Category: Beritajatim.com Nasional

  • DPR Apresiasi Kejagung Ungkap Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    DPR Apresiasi Kejagung Ungkap Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar skandal dugaan suap yang mengakibatkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, memuji keberanian Kejagung dalam mengungkap kasus yang melibatkan pejabat peradilan ini, menyebutnya sebagai langkah signifikan dalam penegakan hukum yang lebih bersih.

    Menurut Rudianto, biasanya kasus-kasus OTT yang melibatkan hakim dan aparatur lembaga peradilan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Kejagung mengambil langkah inisiatif dalam kasus ini dengan menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—serta pengacara Lisa Rahmat, yang diduga kuat terlibat dalam proses suap untuk vonis bebas Tannur pada Rabu (24/7/2024).

    “Langkah Kejagung yang berani ini menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi di sektor peradilan. Ini jelas sebuah langkah maju yang harus kita dukung,” kata Rudianto, Senin (28/10/2024).

    Ia menambahkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sempat memicu kontroversi dan menimbulkan kecurigaan masyarakat terkait adanya praktik tidak jujur di balik putusan tersebut. Putusan yang dinilai mencederai keadilan ini, kata Rudianto, membuktikan adanya kongkalikong yang berhasil dibongkar oleh Kejagung.

    “Putusan bebas terhadap Ronald Tannur ini jelas mencurigakan dan menimbulkan tanda tanya. Dengan adanya dugaan suap di baliknya, Kejagung menunjukkan keberanian dalam mengembalikan keadilan dan melawan praktik-praktik korupsi,” tambah Rudianto.

    DPR berharap Kejagung terus memperkuat pengawasan dalam sistem peradilan untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik suap atau kongkalikong dalam proses hukum. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung dan lembaga peradilan lainnya dalam menciptakan penegakan hukum yang lebih bersih. [hen/beq]

  • Kakanwil Kemenkumham: Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Ronald Tannur

    Kakanwil Kemenkumham: Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Gregorius Ronald Tannur dieksekusi oleh jaksa eksekutor ke Rutan Medaeng. Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengkonfirmasi pihaknya tak mengistimewakan Ronald Tannur.

    Heni mengatakan, pihaknya melalui Rutan I Surabaya telah menerima jaksa yang mengeksekusi terdakwa RT. Heni menegaskan bahwa pihaknya akan memproses sesuai dengan SOP yang berlaku.

    “Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng,” ujar Heni, Minggu (27/10/2024).

    Menurut Heni, Ronald Tannur diantarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa. Pihak rutan yang dipimpin Tomi Elyus lantas melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.

    “Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya,” lanjut Heni.

    Heni menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan untuk RT. Dia diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.

    “Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya,” tegasnya.

    Heni menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan update terbaru soal penanganan RT.

    “Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung,” tutup Heni. [uci/aje]

  • Temuan Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Cermin Kredibilitas Sistem Hukum

    Temuan Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Cermin Kredibilitas Sistem Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Indonesia dikejutkan dengan penemuan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan tentang krisis hukum di negeri ini.

    Penemuan tersebut terjadi dalam penggeledahan oleh Kejaksaan Agung di dua lokasi, yaitu rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan, dan sebuah penginapan di Bali pada 24 Oktober 2024, terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Hardjuno Wiwoho, seorang pengamat hukum dan aktivis antikorupsi, menilai temuan ini mempertegas lemahnya pengawasan di lembaga peradilan. Ia menyebut kasus ini sebagai cermin buruknya integritas penegak hukum di Indonesia.

    “Ketika mantan pejabat peradilan ditemukan menyimpan uang dalam jumlah fantastis, ini tidak hanya menjadi peringatan, tetapi juga ancaman bagi kredibilitas sistem hukum kita,” kata Hardjuno di Surabaya, Minggu (27/10/2024).

    Selain uang rupiah, ditemukan pula lima jenis mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat dan Singapura. Jika dikonversi, nilai keseluruhan uang yang disita mencapai Rp 920,9 miliar. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengakui bahwa penyidik pun terkejut dengan besarnya jumlah uang yang ditemukan.

