Category: Beritajatim.com Nasional

  • Tim Elang Polres Sumenep Tilang Pengendara Sepeda Motor Knalpot Brong

    Tim Elang Polres Sumenep Tilang Pengendara Sepeda Motor Knalpot Brong

    Sumenep (beritajatim.com) – Tim Elang Satlantas Polres Sumenep, Madura, memberikan tindakan tegas berupa tilang untuk pengendara sepeda motor dengan knalpot brong dan tanpa nomor polisi (nopol).

    “Kami lakukan tilang sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin dan tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Sumenep,” kata Kanit Turjawali Ipda Dita Pradiptya, Minggu (3/11/2024).

    Patroli dilakukan Tim Elang dengan menyusuri beberapa titik di Kota Sumenep. Saat itulah Tim Elang mendapati beberapa sepeda motor tak bernopol dan berknalpot brong.
    .
    “Kami berharap masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas, demi mencegah terjadinya kecelakaan dan menjaga keselamatan di jalan raya,” tukasnya.

    Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) mengatur sanksi bagi pengendara yang dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (TNKB).

    “Jadi Jika tidak menggunakan TNKB, penindakan tegas dapat dilakukan, seperti menyita kendaraan hingga pemiliknya bisa membuktikan kepemilikan dengan BPKB dan STNK,” terangnya.

    Sedangkan penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 285 UU LLAJ mengatur bahwa pengendara yang mengganti knalpot standar dengan knalpot brong bisa dikenai sanksi tilang dan denda.

    Dita mengimbau masyarakat agar memegang etika dan budaya tertib lalu lintas demi keselamatan. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua orang. “Mari kita ciptakan jalan raya yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” ajaknya. [tem/suf]

  • Polres Mojokerto Kota Optimalkan Patroli Cipta Kondisi

    Polres Mojokerto Kota Optimalkan Patroli Cipta Kondisi

    Mojokerto (beritajatim.com) –  Polres Mojokerto Kota mengoptimalkan Kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), Sabtu (2/11/2024). Patroli Cipta Kondisi ini digelar tempat-tempat yang rawan terjadi tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).

    Sebanyak 118 personel Polres Mojokerto Kota dilibatkan dalam Patroli Cipta Kondisi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tersebut. Tak hanya ke tempat-tempat yang rawan terjadi tindak kriminalitas 3C, patroli juga menyasar objek vital pemilu seperti Kantor KPU, Kantor Bawaslu serta Gudang Logistik Pemilu.

    Dengan system mobile, kegiatan KRYD ini tidak hanya dilaksanakan oleh satuan fungsi di Polres Mojokerto Kota saja, tetapi juga Polsek Jajaran Polres Mojokerto Kota. Para personel menggelar patroli di pemukiman warga di wilayah sektornya masing-masing untuk mengantisipasi tindak kriminalitas di akhir pekan.

    Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Suwarno menekankan agar tidak underestimate terhadap setiap kerawanan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas. “Oleh karena itu, kita laksanakan upaya preventif dengan Patroli Cipta Kondisi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ungkapnya.

    Masih kata Waka, dengan Patroli Cipta Kondisi diharapkan mampu meningkatkan kehadiran Polri di tengah masyarakat sehingga pelaku kejahatan dapat diminimalisir potensi gangguannya. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dengan melapor ke layanan 110 jika terjadi tindak kriminalitas.

    “Jika melihat atau menjadi korban dalam tindak kriminalitas, diharapkan masyarakat untuk melapor kelayanam 110. Ini sebagai wujud masyarakat yang merupakan mitra Polri dalam menjaga Kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” himbaunya. [tin/suf]

  • Seorang Pria Meninggal dalam Keadaan Bersimbah Darah di Perumahan Baiti Jannati Jember

    Seorang Pria Meninggal dalam Keadaan Bersimbah Darah di Perumahan Baiti Jannati Jember

    Jember (beritajatim.com) – Seorang pria bernama Sutali ditemukan tak bernyawa dalam keadaan bersimbah darah di Kompleks Perumahan Baiti Jannati, RT 02 RW 012, Lingkungan Jambuan, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (2/11/2024) malam.

    Warga menemukan Sutali tengah telentang di ranjang yang terbuat dari anyaman bambu. “Ada luka di bagian paha dan tangan. Kemungkinan karena tusukan benda tajam,” kata Ketua RT Kacung.

    Kacung menduga pelaku penusukan adalah anak kandung Sutali berinisial S. “Masalah tanah waris,” katanya.

    Pelaku hanya menghabisi nyawa korban tanpa menyentuh harta launnya. Uang sebesar Rp 2,95 juta ditemukan dalam keadaan utuh di jok sepeda motor Sutali.

    Sutina, istri Sutali, melarikan diri setelah kejadian itu. Namun, Kacung mendengar saat ini Sutina sudah berada di kantor polisi.

