Category: Beritajatim.com Nasional

  • Ribuan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru di Tuban

    Ribuan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru di Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Operasi Zebra Semeru yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban sejak 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 mencatat ribuan pelanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Tuban. Operasi ini dilakukan dengan mengandalkan tilang Etle Mobile dan tilang manual di berbagai titik.

    Menurut Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Tuban, IPDA Agus Eka, persentase pelanggaran kali ini meningkat hingga 17 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selama operasi, tercatat 937 pelanggar yang ditindak melalui Etle Mobile dan 1.694 pelanggar melalui tilang manual.

    “Jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm dan banyaknya anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor,” ungkap IPDA Agus Eka, Senin (28/10/2024).

    Satlantas Polres Tuban saat melaksanakan Operasi Zebra Semeru.

    IPDA Agus Eka, yang akrab disapa Eka, berharap agar orang tua tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tuban telah menyediakan fasilitas bus sekolah gratis, yaitu layanan SiMasGanteng, yang dapat dimanfaatkan oleh para pelajar untuk keperluan berangkat dan pulang sekolah.

    “Kalau menggunakan bus sekolah, keselamatan siswa akan lebih terjaga daripada mengendarai sepeda motor tanpa SIM dan surat-surat lengkap,” tegas Eka.

    Selain pelanggaran helm dan pengendara di bawah umur, operasi juga menargetkan kendaraan berknalpot brong yang masih banyak ditemui di wilayah Tuban. Eka menegaskan kepada para pengguna kendaraan untuk segera mengganti knalpot sesuai standar jika ingin kendaraannya kembali aman digunakan.

    Operasi Zebra Semeru diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Tuban terhadap aturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama. [ayu/but]

  • SMA Gloria 2 Surabaya Laporkan Dugaan Aksi Premanisme ke Polisi

    SMA Gloria 2 Surabaya Laporkan Dugaan Aksi Premanisme ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dugaan aksi premanisme pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) berinisial IV beberapa waktu lalu membuat was-was dan resah Civitas Akademik SMA Gloria 2.

    “Karena peristiwa anak itu merembet ke lingkungan sekolah, dan itu membuat ketakutan daripada sekolah. Orangtua juga tidak nyaman, anak-anak juga takut ke sekolah. Ada keresahan lah,” kata Sudiman Sidabukke, Kuasa Hukum SMA Gloria 2, Senin (28/10/2024).

    Atas keresahan dari para civitas akademik SMA Gloria 2, pihaknya memutuskan untuk mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melakukan audiensi yang difasilitasi polisi. Setelah melakukan mediasi, hasilnya SMA Gloria 2 dipersilahkan membuat aduan terkait peristiwa itu.

    “Hasil audiensi, kami fokus yang menjadi objek. Kami dipersilahkan untuk melapor atau mengadu hari ini untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.

    Sudiman menjelaskan dalam aksi premanisme yang dilakukan IV, ada dua hal yang menjadi persoalan dan merugikan SMA Gloria 2. Yaitu, persoalan tentang anak dan sejumlah guru Gloria 2 yang kena intimidasi.

    “Peristiwa itu kan menyebar ya (informasi dan videonya), ada sejumlah orang tua yang telepon Kepala Sekolah dan menanyakan anaknya aman atau tidak,” ungkapnya.

    Oleh sebab itu, pihaknya beranggapan bila kejadian ini perlu disikapi dengan tegas. Sehingga, ia memilih berkoordinasi dengan polisi lebih dulu untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

    “Kita sikapi supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali di tempat kami ataupun di sekolah lain. Kita ingin anak-anak kita itu bisa sekolah dengan baik, karena mereka adalah generasi penerus bangsa dan negara,” pungkasnya. (ang/but)

  • Kepergok Mencuri Motor di Gresik, Warga Surabaya Dihajar Massa

    Kepergok Mencuri Motor di Gresik, Warga Surabaya Dihajar Massa

    Gresik (beritajatim.com) – Seorang pemuda bernama Ilham Dewanata (19), asal Babatan, Wiyung, Surabaya, harus merasakan amukan massa setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor di Ruko Citraland, Driyorejo, Gresik. Aksi pencurian ini terbongkar saat pelaku kepergok salah satu saksi, Muhammad Hasim, yang bekerja di barber shop sekitar lokasi kejadian.

