Category: Beritajatim.com Nasional

  • Truk Galian C Tanpa Penutup Terpal Melenggang Bebas di Jalan Raya Gresik

    Truk Galian C Tanpa Penutup Terpal Melenggang Bebas di Jalan Raya Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Truk galian C tanpa penutup terpal melintas bebas di Jalan Raya Gresik (Daendels Pantura). Keberadaan truk tersebut sangat membahayakan bagi pengguna jalan khususnya pengendara roda dua.

    Pantauan di lapangan, truk berwarna coklat, dan nopolnya tidak terlihat itu memuat batuan galian C dengan kecepatan sedang. Ironisnya, batuan kapur yang dimuat ada yang miring ke kiri. Sehingga, dikuatirkan bisa jatuh menimpa pengguna jalan lainnya.

    Selain mengganggu pengendara roda dua. Keberadaan truk yang lalu lalang itu juga dapat mengganggu pengendara roda empat yang ada di belakangnya. Pasalnya, dengan tanpa penutup terpal debu dari galian C tersebut mengganggu pengemudi saat menjalankan mobil.

    “Saya kuatir tertimpa saja mas lha wong tidak ditutupi terpal,” ujar Rachmat (26) salah satu pengendara motor asal Desa Betoyo, Kecamatan Mantar, Gresik, Senin (11/11/2024).

    Hal senada juga dikatakan Imron (42) warga asal Manyar, Gresik. Dirinya menceritakan truk galian C yang melintas tanpa terpal sudah biasa. Untuk itu, diminta petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan polisi lalu lintas lebih tegas lagi menindak truk yang tanpa penutup terpal. “Kalau bisa ditilang saja kalau sudah dihimbau tapi pengemudinya tetap membandel,” ungkapnya.

    Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Khusaini menyatakan terkait dengan pihaknya sudah tak bosan-bosannya memberi himbauan serta memberi jadwal operasional truk galian C. “Kami sudah berkirim surat ke pengusaha truk galian C agar tetap mematuhi aturan maupun himbauan supaya menggunakan penutup saat beroperasi,” paparnya.

    Ia menambahkan, semua aturan serta himbauan itu sudah sering disosialisasikan kepada pemilik truk galian C. “Petugas kami yang berada di lapangan tidak bisa berbuat banyak. Laporan dari warga mengenai truk yang lalu lalang kerap kali dilaporkan. Tapi bagaimana lagi petugas Dishub tidak punya kewenangan menindak,” pungkasnya. [dny/kun]

  • Polisi Kediri Ringkus 4 Perampok Minimarket, 1 Ditembak

    Polisi Kediri Ringkus 4 Perampok Minimarket, 1 Ditembak

    Kediri (beritajatim.com) – Empat perampok minimarket di Kota Kediri berhasil diringkus polisi. Salah satu pelaku ditembak kakinya karena melawan.

    Mereka, AV (28), YY (27), DA (22) dan WS (20) dibekuk Satreskrim Polres Kediri Kota usai merampok minimarket di Jl. Supersemar, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, pada Minggu (3/11/2024) lalu. Keempat pelaku ditangkap dari wilayah Nganjuk.

    Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, keempat pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama. Sebelumnya, mereka sudah dua kali beraksi di wilayah Jombang.

    Dalam melancarkan aksinya, pelaku membawa senjata tajam jenis parang dan air softgun. Peralatan itu untuk mengancam korban agar membuka brankas penyimpanan uang.

    “Modus operandi dari keempat pelaku yaitu mengambil sejumlah uang cash senilai 41 juta rupiah dan barang dagangan berupa rokok dengan nilai kurang lebih 4 juta rupiah,” kata AKBP Bramastyo Priaji, pada Senin (11/11/2024).

    Setelah berhasil merampok minimarket di Kota Kediri, pelaku kabur ke Nganjuk. Namun pelarian mereka berhasil diketahui oleh petugas.

