Category: Beritajatim.com Nasional

  • Saksi Mertua Terdakwa: Sebelum Kejadian, Korban Pinjam Uang Rp2 Juta untuk Ganti Gaji 13

    Saksi Mertua Terdakwa: Sebelum Kejadian, Korban Pinjam Uang Rp2 Juta untuk Ganti Gaji 13

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sidang Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan agenda keterangan saksi, Selasa (29/10/2024) kemarin. Salah satu saksi adalah ibu mertua terdakwa, Siti Mulyaningsih.

    Dalam keterangannya, saksi yang merupakan ibu dari korban tersebut menceritakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny dan Janiati Longli menyampaikan, jika sebelum kejadian korban sempat ke rumah di Jombang untuk pinjam uang Rp2 juta.

    “Terakhir ketemu Rian, Sabtu pagi di rumah Jombang habis apel sekitar pukul 08.30 WIB. Mau pinjam uang R02 juta, untuk mengganti uang yang di ATM gaji ke-13. Saya bilang kalau uang cash tidak ada, harus ambil dulu ke ATM di Ploso. Saya kemudian mandi, setelah mandi saya ajak dia tidak mau katanya istrinya sudah WA minta dia segera pulang,” ungkapnya.

    Masih kata saksi, korban pamit pulang ke Aspol Mojokerto usai mendapat WhatsApp (WA) dari istrinya. Ia belum menyempat menanyakan terkait uang gaji 13 yang sudah berkurang hingga korban hendak meminjam sang ibu. Saat itu, terdakwa menelepon saksi menanyakan keberadaan suaminya yang dijawab saksi perjalanan pulang.

    “Kemudian saya dapat kabar Rian mengalami musibah dari kakak ipar saya. Saya langsung ke Mojokerto, ke Polres Mojokerto Kota menanyakan dimana anak saya dirawat. Ternyata di RSU Dr Wahidin (Kota Mojokerto), saya langsung kesana. Kondisinya sekujur tubuh terbakar tapi masih hidup, mau ngapa saya, ngajak salaman tidak bisa,” katanya.

    Ia masih berkomunikasi dengan anaknya, korban sempat meminta air minum tiga kali namun muntah. Ia menunggu di ruang ICU RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto hingga korban menghembuskan nafas terakhirnya pada, Minggu (9/6/2024). Hingga saat ini, ia tidak tahu masalah antara anak dan menantunya tersebut.

    “Saya tidak tahu masalah anak saya dan menantu, heran campur kaget, kok sampai begitu. Saya tidak tahu masalahnya apa, anaknya gak pernah cerita karena saya tidak satu rumah dengan anak saya. Saya di Jombang, anak saya di Aspol Mojokerto. Terdakwa tidak pernah komunikasi sama saya sejak kejadian, minta maaf juga tidak,” tuturnya.

    Saksi menjelaskan, jika anaknya menikah dengan terdakwa Briptu FN pada Februari 2021. Dari pernikahan keduanya, pasangan suami-istri (pasutri) anggota Polri tersebut dikaruniai satu anak laki-laki usia 3 tahun dan dua anak bayi kembar. Sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dilanjutkan pekan depan.

    Agenda sidang masih menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari total sembilan orang saksi, di persidangan kedua dihadirkan tiga orang saksi yakni ibu korban Sri Mulyaningsih, Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa Marfuah dan anggota polisi Polres Mojokerto Kota tetangga korban di Aspol Mojokerto Ade Mudzakir. Enam orang saksi berikutnya yakni dari saksi ahli forensik, psikiater.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW. Terdakwa meminta maaf sembari menangis saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi menghadirkan ibu mertua terdakwa.

    Sidang dengan agenda keterangan saksi digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto dengan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja. Sidang yang digelar sekitar pukul 11.00 WIB tersebut menghadirkan terdakwa secara online dari Polda Jawa Timur. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angga Rizky Baskoro dan Rizka Apriliana secara langsung.

