Category: Beritajatim.com Nasional

  • Tiga Warga Sumenep Judi Online di Warkop, Dibekuk Polisi

    Tiga Warga Sumenep Judi Online di Warkop, Dibekuk Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – Tiga warga Sumenep, Madura, masing-masing berinisial MA, dan WB, keduanya warga Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding, dan SK warga Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep Madura dibekuk Satreskrim Polres Sumenep karena kedapatan bermain judi online.

    “Ketiganya ditangkap di sebuah warung kopi (warkop) di pinggir Jalan Raya Desa Larangan, Kecamatan Ganding. Mereka ada di warkop sambil bermain judi online jenis togel,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Rabu (06/11/2024).

    Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Saat anggota Resmob Polres Sumenep melaksanakan patroli di daerah Ganding, mendapat laporan dari masyarakat. Ada sekelompok orang yang bergadang di sebuah warkop di Ganding sambil bermain judi online jenis togel.

    Anggota Resmob pun langsung menuju lokasi yang disebutkan. Ternyata benar, di warkop itu ada tiga pria didapati asyik main judi online. Mereka pun langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Dari tiga tersangka itu, yang berperan sebagai bandar judi online itu adalah MA,” terangnya.

    Barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka adalah Hand Phone, uang sejumlah Rp 592.000, dan secarik kertas bertuliskan nomer. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP ayat (1) ke 1, 2 KUH Pidana. (tem/but)

  • Manajemen Bogasari Minta Masyarakat Waspadai Tepung Terigu Palsu

    Manajemen Bogasari Minta Masyarakat Waspadai Tepung Terigu Palsu

    Surabaya (beritajatim.com) – Manajemen PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari meminta masyarakat untuk mewaspdai peredaran tepung terigu palsu. Bogasari juga mengapresiasi kerja cepat tim Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dalam membongkar kasus pemalsuan tepung terigu menggunakan merek Bogasari.

    Hal ini menjadi pembelajaran berharga sekaligus bentuk perlindungan terhadap konsumen tepung terigu, yang merupakan bahan pokok industri sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020.

    Dalam catatan pelaporan Bogasari, kasus pemalsuan tepung terigu Bogasari di wilayah Polda Jawa Barat terakhir tahun 2016, yang berhasil dibongkar jajaran Polres Purwakarta.

    Sedangkan kali ini terjadi pemalsuan yang sempat menyebar penjualannya di wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi hingga Kabupaten Sumedang.

    Barang bukti yang berhasil disita Polda Jabar sekitar 31 ton dan aksi pemalsuan ini sudah berlangsung sekitar 3 tahun. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka.

    “Terima kasih kepada Pimpinan Polda Jawa Barat dan tim yang sudah mengusut tuntas praktik pemalsuan yang sangat merugikan perusahaan, terutama merugikan konsumen karena sudah membeli produk yang tidak sesuai dengan harapannya,” kata Direktur Indofood Franciscus Welirang dalam siaran pers yang diedarkan kepada media, Rabu (6/11/2024).

    “Semoga penangkapan seluruh tersangka yang akan dilanjutkan ke pengadilan dan mendapatkan hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku dapat memberikan efek jera kepada para pelaku,” lanjutnya.

    Dari hasil penyitaan barang bukti, paling banyak dipalsukan oleh para tersangka adalah merek Segitiga Biru sekitar 800 sak atau setara dengan 20 ton. Selebihnya sekitar 200 sak terigu Bogasari merek Cakra Kembar.

    Paling banyak dipalsukan terigu Segitiga Biru karena masuk kategori protein sedang yang memang tepung terigu serba guna untuk aneka jenis makanan sehingga paling banyak dikonsumsi. Sedangkan terigu Cakra Kembar masuk kategori protein tinggi yang lebih dikhususkan untuk pembuatan roti dan mie.

    Terkait dengan terbongkarnya kasus pemalsuan tepung terigu ini, Franciscus Welirang mengimbau masyarakat pelanggan terigu Bogasari, khususnya kemasan 25 kg (1 zak), agar proaktif melakukan pengecekan secermat mungkin terhadap semua terigu yang dibelinya.

    “Mulai dari kemasan, segel/e-kupon, serta kualitas isinya. Selain itu jangan tergiur terhadap tawaran-tawaran yang mencurigakan, termasuk penawaran harga yang tidak wajar,” ujarnya.

