Category: Beritajatim.com Nasional

  • Rincian Uang Rp920 Miliar yang Ditemukan Mantan Petinggi MA Zarof Ricar

    Rincian Uang Rp920 Miliar yang Ditemukan Mantan Petinggi MA Zarof Ricar

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung menemukan uang puluhan juta dolar Singapura dan berbagai mata uang di rumah mantan Petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). Uang tersebut jika dikonversi ke dalam rupiah begitu fantastis yakni berjumlah Rp920 miliar.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Kamis 24 Oktober 2024 juga telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.

    Di Rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, penyidik menemukan uang dalam mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427; dalam bentuk USD 1.897.362; EUR 71.200; dan HKD 483.320. Sedang mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

    “Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar),” ujar Qohar.

    Kemudian ditemukan logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas Antam seberat 46,9 kg. Satu buah dompet warna pink ditemukan 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; satu keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
    satu buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram; satu dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
    1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025; 3 (tiga) lembar kuitansi toko emas mulia.

    “Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar),” kata Qohar.

    Penyidik juga menemukan barang bukti di Hotel Le Meridien Bali tempat Zarof menginap. Barang bukti berupa satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000; satu ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000; satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000; satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000.

    “Kemudian satu ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000; Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000. Jika dijumlahkan seluruhnya adalah Rp20.414.000,” ujarnya. [hen/ian]

  • SMA Gloria 2 Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polrestabes Surabaya Besok Senin

    SMA Gloria 2 Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polrestabes Surabaya Besok Senin

    Surabaya (beritajatim.com) – SMA Gloria 2 akan melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Surabaya pada Senin (28/10/2024) besok. Kuat dugaan, Ivan salah satu pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Surabaya akan menjadi terlapor utama buntut keributan di SMA Gloria 2 pada Senin (21/10/2024) kemarin.

    “Senin itu kita akan ke Polrestabes (Surabaya) untuk membuat laporan atau aduan, sekaligus audiensi dengan Kapolres. Ada beberapa orang yang kita laporkan,” kata Sudiman Sidabuke, Jumat (25/10/2024).

    Sudirman mengaku tidak tahu perihal perdamaian antara Ivan dan orang tua korban. Walaupun sempat beredar video yang mempertontonkan orang tua korban dengan Ivan telah berdamai, menurutnya aksi premanisme di SMA Gloria 2 itu telah membuat trauma civitas akademik.

    “Saya tidak tahu apakah itu sudah damai atau tidak, namun yang pasti tindakan itu sudah membuat siswa, guru dan wali murid ketakutan,” tambahnya.

    Sudirman tidak menyebut siapa yang akan dilaporkan oleh SMA Gloria 2 ke Polrestabes Surabaya. Saat ini, para pelaku yang terlibat keributan masih diidentifikasi secara internal.

    “Masih kami siapkan. Besok Senin kita melapor,” tuturnya.

    Menurutnya, permasalahan ini disebutnya sebagai masalah ringan dan berat, tergantung masing-masing orang melihat dari sudut pandang mana.  Sebab, permasalahan ini dipicu karena siswa kedua sekolahan itu awalnya saling olok saat pertandingan basket, hingga berlanjut ke sosial media.

    “Sebetulnya masalah ini kalau dibilang ringan ya ringan, berat ya berat, karena ini kan masalah anak remaja yang di mana emosinya belum stabil,” terangnya.

    Masalah ini menjadi berat, ketika orang tua EMS datang ke sekolah I dengan membawa beberapa orang yang diduga preman, lalu melakukan penganiayaan tepat di depan SMA Kristen Gloria 2 dan disaksikan banyak murid lain.

    “Nanti kita buktikan saja siapa yang salah dan siapa yang benar di hadapan hukum. Biar hukum yang berbicara,” pungkasnya. (ang/ian)

  • Pengasuh Pesantren di Bangkalan Diduga Cabuli Santrinya

    Pengasuh Pesantren di Bangkalan Diduga Cabuli Santrinya

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pria inisial S (45) warga Desa Parseh Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, diduga melakukan aksi pencabulan terhadap santrinya. Bahkan pesan whatsapp pelaku yang melakukan intimidasi terhadap korban tersebar di media sosial.

    Diduga, S yang merupakan oknum pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Socah itu memaksa korban yang masih berusia 13 tahun menuruti nafsu bejatnya. Pelaku memaksa korban untuk datang ke rumahnya kala kondisi sepi.

