Category: Beritajatim.com Nasional

  • Berawal dari Chat WA, Suami Tega Lukai Istri di Blitar

    Berawal dari Chat WA, Suami Tega Lukai Istri di Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – CH seorang suami di Blitar mengungkapkan alasannya yang sampai tega melukai istrinya dengan senjata tajam. Peristiwa itu terjadi di depan anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun.

    Semua berawal dari chat WA yang didapat sang istri dari pria lain. Pesan itu tidak sekali dikirim, sehingga CH jadi gelap mata.

    Muncul niat CH untuk mematahkan jari tangan sang istri agar tidak bisa berbalas pesan dengan pria lain selain dirinya.

    “Soalnya saya cemburu si Sendy itu hubungan-hubungan dengan orang lain tujuan saya tidak untuk membunuh tapi untuk melukai terutama sasaran saya kan wajahnya kalau sudah jelek kan tidak laku,” kata Candra Hermawan, pelaku pembacokan di Kademangan Blitar, Kamis (14/11/2024).

    Sebenarnya pelaku tidak berniat untuk membunuh sang istri. Ia hanya emosi lantaran mengetahui sang istri masih kerap menjalin hubungan dengan pria lain, meski telah menikah dan dikaruniai 1 orang anak.

    Emosi itu menutup semua logika dari Candra Hermawan. Api cemburu yang telah membara membuatnya nekat untuk melakukan aksi keji di depan anaknya sendiri.

    “Itu spontan awalnya saya mau miminjam HP tapi saya sedikit maksa tapi tetap tidak dikasih terus malah dilaporkan ke orang tuanya, kemudian orang tuanya ikut marah-marah dan saya juga ikut marah lalu saya pulang ambil Mandau itu koleksi saya,” bebernya.

    Pelaku sendiri mengakui awal pertikaian ini bermula saat dirinya hendak meminjam HP yang dipakai korban. Namun oleh korban tidak izinkan dan disitu terjadi perselisihan.

    “Tujuan saya meminjam HP itu untuk memeriksa chat-chat dia karena saya kan sudah cemburu,” tegasnya.

    Pelaku sendiri sempat melarikan diri usai membacok sang istri. Kemudian Candra Hermawan bisa ditangkap oleh polisi di sebuah rumah di Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar.

    Kini Candra Hermawan hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia pun mengakui semua kesalahannya, lebih dari itu pelaku juga menyesal telah melakukan keji tersebut di depan mata anak kandungnya sendiri.

    “Pelaku kita jerat Pasal 44 Undang-undang 2023 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkap Waka Polres Blitar, Kompol Yoyok. [owi/beq]

  • Kusnadi, Mantan Ketua DPRD Jatim Siap Ungkap Fakta Korupsi Dana Hibah Pokmas ke KPK

    Kusnadi, Mantan Ketua DPRD Jatim Siap Ungkap Fakta Korupsi Dana Hibah Pokmas ke KPK

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2021-2022.

    Setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK, Kusnadi, melalui kuasa hukumnya Harmawan H. Adam, S.H., M.H. dari kantor hukum Adam & Associates, menegaskan kesiapannya untuk membongkar semua fakta yang diketahuinya demi tegaknya hukum.

    “Saya siap membuka seluruh fakta yang saya ketahui terkait kasus ini demi penegakan hukum dan transparansi,” ujar Adam atas nama Kusnadi.

    Pernyataan ini memperlihatkan komitmen Kusnadi untuk membantu KPK dalam mengungkap kasus aliran dana hibah yang diduga diselewengkan. Kasus ini menjadi sorotan setelah KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait dana hibah pokmas.

    Dari jumlah tersebut, empat orang diduga penerima suap, termasuk tiga pejabat publik dan satu staf, sementara 17 orang lainnya diduga sebagai pemberi suap yang mayoritasnya berasal dari sektor swasta. “Kami akan mempublikasikan nama-nama tersangka dan perbuatan melawan hukum mereka setelah penyidikan mencapai tahap lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa, dalam pernyataan resminya.

