Category: Beritajatim.com Nasional

  • Orangtua Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Kecewa Anaknya Dipaksa Bersujud dan Menggonggong

    Orangtua Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Kecewa Anaknya Dipaksa Bersujud dan Menggonggong

    Surabaya (beritajatim.com) – Orangtua EN siswa SMA Kristen Gloria 2 kecewa karena anaknya dipaksa bersujud dan menggonggong sebanyak 2 kali oleh pengusaha hiburan malam Surabaya berinisial IV.

    Wandharto ayah dari EN mengatakan, anaknya pertama kali disuruh menggonggong dan bersujud sebagai bentuk permintaan maaf saat keributan pertama di depan sekolah SMA Gloria 2. Oleh anaknya, saat itu permintaan IV dilakukan. Seakan belum puas, sewaktu mediasi IV meminta hal yang sama kepada EN beserta orangtuanya.

    “Saya membiarkan anak saya meminta maaf sambil berujud dan juga menggonggong seperti itu, karena ingin permasalahan itu cepat selesai. Dan saat di ruang mediasi bersama pihak sekolah, orangtua EMS kembali meminta anak saya meminta maaf sambil bersujud juga menggonggong, di sini saya merasa gagal sebagai orangtua, membiarkan anak saya harus melakukan itu,” kata Wandharto, Rabu (13/11/2024).

    Wandharto mengatakan sebenarnya ia tidak ingin menanggapi permasalahan ini terlalu jauh. Namun, ia merasa ada pihak yang mencoba memutar balikan fakta dan bukti yang ada.

    “Bahasa Pudle itu dari candaan teman-teman anak saya saat melihat potongan rambut EMS jelang pertandingan basket antara SMA Gloria 2 dan SMA Cita Hati. tidak ada pernyataan yang dilontarkan kepada EMS baik itu secara langsung maupun di media sosial,” tuturnya.

    Berselang beberapa hari pasca pertandingan basket, EN bertemu dengan EMS di Ciputra World Mall dan saling berkenalan dan berinteraksi sebagai teman biasa. Namun, dua hari sebelum IV datang dan ribut di SMA Gloria, EN mendapatkan pesan dari EMS yang isinya ancaman dan menuntut permintaan maaf secara tertulis dan di video.

    “Karena anak saya tidak mengerti maksud dari EMS meminta pendapat kepada saya. Dan saya melarang untuk merespon apalagi keduanya masih di bawah umur,” jelas Wandharto.

    Sementara itu, Ria ibu kandung EN mengatakan anaknya tidak merespon permintaan dari EMS. Karena tidak mendapat respon tersebut, Senin 21 November 2024, Ria yang bermaksud menjemput anaknya di sekolah, di sana dirinya melihat EMS bersama dengan kelompoknya sudah ribut.

    “Saat saya menanyakan kepada salah satu orang, dia bilang kalau EMS yang diakui sebagai adiknya mendapat bully-an (perundungan) dari anak saya, kemudian saya jelaskan secara baik baik. Lalu, orang berinisial DE ini menghubungi IV, saat tiba di sekolahan IV langsung marah marah, kami berusaha berbicara secara baik-baik,” ujarnya lebih lanjut.

    Di saat itulah, IV meminta agar EN meminta maaf dan menggonggong. Karena terus ribut, pihak SMA Gloria 2 akhirnya memfasilitasi mediasi. Di Dalam ruangan, IV disebut meminta EN kembali minta maaf dan menggonggong.

    “Penyesalan saya paling dalam saat ini, tidak bisa melindungi anak saya dan membiarkannya untuk bersujud dan menggonggong, saya sangat sakit hati anak saya diperlakukan seperti itu. Setelah itu saya tidak sadarkan diri dan harus dirawat di rumah sakit,” pungkasnya. [ang/suf]

  • Jelang Pilkada, Kompolnas akan Pantau Penindakan Kejahatan Jalanan di Surabaya

    Jelang Pilkada, Kompolnas akan Pantau Penindakan Kejahatan Jalanan di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Jelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 27 November 2024, aksi kejahatan jalanan seperti curanmor, jambret dan begal masih terjadi di kota Surabaya.

    Sejumlah perkara yang mendapatkan perhatian publik bisa diungkap oleh pihak kepolisian di Surabaya. Namun, tidak semuanya bisa diselesaikan.

