Category: Beritajatim.com Nasional

  • Pencuri Popok dan Susu Batal Melalui Restoratif Justice, Hakim Hukum 5 Bulan

    Pencuri Popok dan Susu Batal Melalui Restoratif Justice, Hakim Hukum 5 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum lima bulan penjara pada M Alief Syahputra. Dia dinyatakan bersalah lantaran mencuri popok dan susu untuk anaknya yang masih berusia tiga tahun.

    Alief sebenarnya pernah diusulkan dihentikan penuntutannya melalui keadilan Restoratif Justice (RJ). Namun, upaya Alief yang merupakan pekerja serabutan tak dikabulkan. Alief kini harus menghadapi jalur hukum dengan tuntutan 5 bulan penjara, setelah permohonan Restorative Justice-nya kandas.

    Takdir seakan berjalan berlawanan dengan harapan ketika Alief mendapati bahwa pintu damai melalui Restorative Justice tertutup rapat, hanya karena salah satu rekannya yang juga terlibat dalam kasus pencurian ini yakni Fariz Kuswanto, hingga kini masih berstatus buron. “Tadinya, perkara ini mau diselesaikan dengan Restorative Justice, namun tidak disetujui pimpinan karena salah satu tersangka masih buron,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan, Rabu (6/11/2024).

    Satu kalimat singkat yang menjadi kabar pahit bagi Alief. Tak hanya Alief, kabar pahit itu juga harus diterima rekannya lain yang juga terlibat melakukan pencurian yakni Ahmad Hisyam. Alirf dan Hisyam padahal sudah berharap bisa menyelesaikan kasus ini tanpa harus melalui jalur pidana.

    Segalanya berawal pada Sabtu (31/8/2024) pagi di Toko Buku Serba Jaya, Surabaya. Di toko itu, Ahmad bekerja sebagai sopir dan Alief sebagai pekerja serabutan. Namun, cerita hari itu berubah ketika Alief, yang tengah bergelut dengan kesulitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, tergoda untuk mengambil jalan pintas.

    Saat itu, terlintas di benak Alief untuk mendapatkan uang tambahan dengan menjual beberapa buku dari tempat kerjanya. Alief kemudian mengajak dua rekannya yakni Ahmad Hisyam dan Fariz Kuswanto, yang juga bekerja di toko tersebut. Dalam percakapan singkat di antara tiga pekerja dengan bayaran pas-pasan itu, mereka menyepakati rencana untuk menjual buku-buku di toko tersebut.

    Dengan ide Hisyam, buku-buku yang dicuri akan dijual ke seorang kenalan bernama Hellton Kusuma, seorang pedagang buku eceran di Jalan Semarang, Surabaya. Menyusun kardus demi kardus buku ke dalam mobil Mitsubishi Pick Up hitam yang biasa dipakai toko, ketiganya lalu singgah di Jalan Demak untuk menemui Hellton, sebelum meneruskan pengantaran pesanan ke pembeli yang sebenarnya.

    “Buku-buku tersebut dijual kepada Hellton dengan harga Rp 150 ribu per dus, dengan pembayaran yang akan diterima setelah buku-buku itu laku terjual,” tulis seperti dikutip dalam surat dakwaan.

    Namun, aksi mereka tak berlangsung lama. Kecurigaan timbul di pihak toko setelah admin bernama Ferry Kurniawan mengecek rekaman CCTV. Di sana terlihat jelas perjalanan mobil mereka yang menyimpang dari rute pengiriman biasa. Setelah dikonfirmasi, Hisyam mengakui bahwa ia bersama Alief telah menjual 12 dus buku kepada Hellton.

    Tak lama berselang, atas permintaan pemilik toko H. Ghozali Imron, Hellton mengembalikan buku-buku tersebut ke toko. Meski kerugian Rp 14,5 juta sudah dikembalikan, namun keterlibatan Fariz yang masih buron menjadikan upaya Restorative Justice mustahil dilakukan.

