Category: Beritajatim.com Nasional

  • Bandit Curanmor Bikin Heboh Jalan Darmo, Ternyata Curi Motor 9 Kali di Surabaya Timur

    Bandit Curanmor Bikin Heboh Jalan Darmo, Ternyata Curi Motor 9 Kali di Surabaya Timur

    Surabaya (beritajatim.com)- Bandit curanmor yang membuat heboh di Jalan Darmo, Jumat (25/10/2024) kemarin ternyata sudah beraksi di 9 lokasi. Selain itu, Pria berinisial AR (24) asal Kamal, Madura ini ternyata pernah dipenjara.

    Kapolsek Rungkut, AKP Grandika mengatakan tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 9 kali di Surabaya Timur. Saat ini, polisi masih memverifikasi keterangan AR. Kuat dugaan, ia tidak hanya beraksi di wilayah hukum Polsek Rungkut.

    “Jadi untuk perkembangan untuk saat ini dari pengakuan pelaku itu di wilayah rungkut itu 9, nah cuman untuk pastinya mungkin dari 9 itu ada yg mungkin masuk Gunung Anyar mungkin masuk Tenggilis ya,” kata Grandika, Rabu (30/10/2024).

    Grandika menjelaskan bahwa AR sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rungkut. Saat penangkapan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa AR akan bepergian ke Surabaya sehingga anggota opsnal Polsek Sukolilo melakukan pemantauan.

    “Iya sudah masuk DPO kami sejak lama,” tutur Grandika.

    Grandika menegaskan saat ini masih memburu komplotan rekan-rekan AR. Dari hasil penyelidikan, ada rekaman CCTV pelaku lain yang melakukan aksi pencurian bersama AR dengan mengendarai mobil yang sama.

    “Kalau sudah berkali2 gini pasti ada jaringannya, pasti ada timnya, terus di rekaman CCTV ada temannya naik mobil kan gitu,” imbuhnya.

    Selain mengamankan pelaku, Polsek Rungkut juga terus mendampingi keluarga pelaku yang kebetulan juga mengendarai satu mobil saat penangkapan.

    “Untuk keluarga tetap kami perhatikan dan kami komunikasikan secara berkala,” pungkasnya.

    Aksi penangkapan bandit curanmor di Surabaya diwarnai aksi kejar-kejaran dan suara tembakan, Jumat (25/10/2024). Aksi polisi bak film action itu terjadi di Jalan Darmo depan Taman Bungkul.

    Dari keterangan beberapa saksi di lokasi, terdengar suara tembakan hingga 2 kali. Pelaku mengendarai mobil Calya putih dan sempat menabrak pemotor, dan kendaraan mobil lainnya. [ang/aje]

  • Masih Tersenyum, Kejaksaan Langsung Tahan Tom Lembong di Rutan Salemba

    Masih Tersenyum, Kejaksaan Langsung Tahan Tom Lembong di Rutan Salemba

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

    “Tersangka TTL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 50/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung.

    Begitu juga dengan tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) , ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 51/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

    “Kedua Tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari ke depan,” katanya.

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

    Sementara saat akan memasuki mobil tahanan, tampak Tom berjalan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan pidsus warna merah muda. Sesekali dia melempar senyum. Tom pun mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjeratnya kepada Tuhan. “Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Tom.  [hen/ian]

  • Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

    Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

    Jakarta (beritajatim.com) – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Tom ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

    “Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan dua orang tersangka dalam Perkara Impor Gula, Salah Satunya Eks Menteri Perdagangan Berinisal TTL,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya.

    Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023. Adapun kedua tersangka tersebut yaitu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015 s.d. 2016 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024. Dan tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.

    Qohar menambahkan, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/ian]

  • Kesaksian Kurir punya 14,9 Kilogram Sabu Ditangkap Polrestabes Surabaya, Kenal Bos Besar dari Lapas 

    Kesaksian Kurir punya 14,9 Kilogram Sabu Ditangkap Polrestabes Surabaya, Kenal Bos Besar dari Lapas 

    Surabaya (beritajatim.com) – Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan DP seorang kurir narkoba asal Surabaya yang ketahuan bertransaksi di Waru, Sidoarjo, Sabtu (14/09/2024) kemarin.