    “Kami tidak menduga di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas seberat hampir 51 kilogram,” ungkap Qohar, Jumat (25/10).

    Hardjuno menekankan bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi reformasi hukum yang lebih mendalam. Ia menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan kasus, terutama pada tahap kasasi yang sering melibatkan pejabat tinggi.

    “Kita butuh reformasi yang tidak hanya memperketat aturan, tetapi juga mekanisme pengawasan yang memungkinkan setiap praktik korupsi terdeteksi lebih dini,” tambahnya.

    Zarof, yang baru-baru ini memproduksi film “Sang Pengadil”, semakin memperparah ironi dengan terlibat dalam kasus korupsi. “Ketika seorang mantan pejabat peradilan yang memproduksi film berjudul Sang Pengadil justru terjerat kasus suap, ini menjadi paradoks memalukan bagi lembaga peradilan kita,” tegas Hardjuno.

    Menurutnya, reformasi hukum harus terus diperjuangkan agar kepercayaan publik tidak semakin runtuh. “Keberhasilan Kejagung dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi, namun ini baru permulaan. Penegak hukum di semua level harus diingatkan untuk tidak bermain-main dengan keadilan,” pungkasnya.[asg/ted]

  • Ronald Tannur Dieksekusi di Kediamannya Pakuwon City Virginia Surabaya

    Ronald Tannur Dieksekusi di Kediamannya Pakuwon City Virginia Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Gregrorius R. Tanur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya.

    Terpidana lima tahun penjara dalam kasus pembunuhan korban Dini Sera ini tercatat memiliki dua alamat resmi yang tercatat di admniatrasi perkara yaitu juga berlamat di NTT.

    “ Tepatnya di jalan El Tari RT 12 RW 06 Kel Benoasi Kecamatan Kota Kefamenamu Kab. Timur Tengah Utara Nusa Tenggara Timur,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati, Minggu (27/10/2024).

    Pada saat persidangan, JPU mengajukan Dakwaan akternatif :
    Kesatu Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    “ Tuntutan yg dibuktikan ke satu pasal 338 KUHP dg pidana penjara 12 tahun namun Majelis Hakim PN memutus dengan Bebas dan kami mengajukan upaya hukum Kasasi namun Mahkamah Agung memutus terdakwa terbukti dakwaan Alternatif ke 2 pasal 351 ayat (3) KUHP dan dipidana penjara 5 ( lima) tahun,” ujar Kajati. [uci/aje]

  • JCW Dorong Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Ronald Tannur Hingga Kasasi MA

    JCW Dorong Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Ronald Tannur Hingga Kasasi MA

    Yogyakarta (beritajatim.com)– Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong pihak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk menelusuri aliran dana atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur atas vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyebatkan pacarnya Dini Sera Afrianti meninggal dunia hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

    Artinya, penelusuran aliran dana tidak hanya berhenti pada 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapu dan Heru Hanidyo saja tetapi perlu juga ditelusuri aliran dana hingga tingkat hakim majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).

    Hal ini penting karena berdasarkan barang bukti yang diamankan oleh pihak penyidik Kejaksaan Agung berupa uang sejumlah Rp.20 miliar, dalam segepok uang dolar AS yang dibungkus dan dilabeli dengan tulisan ‘untuk kasasi’.

    “Hal itu patut ditelusuri oleh penyidik Kejaksan Agung. Apalagi kabarnya pihak penyidik Kejagung RI menangkap Zarof Ricar (ZR) yang merupakan eks pejabat MA yang diduga ada kaitannya terhadap 3 hakim PN Surabaya pemberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Peran ZR harus didalami, aliran uang dugaan suap sudah mengalir ke siapa saja. Apakah uang dugaan suap sudah sampai ke hakim majelis tingkat kasasi MA atau belum.,” jelas Aktivis JCW Baharudin Kamba dalam siaran pers.

    JCW mengingatkan kepada para hakim yang menangani perkara di Pengadilan Negeri Yogyakarta termasuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta khususnya agar tidak terlibat praktik suap dalam menangani perkara. Apalagi putusan majelis hakim yang janggal dan kontroversial harus diawasi oleh Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial atau KY.