    Kepala Kepolisian Sektor Sumbersari Komusaris Sugeng Piyanto mengatakan, pihaknya masih belum tahu penyebab meninggalnya korban. Dia tidak mau berspekulasi. “Nanti hasil penyelidikan dan penyidikan akan disampaikan atasan kami,” katanya. [wir]

  • Ketahuan Curi Motor Milik Perawat, Dua Bandit Surabaya Ditembak

    Ketahuan Curi Motor Milik Perawat, Dua Bandit Surabaya Ditembak

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketahuan mencuri motor milik seorang perawat di RS Onkologi Jalan Arif Rahman Hakim, Sabtu (2/11/2024) pagi, dua bandit curanmor ditembak Polsek Sukolilo. Kedua bandit  itu terpaksa ditembak karena terus melawan ketika akan diamankan.

    Penangkapan itu bermula dari anggota Opsnal Polsek Sukolilo yang melakukan patroli kring serse di wilayahnya. Ketika melewati RS Onkologi Jalan Arif Rahman Hakim, petugas mendapati dua pelaku yang beraksi mencuri Honda Vario milik Dini Kristanti, salah satu perawat di Rumah Sakit itu.

    “Kedua pelaku adalah Rizki Ragil Pamungkas (24)  warga ambengan baru I dan Feri (50) yang tinggal di PDK no 7 Tropodo,” kata Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara ketika dihubungi Beritajatim.com, Minggu (3/11/2024).

    Mengetahui aksi pencurian itu, anggota opsnal Polsek Sukolilo langsung melakukan pengejaran. Sadar aksinya ketahuan, dua pelaku curanmor itu memacu sepeda motornya hingga sampai di Jalan Kenjeran. “Kedua pelaku terus melakukan perlawanan sampai kami harus memberikan tindakan tegas terukur,” tutur Made.

    Kedua pelaku kemudian diamankan oleh anggota opsnal Polsek Sukolilo di Jalan Ambengan dekat perlintasan kereta api dengan kondisi kaki sudah tertembak. Timah panas polisi mengenai kaki kiri Feri yang saat itu berperan sebagai joki dan kaki kanan Rizki yang berperan sebagai eksekutor.

    “Kedua pelaku kami amankan di Polsek, untuk proses lebih lanjut, untuk kami mintai keterangan, untuk kami kembangkan. Nanti akan kami informasikan perkembangan lebih lanjut,” pungkas Made. [ang/suf]

  • Berkat Natal, Seorang Narapidana Rutan Sumenep Dapat Remisi

    Berkat Natal, Seorang Narapidana Rutan Sumenep Dapat Remisi

  • Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Ditangkap di Tulungagung, Jadi DPO 7 Tahun

    Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Ditangkap di Tulungagung, Jadi DPO 7 Tahun

    Tulungagung (beritajatim.com) – Buron selama 7 tahun, Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2004-2009, Jumadi Kamto ditangkap di Tulungagung. Terpidana kasus korupsi pembangunan atau rehabilitasi rumah dinas Wakil Ketua DPRD Jayapura ini sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh tahun. Jumadi ditangkap di rumahnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.

    Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmato Sayekti mengatakan, pihaknya bersama Tim Tabur terdiri dari Kejati Papua, Tim Intel Pidus Kejari Jayapura dan Tim Intel Pidsus Kejari Tulungagung, menangkap terpidana yang selama ini masuk DPO Kejari Jayapura.

    Terpidana ini ditangkap tanpa perlawanan. “Kami berhasil mengamankan DPO terpidana kasus di Jayapura atas nama Jumadi Kamto, dimana yang bersangkutan ini mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura,” ujarnya.

    Kasi Pidsus, Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe menerangkan Jumadi Kamto sendiri terjerat kasus korupsi pembangunan atau rehabilitasi rumah dinas Wakil Ketua DPRD Jayapura dengan total anggaran senilai Rp 400 Juta. Namun pada praktiknya, terpidana Jumadi Kamto justru menggunakan sebagian uang tersebut untuk membangun rumah pribadinya.

    “Pada tahun 2006, Jumadi Kamto menggunakan uang yang seharusnya untuk pembangunan atau rehabilitasi rumah dinas Wakil Ketua DPRD Jayapura, tetapi justru digunakan untuk membangun rumah pribadinya,” terangnya.

    Selama kasus itu bergulir dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jumadi Kamto seharusnya menjalani persidangan di Jayapura atas kasus tersebut. Namun Jumadi Kamto justru melarikan diri ke Tulungagung, sehingga persidangan tersebut dilakukan secara in-absensia atau tidak dihadirkan dalam persidangan tetapi sudah menjalani pemeriksaan ditingkat penyidikan. Saat itu, hasil putusan sidang menyatakan Jumadi Kamto dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Jumadi ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2017.