    Dari penangkapan DP, polisi menyita 14,9 kilogram sabu-sabu. Tangkapan ini menjadi yang terbesar di masa Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang dilaksanakan 11 hingga 22 September kemarin.

    “Saya masuk (Medaeng) pada 2008 dan kenal dengan DOM, dan setelah keluar saya dihubungi untuk ikut kerja dengan upah sebesar Rp 30 juta setiap bulannya,” kata DP diwawancarai wartawan.

    Saat itu, DP tergiur dengan nominal gaji per bulan yang ia akan terima. Ia pun bersepakat dengan DOM warga Jakarta tergabung di dalam jaringan narkoba itu. Ia ditugasi DOM untuk menyebarkan sabu-sabu di wilayah Surabaya.

    DP mengakui, bahwa ia sudah bekerja selama 1 tahun yang lalu. Ia selalu mendapat kiriman sabu-sabu dalam jumlah besar. Ia pun dipercaya untuk mengantar paket narkoba kepada para pelanggannya.

    “Setelah barang itu saya terima, baru Bos menghubungi saya untuk mengantar pesanan itu, semuanya dia yang mengatur,” tambahnya.

    Dengan penghasilan Rp 30 juta per bulan, DP mengaku bisa menguliahkan ketiga anaknya hingga ke perguruan tinggi. DP rela menjalani kehidupan kriminal agar pendidikan anaknya tidak terbengkalai dan tidak terjebak jalan yang salah di masa depan.

    “Ya dari hasil ini saya bisa membiayai kuliah tiga anak saya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Dalam gelaran operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 periode 11 hingga 22 September kemarin, Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya membekuk bandar asal Sidoarjo yang memiliki sabu-sabu sebanyak 14,9 kilogram. Penangkapan itu menjadi yang terbesar selama proses operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.

    “Identitas tersangka yakni DP (55) warga Wisma Lidah Kulon Surabaya namun penangkapannya di Waru, Sidoarjo,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Mifta, Selasa (29/10/2024).

    Dalam penangkapan itu, Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menyita 9 bungkus teh kemasan bertuliskan huruf mandarin warna kuning berisi sabu seberat 8,9 kilogram, 21 bungkus plastik sabu-sabu seberat 1,85 kilogram dan 32 plastik berisi sabu-sabu seberat 4,1 kilogram.

    “Kami juga menyita tiga buah kotak plastik, satu gawai dan satu kartu ATM,” imbuh Suriah Mifta. (ang/ian)

  • Pungli Desa Sawoo, Kejari Ponorogo Eksekusi 5 Kasun Nonaktif

    Pungli Desa Sawoo, Kejari Ponorogo Eksekusi 5 Kasun Nonaktif

    Ponorogo (beritajatim.com) – Setelah beberapa hari lalu kepala desa (Kades) Sawoo nonaktif, dimasukkan ke penjara, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali mengeksekusi bawahan sang Kades Sawoo nonaktif untuk masuk hotel prodeo. Tercatat, Kejari Ponorogo mengeksekusi 5 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan surat segel tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Ponorogo.

    Mereka merupakan beberapa kepala dusun (kasun) nonaktif di Desa Sawoo yang terlibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat keterangan tanah tahun 2021 hingga 2022. Dalih pungli dalam penerbitan surat segel tanah itu, sebagai syarat ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Menurut informasi yang dihimpun oleh Beritajatim.com, dari jumlah 5 tersangka, 4 diantaranya langsung masuk Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Dimana mereka berinisial DJS, MU, FSA, dan DMR. Sementara 1 tersangka sisanya berstatus sebagai tahanan kota.

    “Hari ini kami tahan ke Rutan Ponorogo untuk 4 tersangka kasus Desa Sawoo. Sementara untuk 1 tersangka sisanya berstatus tahanan kota,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Senin (28/10/2024).

    Sementara itu, Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo, Yan Ardiyananta, menambahkan bahwa 4 tersangka yang ditahan di Rutan Kelas II-B Ponorogo akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, tersangka PWD diberikan penahanan kota karena alasan kesehatan.

    “Alasan kesehatan, ada seorang tersangka yang berstatus tahanan kota,” katanya.

