Category: Beritajatim.com Nasional

  • Terekam Kamera CCTV Bobol Toko, Dua Warga Asal Pulau Bawean Dipenjara

    Terekam Kamera CCTV Bobol Toko, Dua Warga Asal Pulau Bawean Dipenjara

    Gresik (beritajatim.com)- Dua pelaku pencurian yang membobol toko milik warga di Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, masing-masing berinisial MR (22) asal Desa Bulu Lanjang, Kecamatan Sangkapura, dan SB (27) asal Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, diamankan polisi kemudian dijebloskan ke penjara.

    Kapolsek Tambak Iptu Mustofa mengatakan, kedua pelaku itu diamankan usai terbukti melakukan pencurian dan terekam kamera CCTV.

    “Keduanya diamankan setelah petugas memperoleh rekaman kamera CCTV dari lokasi kejadian dan melakukan pengembangan di lapangan,” katanya, Rabu (12/11/2025).

    Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/11) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di dalam toko milik Fatmawatih (40) warga Desa Telukjati Dawang. Saat itu, korban membuka toko sekitar pukul 04.30 WIB. Tiba-tiba kaget mendapati laci kasir sudah terbuka, dan uang tunai Rp1,5 juta raib. Tidak hanya itu, sejumlah slop serta beberapa bungkus rokok berbagai merek di etalase juga hilang.

    Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV, dan terlihat seorang pria mengenakan hoodie hitam bertuliskan ‘Offline’ sedang beraksi di dalam toko. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta, lalu melapor ke Polsek Tambak.

    Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Tambak langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman kamera CCTV.

    Dari hasil pengembangan itu, petugas berhasil mengamankan SB alias H di sekitar Polsek Sangkapura, kemudian menangkap MR di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura.

    “Dari tangan para pelaku, kami amankan sejumlah barang bukti berupa rokok berbagai merek, uang tunai Rp39.000, satu unit handphone, serta jaket hoodie hitam bertuliskan Offline yang digunakan saat beraksi,” imbuh Iptu Mustofah.

    Sejumlah barang bukti yang diamankan beberapa slop dan bungkus rokok berbagai merek (Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, Gunung Mulia). Uang tunai Rp39.000. Handphone Realme warna biru. Jaket hoodie hitam bertuliskan Offline.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli sebuah handphone. Sementara itu, tersangka SB menghabiskan bagiannya untuk ngopi dan jalan-jalan.

    Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tambak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah TKP.

    “Kasus ini akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum selanjutnya,’ pungkas Kapolsek Iptu Mustofah.

    Kini kedua pelaku mendekam di balik penjara, dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. [dny/aje]

  • Buntut Aduan Salah Tangkap, 4 Oknum Penyidik Polres Blitar Diperiksa

    Buntut Aduan Salah Tangkap, 4 Oknum Penyidik Polres Blitar Diperiksa

    Blitar (beritajatim.com) – Empat oknum penyidik anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar menjalani pemeriksaan buntut adanya aduan salah tangkap yang dilayangkan oleh warga Selopuro.

    Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan bahwa pihaknya akan transparan dalam kasus ini. Arif Fazlurrahman pun menyampaikan penyelidikan ini akan dilakukan secara transparan.

    “Sementara kami melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang penyidik yang saat ini masih berlangsung nanti akan sampaikan hasil pemeriksaan tersebut,” ungkap Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman pada Rabu (12/11/2025).

    Kapolres Blitar tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan ke 4 anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar secara prosedural. Langkah ini dilakukan untuk menentukan ada tidaknya kelalaian dari ke 4 anggota kepolisian tersebut.

    “Tentunya kami terbuka dan transparan ke publik karena ini tugas kami sebagai Kepolisian Republik Indonesia,” tegasnya.

    Sebelumnya Feri mengaku sebagai korban salah tangkap oleh anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar. Pria asal Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar itu mengaku sempat mendapatkan pukulan dan ditelanjangi oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar.

    Dalam pengakuannya, Feri menyebut bahwa dirinya dituduh sebagai pemerkosa tetangganya yakni Enny Tri Sayekti. Dari tuduhan itu Feri kemudian menyebut bahwa ia ditangkap dan dipukul oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar.

