Category: Beritajatim.com Nasional

  • Setelah ke DKPP, Komisioner Bawaslu Surabaya juga Diadukan ke Polisi

    Setelah ke DKPP, Komisioner Bawaslu Surabaya juga Diadukan ke Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Setelah membuat aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), PSH (26) juga membuat aduan ke Polrestabes Surabaya. Dalam aduannya, PS mengadukan dugaan pelanggaran UU Pornografi oleh komisioner Bawaslu Surabaya, M. Agil Akbar.

    Muhammad Umar, Kuasa Hukum dari korban mengatakan aduan itu sudah diterima di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, dengan Laporan pengaduan Nomor : STTLPM/1106/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Laporan ini ditujukan sebagai tindak lanjut atas aduan ke DKPP.

    “Maksud tujuannya mengkonfirmasi selain melakukan perbuatan perselingkuhan yang dilakukan, terlapor, juga diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum terkait UU Pornografi,” terang Umar saat diwawancarai Beritajatim, Selasa (29/10/2024).

    Umar mengatakan pihaknya sudah meminta kepada polisi untuk dibuatkan surat laporan dalam bentuk Laporan Polisi (LP). Namun, pihak penyidik berjanji akan melakukan proses klarifikasi terhadap teradu guna mencari bukti-bukti pendukung.

    “Kami sudah meminta untuk dibuatkan Laporan Polisi (LP), namun penyidik berjanji akan melakukan proses pemeriksaan terhadap terlapor. Ya nanti kita lihat saja bagaimana keseriusan penyidik dalam menangani laporan pengaduan ini,” tambahnya.

    Selain itu, aduan ke Polrestabes Surabaya juga ditujukan sebagai bantahan bahwa SV tidak pernah melakukan pemerasan seperti yang diadukan oleh M. Agil Akbar ke Polrestabes Surabaya.

    “Hal ini membuktikan bahwa klien kami tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan oleh terlapor, melainkan klien kami yang menjadi korban atas adanya perbuatan pelecehan seksual,” pungkas Umar.

    Diketahui, Koordinator Divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Surabaya M Agil Akbar kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan pelanggaran dugaan Pornografi dan Perselingkuhan oleh mantan kekasihnya berinisial PSH (27).

    Diketahui, M Agil Akbar pernah dilaporkan ke DKPP RI atas kasus tindakan politik uang dalam proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo dan dijatuhi hukuman sanksi Peringatan Keras Terakhir serta Pemberhentian Dari Jabatan Ketua Bawaslu Surabaya.

    “Saya melaporkan M Agil Akbar dengan Registres nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024/ dan pengaduan 239-P/L-DKPP/VII/2024 pada bulan Juli 2024 kemarin,” kata PSH diwawancarai Beritajatim.com, Jumat (4/10/2024). [ang/suf]

  • Bertemu Ibu Mertua Saat Jadi Saksi, Terdakwa Polwan Bakar Suami Minta Maaf dan Menangis

    Bertemu Ibu Mertua Saat Jadi Saksi, Terdakwa Polwan Bakar Suami Minta Maaf dan Menangis

    Mojokerto (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW. Terdakwa meminta maaf sembari menangis saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi menghadirkan ibu mertua terdakwa.

    Sidang dengan agenda keterangan saksi digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto dengan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja. Sidang yang digelar sekitar pukul 11.00 WIB tersebut menghadirkan terdakwa secara online dari Polda Jawa Timur. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angga Rizky Baskoro dan Rizka Apriliana secara langsung.

    Tiga Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Briptu FN dari Bidang Hukum Polda Jatim di persidangan. Dalam sidang agenda keterangan saksi tersebut, tiga orang saksi dihadirkan yakni ibu mertua terdakwa yang tak lain ibu korban Siti Mulyaningsih, Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa dan korban, Marfuah dan tetangga terdakwa dan korban di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Ade Mudzakir.