    “Kami jajaran Polres Kediri Kota sekali lagi menghimbau dan menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kemanan dari tempatnya masing-masing, apabila mungkin dinilai ada kerawanan bisa bekerjasama dengan aparat setempat dan RT RW untuk meniadakan potensi curas,” imbuhnya.

    Kasat Reskrim Polres Iptu M Fathur Rozikin, Kasatreskrim Polres Kediri Kota mengatakan, satu pelaku diamankan di Jalan Raya wilayah Baron, Kabupaten Nganjuk. Sedangkan tiga lainnya di rumah masing-masing.

    “Jadi setelah melakukan pencurian kekerasan di wilayah kediri kota, 3 diantara 4 pelaku yang kita amankan itu melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Jombang. menurut pengakuan para pelaku, sudah 2 kali mereka melakukan pencurian kekerasan,” katanya.

    Keempat tersangka nekat melakukan perampokan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kini mereka dijerat dengan pasa 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. [nm/kun]

  • Imigrasi Surabaya dan Lanudal Juanda Gagalkan 5 WNI Terduga Perjual Ginjal Ilegal ke India

    Imigrasi Surabaya dan Lanudal Juanda Gagalkan 5 WNI Terduga Perjual Ginjal Ilegal ke India

    Surabaya (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya yang bekerja sama dengan personel Lanudal Juanda berhasil menggagalkan upaya 5 Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menjual ginjal mereka secara ilegal ke India. Insiden ini terungkap setelah pemeriksaan ketat di Terminal 2 Bandara Juanda pada Sabtu (9/11/2024).

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Ramdhani, mengungkapkan bahwa pengakuan awal seorang penumpang memicu kecurigaan petugas. Di mana seorang WNI yang berencana menggunakan penerbangan pesawat Malindo Air dengan nomor flight OD353 dengan tujuan Surabaya-Kuala Lumpur.

    Serta penerbangan lanjutan dengan nomor flight OD205 rute Kuala Lumpur-Delhi terdapat kejanggalan ketika dilakukan pemeriksaan awal di konter keberangkatan.

    “Ketika tiba di pemeriksaan awal di konter keberangkatan, tim kami merasa curiga dengan WNI tersebut. Karena keterangan yang disampaikan oleh WNI tersebut banyak kejanggalan. WNI ini mengaku hendak berobat, namun banyak informasi yang tidak sinkron dari data yang mereka miliki,” kata Ramdhani, saat konferensi press di Mako Lanudal Juanda, pada Senin, (11/11/2024).

    Menurut Ramdhani, setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa bukan hanya satu, melainkan lima orang yang diduga terlibat dalam skema transplantasi ginjal ilegal.

    Diketahui, kelima individu yang terduga pelaku dugaan transplansi dan jual beli organ ginjal manusia secara ilegal yakni AFH (31) asal Sidoarjo, AWSR (28) asal Sidoarjo, RAHM (29) asal Malang, MBA (29), dan NIR (28) asal Sukoharjo.

    “Si AFH dan istrinya ASWR mengaku kepada kami berencana bepergian dengan dalih pengobatan penyakit kulit. Namun, dokumen medis yang dimiliki ternyata mengarah pada pemeriksaan urologi dan transplantasi ginjal,” ungkapnya.

    Penyelidikan mengungkapkan bahwa kelima WNI ini bukan pelaku tunggal, tetapi bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan platform digital untuk memfasilitasi transaksi. “Kami menemukan komunikasi digital yang menunjukkan keterlibatan perantara dan pendonor, serta penggunaan media sosial untuk mencari korban baru,” tambah Ramdhani.

    Lebih mengejutkan lagi, salah satu dari mereka mengakui pernah terlibat dalam transaksi serupa di masa lalu. “Salah satu pelaku bahkan mengaku sudah menjual ginjalnya sendiri dan aktif sebagai perekrut yang mencari pendonor melalui media sosial,” jelas Ramdhani.

    Ia bersama istrinya diduga mengelola logistik untuk jaringan ini, mengindikasikan tingkat koordinasi yang lebih tinggi dari yang diperkirakan.

