Category: Beritajatim.com Nasional

  • Polisi Amankan Pelaku Spesialis Pencuri Laptop Sekolah Dasar di Gresik

    Polisi Amankan Pelaku Spesialis Pencuri Laptop Sekolah Dasar di Gresik

    Gresik (beritajatim.com)– Raut wajah Achmad Revly Andrew Hehanusa (19) pelaku spesialis pencuri laptop sekolah dasar (SD) asal Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Gresik, tidak menunjukkan kesedihan atau penyesalan sama sekali. Pemuda lulusan SMA itu diamankan polisi usai mencuri 4 unit laptop milik SDN 73 Gresik.

    Terungkapnya kasus pencurian ini bermula ada laporan dari pihak SDN 73. Empat unit laptop yang ditaruh di ruang kepala sekolah hilang dicuri orang.

    “Kejadian itu diketahui dilaporkan salah satu saksi seorang guru pagi hari kemarin (9/11). Saat itu, saksi melihat pintu ruang kepala sekolah yang biasanya digembok, atau terkunci ternyata kuncinya dirusak,” ujar Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Minggu (10/11/2024).

    Mengetahui kunci gembok dirusak kemudian pintunya terbuka lanjut Andik, selanjutnya kasus pencurian ini dilaporkan ke Polsek Cerme.

    Petugas piket yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Kemudian meminta saksi mengecek di dalam ruangan, dan benar. Ada 4 buah laptop milik sekolah telah hilang diduga terjadi pencurian.

    “Setelah dilakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi. Anggota kami di lapangan mendapat informasi dari masyarakat di daerah Benowo Surabaya ada orang dicurigai sebagai pelaku pencurian tersebut yang hendak menjual barang hasil curiannya berupa laptop,” urainya.

    Dari informasi itu kata Andik, anggotanya menuju ke lokasi dan menemui terduga pelaku kemudian mengecek laptop yg akan dijual tersebut, ternyata milik sekolah SDN 73 Gresik.

    “Sewaktu diamankan dan dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui laptop tersebut didapat dari hasil mencuri di SDN 73,” katanya.

    Pelaku mengakui menjalankan aksinya seorang diri dengan cara memanjat pagar besi sekolah. Kemudian pelaku dengan menggunakan alat besi untuk merusak kunci gembok pintu ruang kepala sekolah lalu mengambil barang curiannya.

    “Pelaku mengakunya seorang diri saat mencuri 4 unit laptop. Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku dijebloskan di penjara dan dijerat pasal pasal 363 KHUP,” pungkas Andik. [dny/aje]

  • Pemilik Rumah Salat Magrib, Ibu Rumah Tangga di Jombang Curi Motor dan Perhiasan Emas 20 Gram

    Pemilik Rumah Salat Magrib, Ibu Rumah Tangga di Jombang Curi Motor dan Perhiasan Emas 20 Gram

    Jombang (beritajatim.com) – Pemilik rumah, Sofyan H Abdurrohman (64), warga Desa Keras Kecamatan Diwek, beserta keluarganya sedang menunaikan salat magrib di masjid setempat.

    Nah, saat rumah sedang sepi itulah seorang ibu rumah tangga masuk dan menguras barang-barang di rumah korban. Pulang dari masjid, Sofyan kaget karena rumahnya dalam kondisi acak-acakan.

    Bahkan sejumlah barang miliknya seperti sepeda motor Honda Vario sudah raib. Begitu juga dengan uang tunai dan berbagai perhiasan miliknya istrinya seberat 20 gram. Sofyan sadar dirinya menjadi korban pencurian.

    Pria yang bekerja sebagai petani ini kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Diwek. Atas laporan itu, korps berseragam coklat mendatangi lokasi guna melakukan olah TKP (Tempat kejadian Perkara). Korban juga dimintai keterangan. Penyelidikan pun dilakukan.

    Walhasil, pada Kamis (7/11/2024), petugas Polsek Diwek membekuk tersangka pencurian itu. Dia adalah Agustin M (35), ibu rumah tangga asal Desa Gadingmangu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Tersangka mengakui perbuatannya itu.