    JPU Yustus menjelaskan, pengembalian kerugian dan perdamaian antara para terdakwa dan pemilik toko sejatinya bisa membuka peluang bagi Alief dan Hisyam untuk mendapat Restorative Justice. Namun, ketiadaan Fariz dalam proses hukum dan masih buron membuat perkara ini tetap harus dilanjutkan ke muka persidangan.

    “Sekarang perkara disidangkan secara pidana singkat karena kerugian sudah dikembalikan dan sudah ada perdamaian, sehingga pembuktian lebih mudah,” ujar Yustus menjelaskan alasan memilih sidang pidana singkat.

    Kedua pekerja toko yang berpenghasilan Rp 2,5 juta perbulan itu kini harus menghadapi tuntutan 5 bulan penjara. Kisah ini seakan menjadi pengingat bahwa godaan untuk mengambil jalan pintas kadang berujung pada kehilangan yang jauh lebih besar. Di hadapan hukum, mereka kini harus menanggung akibat dari pilihan singkat yang berujung pada nasib panjang di balik jeruji. [uci/kun]

  • Sebulan, BNN Jatim Amankan 11 Kg Sabu dan 372 Ekstasi

    Sebulan, BNN Jatim Amankan 11 Kg Sabu dan 372 Ekstasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam waktu sebulan sejak September hingga Oktober 2024, BNN Provinsi Jawa Timur mengamankan 11 kilogram sabu dan 372 ekstasi. Barang bukti itu didapat dari 10 tersangka yang diamankan.

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro menjelaskan 10 tersangka yang diamankan berasal dari 2 kasus yang berbeda. “Kasus pertama kami amankan sabu-sabu 8 kilogram yang dikirim dari Malaysia ke Pontianak, Semarang, sampai Surabaya. Jaringannya kami amankan di Madura,” kata Awang, Kamis (07/11/2024).

    Kasus kedua adalah pengiriman sabu dari Malaysia ke Surabaya lewat jalur pesawat. Tersangka yang membawa sabu itu diamankan di Bandara Juanda. Sampai saat ini, ada beberapa target operasi dari BNN Jatim yang masih dalam pengejaran. Beberapa orang berhasil kabur saat digerebek oleh petugas BNN terutama yang ada di Madura. “Yang barang bukti 2 kilogram sabu berasal dari Malaysia langsung terbang ke Bandara Juanda,” ungkap Joko.

    Joko berkomitmen, memberantas tindak pidana narkotika di Jawa Timur. Hal ini, sesuai dengan perintah Presiden RI Prabowo Subianto. Saat ini wilayah yang menjadi prioritas pemberantasan narkoba di Jawa Timur berada di Pulau Madura. Yakni di Sokobanah, Sampang dan Parseh, Socah, Bangkalan.

    “Pada kesempatan ini saya sudah berkomitmen dengan dan pak Dirnarkoba (Polda Jatim) akan memburu para tersangka yang belum kita tangkap tersebut. Dua wilayah ini menjadi perhatian kita semua, termasuk perintah BNN RI termasuk perintah Kabareskim Polri untik menindaklanjutinya,” tutur Joko.

    Para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (ang/kun)

  • Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Ahli Menguatkan Perkara Penggelapan Rp12 Miliar Bukan Perkara Pidana

    Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Ahli Menguatkan Perkara Penggelapan Rp12 Miliar Bukan Perkara Pidana

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sidang lanjutan penggelapan Rp12 miliar yang menyeret Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA), Herman Budiyono (42) digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan tiga ahli.

    Mereka yakni ahli pidana Prof Dr Sadjijono SH MHum, ahli pidana perdata Agus Widyantoro SH MH dan auditor Handriono SE SH MH AK CPa, BKp. Dalam sidang, majelis pimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi mencecar saksi dengan beberapa pertanyaan kepada para saksi.

    Penasihat hukum terdakwa, Michael SH MH CLA, CTL, CCL usai sidang mengatakan bahwa dari apa yang disampaikan ahli semakin menguatkan bahwa apa yang dilakukan terdakwa tidak melawan hukum. “Kalaupun toh mau dipersoalkan secara hukum maka perkara ini masuk ranah keperdataan,” ungkapnya, Kamis (7/11/2024).