    Terkait hal itu Kapolres Blitar telah mengambil sikap. Proses penyelidikan pun telah dilakukan oleh Si Propam Polres Blitar, diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:

    Bahwa Kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap Enny Tri Sayekti yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Blitar masih dalam tahap penyelidikan.
    Diduga adanya kesalahan prosedur dalam proses membawa Feri, yang dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar.
    Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan propam dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilaporkan oleh Feri tidak terbukti, hal ini dikuatkan hasil keterangan saksi, serta hasil visum et repertum.
    Terkait alasan Feri diminta melepas pakaian dan memakai celana tahanan, bahwa yang bersangkutan menjelaskan tidak mengganti celana dan pakaian dalamnya selama dua hari, dan pakaian tersebut diperlukan sebagai barang bukti untuk dikirim ke Labfor Polda Jatim untuk pemeriksaan laboratorium. Karena tidak memiliki pengganti saat itu, petugas memberikan celana sebagai pengganti sementara.
    Bahwa isu foto yang beredar di masyarakat itu tidak benar bahwa petugas tidak memfoto Feri dalam keadaan telanjang, melainkan hanya memfoto barang bukti berupa celana dan pakaian dalam milik yang bersangkutan.

    Selain itu, Polres Blitar telah mengirimkan SP2HP tahap II (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada Feri sebagai bentuk transparansi proses hukum yang sedang berjalan.

    “Kami ingin menegaskan bahwa Polres Blitar berkomitmen penuh untuk menegakkan prinsip presisi dan menjunjung tinggi keadilan, baik kepada masyarakat maupun di lingkungan internal Polri sendiri. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan kami tindak sesuai mekanisme yang berlaku di institusi Kepolisian” ungkap Kapolres Blitar. [owi/beq]

  • Bakti Sosial dan Santunan Anak Yatim Sespimma Polri Angkatan ke-74 di Polres Malang

    Bakti Sosial dan Santunan Anak Yatim Sespimma Polri Angkatan ke-74 di Polres Malang

    Malang (beritajatim.com) – Peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimma) Polri Angkatan ke-74 Tahun 2025 menggelar kegiatan bakti sosial di Polres Malang, Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari praktik kerja profesi yang dilaksanakan di wilayah Polda Jawa Timur dan diikuti oleh 21 peserta didik (serdik) dari Pokjar II.

    Kepala Sespimma Lemdiklat Polri, Brigjen Pol Sonny Irawan memimpin langsung kegiatan ini. “Kami memang melaksanakan kegiatan praktek kerja lapangan di wilayah Polda Jawa Timur, ada lima wilayah yakni Polresta Malang Kota, Polres Malang, Polres Batu, Polres Pasuruan, dan Polres Pasuruan Kota,” ungkap Brigjen Sonny Irawan saat ditemui di Polres Malang.

    Dalam rangkaian kegiatan bakti sosial ini, Sespimma Polri memberikan bantuan sembako dan santunan kepada 75 anak yatim dari panti asuhan serta 50 Pekerja Harian Lepas (PHL) Polres Malang.

    Selain itu, kegiatan ini juga diisi dengan pelepasan simbolis 75 ekor burung, penanaman pohon, dan donor darah sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan kemanusiaan.

    Menurut Brigjen Sonny Irawan, kegiatan ini bukan hanya sekadar ajang penerapan ilmu yang diperoleh selama pendidikan, tetapi juga untuk menanamkan nilai moral, tanggung jawab sosial, dan kepedulian kepada masyarakat.

    “Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pembelajaran implementatif kepada para siswa yang mengikuti pendidikan di Sespim Lemdiklat Polri. Kami mengedepankan tiga hal, yaitu pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan,” jelasnya.

    Sespimma Polri menekankan keseimbangan antara hard competency dan soft competency dalam mendidik para peserta didik. Brigjen Sonny menjelaskan bahwa selain kemampuan akademis dan keterampilan praktis, para peserta didik juga dibekali dengan nilai moral dan spiritual yang diharapkan dapat membentuk polisi yang berintegritas, berpengetahuan, dan beriman.

