Category: Beritajatim.com Nasional

  • Bea Cukai dan Satpol PP Gresik Musnahkan 6,2 Juta Batang Rokok Ilegal

    Bea Cukai dan Satpol PP Gresik Musnahkan 6,2 Juta Batang Rokok Ilegal

    Gresik (beritajatim.com) – Sebanyak 6,2 juta batang rokok ilegal dan 2.801 liter etil alkohol (Minuman Mengandung Etil Alkohol atau MMEA) dimusnahkan dalam sebuah operasi gabungan antara Satpol PP dan Kantor Bea Cukai Gresik. Pemusnahan ini merupakan hasil operasi yang berlangsung sejak 2023 hingga Oktober 2024, mencakup wilayah Gresik dan Lamongan.

    Kepala Bea Cukai Gresik, Wahyudi Andrianto, mengungkapkan nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 8 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6 miliar akibat barang-barang tanpa cukai tersebut. “Operasi pasar terhadap rokok ilegal dan MMEA ini dilaksanakan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal,” jelas Wahyudi, Kamis (7/11/2024).

    Wahyudi menambahkan bahwa selain pemusnahan di Gresik, operasi serupa juga dilakukan di berbagai daerah di Jawa Timur, berkolaborasi dengan Satpol PP.

    Kepala Dinas Satpol PP Gresik, AH. Sinaga, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan pemusnahan ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran barang ilegal di masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal bisa dijatuhi sanksi pidana penjara hingga 5 tahun serta denda sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

    Sinaga juga mencatat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah rokok ilegal yang disita pada 2024, mencapai 6,2 juta batang, dibandingkan tahun 2023 yang hanya sekitar 1 juta batang. Kenaikan ini diduga dipengaruhi oleh peningkatan tarif cukai rokok resmi.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, M. Washil, menambahkan bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan pendapatan negara melalui cukai rokok. Pada tahun 2024, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Gresik mencapai Rp 26 miliar, yang dialokasikan 10 persen untuk sosialisasi, 40 persen untuk peningkatan kesehatan, dan sisanya untuk penindakan. “Tahun depan, DBHCHT kami akan meningkat menjadi Rp 34 miliar untuk mendukung sosialisasi dan bantuan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

    Melalui pemusnahan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membeli produk legal. [dny/but]

  • Buron 4 Tahun, Spesialis Pembobol Rumah di Sumenep Keok

    Buron 4 Tahun, Spesialis Pembobol Rumah di Sumenep Keok

    Sumenep (beritajatim.com) – Amar (54), warga Desa Gilang, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep Madura, akhirnya harus menyerah setelah 4 tahun menjadi buronan kepolisian.

    “Tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat ini masuk dalam DPO kami. Dia ditangkap di pinggir jalan Desa Moncek Timur Kecamatan Lenteng,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (7/11/2024).

    Tersangka melakukan aksinya sebanyak 3 kali, masing-masing di rumah warga di Desa Benaresep Timur Kecamatan Lenteng, kemudian di Desa Errabu Kecamatan Bluto dua kali. Semuanya terjadi pada tahun 2020. Setelah melakukan aksi pencurian, tersangka Amar kabur dan dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).

    “Barang yang diambil tersangka berupa tas, hand phone, kemudian emas perhiasan. Barang-barang itu diambil tersangka dari dalam rumah korbannya,” ungkap Henri.

    Saat melakukan aksi pencurian, Amar tidak sendirian. Ia melakukan aksinya bersama Suanto dan Muningrat. Keduanya telah ditangkap terlebih dahulu dan tengah menjalani hukuman penjara.

    “Amar ini perannya mencongkel pintu atau merusak pintu belakang rumah korbannya dengan menggunakan alat berupa obeng. Setelah pintu dirusak, ia bersama komplotannya masuk dan melakukan pencurian barang,” papar Henri.

    Barang Bukti yang diamankan dalam kasus curat ini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), diantaranya, 1 tas warna putih tulang, 1 tas warna merah, 1 tas warna hitam, 1 kotak perhiasan warna cokelat, 1 kotak perhiasan warna merah, serta 1 buah HP lengkap dengan dos book.

