Category: Beritajatim.com Nasional

  • Ditahan, 4 Kasun Nonaktif Desa Sawoo Ponorogo Ajukan Penangguhan Penahanan

    Ditahan, 4 Kasun Nonaktif Desa Sawoo Ponorogo Ajukan Penangguhan Penahanan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus rasuah penerbitan surat segel tanah di Desa/Kecamatan Sawoo Ponorogo terus bergulir. Terbaru, 4 kepala dusun (Kasun) nonaktif akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Para tersangka, yakni inisial DJS, MU, FSA, dan DMR, kini mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan permohonan penangguhan penahanan ini, dilakukan melalui kuasa hukum mereka.

    “Keempat klien kami meminta untuk dilakukan penangguhan penahanan,” ungkap Kuasa Hukum keempat tersangka, Arif Maftuchin, ditulis Jumat (01/11/2024).

    Permintaan permohonan in, kata Arif termasuk agar mereka diperbolehkan menjadi tahanan kota, seperti halnya tersangka lain, PWD. Sebab, menurutnya keempat kliennya telah bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan berjanji tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Dengan dasar itu, kami juga akan mengajukan permohonan agar mereka bisa menjadi tahanan kota,” katanya.

    Arif menambahkan bahwa upaya hukum tersebut merupakan hak setiap tersangka. Ia juga menekankan bahwa keempat kliennya berusia di atas 50 tahun, sehingga faktor kesehatan perlu dipertimbangkan dalam penanganan mereka. Dia berharap permohonan ini dapat dikabulkan agar para tersangka bisa menjalani tahanan di rumah masing-masing hingga persidangan dimulai.

    Untuk diketahui sebelumnya, setelah beberapa hari lalu kepala desa (Kades) Sawoo nonaktif, dimasukkan ke penjara, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali mengeksekusi bawahan sang Kades Sawoo nonaktif untuk masuk hotel prodeo. Tercatat, Kejari Ponorogo mengeksekusi 5 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan surat segel tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Ponorogo tersebut.

    Mereka merupakan beberapa kepala dusun (kasun) nonaktif di Desa Sawoo yang terlibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat keterangan tanah tahun 2021 hingga 2022. Dalih pungli dalam penerbitan surat segel tanah itu, sebagai syarat ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (end/kun)

  • Remaja Tuban Nyaris Dihajar Warga Setelah Kepergok Mencuri di Ngawi

    Remaja Tuban Nyaris Dihajar Warga Setelah Kepergok Mencuri di Ngawi

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang remaja berusia 17 tahun nyaris menjadi korban amukan massa setelah kepergok mencuri di rumah seorang warga di Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kamis pagi (31/10/2024). Beruntung, polisi segera tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku dan mencegah aksi main hakim sendiri.

    Pelaku yang berinisial AF asal Kecamatan Rengel, Tuban, tertangkap basah oleh pemilik rumah, Agus Budi Handoyo (37), yang mendapati pintu belakang rumahnya tidak terkunci. Saat dipergoki, pelaku langsung ditangkap oleh Agus dan sempat dihajar warga sekitar yang ikut berkumpul. Dalam rekaman video warga, terlihat pelaku yang hanya bisa pasrah sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke kantor Polsek Ngawi Kota.

    Berdasarkan keterangan, pelaku bersama ibu angkatnya, Erlina Andriani (42), telah menginap di sebuah hotel di Ngawi selama sepekan terakhir. Selain mencuri dari rumah Agus Budi Handoyo, pelaku juga menggasak barang-barang dari rumah tetangga Agus, Firman Azis (30), yang berada tak jauh dari lokasi. Barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku antara lain dua dompet berisi uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu rupiah, dua ponsel, arloji, dan sepatu.