    “Kami berupaya membentuk polisi yang berpengetahuan, berintegritas, dan beriman. Harapannya, para serdik yang lulus nantinya mampu menjadi polisi yang diharapkan dan dicintai masyarakat di tengah sorotan reformasi Polri,” tambahnya.

    Brigjen Sonny juga menekankan pentingnya transformasi pelayanan publik dalam tubuh Polri. “Kami berusaha memberikan pelayanan kepada masyarakat. Urusan orang jangan dipersulit, dan jadikan profesi Polri ini sebagai ladang ibadah. InsyaAllah, itu akan membawa kebaikan bagi kita semua,” tutupnya. [yog/suf]

  • Komplotan Bobol Minimarket di Ketajen Gondol Rokok dan CCTV untuk Hapus Jejak

    Komplotan Bobol Minimarket di Ketajen Gondol Rokok dan CCTV untuk Hapus Jejak

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Minimarket di Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, menjadi sasaran aksi pencurian pada Senin (10/11/2025) dini hari.

    Komplotan pencuri tidak hanya menyikat puluhan bungkus rokok, tetapi juga perangkat CCTV beserta kotak penyimpanan datanya untuk menghapus jejak kejahatan.

    Pelaku diketahui berhasil masuk melalui dinding bagian belakang yang dijebol menggunakan alat keras seperti linggis. Aksi itu terjadi saat minimarket dalam kondisi tutup, dan baru diketahui pada pagi harinya setelah seorang warga melihat kondisi tembok jebol dan segera melapor ke pihak kepolisian.

    “Kami masih melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan tim identifikasi dari Polresta Sidoarjo untuk proses pendalaman,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gedangan Ipda Dudon, Selasa (11/11/2025).

    Menurut Dudon, pelaku diduga berjumlah dua orang dan beraksi dengan sangat terencana. “Dari hasil olah TKP, kuat dugaan pelaku menggunakan alat keras seperti linggis dan palu ganda untuk menjebol dinding bagian belakang,” ungkapnya.

    Setelah berhasil masuk, mereka mengambil sejumlah barang dagangan dan perangkat keamanan toko. Barang yang raib antara lain puluhan bungkus rokok berbagai merek, unit CCTV, dan kotak penyimpanan data rekaman CCTV. Polisi menduga perangkat tersebut diambil untuk menghapus bukti rekaman aksi mereka.

    “Kerugian masih kami hitung oleh pihak manajemen minimarket. Kami juga sedang mengumpulkan rekaman CCTV dari area sekitar untuk mengidentifikasi pelaku,” tegas Dudon, berharap hasil pendalaman dapat segera mengungkap siapa pelaku di balik aksi pembobolan nekat tersebut. [isa/ian]

  • Amankan Pencuri, Polres Sumenep Sita Uang dan Emas

    Amankan Pencuri, Polres Sumenep Sita Uang dan Emas

    Sumenep (beritajatim.com) – IY (34), pria, warga Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep Madura, dibekuk Polsek Ganding karena diduga menjadi pelaku pencurian di rumah WS (49), warga Desa Ganding, Kecamatan Ganding.

    “Pelaku mengambil uang puluhan juta dari rumah korban. Pelaku membobol rumah korban lewat atap dapur,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (11/11/2025).

    Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang keluar rumah. Ketika kembali, korban mendapati pintu kamar dan lemari terbuka, serta uang yang tersimpan di dalamnya hilang. Dari hasil pengecekan, pelaku masuk melalui bagian atap dapur yang terlihat dalam keadaan rusak.

    Setelah menerima laporan pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek Ganding melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk. Petugas langsung memberhentikan pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih.

    Barang bukti hasil pencurian di dalam rumah korban WS di Ganding.

    “Saat diinterogasi, IY mengakui jika dirinya telah melakukan pencurian di rumah korban. Bahkan dia mengakui pernah melakukan tindak pidana serupa di tiga TKP berbeda di wilayah Ganding,” ungkap Widiarti.