    “Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, 5e, KUH Pidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” terang Henri. [tem/beq]

  • Polres Jombang Buru Pelaku Perampokan di Dua Lokasi

    Polres Jombang Buru Pelaku Perampokan di Dua Lokasi

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang memburu pelaku perampokan yang beraksi di dua lokasi berbeda pada Selasa, 5 November 2024. Lokasi pertama minimarket kawasan perumahan Citra Raya Pandanwangi Kecamatan Diwek terjadi sekitar jam 03.00 WIB dini hari.

    Lokasi kedua, perampokan di minimarket frozen food (Afco) Desa Kwaron Kecamatan Diwek sekitar pukul 17.30 WIB. Lokasi pertama, perampok menggasak uang Rp62 juta, sedangkan lokasi kedua Rp4 juta.

    Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra memastikan bahwa antara pelaku pencurian di minimarket Pandanwangi dan Afco Kwaron dua kelompok berbeda. Perampokan di inimarket Pandanwangi, dilakukan empat orang yang membawa mobil saat beraksi.

    Dari bukti rekaman yang didapat polisi, pihaknya menyebut telah mendapatkan identitas para pelaku ini. Sedangkan perampokan di Afco, pelakunya seorang pria yang mengenakan helm dan membawa motor.

    “Untuk di Afco, pelakunya juga tunggal. Untuk yang di Alfamrt, pernah terjadi di Kediri sehingga kami berkoordinasi dengan Polres Kediri untuk penyidikannya,” kata Margono, Kamis (7/11/2024).

    Hanya saja, hingga dua hari berselang, korps berseragam coklat belum berhasil membekuk koplotan tersebut. Meski mereka mengklaim sudah mengantongi identitas para pelaku.

    “Pelaku yang beraksi di Afco, saat lari, sajam (senjata tajam) yang ia gunakan mengancam penjaga toko jatuh. Sajam tersebut sudah kami amankan. Dua kasus perampokan tersebut juga terekam kamera CCTV,” tandasnya. [suf]

  • Curi Motor Mahasiswa ITS, Maling di Surabaya Ditembak Polisi

    Curi Motor Mahasiswa ITS, Maling di Surabaya Ditembak Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang maling di Surabaya ditembak anggota Polsek Sukolilo lantaran berusaha mencuri sepeda motor milik mahasiswa ITS. Pencurian itu terjadi di Jalan Asem Payung, Sukolilo, pada Kamis (7/11/2024).

    Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan adalah Jamal (21), warga Jatipurwo. Ia beraksi bersama rekannya BR. Jamal berperan sebagai eksekutor.

    “Iya kami amankan di Jalan Rangkah. Kebetulan ada anggota reskrim yang patroli kring serse di Jalan Merr,” kata Made saat diwawancarai beritajatim.com.

    Sementara itu, Josua, mahasiswa Jurusan Mesin Industri yang menjadi korban menjelaskan, awalnya ia bersama temannya mengerjakan tugas di kos. Ia memarkir sepeda motornya di depan kos lantaran lahan parkir yang kurang.

    “Sepeda motor saya dalam kondisi tidak dikunci setir karena memang rusak,” kata Josua.

    Josua pun baru mengetahui menjadi korban pencurian setelah anggota Opsnal Polsek Sukolilo mendatangi kos dan meminta keterangan. Ia bersyukur, sepeda motor satu-satunya bisa ditemukan oleh petugas.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada Anggota Polsek Sukolilo yang sudah menemukan sepeda motor saya. Ini harta saya juga sarana untuk berkuliah,” tutup Josua. [ang/beq]

  • Saksi Akui Ada Kelebihan Emas yang Diberikan kepada Budi Said

    Saksi Akui Ada Kelebihan Emas yang Diberikan kepada Budi Said

    Jakarta (beritajatim.com) – Misdianto, seorang tenaga administrasi di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam mengungkapkan, dalam transaksi antara Budi Said dan Antam, terdapat beberapa kali transaksi di mana jumlah emas yang diserahkan kepada Budi Said ternyata lebih besar daripada jumlah yang tertera di faktur resmi.

    “Terdapat transaksi Budi Said dengan jumlah 100 Kg emas tetapi uang yang masuk hanya Rp25 miliar atau setara dengan 41 Kg emas. Ada juga selisih 152,8 kg di Butik Surabaya, itu merupakan akumulasi dari penyerahan berlebih kepada Eksi Anggraeni,” ujar Misdianto.