    Dari pemeriksaan tersebut juga terungkap bahwa tersangka selama ini tinggal di rumah kos Dusun Balongombo Desa Pundong Kecamatan Diwek. Tersangka nekat melakukan pencurian tersebut karena alasan ekonomi.

    Ceritanya, pada Kamis, 24 Oktober 2024, tersangka melihat rumah korban sedang sepi. Agustin menyelinap ke dalam rumah melalui pintu gerbang samping yang hanya ditutup. Tersangka lalu masuk ke dalam dengan cara mendorong pintu dengan keras sehingga merusak gagang slot pintu.

    Pelaku menuju ke kamar pelapor lalu mengambil kalung, gelang, liontin emas dan uang tunai Rp6 juta, BPKB sepeda motor Vario, Hp A38 yang tersimpan didalam kamar tidur istri pelapor. Tersangka juga mengambil sepeda motor Honda Vario yang berada di gudang rumah belakang.

    Setelah itu pelaku juga merusak kamera CCTV yang ada di rumah pelapor. “Atas pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sejumlah Rp37 juta. Tersangka sudah kami tangkap,” ujar Kapolsek Diwek Iptu Edy Widoyono, Minggu (10/11/2024). [suf]

  • Penanganan Korupsi Pidsus Kejari Tanjung Perak Terbaik Se Jatim

    Penanganan Korupsi Pidsus Kejari Tanjung Perak Terbaik Se Jatim

  • Dua Pemuda ini Bawa Bungkus Mie Instan, Isinya Sabu 4,19 Gram

    Dua Pemuda ini Bawa Bungkus Mie Instan, Isinya Sabu 4,19 Gram

    Sumenep (beritajatim.com) – MFS (20), warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep dan ZM (21), warga Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan dibekuk Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

    “Kedua tersangka itu ditangkap di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep. Barang bukti berupa sabu ini diletakkan di pinggir jalan,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (09/11/2024).

    Penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka kerap bertransaksi sabu. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi valid, anggota Satreskoba melakukan penangkapan dua tersangka.

    Saat dilakukan penggeledahan terhadap MFS dan ZM, ditemukan 1 bungkus mie instan yang di dalamnya berisi 2 paket sabu yang diletakkan di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru. “Waktu diinterogasi, tersangka ZM mengakui bahwa sabu itu miliknya. Menurut pengakuannya, dia baru membeli sabu itu di daerah Sokobanah Sampang,” terang Widiarti.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sabu seberat 4,19 gram. Sabu itu dimasukkan dalam dua plastik bening. Masing-masing dengan berat kotor 3,32 gram dan 0,87 gram. Dua plastik sabu itu dimasukkan ke dalam 1 bungkus plastik Indomie goreng.

    “Selain itu, juga ditemukan sobekan plastik warna hitam, sobekan lakban warna hitam, sobekan tisu warna putih, handphone dan sepeda motor,” papar Widiarti.

    Kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua terlapor dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, “Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (tem/kun)

  • Polres Bojonegoro Bekuk 13 Tersangka Pengedar Obat Terlarang

    Polres Bojonegoro Bekuk 13 Tersangka Pengedar Obat Terlarang

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 13 orang yang mengedarkan obat terlarang dan narkotika di wilayah hukum Polres Bojonegoro berhasil diringkus. Barang bukti berupa ribuan butir obat terlarang dan narkotika diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

    Wakapolres Bojonegoro Kompol David Manurung mengatakan, selama periode waktu satu bulan terakhir, Satuan Reskoba Polres Bojonegoro berhasil membekuk 13 tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah kerja Polres Bojonegoro.

    “Dari hasil keterangan dan hasil gelar perkara yang kami lakukan, semua tersangka ini masuk katagori pengedar,” ujar Kompol David Manurung, Sabtu (9/11/2024).

    Dalam penangkapan 13 tersangka ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 77,47 gram narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak 1.233 pil karnopen, 1.788 butir pil Y, serta 1239 butir pil double L. “Semuanya kita amankan di wilayah hukum Polres Bojonegoro,” ungkapnya.

