Category: Beritajatim.com Nasional

  • Rekening Ivan Sugiamto dan Valhalla Specta Club Diblokir PPATK

    Rekening Ivan Sugiamto dan Valhalla Specta Club Diblokir PPATK

    Surabaya (beritajatim.com) – Humas Valhalla Specta Club mengaku tidak mengetahui bahwa rekening tempat usahanya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain rekening Valhalla Specta Club, PPATK juga memblokir rekening Ivan Sugiamto karena diduga terlibat dalam aktivitas illegal.

    “Maaf saya tidak mengerti info ini,” balas Agus Budiono Humas Valhalla Specta Club Surabaya saat ditanya terkait pemblokiran rekening oleh PPATK, Kamis (14/11/2024).

    Sementara itu, informasi terkait pemblokiran rekening Valhalla Specta Club disampaikan langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Selain rekening Valhalla Specta Club, Ivan Yustiavandana juga menyebut bahwa rekening Ivan Sugiamto salah satu orang yang disebut memiliki saham di Valhalla Specta Club juga diblokir.

    Diketahui, Ivan Sugiamto saat ini tersandung kasus kekerasan dan pemaksaan kepada anak dan sudah ditahan di Polrestabes Surabaya.

    “Iya (rekening Valhalla Specta Club diblokir). Ada belasan (rekening). Masih terus berproses dan kemungkinan berkembang,” kata Ivan Yustiavandana, Kamis (14/11/2024).

    Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa PPATK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut terkait dugaan aliran dana itu.

    “Nanti penyidik yang akan mendalami hal ini,” tutup Ivan.

    Diketahui, Ivan Sugiamto salah satu pemilik saham di Valhalla Specta Club Surabaya menjadi sorotan publik usai menyuruh siswa SMA Gloria 2 Surabaya berinisial EN untuk meminta maaf sambil sujud dan menggonggong. Saat ini, Ivan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polrestabes Surabaya. Ia dijerat dengan pasal Pasal yang disangkakan 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 (1) KUHP ancaman hukuman 3 tahun. (ang/but)

  • Ivan Sugiamto Diduga Dekat dengan Pejabat, Polda Enggan Komentar

    Ivan Sugiamto Diduga Dekat dengan Pejabat, Polda Enggan Komentar

    Surabaya (beritajatim.com) – Ivan Sugiamto alias IV, seorang terlapor kasus menyuruh siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya sujud dan menggonggong, diduga mempunyai relasi dekat dengan aparat kepolisian di Surabaya.

    Hal itu terungkap melalui isu beredar di berbagai jaringan media sosial. Mulai dari foto Ivan bersama pejabat Polrestabes Surabaya, sampai potret dirinya yang berada di salah satu ruangan markas polisi, hingga ia diduga menjadi makelar kasus (‘MarKus’) penanganan judi online (judol).

    Pihak kepolisian Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers enggan berkomentar, mengenai dugaan tersebut. Dirmanto mengungkap, ia meminta media untuk fokus pada kasus intimidasi yang dilakukan Ivan.

    “Jadi gini mbak ya mas media sekalian, kita fokus pada penanganan kasus ini. Jadi jangan digiring kemana-mana,” papar Dirmanto dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11).

    Dirmanto meminta jurnalis dan media untuk fokus dan tidak membahas hal lain di luar perkara Ivan.

    “Kita fokus terkait dengan penanganan perkara ini ya kan. Sekali lagi kita fokus terkait penanganan ini. Sehingga saya minta tolong rekan-rekan juga fokus, jangan lewat sana lewat sini, fokus aja sama perkara penanganan ini,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ivan Sugiamto saat ini ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dia dilaporkan melakukan intimidasi perundungan ke salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya yang berinisial EN pada 21 Oktober 2024.

    Ivan melakukan menyuruh paksa EN untuk sujud dan menggonggong. Karena dirinya tidak terima kepada EN, yang diduga sudah bercanda menyebut rambut anak Ivan, yakni EL, bak anjing ras pudel. [ama/but]

  • Cegah Judi Online, Polres Bangkalan Datangi Sekolah

    Cegah Judi Online, Polres Bangkalan Datangi Sekolah

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pencegahan dan pemberantasan judi online atau judol terus dilakukan oleh Polres Bangkalan. Salah satunya kepada para murid sekolah.

