Category: Beritajatim.com Nasional

  • Kasus Bayi di Atap Rumah Warga Surabaya, Polisi Periksa 3 Saksi

    Kasus Bayi di Atap Rumah Warga Surabaya, Polisi Periksa 3 Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi masih terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembuangan bayi di atap rumah warga Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya, Sabtu (02/11/2024) kemarin.

    Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Aman Hasta mengatakan bahwa pihaknya sudah periksa 3 saksi atas peristiwa itu. Aman mengatakan bahwa penemuan bayi di atas atap rumah warga Pacar Keling itu janggal.

    “Kemungkinan akan ada saksi tambahan. Kasus ini janggal karena tidak mungkin bayi dilempar dari bawah. Atau ada yang nekat berjalan di atas genteng ini masih kami dalami,” kata Aman Hasta, Selasa (05/11/2024).

    Aman mengatakan bahwa saat ini bayi perempuan yang ditemukan dalam kondisi stabil. Tali pusar yang kemarin masih terpasang, kini sudah dipotong oleh tim kesehatan di RSUD dr. Soetomo.

    “Masih menjalani perawatan di RSUD. dr. Soetomo dan masuk inkubator. Kondisinya stabil dan tetap dalam pemantauan tenaga medis,” tutur Aman.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, banyak pihak yang hendak mengajukan untuk adopsi. Namun, sampai saat ini pihak kepolisian masih fokus untuk mengungkap siapa orang tua dari bayi itu.

    “Banyak yang mengajukan adopsi, ya boleh kan ada ketentuannya. Fokus kami sekarang adalah mengumpulkan bukti dan menemukan orang tua dari bayi itu,” pungkas Aman.

    Diketahui, warga di Jalan Pacar Surabaya dikejutkan dengan penemuan bayi baru lahir berjenis kelamin perempuan di atas genting, atap rumah pada Sabtu (2/11/2024) malam hari.

    Bayi perempuan tersebut semula ditemukan oleh Suzana, warga setempat. Polisi mengungkapkan bayi ditemukan sekitar pukul 22.37 WIB, ditandai dengan suara tangisan.

    “Bayi ini ditemukan atap rumah Suzanna (warga) dalam keadaan sehat dan masih terdapat ari – ari (tali pusar),” terang Kapolsek Tambaksari Kompol Imam Solikin, melalui keterangannya, Minggu (3/11).

    Imam menjelaskan, sesuai keterangan dari warga setempat awalnya bayi perempuan itu ditemukan di atap rumah. Lantas penemunya berteriak, dan disusul warga lain yang mendengar berdatangan.

    “Dari situ warga pun mengambil dan menggendong bayi perempuan tersebut turun dari atap rumah,” jelas Imam. (ang/ian)

  • Pemilik Rumah Lokasi Ledakan Manding Sumenep Ada di Malaysia

    Pemilik Rumah Lokasi Ledakan Manding Sumenep Ada di Malaysia

    Sumenep (beritajatim.com) – Rumah kosong yang rusak berat akibat ledakan petasan di Dusun Regis, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, ternyata bukan milik dua korban ledakan, MW dan AH.

    Rumah tersebut milik LS, yang saat ini tengah bekerja di Malaysia. Dua korban ledakan yang merupakan peracik petasan tersebut masih memiliki ikatan keluarga dengan pemilik rumah. MW merupakan paman dari LS, sang pemilik rumah. Sedangkan AH merupakan ipar sepupu MW.

    “Kedua korban ini dimintai tolong pemilik rumah untuk menjaga dan bersih-bersih rumahnya, selama si pemilik rumah ini ada di Malaysia,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Selasa (05/11/2024).

    Pada Senin (04/11/2024) pukul 23.30 WIB, warga Dusun Regis, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, dikejutkan dengan suara ledakan dahsyat dari rumah LS. Setelah didatangi asal ledakan, terlihat ada dua korban tergeletak, masing-masing berinisial MW (55 tahun), laki-laki, warga Desa Banasareh, Kecamatan Rubaru, dan AH (50 tahun), perempuan, warga Desa Lembung Barat, Kecamatan Lenteng.

    Kedua korban mengalami luka bakar. Paling parah MW. Luka bakar di sekujur tubuhnya atau hampir 90 persen. Sedangkan AH luka lecet dan luka bakar di lengan kanan.