    “Sesuai hasil persidangan, terpidana Jumadi Kamto dikenakan hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Serta terpidana harus membayar uang pengganti senilai Rp 200 juta,” ungkapnya.

    Kini Jumadi dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani eksekusi masa hukumannya. Jika selama dua bulan pasca eksekusi uang penggantinya tidak dibayarkan, maka aset terpidana akan disita dan dilelang.

    “Masa hukuman dimulai pada hari ini. Selama dua bulan kedepan kalau uang pengganti Rp 200 juta itu tidak dibayarkan, maka asetnya akan kami sita dan dilelang untuk nantinya itu dijadikan sebagai uang pengganti,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Sekda Hadi Sasmito Ditahan, Pjs Bupati Jember Segera Ambil Langkah

    Sekda Hadi Sasmito Ditahan, Pjs Bupati Jember Segera Ambil Langkah

    Jember (beritajatim.com) – Pejabat Sementara Bupati Jember Imam Hidayat. segera mengambil langkah taktis, menyusul ditahannya Sekretaris Daerah Hadi Sasmito oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur, Sabtu (2/11/2024).

    “Saya masih belum terima laporan lengkapnya. Saya masih minta laporan dulu dari BKD (Badan Kepegaawaian Daerah), Bagian Hukum, dan Pak Asisten terkait penetapan beliau (penetapan Hadi Sasmito sebagai tersangka, red),” kata Pejabat Sementara Bupati Jember Imam Hidayat.

    Pemerintah dan DPRD Kabupaten Jember saat ini sedang membahas KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2025 dan program kegiatan lainnya. “Untuk itu butuh dirijen. Selain bupati, tentunya harus ada sekda,” kata Imam.

    Dengan kondisi saat ini, Hadi Sasmito bisa dinggap berhalangan. “Berhalangan bisa sementara, bisa tetap. Kalau berhalangan tetap, ada mekanismenya. Berhalangan tetap karena apa, sakit atau mungkin seperti Pak Sekda saat ini. Nanti saya melihat dari sisi peraturan dan regulasinya terkait kepegawaian,” kata Imam.

    Setelah status Hadi Sasmito bisa dipastikan resmi, Imam akan mengambil sejumlah langkah. ‘Kalau terjadi pending (penundaan), tidak terlalu lama. Masih tetap dalam satu koridor waktu penyelesaian pembahasan terkait apapun. Tidak hanya anggaran, tapi sudah program yang lain,” katanya.

    Informasi yang diterima Beritajatim.com, Hadi sudah ditetapkan sebagau tersangka kemarin. Setelah menyelesaikan tugas-tugas harian, dia berangkat ke Surabaya, Jumat malam, untuk memenuhi panggilan Polda Jatim.

    Belum ada keterangan resmi dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Budi Hermanto. Permintaan konfirmasi dari Beritajatim.com belum dijawab.

    Namun, polisi memang sudah menyelidiki kasus dugaan tersebut sejak Agustus 2024 lalu. Dugaan korupsi ini terjadi pada 2023 saat Hadi menjabat kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember. [wir]

  • Polda Jatim Benarkan Tahan Sekda Jember Hadi Sasmito

    Polda Jatim Benarkan Tahan Sekda Jember Hadi Sasmito

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pihaknya menetapkan tersangka pada Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Hadi Sasmito, dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu (2/11/2024) pagi ini. Penahanan ini terkait dugaan korupsi pengadaan billboard yang merugikan negara Rp 2 miliar.

    Informasi yang diterima beritajatim.com, Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Setelah menyelesaikan tugas-tugas harian, dia berangkat ke Surabaya, Jumat malam, untuk memenuhi panggilan Polda Jatim.

    “Ya, benar.Untuk lebih lengkapnya nanti akan disampaikan bid humas,” ujar Budi melalui pesan WhatsApp.

    Polisi sudah menyelidiki kasus dugaan tersebut sejak Agustus 2024 lalu. Dugaan korupsi ini terjadi pada 2023 saat Hadi menjabat kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember.

    Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur informasinya menahan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Hadi Sasmito, Sabtu (2/11/2024) pagi ini. Penahanan ini terkait dugaan korupsi pengadaan billboard yang merugikan negara Rp2 miliar.

    Informasi yang diterima beritajatim.com, Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Setelah menyelesaikan tugas-tugas harian, dia berangkat ke Surabaya, Jumat malam, untuk memenuhi panggilan Polda Jatim. [uci/beq]

  • Polisi Pastikan Pengendara Innova Maut Surabaya dalam Kondisi Mabuk dan Tidak Punya SIM

    Polisi Pastikan Pengendara Innova Maut Surabaya dalam Kondisi Mabuk dan Tidak Punya SIM

    Surabaya (beritajatim.com) – Setelah melakukan penyelidikan, polisi memastikan bahwa pengendara mobil Innova maut di Surabaya ternyata mabuk dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengonfirmasi hal tersebut. Arif mengatakan dalam peristiwa yang terjadi Jumat, (01/11/2024) mobil Innova maut itu dikemudikan oleh Moh. Alief Ar Rozikin (22) asal Sumenep. Alief bersama 4 temannya Eril, Aril, Aceng dan Firman.