    Kasus ini berkembang dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2022, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P. Simanjuntak. Sahat divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas penyalahgunaan dana hibah pokir DPRD Jatim tahun anggaran 2021-2022.

    Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga memeriksa 17 anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 sebagai saksi. Pemeriksaan yang dilangsungkan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur ini mencakup inisial saksi seperti M, FWY, MS, BW, HAW, AH, AM, BP, SU, FF, HAS, HMSI, MHR, MRZ, WSR, MF, SPM, AH, dan AZ.

    Pejabat lain seperti Agus Wicaksono (Ketua Badan Kehormatan DPRD Jatim), Abdul Halim (Ketua Komisi C DPRD Jatim), dan Alyadi (Ketua Komisi B DPRD Jatim) turut hadir dalam pemeriksaan tersebut.

    KPK berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran daerah, khususnya terkait alokasi dana hibah untuk masyarakat. [kun]

  • Wanita di Driyorejo Gresik Luka Parah Dianiaya Suami Sendiri

    Wanita di Driyorejo Gresik Luka Parah Dianiaya Suami Sendiri

    Gresik (beritajatim.com)– Seorang wanita di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, SW, mengalami luka parah akibat dianiaya suaminya sendiri. Sang suami berinial M tega melakukan kekerasan menggunakan linggis.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu berlangsung Kamis (14/11/2024) pukul 09.00 WIB. Sebelum terjadi penganiayaan, SW dan M sempat bertengkar.

    Saat pertengkaran, korban meminta cerai kepada pelaku. Sementara pelaku menuduh korban berselingkuh. Lantaran emosi meninggi, pelaku gelap mata dan mengambil linggis dari dalam rumah.

    Dengan penuh emosi, pelaku kemudian langsung memukul kaki dan kepala korban hingga terluka parah. Korban pun segera dilarikan ke rumah sakit.

    “Korban dibawa ke RS Petrokimia Driyorejo untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kapolsek Driyorejo, AKP Musihram, Rabu (14/11/2024).

    Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Driyorejo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku sudah kami amankan guna beserta barang bukti, motif yang dilakukan pelaku karena cemburu berlebihan,” pungkas Musihram. [dny/beq]

  • Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Blitar Diciduk Polisi

    Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Blitar Diciduk Polisi

    Blitar (beritajatim.com) – Seorang selebgram berinisial W.P.D asal Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar hanya bisa tertunduk malu usai diciduk polisi. Perempuan berusia 23 tahun tersebut ditangkap polisi usai kedapatan mempromosikan situs judi online di media instagramnya.

    Di hadapan polisi, selebgram perempuan tersebut mengaku sudah 4 bulan mempromosikan situs judi online. Ia memanfaatkan jumlah followersnya yang telah mencapai lebih dari 30 ribu pengikut untuk mengenalkan dan menawarkan situs judi online.

    “Jadi selebgram ini diberikan imbalan uang setiap bulannya oleh admin judi online yang ia kenal dari media social juga, rata-rata perbulan antara 1 hingga 2 juta rupiah pendapatan yang ia terima,” ungkap Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon, Kamis (14/11/2024).

    Total ada 3 situs judi online yang dipromosikan oleh selebgram asal Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar tersebut. Semua situs judi online itu dipromosikan pelaku di platform media sosial instagram.

    Pendapatan jutaan rupiah pun didapatkan sang selebgram dari promosi judi online tersebut. Kini sang selebgram harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

    “Pelaku ini tidak kenal dengan admin maupun pelaku judi onlinenya semua dilakukan by media sosial,” tegasnya.

    Selain menangkap selebgram, Satreskrim Polres Blitar juga meringkus 5 pelaku judi online. Para pelaku judi online ini ditangkap oleh polisi di sejumlah tempat berbeda di Kabupaten Blitar.