    Dalam kasus ini, 5 tersangka berperan sebagai pengumpul dana dari warga terkait penerbitan surat segel tanah. Dengan penahanan 5 kasun ini, total sudah ada 8 tersangka. Sebelumnya, tersangka lainnya, yakni SY dan SD, telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan saat ini sedang melakukan upaya kasasi. [end/but]

  • Inilah Sosok Briptu RDW, Anggota Polres Jombang yang Dibakar Istri

    Inilah Sosok Briptu RDW, Anggota Polres Jombang yang Dibakar Istri

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pihak keluarga Briptu RDW, anggota Polres Jombang yang meninggal akibat dugaan pembakaran yang dilakukan oleh istrinya yakni Polisi Wanita (Polwan) Briptu FN menilai jika korban adalah sosok suami yang sayang keluarga. Meski diakui korban suka bermain judi online.

    Judi online menjadi pemicu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami bapak tiga anak tersebut. Hal tersebut dibenarkan pihak keluarga, namun judi online sudah dilakukan korban sejak korban belum menikah dengan terdakwa dan terdakwa mengetahui hal tersebut.

    Kakak kandung korban, Fortunaria Haryaning Devi mengatakan, sosok korban tidak seperti yang diberitakan selama ini. “Dia tidak pernah main perempuan atau selingkuh. Dia sangat sayang sama istri dan anaknya, dia tidak ada niatan main dengan perempuan lain selain istrinya,” ungkapnya.

    Menurutnya, dalam keseharian korban yang berdinas di Polres Jombang ikut terlibat dalam pengasuhan ketiga anaknya. Pasalnya, pihak keluarga korban di Jombang sering dikirim video saat korban sedang mengasuh atau bersama ketiga buah harinya. Sehingga pihak keluarga terpukul dengan kejadian tersebut.

    “Saya sangat terpukul dan sakit saat kemarin ada pemberitaan adik saya yang main KDRT, sebenarnya adik saya yang menerima KDRT. Pernah adik saya di KDRT. Sebenarnya saya tidak ingin mengucapkan ini tapi yang ingin membela adik saya yang sudah tidak ada. KDRT tahun 2022, masih punya satu anak,” katanya.

    Saat ia pulang ke Jombang, lanjutnya, wajah dan tangan korban dalam kondisi lebam-lebam. Korban mengaku matanya ditonjok, perut ditendang dan saat tersungkur ke tanah, muka korban diludahi oleh terdakwa. Korban mengaku tidak mau membalas meski secara fisik, postur tubuh korban lebih besar.

    “Katanya daripada emosi mending diam. Dia ketahuan judi online, judi online itu sudah dilakukan sebelum menikah jadi Dila (terdakwa) sudah tahu Rian (korban) pernah bermain judi online pada saat pacaran. Saya sama ibu tidak tahu, tahunya dari Dila sendiri. Saya tahu satu kali itu, saat wajahnya lebam-lebam,” tuturnya.

    Sementara itu, kuasa hukum korban, Haris Eko Cahyono S.H.,M.H mengatakan, sidang kedua tersebut dengan agenda saksi dari pelapor. “Berdasarkan penuturan keluarga dan kakaknya terkait berita yang tidak berimbang pasca peristiwa itu. Kalau terkait judi online, memang benar,” tambahnya.

    Judi online sudah dilakukan korban sejak sebelum menikah dan terdakwa mengetahui hak tersebut dan korban sudah berupaya berhenti. Sementara rekening gaji korban sepenuhnya dibawa oleh terdakwa dan pihak keluarga tidak menemukan di rekening korban doposit untuk judi online.

    “Terkait KDRT, seolah-olah Rian (korban) sering melakukan KDRT terhadap istrinya. Memang betul pernah Rian melakukan KDRT terhadap istrinya namun Rian menemukan jika istrinya selingkuh dengan adik liting. Ada bukti chat sama voice note terhadap kakaknya yang berkeluh kesah,” lanjutnya.

    Pihak keluarga menyayangkan pasca kejadian terdakwa dan pihak keluarga terdakwa belum pernah meminta maaf. Terdakwa baru meminta maaf di muka persidangan pada sidang agenda pemeriksaan saksi dari pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (29/10/2024). Lantaran ada saksi dari mertua terdakwa.

    “Keluarga Dila (terdakwa) baru takziah dan mengucapkan belajar sungkawa terhadap keluarga itu akhir September. Terkait diberitakan kemarin, Briptu Rian suka judi online sampai menghabiskan uang ratusan juta sampai jual mobil. Itu tidak benar, mobil itu mobil Rian sendiri yang dibeli sebelum menikah,” tuturnya.