    Warga pun langsung membawa MW ke RSUD dr H. Moh Anwar untuk mendapatkan perawatan intensif. Sedangkan AH dibawa ke Puskesmas Manding.

    “Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, ledakan itu berasal dari racikan bahan-bahan petasan. Jadi kedua korban ini tengah meracik petasan di teras, kemudian meledak,” ungkap Henri.

    Dari TKP ledakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa selongsong petasan jenis ‘sreng dor’, sisa bahan pembuat petasan termasuk belerang.

    “Korban MW belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam keadaan tidak sadar. Tapi kesimpulan sementara, ledakan itu akibat kelalaian korban saat meracik petasan,” terang Henri.

    Akibat ledakan tersebut rumah kosong milik LS mengalami kerusakan parah di bagian teras dan ruang tamu. (tem/ian)

  • Ledakan Dahsyat di Manding Sumenep, Dua Korban Alami Luka Bakar

    Ledakan Dahsyat di Manding Sumenep, Dua Korban Alami Luka Bakar

    Sumenep (beritajatim.com) –  Warga Dusun Regis, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, dikejutkan dengan suara ledakan dahsyat dari sebuah rumah kosong di wilayah setempat.

    Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan, ledakan tersebut berasal dari rumah LS. Setelah didatangi asal suara ledakan, terlihat ada dua korban tergeletak, masing-masing berinisial MW (55 tahun), laki-laki, warga Desa Banasareh, Kecamatan Rubaru, dan AH (50 tahun), perempuan, warga Desa Lembung Barat, Kecamatan Lenteng.

    “Kedua korban ini mengalami luka bakar. Paling parah MW. Luka bakar di sekujur tubuhnya atau hampir 90 persen. Sedangkan AH luka lecet dan luka bakar di lengan kanan,” katanya, Selasa (05/11/2024).

    Warga langsung membawa MW ke RSUD dr H. Moh Anwar untuk mendapatkan perawatan intensif. Sedangkan AH dibawa ke Puskesmas Manding.

    “Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, ledakan itu berasal dari racikan bahan-bahan petasan. Jadi kedua korban ini tengah meracik petasan di teras, kemudian meledak,” ungkap Henri.

    Pasca ledakan, polisi langsung memasang police line di sekitar lokasi, kemudian melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. “Kami juga masih mengidentifikasi sumber bahan yang digunakan dalam aktivitas meracik petasan itu,” terangnya. (tem/ian)

  • Tabrak 2 Warga Hingga Tewas, Sopir Bus Bagong di Tulungagung Terancam 12 Tahun Penjara

    Tabrak 2 Warga Hingga Tewas, Sopir Bus Bagong di Tulungagung Terancam 12 Tahun Penjara

    Tulungagung (beritajatim.com) – MYA (28) sopir bus Bagong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut. Warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri ini menabrak korban Zamrozi (34) dan Arik Ermawati (40) warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Kapolres Tulungagung, AKBP M Taat Resdi mengatakan, peristiwa kecelakaan ini terjadi pada Selasa (1/10/2024) lalu. Kecelakaan itu bermula saat bus Bagong yang dikendarai tersangka melaju dari arah Kediri ke Tulungagung.

    Bus Bagong menyalip empat kedaraan melewati marka tak terputus. “Saat bus menyalip ada sebuah kendaraan motor yang dikendarai oleh Zamroji (34) dan Arik Ermawati (40),” ujarnya, Selasan (5/11/2024).

    Bus Bagong yang dikendarai tersangka akhirnya menabrak sepeda motor milik korban. Akibatnya korban Zamroji meninggal dunia. Sedangkan korban Arik Ermawati terpental jauh dan baru ditemukan meninggal dunia keesokan harinya.

    Tersangka gagal dilakukan restorative justice (RJ). Pasalnya pihak keluarga korban menolak damai dengan tersangka. “Namun kesempatan RJ antara keluarga korban dan tersangka tidak ada kesepakatan damai, dan proses penyidikan kami lanjutkan,” paparnya.

    Taat menambahkan, saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Tulungagung. Rencananya Polres Tulungagung akan menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejari Tulungagung besok.

    Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas angkutan jalan.

    Dengan ancaman maksimal penjara selama 12 tahun. “Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, kami akan segera limpahkan berkas, BB dan tersangka kepada Kejari Tulungagung,” tuturnya.

