Berkat Natal, Seorang Narapidana Rutan Sumenep Dapat Remisi
Category: Beritajatim.com Nasional
-

Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Ditangkap di Tulungagung, Jadi DPO 7 Tahun
Tulungagung (beritajatim.com) – Buron selama 7 tahun, Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2004-2009, Jumadi Kamto ditangkap di Tulungagung. Terpidana kasus korupsi pembangunan atau rehabilitasi rumah dinas Wakil Ketua DPRD Jayapura ini sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh tahun. Jumadi ditangkap di rumahnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.
Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmato Sayekti mengatakan, pihaknya bersama Tim Tabur terdiri dari Kejati Papua, Tim Intel Pidus Kejari Jayapura dan Tim Intel Pidsus Kejari Tulungagung, menangkap terpidana yang selama ini masuk DPO Kejari Jayapura.
Terpidana ini ditangkap tanpa perlawanan. “Kami berhasil mengamankan DPO terpidana kasus di Jayapura atas nama Jumadi Kamto, dimana yang bersangkutan ini mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura,” ujarnya.
Kasi Pidsus, Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe menerangkan Jumadi Kamto sendiri terjerat kasus korupsi pembangunan atau rehabilitasi rumah dinas Wakil Ketua DPRD Jayapura dengan total anggaran senilai Rp 400 Juta. Namun pada praktiknya, terpidana Jumadi Kamto justru menggunakan sebagian uang tersebut untuk membangun rumah pribadinya.
“Pada tahun 2006, Jumadi Kamto menggunakan uang yang seharusnya untuk pembangunan atau rehabilitasi rumah dinas Wakil Ketua DPRD Jayapura, tetapi justru digunakan untuk membangun rumah pribadinya,” terangnya.
Selama kasus itu bergulir dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jumadi Kamto seharusnya menjalani persidangan di Jayapura atas kasus tersebut. Namun Jumadi Kamto justru melarikan diri ke Tulungagung, sehingga persidangan tersebut dilakukan secara in-absensia atau tidak dihadirkan dalam persidangan tetapi sudah menjalani pemeriksaan ditingkat penyidikan. Saat itu, hasil putusan sidang menyatakan Jumadi Kamto dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Jumadi ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2017.
“Sesuai hasil persidangan, terpidana Jumadi Kamto dikenakan hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Serta terpidana harus membayar uang pengganti senilai Rp 200 juta,” ungkapnya.
Kini Jumadi dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani eksekusi masa hukumannya. Jika selama dua bulan pasca eksekusi uang penggantinya tidak dibayarkan, maka aset terpidana akan disita dan dilelang.
“Masa hukuman dimulai pada hari ini. Selama dua bulan kedepan kalau uang pengganti Rp 200 juta itu tidak dibayarkan, maka asetnya akan kami sita dan dilelang untuk nantinya itu dijadikan sebagai uang pengganti,” pungkasnya. [nm/kun]
-