    Kronologi bermula ketika Hasim mencurigai gerak-gerik Ilham setelah melihat rekaman kamera CCTV. Dalam rekaman terlihat pelaku tengah mendorong motor yang diparkir. Hasim kemudian berteriak meminta pertolongan warga sambil berupaya mengejar pelaku dan berhasil menjatuhkan motor yang dicuri.

    Warga sekitar yang mendengar teriakan Hasim segera berdatangan dan tanpa ampun menghakimi pelaku hingga babak belur. Anggota Polsek Driyorejo yang tiba di lokasi langsung mengamankan Ilham dan membawanya ke RS Petrokimia Gresik untuk mendapatkan perawatan atas luka di kepala, pelipis, dan punggung yang dideritanya.

    “Dalam kejadian itu, pelaku mengalami luka-luka akibat amukan massa. Setelah dirawat, pelaku kini kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Driyorejo, AKP Musihram, Senin (28/10/2024).

    Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor dan tas milik pelaku. Berdasarkan pengakuannya di hadapan penyidik, Ilham melakukan aksi pencurian ini seorang diri karena tekanan ekonomi.

    “Pelaku mengaku sendirian dalam menjalankan aksi. Namun, kami tetap melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada jaringan lainnya,” tambah AKP Musihram.

    Saat ini, Ilham Dewanata sudah diamankan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. [dny/but]

     

  • Selama Operasi Zebra Semeru, Angka Laka Lantas di Ponorogo Turun

    Selama Operasi Zebra Semeru, Angka Laka Lantas di Ponorogo Turun

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Dalam 2 minggu terakhir, Satlantas Polres Ponorogo melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2024. Dalam minggu pertama operasi, Satlantas Polres menerapkan pendekatan preemtif dan preventif. Dengan pendekatan itu, membuahkan hasil yang positif. Berdasarkan data, jumlah kecelakaan lalu lintas selama operasi ini, mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

    Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno mengungkapkan bahwa selain sosialisasi keselamatan pihak kepolisian juga memperketat pencegahan. Memasuki minggu kedua, dilakukan tindakan represif melalui penindakan langsung di lapangan sesuai instruksi dari Korlantas Polri.

    “Ada penurunan angka laka lantas di Operasi Zebra Semeru 2024. Tentu hasil ini, tidak lepas dari pendekatan preemtif dan preventif yang diterapkan Satlantas Polres Ponorogo,” kata Bayu, Senin (28/10/2024).

    Data laka lantas pada Operasi Zebra Semeru 2023 terdapat 20 kejadian kecelakaan. Dari jumlah itu, ada 36 korban luka ringan, tanpa korban luka berat maupun meninggal dunia. Jumlah laka lantas itu, mengakibatkan kerugian materi sebesar Rp22 juta. Sementara dalam Operasi Zebra Semeru 2024, jumlah kejadian kecelakaan menurun menjadi 18 kasus dengan 27 korban luka ringan, nihil luka berat, satu korban meninggal dunia. Selain itu, kerugian materi sebanyak Rp23 juta.

    “Ada penurunan jumlah laka lantas dibandingkan dengan tahun lalu,” katanya.

    Data di Satlantas Polres Ponorogo menunjukkan penurunan signifikan dalam pelanggaran lalu lintas. Pada 2023, tercatat 12.113 pelanggar yang mendapat teguran, 489 ditilang manual, dan 1.675 tertangkap ETLE Mobile. Sedangkan pada 2024, terdapat 8.536 pelanggar yang diberi teguran, 731 ditilang manual, dan 507 tertangkap ETLE Mobile.

    Bayu menyebutkan bahwa pelanggaran terbanyak dikarenakan pelanggar tidak memiliki SIM. Selain itu, juga pengendara tidak membawa kendaraan yang spesifikasi lengkap. Operasi Zebra Semeru 2024 menjadi bukti nyata komitmen Polres Ponorogo dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Harapannya, kegiatan ini mampu menanamkan kesadaran dan disiplin berkendara di tengah masyarakat demi keamanan bersama.