    Komisioner Kompolnas Dr. Yusuf Warsyim mengatakan sebenarnya pihak kepolisian sudah mengerti langkah-langkah dalam menyelesaikan masalah kriminalitas jalanan.

    “Langkah Preemtif dan preventif menuntut penting untuk dikedepankan. Preemtif dapat dilakukan dengan sosialisasi, pembinaan, dan edukasi terhadap masyarakat. Untuk preventif dapat dilakukan dengan menjalin kerja sama kepada semua pihak, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparat pemerintah serta stakeholder lainnya,” kata Yusuf saat diwawancarai awak media, Rabu (13/11/2024).

    Menurut Yusuf, upaya preventif harus terus ditingkatkan. Namun, apabila sampai terjadi peristiwa kejahatan, maka penindakan dan penegakan hukum harus tegas namun tetap terukur.

    “Penegakan hukum dilakukan secara humanis dan memenuhi rasa keadilan. Jangan saja hanya pada soal memberikan kepastian hukum, tetapi rasa keadilan dapat dipenuhi,” imbuhnya.

    Yusuf menjelaskan bahwa Jawa Timur merupakan salah satu wilayah prioritas pemantauan Kompolnas. Termasuk didalamnya Surabaya Raya. Oleh sebab itu, pihaknya akan berkunjung ke Jatim untuk menyaksikan langsung bagaimana kondisi keamanan di Jatim, terutama kota pahlawan

    “Dalam waktu dekat Kompolnas akan melakukan turun pemantauan kesana. Surabaya (penanganan kriminalitas) sudah maksimal atau belum, sementara ini yang akan dilakukan pemantauan langsung waktu dekat ini, akan terlihat pasti saat pemantauan langsung, Karena berdasarkan data dan informasi yang ada, ada 8 kabupaten dan kota yang rawan keamanan dalam Pilkada 2024,” tuturnya.

    Yusuf berpesan agar aparat kepolisian tidak ragu dalam menindak kejahatan premanisme, begal dan kejahatan jalanan. Namun, tetap dalam asas nesesitas dan proporsionalitas selain legalitas.

    Sementara itu, mantan komisioner Kompolnas Poengky Indarti juga sepakat dengan pernyataan Yusuf. Baginya polisi

    Hal senada disampaikan mantan komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Menurutnya, masalah kriminalitas di kota besar memang kerap terjadi. Sehingga, polisi harus segera dan maksimal mengatasi gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh para penjahat jalanan. Ia pun meminta agar polisi memperbanyak patroli. Khususnya di tempat-tempat rawan kejahatan.

    “Pemerintah daerah dan masyarakat juga perlu memasang CCTV yang dapat dikoneksikan dengan kantor kepolisian setempat. Peran serta masyarakat mendukung kepolisian dengan melakukan pengamanan lingkungan. Baik secara mandiri dengan pemasangan CCTV, lampu-lampu penerangan di wilayahnya, maupun membentuk kelompok jaga lingkungan semacam siskamling, akan sangat membantu menjaga harkamtibmas,” tuturnya.

    Ia tak menampik bila Surabaya bersandingan dengan sejumlah kota besar seperti Jakarta dan Medan dalam hal kriminalitas. Bahkan, ia khawatir hal tersebut akan memunculkan konflik sosial.

    “Karena kota-kota besar misalnya seperti Jakarta, Surabaya, Medan memang mempunyai masalah kamtibmas sejak dulu dan pemilu maupun pilkada yang digelar di kota-kota tersebut lancar dan aman saja, meski banyak kejahatan jalanan. Bisa jadi masalah jika karena masyarakat geram dengan maraknya kejahatan jalanan, terus mereka main hakim sendiri, berpotensi memunculkan konflik sosial,” tutupnya. (ang/ted)

  • Dor..! Polda Jatim Tembak Mati Residivis Curanmor Kambuhan 

    Dor..! Polda Jatim Tembak Mati Residivis Curanmor Kambuhan 

    Surabaya (beritajatim.com) – Subdit Jatanras Polda Jawa Timur menembak mati residivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) kambuhan, Rabu (13/11/2024) pagi. Pria bernama Sobirin (27) warga Pasuruan yang ditembak mati itu sudah 3 kali masuk penjara.

    Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan tindakan tegas terpaksa dilakukan petugas kepolisian lantaran Sobirin (27) sempat melawan dengan melempar bondet ke arah petugas.

