Category: Beritajatim.com Nasional

  • Dukung Penegakan Hukum Humanis, Bupati Ipuk Tandatangani PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    Dukung Penegakan Hukum Humanis, Bupati Ipuk Tandatangani PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kepala Kejaksanaan Negeri Banyuwangi.

    PKS yang dilakukan terkait tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana yang dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2024).

    Penandatanganan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah untuk penegakan hukuman yang humanis. Kegiatan PKS diawali dengan penandatanganan MoU antara Gubernur Jatim Khofifah dan Kepala Kejaksaaan Tinggi Agus Sahat S.T. Lumban Gaol.

    MoU tersebut merupakan tindak lanjut UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, terutama Pasal 65 Ayat 1 yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

    “Dengan pemberlakuan pidana kerja sosial diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang humanis karena hukuman ini berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi pelaku tindak pidana ke masyarakat,” kata Ipuk usai melakukan penandatanganan.

    Ipuk pun menyatakan komitmen Pemkab Banyuwangi dalam mendukung dan menjalankan amanat KUHP terbaru tersebut. Di antaranya dengan menyediakan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, seperti tempat dan program kerja.

    “Semoga dengan adanya hukuman pidana kerja sosial bisa membantu pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran mereka akan kesalahan, dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” harap Ipuk.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi Agustinus Octovianus Mangotan mengaku, penandatanganan PKS dilakukan untuk persiapan penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

    “Pidana sosial sendiri merupakan alternatif hukuman yang bertujuan untuk merehabilitasi dan memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” terangnya.

    Agustinus menjelaskan, hukuman pidana kerja sosial nantinya akan ditentukan oleh hakim di pengadilan. Hakimlah yang akan memutuskan apakah seorang terpidana bisa mendapatkan hukuman kerja sosial atau tidak.

    “Tidak semua kejahatan pidana bisa mendapatkan hukuman kerja sosial. Ada kriterianya misalnya pelaku tindak pidana ringan seperti pencurian, penganiayaan dan sejenisnya,” ungkapnya.

    Pelaksanaan hukumannya pun akan dinamis, bisa dengan hukuman sosial atau hukuman kerja yang menyesuaikan dengan skill dan kemampuan terpidana. Misalnya hakim memutuskan terpidana mendapatkan hukuman 50 jam kerja sosial. Maka terpidana bisa menjalaninya dengan menjadi tenaga kebersihan atau penyapu jalan.

    “Atau nanti bisa juga menyesuaikan dengan bakat dan ketrampilan terpidana, jadi mereka menjalani hukuman dengan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Pemkab. Karena inti dari hukuman ini adalah pembinaan,” pungkasnya. [tar/ian]

  • Jejak Kebengisan Bandit Lumajang yang Ditembak Mati Anggota Jatanras Polda Jatim

    Jejak Kebengisan Bandit Lumajang yang Ditembak Mati Anggota Jatanras Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – AS (30) penjahat jalanan asal Lumajang ditembak mati oleh anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (15/12/2025) dini hari.

    Petugas terpaksa melepaskan peluru ke arah dada lantaran AS nekat menyabetkan celurit kepada salah satu anggota kepolisian yang bertugas.

    Sebelum berakhir di tangan AKBP Arbaridi Jumhur, AS dikenal sebagai bandit jalanan yang berbahaya. Ia tidak segan untuk melukai korbannya walaupun seorang perempuan. Seperti yang ia lakukan pada bulan Mei 2025 lalu. Saat itu, AS bersama tiga rekannya terekam CCTV merampas sepeda motor milik salah satu siswi di Lumajang.

    Saat itu, AS bersama tiga rekannya beraksi dengan membawa dua sepeda motor sarana. Keempat pelaku tanpa kasihan langsung memepet siswa perempuan di Lumajang yang sedang berteduh. Kejadian itu terjadi tepat di depan warung bakso di wilayah Klakah.