    Tiga Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Briptu FN dari Bidang Hukum Polda Jatim di persidangan. Dalam sidang agenda keterangan saksi tersebut, tiga orang saksi dihadirkan yakni ibu mertua terdakwa yang tak lain ibu korban Siti Mulyaningsih, Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa dan korban, Marfuah dan tetangga terdakwa dan korban di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Ade Mudzakir. [tin/kun]

  • Kasus Antam, Eks Penyidik KPK Berharap Putusan PK MA Selaras dengan Proses Pidana

    Kasus Antam, Eks Penyidik KPK Berharap Putusan PK MA Selaras dengan Proses Pidana

    Jakarta (beritajatim.com) – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua terkait dengan sengketa perdata dengan Budi Said. Dalam perkara ini Budi Said meminta Antam membayar kekurangan emas sebanyak 1,1 ton atau lebih dari Rp1 triliun.

    Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan saat ini hanya berharap pada Mahkamah Agung mengenai putusan yang akan diketok berkaitan dengan PK kedua tersebut. Menurutnya, MA kini memegang bola panas apakah nantinya memutuskan untuk menolak PK kedua dan meminta Antam memberikan kekurangan emas pada Budi Said atau mengabulkan PK yang diajukan perusahaan BUMN ini.

    “Betul (harapannya kini ada di MA), bahwa hal penting dari kasus ini bukan sekadar pemidanaan, tetapi juga pengembalian aset atau aset recovery,” ujar Yudi.

    Jika memang MA mengabulkan PK kedua yang diajukan Antam, maka, menurut Yudi hal ini bisa mencegah kerugian keuangan negara.

    Terlebih, putusan MA di tahan PK kali ini sedianya harus selaras dengan proses pidana rekayasa transaksi jual-beli yang membuat negara merugi seberat 1,3 ton emas, atau setara Rp 1,1 triliun yang menjadikan Budi Said sebagai tersangka.

    “Tentu putusan perdata MA harus selaras juga dengan pidananya, sehingga MA tentu harus mengabulkan, sehingga bisa dieksekusi emas tersebut atau makin memperkuat putusan pidana,” kata dia. [kun]

  • Dua Orang di Gresik Duel Pakai Sajam di pinggir Jalan Raya

    Dua Orang di Gresik Duel Pakai Sajam di pinggir Jalan Raya

    Gresik (beritajatim.com)– Pengendara di Jalan Raya Wahidin Sudirohusodo dekat Terminal Bunder Gresik, dikagetkan adanya dua orang duel dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

    Aksi kedua orang tersebut spontan membuat pengguna jalan merasa was-was. Pasalnya, keduanya sama-sama menggunakan sajam.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tersebut terjadi pukul 08.30 wib dan sempat direkam oleh salah satu pengendara yang melintas

    “Iyaa bener mas, keduanya sama-sama membawa sajam saling serang,” ujar Feri salah satu pengendara, Rabu (30/10/2024).

    Saat kejadian, dua orang yang berkelahi itu sama-sama membawa sajam. Saat salah satu pria mengejar lawannya. Bahan, ada yang tersungkur dan dibacok bertubi-tubi oleh lawannya.

    Pengendara yang melintas tidak berani melerai karena takut terkena sabetan sajam yang dibawa keduanya. Beruntung aksi tersebut, langsung dilerai oleh salah satu petugas Satlantas Polres Gresik yang melintas.

    Belum diketahui pasti penyebab, dan identitas kedua pria yang terlibat aksi tersebut.

    Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro,menuturkan, kasus tersebut sudah dilimpahkan dan ditangani Polsek Kebomas.

    “Sudah ditangani Polsek Kebomas, termasuk tindak lanjut yang menjadi penyebab perkelahian itu,” tuturnya.

    Perwira menengah Polri ini menambahkan, terduga pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Sementara korban yang terlibat perkelahian itu sudah dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina Gresik.