    Dalam keterangannya ketiga saksi tidak mengaku tidak mengetahui secara langsung aksi pembakaran yang dilakukan terdakwa. Aksi tersebut diketahui oleh kedua saksi, ART dan tetangga setelah teriakan minta tolong dari rumah korban. Sementara ibu korban memberikan keterangan jika sebelum aksi pembakaran, korban datang untuk pinjam uang Rp2 juta.

    Meski secara online, persidangan tersebut kali pertama terdakwa bertemu dengan ibu mertua pasca aksi pembakaran pada, Sabtu (8/6/2024) lalu. PH terdakwa, dari Bidang Hukum Polda Jatim mengajukan pertanyaan kepada saksi ibu mertua terdakwa terkait jika terdakwa meminta maaf lantaran pasca kejadian terdakwa tidak membawa Handphone (HP).

    “Saya memaafkan. Saya dan keluarga sudah memanfaatkan tapi kami minta kasus ini tetap lanjut,” ungkap ibu mertua terdakwa, Siti Mulyaningsih, Selasa (29/10/2024).

    Dalam sambungan online terdakwa yang diberikan kesempatan minta maaf langsung kepada ibu mertua oleh Ketua Majelis Hakim menyampaikan permintaan maafnya. Tak hanya meminta maaf kepada ibu mertua yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut, terdakwa juga meminta maaf kepada Majels Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Memohon kepada Majelis Hakim. Ibu Hakim, Bapak-Ibu Jaksa, ibu mertua saya, semuanya, tidak ada niatan saya untuk melakukan ini. Saya minta maaf bu, saya minta maaf seikhlas-ikhlasnya, saya harus gimana? Saya juga nggak mau, saya minta maaf bu. Saya minta maaf bu,” ucapnya sambil sesesunggukkan.

    Dalam sidang perdana, Selasa (22/10/2024) pekan lalu, JPU mendakwa Briptu FN dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. [tin/suf]

  • Pelaku Curanmor Asal Surabaya yang Dimassa Warga di Gresik Dinyatakan Meninggal Dunia

    Pelaku Curanmor Asal Surabaya yang Dimassa Warga di Gresik Dinyatakan Meninggal Dunia

    Gresik (beritajatim.com) – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Babatan Wiyung, Kota Surabaya, Ilham Dewanata (19) akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis. Warga asal Kota Surabaya itu, mengalami luka parah dibagian kepala usai dimassa warga karena tertangkap basah.

    Seperti diberitakan, pelaku Ilham Dewanata kepergok warga usai menjalankan aksi di Kawasan Ruko Perum Citraland CBD Driyorejo Gresik. Saat itu, aksinya terekam kamera CCTV. Pelaku mendorong motor orang lain yang hendak dibawa kabur. Namun, aksinya kepergok warga, dan tanpa dikomanda. Ilham Dewanata menjadi bulan-bulanan warga hingga mengalami luka parah di kepala.

    Kapolsek Driyorejo, AKP Musihram membenarkan bahwa pelaku meninggal di rumah sakit akibat luka berat yang dialaminya usai dimassa warga. “Benar pelaku meninggal kemarin Senin (28/10) sekitar pukul 17.00 wib saat mendapatkan perawatan medis di RS Petrokimia Driyorejo akibat luka di bagian kepala,” ujarnya, Selasa (29/10/2024).

    Perwira pertama Polri ini menambahkan, jenazah pelaku sudah diambil pihak keluarganya di RSUD Ibnu Sina Gresik kemudian langsung dimakamkan di Wiyung Surabaya. “Anggota kami juga turut mengawal prosesi pemakaman termasuk dari pihak keluarga,” imbuhnya.

    Terkait dengan kejadian ini kata Musihram, dirinya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, dan selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Pihaknya juga menyarankan warga untuk meningkatkan pengawasan, seperti memasang kamera CCTV di area rawan kriminalitas.

