Category: Beritajatim.com Nasional

  • Tiga Teman, ART Briptu FN Hingga Komnas Perempuan Dihadirkan

    Tiga Teman, ART Briptu FN Hingga Komnas Perempuan Dihadirkan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sidang lanjutan Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW dilanjutkan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Empat orang saksi dan satu saksi ahli dihadirkan dalam sidang dengan agenda keterangan saksi.

    Empat saksi tersebut yakni tiga teman dekat dari terdakwa Brigadir Cyntia Irma Satifa, Brigadir Adi Santika Pratiwi dan Briptu Nia Febrianti serta Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa Endang. Sementara saksi ahli dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi.

    Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja SH, MH, teman terdakwa memberikan keterangan jika terdakwa sering curhat terkait rumah tangganya bersama koban. “Biasanya cerita, soal masalah keluarga tapi tetap melindungi suaminya. Masalah ekonomi,” ungkapnya, Selasa (12/11/2024).

    Terdakwa di mata teman-temannya mempunyai sifat yang ramah kepada siapapun. Namun jika ada masalah keluarga dan tidak ingin bercerita maka terdakwa akan diam saja. Terdakwa mengetahui jika korban mempunyai kebiasaan judi online sebelum keduanya menikah pada tahun 2021 lalu.

    “Bersahabatan berlima, satu sudah mutasi ke polres lain. Korban judi online sebelum menikah, mereka menikah tahun 2021. Keduanya kenal dari SMA, terdalwa adik kelas korban saat di SMA. Terdakwa pernah menceritakan pas mau menikah, di telepon kakak korban. Korban pinjam uang Rp12 juta ke kakak korban untuk biaya menikah,” katanya.

    Terdakwa mengaku belum menerima uang dari korban untuk biaya pernikahan, dugaan digunakan korban untuk judi online. Sebelum kejadian, Sabtu (8/6/2024) pagi, terdakwa masih dinas di Polres Mojokerto Kota. Terdakwa masih terlihat ceria, hingga terjadi kasus pembakaran tersebut. “Tidak cerita detail terkait kronologi pembakaran,” ujarnya.

    ART terdakwa, Endang mengatakan, jika ia bekerja di rumah terdakwa dengan korban di Asrama Polisi Mojokerto mulai bulan April 2022 hingga 2023. “Anak masih satu, usia 3 bulan saya mulai kerja. Sering bertengkar, faktor ekonomi selalu diributkan dengan nada tinggi terdakwa selalu menanyakan uang kemana, korban beralasan dikasih ke ibunya,” ujarnya.

    Saksi mengaku melihat korban melakukan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap terdakwa dua kali. Pertama melakukan dengan tangan, kedua dengan sabuk dan sapu. Tidak ada perlawanan dari terdakwa hanya menghindar. Saksi mengaku jika korban selalu bermain HP dan saat saksi minta tolong jaga anak, HP dimatikan.

    “Tidak tahu main apa, fokus HP. Pas minta tolong jaga anaknya, saya mau ke kamar mandi, langsung dimatikan HPnya. Tidak tahu main apa, fokus HP kalau di rumah. Iya kadang bantu jaga anak tapi kalau sudah main HP, korban terlihat fokus,” jelasnya.

    Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja SH, MH menyatakan, jika dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. “Saya minta terdakwa dihadirkan secara offline ya. Terdakwa kembali ke tahanan, jaga kesehatan. Minggu depan langsung datang ke PN Mojokerto ya, sidang ditutup,” pungkasnya. [tin/kun]

  • Polisi Temui Saksi Dugaan Penipuan Dengan Terlapor Cawabup Malang Dokter Umar di Lapas

    Polisi Temui Saksi Dugaan Penipuan Dengan Terlapor Cawabup Malang Dokter Umar di Lapas

    Malang (beritajatim.com) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Malang dikabarkan sudah menemui saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang hingga miliaran rupiah dengan terlapor Calon Wakil Bupati Malang nomer urut 2, dokter Umar Usman, Selasa (12/11/2024) siang ini.