    Untuk memperkuat langkah pencegahan kejahatan lintas negara, pihak Imigrasi berkoordinasi dengan Lanudal Juanda dalam serah terima lima WNI beserta barang bukti.

    “Ini adalah bagian dari sinergi antara Imigrasi dan Lanudal Juanda dalam memerangi perdagangan orang dan kejahatan lintas negara lainnya,” tegas Ramdhani.

    Di samping itu, menurut Ramdhani, terduga pelaku yang akan melakukan transplantasi ginjal itu mengaku bahwa ia telah diiming-imingi akan dibayar Rp 600 juta.

    “Biaya Rp600 juta itu tidak serta merta langsung dikasihkan. Jadi Rp600 juta itu terbagi dari beberapa tahap yang pertama adalah 2 juta dan selanjutnya diserahkan setibanya di India hingga usai menjalani operasi,” tutur Ramdhani.

    Adapun demikian, dari hasil pemeriksaan sementara WNI tersebut melanggar undang-undang (UU) kesehatan Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 432 berbunyi setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tabung dengan alasan apapun.

    Serta pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

    Sebagai bentuk antisipasi kasus serupa, Ramdhani juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dan komitmen pihaknya dalam melindungi WNI. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pemeriksaan keimigrasian sesuai dengan program akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI,” imbuhnya.

    Selanjutnya, Ramdhani menyebut jika pihaknya bersama dengan pihak Lanudal Juanda telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur, kelima orang tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

    “Keberhasilan ini menunjukkan kuatnya kolaborasi lintas instansi dalam menjaga integritas dan keamanan perbatasan, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya keamanan dan penegakan hukum,” pungkas Ramdhani.[kun]

  • Antisipasi Judi Online, Kapolres Sumenep Cek HP Anggota

    Antisipasi Judi Online, Kapolres Sumenep Cek HP Anggota

    Sumenep (beritajatim.com) – Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso secara mendadak melakukan pemeriksaan hand phone anggotanya, Senin (11/11/2024). Pemeriksaan hand phone tersebut untuk mengecek ada tidaknya aplikasi maupun riwayat judi online di memori hand phone anggota.

    “Ini sebagai bentuk antisipasi kami, jangan sampai anggota kepolisian terlibat praktik judi online dan pinjaman online. Pengecekan ini merupakan kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin atau Gaktibplin anggota Polri,” kata Henri.

    Penegakan dan penertiban disiplin tersebut dalam rangka mendukung program kerja 100 hari Presiden Prabowo Subianto. “Razia ini kami lakukan menyusul maraknya praktik perjudian secara daring di tengah masyarakat, sekaligus penegakan hukum terhadap anggota,” tandasnya.

    Ia berharap tidak ada anggota kepolisian yang terlibat tindakan indisipliner karena melakukan praktik pelanggaran kode etik.

    Selain mengecek ada tidaknya aplikasi yang mengarah ke judi online, Propam juga mengidentifikasi jejak digital terkait aktivitas perjudian pada beberapa aplikasi maupun mesin pencarian.

    “Nomor telepon yang digunakan anggota juga dilakukan verifikasi. Tentunya anggota Kepolisian harus menjaga integritas dan nama baik institusi Polri di mata masyarakat. Permainan judi tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga keluarga dan institusi tempat bekerja,” tandas Henri. (tem/kun)

  • Kulak Sabu Rp 75 juta, Driver Ojol Diborgol Polisi

    Kulak Sabu Rp 75 juta, Driver Ojol Diborgol Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang driver ojek online (ojol) berinisial EP (49) asal Asemrowo, Surabaya ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, Senin (14/10/2024) pukul 09.45. Penangkapan itu, dilakukan polisi usai EP ketahuan kulak sabu dari seorang bandar dengan nominal transaksi Rp 75 juta.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, penangkapan terhadap EP berasal dari informasi masyarakat. Setelah didalami selama hampir 3 minggu, polisi memastikan bahwa EP adalah bandar sabu yang biasa beroperasi di wilayah Surabaya.

