Category: Beritajatim.com Nasional

  • Istri Jadi Tersangka Suap, Edward Tannur Datangi Kejati Jatim

    Istri Jadi Tersangka Suap, Edward Tannur Datangi Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasca sang istri Meirizka Widjaja ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejagung, Edward Tannur mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (5/11/2024) pagi.

    Edward Tannur datang mengenakan setelah jas warna hitam dan bermasker serta didampingi dua orang. Tak sepatah katapun yang dia sampaikan pada awak media saat meminta komentarnya.

    Belum diketahui pasti kedatangan ayah dari Gregorius Ronald Tannur ini dalam rangka apa. Apakah menjenguk sang isteri yang ditahan di Rutan Kejati ataukah menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap yang menjerat sang isteri.

    Belum ada pihak yang memberikan statement terkait kedatangan pengusaha dan juga politisi ini.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung merelease selama perkara berproses sampai dengan Putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Tersangka Meirizka telah menyerahkan sejumlah uang kepada Tersangka Lisa sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap. Selain itu, Tersangka Lisa juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar;

    Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka Lisa kepada tiga oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

    Terhadap Tersangka Meiriezka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Meirizka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [uci/beq]

  • Kapolres Tuban Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

    Kapolres Tuban Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

    Tuban (beritajatim.com) – Dalam upaya mendukung Asta Cita, program 100 hari pertama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, memberikan arahan khusus kepada jajarannya dalam sebuah kegiatan bertajuk Commander Wish.

    Dalam arahannya, Kapolres Tuban menekankan pada lima jenis tindak pidana yang menjadi prioritas Polri, yaitu pemberantasan judi online, korupsi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan impor dan ekspor ilegal, serta narkoba.

    Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, menyatakan bahwa keberhasilan program Asta Cita bukan hanya dilihat dari jumlah kasus yang diungkap, tetapi juga dari kualitas pengungkapan kasus tersebut.

    “Saya berharap lima jenis tindak pidana ini dapat diungkap dengan baik oleh fungsi-fungsi yang terkait,” ujarnya, Selasa (5/11/2024).

    Lebih lanjut, ia menginstruksikan agar seluruh anggota berkoordinasi untuk mencapai target yang telah ditetapkan, mencatat perkembangan, dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi.

    “Pendalaman harus dilakukan agar pengungkapan kasus-kasus ini dapat lebih efektif,” tegas AKBP Oskar Syamsuddin.

    Dukungan Polri untuk Ketahanan Pangan melalui Program Beyond Presisi Triwulan IV 2024
    Sebagai bagian dari Asta Cita, Polri juga turut serta dalam mendukung ketahanan pangan melalui program Beyond Presisi triwulan IV tahun 2024.

    Program ini meliputi langkah-langkah strategis seperti pendataan lahan yang berpotensi untuk mendukung kemandirian pangan dan berkontribusi dalam sektor pertanian, selaras dengan program pemerintah.

    Dari sisi internal, Kepolisian juga telah membuka rekrutmen untuk calon anggota Polri dengan kompetensi khusus (Bakomsus) di bidang pertanian dan kesehatan, yang sudah dimulai sejak 1 November lalu.

    Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya ketahanan pangan serta kesehatan.

    Dengan rangkaian kegiatan ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya ketahanan pangan dan kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. (ted)

  • Bantah Tangkap Ketua, Kejaksaan Tetapkan R Pejabat PN Surabaya Tersangka

    Bantah Tangkap Ketua, Kejaksaan Tetapkan R Pejabat PN Surabaya Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar terkait penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi yang diduga terseret dalam kasus dugaan suap pengkondisian perkara sidang putusan bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.

    “Saya sampaikan yang pertama, bahwa terkait isu penangkapan Ketua PN Surabaya saya jawab tidak ada, tidak benar,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar kepada awak media di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

    Qohar meluruskan, adapun pihak ditetapkan sebagai tersangka adalah ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW). Ia mengatakan, penetapan tersangka kepada Meirizka berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik pada hari ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) secara maraton.

    Pada sisi lain, dalam persidangan releasenya Kejagung juga mengungkapkan satu tersangka R yang merupakan pejabat di PN Surabaya. R ini merupakan pihak yang mengatur majelis hakim yang akan memimpin sidang Ronald Tannur.