    Sebagai contoh, dalam kasus pemalsuan terigu Bogasari, merek Segitiga Biru kemasan 1 zak atau 25 kg dijual dengan harga Rp203.500. Sementara modal harga terigu merek perusahaan lain yang dimasukkan dalam karung Segitiga Biru hanya Rp 167 ribu. Dengan kata lain pelaku mendapatkan untung per karung Segitiga Biru yang dipalsukan hampir Rp40 ribu per sak.

    Karena harga harga 1 sak Segitiga Biru yang asli adalah Rp 210.00, maka konsumen tergoda dan tertarik membelinya. Tapi di sisi lain, selisih harga antara Segitiga Biru yang palsu dan asli sebesar Rp 7 ribu itu, membuat pedagang yang menjual produk asli Bogasari lama-kelamaan gelisah karena penjualannya turun dan melapor ke Bogasari.

    “Dari sinilah awal pemeriksaan mulai dilakukan tim Customer Relations (CR) Bogasari ke sejumlah pasar hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian,” papar Direktur Indofood yang juga akrab disapa Franky Welirang ini.

    Untuk itu Franky mengimbau masyarakat, khususnya pelanggan terigu Bogasari agar jangan mudah tergiur dengan iming-iming harga yang murah. Secara awam atau kasat mata, keaslian produk terigu Bogasari dapat dilihat dari bekas jahitan label e-kupon yang tertempel di kemasan 1 sak serta ada bekasan jahitan ulang karung.

    “Sebagai tambahan, asli tidaknya terigu kemasan Bogasari juga dapat dilihat dari benang jahitan apabila disenter menggunakan lampu UV akan bersinar. Bila tidak bersinar berarti sudah dipalsukan,” tegas Franky. [suf]

  • Perangkat Desa di Jombang Sembunyikan Puluhan Kayu Jati Curian di Kuburan

    Perangkat Desa di Jombang Sembunyikan Puluhan Kayu Jati Curian di Kuburan

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang perangkat desa di Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang menyembunyikan 70 gelondong kayu jati curian di kuburan Desa Kromong. Kayu-kayu tersebut tak dilengkapi dengan dokumen resmi.

    Tak ayal, polisi pun turun tangan. Perangkat desa berinisial AR (36) itu ditangkap. Sebanyak 70 gelondong kayu jati disita. Selain itu, truk nopol S 8889 UN yang digunakan mengakut kayu itu dibawa ke Polres Jombang.

    Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Rabu (6/11/2024), menjelaskan, pengungkapan kasus illegal loging tersebut berawal dari informasi masyarakat. AR yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa ini memiliki kayu hutan.

    Kayu berbagai ukuran tersebut diambil dari hutan setempat. Selanjutnya, menurut Margono, tim unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan. Walhasil, informasi tersebut bukan isapan jempol.

    Kemudian pada Jumat 1 November polisi menemukan pelaku dan barang bukti kayu jati yang diduga diambil tanpa izin di kawasan hutan milik Perhutani Desa Kromong, Ngusikan. Awalnya, AR berkelit. Dia beralasan bahwa kayu-kayu tersebut sudah ada dokumen resminya.

    Namun saat diminta menunjukkan dokumen itu, AR tak bisa. “Tersangka tak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Dari situ kita lakukan penangkapan,” sambung Margono sembari menunjukkan barang bukti yang dimaksud.

    Margono menjelaskan, hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian ini. Modusnya, dia mengambil kayu di hutan, kemudian dilakukan pemotongan di tempatnya untuk diperjualbelikan.

    “Hasil penjalan digunakan untuk kepentingan pribadi. Kayu tersebut dijual hingga Sidoarjo. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tandasnya. [suf]

  • Sidang Oknum Polwan Mojokerto Bakar Suami: Ahli Forensik Beberkan Chat

    Sidang Oknum Polwan Mojokerto Bakar Suami: Ahli Forensik Beberkan Chat

    Mojokerto (beritajatim.com) – Ahli Forensik dari Bidlabfor Polda Jatim Setyadi dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW. Saksi ahli membeberkan chat terdakwa dengan korban terkait gaji ke-13.

    Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja SH, MH tersebut digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada, Selasa (5/11/2024) kemarin. Saksi ahli memeriksa barang bukti dua ponsel sesuai permintaan penyidik. Yakni Redmi Note 11 Pro milik korban dan Iphone XR milik terdakwa.

    “Sesuai permintaan penyidik, pemeriksaan chat dari dua HP milik terdakwa dan korban mulai seminggu sebelum kejadian. Terkait gaji ke-13, ditemukan riwayat chat pada, 8 Juni 2024 pukul 08.00-09.28 WIB. Terdakwa mempertanyakan terkait penarikan Rp
    2 juta dari rekening suaminya itu dan diakui diambil,” ungkapnya.

    Korban mengakui telah mengambil uang dari gaji ke-13 di rekening sebesar Rp2 juta. Namun korban beralasan masih membawa uang tersebut dan hendak dikembalikan. Korban kembali menanyakan uang sebesar Rp2 juta tersebut akan digunakan untuk apa hingga terdakwa menanyakan ke ibu mertuanya yang dijawab tidak tahu.

    “Dijawab almarhum Rian jam 09.13 WIB kalau uangnya akan dipakai judi hingga jam 09.26 WIB, terdakwa mengirim foto bensin dan mengancam akan mengobrak-abrik rumah jika korban tidak pulang. Korban yang saat itu berada di Jombang usai bertugas di Polres Jombang kemudian pulang ke Mojokerto,” katanya.

    Terdakwa mengirimkan pesan berisi ancaman akan membunuh ketiga anaknya jika tak kunjung pulang dan mengirimkan foto botol bekas air mineral berisi pertalite. Korban pulang ke Asrama Polisi Blok J nomor 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, rumah yang ditempati korban bersama terdakwa dengan ketiga anaknya.

    “Juga ditemukan riwayat permainan judi di ponsel korban yang mengakses situs judi online. Dari riwayat aplikasi browser Chrome ada 7 kali mengakses situs permainan judi tersebut,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja SH, MH. [tin/ted]

  • Terkait Suap, Kejaksaan Belum Temukan Keterlibatan Ayah Ronald Tannur

    Terkait Suap, Kejaksaan Belum Temukan Keterlibatan Ayah Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Edward Tannur di Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim. Namun, selama pemeriksaan, penyidik belum menemukan keterlibatan ayah Gregorius Ronald Tannur tersebut.

    Edward Tannur menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik hanya menemukan keterlibatan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur dalam kasus suap tersebut.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik belum menemukan keterlibatan Edward Tannur terkait aliran dana atau komunikasi dalam kasus suap tersebut.

    “Sementara ayahnya tidak ikut terlibat. Saya baca dari hasil pemeriksaan, ayah dari Ronald Tannur telah menyerahkan proses hukum pada pengacara. Tidak ada keterlibatan dari ayah Ronald Tannur dalam kasus ini,” jelas Mia di kantor Kejati Jatim, Selasa (5/11/2024).

    Mia menambahkan, penyidik pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya menemukan keterlibatan dari Meirizka Widjaja, hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tiga hakim. “Ibu Ronald Tannur yang aktif berkomunikasi langsung dengan tersangka LS (Lisa Rahmat),” kata Mia.

    Meskipun begitu, Mia belum bisa memastikan apakah Edward Tannur benar-benar tidak terlibat dalam kasus tersebut. “Ayah Ronald Tannur belum ada benang merahnya dalam kasus ini. Sekarang masih dimintai keterangan. Nanti tunggu hasilnya bagaimana, nanti akan kami informasikan,” paparnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejagung menetapkan Meirizka Widjaja sebagai tersangka atas kasus suap tiga hakim PN Surabaya. Penetapan Meirizka Widjaja sebagai tersangka setelah dirinya menjalani pemeriksaan dan ditemukan bukti-bukti yang cukup dalam kasus itu.

    Dalam aksinya, Meirizka Widjaja menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya. Penyerahan uang ke tiga hakim dilakukan melalui Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Serra Afriyanti.