    “Beruntung ada petugas yang melerai sehingga perkelahian tersebut tidak berlangsung lama karena dikuatirkan bisa membahayakan pengguna jalan,” imbuhnya.

    Terduga pelaku lanjut Danu, sudah diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Kebomas guna dimintai keterangan yang menjadi penyebab motif perkelahian ini. (dny/ted)

  • Kejari Kabupaten Mojokerto Periksa 25 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2022-2023

    Kejari Kabupaten Mojokerto Periksa 25 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2022-2023

    Mojokerto (beritajatim.com) – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto tahun 2022-2023 senilai kurang lebih Rp5 miliar terus bergilir. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto sudah memanggil 25 orang untuk diminta keterangan.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra menjelaskan, setelah pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), pihaknya memanggil sejumlah orang untuk diminta keterangan. Total ada 25 orang yang sudah dimintai keterangan.

    “Terkait perkara KONI, sampai saat ini masih tahap penyelidikan. Yang sudah diminta keterangan kurang lebih sekitar 25 orang, dari pihak KONI 15 orang, sisanya dari Disbudporapar. Ada beberapa bidang di kepengurusan KONI sudah dilakukan pemeriksaan. Terakhir, kemarin Ketua KONI,” ungkapnya, Rabu (30/10/2024).

    Ketua KONI Kabupaten Mojokerto, Suher Didieanto diberikan kurang lebih 50 pertanyaan terkait beberapa kegiatan yang diadakan oleh KONI Kabupaten Mojokerto di masing-masing bidang. Pihaknya menjelaskan tidak hanya terkait Porprov 2023 lalu namun juga kegiatan di masing-masing bidang di KONI Kabupaten Mojokerto.

    “Pemeriksaannya sendiri mulai jam 2 siang sampai magrib. Hasil dari penyelidikan nanti kita tuangkan di dalam perkembangan penyelidikan, langkah selanjutnya rapat dengan tim juga. Harapannya (naik penyidikan). Kemungkinan masih ada lagi (Pemeriksaan), kita tetap koordinasi dengan pihak Inspektorat,” ujarnya.

    Masih kata Rizky, selanjutnya pihaknya sudah mengirim surat ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto terkait yang akan diperiksa dalam perkara tersebut. Pihaknya berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Mojokerto terkait dugaan korupsi dana hibah tahun 2022-2023 senilai kurang lebih Rp5 miliar tersebut.

    “Pasti ada beberapa permintaan, hal-hal yang perlu didalami. 25 orang ini dari pihak Disbudporapar dan KONI, dari cabor belum. Di dalam NPHD, dari KONI dengan Disbudporapar bunyinya untuk kegiatan KONI. Jadi kita lebih fokus Disbudporapar dan KONI. Kalau perbuatan melawan hukumnya sudah ada tapi terkait kerugian dan sebagainya, itu nanti pada tahap penyidikan,” tegasnya.

    Dugaan korupsi dana hibah tahun 2022-2023 senilai kurang lebih Rp5 miliar tersebut bersumber dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Dugaan penyimpangan dana hibah daerah tersebut diberikan kepada KONI melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto tenggah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto tahun 2022-2023 senilai kurang lebih Rp5 miliar. Dalam waktu dekat, tim penyidik akan memanggil sejumlah saksi. [tin/kun]

  • Para Tokoh dan Akademisi Soroti Putusan Kasus Mardani Maming

    Para Tokoh dan Akademisi Soroti Putusan Kasus Mardani Maming

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah tokoh dan akademisi menyuarakan keprihatinan mereka terhadap putusan hukum yang melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Putusan yang menjatuhkan vonis bersalah atas tuduhan suap terkait izin usaha tambang ini dinilai mencerminkan kecenderungan “presumption of corruption” atau praduga korupsi yang berlebihan.