    Sebagian uang untuk pembelian mobil tersebut uang dari ibu korban dan pinjam bank. Mobil tersebut dijual, lanjutnya, karena keperluan untuk biaya menikah dengan terdakwa pada 2021 lalu. Sebagian uang hasil penjualan mobil dikembalikan ke ibu korban dan menutup pinjaman di bank.

    “Ini yang harus diturunkan sehingga masyarakat tidak menjelek-jelekan Briptu Rian seakan sosok yang suami yang menzolimi istrinya. Tidak seperti itu, pada dasarnya fakta di lapangan. Briptu Rian adalah suami yang penyayang terhadap anak-anak. Dia yang dekat dengan anak-anaknya, dia sosok yang cinta keluarga,” paparnya.

    Menurutnya korban tidak memiliki maupun main perempuan lain. Terdakwa juga mengakui jika polemik tersebut bukan karena perempuan lain atau pihak ketiga. Terkait uang gaji 13, pihaknya tidak mengetahui habis untuk dibuat apa karena korban yang hendak pinjam sang ibu Rp2 juta tidak menyampaikan.

    “Ibu belum sempat bertanya panjang, mau mandi, mau ambil ke ATM, korban pamit pulang karena sudah di WA terdakwa. Benar diakui ada bukti, terungkap dalam dakwaan bahwasanya ada chat WA terdakwa kepada korban, ‘Kamu tidak mau pulang, anakmu yang tak bakar’. Sehingga Rian bergegas pulang, setelah tiba di rumah begitu kejadiannya,” jelasnya.

    Pihak keluarga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa objektif dalam memberikan tuntutan dan juga Majelis Hakim karena keadilan harus didapat pelaku maupun korban. Terkait tiga anak korban jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Bidang Hukum Polda Jawa Timur terkait pembagian ketiga anak korban.

    “Anak pertama atau yang kembar dikasihkan hak asuhnya ke keluarga korban, pihak keluarga menerima itu. Bidhum Polda sudah membahas itu tapi keputusan final nanti menunggu vonis dari hakim. Dan saya mewakili keluarga apapun keputusan dari Majelis Hakim itulah yang terbaik bagi Dila dan juga anak-anaknya,” pungkasnya. [tin/but]

  • Korupsi Proyek Fiktif, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Ditetapkan sebagai Tersangka

    Korupsi Proyek Fiktif, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Ditetapkan sebagai Tersangka

    Pamekasan (beritajatim.com) – Mantan anggota DPRD Pamekasan, Periode 2019-2024, Zamahsyari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Kecamatan Pakong, Pamekasan.

    Penetapan status tersangka terhadap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Selasa (29/10/2024). Khususnya pasca pemeriksaan terhadap tersangka yang sebelumnya sebagai saksi atas kasus tersebut.

    “Sekitar pukul 15:30 WIB, kami melakukan penahan terhadap tersangka terkait kasus dugaan proyek fiktif di Desa Cenlecen, Pakong, Pamekasan,” kata Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi.

    Penetapan status tersangka dilakukan melalui proses pemanggilan, dilanjutkan pada proses pemeriksaan sebagai saksi. “Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ungkapnya.

    “Ada lima alat bukti untuk penetapan status sebagai tersangka, meliputi saksi, ahli, petunjuk, keterangan tersangka dan surat. Bahkan dalam KUHP juga ada poin penetapan tersangka cukup dengan dua alat bukti yang kuat, dan itu kita uji di persidangan,” jelasnya.

    Bahkan dalam kasus yang bergulir dalam rentang dua tahun terakhir, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dalam kasus yang bersumber dari dana hibah pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, 2022 dan 2023.

    “Berdasar keterangan dari para saksi, akhirnya dinyatakan layak ditetapkan sebagai tersangka, serta langsung ditahan oleh Jaksa Penyidik dan diantar ke Lapas Kelas IIA Pamekasan,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Kasus Emas ANTAM, Saksi Sebut Budi Said yang Minta Kekurangan Emas

    Kasus Emas ANTAM, Saksi Sebut Budi Said yang Minta Kekurangan Emas

    Jakarta (beritajatim.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dengan terdakwa Budi Said. Dalam Sidang nomor perkara 78/Pid.Sus.TPK/2024/PNJkt.Pst ini menghadirkan beberapa saksi di antaranya Eksi Anggraeni.