    “Kami berharap masyarakat tidak main hakim sendiri dengan kejadian ini. Warga bisa menghubungi polisi jika menemukan tindakan yang mencurigakan. Kesigapan warga sangat membantu, namun penanganan lebih lanjut akan kami lakukan sesuai prosedur hukum,” ungkapnya. [dny/kun]

  • 1.098 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru 2024 di Pamekasan

    1.098 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru 2024 di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Satlantas Polres Pamekasan, mencatat sebanyak 1.098 pelanggar terjaring razia dengan sandi Operasi Zebra Semeru 2024, yang digelar selama 14 hari terakhir, terhitung sejak Senin hingga Minggu (14-27/10/2024) lalu.

    “Selama operasi berlangsung, terdata sebanyak 1.098 pelanggar terjaring operasi, jumlah itu didominasi pengendara roda dua (motor),” kata Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Bagus Wijanarko, Selasa (29/10/2024).

    Dari total pelanggaran kendaraan roda dua, sebagian besar melanggar ketentuan akibat tidak menggunakan helm SNI saat berkendara. “Angka pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI terdata sebanyak 970 pelanggaran,” ungkapnya.

    “Memang selama operasi digelar, fokus kita pada jenis pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm SNI hingga kendaraan tidak sesuai spesifikasi (standar), dan hal itu kita langsung dikenakan sanksi tilang,” jelasnya.

    Selain itu, pihaknya juga mencatat pelanggaran lain sesuai dengan edaran yang sudah ditetapkan. Seperti kendaraan tidak sesuai spektek, pengendara di bawah umur, serta pelanggar rambu lalu lintas. “Pelanggaran knalpot tidak sesuai spektek 44, di bawah umur 78, melanggar rambu 4 dan melawan arus 2 pelanggaran,” imbuhnya.

    “Tidak kalah penting kami juga mengimbau sekaligus meminta warga Pamekasan, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, agar selalu tertib berlalu lintas, sekalipun operasi zebra semeru 2024 berakhir,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Polrestabes Surabaya Bekuk Bandar Sabu, Barang Bukti 14,9 Kilogram

    Polrestabes Surabaya Bekuk Bandar Sabu, Barang Bukti 14,9 Kilogram

    Surabaya (beritajatim.com) – Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang bandar narkoba berinisial DP (55), warga Wisma Lidah Kulon, Surabaya, ditangkap di Waru, Sidoarjo dengan barang bukti berupa 14,9 kilogram sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.

    Penangkapan ini mencatatkan jumlah barang bukti terbesar selama operasi yang berlangsung dari 11 hingga 22 September.

    “Identitas tersangka adalah DP, usia 55 tahun. Meski ia berdomisili di Surabaya, penangkapan dilakukan di Waru, Sidoarjo,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Mifta, pada Selasa (29/10/2024).

    Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini meliputi sembilan bungkus teh kemasan dengan label mandarin warna kuning berisi sabu seberat 8,9 kilogram, 21 bungkus plastik berisi sabu seberat 1,85 kilogram, dan 32 bungkus plastik lain berisi sabu seberat 4,1 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita tiga kotak plastik, satu gawai, dan satu kartu ATM sebagai alat bukti tambahan.

    Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa DP berperan sebagai kurir sabu yang terhubung dengan seorang bandar besar berinisial DO. DO, yang masih buron, diketahui menjalankan operasi distribusi narkoba di wilayah Surabaya melalui jaringan darat dari Sumatera ke Jawa.

    “Modus operandi jaringan ini adalah menyelundupkan narkotika dengan cara diranjau di beberapa titik, seperti yang kami temukan di Sidoarjo. Saat ini kami masih terus memburu pelaku utama dalam jaringan ini,” jelas Kompol Suriah.