    Dalam catatan JCW pada November 2011 lalu ada oknum hakim PN Yogyakarta bernisial DJ yang diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat karena terbukti secara sah dan melanggar kode etik hakim karena meminta dipesankan penari striptease.

    Terkait dengan tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan para hakim dan sudah dipenuhi oleh Presiden ke-7 Jokowi, perlu dievaluasi ulang.

    “Apakah layak atau tidak kenaikan gaji dan tunjangan diberikan kepada para hakim, sementara ada 3 hakim yang diduga menerima suap karena menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur,” tutup Kamba. [aje]

  • Kisah Unik Razia Satpol PP di Jember: Membayari Denda Warga yang Kena Razia

    Kisah Unik Razia Satpol PP di Jember: Membayari Denda Warga yang Kena Razia

    Jember (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember, Jawa Timur, punya cerita-cerita unik saat merazia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang biasa beraktivitas di lampu lalu lintas jalan-jalan protokol.

    Cerita ini dituturkan Kepala Satpol PP Jember Bambang Saputro, saat merazia puluhan orang warga, yang di antaranya bekerja sebagai badut dan pengemis, Kamis (24/10/2024) lalu. “Kami selalu melakukan pendekatan persuasif dan humanis,” katanya.

    Persuasif dan humanisnya Satpol PP terlihat dari sejumlah kelucuan di lapangan. “Ada 23 orang warga yang berstatus PMKS yang terjaring razia dan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh hakim Pengadilan Negeri Jember,” kata Bambang.

    Saking ringannya, mereka sebenarnya hanya cukup membayar denda Rp 7.500 dan biaya sidang Rp 1.000. Namun tidak semua warga yang terjaring membawa uang. Alhasil, petugas Satpol PP harus merogoh dompet dan melunasi denda itu. “Sesuai prinsip kemanusiaan, saya keluarkan uang dari dimpet saya,” kata Bambang.

    Bambang sempat mengamankan satu orang warga penyandang masalah kesejahteraan sosial yang bersepeda motor. “Bensinnya habis. Akhirnya kami yang membelikan bensin,” katanya.

    Kepala Dinas Sosial Akhmad Helmi Luqman akan mengecek data bantuan sosial dan dokumen warga yang terjaring razia. “Apabila dokumennya tidak lengkap dan dia warga Jember, kami akan menghubungi Dinas Kependudukan. Nantinya kami cek juga ke RT dan RW. Kami antar dan pasrahkan ke RTR dan RW untuk dibina,” katanya.

    Jika warga yang terjaring razia ini masih berusia produktif, Dinsos akan mencari tahu jenis pelatihan kerja yang diminati. “Nanti kami akan tindsaklanjuti, apabila dia masih ada keinginan mengembangkan kompetensi dan membuat usaha. Kami akan kolaborasikan dengan pihak-pihak terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi, dan Dinas Tenaga Kerja,” kata Helmi.

    Bagaimana dengan warga non Jember yang terjaring? “Kami akan mengantar yang bersangkutan ke tempat tinggal asal. Kami komunikasikan dengan Dinsos setempat untuk dibina,” kata Helmi.

    Helmi berharap masyarakat Jember tidak memberikan sesuatu kepada warga PMKS di tepi jalan, terutama di area lampu lalu lintas. “Di situ ternyata juga ada sanksinya. Bagi pemberi nantinya juga akan ditindak dan ditertibkab,” katanya. Sanksi itu bertujuan memberi efek jera kepada warga. [wir]

  • Profil Zarof Ricar, Pensiunan MA hingga Produser Film yang Terseret Suap Kasasi Ronald Tannur

    Profil Zarof Ricar, Pensiunan MA hingga Produser Film yang Terseret Suap Kasasi Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Zarof Ricar, seorang pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur.

    Bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat, Zarof diduga terlibat dalam upaya meloloskan vonis bebas di tingkat kasasi bagi Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera, kekasihnya.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutuskan vonis bebas untuk Ronald Tannur, namun hal ini diduga karena adanya praktik suap.