    Musaffa Safril, Ketua PW Ansor Jawa Timur menyampaikan, pandangannya bahwa tindakan Mardani Maming masih dalam batas kewenangan seorang kepala daerah. “Apa yang dilakukan Mardani Maming, hemat kami, tidak melanggar prosedur.

    Tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah,” jelas Musaffa. Ia juga mendesak agar Maming dibebaskan untuk mengembalikan martabat hukum di Indonesia.

    Musaffa menegaskan bahwa keputusan ini berpotensi merusak pemisahan antara tindakan administratif dan tindak pidana korupsi.

    “Ada kecenderungan untuk menganggap setiap tindakan pejabat publik sebagai korupsi, tanpa meninjau secara seksama unsur-unsur yang memenuhi syarat pidana,” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa keputusan yang cenderung berat sebelah ini dapat merusak prinsip keadilan. “Jika alat bukti ditelaah dengan jujur dan objektif, seharusnya tuduhan umum tidak akan terbukti,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Musaffa mengamati adanya kecenderungan di kalangan hakim untuk menetapkan tuduhan korupsi tanpa peninjauan mendalam atas unsur-unsurnya. “Hal ini menunjukkan bahwa hakim seakan mengabaikan aspek kebenaran dalam penilaian mereka,” tegasnya.

    Musaffa menutup pernyataannya dengan harapan bahwa Presiden Prabowo Subianto dapat memperbaiki sistem hukum di Indonesia dan memberikan kebebasan kepada Mardani.

    Pernyataan ini menjadi catatan penting bagi publik untuk mempertimbangkan kembali aspek keadilan dan objektivitas dalam penegakan hukum, serta menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.

    Dalam pandangan lain, Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, yang juga anggota Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor, meminta agar Mardani H. Maming segera dibebaskan karena adanya kekhilafan hakim. Ia menekankan bahwa unsur menerima hadiah dalam dakwaan tidak terpenuhi, karena tindakan bisnis seperti fee dan dividen adalah hubungan keperdataan yang tidak bisa diadili dalam ranah pidana.

    Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, menilai bahwa ada delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa tidak hanya menunjukkan kekhilafan, tetapi juga kesesatan hukum yang serius.

    “Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius,” tegas Prof. Romli.

    Dukungan juga datang dari Dr. Hendry Julian Noor S.H., M.Kn, dari Universitas Gadjah Mada, yang menilai bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana korupsi. Ia menekankan bahwa tindakan Mardani masih berada dalam koridor kewenangannya sebagai kepala daerah dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.

    Desakan pembebasan Mardani Maming semakin kuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim yang menemukan banyak kekhilafan. Dr. Mahrus Ali, pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, menegaskan bahwa Mardani tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan dan harus dibebaskan demi hukum dan keadilan. “Koreksi putusan menjadi penting, ini tidak hanya untuk Maming, tetapi untuk mempertebal rasa kepercayaan publik pada Mahkamah Agung,” ujar Mahrus. [tok/aje]

  • Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong Tersangka Kasus Gula Impor

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong Tersangka Kasus Gula Impor

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait kebijakan impor gula pada tahun 2015-2016.

    Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mantan Menteri Perdagangan ini memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

    Dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta pada Selasa (29/10), Abdul Qohar menjelaskan bahwa impor gula kristal mentah ini seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014.

    Namun, Thomas Lembong disebut memberikan persetujuan kepada perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Pelanggaran Kebijakan Impor Gula
    Pada akhir Desember 2015, koordinasi dilakukan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait kebutuhan gula kristal putih yang diperkirakan kurang sebanyak 200 ribu ton pada 2016.

    Dalam waktu yang hampir bersamaan, tersangka CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), memerintahkan seorang staf senior untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta di bidang gula guna mempersiapkan proses impor.

    Abdul Qohar menambahkan bahwa perusahaan swasta tersebut tidak mengimpor gula kristal putih langsung, melainkan gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

    Gula hasil olahan ini didistribusikan ke masyarakat melalui jaringan distributor swasta dengan harga Rp26 ribu per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu yang mencapai Rp13 ribu per kilogram.