    Michael mencontohkan, keterangan ahli pidana Prof Prof Dr Sadjijono SH MHum misalnya. Dari keterangan ahli dari Universitas Bhayangkara (Ubara) tersebut dugaan penggelapan dalam jabatan yang dituduhkan kepada seseorang maka harus dibuktikan secara konkrit dan real. Diantaranya unsur perbuatan yang dilakukan terdakwa dan kerugian pelapor harus diuraikan secara jelas dan konkrit.

    “Dalam perkara ini mulai saat penyidikan baik polisi sampai sekarang ke persidangan, Jaksa Penuntut Umum pun tak bisa membuktikan secara konkrit jumlah kerugian yang dialami pelapor. Jadi dimana letak perbuatan pidana penggelapannya kalau kerugian yang dialami tidak disebut secara konkrit,” katanya.

    Untuk ahli perdata yang didatangkan JPU, Michael mengatakan bahwa ahli perdata ini justru menguatkan bahwa perkara yang dituduhkan ke kliennya masuk keperdataan. Sebab, ahli membahas tentang keperdataan bagaimana proses pendirian Commanditaire Vennootschap (CV). Perkara adalah masalah pidana tentang dugaan penggelapan dalam jabatan.

    “Jadi yang disampaikan ahli perdata adalah fungsi keperdataan CV, sedangkan perkara ini adalah perkara pidana. Maka tidak ada relevansinya. Tadi kami dalam persidangan juga meminta penjelasan ke ahli perdata tentang beda perbuatan melanggar hukum dan perbuatan melawan hukum. Ahli mengatakan itu adalah sama, berarti kan tidak ada bedanya antara perdata dan pidana,” ujarnya.

    Jika perbuatan melawan hukum dalam pidana dan perdata sama maka semua orang sudah dilaporkan. Sehingga yang disampaikan ahli perdata adalah fungsi keperdataan CV secara normatif dan pada prakteknya menjalankan CV bisa berbeda, maka jelas tegae Michael, perkara tersebut masuk ranah keperdataan. Terkait ahli auditor, Michael mengatakan ada fakta yang mencengangkan terungkap.

    “Dari keterangan ahli auditor ini yang mana ternyata selama ini auditor ini tidak pernah melakukan audit, akan tetapi hanya menilai alat bukti dari penyidik. Kalau menurut kami berarti dia bukan ahli auditor karena tak melakukan audit sehingga tidak ada nilai pembuktiannya. Terkait adanya perpindahan rekening dari CV ke rekening pribadi terdakwa, itu tentu tidak serta merta terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan,” paparnya.

    Sebab dalam perkara tindak pidana dalam hal tindak pidana penggelapan kata ahli harus ada bukti kerugian konkrit dan rill yang dialami pelapor. Salah satu untuk membuktikan mana hak yang diambil harus dibuktikan dengan adanya hasil audit yang menjadi bagian masing-masing pihak yang merasa dirugikan.  “Apabila tidak adanya audit yang menunjukan kerugian, dimana yang dirugikan dan dimana tindak pidananya?,” pungkasnya.

    Sidang lanjutan masih dengan agenda keterangan saksi dari JPU digelar pada, Selasa (12/11/2024) besok. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Herman Budiyono (42), Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA) yang didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga Rp12 miliar.  Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). [tin/kun]

  • Bandit Curanmor yang Ditembak Polsek Sukolilo Sudah Beraksi di 8 TKP

    Bandit Curanmor yang Ditembak Polsek Sukolilo Sudah Beraksi di 8 TKP

    Surabaya (beritajatim.com) – Jamal (21) bandit curanmor yang ditembak Polsek Sukolilo karena melawan saat akan ditangkap, Kamis (07/11/2024) ternyata sudah mencuri di 8 lokasi Surabaya. Dari 8 lokasi yang disatroni, 6 lokasi berada di wilayah Polsek Sukolilo.

    “Mereka (komplotan Jamal CS) mencari sasaran di kos-kosan dan acak,” kata Kapolsek Sukolilo, Kompol Made Patera Negara.