    Penetapan Meirizka Widjaja sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejagung lebih dulu menetapkan tersangka terhadap Mangapul, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo (tiga hakim PN Surabaya), Lisa Rahmat (advokat), dan Zarof Ricar (mantan pejabat Mahkamah Agung). Penyidik menyita barang bukti uang tunai senilai Rp20 miliar dari para tersangka. [uci/suf]

  • Dua Begal Surabaya Ditangkap Polisi, Empat Pelaku Lain Buron

    Dua Begal Surabaya Ditangkap Polisi, Empat Pelaku Lain Buron

    Surabaya (beritajatim.com)–  Dua begal Surabaya ditangkap polisi, Jumat (1/11/2024), setelah beraksi di kawasan Jalan Telaga Utama Road Citraland. Diketahui, dua pelaku yang diamankan tergabung dalam komplotan begal yang biasa beraksi di Surabaya.

    Kapolsek Lakarsantri Kompol M Akhyar mengatakan kedua pelaku yang diamankan adalah Ainul Yaqin (19) asal Bulak Banteng dan Agus Salim (20) asal Bulak Banteng Sekolahan. Sementara, empat pelaku lainnya masih buron. “Sudah kami kantongi identitasnya. Saat ini sedang kami buru,” kata Akhyar, Rabu (6/11/2024).

    Dari hasil pemeriksaan polisi, komplotan begal ini pernah beraksi di lima titik Kota Surabaya. Mereka pernah beraksi di Jalan Nias, Jalan Kenjeran, Jalan Suramadu dan Jalan Ir. Soekarno.

    Saat ini, polisi masih menelusuri kemungkinan lokasi lain yang pernah menjadi tempat mereka beraksi. “Hasil pemeriksaan sementara ada lima lokasi. Kami masih kembangkan,” tuturnya.

    Kepada polisi, dua pelaku begal yang diamankan itu mengatakan bahwa mereka menjual hasil kejahatannya ke Madura dengan harga yang bervariasi. “Mereka menjual motornya dengan harga Rp4 juta hingga Rp5 juta. Uangnya dibagi rata kepada 6 anggota komplotan,” imbuh Akhyar.

    Sementara itu, Ainul saat ditanya mengaku nekat melakukan begal bukan karena desakan ekonomi. Mereka melakukan pembegalan lantaran hasilnya untuk pesta miras di sebuah diskotik di Surabaya Utara. “Uangnya kebanyakan dibuat dugem,” kata Ainul.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 9 tahun. [ang/suf]

  • Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Empat Saksi Dihadirkan

    Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Empat Saksi Dihadirkan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW. Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto.

    Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja tersebut menghadirkan empat orang saksi. Dua orang saksi yakni tetangga terdakwa di Asrama Polisi Alfian Agya Permana dan dokter RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto Dyah Ayu Rina Puspita.

    Serta dua orang saksi ahli yakni dokter spesialis jiwa di RS Bhayangkara Polda Jatim dr Lucia Dewi Puspita, Sp.KJ dan ahli forensik dari Bidang Laboratorium (Bidlabfor) Polda Jatim Setyadi. Tiga orang saksi dihadirkan di ruang persidangan, sementara sstu saksi dari RSU Dr Wahidin Sudiro yakni Dyah Ayu Rina Puspita.

    Sidang yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB tersebut masih menghadirkan terdakwa secara online dari Polda Jawa Timur. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dua Penasihat Hukum (PH) terdakwa dari Bidang Hukum Polda Jatim mengikuti persidangan di ruang sidang.

    Usai mendengarkan empat orang saksi, sidang dilanjutkan pada Selasa (12/11/2024) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kuasa hukum terdakwa. Ada tiga saksi dan satu saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya.

    “Tiga saksi, satu ahli ya? Terdakwa, sidang berikutnya saksi dari kuasa hukum terdakwa ya. Sidang tanggal 14, Selasa depan. Sidang ditutup,” ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja.

    Dalam sidang perdana, Selasa (22/10/2024) pekan lalu, JPU mendakwa Briptu FN dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. [tin/kun]

  • Kuasa Hukum Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar: Cukup Memuaskan Materi Hari Ini

    Kuasa Hukum Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar: Cukup Memuaskan Materi Hari Ini

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sidang lanjutan penggelapan Rp12 miliar yang menyeret Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA), Herman Budiyono (42) digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Penasihat hukum Michael SH MH CLA, CTL, CCL, mengaku cukup memuaskan materi sidang agenda pemeriksaan saksi tersebut.