    Akibatnya, tiga hakim dari PN Surabaya telah dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap tersebut. Jaksa kemudian melakukan kasasi atas putusan tersebut, dan diduga ada upaya agar vonis bebas tetap dijatuhkan di tingkat kasasi.

    Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald diduga menjanjikan sejumlah uang kepada hakim kasasi untuk memperlancar vonis bebas ini.

    Disebutkan bahwa uang sebesar Rp5 miliar akan diberikan kepada hakim, sementara Rp1 miliar dijanjikan sebagai fee untuk Zarof Ricar. Kini, Kejagung telah menetapkan Zarof sebagai tersangka dan menahannya atas keterlibatan dalam kasus suap ini.

    Profil Zarof Ricar

    Zarof Ricar, pria kelahiran Sumenep pada 16 Januari 1962, dikenal memiliki karier panjang di Mahkamah Agung (MA) sebelum pensiun pada tahun 2022.

    Jabatan terakhirnya adalah Kepala Balitbang Diklat Kumdil (Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan) MA.

    Selain itu, Zarof juga pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA dan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.

    Keterlibatan di Dunia Perfilman

    Di luar bidang hukum, Zarof juga aktif dalam industri perfilman. Baru-baru ini, ia menjadi Executive Producer film berjudul Sang Pengadil, yang akan tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024.

    Film ini, yang dibintangi oleh Arifin Putra dan Prisia Nasution, menggambarkan perjuangan seorang hakim muda bernama Jojo yang berintegritas dalam menangani kasus perdagangan manusia.

    Cerita film ini semakin menarik dengan adanya konflik batin yang dihadapi Jojo saat mengetahui bahwa kasus yang ditanganinya berhubungan dengan kematian ayahnya.

    Informasi tentang keterlibatan Zarof dalam film ini juga disampaikan melalui akun media sosial resmi film Sang Pengadil, @sangpengadilmovie, di mana nama Zarof Ricar disebut sebagai salah satu produser.

    Kolaborasi ini juga didukung oleh Humas MA, yang menunjukkan kedekatan Zarof dengan institusi tersebut meskipun ia telah pensiun.

    Saat ini, proses hukum terkait kasus suap pengurusan kasasi Ronald Tannur sedang berjalan, dengan Kejagung terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatan Zarof dan pihak-pihak lainnya.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan para petinggi dalam dunia peradilan yang diharapkan menjunjung tinggi keadilan dan integritas. (fyi/ian)

  • Parkir Depan Stadion Merdeka Jombang, Sepeda Motor Milik Wartawan Digondol Maling

    Parkir Depan Stadion Merdeka Jombang, Sepeda Motor Milik Wartawan Digondol Maling

    Jombang (beritajatim.com) – Sepeda motor milik wartawan di Jombang, Mohammad Nasikhuddin (35), hilang digondol maling saat diparkir di depan Stadion Merdeka, Kamis (24/10/2024) malam. Kasus ini sudah ditangani polisi. Korps berseragam coklat sedang memburu pelaku.

    Anas, panggilan akrab Mohammad Nasikhuddin, mengatakan, dirinya mengunjungi kedai makanan di Jalan Gus Dur, kawasan Desa Candimulyo, Jombang. Dia ke lokasi tersebut untuk bertemu rekan sekitar sekitar pukul 21.30 WIB.

    Sepeda motor Honda Beat S 4796 OCJ tersebut diparkir di bahu jalan sisi selatan. Sebelum memarkir kendaraannya, ada sekitar lima kendaraan lain yang berada di lokasi itu. Sehingga Anas beranggapan bahwa lokasi tersebut merupakan tempat parkir.

    Setelah memarkir motor, Anas menuju kedai makanan berjarak sekitar 10 meter. Pemimpin Redaksi (Pempred) Radar Jombang ini baru menyadari jika motor kesayangannya hilang ketika tempat ia memarkir kendaraan digunakan mobil berhenti.

    Anas kemudian mengecek. Nah, saat itulah dirinya menyadari bahwa sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. Anas menanyakan ke juru parkir dan beberapa orang yang berada di lokasi. Hanya saja, semuanya menggeleng tak tahun. “Sudah saya laporkan ke polisi,” kata Anas, Sabtu (26/10/2024).