    Setibanya korban di rumah pelaku, korban dipaksa masuk ke dalam kamar. Di sana, pelaku mencium bibir dan meraba-raba tubuh korban. Aksi tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali.

    Dalam pesan Whatsapp yang tersebar di media sosial, pelaku diduga mengancam dan menakut-nakuti korban akan melakukan tindakan. Hal itu dilakukan pelaku agar korban menuruti permintaannya.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo membenarkan adanya laporan tersebut. Meski begitu, pihaknya belum memberikan keterangan secara detail tentang kasus itu.

    “Iya betul sudah kami terima laporan peristiwa dugaan cabul,” ujarnya, Jumat (25/10/2024).

    Kini penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

    “Masih dalam penyelidikan, untuk update-nya nanti kami info. sementara korban saat ini satu orang,” pungkasnya. [sar/ian]

  • Rincian Uang Rp920 Miliar yang Ditemukan Mantan Petinggi MA Zarof Ricar

    Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Seret 3 Hakim Agung

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka baru dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur (RT). Beberapa nama Hakim Agung ikut terseret dalam kasus ini.

    “Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan tersangka karena ditemukan bukti permulaan cukup adanya Tindak Pidana Korupsi yaitu yang pertama ZR selaku mantan pejabat Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, Jumat (25/10/2024).

    Dia menambahkan, Zarof diduga melakukan persekongkolan dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Lisa meminta Zarof agar membantu kliennya tetap divonis bebas di tingkat kasasi. “LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan RT tidak bersalah dalam kasasinya,” kata Qohar.

    Dia mengungkapkan, pihak pengacara Ronald Tannur telah menyiapkan uang Rp 5 miliar kepada Zarof yang akan dibagikan kepada hakim agung yang mengadili kasus ini pada tingkat kasasi. Zarof yang dijanjikan fee sebesar Rp1 miliar pun menyanggupi niat dari pengacara Ronald Tannur.

    “Kemudian di dalam bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut sesuai catatan LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S,” kata Qohar.

    Namun, lanjutnya, karena jumlahnya sangat banyak, Zarof tidak mau menerima uang rupiah dan menyarankan agar ditukar mata uang asing di money changer di Blok M,

    Seperti diketahui, kasus ini berawal dar penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sedangkan Lisa Rahman ditangkap di Jakarta. Ke-empatnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. [hen/ian]

  • Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejaksaan Agung Sita Uang Rp920 Miliar dari Mantan Petinggi MA

    Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejaksaan Agung Sita Uang Rp920 Miliar dari Mantan Petinggi MA

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung melakukan penyitaan barang bukti dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) berupa uang mencapai Rp920 miliar. Tidak hanya uang, Kejaksaan Agung turut menyita logam mulia yakni emas batangan seberat 51 Kg.

    “Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (25/10/2024).

    Dia memaparkan, selain terseret dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar turut diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara lainnya.

    “Seluruhnya jika dikonversikan Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” katanya.

    Dia menambahkan, Jaksa penyidik pada Jampidsus pada 24 Oktober 2024 telah melakukan penggeledahan di rumah Zarof yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan.

    “Dan penginapan ZR di Hotel Le Meridien Bali,” ujar Qohar. [hen/ian]

  • Aksi Penangkapan Bandit Curanmor di Surabaya Diwarnai Aksi Kejar-kejaran dan Tembakan

    Aksi Penangkapan Bandit Curanmor di Surabaya Diwarnai Aksi Kejar-kejaran dan Tembakan

    Surabaya (beritajatim.com) – Aksi penangkapan bandit curanmor di Surabaya diwarnai aksi kejar-kejaran dan suara tembakan, Jumat (25/10/2024). Aksi polisi bak film action itu terjadi di Jalan Darmo depan Taman Bungkul.

    Dari keterangan beberapa saksi di lokasi, terdengar suara tembakan hingga 2 kali. Pelaku mengendarai mobil Calya putih dan sempat menabrak pemotor, dan kendaraan mobil lainnya.

    “Dari lampu merah sebelum Taman Bungkul sudah terdengar suara tembakan. Lalu mulai menabrak motor dan mobil. Ada pemotor yang terseret,” kata Joko salah satu penjual makanan di lokasi.