    “Sempat melemparkan bondet ke petugas dan meledak. Beruntung tidak ada anggota opsnal yang terluka,” kata Djumhur diwawancarai beritajatim.com, Rabu (13/11/2024).

    Djumhur menjelaskan, pihaknya sudah memburu Sobirin berdasarkan dari pengembangan kasus yang ditangani sebelumnya. Pada Selasa (12/11/2024) sore. Sobirin sudah dibuntuti oleh anggota Polda Jatim hingga malam hari.

    Saat tersangka akan beraksi, anggota Subdit Jatanras Polda Jatim langsung melakukan pengejaran. Saat itu, Sobirin dibonceng oleh temannya. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi hingga di wilayah Waru arah ke Masjid Agung. Tersangka lantas terjatuh dan melakukan perlawanan.

    “Tersangka terpaksa kami beri tindakan tegas karena tidak menghiraukan tembakan peringatan. Lalu juga melemparkan bondet yang ia bawa ke arah petugas,” tutur mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu.

    Usai ditembak mati, anggota Subdit Jatanras Polda Jatim memeriksa tas hitam milik Sobirin. Di dalamnya, petugas menemukan kunci T dan 3 buah bondet yang belum digunakan. Dari hasil penelusuran polisi, Sobirin tidak segan melemparkan bondet ke arah korban saat aksinya mencuri sepeda motor ketahuan.

    “Tersangka sudah 3 kali masuk penjara. 2 diamankan Polda Jatim. Dia terkenal selalu melawan ketika diamankan. Dulu waktu diamankan Polda Jatim juga sampai ditembak,” pungkas Djumhur.

    Sampai saat ini, petugas kepolisian masih memburu rekan Sobirin yang berhasil kabur. Polisi juga sedang mengumpulkan titik lokasi Sobirin beraksi selama bebas dari penjara. “Untuk detailnya akan kami jelaskan nanti siang,” pungkas Djumhur.

    Diketahui, Sobirin pernah 4 kali ditembak dalam dua aksi penangkapan. Ia pernah diamankan oleh Polda Jawa Timur pada 2022. Sebelum itu, Sobirin juga pernah diamankan dan ditembak pada tahun 2015 dan 2018.

    Komplotan Sobirin tidak hanya mencuri sepeda motor, namun juga mencuri sapi dan kendaraan roda empat. Dor..!! Sibirin ambruk diterjang timah panas. [ang/suf]

  • Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar

    Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung melakukan penyitaan uang tunau senilai Rp301 miliar dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

    “Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang senilai Rp301 miliar pada Selasa 12 November 2024,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, Selasa (12/11/2024).

    Dalam kasus ini, Tim Penyidik Jampidsus juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT DP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. Pasal yang disangkakan kepada PT DP yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain PT DP, Tim Penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yaitu PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS, dan PT PS. Selanjutnya, Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 (satu) tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT AP (holding property/real estate).

    Qohar menjelaskan, lima perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

    “Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan pada PT DP (holding perkebunan), yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan D sebesar Rp301.986.366.605,47 (tiga ratus satu miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu enam ratus lima koma empat puluh tujuh rupiah),” katanya. [hen/but]

  • Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

    Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial MHS. Pelaku diduga membeli pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menjualnya kembali kepada petani dengan harga yang lebih tinggi.

    Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada keterlibatan MHS dalam tindak pidana ini.

    “Kami berhasil mengamankan pelaku setelah mendapati laporan dari masyarakat. Mengantongi laporan tersebut, anggota langsung nergerak ke TKP untuk memastikan keberadaan barang bukti, setelahnya langsung melakukan penggeledahan,” ungkap Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin.

    Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membeli pupuk bersubsidi dalam jumlah besar di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Pupuk tersebut kemudian dijual kembali kepada petani dengan harga yang lebih tinggi, bahkan dengan sistem pembayaran secara utang.

    “Pelaku memanfaatkan kebutuhan petani akan pupuk bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Selasa (12/11/2024).

    Saat dilakukan penggerebekan di gudang milik pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2,8 ton pupuk subsodi berbagai jenis. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan beberapa unit telvon dan buku catatan transaksi.

    Atas perbuatannya, MHS dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) Jo. Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 2 tahun. (ada/but)

  • KPK Periksa Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Periode 2019-2024

    KPK Periksa Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Periode 2019-2024

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022. Hari ini, KPK memeriksa 17 anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024.

    Mereka adalah Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024 Agus Wicaksono, Ketua Komisi B DPRD Jatim periode 2019-2024 Alyadi, dan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Abdul Halim.