    Dalam pers rilisnya itu, David menjelaskan para tersangka yang diamankan dengan rincian tiga orang terbukti sebagai pengedar sabu-sabu, empat orang pengedar pil karnopen, serta enam orang pengedar pil Y dan double L.

    “Para tersangka selain di Bojonegoro juga mengedarkan obat terlarang di wilayah Tuban dan Lamongan,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. [lus/beq]

  • Pulau Bawean Gresik Darurat Narkoba

    Pulau Bawean Gresik Darurat Narkoba

    Gresik (beritajatim.com) – Pulau Bawean Kabupaten Gresik darurat narkoba. Ini karena dalam sebulan terakhir ada 3 pengedar sabu asal Kecamatan Sangkapura dan Tambak diringkus aparat kepolisian.

    Yang terbaru, polisi mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu di dermaga Pelabuhan Bawean. Transaksi yang dilakukan di siang bolong berhasil disita 20 gram sabu sebelum diedarkan.

    Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan pengedar sabu bernama M.Subat yang sudah diamankan terlebih dulu di Polres Gresik.

    Sementara dua pengedar yang baru diamankan yakni Sulaimi (23) asal Desa Suwari, Kecamatan Sangkapura, dan Ahmad Dahlan (44) warga Desa Sungaiteluk, Kecamatan Sangkapura.
    Kedua tersangka tersebut merupakan kaki tangan dari bandar sabu M.Subat.

    Kapolsek Tambak AKP Saifuddin menuturkan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Di dermaga pelabuhan sering dilakukan transaksi narkoba. Dari laporan tersebut, anggota kami di lapangan langsung melakukan penangkapan.

    “Sebelum kami meringkus pengedar sabu itu. Anggota di lapangan mencurigai ada pengendara sepeda motor yang mencurigakan melaju kencang ke pelabuhan,” tuturnya, Jumat (8/11/2024).

    Setelah diselidiki lanjut dia, ternyata ada pengedar sabu bermama Sulaimi. Sewaktu digeledah dan dipersiksa yang bersangkutan sempat menghindar dan hendak melarikan diri.

    “Tersangka tak berkutik saat dibekuk. Setelah dilakukan penggeledahan kepada terduga pelaku pengedar. Terdapat dua klip narkoba jenis sabu siap edar. Serbuk haram haram seberat 1,4 gram itu disimpan oleh terduga pelaku Sulaimi di saku celananya yang siap edar,” paparnya.

    Sementara itu, Sulaimi mengaku dirinya mendapat barang haram ini dari rekannya M.Subat yang terlebih dulu sudah ditaham setelah menjalani pemeriksaan. “Saya mendapatkan sabu dari rekan M.Subat. Barang sabu ini didapatkan dari jaringan di Pulau Madura,” tandasnya. [dny/kun]

  • 6 Hari, Polsek Sukolilo Tembak 3 Kaki Bandit Curanmor Surabaya

    6 Hari, Polsek Sukolilo Tembak 3 Kaki Bandit Curanmor Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam kurun waktu 6 hari, tim opsnal Polsek Sukolilo menembak 3 kaki bandit curanmor Surabaya. Penangkapan terhadap 3 bandit curanmor itu dilakukan pada Sabtu (2/11/2024) dan Kamis (07/11/2024).

    Penangkapan pertama, petugas Opsnal Polsek Sukolilo menangkap Feri (50) dan Rizki Ragil (24). Feri yang berangkat dari rumahnya di Tropodo mengajak Rizki untuk mencuri motor di Surabaya. Rizki yang saat itu sedang di rumahnya di Jalan Ambengan Baru sepakat dengan ajakan Feri.

    Mereka berdua lantas berangkat bersama-sama mengendarai Jupiter MX W 4988 ZV menuju jalan Kenjeran. Mereka berputar-putar mencari sasaran hingga ke RS Onkologi, Jalan Arif Rahman Hakim. Di parkiran rumah sakit itu, keduanya mendapati sepeda motor Honda Vario W 3650 NF milik salah satu perawat yang terparkir. Karena situasi sepi, Rizki lantas mengeksekusi Honda Vario itu dengan peralatannya. Setelah selesai mereka kabur.