    “Dua kami amankan, sedangkan Eril, Aceng dan Firman melarikan diri,” kata Arif saat diwawancarai Beritajatim.com hari ini.

    Dari pengakuan Alief, mereka berangkat dari Sumenep sekitar pukul 18.00 WIB dan tiba di salah satu klub di Jalan Embong Malang pada pukul 00.00 WIB. Di sana, mereka berempat minum-minuman keras jenis rum sebanyak 2 botol.

    “Keduanya keluar dari tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) pada pukul 03.55 WIB dalam kondisi mabuk,” tutur Arif.

    Keduanya lalu melintasi Jalan Kedungdro hingga sampai di bawah Flyover Pasar Kembang. Mereka baru menyadari ternyata ada barang yang tertinggal di tempat mereka merayakan Halloween Party. Setelah putar balik, mereka memacu mobil dengan kencang.

    “Di Jalan Kedungdoro tepat lokasi kecelakaan, mobil Innova hendak menyalip sepeda motor dari kanan. Namun, pengemudi tidak bisa mengendalikan mobil sampai pindah jalur,” terang Arif.

    Innova maut itu lantas menabrak Honda Jazz yang sedang parkir. Selain mobil Honda Jazz, mobil Pajero W 1909 XK juga tertabrak hingga menabrak warung dan pengendara motor. Naasnya, saat itu ada pasangan suami istri asal Jalan Kapas Madya yang sedang makan di warung. Kedua pasutri itu terseret mobil hingga tewas di lokasi.

    “Ada sejumlah korban luka berat yang dibawa ke rumah sakit. Total korban luka lebih dari 5 orang,” pungkas Arif.

    Dari hasil pemeriksaan urine, Alief dinyatakan tidak dalam kondisi menggunakan narkoba. Kini, ia masih diperiksa oleh Satlantas Polrestabes Surabaya. (ang/ian)

  • Terduga Pembunuh Wanita yang Meninggal di Bawah Pohon Pisang adalah Suaminya Sendiri

    Terduga Pembunuh Wanita yang Meninggal di Bawah Pohon Pisang adalah Suaminya Sendiri

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap terduga pembunuh Margaretha Indawati (23), warga RT 10 RW 03 Dusun Sidorame Desa Sidorejo, Kecamatan Krian,

    Pelaku tak lain adalah suami korban berinisial IS (35). “Usai menghabisi nyawa istrinya, tersangka kabur dan berhasil ditangkap pada Rabu malam (30/10/2024) di tempat kerjanya di Tulungagung,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing Jumat (1/11/2024).

    IS sudah merencanakan menghabisi nyawa korban karena rasa cemburu melihat isi chat WA istrinya dengan pria lain. Terduga pelaku beranggapan istrinya selingkuh hingga terjadi cekcok.

    Kapolresta menceritakan, usai cekcok, korban pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, Krian. Kemudian Selasa (29/10/0224), IS menyusul korban ke rumah orang tuanya. Namun cekcok masih saja terjadi. Hingga IS bermaksud segera menjalankan keinginannya membunuh UM.

    Sekitar pukul 23.00 WIB ia memanggil istrinya untuk ke belakang rumah dengan alasan meminta tolong memegangi motor IS. Setelah itu, IS mengambil bambu yang sebelumnya sudah disiapkan untuk memukul tubuh UM.

    “Pukulan pertama menggunakan bambu dilakukan IS mengenai leher belakang korban hingga membuat jatuh tersungkur. Lalu pukulan kedua pada pundak kanan belakang satu kali. Untuk memastikan istrinya meninggal, IS kembali memukulkan bambu sebanyak dua kali pada bagian kepala belakang,” ungkap Kompol Christian Tobing.

    Setelah yakin korban sudah tidak bernyawa, pelaku mengangkat korban dan meletakkan di dekat pohon pisang di belakang rumah yang berjarak kurang lebih empat meter. Kemudian menutupi korban dengan plastik warna hitam yang ditemukan di sekitar tempat kejadian.

    Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku membuang bambu yang digunakan untuk memukul korban di sungai depan rumah orang tua korban. “Setelahnya pelaku meninggalkan TKP dengan membawa tas korban yang berisi uang dan perhiasan milik korban dan pergi ke Tulungagung,” terangnya.

    Kini tersangka IS telah diamankan di Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan dikenakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (isa/kun)