    Petugas kemudian menggeledah rumah pelaku dan menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 4.457.000, satu kalung emas, dua cincin emas, sepasang anting emas, satu unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

    “Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku berikut barang bukti hasil tindak kejahatannya sudah kami amankan di Polsek,” terangnya.

    Akibat Perbuatannya tersangka pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (tem/but)

  • Direktur PT Temprina Jadi Tersangka Korupsi, Praktisi Hukum: Usut Apakah Ada Keterlibatan Dirut

    Direktur PT Temprina Jadi Tersangka Korupsi, Praktisi Hukum: Usut Apakah Ada Keterlibatan Dirut

    Direktur PT Temprina Jadi Tersangka Korupsi, Praktisi Hukum: Usut Apakah Ada Keterlibatan Dirut

  • Pemkot Mojokerto dan Bapas Surabaya Jalin Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Anak

    Pemkot Mojokerto dan Bapas Surabaya Jalin Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Anak

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya menandatangani Nota Kesepakatan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Langkah ini sebagai langkah awal menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

    Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan upaya membangun sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial. Menurutnya, anak yang pernah berhadapan dengan hukum harus tetap diberi kesempatan untuk kembali diterima di tengah masyarakat.

    “Pemerintah harus hadir memberikan kebijakan yang berbeda. Melalui pidana sosial, kita berupaya agar mereka tetap bisa diterima kembali di tengah masyarakat sebagai makhluk sosial,” tutur Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini di Ruang Sabha Pambojana, Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Selasa (11/11/2025).

    Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Surabaya, Sukramat mengatakan, bahwa Bapas memiliki peran dalam memberikan bimbingan dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan, termasuk anak yang menjalani pidana sosial. Untuk itu, dukungan dari pemerintah daerah menjadi penting terutama dalam penyediaan tempat pelaksanaan program tersebut.

    “Kegiatan ini akan dilaksanakan secara nasional seiring implementasi KUHP baru. Untuk pelaksanaannya bagi anak, ketentuannya bersifat mendidik dan waktu pelaksanaannya terbatas setiap hari,” jelasnya.

    Melalui nota kesepakatan ini, kedua pihak sepakat memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan serta penyiapan lokasi dan sarana pendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat. Selain itu, keterlibatan masyarakat juga akan ditingkatkan agar proses pembinaan dapat berjalan efektif dan bersifat pemulihan.

    Pemkot Mojokerto dan Bapas Kelas I Surabaya berkomitmen menempatkan proses pembinaan sebagai prioritas, sehingga anak yang terlibat kasus pidana tidak kehilangan masa depan dan tetap memiliki kesempatan untuk tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik. [tin/suf]

  • Ini Penyebab Remaja Asal Gresik Jadi Korban Persetubuhan Ayah Kandung Sendiri

    Ini Penyebab Remaja Asal Gresik Jadi Korban Persetubuhan Ayah Kandung Sendiri

    Gresik (beritajatim.com)– Usai mengamankan FR (40) menjadi tersangka kasus persetubuhan anak kandung sendiri. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gresik terus mendalami kasus yang menimpa NL yang menjadi korban kelakuan bejat ayahnya.

    Kronologis yang menimpa NL selaku korban bermula dari retaknya rumah tangga orang tuanya. Setelah perceraian, korban tinggal bersama ibu kandungnya. Saat itu, FR sedang merantau keluar pulau dan menikah lagi bersama seorang wanita.

    Pada bulan Juni 2021, FR pulang membawa dua orang anak yang masih duduk di sekolah dasar ke Kecamatan Bungah. FR pun membujuk korban tinggal bersamanya, agar nantinya bisa membantu merawat adik-adiknya.

    Namun setelah satu bulan tinggal bersama dalam satu rumah. Pelaku FR mulai melakukan tindakan tidak senonoh masuk ke kamar korban melakukan pencabulan. Korban yang saat itu, masih duduk dibangku SMP tak kuasa melawan. Sambil mengingatkan dirinya adalah anaknya sendiri.

    Tapi pelaku tak menghiraukan aksinya terhadap korban. Bahkan, mengancam korban, jika menolak atau berani mengadukan perbuatannya kepada orang lain.