    “Kami telah menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam jaringan judi online di wilayah Blitar,” kata Wakapolres Blitar, Kompol Yoyok Dwi Purnomo.

    Seluruh pelaku judi online dikenakan Pasal 45 Ayat (3) JO, Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bagi mereka yang mengoperasikan situs atau aplikasi perjudian. Para pelaku judi online tersebut pun terancam dipenjara selama 10 tahun. [owi/beq]

  • Via Video Ivan Sugiamto Akan Serahkan Diri, Polrestabes Surabaya: Belum Nongol

    Via Video Ivan Sugiamto Akan Serahkan Diri, Polrestabes Surabaya: Belum Nongol

    Surabaya (beritajatim.com) – Ivan Sugiamto alias IV, terlapor kasus menyuruh sujud dan menggonggong siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya berinisial EN memohon maaf dan bilang akan menyerahkan diri ke polisi melalui rekaman video, dilihat Kamis (14/11).

    Kendati Ivan Sugiamto bilang akan menyerahkan diri ke polisi. Namun Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan sampai saat ini kepolisian belum melihat adanya video tersebut.

    “Belum, belum tau (terkait video tersebut). Nanti dikabari kalau ada perkembangan ya,” terang Aris dikonfirmasi.

    Untuk itu, Aris menambahkan kalau terlapor Ivan saat ini  juga belum menyerahkan diri. Kata dia, ia akan memberi update informasi yang lebih lanjut.

    “Sampai saat ini belum ada, nanti perkembangan kami kabari,” ucap dia.

    Berikut penyataan lengkap Ivan Sugiamto melalui video berdar dalam durasi 2 menit 34 detik dilihat beritajatim.com :

    “Saya Ivan Sugiamto sebagai orang tua dari Excel, saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya. Dan saya benar-benar menyesal atas perbuatan dan kegaduhan yang telah terjadi.

    Permintaan maaf ini saya sampaikan kepada SMAK Gloria 2, kepada orang tua siswa, terutama kepada Ethan, dan kedua orang tuanya.

    Serta, saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan dan arogansi yang telah saya perbuat.

    Selama ini saya lebih memilih diam. Saya lebih memilih untuk introspeksi diri atas perbuatan yang terjadi. Semoga Tuhan bisa mengabulkan saya. Semoga Tuhan bisa menjadikan saya menjadi manusia yang lebih baik.

    Saya akan segera menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya. Saya berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama warga Surabaya. Saya berharap bisa mengampuni saya.

    Untuk istri dan anak saya, papa minta maaf, papa minta maaf atas perbuatan yang sudah membuat kalian malu.”

    Sementara diberitakan sebelumnya, penanganan perkara EN dan IV yang menyuruhnya sujud dan menggonggong ini, masih didalami Polrestabes Surabaya. Polisi telah memeriksa delapan orang.

    “Kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada saudara ‘IV’. Kemudian juga kepada ke dua belah pihak orang tua, juga sudah diperiksa. Guru-guru sudah diperiksa. Kurang lebih ada sekitar 8 orang yang sudah diperiksa pada tanggal 22 dan sampai sekarang,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (13/11) hari ini. (ted)

  • Sidang KDRT, Raditya Bagus Akui Lakukan Kekerasan Terhadap Istri dan Anak Tiri

    Sidang KDRT, Raditya Bagus Akui Lakukan Kekerasan Terhadap Istri dan Anak Tiri

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kembali digelar di Pengadilan Militer Surabaya, Rabu (13/11/2024). Dalam persidangan ini, terdakwa memberikan keterangan sebagai pelaku KDRT fisik dan psikis terhadap istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawoljie, serta anak-anaknya.

    Pada kesempatan ini, terdakwa tidak dapat menghadirkan ibu mertuanya sebagai saksi, meskipun pihak keluarga terlibat dalam beberapa insiden yang menjadi bagian dari perselisihan. Terdakwa juga mengakui pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya terkait masalah rumah tangga.