    Pelaku yang mengendarai mobil Calya Putih tidak berhenti. Ia pun berusaha kabur sampai menabrak dua mobil Fortuner dan Pajero. Pelaku lantas dikeluarkan oleh para pengendara dan di massa. Anggota kepolisian yang sempat kesulitan masuk kerumunan lantas menembakkan pistol lagi ke udara. Setelah massa bubar, pengendara Calya putih langsung diborgol.

    Sementara itu Kapolsek Rungkut AKP Grandika Indera Waspada membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan kalau dalam peristiwa itu 1 pelaku curanmor diamankan.

    “Pertama kali dia dihentikan di TL Kebun Binatang, ternyata pelaku melawan. Dia naik mobil kemudian mencoba kabur putar balik lawan arah ke taman bungkul. Lalu dia terjebak menabrak beberapa kendaraan di situ. Lalu mobil berhenti dan diamankan oleh anggota kami,” kata Grandika.

    Grandika mengatakan bahwa dalam peristiwa itu ada anggotanya yang menjadi korban. Selain itu, pihaknya masih mendata kendaraan yang ditabrak oleh pelaku.

    “Anggota yang luka luka ringan. Ini masih kami lakukan pengembangan. Kita bisa kembangkan maksimal dan kalau ada pelaku lain bisa kami tangkap,” pungkasnya. (ang/ian)

  • Oknum Anggota DPRD Sampang Diduga Aniaya Istri Siri di Surabaya

    Oknum Anggota DPRD Sampang Diduga Aniaya Istri Siri di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Oknum anggota DPRD Sampang periode 2024 – 2029 berinisial FR diduga menganiaya istri sirinya berinisial KA di Surabaya, pada Minggu (20/10/2024) kemarin. Selain melakukan penganiayaan, KA disebut juga sempat disekap di sebuah rumah di Sidoarjo.

    Sulaisi Abdurrazaq Kuasa Hukum dari KA menceritakan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi karena kliennya merasa cemburu dengan perlakuan FR yang memangku perempuan di salah satu diskotik di kawasan Ngagel. Selayaknya perempuan pada umumnya, KA pun terdiam lantaran menahan cemburu.

    “Keluar dari diskotik klien saya dipaksa naik motor dengan berbonceng tiga. Klien saya diapit dua orang dan selama di perjalanan dipukul, dicekik, digigit dan dijambak,” kata Sualisi diwawancara beritajatim.com, Jumat (25/10/2024).

    Penganiayaan itu berlangsung selama 2 jam perjalanan dari Surabaya hingga Sidoarjo. Selama di Sidoarjo, Sulaisi mengatakan bahwa kliennya diduga mengalami penyekapan di sebuah rumah di Gedangan.

    Pada Kamis (24/10/2024) kemarin, FR hendak membawa KA ke rumah temannya di Jalan Tambak Mayor. Mereka kedua lantas cekcok kembali. Karena membawa gunting, KA kabur ke rumah warga. Ia pun diselamatkan warga sekitar dan dibawa ke Polsek Asemrowo.

    “Peristiwa kemarin ini karena trauma, dia dikejar bawa gunting dan lari ke rumah warga. Karena kasihan, oleh warga diantar ke Polsek. Karena tidak ada PPA dilimpahkan ke Polres Perak,” tutur Sulaisi.

    Atas permintaan kuasa hukum, kasus ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Lantaran, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh FR berada di 3 lokasi berbeda.

    “Laporan di sini kita geser ke Polda karena peristiwa pidanyanya terjadi di 3 yurisdiksi wilayah kepolisian. Kalau melapor di Polres Perak namun hanya Polres Perak aja nanti yang dihitung konstruksi hukum sehingga berpengaruh ke penggunaan pasal,” pungkasnya.

    Atas peristiwa ini, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh. Terutama di lengan atas kanan, wajah, dan punggung.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi belum mengetahui lantaran masih berdinas di luar. “Nanti saya cek. Saya masih berdinas di luar,” tuturnya. [ang/beq]

  • ASN Pemkot Pasuruan Terancam Dipecat Permanen Akibat Penganiayaan

    ASN Pemkot Pasuruan Terancam Dipecat Permanen Akibat Penganiayaan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan berinisial AE tengah menghadapi ancaman pemecatan.