    Menurut pengakuan DP, ia sudah setahun bekerja sebagai kurir untuk DO dengan imbalan sebesar Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per transaksi. Atas perbuatannya, DP akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 ini menjadi bukti keseriusan Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur. Penangkapan DP diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah ini. [ang/beq]

  • Hasil Operasi Tumpas Semeru 2024, Polrestabes Surabaya Amankan 16 Kg Sabu

    Hasil Operasi Tumpas Semeru 2024, Polrestabes Surabaya Amankan 16 Kg Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Operasi Tumpas Semeru 2024 Polrestabes Surabaya telah berjalan selama 12 hari sejak 11 September 2024 – 22 September 2024 kemarin. Dari rentan waktu itu, polisi mengamankan 83 tersangka dari 59 kasus penyalahgunaan narkotika.

    Kasat Res Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan dari 12 hari operasi Tumpas Semeru 2024, pihaknya menyita 16,8 kilogram sabu; 3,8 kilogram Ganja; 915 butir ekstasi; 2,5 gram serbuk ekstasi; dan 148.920 butir pil koplo.

    “Dari total 59 kasus yang diselesaikan, 23 kasus itu ditangani oleh Polsek jajaran Polrestabes Surabaya,” kata Suria Mifta, Selasa (29/10/2024).

    Dari total 89 tersangka yang diamankan, Polsek Jajaran menyumbang 38 tahanan yang keseluruhannya laki-laki. Sementara, terdapat 2 tersangka perempuan dari total 45 tahanan yang ditangani Polrestabes Surabaya.

    “Dari hasil operasi tumpas, narkoba sabu-sabu yang beredar di Jawa mayoritas dari jaringan Sumatera. Kebanyakan juga didistribusikan melalui jalur darat dan diranjau,” imbuhnya.

    Dari hasil operasi tumpas 2024 yang berlangsung selama 12 hari, petugas kepolisian menyelamatkan 400 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti sebesar Rp 35 miliar. Hasil itu, didapat dari asumsi perhitungan satu gram sabu dan satu gram ganja dapat dikonsumsi oleh 10 orang. “Mari kita bersama-sama untuk memberantas peredaran narkotika. Karena tanpa kebersamaan, pemberantasan narkoba tidak akan efektif,” pungkas Suria. (ang/kun)

  • Eksepsi Ditolak, Pengacara Sesalkan Putusan Sela Sidang Penggelapan Uang Perusahaan Rp12 miliar

    Eksepsi Ditolak, Pengacara Sesalkan Putusan Sela Sidang Penggelapan Uang Perusahaan Rp12 miliar

    Mojokerto (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Herman Budiyono (42), Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA) yang didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga Rp12 miliar. Penasehat hukum Michael SH MH CLA, CTL, CCL sesalkan putusan sela tersebut.

    Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ayu Sri Adriyanthi Widja, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi tersebut digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto, Selasa (29/10/2024). “Mengadili, menyatakan keberatan kuasa hukum tidak diterima sehingga sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” ungkapnya.

    “Hari ini putusan sela terhadap eksepsi kami tapi secara prinsip dan secara normatifnya harusnya eksepsi kami dikabulkan. Karena dasar yang kami sampaikan itu, banyak yurisprudensi yang mengabulkan terhadap eksepsi tersebut,” ungkap penasehat hukum Michael SH MH CLA, CTL, CCL menanggapi putusan sela tersebut.

    Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dakwaan pertama dan dakwaan kedua sama persis, padahal pasal yang disangkakan berbeda. Seharusnya, lanjutnya, uraian terhadap peristiwa dakwaan pertama dan kedua berbeda karena pasalnya berbeda dan ancaman pidananya berbeda.

    “Hari ini, kita mendengar putusan sela dari Majelis Hakim tidak dapat diterima atau ditolak. Artinya perkara tersebut masih bimbang, kami akan buktikan dalam pokok perkara. Tidak masalah, kami juga sudah persiapkan seluruh materi terkait pokok materi kami. Perkara ini sangat seru karena perkara diskriminasi terhadap adiknya,” lanjutnya.

    Selain kecewa dengan putusan Majelis Hakim dalam putusan sela tersebut, kliennya juga akan mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan penangguhan penahanan tidak dilakukan sebelumnya karena pihaknya yakni eksepsi diterima Majelis Hakim sehingga kliennya tidak mengajukan penangguhan penahanan sebelumnya.