    Sementara itu, tersangka MYAS mengaku sebelum kecelakaan terjadi, kondisi bus tengah melaju kencang saat menyalip. Sedangkan pengendara motor juga melaju kencang. “Ketika menyalip saya melihat kaca spion kiri, dan kaget ternyata ada motor di jalur kanan, sehingga saya tidak sempat mengerem,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Kejaksaan Agung Periksa Mantan Anggota DPR Edward Tannur

    Kejaksaan Agung Periksa Mantan Anggota DPR Edward Tannur

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung memeriksa ayah Ronald Tannur yang juga mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang Edward Tannur (ET) dalam dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa Christopher Raymond Tannur (CRT) yang merupakan adik Ronald.

    “Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan di tempat berbeda yaitu di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap CRT selaku Adik dari Terdakwa Ronald Tannur dan ET selaku Ayah dari Terdakwa Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaab Agung Harli Siregar, Selasa (5/11/2024).

    Selain itu lanjutnya, Kejaksaan juga memeriksa Zarof Ricar (ZR) selaku Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Sementara, terdakwa Ronald Tannur selaku saksi diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.

    Seperti diketahui, kasus ini berawal dar penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sedangkan Lisa Rahman ditangkap di Jakarta. Ke-empatnya jufa telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka menjadi tersangka atas dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur (RT).

    Kemudian, Kejaksaan Agung juga menetapkan Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) juga sebagai tersangka. Dalam penggeledahan rumah Zarof, Kejaksaan menemukan dan menyita uang senilai Rp 920 miliar dalam bentuk beberapa mata uang asing dan rupiah. Kejaksaan juga menemukan 51 kilogram emas.

    Dalam pengembangan penyidikaj, Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka pun langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. [kun]

  • Kejagung Pindah Penahanan Tiga Oknum Hakim dari Kejati Jatim ke Jakarta

    Kejagung Pindah Penahanan Tiga Oknum Hakim dari Kejati Jatim ke Jakarta

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memindah penahanan tiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) ke Jakarta. Mereka adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapu (M), yang terjerat suap putusan bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur.

    “Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemindahan penanahan terhadap Tersangka HH, Tersangka ED, dan Tersangka M dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (5/11/2024).

    Dia menjelaskan, Tim Penyidik mendatangkan ketiga Tersangka untuk menjalani pemeriksaan kembali di Kantor JAM PIDSUS Kejaksaan Agung. Setelah menjalani pemeriksaan, Tersangka HH akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Kemudian Tersangka ED dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, dan Tersangka M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Harli.

    Seperti diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan terhadap tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sedangkan Lisa Rahman ditangkap di Jakarta. Ke-empatnya jufa telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka menjadi tersangka atas dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur (RT).

    Kemudian, Kejaksaan Agung juga menetapkan Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) juga sebagai tersangka. Dalam penggeledahan rumah Zarof, Kejaksaan menemukan dan menyita uang senilai Rp 920 miliar dalam bentuk beberapa mata uang asing dan rupiah. Kejaksaan juga menemukan 51 kilogram emas.

    Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung kemudian menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka pun langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim. [hen/beq]

  • Kuasa Hukum Purnomo Hadi Pastikan Laporan Pencemaran Nama Baik Ditangani Polres Madiun

    Kuasa Hukum Purnomo Hadi Pastikan Laporan Pencemaran Nama Baik Ditangani Polres Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Kuasa hukum Cawabup Madiun Purnomo Hadi, Indra Priangkasa, memastikan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dialami kliennya ditangani oleh Polres Madiun. Dia mengaku telah mendapat informasi, Polres Madiun telah menunjuk Unit 2 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menangani dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    “Secara administratif, kami sudah mendapat pemberitahuan bahwa saksi akan diagendakan untuk diperiksa,” ujar Indra dalam konferensi pers di kantornya di Jalan Mastrip, Kota Madiun, Selasa (5/11/2024).

    Menurutnya, proses pemeriksaan ini akan menjadi salah satu langkah penting dalam penyidikan. Dalam keterangannya, Indra mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari terlapor, yakni Jurnalis berinisial SH, yang juga melakukan pelaporan terkait dugaan korupsi dalam proyek di RSUD Dolopo. Dugaan ini bahkan telah dimuat dalam pemberitaan oleh media iNews.