    Peran R ini disebutkan dalam kronologi penetapan tersangka Meirizka Widjaja adalah sebagai berikut:

    – Awalnya Meiriezka menghubungi tersangka Lisa (pengacara) untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Terdakwa Ronald Tannur.

    – Pada 5 Oktober 2023, tersangka Lisa bertemu dengan tersangka Meiriezka di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh terdakwa Ronald Tannur.

    – 6 Oktober 2023, tersangka Meiriezka kembali bertemu dengan tersangka Lisa yang beralamat di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya. Pada pertemuan tersebut tersangka Lisa menyampaikan kepada tersangka Meirizka ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur.

    – Selanjutnya, tersangka Lisa meminta kepada tersangka Zarof agar diperkenalkan kepada oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya Tersangka R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur.

    – Tersangka Lisa dan tersangka Meiriezka menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari tersangka Lisa maka akan diganti oleh tersangka Meiriezka.

    Setiap permintaan dana dari tersangka Lisa terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh tersangka Meiriezka.

    “Tersangka LR juga meyakinkan tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur,” ujar Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung dalam pers releasenya, Senin (4/11/2024) malam.

    Selama perkara berproses sampai dengan putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka Meirizka telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Lisa sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap.

    Selain itu, tersangka Lisa juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar.

    Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh tersangka Lisa kepada tiga oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu tersangka Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. [uci/aje]

  • Kejaksaan Agung Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap

    Kejaksaan Agung Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidikan dugaan suap dalam perkara bebasnya terdakwa kasus pembunuhan yakni Gregorius Ronald Tannur terus berkembang.

    Terbaru, penyidik jaksa muda bidang tindan pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka lagi yakni Meirizka Widjaja (MW). MW merupakan ibunda dari Ronald Tannur.

    Sebelum Meiriezka menjadi tersangka, penyidik Jampidsus sudah menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik (ketua majelis hakim), Heru Hanindyo dan Mangapul. Ketiganya diduga menerima suap dalam memutus bebas Ronald Tannur.

    Sementara tersangka ke empat adalah Lisa Rachma (pemgacara Ronald Tannur) dan kelima mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).

    Tersangka Meirizka Widjaja telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024.

    Adapun pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

    Berikut kronologi perbuatan tersangka Meirizka Widjaja adalah sebagai berikut:

    – Awalnya Meiriezka menghubungi Tersangka Lisa (pengacara) untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum terdakwa Ronald Tannur.

    – Pada 5 Oktober 2023, tersangka Lisa bertemu dengan tersangka Meiriezka di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh terdakwa Ronald Tannur.

    – Pada 6 Oktober 2023, tersangka Meiriezka kembali bertemu dengan tersangka Lisa yang beralamat di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya. Pada pertemuan tersebut Lisa menyampaikan kepada Meirizka ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur.

    – Selanjutnya, tersangka Lisa meminta kepada tersangka Zarof agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya tersangka R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara terdakwa Ronald Tannur.

    – Lisa dan Meiriezka menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari tersangka Lisa maka akan diganti oleh tersangka Meiriezka.

    – Setiap permintaan dana dari tersangka Lisa terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh tersangka Meiriezka.

    “ Tersangka LR juga meyakinkan tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur,” ujar Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung dalam pers releasenya, Senin (4/11/2024) malam.

    Selama perkara berproses sampai dengan putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Tersangka Meirizka telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Lisa sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap.

    Selain itu, tersangka Lisa juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar.

    Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh tersangka Lisa kepada tiga oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu tersangka Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

    Terhadap tersangka Meiriezka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Tersangka Meiriezka diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [uci/aje]

  • Waduh! Puluhan Warga Gresik Tertipu Arisan Bodong Senilai Rp1,7 Miliar

    Waduh! Puluhan Warga Gresik Tertipu Arisan Bodong Senilai Rp1,7 Miliar

    Gresik (beritajatim.com) – Sebanyak 82 warga Gresik mengalami kerugian besar setelah mengikuti arisan bodong yang dijanjikan akan memberi keuntungan cepat tanpa kerja keras. Modus arisan yang dikelola oleh seorang perempuan berinisial RW (35) asal Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik, mengakibatkan total kerugian mencapai Rp1,7 miliar.