Sekda Hadi Sasmito Ditahan, Pjs Bupati Jember Segera Ambil Langkah
Jember (beritajatim.com) – Pejabat Sementara Bupati Jember Imam Hidayat. segera mengambil langkah taktis, menyusul ditahannya Sekretaris Daerah Hadi Sasmito oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur, Sabtu (2/11/2024).
“Saya masih belum terima laporan lengkapnya. Saya masih minta laporan dulu dari BKD (Badan Kepegaawaian Daerah), Bagian Hukum, dan Pak Asisten terkait penetapan beliau (penetapan Hadi Sasmito sebagai tersangka, red),” kata Pejabat Sementara Bupati Jember Imam Hidayat.
Pemerintah dan DPRD Kabupaten Jember saat ini sedang membahas KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2025 dan program kegiatan lainnya. “Untuk itu butuh dirijen. Selain bupati, tentunya harus ada sekda,” kata Imam.
Dengan kondisi saat ini, Hadi Sasmito bisa dinggap berhalangan. “Berhalangan bisa sementara, bisa tetap. Kalau berhalangan tetap, ada mekanismenya. Berhalangan tetap karena apa, sakit atau mungkin seperti Pak Sekda saat ini. Nanti saya melihat dari sisi peraturan dan regulasinya terkait kepegawaian,” kata Imam.
Setelah status Hadi Sasmito bisa dipastikan resmi, Imam akan mengambil sejumlah langkah. ‘Kalau terjadi pending (penundaan), tidak terlalu lama. Masih tetap dalam satu koridor waktu penyelesaian pembahasan terkait apapun. Tidak hanya anggaran, tapi sudah program yang lain,” katanya.
Informasi yang diterima Beritajatim.com, Hadi sudah ditetapkan sebagau tersangka kemarin. Setelah menyelesaikan tugas-tugas harian, dia berangkat ke Surabaya, Jumat malam, untuk memenuhi panggilan Polda Jatim.
Belum ada keterangan resmi dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Budi Hermanto. Permintaan konfirmasi dari Beritajatim.com belum dijawab.
Namun, polisi memang sudah menyelidiki kasus dugaan tersebut sejak Agustus 2024 lalu. Dugaan korupsi ini terjadi pada 2023 saat Hadi menjabat kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember. [wir]
-

Polda Jatim Benarkan Tahan Sekda Jember Hadi Sasmito
Surabaya (beritajatim.com) – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pihaknya menetapkan tersangka pada Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Hadi Sasmito, dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu (2/11/2024) pagi ini. Penahanan ini terkait dugaan korupsi pengadaan billboard yang merugikan negara Rp 2 miliar.
Informasi yang diterima beritajatim.com, Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Setelah menyelesaikan tugas-tugas harian, dia berangkat ke Surabaya, Jumat malam, untuk memenuhi panggilan Polda Jatim.
“Ya, benar.Untuk lebih lengkapnya nanti akan disampaikan bid humas,” ujar Budi melalui pesan WhatsApp.
Polisi sudah menyelidiki kasus dugaan tersebut sejak Agustus 2024 lalu. Dugaan korupsi ini terjadi pada 2023 saat Hadi menjabat kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur informasinya menahan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Hadi Sasmito, Sabtu (2/11/2024) pagi ini. Penahanan ini terkait dugaan korupsi pengadaan billboard yang merugikan negara Rp2 miliar.
Informasi yang diterima beritajatim.com, Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Setelah menyelesaikan tugas-tugas harian, dia berangkat ke Surabaya, Jumat malam, untuk memenuhi panggilan Polda Jatim. [uci/beq]
-

Polisi Pastikan Pengendara Innova Maut Surabaya dalam Kondisi Mabuk dan Tidak Punya SIM
Surabaya (beritajatim.com) – Setelah melakukan penyelidikan, polisi memastikan bahwa pengendara mobil Innova maut di Surabaya ternyata mabuk dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengonfirmasi hal tersebut. Arif mengatakan dalam peristiwa yang terjadi Jumat, (01/11/2024) mobil Innova maut itu dikemudikan oleh Moh. Alief Ar Rozikin (22) asal Sumenep. Alief bersama 4 temannya Eril, Aril, Aceng dan Firman.
“Dua kami amankan, sedangkan Eril, Aceng dan Firman melarikan diri,” kata Arif saat diwawancarai Beritajatim.com hari ini.
Dari pengakuan Alief, mereka berangkat dari Sumenep sekitar pukul 18.00 WIB dan tiba di salah satu klub di Jalan Embong Malang pada pukul 00.00 WIB. Di sana, mereka berempat minum-minuman keras jenis rum sebanyak 2 botol.
“Keduanya keluar dari tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) pada pukul 03.55 WIB dalam kondisi mabuk,” tutur Arif.
Keduanya lalu melintasi Jalan Kedungdro hingga sampai di bawah Flyover Pasar Kembang. Mereka baru menyadari ternyata ada barang yang tertinggal di tempat mereka merayakan Halloween Party. Setelah putar balik, mereka memacu mobil dengan kencang.
“Di Jalan Kedungdoro tepat lokasi kecelakaan, mobil Innova hendak menyalip sepeda motor dari kanan. Namun, pengemudi tidak bisa mengendalikan mobil sampai pindah jalur,” terang Arif.
Innova maut itu lantas menabrak Honda Jazz yang sedang parkir. Selain mobil Honda Jazz, mobil Pajero W 1909 XK juga tertabrak hingga menabrak warung dan pengendara motor. Naasnya, saat itu ada pasangan suami istri asal Jalan Kapas Madya yang sedang makan di warung. Kedua pasutri itu terseret mobil hingga tewas di lokasi.
“Ada sejumlah korban luka berat yang dibawa ke rumah sakit. Total korban luka lebih dari 5 orang,” pungkas Arif.
Dari hasil pemeriksaan urine, Alief dinyatakan tidak dalam kondisi menggunakan narkoba. Kini, ia masih diperiksa oleh Satlantas Polrestabes Surabaya. (ang/ian)
-