    “Pelanggaran yang banyak terjadi adalah pengendara yang tidak memiliki SIM atau membawa kendaraan yang tidak dilengkapi spion standar,” tutup AKP Bayu. [end/but]

  • Kapolres Ngawi Beri Penghargaan 31 Anggota Berprestasi di Hari Sumpah Pemuda

    Kapolres Ngawi Beri Penghargaan 31 Anggota Berprestasi di Hari Sumpah Pemuda

    Ngawi (beritajatim.com) – Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto memberikan penghargaan kepada 31 anggota Polres Ngawi Polda Jatim atas dedikasi dan kinerja mereka yang luar biasa, serta dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-96.

    Penghargaan ini diserahkan dalam upacara di halaman Satya Haprabu Polres Ngawi, yang turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) serta seluruh personel Polres Ngawi pada Senin, 28 Oktober 2024.

    Dalam sambutannya, AKBP Dwi Sumrahadi menyatakan bahwa penghargaan ini diberikan untuk memotivasi seluruh anggota Polres Ngawi dalam menjalankan tugas dengan semangat dan integritas yang tinggi. “Semoga prestasi ini terus meningkat, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” ujarnya.

    Penghargaan diberikan kepada anggota dari berbagai kategori prestasi, termasuk keberhasilan mengantarkan Masjid Miftakhul Huda Polres Ngawi meraih juara dua dalam kategori perkantoran, pengungkapan kasus pembunuhan, kedisiplinan dalam administrasi, dan kontribusi dalam menjaga keamanan masyarakat.

    AKBP Dwi Sumrahadi juga berpesan kepada seluruh anggota untuk menjadikan penghargaan ini sebagai dorongan dalam meningkatkan kinerja, terutama menjelang persiapan Pilkada 2024 yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental.

    Berikut adalah daftar 31 personel Polres Ngawi penerima penghargaan:

    Bagian SDM:
    1. Kompol Musa Bakhtiar
    2. Iptu Anang Hari S.
    3. Iptu Dahlan
    4. Aiptu Eko Julianto
    5. Pengatur Sandi Ika F
    6. Bripka Nur Fatoni
    7. Brigadir Citra Dewi
    8. Bripda Hafid Nazaruddin

    Satreskrim:
    1. AKP Joshua Peter Krisnawan
    2. Ipda Teguh Wahyu
    3. Ipda Harly Prabowo
    4. Bripka David S
    5. Bripka Rochmad S
    6. Brigadir Cheppy Nur Ilham
    7. Briptu Lugas Abdi D
    8. Bripda Erlangga Akhmad
    9. Bripka Andri Budi
    10. Briptu Jeffry Wahyu
    11. Briptu Gusti Priyo
    12. Bripti Satrio Budi
    13. Bripda Ficky Nabawi
    14. Aipda Yulli Efendi
    15. Bripka Riga Bagus
    16. Aipda Dwi Nuridwan

    SatLantas:
    1. Aipda Sugiyanto
    2. Aipda Aria Danang
    3. Bripka Muh Wajib

    Polsek Widodaren:
    1. AKP M Farid Suharta
    2. Aipda Eko Pujiyanto

    Polsek Kedunggalar:
    1. Kapolsek AKP Karno

    Polsek Mantingan:
    1. Aiptu Eko Wahono

    Dengan penghargaan ini, diharapkan seluruh personel Polres Ngawi semakin termotivasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Ngawi. [kun]

  • Sivitas Akademika SMA Gloria 2 Geruduk Polrestabes Surabaya

    Sivitas Akademika SMA Gloria 2 Geruduk Polrestabes Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Sivitas akademika SMA Gloria 2 menggeruduk Polrestabes Surabaya, Senin (28/10/2024). Dari pantauan beritajatim.com, sekitar 60 orang dari wali murid dan guru SMA Gloria 2 mendatangi Polrestabes Surabaya pada pukul 09.30 WIB.

    Konsultan Hukum SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Sudiman Sidabukke mengatakan pihaknya datang ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan dan aduan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan salah satu bos hiburan malam berinisial IV.