    Korban yang panik, lalu melarikan diri ke tengah jalan meninggalkan sepeda motor. AS lalu mengambil sepeda motor korban dan lari ke arah Probolinggo.

    “Ada belasan TKP di seluruh Jawa Timur. Pelaku memang terkenal bengis. Ada yang disabet celurit hingga jarinya putus. Lalu ada yang tangannya sampai sobek,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur.

    AS kian menggila. Sebelum ditembak mati, ia nekat membacok Aiptu Susanto dengan membabi buta, Kamis (12/12/2025) kemarin. Ia nekat membacok anggota Polres Lumajang itu saat dalam kondisi terdesak. Saat itu, Aiptu Susanto hampir berhasil menangkap AS.

    “Korban yang merupakan anggota kepolisian menderita luka parah. Ada 3 luka bacok akibat celurit. Terparah berada di perut hingga membuat korban kritis selama dua hari,” jelas Jumhur.

    Dari data kepolisian, AS sudah dua kali merasakan tidur di balik jeruji besi. Ia pertama kali ditahan pada tahun 2015 di Probolinggo. Setelah itu, ia kembali ditahan pada tahun 2022 di Lumajang. Bukannya bertobat, AS semakin berani unjuk gigi.

    “Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat kami hendak menangkap AS di Lumajang. Sementara ada satu pelaku yang saat ini masih kami interogasi berinisial HA. Kami masih dalami dan saya pastikan akan bongkar sampai ke akar,” pungkas Jumhur.

    Diketahui sebelumnya, Dalam waktu kurang dalam seminggu, Anggota Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil menemukan pelaku pembacokan terhadap anggota Anggota Polres Lumajang, Aiptu Susanto. Pelaku berinisial AS (30) warga Lumajang terpaksa ditembak mati karena melawan saat akan diamankan, Senin (15/12/2025) dini hari.

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan setelah peristiwa pembacokan terhadap Aiptu Susanto pada Kamis (11/12/2025) lalu, pihaknya langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

    “Malam setelah kejadian, kami langsung pantau pelaku. Kita lakukan sweeping ke rumah para kerabat korban dan sempat kita gerebek namun pelaku AS berhasil melarikan diri,” kata Jumhur.

    Anggota Jatanras Polda Jatim tidak menyerah begitu saja. Bersama dengan anggota Satreskrim Polres Lumajang mereka terus mencari keberadaan pelaku. Pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 23.00 anggota di lapangan mendapat informasi jika AS hendak kabur ke rumah rekannya di Pasuruan.

    “Setelah kita telusuri, pelaku kita amankan di wilayah Lumajang. Saat akan diamankan, pelaku ini hendak membacok anggota kembali dengan celurit yang dibawa. Terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur,” jelas Jumhur.

    Jumhur menjelaskan saat diamankan, pelaku bersama rekannya yang saat ini masih diburu petugas. Rekannya berhasil kabur dari sergapan anggota Jatanras Polda Jatim.

    “Barang bukti yang kita amankan ada motor sarana dan senjata tajam yang digunakan pelaku. Saat ini kita masih lakukan pengembangan apakah ada pelaku lain,” tutur Jumhur. (ang/ted)

  • Curi Uang, Perempuan Residivis Asal Blitar Ditangkap Polisi Tulungagung

    Curi Uang, Perempuan Residivis Asal Blitar Ditangkap Polisi Tulungagung

    Tulungagung (beritajatim.com) – Seorang perempuan paruh baya asal Blitar ditangkap Unit Reskrim Polsek Rejotangan Tulungagung.

    Perempuan berinisial UJ (57) warga Desa Kedungwaru, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ini terbukti melakukan aksi pencurian uang di di Toko Cahyadinata milik Djuwi Retnowati (44), warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV toko.