    Saksi yang juga korban pelapor atas nama Dwi Budianto, ditemui penyidik Polres Malang di Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Pasalnya, Dwi Budianto kini masih mendekam dalam tahanan akibat perkara hukum yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

    Sebagai informasi, istri dari Dwi Budianto, Julaikah, melaporkan atas kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Cawabup Malang dokter Umar ke Polres Malang pada Kamis (7/11/2024) lalu.

    Julaikah saat itu didampingi Kuasa Hukumnya yakni Bakti Riza Hidayat, Muhammad Azni dan Puguh Rian Saputro. Dalam laporan tersebut, dr Umar Usman mempunyai hutang pada Dwi Budianto sejak tahun 2020. Sehingga dalam pelaporan itu, maka pelapor meminta kepada Polisi untuk dilakukan proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya.

    Kuasa Hukum Pelapor Bakti Riza Hidayat, membenarkan pemeriksaan saksi kliennya Dwi Budianto ke Lapas Lowokwaru.

    “Benar mas, hari ini klien kami (Dwi Budianto-red) dimintai keterangan sejak pagi sampai siang hari. Namun kita tidak mendampinginya sampai selesai, karena ada pekerjaan lain hari ini,” tegas Bhakti, Selasa (12/11/2024) siang pada beritajatim.com.

    Bhakti menjelaskan, kliennya diperiksa 3 orang penyidik dari Polres Malang. “Pemeriksaan lebih pada kroscek data ya. Mulai pukul sembilan pagi sampai siang. Materi pemeriksaanya seperti kroscek lagi, saksi ditanya hubungannya dengan dokter Umar itu seperti apa. Kemudian kenalnya dimana dan lain lain,” beber Bhakti.

    Kata Bhakti, kliennya yakni Dwi Budianto pun menjelaskan, bahwa hubungannya dengan dokter Umar kenal sewaktu menjadi pengurus NU Kabupaten Malang. Disela sela itu, dokter Umar kemudian berkeluh kesah apabila dirinya memerlukan kebutuhan untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Malang tahun 2020 lalu.

    “Klien kami saat itu pun memberikan sejumlah sertifikat pada terlapor. Kemudian diberikan pada terlapor,” ucapnya.

    Bhakti menambahkan, pemeriksaan pada kliennya dilakukan penyidik sejak Senin (11/11/2024) kemarin. “Pemeriksaan sudah mulai kemarin, lebih pada kroscek data ya, kemarin diperiksa agak lama. Mulai pagi sampai Maghrib,” paparnya.

    Masih kata Bhakti, kliennya juga menitipkan pesan pada petugas agar keluarga dan istrinya untuk dijamin keselamatannya. Karena selama ini, saksi sekaligus korban Dwi Budianto tidak mengetahui sepak terjang terlapor.

    “Kalau dulu pernah ada intimidasi. Sehingga klien kami ini takut. Dan meminta ada jaminan keamanan untuk keluarganya dan istrinya,” Bhakti menutup. (yog/ted)

  • Edukasi Bahaya Narkoba, Bhabinkamtibmas di Gresik Blusukan ke Sekolah

    Edukasi Bahaya Narkoba, Bhabinkamtibmas di Gresik Blusukan ke Sekolah

    Gresik (beritajatim.com) – Penyalahgunaan narkoba tidak hanya menyasar pada kalangan atas. Barang haram itu, kini dengan mudah dapat diperoleh di segala komunitas masyarakat termasuk kalangan pelajar.

    Guna meminimalisir penyalahgunaan narkoba tersebut. Bhabinkamtibmas Polsek Benjeng, Gresik, menggelar bimbingan dan penyuluhan kepada para pelajar di SMPN 28.