    Pernyataan itu disampaikan Misdianto dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dengan terdakwa Budi Said yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Misdianto, dalam kesaksiannya, mengakui pernah menerima sejumlah uang dan kendaraan dari Budi Said pada periode Maret hingga April 2018. “Saya menerima uang tunai, kendaraan Kijang Innova, serta sejumlah uang dalam bentuk dolar AS melalui Eksi,” ujar Misdianto di hadapan Majelis Hakim.

    Dalam kesempatan itu Misdianto juga mengungkapkan adanya dugaan manipulasi dokumen dalam transaksi pembelian emas oleh terdakwa. Salah satunya yakni penggunaan surat keterangan yang awalnya ditujukan untuk keperluan perbankan, namun kemudian dialihfungsikan sebagai alat bukti dalam gugatan perdata ‘Crazy Rich’ Surabaya tersebut terhadap ANTAM.

    “Surat keterangan yang dibuat pada 16 November tersebut sebenarnya tidak benar. Awalnya, saya diberitahu bahwa surat ini untuk keperluan perbankan, tetapi akhirnya digunakan untuk gugatan perdata terhadap ANTAM,” jelas Misdianto.

    Menanggapi fakta baru dalam persidangan pidana Budi Said, Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai kesaksian ini dapat melemahkan dasar gugatan perdata Budi Said terhadap ANTAM. Sebab, surat keterangan tersebut menjadi salah satu bukti dalam gugatan perdata yang diajukan Budi Said.

    “Keterangan saksi bisa melemahkan bukti gugatan Budi Said. Karena, keterangan saksi itu merupakan alat bukti, selain keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk,” kata Fickar saat dihubungi wartawan.

    Menurut Fickar, meski keterangan Eksi telah melemahkan dasar gugatan Budi Said, namun terkait apakah kesaksian ini bisa membatalkan gugatan perdata Budi Said, Fickar menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim yang berwenang memutus perkara.

    “Keterangan saksi tersebut memang sudah melemahkan dasar gugatan Budi Said terhadap ANTAM, tetapi keputusan perdata sepenuhnya berada di tangan hakim,” jelas Fickar.

    Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas ANTAM dan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaannya, Budi Said diduga merekayasa transaksi pembelian 5,9 ton emas agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari BELM Surabaya 01.

    Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,16 triliun, yang terdiri dari Rp 92.257.257.820 pada pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 pada pembelian kedua. Angka ini dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas ANTAM di BELM Surabaya 01 dan kewajiban ANTAM untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

    Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

    Selain itu, Budi Said juga terancam pidana berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. [hen/suf]

  • Polres Ponorogo Tangkap 4 Tersangka Judi Online

    Polres Ponorogo Tangkap 4 Tersangka Judi Online

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus empat tersangka kasus tindak pidana judi online yang marak terjadi di wilayahnya. Keempat tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial LS (44), BS (37), MS (57), dan AS (30). Tersangka LS ditangkap atas keterlibatannya dalam judi slot online, sementara tiga lainnya ditangkap karena perjudian togel online. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

    “Tersangka LS ini, kami tangkap saat bermain judi slot di sebuah warung biliar di Kecamatan Balong pada 30 Oktober 2024 lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidjajanto, Rabu (06/11/2024).

    Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk judi slot serta uang tunai sebesar Rp3 juta. Berdasarkan penyelidikan, LS diketahui telah melakukan perjudian slot sebanyak 9 kali. “Dari HP yang kami sita, terlihat bahwa tersangka sudah bermain judi slot ini sekitar 9 kali,” ungkap AKP Rudi.

    Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yaitu BS, MS, dan AS, diamankan setelah terbukti melakukan judi togel online melalui platform situs togel. Ketiganya tertangkap tangan saat sedang aktif berjudi dengan menggunakan handphone masing-masing. “Ketiga tersangka ini kami tangkap saat mereka sedang melakukan judi togel online,” ungkap AKP Rudi.

    Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun. “Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara,” pungkas AKP Rudi. (end/kun)

  • Orang Tua Bayi di Atap Rumah Warga Surabaya Terungkap

    Orang Tua Bayi di Atap Rumah Warga Surabaya Terungkap

    Surabaya (beritajatim.com) – Orang tua bayi di atap rumah warga Surabaya terungkap. Diketahui, kasus penemuan bayi di atap rumah warga Jalan Pacar Keling 6, Surabaya, Minggu (03/11/2024) itu sempat membuat heboh.

    “Iya (orang tua bayi) sudah kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, Rabu (06/11/2024).