    “Kami akan menggunakan pemberitaan dari iNews sebagai tambahan alat bukti, dan video yang relevan akan kami tambahkan untuk memperkuat laporan kami,” kata Indra.

    Menurut Indra, tindakan SH dalam melaporkan hal ini justru blunder. “Kami tidak melihat bahwa dia sebenarnya melaporkan soal korupsi ini. Dari kajian kami, justru ini menguatkan laporan kami,” tambahnya.

    Indra menjelaskan lebih lanjut bahwa kasus ini menyangkut unsur pencemaran nama baik yang dapat dilihat dari adanya niat dalam tulisan, lisan, atau visualisasi yang disampaikan SH.

    “Ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan memang berniat mencemarkan nama baik klien kami,” katanya.

    Dalam proses penyidikan, pihaknya juga mendukung jika penyidik melibatkan saksi ahli. Menurut Indra, pandangan ahli dalam kasus ini selaras dengan pandangan pihaknya.

    “Kalau bicara tentang ahli, kami mendukung penyidik untuk meminta pendapat ahli terkait pembuktian pencemaran nama baik. Saya tahu dari Profesor Mulyatno bahwa dalam hal ini, tidak perlu dibuktikan apakah konten tersebut benar atau tidak. Pencemaran nama baik sudah cukup jika nama seseorang tercoreng,” jelasnya.

    Indra menambahkan bahwa dampak pencemaran nama baik bisa beragam, baik secara sosial maupun psikologis, dan penilaiannya bersifat subyektif. Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa pihaknya tidak melaporkan produk jurnalistik.

    “Kami melaporkan akun TikTok Mamas Ugeng, yang merupakan akun pribadi dari SH,” ujarnya.

    Hal ini membedakan kasus ini dari laporan terhadap produk jurnalistik dan menegaskan bahwa pihaknya fokus pada konten yang diunggah di media sosial.

    Diketahui, TikTokers mamas ugeng dengan nama akun @Sugeng_info yang juga jurnalis melaporkan balik mantan Direktur RSUD Dolopo tersebut.

    SH melaporkan Cawabup Madiun dr Purnomo Hadi ke Kejaksaan Negeri Madiun atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek senilai Rp8,4 miliar.

    Dugaan korupsi pada proyek Rp8,4 miliar yakni pada pembangunan gedung rawat inap terpadu penyakit dalam RS Dolopo tahun 2023.

    “Bukan balas dendam. Ya sebagai warga negara yang baik, saya melakukan pelaporan ini. Kebetulan saja direktur RSUD yang saat ini menjadi calon Wakil Bupati Madiun. Sekali lagi ini kebetulan saja,” ujar SH, kepada wartawan di Kejari Kabupaten Madiun Senin sore (4/11/2024).

    SH menyampaikan, bahwa laporan yang dia sampaikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK perwakilan Jawa Timur dengan pihak terkait tanggal 8 februari 2024. Dimana atas perhitungan volume pekerjaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp105.990.587, serta denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp301.584.360.

    “Intinya sumber terpercaya LHP dari BPK pihak RSUD Dolopo yang saat itu direktur pak dr Purnomo Hadi. Belum ada pengembalian uang negara dari RSUD Dolopo hingga saat ini,” pungkas SH. [fiq/beq]

  • Lakukan Pengejaran, Polres Jombang Klaim Kantongi Identitas Pelaku Perampokan Minimarket

    Lakukan Pengejaran, Polres Jombang Klaim Kantongi Identitas Pelaku Perampokan Minimarket

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang mengklaim telah mengantongi identitas pelaku perampokan minimarket di Kawasan Perumahan Citra Raya Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek yang membawa kabur uang Rp62 juta.

    Munculnya identitas tersebut menyusul pemeriksaan rekaman CCTV. Selain para pelaku, polisi juga berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dipakai oleh komplotan perampok bersenjata tajam tersebut.

    Demikian diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Selasa (5/11/2024). “Kami membentuk tim gabungan. Selanjutnya melakukan pengejaran komplotan perampok itu,” ujarnya.

    Margono menjelaskan, tim gabungan yang dibentuk sudah mulai bergerak memburu pelaku perampokan yang jumlahnya empat orang. Selain itu, Polres Jombang juga kolaborasi dengan jajaran Polres penyangga seperti Kediri, Nganjuk, Lamongan, dan Mojokerto.