    Perselisihan ini berawal pada 28 April 2024, ketika ibu dr. Maedy meminta bantuan terdakwa untuk memperpanjang rujukan pengobatan di RSPAL dr. Ramelan. Karena keterbatasan waktu di hari Minggu, terdakwa menyarankan rujukan diperpanjang pada hari berikutnya dan meminta putri pertama dr. Maedy mengantar sang nenek. Namun, dr. Maedy keberatan dengan rencana tersebut.

    Ketika terjadi adu argumen di kamar, terdakwa mengaku spontan mengambil guling dan melemparkannya ke arah dr. Maedy sebagai “peringatan” untuk bersikap lebih sopan. Putri pertama dr. Maedy yang melihat kejadian tersebut mencoba melindungi ibunya, namun terdakwa melakukan tindakan body cover dan mendorong anak tersebut, bahkan meludahinya.

    Usai keributan di lantai dua, situasi semakin panas ketika terdakwa mengaku mengambil dua pisau dari dapur dan menempelkan bagian tajamnya ke sisi perutnya. Menurut pengakuannya, tindakan tersebut dilakukan untuk menakut-nakuti dr. Maedy dan anak-anaknya agar mendengarkannya.

    Namun, hakim anggota mempertanyakan posisi pisau yang diarahkan ke tubuh terdakwa.

    “Apakah ujung pisaunya diarahkan ke Anda atau ke para korban? Karena hal tersebut mempengaruhi konteks tindakannya,” tegas hakim.

    Mayor Chk Sahroni Hidayat, yang bertindak sebagai Oditur Militer, memperingatkan terdakwa agar memberikan keterangan dengan jujur. Namun, terdakwa tetap menyangkal telah melakukan pemukulan terhadap putri pertama dr. Maedy.

    Dalam persidangan ini, Oditur Militer berulang kali memperingatkan terdakwa untuk memberikan kesaksian dengan jujur dan tidak berkelit.

    “Ingat, Anda telah disumpah, jangan sampai berbohong,” tegas Oditur Militer kepada terdakwa.

    Sidang lanjutan akan digelar untuk mendalami lebih lanjut keterangan terdakwa dan bukti-bukti tambahan yang relevan. [uci/beq]

  • Dugaan Penipuan, Pengusaha Surabaya Oscar Ali Wijaya Terancam 4 Tahun Penjara

    Dugaan Penipuan, Pengusaha Surabaya Oscar Ali Wijaya Terancam 4 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor pengusaha Surabaya, Oscar Ali Wijaya, kembali memanas. Pemicunya, Oscar dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang milik PT Barata Surya Semesta.

    Direktur PT Batara Surya Semesta, Daniel Surya Tandi, mengungkapkan bahwa pihaknya siap membuka kembali laporan hukum yang sebelumnya diselesaikan melalui jalur damai atau restorative justice. Keputusan ini diambil setelah Oscar tak menunjukkan itikad baik dalam melunasi utang senilai ratusan juta rupiah, sesuai kesepakatan awal.

    Menurut Daniel, kasus ini berawal dari kerja sama bisnis yang dilakukan antara perusahaannya dan Oscar dari PT Srimurni Surabaya.

    “Dalam kerja sama itu, Oscar tidak memenuhi kewajibannya membayarkan tagihan kepada kami, sehingga kami melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada April 2021,” jelas Daniel, Kamis (14/11/2024).

    Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1971/IV/YAN/2.5/2021/SKPT/PMJ, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

    Pada April 2022, Oscar mengajukan permohonan damai atau restorative justice untuk menghindari proses hukum lebih lanjut. Oscar kemudian menandatangani surat perjanjian bermaterai, menyatakan komitmennya untuk membayar utang secara bertahap, dengan pelunasan paling lambat Januari 2024. Namun, komitmen tersebut kembali diingkari.