    Sudiman Sidabukke menjelaskan Pengaduan atau pelaporan kepada pihak berwajib ini bukanlah langkah balas dendam. Namun, pihaknya ingin dugaan kekerasan itu tak kembali di sekolah elite tersebut, utamanya di dunia pendidikan.

    “Kita bukan cari balas dendam di sini, tapi paling tidak hukum terus berjalan supaya hal seperti ini tidak terulang kembali,” kata Sudiman Sidabukke, Senin (28/10/2024).

    Sudiman menjelaskan pihaknya sudah melakukan mediasi dengan pihak yang rencananya dilaporkan. Mediasi itu difasilitasi oleh pihak kepolisian.

    “Menyangkut tentang mediasi, sekarang itu memang ada peluang yang disebut dengan restorative justice dan itu bisa dilakukan di tingkat penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

    Meski upaya mediasi telah dilakukan. Pihaknya tetap menyiapkan alat bukti dan diserahkan ke Polrestabes Surabaya. Ia menjelaskan bahwa yang dilaporkan lebih dari 1 orang. Selain itu sejumlah guru juga bersaksi mendapatkan kekerasan verbal.

    “Gloria tetap melapor. Ada sejumlah video sebagai bukti. Yang mau diadukan adalah pihak pelaku, nanti kami sampaikan karena di sana kami akan godok. Jumlahnya (yang dilaporkan) lebih dari satu orang,” ungkapnya.

    Sementara ketika disinggung apakah sewaktu melakukan dugaan kekerasan itu Ivan sempat mengeluarkan senjata api. Sudiman mengaku tidak mengetahui. “Itu kami tidak tahu,” pungkasnya. [ang/beq]

  • Tersinggung Dipelototi, Oknum Perguruan Silat di Blitar Keroyok Warga

    Tersinggung Dipelototi, Oknum Perguruan Silat di Blitar Keroyok Warga

    Blitar (beritajatim.com) – BAW, oknum anggota salah satu perguruan silat Kota Blitar ini ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan oleh aparat kepolisian. Pria berusia 26 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pengeroyokan terhadap Noven Dwi warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

    Di Hadapan polisi pria asal Kecamatan Sukorejo Kota Blitar itu nekat melakukan pengeroyokan lantaran tersinggung usai dipelototi oleh korban. Saat melakukan pengeroyokan sendiri pelaku memang dalam pengaruh alcohol usai pesta miras.

    “Dari keterangan sejumlah saksi-saksi yang bersama pelaku disebutkan bahwa memang benar terjadi pemukulan yang dilakukan oleh pelaku yakni BAW,” ucap Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Senin (28/10/2024).

    Peristiwa ini bermula saat korban Novan Dwi yang sedang berboncengan dengan rekannya melintas di Jalan Asahan Kota Blitar. Di saat yang bersamaan melintaslah pelaku dengan 9 rekannya yang mengendarai 4 sepeda motor.

    Saat berpapasan pelaku merasa bahwa korban menatapnya dengan nada menantang. Sehingga pelaku dan 9 rekan lainnya kembali dari mengejar korban bersama teman perempuannya.

    “Usai bisa menghentikan kendaraan korban, pelaku ini langsung melayangkan pukulan berkali-kali ke korban akibatnya gigi korban pun patah,” bebernya.

    Pelaku kini telah diringkus oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Polisi juga terus mendalami adanya kemungkinan pelaku lain dalam kasus ini.

    “Pelaku kami kenakan pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP tentang barang siapa terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan subsider Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama tahun,” tutup Waka Polres Blitar Kota. [owi/beq]

  • Akun Medsos PN Surabaya Digeruduk Netizen

    Akun Medsos PN Surabaya Digeruduk Netizen

    Surabaya (beritajatim.com) – Paska penangkapan tiga hakim yang berdinas di PN Surabaya berbuntut pada komentar negatif yang membanjiri media sosial institusi tiga hakim Erintuah Damanik, Heru Handoyo dan Mangapul yang menjalankan progesi mulia sebagai Sang Pengadil.

    Penangkapan tiga hakim yang membebaskan Terdakwa Ronald Tannur ini membuat publik semakin tidak percaya terhadap lembaga peradilan yang berada di jalan Raya Arjuna Surabaya ini. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya komentar negatif yang membanjiri akun media sosial PN Surabaya.