    Dugaan Kerugian Negara hingga Rp400 Miliar
    Kejagung mencatat bahwa PT PPI menerima fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan swasta yang terlibat. Akibat tindakan ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp400 miliar.

    Atas tindakan tersebut, Thomas Lembong dan tersangka CS didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sebagai tindak lanjut, Thomas Lembong dan tersangka CS kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba untuk masa penahanan awal selama 20 hari. (ted)

  • Romo Didik jadi Uskup Gereja Katolik Surabaya

    Romo Didik jadi Uskup Gereja Katolik Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com)– Romo Didik atau RD Agustinus Tri Budi Utomo diumumkan secara resmi bahwa dirinya menjadi Uskup Gereja Katolik di Surabaya, Selasa (29/10/2024) malam. Pengumuman ini disiarkan secara langsung secara streaming dan dihadiri oleh jemaat di Gereja Katedral Jalan Dr. Soetomo, Tegalsari, Surabaya.

    RD Yosef Eko Budi Susilo atau Romo Eko, Administrator Diosesan mengatakan, Romo Didik menjadi Uskup Surabaya yang baru menggantikan Mgr. Vincentius Sutikno Wisaksono yang meninggal dunia karena sakit.

    “Uskup dipilih secara langsung oleh Paus Fransiskus berdasarkan nama-nama yang telah diajukan, Kabar pengumuman Uskup Surabaya ini juga telah diumumkan di Roma dan seluruh dunia,” kata RD Yosef Eko Budi Susilo.

    Diketahui, Keuskupan Surabaya sempat mengalami sede vacante atau kekosongan kekuasaan selama 1 tahun 2 bulan. Di masa ini, Romo Eko ditunjuk sebagai administrator sampai terpilihnya uskup yang baru. Saat ini, Romo Eko masih menunggu pentahbisan Romo Didik sebelum akhirnya menanggalkan jabatan Administrator.

    “Paling lama 3 bulan setelah terpilih,” tutur Romo Eko.

    Romo Eko berhadap, Uskup Surabaya yang baru bisa melanjutkan cita-cita keuskupan Surabaya sebagai persekutuan murid-murid Yesus yang semakin dewasa dalam iman, penuh pelayanan dan visioner.

    Diketahui, Romo Didik akan memimpin 160.000 jamaah dan Klerus Katolik di keuskupan Surabaya yang terbagi menjadi 46 paroki. [ang/aje]

  • Anggota Komplotan Rampok Modus Kempes Ban Diringkus Polres Tulungagung

    Anggota Komplotan Rampok Modus Kempes Ban Diringkus Polres Tulungagung

    Tulungagung (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap komplotan perampokan dengan modus kempes ban. Salah satu anggota komplotan berinisial KSY (37) warga Kecamatan Makasar Kota Jakarta Timur telah ditangkap.

    Polisi terpaksa memberi hadiah timah panas karena tersangka berusaha kabur saat hendak ditangkap. Komplotan ini telah beraksi di 9 TKP yang tersebar di beberapa kota.

    Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana mengatakan total jumlah anggota komplotan ini sebanyak 5 orang. Selain KSY, tersangka lain berinisial PSW (27) telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Sedangkan 3 tersangka lain yang telah diketahui identitasnya masih dilakukan pengejaran.

    “Tiga tersangka lain masih berstatus sebagai DPO, ini kita masih lakukan pengejaran,” ujaranya.

    Komplotan ini beraksi dengan modus kempes ban. Mereka menyasar korban yang mengendarai mobil secara acak. Setelah menentukan korban mereka membuntutinya. Saat mobil yang dikendarai korban melambat mereka menusuk ban bagian belakang kiri dengan alat yang telah disiapkan.

