Gresik (beritajatim.com) – Sebanyak 6,2 juta batang rokok ilegal dan 2.801 liter etil alkohol (Minuman Mengandung Etil Alkohol atau MMEA) dimusnahkan dalam sebuah operasi gabungan antara Satpol PP dan Kantor Bea Cukai Gresik. Pemusnahan ini merupakan hasil operasi yang berlangsung sejak 2023 hingga Oktober 2024, mencakup wilayah Gresik dan Lamongan.
Kepala Bea Cukai Gresik, Wahyudi Andrianto, mengungkapkan nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 8 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6 miliar akibat barang-barang tanpa cukai tersebut. “Operasi pasar terhadap rokok ilegal dan MMEA ini dilaksanakan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal,” jelas Wahyudi, Kamis (7/11/2024).
Wahyudi menambahkan bahwa selain pemusnahan di Gresik, operasi serupa juga dilakukan di berbagai daerah di Jawa Timur, berkolaborasi dengan Satpol PP.
Kepala Dinas Satpol PP Gresik, AH. Sinaga, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan pemusnahan ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran barang ilegal di masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal bisa dijatuhi sanksi pidana penjara hingga 5 tahun serta denda sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Sinaga juga mencatat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah rokok ilegal yang disita pada 2024, mencapai 6,2 juta batang, dibandingkan tahun 2023 yang hanya sekitar 1 juta batang. Kenaikan ini diduga dipengaruhi oleh peningkatan tarif cukai rokok resmi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, M. Washil, menambahkan bahwa pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan pendapatan negara melalui cukai rokok. Pada tahun 2024, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Gresik mencapai Rp 26 miliar, yang dialokasikan 10 persen untuk sosialisasi, 40 persen untuk peningkatan kesehatan, dan sisanya untuk penindakan. “Tahun depan, DBHCHT kami akan meningkat menjadi Rp 34 miliar untuk mendukung sosialisasi dan bantuan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Melalui pemusnahan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membeli produk legal. [dny/but]