    “Keduanya lantas terpantau oleh anggota opsnal Polsek Sukolilo yang secara rutin melakukan patroli kring serse di Jalan Ir. Soekarno (Merr),” kata Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara, Jumat (08/11/2024).

    Anggota opsnal Polsek Sukolilo yang mengetahui aksi keduanya lantas melakukan pengejaran. Walaupun sudah diberi tembakan peringatan, keduanya tetap nekat kabur dan harus dihentikan dengan tindakan tegas terukur di Jalan Ambengan. Keduanya gagal kabur usai pintu palang kereta api di Jalan Ambengan tertutup.

    Kasus curanmor kedua terjadi pada Kamis (07/11/2024) dini hari. Jamaludin warga Jatipurwo bersama temannya Bahrul meminjam sepeda motor untuk digunakan beraksi. Keduanya langsung menyisir wilayah Sukolilo yang banyak kos mahasiswa. “Komplotan ini biasa menyasar kos-kosan. Sudah beraksi di 8 lokasi Surabaya. 6 diantaranya beraksi di wilayah Sukolilo,” ujar Made.

    Saat berada di Jalan Asem Payung, Bahrul menemukan Honda Beat milik mahasiswa ITS yang terparkir di depan kos. Motor Honda Beat itu dalam kondisi tidak dikunci stir. Sehingga, keduanya berhasil mencuri motor itu hingga dibawa kabur. Sama seperti kejadian sebelumnya, aksi curanmor Bahrul cs diketahui oleh anggota opsnal Polsek Sukolilo yang sedang patroli.

    Keduanya pun dikejar oleh anggota opsnal Polsek Sukolilo sampai di Jalan Rangkah. Walaupun telah diberi tembakan peringatan, keduanya tetap memacu sepeda motor dan kabur. “Sesampai di Jalan Rangkah, kebetulan ada anggota Respati Polrestabes Surabaya anggota kami dibantu anggota respati mengamankan Jamal. Sementara Bahrul berhasil kabur,” tutur Made.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap Jamal, ia mengakui sebelum beraksi mengkonsumsi sabu untuk memacu keberanian. Setelah mengkonsumsi sabu, kedua sekawan itu langsung berangkat mencuri sepeda motor. Dari data kepolisian, Feri dan Riski ternyata residivis kasus yang sama. Sementara, Jamal baru pertama kali ditangkap.

    Kini, 3 bandit curanmor yang diamankan dan ditembak kakinya oleh anggota opsnal Polsek Sukolilo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara. (ang/kun)

  • Gerebek Lokasi Sabung Ayam, Polisi Bojonegoro Hanya Amankan 2 Orang

    Gerebek Lokasi Sabung Ayam, Polisi Bojonegoro Hanya Amankan 2 Orang

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Para pelaku sabung ayam di tepi Sungai Bengawan Solo turut Desa Kalirejo, Kecamatan/Kota Bojonegoro berhasil kabur saat petugas kepolisian melakukan penggerebekan, pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi hanya berhasil mengamankan 2 orang dan beberapa barang bukti di lokasi.

    Penggerebekan lokasi yang diduga sebagai tempat perjudian sabung ayam itu atas dasar laporan masyarakat. “Saat mendatangi TKP ada beberapa orang yang melakukan perjudian jenis sabung ayam,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, Jumat (8/11/2024).

    Polisi lulusan Akpol tahun 2015 ini menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, para terduga pelaku sabung ayam langsung semburat melarikan diri mengetahui petugas kepolisian. Sehingga, polisi hanya berhasil mengamankan 2 orang sebagai penonton dan barang bukti di lokasi kejadian. “Waktu anggota lari ke TKP mereka bubar semua, kendaraan yang banyak kita amankan,” jelas polisi asal Lampung itu.