    “Oscar hanya membayar cicilan beberapa kali. Dari total tagihan lebih dari Rp1 miliar, masih ada sekitar Rp836 juta yang belum dibayar,” ungkap Daniel.

    Daniel menambahkan, pihaknya sudah berupaya untuk menagih sisa pembayaran melalui berbagai cara, namun tidak membuahkan hasil.

    “Tim kami sudah beberapa kali ke Surabaya untuk bertemu Oscar. Dia sempat bertemu, tetapi tidak memberikan kepastian kapan akan melunasi utangnya. Belakangan ini, Oscar malah menghindar, dan nomor ponselnya pun tidak bisa dihubungi,” jelasnya.

    Tindakan Oscar yang mengabaikan tanggung jawab ini dinilai Daniel sangat merugikan PT Batara Surya Semesta. “Kami berharap polisi dapat melanjutkan proses hukum atas laporan yang sebelumnya kami buat. Oscar melanggar komitmennya, dan kami akan kembali berkonsultasi dengan penyidik untuk menindaklanjutinya,” tegas Daniel.

    Daniel mengaku khawatir jika tindakan Oscar yang tidak bertanggung jawab ini dapat merugikan pihak lain yang mungkin menjalin kerja sama bisnis dengan Oscar di masa mendatang. “Kami ingin agar Oscar mendapatkan efek jera. Kasihan jika nantinya ada perusahaan lain yang mengalami hal serupa. Di sisi lain, uang tersebut seharusnya digunakan untuk perputaran bisnis,” tambahnya.

    Sementara itu, ketika hendak dikonfirmasi, nomor ponsel Oscar tidak aktif. Ibunda Oscar, Insuri, membenarkan bahwa anaknya belum dapat memenuhi komitmen pembayaran utang.

    “Oscar menghindar bukan karena tidak mau bertanggung jawab, tetapi karena malu belum bisa membayar. Saya selalu menasihati Oscar untuk membayar utangnya karena kami percaya pada karma,” jelas Insuri.

    Insuri berharap agar pihak PT Batara Surya Semesta bersabar dan mempertimbangkan kembali untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum. “Jika bisa, saya berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya. [uci/beq]

  • Kasus PKMB, Kajari Pakai Pihak Ketiga Dalam Perhitungan Kerugian

    Kasus PKMB, Kajari Pakai Pihak Ketiga Dalam Perhitungan Kerugian

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tengah diusut oleh Kejaksaan Negri Bangil saat ini masih dalam proses. Pasalnya setelah beberapa waktu lalu, Kejaksaan telah mengangkat kasus ini hingga tahap penyidikan.

    Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negri Bangil, Teguh Ananto mengatakan bahwa pihaknya tengah mengurus kasus ini. Saat ini pihaknya sedang menunggu hasil auditor keluar terlebih dahulu. “Saat ini teman-teman sudah bekerja dan sudah berkoordinasi terkait perhitungan kerugian keuangan. Jelas saat ini penyidik masih berjalan,” jelas Teguh.

    Teguh juga menjelaskan bahwa nantinya Kejaksaan akan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam menghitung kerugian negaranya. “Kita akan melibatkan pihak ketiga dalam menghitung kerugian negara. Ketika auditor sudah keluar nanti segera kami sampaikan, karena saat ini kita masih proses,” tambahnya.

    Seperti diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan telah mencium adanya kerugian negara hingga Rp 800 juta. Kerugaian negara ini diperkirakan muncul dalam satu kelompok PKBM selama tahun 2021 hingga 2024.

    Tak hanya itu kejaksaan juga sudah memeriksa sebanyak 22 kelompok PKBM yang ada di seluruh Kabupaten Pasuruan. Sementara untuk saksi yang sudah diperiksa sendiri ada sekitar 33 orang. (ada/kun)

  • Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Ponorogo Periksa 7 Saksi

    Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Ponorogo Periksa 7 Saksi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pengusutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memeriksa 7 orang, yang hingga saat ini statusnya masih menjadi saksi. Kejari Ponorogo tidak merinci satu per satu, siapa saja 7 orang yang sudah diperiksa tersebut. Namun, mereka hanya menyebutkan salah satunya merupakan bendahara sekolah yang bertugas daru tahun 2019 hingga 2023 dan bendahara sekolah yang bertugas dari tahun 2023 hingga 2024.