    Kapolsek Rejotangan, AKP Kasianto mengatakan peristiwa tersebut bermula saat korban menghitung uang hasil pendapatan toko dan memasukkannya ke dalam dompet. Korban lalu meletakkannya di dalam tas yang diletakkan di rak dekat pintu toko. Saat itu, tas dalam kondisi tidak tertutup. Korban lalu pulang sebentar untuk berganti pakaian karena akan menghadiri acara pernikahan. Namun saat kembali ke toko dompet berisi uang tersebut sudah tidak ada.

    “Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat seorang perempuan mengenakan jaket hijau, celana panjang hitam, masker hitam, dan helm merah, mengendarai Honda Vario merah AG 2856 KCO, masuk ke dalam toko dan mengambil tas berisi uang. Atas kejadian tersebut, pelapor melapor ke Polsek Rejotangan,” ujarnya, Senin (15/12/2025).

    Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan identifikasi kendaraan yang digunakan pelaku. Dari hasil penelusuran, didapati bahwa pelaku mengarah pada seorang perempuan bernama UJ, warga Nglegok, Blitar. Polisi kemudian mengamankan pelaku di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario merah AG 2856 KCO dan uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp21 juta.

    “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polsek Rejotangan dan Resmob Macan Agung. Berkat ketelitian anggota dalam menganalisis rekaman CCTV serta penelusuran identitas kendaraan, pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam,” tuturnya.

    Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka merupakan residvis kasus yang sama. Tersangka pernah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ngunut dan Polsek Rejotangan atas kasus pencurian. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

    “Kami mengimbau pemilik toko maupun masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menyimpan uang atau barang berharga. Polsek Rejotangan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. [nm/ted]

  • Empat Jukir Liar di Surabaya Tarik Tarif Parkir Tak Sesuai Karcis, Ngaku untuk Ganti Helm Hilang

    Empat Jukir Liar di Surabaya Tarik Tarif Parkir Tak Sesuai Karcis, Ngaku untuk Ganti Helm Hilang

    Surabaya (beritajatim.com) – Empat juru parkir (jukir) liar di Tanjung Anom, Surabaya dibekuk oleh anggota Sat Samapta Polrestabes Surabaya, Sabtu (13/12/2025) malam.

    Keempat jukir liar itu diamankan setelah pihak kepolisian menerima informasi mereka menarik tarif parkir yang tidak sesuai dengan karcis resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

    Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, keempat juru parkir itu diamankan setelah masyarakat mengeluhkan di gangguan lalu lintas di Jalan Tanjung Anom. Dari informasi yang dihimpun, ruas parkir yang legal dan memiliki izin hanya di ruas sebelah kiri Jalan Tanjung Anom.

    “Keempat jukir tersebut memanfaatkan ruas kanan dan kiri dari Jalan Tanjung Anom untuk parkir. Sehingga menyebabkan gangguan bagi para pengendara jalan,” jelas Erika.

    Ketika diamankan, keempat jukir liar itu mengaku hanya meneruskan kebiasaan yang sudah ada sebelumnya. Saat ditanya terkait tarif parkir yang melebihi ketentuan yang berlaku, mereka mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga membutuhkan keuntungan lebih.

    “Alasannya ya kebutuhan ekonomi. Lalu juga untuk uang jaga-jaga apabila ada helm yang hilang,” tutur Erika.

    Keempat jukir liar ini lantas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Keempat pelaku disangkakan melanggar Perda No. 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan perparkiran dan retribusi parkir.

    “Keempat pelaku sudah dikenakan sanksi tipiring,” tegas Erika.