    Hal ini menyusul tindakan penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang pegawai koperasi.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, AE yang sehari-hari bertugas di Kantor Kecamatan Panggungrejo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

    “Akibat perbuatannya, AE telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Namun, yang bersangkutan masih menerima gaji sebesar 50%,” ujar Supriyanto, Jumat (25/10/2024).

    Lebih lanjut, Supriyanto menjelaskan bahwa ancaman sanksi terhadap AE tidak hanya berhenti pada pemberhentian sementara.

    “Jika nantinya vonis pengadilan di atas dua tahun, maka AE akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN,” tegasnya.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Tindakan kekerasan yang dilakukan AE tentunya sangat disayangkan dan mencoreng nama baik instansi tempatnya bekerja. (ada/ted)

     

  • 3 Hakim Ditangkap karena Suap, PN Surabaya Dibanjiri Karangan Bunga

    3 Hakim Ditangkap karena Suap, PN Surabaya Dibanjiri Karangan Bunga

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung terkait dugaan suap atas putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yakni Heru Hanindyo, Mangapul, Erintuah Damanik mendapat respon dari masyarakat.

    Repon tersebut tampak pada Jumat pagi (25/10/2024), tampak karangan bunga menghiasi halaman depan gedung PN Surabaya.

    Setiap karangan bunga itu bertuliskan kalimat-kalimat menggelitik yang ditujukan kepada tiga hakim tersebut. “Tiga Hakim PN yang di-OTT Kejagung, Selamat datang di Neraka Dunia,” tulis pengirim karangan bunga yang menamakan dirinya prema tak tatoan.

    Ada pula kalimat yang menyinggung nama Lisa Rahmad, pengacara Gregorius Ronald Tannur. “Bebasnya Ronald Tannur bukan karena Rahmat Tuhan, tapi karena Lisa Rahmad,” kata pengirim dengan dengan nama ABG Tua.

    Sebuah karangan bunga dari seorang yang mengaku pendosa, dengan pesan yang mengutip dari Alkitab, Mazmur 140 ayat 12 : ”Aku tahu bahwa Tuhan akan memberi keadilan kepada orang tertindas, dan membela perkara orang miskin”.

    Aksi serupa juga pernah terjadi pasca pembacaan vonis terhadap Ronald Tannur. Aki tersebut ditengarai sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kinerja ‘wakil Tuhan’.

    Seperti diketahui, tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Uang puluhan miliar dengan pecahan rupiah dan mata uang asing ditemukan saat penggeledahan. Ada pula beberapa kilogram emas yang diduga sebagai hasil suap kasus anak mantan anggota DPR-RI dari PKB itu.

    Selain menangkap tiga hakim, Kejagung juga turut mengamankan Lisa Rahmad yang merupakan pengacara Ronald Tannur. [uci/but]

  • Pemuda Wonorejo Pasuruan Transaksi Sabu, Dibekuk Polisi

    Pemuda Wonorejo Pasuruan Transaksi Sabu, Dibekuk Polisi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan terus gencar melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini polisi berhasil mengamankan seorang pemuda yang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

    Pelaku bernama Moch Shobirin (25) ini merupakan warga Desa Kendangdukuh, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diamankan tak jauh dari tempat tinggalnya pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 20.30.

    “Kami berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Shobirin. Pelaku kami amankan saat hendak melakukan transaksi di pertigaan jalan Kecamatan Wonorejo,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, Jumat (25/10/2024).

    Agus juga mengatakan bahwa awal penangkapan pelaku ini diketahui melalui adanya laporan warga sekitar. Mendapatkan laporan tersebut, unit narkoba langsung bergerak untuk memastikannya.

    Setelah menemui target, polisi langsung melakukan introgasi awal dan ditemukan barang bukti narkoba pada pelaku yang disembunyikan dalam dompetnya. Ada tiga kantong plastik berisi sabu yang berhasil diamankan oleh polisi.

    “Kami berhasil mengamankan tiga kantong plastik sabu yang memiliki berat berbeda. Pada kantong pertama terdapat sabu dengan berat satu gram, dan dua kantong lainnya masing-masing memiliki berat 0,53 dan 0,50 gram,” imbuhnya.

    Tak hanya itu polisi juga mengamankan dua alat timbang sabu yang didapatkan di dalam rumahnya dan satu unit handphone.

    Akibat perbuatannya, pelaku saat ini mendekam dibalik jeruji besi. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/but)