Terduga Pembunuh Wanita yang Meninggal di Bawah Pohon Pisang adalah Suaminya Sendiri
Sidoarjo (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap terduga pembunuh Margaretha Indawati (23), warga RT 10 RW 03 Dusun Sidorame Desa Sidorejo, Kecamatan Krian,
Pelaku tak lain adalah suami korban berinisial IS (35). “Usai menghabisi nyawa istrinya, tersangka kabur dan berhasil ditangkap pada Rabu malam (30/10/2024) di tempat kerjanya di Tulungagung,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing Jumat (1/11/2024).
IS sudah merencanakan menghabisi nyawa korban karena rasa cemburu melihat isi chat WA istrinya dengan pria lain. Terduga pelaku beranggapan istrinya selingkuh hingga terjadi cekcok.
Kapolresta menceritakan, usai cekcok, korban pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, Krian. Kemudian Selasa (29/10/0224), IS menyusul korban ke rumah orang tuanya. Namun cekcok masih saja terjadi. Hingga IS bermaksud segera menjalankan keinginannya membunuh UM.
Sekitar pukul 23.00 WIB ia memanggil istrinya untuk ke belakang rumah dengan alasan meminta tolong memegangi motor IS. Setelah itu, IS mengambil bambu yang sebelumnya sudah disiapkan untuk memukul tubuh UM.
“Pukulan pertama menggunakan bambu dilakukan IS mengenai leher belakang korban hingga membuat jatuh tersungkur. Lalu pukulan kedua pada pundak kanan belakang satu kali. Untuk memastikan istrinya meninggal, IS kembali memukulkan bambu sebanyak dua kali pada bagian kepala belakang,” ungkap Kompol Christian Tobing.
Setelah yakin korban sudah tidak bernyawa, pelaku mengangkat korban dan meletakkan di dekat pohon pisang di belakang rumah yang berjarak kurang lebih empat meter. Kemudian menutupi korban dengan plastik warna hitam yang ditemukan di sekitar tempat kejadian.
Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku membuang bambu yang digunakan untuk memukul korban di sungai depan rumah orang tua korban. “Setelahnya pelaku meninggalkan TKP dengan membawa tas korban yang berisi uang dan perhiasan milik korban dan pergi ke Tulungagung,” terangnya.
Kini tersangka IS telah diamankan di Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan dikenakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (isa/kun)
-