    Atas peristiwa ini, Erika menghimbau agar masyarakat tidak segan untuk melapor apabila terjadi pungutan liar (pungli) dengan modus biaya parkir. Erika menegaskan pihak kepolisian bersama dengan Pemkot Surabaya berupaya terus memerangi jukir liar demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Bagi masyarakat jangan segan melaporkan. Kami bersama Pemkot Surabaya akan terus berusaha memberikan kenyamanan bagi masyarakat Surabaya,” pungkas Erika. (ang/ted)

  • Peredaran Narkoba di Pulau Bawean Gresik Semakin Meresahkan

    Peredaran Narkoba di Pulau Bawean Gresik Semakin Meresahkan

    Gresik (beritajatim.com)- Pulau Bawean Gresik identik dengan masyarakatnya yang religius. Tapi kini julukan tersebut berubah drastis semenjak maraknya peredaran narkoba di pulau tersebut yang semakin meresahkan.

    Terbaru jajaran Polsek Sangkapura meringkus dua pria yang terbukti membawa narkotika jenis sabu. Kedua pelaku berinisial F (58) asal Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, dan BR (45) warga Desa Sungaiteluk, Kecamatan Sangkapura.

    Warga Pulau Bawean itu, diamankan di dua lokasi yang berbeda. Pelaku FR diamanakan di pinggir jalan Sungairujing, dan pelaku BR diamanakan di area dermaga pelabuhan saat hendak membawa muatan kayu di truk.

    Kasatreskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Kecamatan Sangkapura.

    “Dari tangan pelaku FR anggota di lapangan menemukan dia plastik klip kecil berisi sabu di sakunya,” katanya, Senin (15/12/2025).

    Usai mengamankan FR lanjutan Akhmad Yani, anggotanya kemudian melakukan pengembangan penyelidikan. Selanjutnya, mengarah ke BR kemudian mengamankan pelaku yang berada di dermaga pelabuhan.

    “Dari tangan pelaku, kami menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisikan sabu di saku celananya. Saat ini barang bukti masih dilakukan uji labfor di Polda untuk menentukan berat bersih sabu yang disita,” ungkapnya.

    Pasca kejadian ini, dirinya mengapresiasi jajaran Polsek Sangkapura yang terus memerangi narkoba di Pulau Bawean.

    “Terhitung sudah dua kali ungkap kasus nakorba. Kami berharap aparat yang bertugas disana terus menggaungkan perang terhadap narkoba,” paparnya.

    Sementara itu, pelaku FR mengaku sudah dua kali melakukan pemesanan ke BR. Dari pemesanan itu, beberapa diantaranya dijual dengan jasa titip.

    “Untuk saya konsumsi dan ada beberapa teman yang nitip. Dirinya mengaku candu dengan serbuk haram itu, lantaran jika tidak menggunakan merasa lemas dan tidak kuat bekerja,” pungkasnya.

    Hal senada dengan pelaku BR yang mengaku sudah lima kali melakukan transaksi dengan seseorang di Surabaya.

    “Kalau saya sedang perjalanan ke luar Pulau Bawean, pasti saya ke Surabaya untuk ambil barang,” pungkasnya. (dny/ted)

  • Insiden Ngamuk dengan Celurit di Bojonegoro Diduga Dipicu Konsumsi Obat Batuk Berlebihan

    Insiden Ngamuk dengan Celurit di Bojonegoro Diduga Dipicu Konsumsi Obat Batuk Berlebihan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebuah aksi pengamukan seorang pria bersenjata celurit sempat mencekam kawasan Jalan MH Thamrin, Bojonegoro, Jawa Timur, pada Minggu (14/12/2025) malam.

    Pelaku yang diduga mengonsumsi 10 tablet obat batuk sekaligus sebelum beraksi akhirnya berhasil diamankan polisi.

    Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB itu bermula saat pria berinisial P (45), warga Klaten, Jawa Tengah, mendatangi seorang pedagang kaki lima. Ia meminta diantar ke suatu alamat, namun tiba-tiba emosi dan mengeluarkan senjata tajam ketika pedagang tersebut bertanya balik.