    Puluhan warga yang merasa tertipu oleh RW akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik. Sejumlah 13 korban dari Desa Wadeng mendatangi Mapolres Gresik untuk melaporkan RW, yang juga merupakan tetangga mereka.

    Menurut keterangan salah satu korban, Muhammad Cholid, setiap slot arisan dikenakan biaya Rp150.000 per minggu. Cholid sendiri mengikuti 1,5 slot dengan total pembayaran Rp225.000 per minggu. “Pembayarannya Rp150.000 secara tunai, dan sisanya Rp75.000 melalui transfer ke rekening RW,” ujar Cholid, Senin (4/11/2024).

    Namun, sampai saat ini, para peserta arisan belum menerima keuntungan yang dijanjikan. “Sebanyak 82 orang belum mendapat giliran dan ada yang sudah membayar hingga Rp40 juta,” tambah Cholid.

    Nikmaroh, korban lainnya, menjelaskan bahwa arisan dimulai pada tahun 2021 dengan total 141 peserta. Setiap minggu peserta harus membayar Rp150.000, dan satu orang berhak menerima undian Rp21.150.000. Namun, arisan yang dijadwalkan selesai pada Juli 2024 tidak berjalan sesuai rencana. Dari 141 peserta, sebanyak 82 orang belum mendapatkan bagian mereka.

    Menurut Nikmaroh, terlapor sempat berjanji untuk melunasi pada mediasi di akhir Juli 2024, tetapi hingga saat ini belum ada pembayaran yang terealisasi. “Kami sudah dijanjikan, tetapi tidak ada hasilnya. Akhirnya kami memutuskan melaporkannya ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

    Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan Satreskrim Polres Gresik. RW telah dilaporkan berdasarkan surat tanda terima laporan pengaduan masyarakat (STTLPM) nomor: LPM/738.Satreskrim/XI/2024/SPKT/POLRES GRESIK. Aparat akan segera melakukan pemanggilan dan penyelidikan mendalam untuk memastikan penegakan hukum bagi korban yang dirugikan. [dny/ian]

  • Anak Kandung Bunuh Sutali Gara-gara Tanah Warisan di Jember

    Anak Kandung Bunuh Sutali Gara-gara Tanah Warisan di Jember

    Jember (beritajatim.com) – Gara-gara sepetak tanah warisan, Sutali (60) mengakhiri hidup di tangan anak kandungnya berinisial S (39), warga Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Semula S datang ke rumah Sutali di Kompleks Perumahan Baiti Jannati, RT 02 RW 012, Lingkungan Jambuan, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Sabtu (2/11/2024) malam, untuk meminta akta tanah yang akan diwariskan kepadanya.

    “Pelaku merasa punya hak atas salah satu aset tanah yang dikuasai korban,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Ajun Komisaris Abid Uwais al-Qarni Aziz, Senin (4/11/2024). Menurut Abid, percekcokan antara S dengan Sutali sudah terjadi jauh-jauh hari.

    Malam itu, S mengajak pamannya bernama Nose dan temannya bernama Nili, mendatangi sang ayah dengan membawa sebilah pisau. “Pelaku memang berniat menusuk korban jika keinginannya tak dituruti,” kata Abid.

    Tiba di rumah sang ayah, S langsung meminta Sutali menyerahkan akta tanah yang diinginkannya. Perdebatan terjadi, dan Nili memilih pergi saat itu.

    Sutali menolak. S pun marah dan memukulnya. Saling dorong terjadi, dan S mengeluarkan pisau dari balik pinggangnya.

    Sutali kaget melihat anak kandungnya membawa senjata. S menyabetkan pisau itu dua hingga tiga kali. Sutali sigap menangkisnya dan bahkan berusaha merebut pisau tersebut. Perlawanan Sutali menyebabkan jari S terluka.

    Melihat sang anak terluka, Sutali mencoba melarikan diri. Namun S lebih gesit. Dia dua kali menusuk pinggul kiri Sutali, sehingga sang ayah jatuh telentang. Tak puas, S menusuk perut Sutali dua kali. “Dari hasil otopsi di Rumah Sakit dr/ Soebandi, ada beberapa sayatan di bagian tangan,” kata Abid.

    Sutali terkapar dengan tubuh bersimbah darah. Dia akhirnya meninggal dunia.