    Komplotan ini lalu menguntit hingga korban berhenti karena ban kempes. “Setelah itu mereka mengambil barang yang ada di dalam mobil saat korban lengah,” terangnya.

    Dari hasil penyelidikan, komplotan ini telah beraksi di 3 TKP wilayah Malang, 3 TKP wilayah Kabupaten Blitar, 2 TKP di Tulungagung dan 1 TKP wilayah Kediri. Selama ini komplotan tersebut tinggal kos di wilayah Blitar untuk memudahkan mobilitasnya.

    Atas perbuatnnya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Total mereka beraksi di 9 TKP di wilayah berbeda, untuk di Tulungagung mereka beraksi di 2 TKP,” pungkasnya. [nm/aje]

  • Bandit Curanmor Bikin Heboh Jalan Darmo, Ternyata Curi Motor 9 Kali di Surabaya Timur

    Bandit Curanmor Bikin Heboh Jalan Darmo, Ternyata Curi Motor 9 Kali di Surabaya Timur

    Surabaya (beritajatim.com)- Bandit curanmor yang membuat heboh di Jalan Darmo, Jumat (25/10/2024) kemarin ternyata sudah beraksi di 9 lokasi. Selain itu, Pria berinisial AR (24) asal Kamal, Madura ini ternyata pernah dipenjara.

    Kapolsek Rungkut, AKP Grandika mengatakan tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 9 kali di Surabaya Timur. Saat ini, polisi masih memverifikasi keterangan AR. Kuat dugaan, ia tidak hanya beraksi di wilayah hukum Polsek Rungkut.

    “Jadi untuk perkembangan untuk saat ini dari pengakuan pelaku itu di wilayah rungkut itu 9, nah cuman untuk pastinya mungkin dari 9 itu ada yg mungkin masuk Gunung Anyar mungkin masuk Tenggilis ya,” kata Grandika, Rabu (30/10/2024).

    Grandika menjelaskan bahwa AR sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rungkut. Saat penangkapan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa AR akan bepergian ke Surabaya sehingga anggota opsnal Polsek Sukolilo melakukan pemantauan.

    “Iya sudah masuk DPO kami sejak lama,” tutur Grandika.

    Grandika menegaskan saat ini masih memburu komplotan rekan-rekan AR. Dari hasil penyelidikan, ada rekaman CCTV pelaku lain yang melakukan aksi pencurian bersama AR dengan mengendarai mobil yang sama.

    “Kalau sudah berkali2 gini pasti ada jaringannya, pasti ada timnya, terus di rekaman CCTV ada temannya naik mobil kan gitu,” imbuhnya.

    Selain mengamankan pelaku, Polsek Rungkut juga terus mendampingi keluarga pelaku yang kebetulan juga mengendarai satu mobil saat penangkapan.

    “Untuk keluarga tetap kami perhatikan dan kami komunikasikan secara berkala,” pungkasnya.

    Aksi penangkapan bandit curanmor di Surabaya diwarnai aksi kejar-kejaran dan suara tembakan, Jumat (25/10/2024). Aksi polisi bak film action itu terjadi di Jalan Darmo depan Taman Bungkul.

    Dari keterangan beberapa saksi di lokasi, terdengar suara tembakan hingga 2 kali. Pelaku mengendarai mobil Calya putih dan sempat menabrak pemotor, dan kendaraan mobil lainnya. [ang/aje]

  • Masih Tersenyum, Kejaksaan Langsung Tahan Tom Lembong di Rutan Salemba

    Masih Tersenyum, Kejaksaan Langsung Tahan Tom Lembong di Rutan Salemba

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

    “Tersangka TTL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 50/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung.

    Begitu juga dengan tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) , ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 51/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

    “Kedua Tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari ke depan,” katanya.

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

    Sementara saat akan memasuki mobil tahanan, tampak Tom berjalan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan pidsus warna merah muda. Sesekali dia melempar senyum. Tom pun mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjeratnya kepada Tuhan. “Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Tom.  [hen/ian]