    “Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 7 orang yang statusnya kini menjadi saksi. Ya salah satunya merupakan bendahara tahun 2019-2023 dan bendahara tahun 2023-2024,” kata Kasubsie Penyidikan Kejari Ponorogo, Yan Ardianata, Kamis (14/11/2024).

    Dari 7 saksi yang sudah diperiksa itu, terdiri dari 5 orang dari pihak sekolah, sementara sisanya 2 orang dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Ponorogo. Awal mula kasus dugaan korupsi dana BOS ini mencuat, kata Yan Ardianata berdasarkan laporan dari masyarakat. Kejari Ponorogo pun menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

    “Awalnya ya ada laporan aduan dari masyarakat, terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Kejari Ponorogo melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Penggeledahan oleh Kejari Ponorogo ini, dilakukan pada hari Selasa (12/11) kemarin.

    Tim penyidik memeriksa seluruh ruangan kantor di SMK PGRI 2 Ponorogo untuk mengamankan sejumlah dokumen, perangkat elektronik serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana BOS periode tahun anggaran 2019 hingga 2024.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengungkapkan bahwa tindakan penggeledahan ini, adalah wujud komitmen Kejari Ponorogo dalam mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Usai menggeledah di SMK PGRI Ponorogo, tim penyidik secara maraton kembali menggeledah di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim, wilayah Ponorogo di Jalan Gajahmada.

    “Setelah penggeledahan di SMK PGRI 2 selesai, tim penyidik langsung melanjutkan penggeledahan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Ponorogo,” tutup Agung. (end/kun)

  • Polres Sumenep dan KP3 Sidak Gudang Penyangga Pupuk di Saronggi

    Polres Sumenep dan KP3 Sidak Gudang Penyangga Pupuk di Saronggi

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep bersama Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gudang Penyangga Pupuk Indonesia di Kecamatan Saronggi, Kamis (14/11/2024). Sidak ini bertujuan untuk memastikan distribusi pupuk dan pestisida bersubsidi berjalan lancar demi kebutuhan petani lokal.

    Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan langkah evaluasi agar penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran. “Kami melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengawasan distribusi pupuk dan pestisida bersubsidi di wilayah Kabupaten Sumenep,” ujarnya.

    Dalam pengecekan tersebut, Tim KP3 memverifikasi stok pupuk di gudang penyangga, di antaranya 647 ton pupuk Urea dan 492 ton pupuk NPK. Mereka juga melanjutkan sidak ke Kios Pupuk Subsidi Sinar Saudara milik H. Tabrani di Desa Saronggi, di mana tersedia sisa stok 20 ton Urea dan 14 ton NPK.

    Henri menekankan pentingnya pengawasan untuk menghindari penyalahgunaan pupuk subsidi. “Jika ada oknum yang mengganggu penyaluran pupuk, segera laporkan kepada kami. Kami akan menindak tegas demi kepentingan petani,” tegasnya.

    Selain memastikan distribusi tepat sasaran, Kapolres juga merekomendasikan pemasangan CCTV di area kios sebagai langkah antisipasi untuk memantau aktivitas di sekitar, termasuk arus keluar masuk kendaraan. “Kami juga mengusulkan agar laporan tembusan penebusan pupuk oleh kelompok tani disampaikan hanya kepada Kepala Desa, sehingga proses distribusi menjadi lebih cepat,” tambahnya.

    Langkah ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program swasembada pangan yang menjadi prioritas nasional, guna memastikan petani memperoleh pupuk secara tepat waktu untuk meningkatkan hasil produksi. [tem/beq]