    Aris menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada orang tua dari bayi itu. Dari informasi yang dihimpun, ibu dari bayi itu berinisial D (20). “Saat ini masih ditangani Unit PPA. Nanti selanjutkan akan kami sampaikan hasilnya ke masyarakat,” tutur Aris.

    Sebelumnya, Polisi masih terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembuangan bayi di atap rumah warga Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya, Sabtu (02/11/2024) kemarin.

    Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Aman Hasta mengatakan bahwa pihaknya sudah periksa 3 saksi atas peristiwa itu. Aman mengatakan bahwa penemuan bayi di atas atap rumah warga Pacar Keling itu janggal.

    “Kemungkinan akan ada saksi tambahan. Kasus ini janggal karena tidak mungkin bayi dilempar dari bawah. Atau ada yang nekat berjalan diatas genteng ini masih kami dalami,” kata Aman Hasta, Selasa (05/11/2024).

    Aman mengatakan bahwa saat ini bayi perempuan yang ditemukan dalam kondisi stabil. Tali pusar yang kemarin masih terpasang, kini sudah dipotong oleh tim kesehatan di RSUD dr. Soetomo. “Masih menjalani perawatan di RSUD. dr. Soetomo dan masuk inkubator. Kondisinya stabil dan tetap dalam pemantauan tenaga medis,” tutur Aman. (ang/kun)

  • Sidang Penggelapan Rp12 Miliar di Mojokerto, Pelapor Minta Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya

    Sidang Penggelapan Rp12 Miliar di Mojokerto, Pelapor Minta Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya

    Mojokerto (beritajatim.com) – Keluarga terdakwa penggelapan CV Mekar Makmur Abadi (MMA), Herman Budiyono (42) angkat bicara terkait kasus yang tengah dialami keluarganya. Pihak keluarga meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa seberat-beratnya karena dinilai tega dengan saudara-saudara dan orangtuanya.

    Kakak terdakwa Juliati Sutjahyo (53) mengatakan, terkait sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (5/11/2024), dirinya tidak puas. Pasalnya, pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa terhadap dirinya tak relevan.

    “Terdakwa terbukti mengambil uang dari rekening CV MMA yang langsung ditransfer ke rekening pribadi, satu jam setelah papa meninggal. Itu tidak ada izin dan secara hukum itu tidak diperbolehkan. Saat transfer, terdakwa tidak memberitahu mama yang tinggal bersama terdakwa,” ungkapnya, Rabu (6/11/2024).

    Masih kata Juliati, ia tega melaporkan adik kandungnya sampai dua kali lantaran ulahnya yang sangat keterlaluan. Pertama kasus penganiayaan yang dialaminya hingga membuat terdakwa menjalani hukuman tiga tahun penjara. Kedua kasus penggelapan uang CV MMA senilai Rp12 miliar yang saat ini masih proses di persidangan.

    “Laporan ini bukan atas nama saya pribadi, tapi atas nama seluruh keluarga. Kita sudah tidak bisa mentolelir lagi tindakan Herman yang serakah ingin menguasai harta keluarga. Kenapa sampai 3 tahun baru dilaporkan, awalnya saya tidak ingin melaporkan tapi kakak saya minta dilaporkan saja karena sudah tega,” katanya.

    Terdakwa melarang saudara untuk datang menjenguk orang tuanya. Menurutnya, terdakwa sering membohongi sang mama dengan janji-janji tanpa ada realisasi. Hal tersebut membuat sang mama murka dan menyebut terdakwa sebagai anak durhaka. Oleh sebab itu Majelis Hakim diminta untuk menghukum terdakwa seberat-beratnya.

    “Kita tidak mengusir, kita malah terkejut dia keluar dari rumah. Kalau diusir, bisa nggak angkut kasur? Barang-barang banyak diangkut, toko digembok. Maksudnya apa? Uang ditransfer, pegawai yang kasih tahu. Saya tidak pernah mem-PHK pegawai, tapi CV MMA dibekukan sementara. Saya siap buka CV baru agar pegawai punya kerjaan,” tuturnya.

    Sebelum masuk ke persidangan, kasus tersebut sudah pernah dimediasi tapi tidak ada hasil. Menurutnya, aliran dana ke para pelapor tersebut merupakan uang dari sang ayah, Bambang bukan uang perusahaan. Sedangkan soal bahwa tersebut kasus perdata, Juliati menyatakan bahwa kasus tersebut murni pidana.