    2 lokasi lain yang disatroni komplotan Jamal cs berada di wilayah Ketintang. Kini, polisi masih mencari rekan Jamal berinisial BR yang berhasil kabur.  Dari keterangan Jamal, sebelum beraksi biasanya ia dan BR mengkonsumsi sabu untuk meningkatkan adrenalin. “Dari catatan kepolisian, Jamal baru ini ditangkap,” tuturnya.

    Sebelumnya, Curi sepeda motor mahasiswa ITS di Jalan Asem Payung, Sukolilo, Kamis (07/11/2024) pagi, seorang bandit curanmor ditembak polisi.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan adalah Jamal (21) warga Jatipurwo. Ia beraksi bersama rekannya BR. Jamal berperan sebagai eksekutor. “Iya kami amankan di Jalan Rangkah. Kebetulan ada anggota reskrim yang patroli kring serse di Jalan Merr,” kata Made saat diwawancarai Beritajatim.com. (ang/kun)

  • Motor Ditemukan Sebelum Laporan, Mahasiswa ITS Ucapkan Terima Kasih ke Polsek Sukolilo

    Motor Ditemukan Sebelum Laporan, Mahasiswa ITS Ucapkan Terima Kasih ke Polsek Sukolilo

    Surabaya (beritajatim.com) – Josua, Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) semester 1 jurusan Mesin Industri tidak bisa menyembunyikan rasa bahagia setelah motor Honda Beat merah miliknya ditemukan anggota Opsnal Polsek Sukolilo, Kamis (7/11/2024) pagi.

    Josua menceritakan, awalnya ia bersama 4 temannya mengerjakan tugas bersama-sama di kamar kos Jalan Asem Payung. Karena halaman parkir kos tidak cukup, Josua memarkirkan motornya di pinggir jalan.

    “Saya sempat was-was tapi kata teman saya aman. Lalu juga ada motor lain yang ikut parkir di depan kos jadi saya percaya saja,” kata Josua saat diwawancarai beritajatim.com.

    Josua mengaku, sepeda motornya tidak dikunci stir. Karena rumah kuncinya rusak. Namun karena merasa diyakinkan temannya, ia pun berani meninggalkan sepeda motor dalam kondisi tidak dikunci stir.

    Setelah menyelesaikan tugasnya, Josua tidak langsung pulang. Ia lantas tertidur di kamar kos temannya itu. Sekitar pukul 04.00 pagi, ia dibangunkan oleh ibu kos.

    “Saya dibangunkan ibu kos. Lalu, ibunya bilang saya ada motor Plat DK endak. Saya jawab iya. Ternyata ibu kos bilang kalau motor saya ditemukan polisi,” tutur Josua.

    Josua pun lantas menuju Polsek Sukolilo. Disana, ia dimintai keterangan dan bukti kepemilikan motor. Ia sungguh kaget, bahwa sepeda motor yang ia parkir di depan kos temannya sudah berpindah ke Polsek Sukolilo dengan kondisi rumah kunci sudah rusak.

    “Terima kasih buat anggota Polsek Sukolilo. Ini (motor) harta saya yang buat kuliah. Puji Tuhan masih rezeki saya,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kapolsek Sukolilo Kompol Made Patera Negara mengatakan pengungkapan kejahatan curanmor itu tidak lepas dari anggota Opsnal yang tidak lelah untuk melakukan patroli.
    “Kami selalu berusaha menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Polsek Sukolilo,” tutur Made.

    Sebelumnya, karena mencuri sepeda motor mahasiswa ITS di Jalan Asem Payung, Sukolilo, Kamis (7/11/2024) pagi, seorang bandit curanmor ditembak polisi.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diamankan adalah Jamal (21) warga Jatipurwo. Ia beraksi bersama rekannya BR. Jamal berperan sebagai eksekutor.