    Kemudian anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Achmad Sillahudin, Agung Mulyono, Ahmad Hilmy, Aufa Zhafiri, Blegur Prijanggono, Fauzan Fuadi, Hasan Irsyad, Heri Romadhon, Muhamad Reno Zulkarnaen, Muhammad Fawait, Priasmoro, Sri Untari, Suyatni, dan Wara Sundari Renny Pramana.

    “Hari in penyidik memanggil untuk diperiksa AW (Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur Periode 2019 sd 2024), AH (Ketua Komisi C DPRD Prov Jatim periode 2019-2024 dari Fraksi Gerindra), AM (Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019 sd 2024), A (Ketua Komisi B DPRD Prov Jatim periode 2019-2024 dari Partai PKB), BP (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024, Ketua Fraksi Golkar), SU (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), FF (Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019 sd 2024, Ketua Fraksi PKB), AS (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), HI (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), HR (Ketua Fraksi PAN DPRD Prov Jatim periode 2019-2024), MRZ (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 -2024 / Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Timur) WSR (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), MF (Anggota DPRD Provinsi jawa Timur 2014-2019 dan 2019-2024), SP (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), AH (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024), dan AZ (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

    Tessa tidak menjelaskan perihal materi pemeriksaan terhadap para saksi. “Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” katanya.

    Sebelumnya, pada Senin (11/11/2024), KPK juga memeriksa anggota DPRD Jawa Timur periode 2019—2024. Mereka adalah Achmad Amir Alsichin, Adam Rusydi, Aditya Halidra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, dan Ahmad Athoillah. [hen/but]

  • Asyik Main Judi Online, Warga Balongpanggang Gresik Diringkus Polisi

    Asyik Main Judi Online, Warga Balongpanggang Gresik Diringkus Polisi

    Gresik (beritajatim.com)- Genderang perang terhadap judi online (Judol) terus digaungkan oleh aparat penegak hukum. Tak mau main-main, polisi meringkus tersangka Abdul Hamid (35) warga Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, yang kepergok asyik bermain judol.

    Tersangka tak berkutik saat polisi mengamankan Abdul Hamid di warung kopi. Tepatnya di Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme.

    Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan anggota di lapangan.

    “Saat patroli, anggota kami menerima informasi adanya aktivitas judi online di warung kopi. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan tersangka sedang asyik bermain judi melalui ponsel,” tuturnya, Selasa (12/11/2024).

    Andik menambahkan, dari tangan tersangka juga disita satu buah ponsel serta transaksi senilai Rp150 ribu sebagai modal awal bermain judi online. “Modus yang dilakukan tersangka adalah bermain game judi online jenis Mahjong Ways 1 di situs online,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya, tersangka meringkuk di penjara usai menjalani pemeriksaan. Warga Balongpanggang itu juga dijerat dengan pasal 303 KUHP Jo Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024.

    “Kami akan terus menindak tegas pelaku perjudian online. Ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” urainya.

    Perwira pertama Polri ini juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk judi online yang saat ini semakin marak.

    “Judi online sangat berbahaya, karena mudah diakses dan sering kali membuat pelakunya kecanduan. Kami berharap masyarakat tidak tergoda dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya masing-masing,” tandasnya. [dny/suf]

  • 9 Budak Judi Online Sampang Masuk Bui

    9 Budak Judi Online Sampang Masuk Bui

    Sampang (beritajatim.com) – Sebanyak 9 orang pelaku judi online jenis Pragmatic Slot berhasil ditangkap di tempat dan waktu berbeda beda oleh tim opsnal Polres Sampang.

    Para pelaku judi ini melakukan perjudian online jenis Pragmatic Slot yang bersifat untung-untungan. “Mereka mengaku justru banyak ruginya dari pada menang,” kata AKP Sigit Nursiyo dwiyogo, Kasat Reskrim Polres Sampang, Selasa (12/11/2024).

    Sigit juga menyampaikan bahwa pemberantasan judi online merupakan atensi langsung dari Presiden dan Kapolri. Oleh karena itu Polres Sampang berkomitmen untuk menindak langsung dengan tegas yang terkait dengan judi, baik judi offline mau pun judi online.

    “Pemberantasan judi offline dan online ini merupakan atensi dari Bapak Presiden Prabowo Subianto,” imbuhnya.