    “Setelah kami lakukan pendalaman, kami melakukan penangkapan kepada tersangka EP di rumahnya. Di Asemrowo,” kata Suria Miftah, Senin (11/11/2024).

    Petugas epolisian langsung menggerebek rumah EP. Dalam penggerebekan itu, EP hanya bisa pasrah ketika sabu yang disembunyikan dalam tas tangan (pouch) itu ditemukan petugas di balik lemari dalam kamarnya. Setelah itu, ia digelandang ke Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan. “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 17 poket sabu dengan total berat keseluruhan 83,094 gram,” imbuh Suria Miftah.

    Dari Pengakuan EP kepada penyidik, sabu itu dibeli dari seseorang berinisial J, yang kini masih buron. Serbuk Narkotika ini dibeli seharga Rp 750 ribu untuk setiap 1 gramnya.

    EP dan J melakukan transaksi pada Minggu (6/10/2024) di pinggir Jalan Gedangan, Sidoarjo. Saat itu, EP membeli sabu sebanyak 100 gram dengan total harga keseluruhan mencapai Rp 75 juta. “Selanjutnya oleh tersangka dipecah menjadi 26 paket plastik klip yang bervariasi berat dan harganya, mulai dengan berat 2 gram, 1 gram serta ukuran pahe (paket hemat),” lanjutnya.

    Dengan harga beli Rp 750 ribu per gram, EP menjual kembali barang haram itu sebesar Rp 1.050.000 sampai Rp 2.100.000. Dalam 100 gram kulakan, EP bisa untung hingga puluhan juta. “Sudah ada yang laku terjual sebanyak 10 klip yang berisikan Narkotika jenis sabu, dengan ukuran masing- masing paket seberat 2 gram berikut pembungkusnya,” imbuhnya.

    Hasil penjualan barang haram ini, oleh tersangka langsung dimasukkan kedalam rekening BCA bercampur dengan hasil penjualan sabu sebelum-sebelumnya, hingga mencapai Rp 59 juta. EP mengakui bahwa dirinya menjadi pengedar sejak Mei 2024. Ia selama ini hanya bekerja sama dengan J untuk mendapatkan barang haram.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 17 poket sabu dengan berat keseluruhan 83,094 gram berikut plastik pembungkusnya, 2 unit ponsel, 3 buah dompet, 2 rekening BCA.

    Serta 1 bendel klip plastik kosong, timbangan elektrik, 2 kantong plastik dilakban, 2 sedotan runcing dan uang tunai sebesar Rp 59 juta, hasil keuntungan penjualan sabu sejak Mei 2024. Atas perbuatannya, tersangka dijerat penyidik menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. (ang/kun)

  • Polisi Tangkap Pelaku Judi Online di Bojonegoro, Sita Rp60 Juta

    Polisi Tangkap Pelaku Judi Online di Bojonegoro, Sita Rp60 Juta

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menangkap puluhan pelaku judi online (judol). Dari 20 orang yang diringkus pada kurun waktu 31 Oktober hingga 10 November 2024 itu, polisi menyita uang senilai Rp60 juta.

    “Sebanyak 20 pelaku judol diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro saat main di warung,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Mario dalam konferensi pers, Senin (11/11/2024).

    AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan, puluhan pemain judol ini diamankan Satreskrim di beberapa lokasi, diantaranya di Kecamatan Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem, Balen dan Kalitidu. Polisi juga menyita 20 smartphone beserta putaran uang senilai Rp60 juta dari akun masing-masing pemain.

    “Uang tunai yang diamankan tidak ada, perhitungan uang tersebut dari hasil penarikan para pemain di akun mereka,” uangkap Polisi lulusan Akpol tahun 2004 itu.

    Para pelaku yang tertangkap dijerat dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

    Polres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk tidak bermain judi, termasuk judi online, dimana upaya untuk memberantas judi online tersebut mendapatkan perhatian penuh dari Presiden dan Kapolri. [lus]

  • Kapolres Lamongan Sidak Hp Seluruh Anggota, Pastikan Tak Terlibat Judi Online

    Kapolres Lamongan Sidak Hp Seluruh Anggota, Pastikan Tak Terlibat Judi Online

    Lamongan (beritajatim.com) – Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) untuk pengecekan handphone (Hp) seluruh anggota, tanpa terkecuali, Senin (11/11/2024).