    “Iya kami amankan di Jalan Rangkah. Kebetulan ada anggota reskrim yang patroli kring serse di Jalan Merr,” kata Made. [ang/suf]

  • Pengedar Sabu Asal Pulau Bawean Gresik Diringkus di Kandang Ayam

    Pengedar Sabu Asal Pulau Bawean Gresik Diringkus di Kandang Ayam

    Gresik (beritajatim.com)- Pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS), M. Subat (47) warga asal Desa Sawahmulya, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, dibekuk polisi. Dia ditangkap saat berada di kendang ayam.

    Warga Sangkapura itu tak berkutik dan hanya bisa pasrah setelah di tangannya ada 14 poket sabu siap edar dengan berat 11 gram.

    Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran sabu di Pulau Bawean.

    “Setelah melakukan penyelidikan, petugas di lapangan mendapat identitas pelaku yang mengedarkan sabu di tempat tersembunyi,” katanya, Kamis (7/11/2024).

    Perwira pertama Polri itu menuturkan, mendapat informasi ada transaksi narkoba, anggotanya disebar di lapangan dan tidak mau pelaku lolos lagi.

    “Pelaku M.Subat ini ibarat seperti belut, licin. Pasalnya, saat mengedarkan sabu singgah di rumah warga layaknya masyarakat biasa,” tuturnya.

    Setelah dikuntit cukup lama, lanjut Joko, kecurigaan petugas terhadap pelaku membuahkan hasil. Pelaku memanfaatkan kandang ayam sebagai tempat transaksi sabu. Pelaku juga menyimpan barang haram itu di dalam tanah di sekitar kandang.

    “Kami menemukan satu bungkus plastik yang berisi 14 poket sabu siap edar. Total barang bukti yang disita mencapai 11 gram,” ungkapnya.

    Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita uang tunai Rp2 juta dan timbangan elektrik. Dari pemeriksaan terhadap pelaku, sabu yang siap edar tersebut berasal dari jaringan asal Pulau Madura. [dny/suf]

  • Jombang Masih Jadi Surga Bagi Pelaku Kejahatan

    Jombang Masih Jadi Surga Bagi Pelaku Kejahatan

    Jombang (beritajatim.com) – Kabupaten Jombang masih menjadi surga bagi para pelaku kejahatan. Betapa tidak, pada Selasa (5/11/2024), terjadi perampokan sebanyak dua kali di lokasi berbeda. Namun sama-sama di wilayah hukum Polsek Diwek Jombang.

    Tentu saja, dua kejadian tersebut menjadikan daftar panjang kasus kejahatan di kota santri dalam tiga tahun terakhir. Apalagi, masih banyak kasus serupa yang menguap alias belum terungkap.

    Untuk Selasa kemarin, kasus perampokan pertama terjadi sekitar pukul 03.00 dini hari. Sasarannya adalah minimarket yang berada di Kawasan Perumahan Citra Raya Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek. Pelaku berjumlah empat orang.

    Mereka datang dengan mengendarai mobil. Begitu masuk minimarket, mereka langsung menodong kasir. Uang sebanyak Rp62 juta berhasil digondol komplotan ini. Tak sampai 24 jam, kejadian serupa terulang di minimarket frozen food (Afco) Desa Kwaron Kecamatan Diwek sekitar pukul 17.30 WIB.

    Pelaku datang seorang diri dengan mengendarai motor, Dia menodongkan pisau. Pelaku berhasil menggondol uang Rp4 juta. “Meski kejadiannya di hari yang sama, namun pelakunya berbeda,” Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Kamis (7/11/2024).

    Penyelidikan dan perburuan terhadap komplotan tersebut dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Jombang. Walhasil, satu pelaku perampokan minimarket Desa Pandanwangi berhasil dibekuk di Kabupaten Nganjuk.

    “Hanya satu yang kita amankan. Karena tiga pelaku lainnya sudah ditangkap Polres Kediri terlebih dulu. Satu pelaku tersebut kita tangkap di Nganjuk,” katanya.

    Daftar Panjang Kasus Kejahatan yang Mengambang

    Selain dua kasus perampokan itu, jika ditarik ke belakang masih banyak kasus yang belum terungkap. Berdasarkan catatan beritajatim.com, pada Sabtu (4/5/2024), pencuri menyatrono SMA Madinatul Ulum Desa Mojokrapak Kecamatan Tembelang.