    Pihaknya bisa buktikan tidak ada satu pun niat daripada terdakwa melakukan penggelapan. Ada empat orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut yakni tiga orang kakak terdakwa yakni Yuliati Sucahyo (53), Hadi Purnomo (55) dan Lidiawati Sucahyo (51) serta ibu terdakwa Hartatik (77).

    Keempat saksi diminta keterangan terkait penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa. Dalam sidang, majelis pimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi mencecar saksi dengan beberapa pertanyaan yang sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

    “Prinsipnya kami sudah membuktikan dalam persidangan. Pertanyaannya kenapa tidak dilakukan audit? Kami yakin kalau dilakukan audit, malah mereka pelapor-pelapor ini yang melakukan penggelapan karena apa? Karena ada utang piutang yang kepada CV ini yang belum dibayar,” ungkap penasihat hukum Michael SH MH CLA, CTL, CCL, Selasa (5/11/2024).

    Menurutnya, ada aliran dana ke pelapor Yuliati Sucahyo ±Rp1,5 miliar, pelapor Hadi Purnomo Rp5 miliar dan pelapor Lidiawati Sucahyo Rp6 miliar dalam bentuk hutang ke CV MMA. Sehingga secara pembuktian tidak jelas karena seluruh aliran dana yang dituduhkan pelapor ke kliennya tidak benar. Menurutnya aliran dana dari CV MMA tersebut kembali ke rekening para pelapor itu sendiri.

    “Kami tadi mengajukan keberatan ke Majelis Hakim terkait Jaksa Penuntut Umum tidak melampirkan laporan bank. Jika dilampirkan jelas aliran dananya ke mana, ke suplayer dan lain-lain. Rekening CV tersebut murni untuk kerjaan. Prinsipnya, jika mereka tidak mengetahui terhadap rekening itu dipindahkan atas nama Herman kan sudah kita buktikan lewat chat grup,” katanya.

    Dalam bukti chat grup keluarga tersebut ada obrolan bahwa yang minta untuk menggabungkan semua transaksi di rekening kliennya adalah pelapor sendiri. Namun pelapor beralibi tidak mengetahui terkait hal tersebut sehingga ia membuktikan lewat sanggahan saat sidang agenda pemeriksaan saksi tersebut.

    “Cukup memuaskan materi hari ini, kami bisa buktikan tidak ada satu pun niat daripada terdakwa melakukan penggelapan dan ini murni perkara perdata. Di mana kami juga menyampaikan kepada tidak dilakukan dulu gugatan, semua pada diam tidak mau menjawab. Ya seharusnya gugatan dulu yang dilakukan,” tegasnya.

    Pihaknya mengali fakta untuk membuktikan jika kliennya tidak melakukan penggelapan uang perusahaan CV MMA sebesar Rp12 miliar yang dituduhkan para pelapor. Menurutnya, kliennya tidak ada niat jahat dari kliennya karena kasus tersebut murni perdata.

    “Apakah CV (CV MMA) ini merupakan warisan? Harus dibuktikan di perdataan. Kenapa ada aset lain yang dikuasai sama mereka tidak dipertanyakan. Ada uang Rp5 miliar yang masuk kepada Hadi (pelapor), kami tanyakan lagi, tidak bisa menjawab. Menegur Herman (terdakwa) melakukan perpindahan rekening tapi tidak menegur Herman ada uang masuk ke rekeningnya,” urainya.

    Terkait rencana penangguhan penahanan terdakwa, pihaknya baru akan mengajukan kepada majelis hakim pada Kamis (7/11/2024) besok. Hal tersebut dilakukan agar pemeriksaan saksi lebih objektif dan tidak terburu-buru. Menurutnya akan lebih baik Majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan kliennya agar bisa memeriksa sehingga tidak melanggar KUHP.

    Sidang lanjutan masih dengan agenda keterangan saksi dari JPU digelar pada, Kamis (7/11/2024) besok. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Herman Budiyono (42), Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA) yang didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga Rp12 miliar.

    Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). [tin/ian]

  • Jual Istri untuk Layanan Threesome, Warga Gresik Digerebek di Hotel Mojokerto

    Jual Istri untuk Layanan Threesome, Warga Gresik Digerebek di Hotel Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Totok (32), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pelaku digerebek di sebuah hotel di wilayah Kota Mojokerto saat jual istri IN (29) untuk layanan seksual threesome.