    Erlina, ibu angkat pelaku, yang berada di hotel saat kejadian juga dibawa polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Kejadian bermula saat Agus terbangun pagi dan melihat pintu belakang rumahnya terbuka. Kecurigaannya membuat ia langsung memeriksa ke dalam rumah dan menemukan pelaku sedang beraksi.

    Salah seorang warga, Yahmi, mengatakan bahwa dia sempat meminta warga lain untuk tidak memukuli pelaku lebih lanjut karena polisi sudah berada di lokasi. “Saya kasihan, pelaku masih remaja,” ujarnya.

    Kapolsek Ngawi Kota, AKP Suyadi, mengonfirmasi bahwa pelaku memang melakukan pencurian di dua rumah berbeda dan sempat berusaha mencuri sepeda motor dari dalam rumah Agus Budi Handoyo. “Kami segera mengamankan pelaku dari amukan warga dan membawanya ke kantor,” jelasnya.

    Saat ini, AF beserta ibu angkatnya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ngawi Kota. Karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini rencananya akan dilimpahkan ke Polres Ngawi untuk penanganan lebih lanjut. [fiq/kun]

  • Ngaku Intel Polda Jatim, Pemuda Surabaya Tipu 10 Perempuan dan Anggota Polisi Aktif

    Ngaku Intel Polda Jatim, Pemuda Surabaya Tipu 10 Perempuan dan Anggota Polisi Aktif

    Surabaya (beritajatim.com) – Rafael Axel Arya Andino (19) remaja Surabaya nekat mengaku sebagai Intel yang berdinas di Polda Jatim. Bermodalkan seragam polisi, ia berhasil menipu 10 perempuan. Parahnya lagi, ia juga berhasil menipu anggota polisi aktif.

    Kapolsek Wiyung, Kompol Slamet Agus Sumbono mengatakan pelaku mengaku sebagai Bintara angkatan 47 kepada anggota polisi aktif yang berhasil ditipu. Tersangka Rafael menipu anggota polisi aktif untuk mendapatkan seragam polisi.

    “Pelaku mengaku senior dan menipu anggota Polri yang dimintai seragam. Tersangka beralasan bahwa dia belum sempat membeli dan perlu sebentar,” kata Slamet, Kamis (31/10/2024).

    Bermodal seragam pinjaman, terdangka Axel lantas membeli seragam serupa di kawasan Wonokromo. Dengan seragam yang ia beli, ia lantas menipu korban-korban perempuannya. Salah satu yang melapor ke Polsek Wiyung dan mengakhiri jejak kriminal Axel adalah RSN (22) warga Wiyung.

    Bermodal mengaku sebagai polisi, Axel berhasil menggelapkan emas 9 gram dan uang Rp. 125 ribu. RSN dan Axel sebenarnya adalah teman lama. Mereka lantas menjalin hubungan sebulan lalu.

    “Tersangka meminjam gelang korban dan berjanji akan dikembalikan seminggu. Namun, bukannya dikembalikan malah digelapkan,” tutur Slamet.

    Sampai saat ini, tersangka mengaku sudah menipu 10 perempuan. Namun, hanya 2 orang yang melapor ke Polsek Wiyung. Sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan mendalam.

    “Bagi yang pernah menjadi korban, silahkan melapor ke Polsek Wiyung. Sampai saat ini kami masih lakukan pendalaman,” pungkas Slamet. (ang/ian)

  • Diduga Kiai Cabul, Pondok Pesantren di Bangkalan Didemo Warga

    Diduga Kiai Cabul, Pondok Pesantren di Bangkalan Didemo Warga

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pondok Pesantren Raudatul Ulum yang berada di Dusun Kaseman, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan didemo warga setempat. Warga menuntut agar pengasuh pondok inisial S (45) ditangkap.

    Salah satu perwakilan pendemo Pak Man meminta agar pelaku dugaan pencabulan terhadap santri itu aegera ditangkap dan menyerahkan diri. Sebab, pelaku diduga kabur pasca kasus pencabulan itu bergulir ke ranah hukum.