    Dalam kesaksiannya, Eksi mengaku membuat surat keterangan kekurangan emas di di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01, diminta dan didesain oleh Budi sendiri. Surat itu kemudian menjadi dasar bagi Budi untuk menggugat perdata PT ANTAM di pengadilan.

    “Semua konsep surat itu berasal dari arahan Budi Said,” ujar Eksi di depan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Menurutnya, surat keterangan kekurangan serah emas sebanyak 1.136 kilogram dari BELM Surabaya 01 ANTAM dibuat atas permintaan Budi Said melalui telepon.

    Eksi mengungkapkan, sekitar Oktober atau November 2018, dia dihubungi oleh Budi untuk mendokumentasikan semua transaksi pembelian emas di ANTAM, termasuk tanggal pembelian, jumlah dana yang disetor ke rekening ANTAM, nomor faktur, dan waktu penyerahan barang. “Semua perhitungan itu, arahannya dari Pak Budi,” tambahnya dalam persidangan.

    Setelah konsep surat disusun, Eksi mendatangi BELM Surabaya 01 untuk meminta surat keterangan tersebut kepada Kepala Butik, Endang Kumoro. Namun, Endang sedang menunaikan ibadah umroh saat itu.

    Eksi kemudian menemui Ahmad Purwanto, seorang pejabat di butik, dan Misdianto, pegawai administrasi. Permintaan surat keterangan dari Budi Said disampaikan kepada Purwanto, dengan Eksi mengonfirmasi bahwa surat tersebut memang permintaan Budi.

    Usai surat selesai dibuat, Eksi menyerahkannya ke rumah Budi Said di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya. Namun, Budi menolak karena surat tersebut tidak ditandatangani oleh Endang. Setelah Endang kembali dari umroh, Eksi kembali ke butik untuk meminta surat yang sama dengan tanda tangan Endang. “Setelah saya serahkan, Pak Budi bilang, ‘Ini benar, Bu’,” kata Eksi.

    Dalam sidang, jaksa menunjukkan surat bertanggal 16 November 2018, yang menyebutkan harga emas Rp 505 juta per kilogram. Eksi menyatakan, harga tersebut sesuai dengan informasi dari dirinya kepada Budi, meski harga resmi ANTAM pada 2018 berkisar Rp 590 juta per kilogram.

    Saat jaksa menanyakan keabsahan surat itu, Eksi mengaku harga di surat itu memang tidak sesuai dengan harga resmi ANTAM yang tertera di faktur. Eksi menambahkan, catatan pembayaran itu pun tidak sesuai dengan tanggal di faktur, karena dia menuliskannya berdasarkan instruksi Budi Said.

    Seperti diketahui, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas ANTAM, dan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian 5,9 ton emas yang direkayasa agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

    Jaksa mengungkapkan, Budi Said juga melakukan transaksi pembelian emas dengan harga sebesar Rp505.000.000 per kilogram itu jauh di bawah standar dan tidak sesuai prosedur ANTAM. Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa terpidana yang merupakan mantan pegawai ANTAM, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

    Dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kilogram emas dengan harga Rp25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar. Sedangkan pada transaksi kedua, Budi Said membeli 5,9 ton emas seharga Rp3.593.672.055.000, dan secara melawan hukum mengklaim adanya kurang serah sebanyak 1.136 kilogram.

    Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 1,16 triliun yang terdiri dari Rp92.257.257.820 dari pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 dari pembelian kedua. Angka ini dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas ANTAM di BELM Surabaya 01 dan kewajiban ANTAM untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 1666K/Pdt/2022 tertanggal 29 Juni 2022.

    Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

    Selain itu, Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. [hen/ian]

  • Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, Christian Anton Terpojok Keterangan Saksi

    Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, Christian Anton Terpojok Keterangan Saksi

    Kediri (beritajatim.com) – Christian Anton Hadrianto, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus investasi madu klanceng Kediri terpojok dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Mayoritas saksi menyebut, Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) itu paling bertanggung jawab.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 15 orang saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah, Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS). Terdiri dari 8 orang saksi korban, dua orang pakar lebah dan madu serta 5 orang karyawan serta pengurus Koperasi NMSI.