    Kepala Sekolah SMPN 28 Gresik, Mahmudiono menuturkan, penyuluhan bahaya narkoba di kalangan pelajar sudah mendesak. Kalau bisa rutin dilakukan. “Program ini sangat bermanfaat bagi para siswa, dan sejalan dengan upaya sekolah dalam membentuk karakter siswa yang berakhlak mulia,” tuturnya, Selasa (12/11/2024).

    Mahmudiono menyatakan dirinya juga mengapresiasi adanya penyuluhan ini. Pasalnya, di berbagai media miris banyak pelajaran yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

    Sementara Aiptu Dedy selaku Bhabinkamtibmas mengatakan, dalam penyuluhan ini dirinya memberikan pemahaman mengenai bahaya kenakalan remaja, dan penyalahgunaan narkoba. “Kalau sudah berhubungan dengan narkoba dampak negatif yang dapat ditimbulkan. Mulai dari kerusakan fisik dan mental hingga permasalahan hukum,” katanya.

    Dirinya juga memberikan tips-tips bagaimana cara menghindari pengaruh buruk teman sebaya serta godaan narkoba. “Pesan pentingnya kepada orang tua agar aktif berperan dalam memberikan pengawasan dan pendidikan kepada anak-anaknya. Dengan begitu, diharapkan dapat tercipta sinergi yang kuat antara pihak sekolah, kepolisian, dan keluarga dalam mencegah terjadinya kenakalan remaja,” tandasnya. [dny/kun]

  • Maling Bobol Dua Toko di Jalan Bubutan Kota Surabaya Dalam Satu Malam

    Maling Bobol Dua Toko di Jalan Bubutan Kota Surabaya Dalam Satu Malam

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua toko terletak di Jalan Bubutan, Kota Surabaya dilaporkan dibobol maling dalam semalam, pada Selasa (12/11/24). Toko yang dibobol adalah Toko Madura dan toko yang berdekatan yakni toko supplier sparepart.

    Kejadian ini tengah dilakukan penyelidikan aparat kepolisian setempat. Kapolsek Bubutan, Kompol Hendra Krisnawan mengatakan, saat ini petugas melakukan pendalaman di 2 lokasi pembobolan. “(Benar) ada kejadian di maksud. Mohon waktu masih pendalaman di TKP,” kata Hendra, Selasa.

    Sementara itu, Aqila, penjaga Toko Madura yang dibobol turut menceritakan kejadian pembobolan ini terjadi saat dirinya pulang. Maling diduga melewati tembok dan menerobos ke langit-langit toko. “Kejadiannya saat toko sudah tutup, kemungkinan ini waktunya malam dini hari. Saya tahu pagi tadi, ketika membuka toko. Seisi toko telah berantakan dan kotor,” ungkap Aqila, ditemui beritajatim.com.

    Aqila juga menjelaskan, semua rokok yang ada di etalase ludes, namun gagal di bawa kabur pelaku melalui atap. sudah diwadahi plastik dan mukena milik Aqila. “Rokok diwadahi plastik, namun semuanya gagal dibawa kabur, ini mungkin kesulitan terlalu banyak. Tetapi beberapa rokok hilang serta uang receh Rp200 ribu di dalam laci dibawa,” pungkas Aqila. [kun]

  • Kepala Penjaga Pasar Hewan Kota Probolinggo Ditangkap

    Kepala Penjaga Pasar Hewan Kota Probolinggo Ditangkap

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan MC, Kepala Penjaga Pasar Hewan di Kecamatan Wonoasih, atas dugaan kasus korupsi penggelapan retribusi parkir.

    Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana tersebut.

    Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan bukti-bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh MC.

    “MC diduga melakukan penggelapan bersama rekannya, ALM, yang bertugas merekap pendapatan retribusi parkir. Keduanya diduga tidak menyetorkan seluruh hasil retribusi ke kas daerah,” ungkap Didik.

    Modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku cukup sederhana namun efektif. Mereka diduga secara sistematis menggelapkan sebagian dari uang retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah.