    Seluruh anggota dikumpulkan di halaman Mapolres Lamongan. Kemudian Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasipropam, mengecek satu persatu Hp anggotanya.

    Sidak tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam aktivitas judi online, sebagai bagian dari komitmen Polres Lamongan dalam menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan kepolisian. “Pengecekan ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari para pejabat utama, kapolsek jajaran, hingga seluruh personel,” kata Bobby.

    Pada kesempatan itu, Bobby juga menekankan bahwa keterlibatan dalam praktik judi online sangat dilarang bagi setiap anggota kepolisian. “Judi online tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat berdampak buruk terhadap pelaksanaan tugas, serta merugikan diri sendiri, keluarga, dan karir,” tuturnya.

    Kapolres juga menyoroti dampak negatif judi online yang tidak hanya menimbulkan hancurnya kondisi finansial, tetapi juga merusak hubungan sosial. “Efeknya dapat menimbulkan masalah seperti hutang besar, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, penelantaran keluarga, perceraian, hingga disersi,” ucap Bobby.

    Dengan adanya sidak ini, Bobby berharal seluruh anggota Polres Lamongan dapat menjaga integritas dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, sekaligus menghindari aktivitas yang berpotensi merusak diri dan keluarga. (fak/kun)

  • Gelut, Istri Tua Pukul Kepala Istri Muda dengan Batu

    Gelut, Istri Tua Pukul Kepala Istri Muda dengan Batu

    Sumenep (beritajatim.com) – Seorang wanita berinisial S (56), warga Dusun Bara’ Lorong Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, nekat memukul M (34), warga Dusun Nyamplong Desa Kapedi Kecamatan Bluto dengan sebuah batu. S melakukan penganiayaan itu diduga karena cemburu dan jengkel terhadap M yang merupakan istri muda suaminya.

    “Ya ini gelutnya istri tua dan istri muda. Istri tua ini tidak terima suaminya menikah lagi dengan M. Mangkanya kemudian S ini memukul M, istri muda suaminya ini dengan batu,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (11/11/2024).

    Suami S sudah beberapa bulan belakangan jarang pulang. Setelah mencari informasi, ternyata suami S didapati sudah menikah lagi secara siri dengan M, yang masih satu desa dengannya, hanya berbeda dusun.

    “Waktu S bertemu M, S langsung emosi. Kemudian mengambil batu dan memukulkan ke kepala M. Akibatnya, kepala M di sebelah kiri mengalami luka,” terang Widiarti.

    M pun melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polres Sumenep. Namun sesaat setelah kejadian, S kabur ke luar kota. Beberapa hari berikutnya, S berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sumenep. “Barang bukti yang diamankan berupa sebuah batu dengan ukuran 8 cm. Saat ini S ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP,” ungkap Widiarti. (tem/kun)

  • Kasus Suami Lukai Istri di Blitar, Polisi Sebut Sudah Pisah Ranjang

    Kasus Suami Lukai Istri di Blitar, Polisi Sebut Sudah Pisah Ranjang

    Blitar (beritajatim.com) – Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon mengungkapkan fakta baru kasus suami melukai istri dengan senjata tajam di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, pada Sabtu (9/11/2024) lalu. Sebelum peristiwa itu terjadi, diketahui bahwa pasangan suami istri tersebut telah pisang ranjang selama 1 bulan.

    Meski masih berstatus suami istri namun keduanya telah pisah ranjang sebelum aksi penganiayaan itu terjadi. Keterangan itu didapat AKP Momon dari sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan.

    “Menurut para saksi antara pelaku dan korban ini sudah pisah ranjang selama 1 bulan,” ucap Momon, Senin (11/11/2024).