    Wakapolres Bangkalan Kompol Andi Febrianto mengatakan, sosialisasi ini perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi. Terlebih, pemberantasan judi online sesuai atensi Presiden RI Prabowo Subianto.

    Lokasi sosialisasi dilakukan di dua sekolah, yakni SMAN 2 Bangkalan dan SMAN 3 Bangkalan yang diikuti oleh perwakilan siswa di tiap kelas.

    “Kami lakukan sosialisasi pada para siswa agar siswa memahami bahaya judol yang bisa merusak masa depan generasi bangsa,” terangnya, Kamis (14/11/2024).

    Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Andi itu juga mengatakan pihaknya melakukan pengecekan pada sejumlah ponsel siswa. Hasilnya, tidak ditemukan adanya aplikasi berbahaya di ponsel mereka.

    “Alhamdulillah dari sampel yang kami cek secara acak ini tidak ada aplikasi judol, pinjol ataupun akses ke situs porno di ponsel siswa. Rata-rata hanya media sosial dan juga game mobile legend,” imbuhnya.

    Andi juga mengimbau agar siswa dan masyarakat tidak lagi bermain judi online. Menurutnya judi online didesain untuk membuat pemainnya kecanduan dan bisa berdampak pada tindakan kriminal lainnya.

    “Kami juga sampaikan jika ada keluarga, tetangga ataupun pemain judi online yang ingin sembuh dari kencanduan itu, silakan datang ke Binmas kami, nanti akan dilakukan pendampingan dan konseling hingga sembuh,” pungkasnya. [sar/suf]

  • Kejaksaan Agung Periksa Istri Edward Tannur untuk Tersangka Zarof Ricar

    Kejaksaan Agung Periksa Istri Edward Tannur untuk Tersangka Zarof Ricar

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung memeriksa Meirizka Widjaja (MW) terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai 2024.

    Istri mantan Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).

    “Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi,” kata JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Kamis (14/11/2024).

    Menurutnya, saksi yang diperiksa berinisial MW selaku Ibu Terpidana Ronald Tannur untuk pemeriksaan terhadap Tersangka ZR dkk. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

    Sebelumya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

    Dia diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Meirizka pun langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Sementara, selain terseret dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar turut diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara lainnya.

    Saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan, penyidik Kejaksaan melakukan penyitaan barang bukti berupa uang yang dikonversi ke rupiah mencapai Rp 920 miliar dan logam mulia yakni emas batangan seberat 51 Kg.

    Penyidik menemukan uang dalam mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427; dalam bentuk USD 1.897.362; EUR 71.200; dan HKD 483.320. Sedang mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

    Kemudian ditemukan logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

    Satu buah dompet warna pink ditemukan 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; satu keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram; serta satu buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram.

    Kemudian 1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599; 1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025; 3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia. [hen/suf]

  • Ivan Sugiamto Jadi Tersangka, Polisi Periksa 11 Saksi

    Ivan Sugiamto Jadi Tersangka, Polisi Periksa 11 Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Ivan Sugiamto jadi tersangka setelah polisi memeriksa 11 saksi, Kamis (14/11/2024). Ivan lantas ditangkap di Bandara Juanda oleh anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    “Hari ini sampai dengan maghrib ini ada 11 saksi yang diperiksa. Kemudian setelah diperiksa teman penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara. Selesai gelar perkara saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto.

    Terkait dengan keberadaan Ivan di Bandara Juanda, Dirmanto belum mau berspekulasi apakah Ivan berniat kabur atau baru datang dari kota di luar Surabaya.

    “Saat ini akan diperiksa, setelah diperiksa kami update kembali. Tunggu dulu ya,” tutur Dirmanto.

    Sementara itu, sampai saat ini pantauan Beritajatim.com di Polrestabes Surabaya, Ivan masih diperiksa di gedung PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dari informasi yang dihimpun, nantinya pada pukul 21.00 polisi akan menggelar press conference terkait peristiwa ini.

    Diketahui sebelumnya, Usai membuat video permintaan maaf, Ivan Sugiyamto salah satu pemegang saham Valhalla Club Surabaya ditetapkan sebagai tersangka. Kamis (14/11/2024).  Ivan diambil paksa oleh anggota Polrestabes Surabaya di Bandara Juanda sekitar pukul 16.00 WIB.