    “Kami minta pelaku segera ditangkap karena dia diduga telah mencabuli banyak santri,” kata Pak Man, Kamis (31/10/2024).

    Tak hanya itu, pihaknya juga menuntut agar aktivitas pondok pesantren itu dihentikan sementara. Sebab, ia khawatir akan terdapat banyak korban kelakuan pelaku.

    “Kami minta yayasan ini ditutup sampai pelaku ditangkap,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Desa (Kades) setempat, Moh Ilyas mengaku sudah melakukan mediasi dengan dua belah pihak. Hasilnya, meminta agar warga tidak menutup yayasan itu dan meminta waktu hingga hari Sabtu besok.

    “Pihak keluarga masih minta waktu sampai Sabtu nanti,” ungkapnya.

    Ia juga mengatakan, saat ini keberadaan pelaku masih belum diketahui. Bahkan, pihak keluarga mengaku tak mengetahui keberadaan inisial S.

    “Keluarganya ngakunya tidak tau di mana S berada. Kami disini juga tidak ada yang tahu pelaku kemana,” imbuhnya.

    Kades Ilyas mengaku telah mendapatkan 5 laporan dari keluarga korban. Rata-rata korbannya masih di bawah umur dan berusia belasan tahun.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya inisial S (45) warga Desa Parseh Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, diduga melakukan aksi pencabulan terhadap santrinya. Bahkan pesan whatsapp pelaku yang melakukan intimidasi terhadap korban tersebar di media sosial.

    Diduga, S yang merupakan oknum pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Socah itu memaksa korban yang masih berusia 13 tahun menuruti nafsu bejatnya. Pelaku memaksa korban untuk datang ke rumahnya kala kondisi sepi.

    Setibanya korban dirumah pelaku, korban dipaksa masuk ke dalam kamar. Disana, pelaku mencium bibir dan meraba-raba tubuh korban. Aksi tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali.

    Dalam pesan whatsapp yang tersebar di media sosial, pelaku diduga mengancam dan menakut-nakuti korban akan melakukan tindakan. Hal itu dilakukan pelaku agar korban menuruti permintaannya.

    Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo membenarkan adanya laporan tersebut. Meski begitu, pihaknya belum memberikan keterangan secara detail tentang kasus itu.

    “Iya betul sudah kami terima laporan peristiwa dugaan cabul,” terangnya.

    Kini penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

    “Masih dalam penyelidikan, untuk updatenya nanti kami info. sementara korban saat ini satu orang,” pungkasnya. [sar/but]

  • Pasar Murah Srikandi BERBAKTI, Taufadi: Semoga Bermanfaat

    Pasar Murah Srikandi BERBAKTI, Taufadi: Semoga Bermanfaat

    Pamekasan (beritajatim.com) – Calon Wakil Bupati Pamekasan, Taufadi menyatakan program Pasar Murah yang digagas Tim Srikandi BERBAKTI (Bersama Ra Baqir dan Mas Taufadi) sebagai upaya membantu meringankan beban masyarakat akan kebutuhan bahan pokok alias sembako.

    Hal tersebut disampaikan pasangan Muhammad Baqir Aminatullah, saat menghadiri pasar murah Srikandi BERBAKTI di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Kamis (31/10/2024).

    Dalam kesempatan tersebut, Mas Taufadi didampingi istri tercinta Ansari yang notabene tercatat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, beserta sejumlah relawan pemenangan paslon nomor urut 3 di Pilkada Pamekasan.

    “Kegiatan sosial pasar murah ini dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat akan kebutuhan bahan pokok, khususnya di tengah kondisi harga yang relatif tinggi dibanding sebelumnya,” kata Taufadi.

    Selain itu pihaknya sangat berharap program tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga akan kebutuhan bahan pokok alias sembako.

    “Tentu kami sangat berharap kegiatan ini dapat membantu masyarakat akan kebutuhan bahan pokok, serta bermanfaat untuk digunakan sebagai kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.