    Pihaknya juga akan terus melaksanakan kegiatan-kegiatan preemtif dan preventif dengan cara melakukan kampanye. Tujuannya untuk menggugah kesadaran masyarakat dengan cara mengedukasi terkait kecanduan judi online.

    “Kami mengimbau seluruh masyarakat Sampang khususnya, untuk tidak lagi bermain judi online, karena yakinlah judi itu akan merusak baik diri sendiri maupun keluarga,” tandasnya. [sar/but]

  • Upaya Pemberantasan Narkoba, Petugas Gabungan di Tuban Gelar Operasi di Hiburan Malam

    Upaya Pemberantasan Narkoba, Petugas Gabungan di Tuban Gelar Operasi di Hiburan Malam

    Tuban (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Tuban menggelar operasi gabungan dengan menyasar kawasan Tempat Hiburan Malam Kota Tuban. Selasa (12/11/24) dini hari. Diketahui, petugas gabungan juga melakukan tes urine terhadap pengunjung kawasan tempat hiburan malam.

    Kasat Resnarkoba AKP. Harjo mengatakan bahwa operasi gabungan yang dilakukan sebagai upaya pemberantasan narkoba untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah kabupaten Tuban. “Selain itu, sebagai bentuk dalam upaya mendukung Asta Cita Presiden RI,” ucap AKP Harjo.

    Ia menjelaskan, operasi tersebut melibatkan kurang lebih 54 orang petugas gabungan terdiri dari Satresnarkoba Polres Tuban, Sat Samapta Polres Tuban, Brimob, Jatanras Polres Tuban, Dokes Polres Tuban, Polisi Militer Kota Tuban dan Relawan Anti Narkoba Kabupaten Tuban. “Meskipun dalam operasi pemberantasan narkoba yang kita lakukan di hiburan malam, kita juga melakukan tes urine kepada seluruh pengunjung,” bebernya.

    Meski begitu, dalam operasi tersebut tidak mendapatkan hasil. Sedangkan, menurut Kasat Narkoba Polres Tuban ini sebagai upaya meminimalisir peredaran di Kabupaten Tuban. “Paling tidak kita bisa menekan atau meminimalisir peredaran narkoba, mengingat wilayah Kabupaten Tuban adalah wilayah yang rawan dengan peredaran Narkoba terutama Jenis Karnopen,” tegas Harjo.

    Oleh karenanya, ia berharap kedepan masyarakat mendukung kegiatan operasi tersebut dan Kabupaten Tuban bersih dari peredaran narkoba. “Tentu dapat menjadi percontohan bagi daerah lain,” pungkasnya. [ayu/kun]

  • Polres Bangkalan Tangkap Tujuh Pelaku Judi Online

    Polres Bangkalan Tangkap Tujuh Pelaku Judi Online

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap tujuh pelaku judi online di beberapa kecamatan, dalam rangkaian operasi pemberantasan judi yang semakin marak di masyarakat. Penangkapan ini sejalan dengan fokus pemerintah untuk menekan aktivitas perjudian online yang merugikan masyarakat.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, menyatakan bahwa para pelaku berasal dari beberapa kecamatan di Bangkalan. Mereka adalah S (40) dan A (55) dari Kecamatan Socah, RB (45) dari Kecamatan Bangkalan, MS (30) dari Kecamatan Geger, S (33) dari Kecamatan Burneh, AH (35) dari Kecamatan Kwanyar, serta L (50) dari Kecamatan Tanah Merah.

    “Semuanya merupakan pemain judi online konvensional,” ungkap AKBP Febri pada Selasa (12/11/2024).

    Ia menambahkan bahwa dalam 100 hari kerja pertama presiden, pemberantasan judi online menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian karena aktivitas ini lebih banyak membawa kerugian. “Rata-rata pelaku hanya pernah menang Rp 50 ribu, namun modal yang dikeluarkan lebih besar dan sering kali mereka justru kalah,” jelasnya.

    Selain itu, petugas juga menemukan bahwa para pelaku menggunakan empat situs judi online, yang di antaranya adalah platform permainan slot dan togel. “Ada empat situs yang berhasil dideteksi yang mereka gunakan untuk bermain judi,” tambahnya.

    Pemberantasan ini diharapkan menjadi langkah efektif dalam memutus rantai perjudian online di wilayah Bangkalan dan mendorong kesadaran masyarakat untuk menjauhi kegiatan yang merugikan. [sar/beq]