    “Koperasi NMS yang di ketuai Chrisma tidak terjadi masalah ketika dia jalankan, karena hanya mempunyai 200-an mitra. Dan semua mitra menerima keuntungan,” kata Marketing Koperasi NMS Istu Dewi, salah satu saksi di hadapan majelis hakim.

    Perempuan yang juga menjabat sebagai manajer makerting di Koperasi NMSI itu memaparkan kepada ketua majelis hakim jika pada waktu di NMS itu berjalan lancar. Tidak ada keuantungan mitra yg tidak dibayarkan sampai beralih ke NMSI.

    Pada awalnya, imbuh Dia, NMSI selalu membayar keuntungan mitra-mitra atau agen. Tetapi setelah kejadian larinya Christian Anton, Ketua Koperasi NMSI di tahun 2021 itu barulah terjadi gagal bayar pada mitra.

    “Hanya pak Anton yang bisa mencairkan dana dari rekening CIMB Koperasi NMSI tersebut,” ungkap Istu.

    Sekretaris Koperasi NMSI Lalu Ahmad Baiquni memberikan keterangan yang sanada dengan Istu. Dia memaparkan tentang kerjasama antara mitra dengan koperasi serta wewenang atasannya tersebut dalam perkara itu.

    “Seharusnya Pak Anton yang bertanggung jawab kepada mitra dan agen, karena MoU atau Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan Koperasi NMSI dan ditandatangani oleh Ketua NMSI Christian Anton,” papar Baiquni.

    Masih kata dia, saat dirinya hadir dalam acara gathering launching Koperasi NMSI di Hotel Aston Madiun, pada 5 Januari 2020 lalu, terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah memaparkan pergantian koperasi NMS ke NMSI. Para mitra dipersilahkan melanjutkan kerjasama dengan NMSI dibawah kepemimpinan Christian Anton atau melakukan buyback.

    Sementara itu, saat menjadi sekertaris di Koperasi NMSI, Baiquni mengaku, setiap harinya melihat pimpinannya Christian Anton menyiapkan uang pembayaran keuntungan untuk mitra atau agen. Pengaturan keuangan serta perputaran Koperasi NMSI juga dilakukan oleh pimpinannya tersebut.

    Lalu, pada saat Christian Anton melarikan diri, Baiquni mengatakan, mendapati isi brankas, laptop, dan CCTV yang sudah raib. Lantas, pimpiannya tersebuut sudah tidak dapat dihubungi.

    Kaburnya Christian Anton mengakibatkan terjadinya gagal bayar. Sehingga para anggota dan mitra datang ke kantor koperasi untuk meminta hak mereka berupa keuntungan yang dijanjikan dari bisnis usaha budidaya madu klanceng tersebut.

    Terpisah, Justin Malau, selaku Penasihat Hukum terdakwa mengatakan, keterangan para saksi semakin menguatkan tidak adanya peran kliennya dalam perkara tersebut. Para saksi justru menyebut Christian Anton sebagai pemeran utama.

    “Chrisma tidak merugikan korban, karena mereka berkontrak dengan Koperasi NMSI. Jadi posisinya Chrisma berakhir di 2019,” papar Justin Malau. Dia menegaskan, bahwa peralihan nama Koperasi NMS menjadi NMSI, kliennya sudah tidak menduduki jabatan apapun.

    Sebelumnya, kasus penipuan investasi madu klanceng di Kediri menyeret dua nama tersangka. Chrisma Dharma Ardiansyah dan Wahyudi yang berkasnya dipisah. Terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua primer tentang penipuan.

    Kedua, pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Sedangkan ketiga pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan. [nm/ian]

  • Jadi Korban Kekerasan Suami, Dokter Mae’dy Mendapat Dukungan Komnas Perempuan

    Jadi Korban Kekerasan Suami, Dokter Mae’dy Mendapat Dukungan Komnas Perempuan

    Surabaya (beritajatim.com) – Dokter Mae’dy yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya yakni Terdakwa Lettu Laut (K) Dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, mendapat dukungan dari Komnas Perempuan.

    Inggrit Carolina Nafi kuasa hukum Dr. Mae’dy mengatakan, kliennya memang didampingi Lembaga Persmpuan Savy Amira sebelum pihaknya menangani perkaranya. Dan telah melaporkan perkaranya kepada Komnas Perempuan sehingga Komnas Perempuan mengirimkan surat rekomendasi kepada majelis hakim.