Tersangka Kasus Ladang Ganja di Lumajang Bertambah
Lumajang (beritajatim.com) – Dua tersangka baru berhasil diamankan oleh Polres Lumajang dalam kasus penemuan ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Sehingga total tersangka menjadi enam orang, Jumat (1/11/2024)
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan empat tersangka dan 40 ribu lebih batang tanaman ganja dalam operasi pembersihan yang melibatkan warga dan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik mengungkapkan bahwa dua tersangka baru berperan sebagai penanam ganja. Mereka diduga terlibat dalam jaringan penanaman ganja yang cukup besar di wilayah tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan fakta bahwa masih ada satu orang lagi yang menjadi buronan. Orang ini (Edi) diduga sebagai penyedia benih dan otak di balik maraknya penanaman ganja di Lumajang,” ujar Kapolres.
Para tersangka yang telah ditangkap mengaku diajak menanam ganja dengan iming-iming keuntungan yang cukup besar, mencapai Rp15 juta. Namun, hingga saat ini, mereka baru sekali memanen tanaman haram tersebut.
Polres Lumajang menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut hingga semua pelaku berhasil ditangkap. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
“Kami berharap dengan tertangkapnya para tersangka ini dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Lumajang,” pungkas Kapolres. [vid/suf]
-

Polres Tuban Amankan Dua Pelaku Pencurian iPhone di Jalan Panglima Sudirman
Tuban (beritajatim.com) – Dua pelaku pencurian di sebuah toko iPhone di Jalan Panglima Sudirman, Tuban, telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban. Insiden pencurian ini sempat viral di media sosial karena terekam kamera CCTV yang menunjukkan aksi para pelaku membobol pintu samping toko dan mengambil tiga unit iPhone.
Pelaku, yang masih di bawah umur dan berinisial MS (15) dari Perbon serta RA (13) dari Sukolilo, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (31/10/2024). Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 03.00 dini hari. Kedua pelaku memanjat pagar samping rumah, membuka boven, lalu masuk ke dalam toko untuk mengambil tiga unit iPhone.
“Dari keterangan pelaku, ketiga ponsel yang diambil yakni iPhone 11 Pro Max 64 GB warna abu-abu, iPhone 12 64 GB warna biru, dan iPhone 11 Pro 64 GB warna putih, digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Dimas, Jumat (1/11/2024).
Setelah mendapatkan laporan pencurian, pihak Satreskrim Polres Tuban langsung mengumpulkan bukti rekaman CCTV dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di kediaman masing-masing. Selain tiga unit iPhone, petugas juga mengamankan dua jaket/hoodie hitam yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian.
Kerugian yang dialami korban mencapai Rp25 juta. Karena pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian memutuskan untuk menangani kasus ini dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) yang lebih mengedepankan pembinaan.
“Selanjutnya, kami akan menjalankan proses Restorative Justice untuk kedua pelaku,” tambah Dimas. [ayu/beq]
-

8 Oknum Suporter Gresik United Jadi Tersangka Pengeroyokan Pemuda Tuban di Lamongan
Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan menetapkan delapan oknum suporter Gresik United sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda asal Tuban. Insiden yang terjadi di Kecamatan Babat, Lamongan, ini masih terus diproses hukum.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut. Delapan tersangka, yang berinisial AA, MKA, MAD, MFC, MFF, FYI, MFR, dan JFK, telah resmi ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, mengungkapkan bahwa enam dari delapan tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Lamongan. “Sedangkan dua tersangka lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur,” jelas Hamzaid, Jumat (1/11/2024).
Para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam pidana maksimal 5 tahun penjara bagi mereka. Hamzaid berharap proses hukum ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Apalagi, korban ternyata tidak bersalah dan bukan seperti yang diduga oleh para pelaku,” tambahnya.
Sebelumnya, ratusan suporter Gresik United diamankan usai pertandingan Liga 2 melawan Deltras FC Sidoarjo di Stadion Tuban Sport Center pada Senin (28/10/2024). Korban, seorang pemuda bernama Ainun (21) asal Kecamatan Bancar, Tuban, mengalami pengeroyokan saat sedang menunggu paket COD (Cash on Delivery) ban di sekitar Depot Mira, Babat, Lamongan.
Kejadian tersebut bermula ketika korban mengambil foto lokasi COD, yang oleh sejumlah oknum suporter disalahpahami sebagai tindakan mengambil gambar kepulangan suporter. Padahal, Ainun hanya memotret untuk keperluan transaksi COD. [fak/beq]