    Sementara itu S melarikan diri dengan dibonceng sang paman ke Kecamatan Kalisat. Setelah mencuci pisau yang berlumur darah Sutali, S menemui KH Imron Mursidi, pengasuh Ponpes Roudhotul Jannah-Kalisat, dan diantar meyerahkan diri ke Polsek Kalisat.

    S dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Sub Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. “Ancaman pidana hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” kata Abid. [wir]

  • Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ibu Kandung Ronald Tannur Langsung Ditahan

    Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ibu Kandung Ronald Tannur Langsung Ditahan

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka pun langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

    Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

    “Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan Sdr. MW selaku Ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai Tersangka,” ujarnya Senin (4/11/2024).

    Dia menjelaskan, ssbelumnya, Tersangka MW telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

    “Terhadap Tersangka MW dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Qohar

    Dia menjelaskan, tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/ian]

  • Polisi Gresik Amankan Santri yang Menganiaya Seniornya hingga Tewas

    Polisi Gresik Amankan Santri yang Menganiaya Seniornya hingga Tewas

    Gresik (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Gresik akhirnya mengamankan santri HMD (15) yang menganiaya seniornya dengan batu bata hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Terduga pelaku dijemput di rumahnya kemudian dibawa ke Polres Gresik.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino membenarkan anggotanya mengamankan HMD guna menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim.

    “Sudah kami amankan yang bersangkutan didampingi keluarganya,” ujarnya, Senin (4/11/2024).

    Perwira pertama Polri ini menambahkan, HMD diamankan setelah anggotanya memeriksa sejumlah saksi. Para saksi tersebut mengetahui persis peristiwa nahas yang dialami AKH (17) seniornya di pondok pesantren.

    “Kami sudah memeriksa 7 orang saksi dan kita sudah amankan terduga pelaku,” imbuhnya.

    Aldhino menjelaskan ketujuh saksi tersebut merupakan santri yang berada dilokasi, pengurus pondok pesantren dan keluarga korban. Dari keterangan para santri yang berada diruangan yang sama, pelaku tiba-tiba masuk dan langsung memukul korban dengan batu bata ringan. Sehingga, korban AKH mengalami luka parah dibagian kepala.

    “Pelaku memukul korban sebanyak 3 kali hingga batu batanya pecah menjadi tiga bagian,” paparnya.

    Saat ini, lanjut Aldhino, pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Hal ini dilakukan lantaran pelaku masih berusia 15 tahun.

    Seperti diberitakan kasus ini bermula saat HMD beserta rekannya keluar pondok pesantren tanpa izin. Karena dianggap melanggar aturan, AKH selaku seniornya menghukum rekan HMD dengan memotong rambut sampai cepak.

    Melihat perlakuan itu, HMD tidak terima diperlakukan AKH. Selanjutnya, mendatangi ruang istirahat AKH lalu menghantam kepalanya dengan batu bata hingga kepalanya mengalami luka parah. Korban AKH sempat dibawa ke RS Anwar Medika kemudian dirujuk ke RSU dr Soetomo Surabaya kemudian dinyatakan meninggal dunia. [dny/ian]

  • Terjerat Pinjol, Perempuan Tulungagung Gelapkan Uang Perusahaan

    Terjerat Pinjol, Perempuan Tulungagung Gelapkan Uang Perusahaan

    Tulungagung (beritajatim.com) – Terjerat pinjol (pinjaman online), seorang karyawan di Tulungagung nekat gelapkan uang perusahaanya. Tersangka diketahui berinsisial R (31), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 720 juta. Penggelapan ini dilakukan tersangka dalam 2 tahun terkahir mulai September 2022 hingga Februari 2024.

    Kasi Intelijen, Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu.

    Selama pelimpahan tahap II, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa mulai dari pemeriksaan kesehatan, hingga pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan dari tersangka.

    Rencananya dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara ini agar segera bisa disidangkan. “Kami menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka perempuan berinisial R,” ujarnya, Senin (4/11/2024).

    Dalam kasus ini tersangka menjabat sebagai customer service pada perusahaan korban. Praktik dugaan penggelapan yang dilakukan tersangka ini diketahui terjadi dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun sejak September 2022 hingga Februari 2024.

    Pada kasus ini, tersangka berhasil menggelapkan uang senilai Rp720 juta yang mana uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar pinjol (pinjaman online)

    “Jadi uang perusahaan senilai Rp 720 juta itu dipakai tersangka untuk membayar pinjol, saat pemeriksaan tadi memang banyak aplikasi pinjol di ponsel tersangka,” ungkapnya.