    “Kami Tim Penasehat Hukum menerima tembusan Surat Rekomendasi tersebut dari Komnas Perempuan dan kami sangat mengapresiasi Surat Rekomendasi tersebut karena memang kita berharap adanya penegakan hukum yang melindungi hak-hak perempuan dan menegakkan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.

    Komnas perempuan lanjut Inggrit berkomitmen untuk memberikan perhatian serius terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk dokter Mae’dy. Selain itu dalam rekom komnas perempuan juga menyebutkan bahwa Komnas Perempuan akan mengawal kasus ini

    Sementara majelis hakim Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH, hakim Anggota Letkol Kum Wing Eko Joedha Harijanto, SH,MH dan Lekol Chk Muhammad Saleh, SH, MH menunda sidang hari ini yang mestinya memeriksa saksi dari pihak Terdakwa.

    Ketika sidang yang digelar di ruang utama PN Militer Surabaya sudah digelar akan tetapi saksi dari pihak Terdakwa tidak juga datang. Majelis hakim pun menunda sidang dua pekan mendatang memberikan kesempatan terakhir pada terdakwa untuk mendatangkan saksi.

    Sebelumnya, tiga saksi menjalani pemeriksaan dalam persidangan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Selasa (22/10/2024). Satu dari tiga saksi tersebut adalah ahli psikologi forensik LPSK Riza Wahyuni, S.Psi., M.Si.

    Ahli yang juga Ketua Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) Perwakilan Jawa Timur ini pada pokoknya mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan psikologi terhadap dokter Mae’dy dan ketiga anaknya.

    Dari hasil wawancara kognitif yang dilakukan ahli terhadap dokter Mae’dy dan ketiga anaknya disimpulkan bahwa dokter Mae’dy dan ketiga anaknya mengalami depresi berat. Dan gangguan psikis yang dialami dokter Mae’dy dan anak-anaknya disebabkan oleh perbuatan Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.

    Ditambahkan ahli, ketika dokter Mae’dy dan ketiga anaknya menjalani pemeriksaan juga ditanyakan tentang masa lalu mereka, termasuk rumah tangga dokter Mae’dy sebelumnya.

    “Namun permasalahan sebelumnya oleh saksi 1 (dokter Mae’dy) sudah bisa melewatinya. Memang betul ada permasalahan sebelumnya, tapi pencetusnya adalah kondisi yang dialami terakhir kali. Apa yang menjadi triger (penyebab utama) adalah peristiwa yang terjadi terakhir. Jadi ada orang mengalami depresi, penyebabnya banyak, tapi faktor utama adalah peristiwa terakhir,” beber ahli.

    Masih kata ahli, dari depresi yang dialami dokter Mae’dy dan ketiga anaknya harus diambil tindakan yakni dengan mengkonsumsi obat.

    “Maedy minum obat anti depresan. Kalau dokter psikaiter sudah memberikan obat berarti dalam kondisi tidak main-main. Dalam kondisi ringan masih bisa dilakukan intervensi piskologi. Tapi kalau depresi sedang dan berat maka harus diberikan obat,” tegas saksi.

    Masih kata ahli, dalam keseharian dokter Mae’dy dan kedua anaknya masih bisa beraktivitas tapi harus diberikan obat, paling tidak enam bulan.

    “Pengobatan psikatri itu meminimalisir stagnan pasien. Dia butuh penanganan psikater. Selain obat-obatan juga melakukan terapi,” ucap ahli.

    Sementara saksi Djunaedi dan saksi Hoesniati yang tak lain adalah adik dari mama dokter Mae’dy menceritakan bagaimana peristiwa yang terjadi pada pada 29 April 2024. Namun sayangnya kedua saksi tak melihat langsung peristiwa yang terjadi. Namun hanya mendapat cerita dari ibu dokter Mae’dy.

    Mendengar keterangan dua saksi yang tak melihat secara langsung kejadian pada 29 April 2024, ketua majelis hakim pun menegur penasihat hukum Terdakwa.

    “Pengertian saksi itu yang melihat, mendengar, mengalami sendiri. Saksi terlalu jauh keterangannya. Terlebih lagi, saat kejadian saksi tidak ada di TKP,” tegas hakim ketua. [uci/ian]