    “Penggelapan ini telah berlangsung selama satu tahun. Uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka,” tambahnya

    Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp 4 juta dari tangan kedua tersangka. Uang tersebut diduga merupakan sebagian dari hasil penggelapan yang belum sempat digunakan.

    Saat ini, baik MC maupun ALM masih berstatus sebagai saksi. Namun, polisi terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

    “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Didik. (ada/ted)

  • Polresta Banyuwangi Tangkap Pengendara BMW Ancam Tukang Parkir

    Polresta Banyuwangi Tangkap Pengendara BMW Ancam Tukang Parkir

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi menangani kasus pengancaman dengan kekerasan yang melibatkan seorang pengendara BMW dan seorang tukang parkir. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (30/11/2024) sekitar pukul 14.15 WIB di depan AbbA Mart, Banyuwangi. Kejadian tersebut telah menarik perhatian publik dan memicu kehebohan, terutama di kalangan masyarakat Banyuwangi.

    Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan menetapkan seorang tersangka. “Kami sudah melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujarnya.

    Menurut Kombes Rama, kejadian bermula ketika sebuah truk boks hendak masuk ke gang sempit di depan AbbA Mart. Pengendara BMW yang tidak sabar membunyikan klakson dengan keras, hingga menimbulkan peringatan dari tukang parkir untuk lebih sabar. Namun, teguran tersebut justru dibalas dengan ucapan dan tindakan yang diindikasikan sebagai ancaman kekerasan.

    Polresta Banyuwangi telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekaman CCTV dari empat lokasi berbeda, yaitu AbbA Mart, McDonald’s, dan Simpang Lima. Rekaman ini mengidentifikasi tersangka, berinisial MMA, seorang karyawan swasta berusia 36 tahun yang mengendarai BMW dan diduga melakukan ancaman kekerasan.

    Dalam penyidikan, polisi menemukan bahwa tersangka membawa pistol Glock 43 dengan 12 amunisi. Meski pistol tersebut legal dan berizin, kepemilikannya menjadi bagian dari barang bukti. “Selain bukti CCTV, kami juga menyita satu pucuk pistol berikut 12 amunisi yang diduga digunakan tersangka untuk mengancam,” jelas Kombes Rama.

    Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polresta Banyuwangi. Mobil BMW dan senjata api turut diamankan sebagai barang bukti. Tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Meskipun tersangka tidak mengakui perbuatannya, Polresta Banyuwangi tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. [rin/beq]

  • Ini Nama yang Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim

    Ini Nama yang Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah nama diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin dan hari ini di kantor BPKP Jawa Timur. Pemeriksaan ini diduga terkait kasus dana hibah Pemprov Jatim 2021-2022 yang tengah ditangani KPK.

    Dari pantauan beritajatim.com, tampak beberapa anggota DPRD Jatim yang sudah datang ke gedung BPKP untuk menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Zaenal Afif (saksi kunci, mantan pejabat di Sekretariat DPRD Jatim), Hudiyono (pensiunan Pemprov Jatim) dan Agatha Retnosari (mantan anggota DPRD Jatim dari PDIP), Wara Sundari Renny Pramana, anggota DPRD Jatim 2024-2029, Hasan Irsyad anggota DPRD Jatim, M Reno Zulkarnaen, Anggota DPRD Jatim 2019-2024.

    Mereka yang sudah datang langsung naik ke lantai dua usai mengisi buku tamu di meja resepsionis.

    Perlu diketahui, hari ini KPK memanggil 29 anggota DPRD Jatim periode 2019 sampai 2024. Pemeriksaan yang dilakukan di kantor BPKP Jatim ini terkait dana hibah APBD Pemprov Jatim tahun 2021-2022 untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

    “Informasinya ada 29 orang yang dipanggil kesini, ini baru enam yang datang. Sekarang sedang diperiksa di lantai dua,” ujar salah satu petugas BPKP, Selasa (12/11/2024).