    Pelaku membawa kabur laptop seharga Rp17 juta dan uang yang jumlahnya antara Rp200 hingga 300 ribu. Meski pelaku terekam CCTV, namun hingga saat ini kasus kejahatan ini belum juga terungkap.

    Lalu pada Selasa (25/6/2024), kawanan maling menyatroni Puskesmas Mojoagung Jombang. Pencuri yang berjumlah empat orang tersebut berhasil membawa kabur dua sepeda motor di Puskesmas yang berada di Jl Raya Veteran Mojoagung tersebut.

    Lagi-lagi, meski sudah ditangani oleh polisi, namun kasus pencurian pada dini hari tersebut juga belum terungkap hingga saat ini.

    Masih di wilayah hukum Polsek Mojoagung. Pada Minggu (24/12/2023) dini hari terjadi pencurian di SMPN 3 Mojoagung. Dalam aksinya, dua pelaku tersebut berdandan ala ninja. Mereka memakai penutup kepala.

    Mereka berhasil masuk ke salah satu ruangan. Lalu menjebol brankas berisi uang. Pelaku menguras uang dalam brangkas sekitar Rp125 juta. Lagi-lagi, meski terekam CCTV dan sudah diselidiki polisi, kasus ini menguap begitu saja.

    Selanjutnya, pada Minggu (21/7/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, perampok bersenjata pisau dapur beraksi seorang diri di sebuah agen makanan jenis frozen food di Dusun Sedamar Desa Talunkidul Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang.

    Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp7,8 juta. Aksi pelaku terekam jelas dalam CCTV. Polres Jombang juga menangani kasus ini. Hanya saja, ibarat kaset lama yang diputar ulang, kasus ini tak terungkap. [suf]

  • Cawabup Malang Dokter Umar Dilaporkan Kasus Penipuan

    Cawabup Malang Dokter Umar Dilaporkan Kasus Penipuan

    Malang (beritajatim.com) – Calon Wakil Bupati (Cawabup) Malang dokter Umar Usman dilaporkan ke Polisi atas kasus dugaan penipuan ke Satreskrim Polres Malang, Kamis (7/11/2024) sore. Cawabup Malang nomer urut 2 pada Pilkada Kabupaten Malang tahun 2024 ini, diduga melakukan penipuan hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 2 milyar rupiah.

    Kuasa Hukum Pelapor Muhammad Azni SH menjelaskan, bersama, Julaikah, istri pelapor warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, bahwa dokter Umar Usman mempunyai hutang pada Dwi Budianto yang juga istri dari Julaikah sejak tahun 2020 lalu.

    “Sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Oktober 2024, kami mengajukan pengaduan dugaan perbuatan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan terhadap Klien kami atas nama Dwi Budianto, warga Karangduren, Pakisaji. Yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh dr. Umar Usman, warga Jalan Betet D9, Sukun, Kota Malang,” tegas Azni, usai menyerahkan surat pelaporan ke Unit 2 Satreskrim Polres Malang, Kamis (7/11/2024) petang.

    Azni mengatakan, kronologi adanya dugaan perbuatan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan dokter Umar terhadap kliennya, bahwa pada sekitar bulan Mei tahun 2020, terlapor (dokter Umar) bersama Sdr. Agus Sudarsono dan Sdr. Sugeng Budiono, mendatangi korban yang pada saat itu selaku pengusaha yang berlatar belakang Nahdlatul Ulama (NU) dan diajak ikut bergabung untuk mendukung terlapor yakni dokter Umar sebagai calon Bupati Kabupaten Malang Periode 2020 lalu.

    “Klien kami diminta bantuan untuk membantu pendanaan dan pembiayaan dalam hal pencalonan teradu sebagai calon Bupati Kabupaten Malang periode tahun 2020. Sebagai bentuk komitmen poin 1 (satu) diatas, sekira bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 2020 secara all out klien kami waktu itu memberikan support pada teradu dengan berbagai cara, yang mana salah satu bagian cara adalah pembuatan media center, tim khusus, dan sekretariat di sekitar daerah Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang berikut upaya upaya untuk penguatan personal branding menaikan elektabilitas teradu di berbagai media massa,” ucapnya.