    “Saudara IV (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto.

    Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan terkait pasal apa yang digunakan untuk menetapkan Ivan sebagai tersangka.

    “Ditunggu dulu, nanti setelah pemeriksaan (Ivan) tersangka ini nanti kita update lengkap,” tutur Dirmanto.

    Disinggung terkait sejumlah foto yang beredar dan menunjukan Ivan punya kedekatan dengan sejumlah aparat penegak hukum, Dirmanto meminta agar awak media fokus pada permasalahan hukum yang dihadapi Ivan.

    “Jadi gini ya, kita fokus penanganan kasus ini ya. Fokus penanganan perkara ini. Sekali lagi, fokus penanganan ini. Sehingga rekan-rekan juga fokus jangan lewat sana-sini. Fokus aja perkara ini,” tegas Dirmanto. (ang/but)

  • Petugas Gabungan TNI-Polri dan BNN Gresik Razia Rutan Banjarsari

    Petugas Gabungan TNI-Polri dan BNN Gresik Razia Rutan Banjarsari

    Gresik (beritajatim.com) – Petugas gabungan TNI-Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik melaksanakan razia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarsari, Gresik. Kegiatan ini merupakan bagian dari program “Bersih-Bersih Narkoba (Benar)” sebagai langkah 100 hari kerja dari Kementerian Hukum dan HAM.

    “Kami berkomitmen menciptakan lingkungan rutan yang bebas ponsel, pungutan liar, dan narkoba untuk menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban,” ujar Kepala Rutan Banjarsari Kelas IIB, Yuliawan Dwi Nugroho, Kamis (14/11/2024).

    Seluruh blok hunian dirazia dalam kegiatan tersebut, yang juga melibatkan tes urine bagi 100 pegawai dan 100 warga binaan. Yuliawan menyebutkan bahwa hasil tes ini menegaskan komitmen Rutan Gresik dalam menjaga lingkungan yang bersih dan aman. Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi yang kuat antara pihak rutan dan aparat keamanan dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di area tersebut.

    “Kami telah melakukan tes urine sebelumnya, dan alhamdulillah, seluruh pegawai kami negatif narkoba,” tambah Yuliawan.

    Ia juga menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan dilakukan secara berkelanjutan untuk meminimalisir peredaran narkoba di lingkungan rutan. Yuliawan mengingatkan bahwa peredaran narkoba kini tidak hanya menyasar kalangan tertentu, tetapi sudah merambah berbagai komunitas, sehingga diperlukan perhatian serius dari berbagai pihak. [dny/but]

  • Ivan Sugiamto Ditetapkan Tersangka, Pasal Belum Diketahui

    Ivan Sugiamto Ditetapkan Tersangka, Pasal Belum Diketahui

    Surabaya (beritajatim.com) – Usai membuat video permintaan maaf, Ivan Sugiamto salah satu pemegang saham Valhalla Club Surabaya ditetapkan sebagai tersangka. Kamis (14/11/2024).  Ivan diambil paksa oleh anggota Polrestabes Surabaya di Bandara Juanda sekitar pukul 16.00 WIB.

    “Saudara IV (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto.

    Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan terkait pasal apa yang digunakan untuk menersangkakan Ivan.

    “Ditunggu dulu, nanti setelah pemeriksaan (Ivan) tersangka ini nanti kita update lengkap,” tutur Dirmanto.

    Disinggung terkait sejumlah foto yang beredar dan menunjukan Ivan punya kedekatan dengan sejumlah aparat penegak hukum, Dirmanto meminta agar awak media fokus pada permasalahan hukum yang dihadapi Ivan.

    “Jadi gini ya, kita fokus penanganan kasus ini ya. Fokus penanganan perkara ini. Sekali lagi, fokus penanganan ini. Sehingga rekan-rekan juga fokus jangan lewat sana-sini. Fokus aja perkara ini,” tegas Dirmanto.

    Sampai berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan kepada Ivan. Penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim masih terus bekerja untuk melengkapi keterangan. Informasinya, nanti pada pukul 21.00 WIB, polisi akan menggelar press conference terkait kasus ini secara lengkap.

    Diketahui, Ivan Sugiyamto sempat membuat video permintaan maaf sepanjang 2 menit. Dalam videonya, ia meminta maaf kepada orang tua EN, siswa SMA Gloria 2 berinisial EN, dan SMA Gloria 2. Ia juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena kegaduhan yang sudah dibuat.