    “Kami akan bersurat, apakah diterima itu kebijakan dari Majels Hakim. Pada prinsipnya surat dakwaan itu tidak dapat diterima karena dakwaan pertama dan dakwaan kedua itu sama persis. Pada prinsipnya kami menghormati putusan sela Majelis Hakim, kami juga akan buktikan seluruh dakwaan JPU tidak benar di dalam pokok perkara nanti,” tegasnya.

    Sebelumnya, Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA), Herman Budiyono (42) didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga Rp12 miliar mulai disidangkan. Kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) prematur sehingga merugikan hak terdakwa.

    Sidang dengan agenda dakwaan tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (1/10/2024) siang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ayu Sri Adriyanthi Widja, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi ini digelar terbuka untuk umum. [tin/kun]

  • Rumah Juragan Rambak di Mojokerto Dibobol Maling, Rp17 Juta Amblas

    Rumah Juragan Rambak di Mojokerto Dibobol Maling, Rp17 Juta Amblas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Rumah juragan krupuk rambak sapi di Dusun Mejero Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dibobol maling. Pelaku berhasil membawa uang tunai Rp17 juta, laptop dan perhiasan emas dari rumah korban, Misbah (54).

    Pembobolan pertama kali diketahui korban pada, Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban dan keluarganya pulang dari Semarang mendapati lampu tengah rumahnya dalam kondisi mati, padahal saat ditinggal ke Semarang lampu dalam kondisi menyala.

    Saat dicek, kamar tidur korban acak-acakan. Laci lemari terbuka dan uang tunai  Rp17 juta amblas,. Rinciannya, Rp10 juta di dalam tas dan Rp7 juta di laci. Selain itu, pelaku juga membawa kabur cincin emas seberat 2 gram, perhiasan dari Mekkah dan laptop.

    Perhiasan emas tersebut disimpan di lemari rias dan satu unit laptop ada di kamar anak korban. Selain mengacak-acak kamar tidur, pelaku diduga masuk melalui ventilasi pagar samping rumah. Ini lantaran ventilasi pagar dalam kondisi jebol. Pelaku kemudian merusak teralis besi jendela lorong rumah.

    Handle pintu kamar utama juga dalam kondisi jebol. Diduga pelaku lupa membawa alat yang digunakan untuk membobol rumah lantaran ditemukan sebuah kubut di kasur kamar anak korban dan sebilah golok di atas sofa lorong rumah. Sementara kamera CCTV di garasi depan rumah ditutup oleh pelaku.

    “Tahunya jam 1/2 11 malam. Istri saya buka pintu terus kita masuk, kamar sudah acak-acakan. Dinding kamar jebol, besi cendela ruang tengah bengkok. Terus kita cek semua, uang Rp17 juta hilang sama perhiasan beli dari Mekkah dan laptop. Total sekitar Rp25 juta,” ungkapnya, Senin (28/10/2024).

    Masih kata korban, ia dan keluarganya ke Semarang ke rumah anaknya lantaran sang cucu sedang merayakan ulang tahun. Ia mengaku jika saat ditinggal ke Semarang bersama keluarganya, rumah ada yang jaga namun saat kejadian penjaga rumah tersebut sedang keluar.

    Polisi melakukan olah TKP

    “Kalau CCTV total ada empat. Yang ditutupi pelaku itu satu, CCTV di garasi depan rumah ditutup pakai jilbab tapi CCTV ini error, nggak bisa merekam, jadi cuma bisa lihat langsung waktu itu saja. Kejadian ini sudah saya laporkan ke Polsek Mojoanyar,” katanya.

    Usai korban melapor peristiwa pembobolan tersebut ke Polsek Mojoanyar, petugas bersama Tim Inafis Satrekrim Polres Mojokerto melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi. Petugas juga meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. [tin/suf]

  • Buron Usai Sabet Tetangga, Warga Mojokerto Berhasil Diamankan di NTB

    Buron Usai Sabet Tetangga, Warga Mojokerto Berhasil Diamankan di NTB

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan tersangka penganiayaan usai buron hampir satu bulan. Tersangka DH (35) berhasil diamankan di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada, Jumat (25/10/2024) pekan lalu.