    Diberitakan sebelumnya, komplotan perampok yang jumlahnya empat orang menyatroni minimarket di Perum Citra Raya, Desa Pandanwangi, Diwek, Selasa (5/11/2024) pukul 03.00 WIB. Dari aksi pencurian itu, kawanan pencuri berhasil menggondol uang tunai yang disimpan di dalam toko sejumlah Rp 62 juta.

    “Kami mengimbau, masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp Kandani 081323332022,” pungkas Margono. [suf]

  • Komplotan Perampok Bersajam Satroni Minimarket di Jombang, Gasak Uang Puluhan Juta

    Komplotan Perampok Bersajam Satroni Minimarket di Jombang, Gasak Uang Puluhan Juta

    Jombang (beritajatim.com) – Komplotan perampok bersenjata tajam (bersajam) menyatorni minimarket yang ada di kawasan Perumahan Citra Raya Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

    Pelaku berjumlah empat orang. Mereka datang mengendarai mobil yang tak diketahui nopolnya. Begitu masuk minimarket, mereka menodongkan senjata tajam (sajam) kepada para penjaga. Mereka memaksa penjaga menunjukkan tempat penyimpanan uang atau brankas.

    Para penjaga susah mengenali wajah para pelaku. Karena empat orang tersebut mengenakan jaket dan masker. Bahkan tiga di antaranya membawa sajam. Dibawah ancaman sajam, para penjaga minimarket menunjukkan brankas dan membukanya.

    Kontan saja, para pelaku menguras isi brankas tersebut. “Uang sebanyak Rp62 juta dibawa kabur oleh pelaku. Mereka mengendarai mobil. Wajah mereka ditutupi masker,” kata Kapolsek Diwek Iptu Edy Widoyono.

    Begitu mendapat laporan, tim dari Polsek Diwek langsung mendatangi lokasi guna melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi. Walhasil, korps berseragam coklat mendapati rekaman CCTV.

    “Komplotan pelaku juga mengambil rokok sebanyak 12 bungkus. Tidak ada kekerasan fisik terhadap para penjaga minikmarket. Kita sedang melakukan pengejaran. Pelaku kabur ke arah Jombang,” pungkasnya. [suf]

  • Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, Pengurus Koperasi NMSI Ikut Tertipu

    Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, Pengurus Koperasi NMSI Ikut Tertipu

    Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kota Kediri kembali menggelar sidang kasus investasi madu klanceng pada Senin (4/11/2024), yang berlangsung di Ruang Cakra. Sidang kali ini menghadirkan agenda pemeriksaan saksi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dari Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI), termasuk pegawai gudang, pengawas, hingga General Manager.

    Dalam persidangan, mayoritas saksi menyatakan bahwa Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) berbeda dengan Koperasi NMSI. General Manager Koperasi NMSI, Rahmat, turut mengungkapkan kerugiannya senilai Rp1,5 miliar yang berasal dari dana para mitra koperasi.

    “Saya juga merugi Rp1,5 miliar. Semua uang ini milik mitra Koperasi NMSI yang saya tangani,” ungkap Rahmat kepada Ketua Majelis Hakim, Khairul.

    Rahmat juga menyampaikan bahwa akibat kasus ini, ia mengalami tekanan dari keluarga dan para mitra yang meminta pengembalian dana. Pengawas Koperasi NMSI, Sholehudin, menambahkan bahwa dirinya sempat meminta Ketua Koperasi NMSI, Christian Anton, untuk melakukan audit keuangan. Namun, audit tersebut dijanjikan akan dilakukan pada Rapat Akhir Tahun (RAT), namun kasus ini justru terjadi sebelum RAT berlangsung.

    “Saya berharap Ketua Koperasi NMSI Christian Anton segera tertangkap agar kasus ini dapat terselesaikan,” ujar Sholehudin.

    Penasihat hukum terdakwa Chrisma, Justin Malau, menegaskan bahwa hasil sidang menunjukkan kliennya, Chrisma, tidak berperan dalam kerugian yang dialami para korban. Menurut Justin, keterangan saksi memperjelas bahwa Christian Anton-lah yang bertanggung jawab.

    “Saksi-saksi menyebut bahwa yang merugikan para korban adalah Christian Anton, bukan Chrisma,” jelas Justin.

    Sebelumnya, Chrisma didakwa atas tiga pasal terkait dugaan penipuan investasi madu klanceng, yaitu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penipuan, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. [nm/beq]