Blitar (beritajatim.com) – Empat oknum penyidik anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar menjalani pemeriksaan buntut adanya aduan salah tangkap yang dilayangkan oleh warga Selopuro.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan bahwa pihaknya akan transparan dalam kasus ini. Arif Fazlurrahman pun menyampaikan penyelidikan ini akan dilakukan secara transparan.
“Sementara kami melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang penyidik yang saat ini masih berlangsung nanti akan sampaikan hasil pemeriksaan tersebut,” ungkap Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman pada Rabu (12/11/2025).
Kapolres Blitar tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan ke 4 anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar secara prosedural. Langkah ini dilakukan untuk menentukan ada tidaknya kelalaian dari ke 4 anggota kepolisian tersebut.
“Tentunya kami terbuka dan transparan ke publik karena ini tugas kami sebagai Kepolisian Republik Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya Feri mengaku sebagai korban salah tangkap oleh anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar. Pria asal Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar itu mengaku sempat mendapatkan pukulan dan ditelanjangi oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar.
Dalam pengakuannya, Feri menyebut bahwa dirinya dituduh sebagai pemerkosa tetangganya yakni Enny Tri Sayekti. Dari tuduhan itu Feri kemudian menyebut bahwa ia ditangkap dan dipukul oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar.
Terkait hal itu Kapolres Blitar telah mengambil sikap. Proses penyelidikan pun telah dilakukan oleh Si Propam Polres Blitar, diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa Kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap Enny Tri Sayekti yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Blitar masih dalam tahap penyelidikan.
Diduga adanya kesalahan prosedur dalam proses membawa Feri, yang dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar.
Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan propam dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilaporkan oleh Feri tidak terbukti, hal ini dikuatkan hasil keterangan saksi, serta hasil visum et repertum.
Terkait alasan Feri diminta melepas pakaian dan memakai celana tahanan, bahwa yang bersangkutan menjelaskan tidak mengganti celana dan pakaian dalamnya selama dua hari, dan pakaian tersebut diperlukan sebagai barang bukti untuk dikirim ke Labfor Polda Jatim untuk pemeriksaan laboratorium. Karena tidak memiliki pengganti saat itu, petugas memberikan celana sebagai pengganti sementara.
Bahwa isu foto yang beredar di masyarakat itu tidak benar bahwa petugas tidak memfoto Feri dalam keadaan telanjang, melainkan hanya memfoto barang bukti berupa celana dan pakaian dalam milik yang bersangkutan.
Selain itu, Polres Blitar telah mengirimkan SP2HP tahap II (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada Feri sebagai bentuk transparansi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami ingin menegaskan bahwa Polres Blitar berkomitmen penuh untuk menegakkan prinsip presisi dan menjunjung tinggi keadilan, baik kepada masyarakat maupun di lingkungan internal Polri sendiri. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan kami tindak sesuai mekanisme yang berlaku di institusi Kepolisian” ungkap Kapolres Blitar. [owi/beq]