    Mantan Kanit Jatanras Polres Lampung Utara ini membeberkan, barang bukti yang berhasil diamankan di TKP, yakni sepeda motor sebanyak 37 unit, 1 unit mobil, 18 ekor ayam, 2 buah jam dinding, 4 buah buku catatan, 1 set arena sabung ayam, dan 1 unit handphone. “Dua orang yang berhasil kita amankan sebagai saksi, hanya sebagai penonton saat di lokasi,” pungkasnya. [lus/kun]

  • 2 Bandar Ekstasi Ditangkap di Parkiran Diskotik Tunjungan Plaza Lantai 6

    2 Bandar Ekstasi Ditangkap di Parkiran Diskotik Tunjungan Plaza Lantai 6

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandar ekstasi (inex) ditangkap anggota opsnal Polsek Sukolilo di parkiran sebuah diskotik di Tunjungan Plaza Lantai 6, Senin (04/11/2024) pukul 04.30 WIB.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan bandar ekstasi yang diamankan adalah Hariyanto (49) dan Joko (37). Keduanya merupakan warga Sampang, Madura.

    “Keduanya diamankan usai keluar dari sebuah diskotik di Surabaya,” kata I Made Patera Negara, Jumat (08/11/2024).

    Made menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat yang menyebut Hariyanto dan Joko adalah pengedar ineks. Setelah ditelusuri anggota Polsek Sukolilo, keduanya berada di sebuah diskotik yang berada di Tunjungan Plaza lantai 6.

    “Anggota di lapangan mendapati 22 pil ekstasi warna biru muda dengan logo doraemon. Lalu, Oleh anggota lantas diamankan dan dibawa ke Polsek Sukolilo,” imbuh Made.

    Dari pengakuan Hariyanto dan Joko, keduanya menjual ineks dengan harga per butir Rp 500 ribu. Ia mulanya membawa 40 pil butir ineks dan laku 18 butir. Dari harga jual itu, Hariyanto mendapatkan keuntungan Rp 250 ribu.

    “Keduanya pernah dipenjara atas kasus yang sama pada tahun 2016,” pungkas Made.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) dan 112 (2) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 15 tahun. (ang/ted)

  • Polsek Cerme Gresik Sosialisasi Rekrutmen Bintara Polri Jalur Bakomsus

    Polsek Cerme Gresik Sosialisasi Rekrutmen Bintara Polri Jalur Bakomsus

    Gresik (beritajatim.com) – Polsek Cerme, Gresik, menggelar sosialisasi rekrutmen Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) untuk Polri dengan cara unik di Desa Dampaan, Kecamatan Cerme. Dalam acara ini, aparat kepolisian tidak hanya memberikan informasi seputar rekrutmen, tetapi juga membagikan sembako kepada ratusan warga untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat.

    Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan mempererat tali silaturahmi serta mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah. “Kami tidak hanya berbagi sembako, tetapi juga berbagi harapan dengan menyosialisasikan rekrutmen jalur Bakomsus. Ini kesempatan emas bagi putra-putri terbaik Desa Dampaan untuk mengabdi kepada negara, khususnya di bidang pertanian,” ujar Iptu Andik, Jumat (8/11/2024).

    Kepala Desa Dampaan, Suharsono, turut mengapresiasi inisiatif Polsek Cerme yang dianggap efektif dalam menjangkau masyarakat. “Cara Polsek Cerme cukup unik, mereka membagikan sembako sekaligus sosialisasi rekrutmen anggota Polri, khususnya untuk pemuda Desa Dampaan,” ungkap Suharsono.

    Sebanyak 500 kepala keluarga (KK) di Desa Dampaan merasakan manfaat dari kegiatan berbagi dan sosialisasi ini. Salah satu warga, Usmiatun (57), menyampaikan rasa syukur atas bantuan sembako yang diterimanya. “Alhamdulillah, bantuan ini sangat bermanfaat bagi keluarga saya. Semoga Polri selalu diberikan keberkahan dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

    Sosialisasi rekrutmen jalur Bakomsus ini mendapat perhatian dari para pemuda Desa Dampaan. Jalur Bakomsus, yang ditujukan untuk individu dengan keahlian di bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan, dianggap sangat relevan dengan potensi sumber daya lokal. [dny/but]