    Kapolsek Jombang AKP Soesilo membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya sudah menerima laporan kehilangan motor di Jalan Gus Dur Jombang dengan korban Nasikhuddin. Pihaknya juga sudah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).

    “Kami sedang menyelidiki kasus itu. Langkah awal, kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengecek keberadaan rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian,” pungkas Soesilo. [suf]

  • Rincian Uang Rp920 Miliar yang Ditemukan Mantan Petinggi MA Zarof Ricar

    Rincian Uang Rp920 Miliar yang Ditemukan Mantan Petinggi MA Zarof Ricar

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung menemukan uang puluhan juta dolar Singapura dan berbagai mata uang di rumah mantan Petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). Uang tersebut jika dikonversi ke dalam rupiah begitu fantastis yakni berjumlah Rp920 miliar.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Kamis 24 Oktober 2024 juga telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.

    Di Rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, penyidik menemukan uang dalam mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427; dalam bentuk USD 1.897.362; EUR 71.200; dan HKD 483.320. Sedang mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

    “Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar),” ujar Qohar.

    Kemudian ditemukan logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas Antam seberat 46,9 kg. Satu buah dompet warna pink ditemukan 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; satu keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
    satu buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram; satu dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
    1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025; 3 (tiga) lembar kuitansi toko emas mulia.

    “Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar),” kata Qohar.

    Penyidik juga menemukan barang bukti di Hotel Le Meridien Bali tempat Zarof menginap. Barang bukti berupa satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000; satu ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000; satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000; satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000.

    “Kemudian satu ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000; Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000. Jika dijumlahkan seluruhnya adalah Rp20.414.000,” ujarnya. [hen/ian]

  • SMA Gloria 2 Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polrestabes Surabaya Besok Senin

    SMA Gloria 2 Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polrestabes Surabaya Besok Senin

    Surabaya (beritajatim.com) – SMA Gloria 2 akan melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Surabaya pada Senin (28/10/2024) besok. Kuat dugaan, Ivan salah satu pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Surabaya akan menjadi terlapor utama buntut keributan di SMA Gloria 2 pada Senin (21/10/2024) kemarin.

    “Senin itu kita akan ke Polrestabes (Surabaya) untuk membuat laporan atau aduan, sekaligus audiensi dengan Kapolres. Ada beberapa orang yang kita laporkan,” kata Sudiman Sidabuke, Jumat (25/10/2024).

    Sudirman mengaku tidak tahu perihal perdamaian antara Ivan dan orang tua korban. Walaupun sempat beredar video yang mempertontonkan orang tua korban dengan Ivan telah berdamai, menurutnya aksi premanisme di SMA Gloria 2 itu telah membuat trauma civitas akademik.

    “Saya tidak tahu apakah itu sudah damai atau tidak, namun yang pasti tindakan itu sudah membuat siswa, guru dan wali murid ketakutan,” tambahnya.

    Sudirman tidak menyebut siapa yang akan dilaporkan oleh SMA Gloria 2 ke Polrestabes Surabaya. Saat ini, para pelaku yang terlibat keributan masih diidentifikasi secara internal.

    “Masih kami siapkan. Besok Senin kita melapor,” tuturnya.

    Menurutnya, permasalahan ini disebutnya sebagai masalah ringan dan berat, tergantung masing-masing orang melihat dari sudut pandang mana.  Sebab, permasalahan ini dipicu karena siswa kedua sekolahan itu awalnya saling olok saat pertandingan basket, hingga berlanjut ke sosial media.

    “Sebetulnya masalah ini kalau dibilang ringan ya ringan, berat ya berat, karena ini kan masalah anak remaja yang di mana emosinya belum stabil,” terangnya.

    Masalah ini menjadi berat, ketika orang tua EMS datang ke sekolah I dengan membawa beberapa orang yang diduga preman, lalu melakukan penganiayaan tepat di depan SMA Kristen Gloria 2 dan disaksikan banyak murid lain.

    “Nanti kita buktikan saja siapa yang salah dan siapa yang benar di hadapan hukum. Biar hukum yang berbicara,” pungkasnya. (ang/ian)