    Dalam video itu, Ivan mengaku bahwa dirinya selama ini diam pasca terjadinya peristiwa premanisme di SMA Gloria 2 untuk intropeksi diri. Ia pun berjanji akan menyerahkan diri ke polisi. (ang/but)

  • Polres Probolinggo Ungkap Berbagai Kasus, Mulai Narkoba hingga Pembuangan Bayi

    Polres Probolinggo Ungkap Berbagai Kasus, Mulai Narkoba hingga Pembuangan Bayi

    Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan 22 kasus yang terjadi selama November, Kamis (14/11/2024). Kasus yang diungkap beragam, mulai dari narkoba, curanmor, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kasus yang cukup menghebohkan yaitu pembuangan bayi di Kecamatan Krucil.

    Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fazar menjelaskan bahwa kasus pembuangan bayi menjadi salah satu yang menonjol. Pelaku adalah sepasang kekasih di bawah umur yang tega membuang bayinya yang baru lahir di pinggir sungai.

    “Pelaku perempuan masih di bawah umur dan masih dalam proses pemulihan. Namun, status tersangka tetap melekat padanya,” ujarnya.

    Selain kasus pembuangan bayi, Polres Probolinggo juga berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba dan judi online. Para pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Motif di balik pembuangan bayi ini adalah karena para pelaku takut diketahui oleh keluarga mereka. Pasalnya, mereka melakukan hubungan di luar nikah dan kehamilan yang terjadi tidak direncanakan.

    “Pelaku perempuan berusaha menyembunyikan kehamilannya dengan mengenakan pakaian longgar. Saat melahirkan, ia meminta pacarnya untuk mengambil bayi tersebut dan membuangnya,” tambah Putra.

    Para pelaku terancam hukuman penjara berdasarkan Pasal 305, 306, dan 307 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

    Kasus ini menjadi pengingat tentang pentingnya pendidikan seks bagi remaja. Dengan adanya pendidikan seks yang memadai, diharapkan remaja dapat lebih memahami tentang seksualitas, konsekuensi dari hubungan seks di luar nikah, serta pentingnya tanggung jawab terhadap diri sendiri dan orang lain. [ada/suf]

  • Borong BBM Bersubsidi Pakai Cara Curang, Pasutri di Jombang Masuk Bui

    Borong BBM Bersubsidi Pakai Cara Curang, Pasutri di Jombang Masuk Bui

    Jombang (beritajatim.com) – Modus curang dilakukan oleh pasutri (pasangan suami istri) asal Desa Tanjung Gunung Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang. Dia memborong BBM bersubsidi menggunakan tangka mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa.

    Walhasil, praktis curang pasutri tersebut diendus petugas. Keduanya pun diciduk petugas Polsek Jombang pada Selasa, 12 November 2024. Kedua pelaku adalah Husin Lubis (62) dan Sri Ratna Khoiriyah (54).

    “Pasutri ini kami tangkap saat memindahkan BBM jenis pertalite dari tangki mobil ke jeriken. Mereka usai membeli BBM di sebuah SPBU di kawasan kota,” kata Kapolsek Jombang AKP Soesilo, saat merilis kasus tersebut, Kamis (14/11/2024).

    Soesilo mengungkapkan bahwa modus curang pasutri tersebut sudah berlangsung lebih lima bulan. Yakni, membeli BBM sesuai ukuran tangki mobil, kemudian dipindahkan ke jerigen. Agar mendapatkan jumlah banyak, tangka mobil milik pelaku juga dimodifikasi. “Satu hari bisa tiga SPBU, mereka punya 3 barcode,” kata Soesilo.

    BBM jenis pertalite itu kemudian dipindahkan dari tangka ke jerigen menggunakan alat penyedot khusus. Setelah tangki kosong, mereka membeli BBM lagi ke SPBU lain, lalu dipindahkan lagi dengan cara yang sama.

    Atas perbuatannya, pasutri tersebut ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Mereka juga dijerat pasal alternatif, yakni pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penerapan Perpu nomor 2 tahun 2002 tentang cipta keja menjadi undang-undang. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” tegasnya.