    Kata Azni, perkenalan kliennya dengan teradu yakni dokter Umar karena sama sama pernah sebagai pengurus NU Kabupaten Malang tahun 2020 lalu. “Klien kami juga memberikan dukungan financial dan pembentukan tim saat itu. Teradu juga meminta kepada klien kami untuk menyerahkan sejumlah 80 (delapan puluh) Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Klien kami. Serta meminta koneksi berikut jaringan dan berbagai sumber informasi yang ada demi kelancaran dan kesuksesan teradu mendapatkan Surat Rekomendasi pencalonan sebagai Bupati Kabupaten Malang periode tahun 2020.

    Kemudian pada tanggal 5 september 2024, dilangsungkan pertemuan antara korban, dokter Umar dan Sdr. Agus Sudarsono yang terjadi di Jakarta tepatnya di Hotel Lumiler Jakarta.

    “Saat itu di Jakarta teradu meminta 20 (dua puluh) SHM dari 80 (delapan puluh) SHM milik Klien kami untuk pendanaan atas pencalonan Bupati Malang Periode 2020, inti dari pertemuan di Hotel Lumire Jakarta adalah, teradu yakni dokter Umar meminjam 20 (dua puluh) SHM dari 80 (delapan puluh) SHM yang Klien kami bawa. Teradu menyampaikan kepada klien kami akan mengembalikan 20 (dua puluh) SHM tersebut ssetelah usai perhelatan Pemilu Bupati Kabupaten Malang periode tahun 2020,” tuturnya.

    Namun sampai saat ini, sambung Azni, bentuk itikad baik dari Teradu perihal pengembalian 20 (dua puluh)
    SHM tersebut tidak ada wujudnya sama sekali. “Sudah kami berikan tiga kali surat somasi pada teradu. Tapi tidak digubris. Sehingga Klien kami dengan beserta keluarganya berharap ada komunikasi yang baik, tetapi semua nomor pribadi Klien kami telah diblokir dan Teradu tidak mau memberi bantuan menyelesaikannya,” ucap Azni.

    Azni melanjutkan, kliennya sudah berupaya untuk menghubungi Teradu, baik melalui telepon maupun melalui perantara orang-orang terdekat. “Termasuk istri Klien kami yang juga telah mencoba untuk menghubungi Teradu. Upaya tersebut dilakukan guna meminta agar 20 (dua puluh) Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Klien kami segera dikembalikan. Namun, Teradu masih belum memberikan tanggapan atas permintaan tersebut,” bebernya.

    Azni mengaku, terdapat dugaan kuat bahwa Teradu telah menyebarkan informasi yang tidak benar, menuduh bahwa Klien kami memiliki utang kepada Teradu sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Atas hal itu, sambung Azni, ada suatu tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai fitnah dan merugikan nama baik Kliennya.

    “Pada pertengahan bulan Agustus 2024 Klien kami dengan nomor telepon baru mencoba menghubungi Teradu dan meminta kepada Teradu atas 20 (dua puluh) SHM milik Klien kami untuk segera dikembalikan. Akan tetapi atas permintaan Klien Kami tersebut, Teradu menyampaikan pengembalian akan dilakukan ketika situasi sudah tenang dan kondusif,” ujarnya.

    Janji itu ternyata tidak pernah ditepati teradu. Hingga tanggal 29 Oktober 2024, pihaknya mengirimkan Surat Somasi I kepada Teradu sesuai Surat Peringatan (Somasi) No : 108/BRH/102024. Kemudian melayangkan surat somasi kedua di tanggal 31 Oktober 2024, Peringatan (Somasi) No : 110/BRH/102024. Serta melayangkan surat somasi ketiga tanggal 2 November 2024 sesuai Surat Peringatan (Somasi) No : 111/BRH/11024.