    Meski mendapatkan keterangan tersebut, namun Satreskrim Polres Blitar belum bisa memastikan motif penganiayaan yang dilakukan suami terhadap istrinya tersebut. Pasalnya hingga kini pelaku atau sang suami belum tertangkap usai melarikan diri sesaat setelah membacok istrinya.

    “Mohon doanya agar pelaku ini segera ditangkap, kini kita masih lakukan pengejaran ini,” tegasnya.

    Korban sendiri hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum (RSU) Aminah Kota Blitar. Perempuan yang memiliki anak berusia 2 tahun itu, harus menjalani perawatan intensif usai menerima lebih dari 10 bacokan.

    “Korban hingga kini masih menjalani perawatan di RSU Aminah usai kejadian itu,” tegasnya.

    Sebelumnya, nasib nahas dialami oleh Sendy Claudia. Perempuan asal Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar itu dibacok berkali oleh suaminya sendiri Candra Hermawan di pinggir jalan.

    Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/11/2024) pagi. Pertikaian ini diduga dipicu oleh perselisihan handphone. Pelaku sendiri menganiaya korban dengan menggunakan parang Mandau.

    “Saat ini korban sedang dilakukan operasi di RSU Aminah Blitar. Hubungan korban dengan pelaku adalah suami istri Sah. Dugaannya membacok lebih dari 10 kali. Barang bukti yang diamankan yakni senjata parang dan pakaian yang dipakai korban,” ucap Kasubsi PDIM Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi.

    Peristiwa ini bermula saat pelaku hendak meminjam sebuah handphone yang dipakai oleh korban. Namun oleh korban tidak perbolehkan karena handphone tersebut milik orang tuanya.

    Usai tak diizinkan meminjam handphone, pelaku langsung mengambil parang Mandau dan menghadang korban yang baru pulang membeli makan di warung dekat rumah. Keduanya pun sempat terlibat cekcok hingga akhir pelaku membacok korban lebih dari 10 kali.

    “Saat Bapak korban (Sukaryani) tiba di tempat kejadian melihat anaknya (korban) sudah terkapar bersimbah darah di pinggir jalan, sedangkan terlapor masih memegang parang yang baru digunakan untuk membacok korban lalu diacungkan ke arah Saksi Sukaryani setelah itu terlapor melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” bebernya. [owi/beq]

  • Karyawan Dealer di Purwosari Pasuruan Gelapkan 11 Unit Motor

    Karyawan Dealer di Purwosari Pasuruan Gelapkan 11 Unit Motor

    Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang karyawan dealer motor di Purwosari, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan polisi. Ia diduga telah menggelapkan 11 unit sepeda motor dari tempat kerjanya.

    Peristiwa ini terungkap pada awal Oktober lalu saat dilakukan audit internal. Ternyata, ada selisih antara jumlah motor yang terjual dengan uang yang masuk ke kas perusahaan.

    Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai Kriswanto Nugroho Kartiko, seorang karyawan sales counter.

    Modus operandinya cukup sederhana. Kriswanto menjual motor secara tunai kepada konsumen namun uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan. Ia memalsukan kwitansi pembayaran dan surat jalan untuk menyembunyikan perbuatannya. Uang hasil penggelapan digunakannya untuk kebutuhan pribadi.

    “Pelaku memalsukan kwitansi pembayaran dan surat jalan, hingga perusahaannya tidak mengetahui. Sementara untuk uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto, Senin (11/11/2024).

    Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp314 juta. Atas perbuatannya, Kriswanto dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

    Polisi telah mengamankan Kriswanto beserta sejumlah barang bukti, di antaranya stempel palsu dan surat jalan palsu. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Pelaku berhasil kami amankan dan kami juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Diantaranya yakni stempel palsu dan juga surat jalan palsu,” jelasnya.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan untuk lebih memperketat pengawasan terhadap karyawannya, terutama yang berhubungan langsung dengan transaksi keuangan. Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati saat melakukan transaksi pembelian kendaraan bermotor dan selalu meminta bukti pembayaran yang sah. [ada/beq]