    Warga Dusun Sekiping, Desa Dawarblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto berhasil diamankan setelah anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tersangka diamankan sekira pukul 01.00 WIB.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada, Kamis (3/10/2024) sekira pukul 09.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di Dusun Jatirowo RT 001 RW 001, Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

    “Tersangka merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah melakukan hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan di rumah kosong. Dua kali menjalani hukuman, vonis pertama 1 tahun dan vonis kedua 2,5 tahun. Tersangka sempat melarikan diri ke Bali,” ungkapnya, Senin (28/10/2024).

    Masih kata Kasat, tersangka berhasil diamankan di Jalan Raya Labuhan Poto Tano, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban OTE (31) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto karena cemburu.

    “Motif yang dilakukan tersangka karena tersangka cemburu karena korban beberapa mengirimi pesan WA kepada perempuan bernisial LL yang diakui sebagai istri siri tersangka. Aksi penganiayaan tersebut terjadi berawal saat korban bermaksud menyelesaikan masalan dengan tersangka,” katanya.

    Tersangka dan korban bertemu di sebuah rumah yang terletak di Dusun Jatirowo RT 001 RW 001, Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto pada, Kamis (3/10/2024) sekira pukul 09.30 WIB. Namun saat pertemuan tersebut tersangka emosi dan menyabet korban dengan pisau.

    “Sehingga korban mengalami luka pada pergelangan tangan kanan dan tangan kiri korban. Barang bukti yang berhasil kami sita berupa satu buah kaos warna putih yang ada bercak darah, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah pisau dan satu unit sepeda motor. Pasal yang kami terapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya.

    Sementara itu, tersangka DH (35) mengatakan, jika aksi penganiayaan tersebut dilakukan lantaran cemburu. “Beli di pasar (pisau). Istri siri, WA mesra ke istri. Saya bacok, dua kali. Saya kasih peringatan biar tidak mengulangi. Menyesal, tidak ada dendam tapi menyesal. Di Bima kerja, 1 bulan kurang,” tuturnya. [tin/kun]

  • Ribuan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru di Tuban

    Ribuan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru di Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Operasi Zebra Semeru yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban sejak 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 mencatat ribuan pelanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Tuban. Operasi ini dilakukan dengan mengandalkan tilang Etle Mobile dan tilang manual di berbagai titik.

    Menurut Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Tuban, IPDA Agus Eka, persentase pelanggaran kali ini meningkat hingga 17 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selama operasi, tercatat 937 pelanggar yang ditindak melalui Etle Mobile dan 1.694 pelanggar melalui tilang manual.

    “Jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm dan banyaknya anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor,” ungkap IPDA Agus Eka, Senin (28/10/2024).

    Satlantas Polres Tuban saat melaksanakan Operasi Zebra Semeru.

    IPDA Agus Eka, yang akrab disapa Eka, berharap agar orang tua tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tuban telah menyediakan fasilitas bus sekolah gratis, yaitu layanan SiMasGanteng, yang dapat dimanfaatkan oleh para pelajar untuk keperluan berangkat dan pulang sekolah.

    “Kalau menggunakan bus sekolah, keselamatan siswa akan lebih terjaga daripada mengendarai sepeda motor tanpa SIM dan surat-surat lengkap,” tegas Eka.

    Selain pelanggaran helm dan pengendara di bawah umur, operasi juga menargetkan kendaraan berknalpot brong yang masih banyak ditemui di wilayah Tuban. Eka menegaskan kepada para pengguna kendaraan untuk segera mengganti knalpot sesuai standar jika ingin kendaraannya kembali aman digunakan.

    Operasi Zebra Semeru diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Tuban terhadap aturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama. [ayu/but]