    Pasar murah Inisiasi Srikandi BERBAKTI dikemas dengan pembelian kupon seharga Rp 50 ribu. Setiap pemegang kupon dapat membeli paket sembako yang berisi 3 kilogram (kg) beras, 1 liter minyak goreng, 1 kg gula pasir, serta beberapa kebutuhan pokok lainnya.

    Kegiatan sosial tersebut digelar secara maraton di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan, mereka menyiapkan sebanyak 500 paket sembako untuk masyarakat yang tersebar di seluruh kecamatan di Pamekasan. [pin/kun]

  • Kerugian Negara Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Belum Keluar

    Kerugian Negara Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Belum Keluar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Meski sudah ditetapkan lima tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 384 unit mobil siaga desa, namun hingga kini Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum menentukan jumlah kerugian negara.

    “Saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Kamis (31/10/2024).

    Dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 senilai lebih dari Rp96,5 miliar itu, penyidik Kejari Bojonegoro menggandeng tim auditor dari Kejati Jatim.

    Dalam kasus tersebut lima orang yang ditetapkan tersangka yakni, Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito, ditetapkan tersangka pada Rabu (21/8/2024).

    Sebelumnya, dua perempuan sebagai Sales PT United Motors Centre (UMC) Surabaya Syafaatul Hidayah dan Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (SBT) Surabaya Ivonne. Keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (15/8/2024).

    Kemudian pada Senin (19/8/2024) Kejari Bojonegoro kembali menetapkan dua tersangka yakni, Branch Manager PT United Motors Centre Cabang Bojonegoro Indra Kusbianto dan seorang ASN di Pemkab Magetan yang aktif membantu PT Sejahtera Buana Trada Heni Sri Setyaningrum.

    Selain menetapkan lima orang tersangka, penyidik juga telah menerima pengembalian uang cashback dari ratusan kepala desa, total uang yang terkumpul yang dijadikan barang bukti itu mencapai lebih dari Rp4 miliar. [lus/suf]

  • Dua Anak di Surabaya Dirudapaksa Ayah Kandung Bergiliran

    Dua Anak di Surabaya Dirudapaksa Ayah Kandung Bergiliran

    Surabaya (beritajatim.com) – J (18) dan KZ (17) dua anak di Surabaya menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri berinisial ED (48) asal Payakumbuh, Sumatera Barat sejak tahun 2021. Aksi bejat ED berakhir usai korban berani menceritakan yang dialaminya kepada kerabat dekat dan melapor ke pihak kepolisian pada Oktober 2024.

    “ED mempunyai 7 anak, 2 anak dirawat keluarganya di Sumatera Barat sedangkan 4 anak ikut pindah dari Riau ke Surabaya. 1 anak sudah menikah,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Ali Purnomo, Kamis (31/10/2024).

    ED yang berasal dari Sumatera Barat mulanya menikah dengan istrinya pada tahun 2003 dan tinggal di Pekanbaru, Riau. Dari pernikahan itulah, ED dikaruniai 7 anak. Pada tahun 2015 sang istri meninggal dunia. ED lantas memutuskan pindah ke Surabaya pada tahun 2018.

    Usai pindah di Surabaya, tersangka bekerja sebagai sopir ekspedisi. Ia pulang ke rumah dan menemui 4 anaknya empat hari sekali. Di Kota Surabaya lah, ED tidak bisa mengendalikan emosi dan kerap memukuli buah hatinya. Sampai pada akhirnya, pada tahun 2021 ED nekat rudapaksa anak keduanya yang saat itu masih berusia 14 tahun.

    “Kedua korban yang dirudapaksa saat ini berusia 18 tahun dan duduk di bangku kelas XII SMA. Sedangkan adiknya yang menjadi korban rudapaksa berusia 17 tahun dan sekolah kelas XI SMA,” imbuh Ali.