    “Bahwa sampai surat Somasi III diterbitkan tidak ada itikad baik dari Teradu untuk mengembalikan 20 (dua puluh) SHM milik Klien kami dan melaksanakan peringatan yang kami berikan sebagaimana dituangkan dalam Surat Peringatan III (Somasi II) No : 111/BRH/112024. Diduga dan Klien kami yakini 20 (dua puluh) SHM yang Teradu bawa telah ditanggungkan ke pihak lain, sehingga kerugian klien kami mencapai Rp 2 milyar rupiah,” pungkas Azni. (yog/kun)

  • Polisi Amankan Pengasuh Ponpes di Bangkalan Terkait Dugaan Kasus Pencabulan Santri

    Polisi Amankan Pengasuh Ponpes di Bangkalan Terkait Dugaan Kasus Pencabulan Santri

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya mengamankan S, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Raudlatul Ulum Dusun Kaseman, Desa Parseh Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, yang diduga terlibat kasus dugaan pencabulan. Terduga diamankan di rumah kerabatnya yang berada di Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

    KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Mas Herly membenarkan adanya penangkapan S di Probolinggo. Saat ini, S sudah ditahan polisi dan dibawa ke Mapolres Bangkalan. “Iya betul, yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Polres,” terangnya, Kamis (7/11/2024).

    Sementara itu, kuasa hukum S Bahtiar Pradinata mengaku saat ini pihaknya mendampingi kliennya di Mapolres Bangkalan. Meski begitu, ia enggan menjelaskan detail materi penyidikan terhadap kliennya. “Klien kami saat ini masih diperiksa,” jelasnya.

    Ia mengaku, kliennya tak mengetahui adanya pemanggilan pemeriksaan polisi. Sebab, saat surat pemanggilan dikirim, kliennya berada di Probolinggo. “Iya klien kami tidak tau karena sedang di luar kota. Setelah tau itu, kami berniat mengantar klien kami ke polisi,” imbuhnya.

    Sebelumnya, korban berusia 13 tahun melaporkan S pada polisi. Korban yang diduga merupakan santri itu mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Bahkan akibat aksi bejat itu, sejumlah warga melakukan aksi demo di Ponpes untuk menuntut agar pondok ditutup dan pelaku segera ditangkap.[sar/kun]

  • Motif Perampasan Mobil Brio Merah di Lamongan Terungkap

    Motif Perampasan Mobil Brio Merah di Lamongan Terungkap

    Lamongan (beritajatim.com) – Kasus perampasan mobil Honda Brio merah milik seorang wanita warga Surabaya yang terjadi di Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (30/10/2024) malam, akhirnya mengungkapkan motif di balik aksi kejahatan tersebut.

    Peristiwa perampasan itu terjadi di Dusu Sepat, Desa Tambakmenjangan, Kecamatan Sarirejo, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban berinisial YA, seorang wanita berusia 52 tahun asal Surabaya, bertemu dengan tersangka yang diketahui bernama MA (24), seorang pria asal Kecamatan Sarirejo.

    Menurut penjelasan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa tersangka dan korban sebenarnya saling mengenal. Dalam pertemuan itu, MA memanfaatkan kesempatan untuk merampas mobil korban dengan cara membacoknya.

    “MA mengaku memiliki banyak tanggungan hutang, sehingga ia nekad merampas mobil milik korban untuk mengatasi masalah keuangannya,” ujar Ipda Hamzaid, Kamis (7/11/2024). Namun, tersangka tidak menjelaskan secara rinci jumlah hutang yang dimilikinya, meskipun ia mengaku berniat untuk menggadaikan atau menjual mobil tersebut guna membayar utangnya.

    Meskipun demikian, rencana MA tidak berjalan sesuai keinginan. Sebelum ia sempat menjual mobil hasil perampasan, Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di Kecamatan Sarirejo.

    “Apapun alasannya, tindakan tersebut tetap merupakan tindak pidana,” tegas Ipda Hamzaid, menegaskan bahwa hukum harus tetap ditegakkan.

    Dengan adanya penangkapan ini, aparat kepolisian berharap bisa memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa di wilayah tersebut. [fak/beq]