    Seperti komentar pemilik akun waebela_artwork yang menulis Pemulung bisa hidup hanya dengan sekali makan perhari. Namun orang-orang penting di PN Surabaya dengan gaji besar tetap tak cukup. Bahkan dalam suatu peristiwa ada praktik bisnis di atas nyawa. Entah, mungkin kalian ingin membeli separuh dunia dengan dana suap.

    Ada juga pemilik akun edogawakarim yang menulis kalimat sindiran “ Selamat tunjangan sudah naik, semoga ga korupsi lagi ya tapi dalam mimpi dan angan-angan,” tulisnya.

    Selain komentar tersebut, masih banyak komentar sindirian dari nitizen yang tertulis di media sosial PN Surabaya.

    Perlu diketahui, tiga hakim PN Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung terkait dugaan suap dalam memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur beberapa waktu lalu. Kejagung berhasil menyita barang bukti berupa uang miliaran rupiah dan emas batangan saat menggeledah tempat tinggal tiga hakim tersebut. [uci/beq]

  • Polisi Bakal Menilang Pengendara Sepeda Listrik Bila Melakukan Ini

    Polisi Bakal Menilang Pengendara Sepeda Listrik Bila Melakukan Ini

    Surabaya (beritajatim.com) – Petugas kepolisian bakal menindak tegas pengendara sepeda listrik apabila melakukan pelanggaran lalu lintas. Meski masih dalam kategori sepeda, namun pengemudi sepeda listrik bakal kena tilang sebagai pengguna jalan.

    Adapun pelanggaran yang bisa kenakan untuk pengemudi sepeda listrik adalah menerobos lampu merah, menerobos Marka jalan dan rambu lalulintas, melanggar batas kecepatan, menggunakan Smartphone saat mengemudi dan lainnya.

    Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin dalam jumpa persnya mengatakan, saat ini memang marak fenomena kendaraan listrik yang ada di jalan raya, sementara selama ini yang disasar masih berfokus pada kendaraan bermotor.

    “Namun kita akan menerapkan pada pengendara motor listrik tersebut tentang pengguna jalan, jadi yang ada di jalan raya itu tidak hanya kendaraan bermotor namun juga ada pengguna jalan seperti pejalan kaki, sepeda dan juga sepeda listrik,” ujarnya, Senin (28/10/2024).

    Karena pada faktanya lanjut Dirlantas, sepeda listrik juga memiliki kontribusi penyebab kecelakaan. Sebab, selama operasi zebra tercatat masih ada 32 non ranmor yang terlibat kecelakaan. [uci/kun]

  • Begini Penampakan Ronald Tannur di Rutan Medaeng

    Begini Penampakan Ronald Tannur di Rutan Medaeng

    Surabaya (beritajatim.com) – Gregorius Ronald Tannur saat ini resmi menghuni Rutan Medaeng setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Ronald menjalani hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan terhadap sang kekasih Dini Sera.

    Ronald Tannur dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Minggu (27/10/2024) kemarin di rumahnya Pakuwon City Surabaya. Di hari pertama menghuni hotel prodeo, anak dari mantan anggota DPR RI Eduard Tannur ini diperlakukan seperti tahanan lainnya yakni rambut dicukur hingga plontos. Ronald Tannur juga ditempatkan sel karantina.

    Kendati telah dieksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur tidak langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Alasannya, Ronald Tannur masih dibutuhkan untuk penyidikan perkara lain.

    “Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT (Ronald Tannur) masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin (28/10/2024)

    Heni menjelaskan, bahwa Ronald Tannur masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka Ronald Tannur dititipkan di Rutan Surabaya yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.

    “Menurut jaksa, Ronald Tannur diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara,” ujarnya.

    Untuk pemindahannya, akan dilakukan jika Ronald Tannur memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain.

    “Waktunya (ditahan di rutan, red) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait,” jelas Heni.

    Sementara itu, Karutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan bahwa pihaknya menerima RT berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.

    “RT tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat,” tuturnya.

    RT ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.
    “Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” tegas Tomi. [uci/beq]