    Tersangka ED pertama kali melakukan rudapaksa kepada anaknya saat korban sedang mandi di kamar mandi. Ia nekat menerobos masuk ke kamar mandi dan melakukan aksi rudapaksa. Sedangkan, ED juga melakukan aksi rudapaksa kepada anak kandungnya yang lain saat korban tertidur di kamar. Aksi bejat ED berlangsung 3 tahun. Kedua korban dirudapaksa secara bergiliran selama bertahun-tahun.

    “Tersangka juga melakukan pengancaman kepada korban agar tidak bercerita terkait aksi rudapaksa itu, tersangka mengancam tidak akan membiayai korban jika bercerita. Korban juga takut, karena tersangka kerap memukuli anak-anaknya,” tutur Ali.

    Kini, ED harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia sudah ditahan di Polda Jawa Timur sejak 9 Oktober 2024. (ang/kun)

  • Petani Tuban Laporkan Oknum Polisi Diduga Terlibat Tambang Ilegal

    Petani Tuban Laporkan Oknum Polisi Diduga Terlibat Tambang Ilegal

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang petani asal Desa Leranwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Suyadi (41) melaporkan oknum Polri berinisial DR ke Mapolres Tuban atas dugaan kasus penyerobotan tanah.

    Dalam laporannya, Suyadi tak hanya melaporkan penyerobotan tanah juga melaporkan adanya oknum Polri berinisial D yang diduga terlibat melakukan penambangan ilegal atau Galian C di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

    Kuasa hukum Suyadi Nang Engky Anom Suseno mengatakan, dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian tersebut diketahui setelah seorang warga yang merasa dirugikan adanya penambangan ilegal tersebut setelah ada warga dari Palang yang juga melaporkan soal tambang ilegal.

    “Klien kami melaporkan dua orang pengelola tambang yang sudah menyerobot lahan pertanian miliknya,” ujar Nang Engky,  Kamis (31/10/2024).

    Ia menjelaskan, tanah tersebut merupakan peninggalan kakek buyutnya yang berada di lereng Gunung Gede Leran Wetan, namun oleh pengelola tambang dikeruk menggunakan dua unit ekskavator tanpa izin atau sepengetahuan Suyadi sejak dua pekan lalu.

    “Padahal, lahan pertanian yang diserobot pengelola tambang tersebut setiap musim biasa ditanami jagung sebagai sumber penghasilan untuk menghidupi keluarganya,” terang Nang Engky.

    Suyadi merasa tak terima lahan pertanian miliknya berubah menjadi lahan tambang, sehingga melaporkan kejadian ini ke Polres Tuban.

    “Bahkan Bapak Suyadi ini setiap hari menyaksikan lalu lintas dump truck yang mengangkut bebatuan kapur hasil tambang yang dijalankan oleh oknum K dan D,” imbuhnya.

    Tak hanya itu, Suyadi pernah mengadukan permasalahan tersebut ke Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, akan tetapi malah Suyadi disalahkan oleh Pemdes.

    “Kami laporkan atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 385 penggunaan tanah tanpa hak dan Pasal 6 pemakaian tanah tanpa ijin. Kemudian, juga Pasal 406 pengrusakan tanah, dan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 atau 56 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. [ayu/beq]

  • Warga Driyorejo Gresik Jadi Korban Begal Motor

    Warga Driyorejo Gresik Jadi Korban Begal Motor

    Gresik (beritajatim.com)- Aksi begal motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Gresik. Korban kali atas nama Lukman Afandi (30) asal Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo. Lukman menjadi korban begal saat melintas di underpass Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) tepatnya di Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo.

    Dalam menjalankan aksinya, para komplotan begal tersebut menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Motor Honda Vario S 2857 OCK milik korban, langsung dibawa kabur oleh komplotan tersebut.