    “Dia (terdakwa) sudah mendapatkan pembagian warisan Rp1,8 miliar jauh lebih besar dari saudara-saudaranya yang hanya Rp1,2 miliar. Saya hanya meminta agar Herman mengembalikan uang tersebut, itu saja,” tegasnya.

    Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Dr Cindy I Hutomo, B.Com, S.H, M.Kn mengatakan, pihak keluarga meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa seberat-beratnya. “Karena terdakwa sudah tega dengan saudara-saudaranya. Mama terdakwa sudah tua tapi masih harus menghadapi penyidik dan pengadilan,” tambahnya.

    Terdakwa tidak terima dengan pembagian harta warisan yang separuh untuk sang mama. Sehingga ia berdalih akan merawat orang tuanya dengan tujuan harta warisan sang mama jatuh kepadanya. Untuk membuktikan itu, pada sidang selanjutnya, Kamis (7/11/2024) pihaknya akan menghadirkan saksi ahli.

    “Besok sidang dengan agenda keterangan saksi ahli, ada tiga saksi yang akan kami hadirkan. Saksi ahli pidana, saksi ahli perdata dan auditor,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Herman Budiyono (42), Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA) yang didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga Rp12 miliar. sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). [tin/suf]

  • Puluhan Warga Binaan dan Petugas Rutan Banjarsari Gresik Jalani Tes Urine

    Puluhan Warga Binaan dan Petugas Rutan Banjarsari Gresik Jalani Tes Urine


    Gresik (beritajatim.com)
    – Rutan Banjarsari Kelas IIB Gresik mengadakan tes urine untuk puluhan warga binaan, petugas, dan pejabat struktural sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

    Kepala Rutan Banjarsari Kelas IIB Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa tes urine ini merupakan langkah institusi dalam menjaga integritas dan komitmen bebas narkoba. “Ada puluhan warga binaan serta petugas dan pejabat struktural yang menjalani tes untuk memastikan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya, Rabu (6/11/2024).

    Menurut Yuliawan, hasil tes urine menunjukkan bahwa seluruh petugas rutan dan warga binaan dinyatakan negatif. Program ini akan dilakukan secara berkala untuk memastikan lingkungan yang aman dan bersih dari zat terlarang.

    “Kami berkomitmen menjaga integritas dan memastikan lingkungan Rutan Banjarsari Kelas IIB bebas dari narkoba,” lanjut Yuliawan.

    Tes urine ini juga sejalan dengan program akselerasi dari Kementerian Hukum dan HAM yang mencakup pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan. Sebagai bentuk dukungan, pihak rutan mengadakan tes mendadak untuk warga binaan dan petugas.

    Selain tes urine, Rutan Banjarsari Kelas IIB juga melakukan pemeriksaan kesehatan rutin untuk memastikan warga binaan dan petugas tetap dalam kondisi prima dan sehat. “Kami mengedepankan pemeriksaan ini tidak hanya untuk warga binaan, tetapi juga untuk seluruh petugas tanpa diskriminasi,” tambahnya. (ted)

  • Tiga Warga Sumenep Judi Online di Warkop, Dibekuk Polisi

    Tiga Warga Sumenep Judi Online di Warkop, Dibekuk Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – Tiga warga Sumenep, Madura, masing-masing berinisial MA, dan WB, keduanya warga Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding, dan SK warga Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep Madura dibekuk Satreskrim Polres Sumenep karena kedapatan bermain judi online.

    “Ketiganya ditangkap di sebuah warung kopi (warkop) di pinggir Jalan Raya Desa Larangan, Kecamatan Ganding. Mereka ada di warkop sambil bermain judi online jenis togel,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Rabu (06/11/2024).

    Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Saat anggota Resmob Polres Sumenep melaksanakan patroli di daerah Ganding, mendapat laporan dari masyarakat. Ada sekelompok orang yang bergadang di sebuah warkop di Ganding sambil bermain judi online jenis togel.

    Anggota Resmob pun langsung menuju lokasi yang disebutkan. Ternyata benar, di warkop itu ada tiga pria didapati asyik main judi online. Mereka pun langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Dari tiga tersangka itu, yang berperan sebagai bandar judi online itu adalah MA,” terangnya.

    Barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka adalah Hand Phone, uang sejumlah Rp 592.000, dan secarik kertas bertuliskan nomer. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP ayat (1) ke 1, 2 KUH Pidana. (tem/but)