    Disinggung soal modusnya sendiri, Amri menyebut jika di perusahaan itu, tersangka kerap dipercaya untuk melayani kustomer yang ingin bekerjasama dalam hal franchise. Pada saat itu, klien yang ingin menjalankan franchise dari perusahaan korban diharuskan untuk membayar uang muka terlebih dulu.

    Akan tetapi, tersangka justru tidak memberikan nomor rekening perusahaan dan mengarahkan pembayaran uang muka tersebut dilakukan menggunakan rekening tersangka.

    “Seharusnya uang muka itu dibayarkan oleh klien ke rekening perusahaan, tetapi oleh tersangka justru yang diberikan kepada klien justru rekening pribadinya dan bukan rekening perusahaan,” tuturnya.

    Selama pemeriksaan berlangsung, tersangka juga cenderung kooperatif dan terbuka utamanya saat dimintai keterangan oleh penyidik di Kejaksaan.

    Atas kelakuan tersangka ini, pihaknya akan mengenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan pasal 372 tentang penggelapan biasa terhadap tersangka. Merujuk pada pasal 374, tersangka bisa terancam hukuman pidana penjara maksimal selama lima (5) tahun dan saat ini ditahan di Lapas Tulungagung.

    “Informasi yang kami dapat, belum ada pengembalian uang dari tersangka kepada korban. Saat ini tersangka kami titipkan terlebih dahulu di Lapas Tulungagung,” pungkasnya. [nm/suf]

  • Penasihat Hukum Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor Sebut Puluhan Saksi Tak Ada Korelasinya

    Penasihat Hukum Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor Sebut Puluhan Saksi Tak Ada Korelasinya

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) kembali digelar di PN Tipikor Surabaya, Senin (4/11/2024).

    Sidang kali ini 26 saksi dari staf pajak daerah (PD) 2 BPPD Kabupaten Sidoarjo. Saksi yang dihadirkan di itu diantaranya, Kabid I PD 2 Heru Edi Susanto, Kabid II PD 2 Setya Handaka dengan puluhan staf lainya. Dari keterangan mereka, terungkap peran masing-masing Kabid dalam pengumpulan dana pemotongan insentif.

    Kabid Heru Edi mengakui bahwa pemotongan insentif ASN di BPPD telah berjalan beberapa tahun sebelumnya. Ia juga mengatakan perannya dalam mengumpulkan dana potongan insentif stafnya melalui kitir yang ia bagikan.

    “Kitir saya sendiri yang membagikan dan hasil dari pengumpulan dana itu kami serahkan ke Rahmah Fitria, Sintia, dan Abedia Jawara Maulana. Kalau kegunaan dari dana tersebut saya tidak tahu,” kata Heru menjawab pertanyaan Jaksa.

    Berbeda dengan Heru, Setya Handaka Kabid PD 2 lainya mengatakan kegunaan dana pemotongan insentif itu juga tidak ia ketahui kegunaannya. Handaka juga mengaku sempat mengeluh dan terbesit untuk pindah dari BPPD lantaran pernah tiba-tiba semua Kabid diminta uang Rp25 juta oleh Ari Suryono untuk keperluan pengamanan.

    “Para Kabid kadang-kadang sempat menggerutu ingin pindah dari BPBD kalau situasinya kayak begitu,” tuturnya.

    Sementara itu, terdakwa Ahmad Muhdlor Ali mengaku tidak mengenal semua saksi yang dihadirkan. Gus Muhdlor juga bergurau jika permintaan Kabid-kabid yang ingin pindah dari BPPD dianggap aneh.

    “Pernyataan pingin pindah dari BPPD tadi yang disampaikan pak Kabid saya kira hal aneh dan pertama kali saya dengar,” guraunya.

    Sementara itu penasehat Hukum terdakwa Gus Muhdlor Mustofa Abidin mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini tidak ada korelasinya dalam struktur kasus yang disangkakan kliennya.

    “Saksi-saksi tadi saya kira tidak ada korelasinya dengan Gus Muhdlor. Kalau saksi Setya Handaka tadi menurut saya seperti saksi auditor ya karena tidak mendengar sendiri dan tidak mengetahui yang sebenarnya, hanya sempat mendengar dari Ari Suryono,” kata Mustofa. [isa/suf]