengadilan yang melibatkan Ronald Tannur menjadi sorotan publik.

    “Penyidik sudah memantau sejak munculnya putusan pengadilan terkait Ronald Tannur, yang menimbulkan polemik di masyarakat,” tambahnya.

    Setelah ditangkap, ketiga hakim dan pengacara tersebut langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ted)

  • Tengah Malam, 3 Hakim Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim

    Tengah Malam, 3 Hakim Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim dari Kejaksaan Agung menjebloskan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur ke rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Tiga hakim tersebut Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terindikasi suap atas putusan bebas terhadap anak mantan anggota DPR RI tersebut.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, ketiga hakim tersebut dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim seteleah menjalani serangkaian pemeriksaan di gedung Kejati Jatim.

    “ Tadi malam langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim sekitar pukul 23.59 Wib,” ujar Kajati, Kamis dinihari (24/10/2024).

    Rutan Kejati Jatim sendiri saat ini berkapasitas 90 orang. Dan saat ini sudah terisi 43 orang.

    “ Dan sesuai SOP kami setiap tahanan baru harus diisolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” tegas Kajati.

    Sebelumnya, Tim Kejagung melakukab penyitaan uang dalam bentuk pecahan rupiah, dolar Singapura dan juga dolar Amerika.

    Dari foto yang diperoleh beritajatim.com, uang yang disita Kejaksaan Agung saat menangkap hakim tersebut lebih dari Rp 3 miliar. Uang tersebut disita dari apartemen hakim Heru Anindyo yang ada di jalan Tidar Surabaya.

    Perlu diketahui, Kejaksaan Agung mengamankan tiga hakim PN Surabaya, mereka adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul. Selain itu, ada satu pengacara yang turut diamankan dalam penangkapan ini.

    “ Ada empat orang, satu pengacara perempuan,” ujar sumber di Kejaksaan.

    Sementara hakim Heru Hanindyo tiba terlebih dahulu di Kejati Jatim dengan pengawalan ketat dari petugsa Kejaksaan. Menyusul kemudian hakim Erintuah Damanik dan juga Mangapul.

    Hakim Heru Hanindyo mengatakan tidak mengetahui terkait penangkapan dirinya oleh Kejagung.

    “ Saya Nggak tau,” ucapnya.

    Sementara hakim Damanik dan Mangapul tiba lebih lambat dari hakim Heru. Sayangnya baik hakim Damanik maupun Mangapul tak memberikan statement apapun. [uci/aje]

  • Kejaksaan Agung Tahan Empat Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Kejaksaan Agung Tahan Empat Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka adalah tiga hakim yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Lisa Rahman (LR).

    “Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi,” tegas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar.

    Menurutnya, tiga oknum hakim menjadi tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Qohar.

    Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu Lisa Rahman diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Terhadap tersangka LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Qohar. [hen/aje]