    Kapolsek Driyorejo AKP Musihram menuturkan, terkait dengan kejadian ini. Korban sudah melaporkan kejadian ke Polsek. Dari keterangan laporan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.10 dini hari (31/10).

    “Sebelum kejadian, korban pulang kerja dari Surabaya. Saat itu, sudah dibuntuti oleh empat orang tidak dikenal. Semua pelaku mengendarai dua sepeda motor.

    “Sesampai di lokasi kejadian underpass Tol Sumo salah satu terduga pelaku langsung menendang motor korban, sambil mengacungkan sesuatu,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).

    Setelah terjatuh lanjut Musihram, motor korban dalam posisi menyala. Dalam hitungan detik pelaku membawa kabur motor milik korban. “Korban sempat minta tolong, tapi tidak ada warga sekitar yang menghampiri. Sampai akhirnya meminta jemput istrinya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Driyorejo,” ungkapnya.

    Saat ini kata Musihram, anggotanya di lapangan masih melakukan penyelidikan atas peristiwa yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 25 juta. “Surat STNK atas nama korban diamankan anggota kami. Sementara motor yang dibawa kabur masih dalam penyelidikan,” katanya. [dny/kun]

  • Pelaku dan Penyebar Video Tak Senonoh TKI Blitar Ditangkap di Malang

    Pelaku dan Penyebar Video Tak Senonoh TKI Blitar Ditangkap di Malang

    Blitar (beritajatim.com) – Pelaku dan penyebar video tak senonoh TKI wanita di Blitar akhirnya tertangkap. Satreskrim Polres Blitar membekuk pelaku berinisial KBP, warga Kecamatan Binangun, pada Kamis (31/10/2024).

    Pelaku ditangkap polisi di daerah Pakis, Kabupaten Malang. Saat ditangkap polisi juga mendapati ponsel serta memori card yang berisi berbagai video porno yang telah disebar oleh pelaku di media sosial.

    “Kasus video porno viral kami lakukan penyelidikan, hasilnya kami temukan pelaku atas inisial K warga kecamatan binangun Kabupaten Blitar. Tadi dini hari pelaku kami amankan di daerah pakis kabupaten malang. Kami mengamankan barang bukti ponsel, pakaian yang dikenakan, memori card yang isinya video porno yang diupload oleh pemeran laki laki atau tersangka ini di media sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon.

    Keterangan sementara yang didapat oleh polisi, pelaku nekat menyebarkan video porno lantaran sakit hati usai putus dengan sang TKI. Diketahui antara pelaku dan korban yang merupakan seorang TKI telah menjalin kasih selama 1 tahun.

    Namun usai putus, pelaku yang terlanjur sakit hati kemudian langsung memviralkan video porno yang dibuatnya bersama korban. Video porno yang diperankan oleh pelaku dan korban pun seketika langsung viral dan menyebar ke berbagai media sosial.

    “Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, pelaku ini menyebarkan video porno karena merasa sakit hati awalnya video yang diupload pasangan kekasih. Sehingga karena pemeran laki-laki putus dengan perempuan, sakit hati. Video yang dibuat itu diupload karena jengkel terhadap mantan kekasihnya,” tegasnya.

    Dari hasil penyelidikan sementara, ada 3 video pornografi yang dibuat oleh pelaku bersama korban. Video itu disimpan pelaku di dalam memori card sebelum akhirnya disebarkan di media sosial.

    “Ada tiga video di memory card. Video ini masih kami dalami tentang di mana membuatnya. Menurut keterangan saksi perempuan yang saat ini masih bekerja di hongkong dilakukan di salah satu hotel yang ada di Selorejo Kabupaten Blitar. Kami jerat dengan UU pornografi dan ITE yang ancamannya 10 tahun dan 6 tahun,” tutupnya.

    Kini pelaku sekaligus penyebar video pornografi tersebut terancam dijerat Undang-undang tentang pornografi dan Undang-undang ITE dan terancam hukuman 10 tahun penjara. [owi/beq]