    Dalam kasus korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima, dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap.

    Dari empat tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

    Sedangkan 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.

    KPK juga sudah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus itu, dalam kurun waktu 30 September-3 Oktober 2024.

    Kasus korupsi Dana Hibah itu merupakan hasil pengembangan perkara yang melibatkan Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bekas Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Sahat dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider penjara 6 bulan, yang dibacakan di persidangan, tanggal 26 September 2023.

    Kemudian, Sahat wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar. [uci/beq]

  • Ini Nama yang Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim

    KPK Periksa 29 Anggota DPRD Jatim 2019-2024, Diduga Soal Dana Hibah

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memanggil 29 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024. Pemeriksaan yang dilakukan di kantor BPKP Jatim ini diduga terkait dana hibah APBD Pemprov Jatim 2021-2022 untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

    Belum diketahui siapa saja 29 orang wakil rakyat yang menjalani pemeriksaan oleh KPK.

    “Informasinya ada 29 orang yang dipanggil kesini, ini baru enam yang datang. Sekarang sedang diperiksa di lantai dua,” ujar salah satu petugas BPKP, Selasa (12/11/2024).

    Dalam kasus korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima, dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap.

    Dari empat tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

    Sedangkan 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.

    KPK juga sudah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus itu, dalam kurun waktu 30 September-3 Oktober 2024.

    Kasus korupsi Dana Hibah itu merupakan hasil pengembangan perkara yang melibatkan Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bekas Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Sahat dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider penjara 6 bulan, yang dibacakan di persidangan, tanggal 26 September 2023.

    Kemudian, Sahat wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar. [uci/beq]

  • Joki Bahasa Inggris Asal Tiongkok Langgar Imigrasi Dideportasi

    Joki Bahasa Inggris Asal Tiongkok Langgar Imigrasi Dideportasi

  • Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Surabaya, Polisi Selamatkan Negara Rugi Rp 20 Miliar

    Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Surabaya, Polisi Selamatkan Negara Rugi Rp 20 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan 7.677.400 batang rokok ilegal periode September sampai November 2024. Berkat penggagalan itu, polisi menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 20 Milliar.

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tannasale mengatakan, penggagalan peredaran rokok tanpa merek dan pita cukai itu dilakukan di sejumlah titik masuk kota Surabaya. Seperti di Jembatan Suramadu, Pelabuhan Tanjung Perak dan beberapa ruas jalan di Surabaya. Dari kasus ini, polisi mengamankan 6 kendaraan yang digunakan untuk mendistribusikan rokok ilegal itu.

    “Kami berhasil mengamankan 644 karton berisi 43.645 slop rokok ilegal.  Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini ditaksir mencapai hingga Rp 20 miliar,” ujar William, Senin (11/11/2024).

    Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan 8 tersangka berinisial AA (28), SM (47), AE (44), TH (42), AM (49), YS (32), MK (23) dan MH (28). Kedelapan tersangka ini diamankan dari jembatan Suramadu, Depo Tanto V, Jalan Kedung Cowek, dan Jalan Tambak Wedi Baru. William menyebut, bahwa penyelundupan rokok ilegal paling banyak berada di Jembatan Suramadu arah ke Surabaya.

    “Rokok ini hendak dikirim ke luar kota bahkan ada yang mau dikirim ke luar pulau,” imbuh William.

    Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, mengapresiasi kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polda Jatim. Ia berharap sinergi ini tidak hanya dari penegakkan hukum saja.

    “Kami mohon tidak hanya petugas gabungan saja namun, masyarakatnya juga turut bekerja sama memberantas barang ilegal baik rokok maupun barang kena cukai lainnya,” pungkasnya.

    Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit box kontainer, 2 truk box, 3 minibus, hingga 316 karton yang berisi 7.677.400 batang rokok ilegal berbagai merek atau jenis.

    Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 29 Ayat (A) dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Mereka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. (ang/ted)