    Penangkapan pelaku dilakukan Senin (4/11/2024) sekira pukul 19.00 WIB kemarin. Saat digerebek, pelaku tengah berada di kamar hotel tanpa busana untuk melayani hubungan threesome bersama istrinya dan lelaki hidung belang, AB.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, jika pelaku menawarkan layanan threesome melalui media sosial (medsos) Facebook (FB) dengan tarif Rp1,5 juta kepada seorang pelanggan berinisial AB.

    “Pelaku meminta uang muka sebesar Rp150 ribu untuk biaya transportasi, sedangkan sisanya dibayarkan setelah mereka bertemu. Motif dilakukan tersangka karena ingin mendapatkan fantasi seksual dan juga mendapatkan imbalan uang,” ungkapnya, Selasa (5/11/2024).

    Pelaku yang merupakan seorang kuli bangunan itu mengaku sudah lima kali melakukan perbuatan tersebut di wilayah Malang dan Mojokerto. Pelaku mengaku perbuatannya dimulai setahun lalu demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya, dan fantasi seksualnya.

    “Istri saya bersedia karena sudah ada kesepakatan dan hasilnya dibagi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari anak-anak,” katanya.

    Barang bukti berhasil diamankan di antaranya; uang tunai senilai Rp1 juta, dua buah kunci hotel, satu buku nikah, satu sprei, dua handuk dan satu unit handphone (HP) Realme.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. [tin/ian]

  • Kasus Bayi di Atap Rumah Warga Surabaya, Polisi Periksa 3 Saksi

    Kasus Bayi di Atap Rumah Warga Surabaya, Polisi Periksa 3 Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi masih terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembuangan bayi di atap rumah warga Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya, Sabtu (02/11/2024) kemarin.

    Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Aman Hasta mengatakan bahwa pihaknya sudah periksa 3 saksi atas peristiwa itu. Aman mengatakan bahwa penemuan bayi di atas atap rumah warga Pacar Keling itu janggal.

    “Kemungkinan akan ada saksi tambahan. Kasus ini janggal karena tidak mungkin bayi dilempar dari bawah. Atau ada yang nekat berjalan di atas genteng ini masih kami dalami,” kata Aman Hasta, Selasa (05/11/2024).

    Aman mengatakan bahwa saat ini bayi perempuan yang ditemukan dalam kondisi stabil. Tali pusar yang kemarin masih terpasang, kini sudah dipotong oleh tim kesehatan di RSUD dr. Soetomo.

    “Masih menjalani perawatan di RSUD. dr. Soetomo dan masuk inkubator. Kondisinya stabil dan tetap dalam pemantauan tenaga medis,” tutur Aman.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, banyak pihak yang hendak mengajukan untuk adopsi. Namun, sampai saat ini pihak kepolisian masih fokus untuk mengungkap siapa orang tua dari bayi itu.

    “Banyak yang mengajukan adopsi, ya boleh kan ada ketentuannya. Fokus kami sekarang adalah mengumpulkan bukti dan menemukan orang tua dari bayi itu,” pungkas Aman.

    Diketahui, warga di Jalan Pacar Surabaya dikejutkan dengan penemuan bayi baru lahir berjenis kelamin perempuan di atas genting, atap rumah pada Sabtu (2/11/2024) malam hari.

    Bayi perempuan tersebut semula ditemukan oleh Suzana, warga setempat. Polisi mengungkapkan bayi ditemukan sekitar pukul 22.37 WIB, ditandai dengan suara tangisan.

    “Bayi ini ditemukan atap rumah Suzanna (warga) dalam keadaan sehat dan masih terdapat ari – ari (tali pusar),” terang Kapolsek Tambaksari Kompol Imam Solikin, melalui keterangannya, Minggu (3/11).

    Imam menjelaskan, sesuai keterangan dari warga setempat awalnya bayi perempuan itu ditemukan di atap rumah. Lantas penemunya berteriak, dan disusul warga lain yang mendengar berdatangan.

    “Dari situ warga pun mengambil dan menggendong bayi perempuan tersebut turun dari atap rumah,” jelas Imam. (ang/ian)