    Aksi pria itu menodongkan celurit ke warga dan pengendara jalan menimbulkan kepanikan. Setelah upaya negosiasi dan pengejaran, warga akhirnya berhasil melumpuhkan dan melucuti senjatanya dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian. Pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka selama proses penanganan.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, mengungkapkan, sesuai pengakuan pelaku, sebelum kejadian, ia mengonsumsi sepuluh butir obat batuk secara bersamaan. Sementara, kepolisian saat ini masih mendalami motif dan kondisi kejiwaan pelaku.

    “Dari pemeriksaan sementara, komunikasinya masih koheren. Faktor konsumsi obat batuk dalam dosis sangat tinggi ini menjadi perhatian utama kami,” jelas AKP Bayu, Senin (15/12/2025).

    Pelaku mengaku sedang dalam perjalanan mencari pekerjaan di Gresik sebelum tersesat ke Bojonegoro. Polisi masih memerlukan waktu sekitar dua minggu untuk pemeriksaan psikologis guna memastikan ada tidaknya gangguan jiwa.

    “Saat ini tersangka telah kami amankan di Polres Bojonegoro dalam kondisi stabil setelah menjalani perawatan medis,” pungkas Bayu. [lus]

  • Vonis Penjara untuk 7 Demonstran Jember di Bawah Tuntutan Jaksa, Bebas Beberapa Hari Lagi

    Vonis Penjara untuk 7 Demonstran Jember di Bawah Tuntutan Jaksa, Bebas Beberapa Hari Lagi

    Jember (beritajatim.com) – Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara di bawah tuntutan jaksa terhadap tujuh orang demonstran dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (15/12/2025). Jaksa menuntut hukuman empat bulan penjara.

    Lima terdakwa dijatuhi vonis tiga bulan 14 hari penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ario Widyatmoko adalah Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Ridho Awalil Rizki, dan Fajar Putra Aditya Sementara Puja Yukta Satwika Widyatmanto dan Ery Alidafi Mukhtar dijatuhi vonis dua bulan 25 hari penjara.

    Para terdakwa terbukti melakukan perusakan terhadap tenda milik Kepolisian Resor Jember saat aksi unjuk rasa 30 Agusrus 2025. Purcahyono Juliatmoko, pegacara terdakwa, menilai hakim sudah menjatuhkan vonis yang proporsional. “Rabu atau Kamis lusa sudah bisa keluar dari lembaga pemasyarakatan,” katanya.

    Setelah mengetuk palu pada akhir persidangan, menurut Juliatmoko, majelis hakim menyampaikan, bahwa penyampaian aspirasi dilindungi undang-undang.

    “Namun jika ada yang melanggar undang-undang dalam penyampaian aspirasi seperti adanya perusakan, maka tetap harus menjalani proses hukum. Jadi sampaikan aspirasi dengan baik,” katanya. [wir]

  • Resbob Diberhentikan Jadi Kader, GMNI Surabaya Minta Maaf dan Akui Gagal Membina

    Resbob Diberhentikan Jadi Kader, GMNI Surabaya Minta Maaf dan Akui Gagal Membina

    Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Surabaya secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada kader, keluarga besar GMNI, dan masyarakat luas.

    Permohonan maaf ini disampaikan menyusul keputusan pemberhentian status keanggotaan Muhammad Adimas Firdaus yang akrab disapa Resbob akibat pernyataan kontroversial di ruang publik.

    “Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh kader, keluarga besar GMNI, serta masyarakat atas kegaduhan yang terjadi akibat dinamika ini,” ujar Ketua DPC GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, Senin (15/12/2025).

    Permasalahan bermula dari beredarnya pernyataan Resbob di media sosial yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap etnis Sunda.

    Pernyataan tersebut memicu reaksi luas dari masyarakat dan dinilai bertentangan dengan nilai kebhinekaan serta etika berpendapat.

    “Kami menilai pernyataan yang bersangkutan tidak sejalan dengan nilai perjuangan GMNI dan prinsip kebangsaan yang kami junjung,” kata Virgiawan.