    Sri Ratna mengakui apa yang dilakukannya Bersama sang suami. BBM bersubsidi yang mereka beli dengan cara nakal tersebut dijual kembali secara eceran. “Sehari kulakan BBM di tiga SPBU. Uang Rp1,2 hingga Rp1,5 juta,” kata Sri.

    BBM pertalite tersebut kemudian dijual lagi. Apalagi, pasutri ini di rumah memiliki usaha pom mini. Tentu saja, keuntungan keluarga ini pun berlipat, meski akhirnya mereka harus dibekuk aparat. [suf]

  • Customer CV MMA Tegaskan Selalu Order Barang ke Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar

    Customer CV MMA Tegaskan Selalu Order Barang ke Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sidang lanjutan penggelapan Rp12 miliar yang menyeret Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA), Herman Budiyono (42) digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (14/11/2024). Kedua saksi diajukan kuasa hukum Terdakwa Michael SH MH CLA, CTL, CCL sebagai saksi meringankan.

    Mereka adalah Alex Kristanto dari Malang dan Adi Nugroho Mojokerto, kedua saksi merupakan customer di CV MMA. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, kedua saksi menegaskan bahwa mereka selama ini order di CV MMA dan berkomunikasi langsung dengan terdakwa.

    Saksi Alex Kristanto menerangkan, jika selama ini menjadi pelanggan di Kartika Motor dan CV MMA sejak tahun 2014 dan selalu berkomunikasi langsung dengan terdakwa. “Setahu saya terdakwa pemiliknya, mungkin karena orang tua sudah tua jadi dikelola anaknya. Saya tidak kenal orang tua maupun keluarga,” ungkapnya.

    Masih kata Alex, selama order di CV MMA yang mengurusi dan mengelola CV MMA adalah terdakwa. Ia merupakan karyawan di jasa angkutan sehingga ia sering order ke CV MMA. Ia mengaku jika barang di CV MMA lebih murah sehingga tempatnya berkerja order barang ke CV MMA.

    Hal senada juga diungkankan saksi Adi Nugroho. Dia membeli ban sudah lama sejak 2017 dari toko Kartika Motor sampai sekarang di CV MMA. Saksi tidak mengetahui toko milik siapa namun selama ini saksi komunikasi dengan terdakwa terkait pembelian baik ban, ganti aki dan lain sebagainya.

    “Setahu saya MMA (CV MMA) punya terdakwa. Di Mojokerto ada dua toko ban, paling murah di MMA punya terdakwa. Selama ini, order dikirim tapi kalau ganti aki saya baru datang ke lokasi, kalau kesana (CV MMA) ada terdakwa dan istrinya serta karyawan. Jadi satu Kartika Motor dan MMA satu tempat yang sama di Bhayangkara,” jelasnya.

    Setelah mendengarkan keterangan dua saksi meringankan dari kuasa hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja mengatakan, jika sidang selanjutnya digelar pada, Selasa (19/11/2024) pekan. “Sidang dilanjutkan pekan depan, saksi ahli dari kuasa hukum terdakwa dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Sidang ditutup,” tegasnya.

    Usai sidang, kuasa hukum terdakwa yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL mengatakan, dengan keterangan dua saksi tersebut maka bisa mematahkan keterangan pelapor bahwa selama ini terdakwa tidak bekerja. Buktinya, dua saksi tersebut menegaskan bahwa selama ini mereka belanja barang melalui tedakwa.

    “Dari keterangan kedua saksi tersebut juga menegaskan bahwa terdakwa inilah yang menguntungkan CV karena dia yang selama ini kerja, bukan malah merugikan seperti yang disampaikan pelapor,” ujarnya.

    Lebih lanjut Michael mengatakan, dari keterangan saksi juga bisa disimpulkan bahwa yang membuat CV MMA menjadi besar atau maju adalah terdakwa bukan para pelapor. Buktinya, saat saksi ditanya apakah kenal dengan Juliaty atau Lidyawati para saksi mengatakan tidak kenal.

    “Para saksi yang menjadi customer toko MMA tidak ada yang kenal siapa Juliaty, Lidyawati maupun keluarga atau saudara lainnya, taunya ya Herman saja bos atau pemiliknya karena memang yang bekerja Herman. Jadi tidak benar kalau Herman (terdakwa) ini hanya pinjam nama dan tidak bekerja,” urainya.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Herman Budiyono (42), Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA) yang didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga Rp12 miliar. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). [tin/kun]