    Menindaklanjuti polemik tersebut, DPC GMNI Surabaya melakukan serangkaian klarifikasi dan evaluasi internal terhadap yang bersangkutan. Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme organisasi dengan berpedoman pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta nilai ideologis Marhaenisme.

    “Keputusan pemberhentian ini bukan bentuk penghakiman personal, melainkan langkah organisatoris untuk menjaga marwah dan konsistensi nilai perjuangan GMNI,” ujar Virgiawan.

    DPC GMNI Surabaya juga secara terbuka mengakui adanya kelemahan dalam proses pembinaan kader. GMNI menilai kasus ini menjadi refleksi penting bahwa kaderisasi tidak berhenti pada struktur, tetapi harus menyentuh dimensi etika dan praksis sosial.

    “Kami menyadari bahwa setiap kader adalah tanggung jawab kolektif organisasi,” ucap Virgiawan.

    Menurut dia, peristiwa ini menjadi bahan evaluasi serius bagi GMNI Surabaya untuk memperbaiki sistem pembinaan secara menyeluruh. Pembenahan akan difokuskan pada penguatan pengawasan, pendampingan, serta pendidikan ideologi yang berkelanjutan.

    “Kejadian ini menjadi evaluasi serius bagi kami untuk memperbaiki sistem pembinaan, pengawasan, dan pendampingan kader agar lebih komprehensif,” kata Virgiawan.

    GMNI Surabaya menegaskan komitmennya memperkuat pendidikan ideologi Bung Karno agar tidak berhenti pada tataran teoritik. GMNI, kata dia, ingin setiap kader mampu menerjemahkan nilai tersebut dalam sikap dan tindakan nyata di tengah masyarakat.

    “Kami ingin kader GMNI mampu mengimplementasikan nilai perjuangan Bung Karno dalam perilaku sehari-hari, bukan hanya dalam wacana,” ujarnya.

    DPC GMNI Surabaya kembali menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. GMNI mengajak seluruh kader menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran kolektif untuk memperkuat GMNI ke depan.

    “Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar GMNI tetap menjadi organisasi perjuangan yang berintegritas, beretika, dan berpihak pada kaum marhaen,” pungkas Virgiawan.[asg/ted]

  • Polres Ngawi Amankan 21 Motor Bodong di Gudang Baderan

    Polres Ngawi Amankan 21 Motor Bodong di Gudang Baderan

    Ngawi (beritajatim.com) — Polres Ngawi mengamankan 21 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga bodong atau tidak dilengkapi dokumen sah.

    Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Polsek Geneng pada Sabtu (13/12/2025), setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang kosong bekas toko material di Desa Baderan, Kecamatan Geneng. Hingga kini, belum diketahui pasti siapa pemilik gudang tersebut.

    Laporan menyebutkan keberadaan sebuah truk Mitsubishi ELF putih bernomor polisi AD 8906 IE yang memuat puluhan sepeda motor.

    Kapolsek Geneng AKP Haris Sunarto, bersama anggota segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Hasilnya, petugas menemukan satu unit truk yang mengangkut 21 sepeda motor tanpa disertai dokumen kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Selanjutnya, truk beserta seluruh kendaraan bermotor diamankan ke Polsek Geneng. Polisi juga membawa sopir truk serta satu orang lain yang berada di lokasi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil respons cepat aparat kepolisian atas laporan masyarakat.

    “Setiap informasi dari warga langsung kami tindak lanjuti. Dari hasil pengecekan di lapangan, kendaraan bermotor yang diduga tidak memiliki dokumen sah berhasil kami amankan,” ujar AKBP Charles saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).

    Ia menambahkan, hingga kini penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri asal-usul kendaraan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman puluhan sepeda motor tersebut.

    “Seluruh barang bukti sudah diamankan. Kami masih mendalami apakah terdapat unsur tindak pidana, baik pencurian maupun penadahan kendaraan bermotor. Pemilik gudang masih dalam lidik kami,” tegasnya.

    Kapolres Ngawi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

    “Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi,” pungkasnya.

    Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Ngawi Polda Jawa Timur dalam merespons cepat laporan warga sekaligus menekan peredaran kendaraan bermotor ilegal di wilayah hukumnya. [fiq/but]

  • Brankas SMPN 1 Pulung Ponorogo Dibobol Maling, Uang Rp180 Juta Raib

    Brankas SMPN 1 Pulung Ponorogo Dibobol Maling, Uang Rp180 Juta Raib

    Ponorogo (beritajatim.com) — Aksi pencurian menyasar dunia pendidikan di Ponorogo. Brankas yang berada di ruang Kepala SMP Negeri 1 Pulung, Ponorogo, dibobol maling. Uang tunai sekitar Rp180 juta yang disimpan di dalamnya raib tanpa sisa.

    Kasus tersebut kini dalam penanganan Satreskrim Polres Ponorogo. Polisi masih mendalami waktu kejadian, cara pelaku masuk, hingga kemungkinan adanya kelengahan sistem pengamanan sekolah.

    Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. Informasi awal diterima dari masyarakat, sebelum pihak sekolah resmi melapor ke kepolisian.

    “Ada kejadian pencurian. Kami dapat informasi dari masyarakat, kemudian pihak sekolah melaporkan kejadian pencurian brankas di ruang kepala sekolah. Kerugian mungkin sekitar 180-an juta,” kata AKP Imam Mujali, Senin (15/12/2025).

    Berdasarkan keterangan sementara, aktivitas pihak sekolah membuka brankas tersebut pada Kamis (11/12). Pada Jumat (12/12/2025) brankas tidak dibuka. Sementara Sabtu (13/12/2025) dan Minggu (14/12/2025) sekolah dalam kondisi libur, bahkan terdapat kegiatan sekolah ke luar kota.

    “Kejadian tidak bisa diprediksi. Yang jelas hari Kamis brankas masih dibuka pihak sekolah, Jumat tidak dibuka. Sabtu-Minggu libur dalam keadaan kosong. Mungkin masih ada penjaga, ini masih kita dalami,” katanya.

    Peristiwa pencurian baru diketahui pada Senin (15/12) pagi. Penjaga sekolah yang membuka pintu ruang kepala sekolah, dibuat kaget saat mendapati brankas dalam kondisi rusak dan terbuka.

    “Ketahuan tadi pagi. Penjaga buka pintu, kaget brankasnya sudah di bawah dan dalam keadaan terbuka, rusak semuanya,” ungkap AKP Imam.

    Polisi memastikan brankas dibobol secara paksa. Kerusakan parah pada bagian kunci mengindikasikan pelaku menggunakan alat keras.

    “Dibobol paksa, semua rusak parah. Kunci tidak bisa dibuka, kemungkinan pakai palu,” jelasnya.

    Hingga saat ini, polisi belum berani menyimpulkan bagaimana pelaku masuk ke dalam lingkungan sekolah. Fakta lain yang turut menyulitkan penyelidikan adalah kondisi kamera pengawas yang tidak berfungsi.

    “Masuknya bagaimana masih kita dalami, belum berani menjawab. Uang saja yang ada di brankas. Barang bukti yang diamankan sementara brankas saja, selebihnya kita identifikasi. CCTV sudah mati sekitar enam bulan,” pungkasnya.

    Kasus ini menjadi peringatan serius soal lemahnya sistem pengamanan fasilitas pendidikan, terutama dalam penyimpanan dana sekolah. Polisi memastikan penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap pelaku dan memastikan dana publik tersebut bisa dipertanggungjawabkan.

    “Kejadian masih kita dalami, perlu penyelidikan lebih dalam. Mohon doanya semoga cepat terungkap,” pungkas Imam Mujali.

    Pihak SMPN 1 Pulung pun tidak mau berkomentar atas kejadian pencurian ini. (end/but)