    Setelah 5 menit melakukan pencabulan tersebut, korban hanya bisa menangis. Dirinya salah menilai ayah yang dianggapnya sebagai pelindung malah melakukan perbuatan bejatnya.

    Ironisnya aksi yang dilakukan pelaku hingga Mei 2025. Korban kerap melayani nafsu bejat ayah kandungnya sekali dalam sebulan. Korban yang sudah tidak kuat apa yang dilakukan pelaku, akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibu kandungnya yang juga tinggal di wilayah Kecamatan Bungah.

    Mendapat curhatan dari korban, ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.

    Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni membenarkan jika terbongkarnya kasus tersebut setelah ibu korban melaporkan kejadian ke Polres Gresik.

    “Iya benar, ibu korban yang melaporkan setelah mendapat curhatan dari anak kandungnya sendiri,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

    Lebih lanjut Abid menuturkan, saat ini, pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan.

    “Sudah kita amankan, pelaku sudah mengakui perbuatannya,” tuturnya.

    Kendati demikian lanjut Abid, dirinya belum membeberkan modus dan motif pelaku dalam melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. Termasuk ancaman pelaku terhadap korban yang selama ini membuat korban enggan melapor selama 4 tahun.

    “Masih dilakukan penyelidikan mendalam apa motif pelaku yang dilakukan terhadap anaknya sendiri,” pungkasnya. (dny/ted)

  • Polres Kediri Ungkap 15 Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat Semeru 2025

    Polres Kediri Ungkap 15 Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat Semeru 2025

    Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri berhasil mengungkap 15 kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025.

    Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menyampaikan bahwa dari 15 kasus yang terungkap, lima di antaranya merupakan kasus pencurian, satu kasus penyalahgunaan senjata tajam, satu penganiayaan, dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tiga pencurian dengan kekerasan (curas), dan tiga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 tersangka yang terdiri dari enam pelaku pencurian, satu pelaku penyalahgunaan senjata tajam, dua pelaku curat, tiga pelaku curas, dua pelaku curanmor, dan satu pelaku penadahan.

    “Bahwa seluruh tertangkap pelaku, enam di antaranya merupakan target operasi atau TO dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka hingga saat ini dalam proses penyidikan,” katanya, Selasa (11/11).

    Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menambahkan, dari 15 pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur.

    “Mereka berusia sekitar 14–15 tahun dan terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor milik temannya sendiri dengan kekerasan menggunakan senjata tajam,” ujarnya.

    Selain itu, lanjut Joshua, ada juga pelaku yang merupakan residivis kasus serupa. “Pelaku ini pernah kami tangkap saat masih di bawah umur karena kasus curanmor, dan kini kembali melakukan kejahatan yang sama,” imbuhnya.

    Dalam Operasi Sikat Semeru 2025 ini, Polres Kediri berhasil mengungkap enam target operasi (TO) dan sembilan kasus non-TO, sehingga total ada 15 kasus yang berhasil diungkap. “Artinya, capaian target operasi mencapai 100 persen,” tegas Kasat Reskrim.

    AKBP Bramastyo menjelaskan berbagai modus yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya, mulai dari mencuri sepeda motor dengan kekerasan, mengancam korban menggunakan senjata tajam, hingga menjambret perhiasan korban di jalan raya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan terbagi dalam dua kategori. Barang hasil kejahatan meliputi tiga sepeda motor, enam unit handphone, karburator, pintu PVC, gawang jendela, pompa air, tangga lipat, tabung LPG, kompor dua tungku, liontin emas, serta sepeda angin. Sementara barang bukti alat kejahatan yang diamankan antara lain empat sepeda motor, sabit, pisau, kayu, jaket, celana, sandal, masker, dan dua helm.

    Pihaknya menegaskan komitmen Polres Kediri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

    “Polres Kediri berkomitmen untuk terus menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kamtibmas,” tegasnya.

    AKBP Bramastyo juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif dengan memasang CCTV di rumah dan area usaha, mengaktifkan ronda malam atau siskamling, memastikan rumah terkunci rapat saat ditinggalkan, serta menggunakan kunci ganda pada kendaraan.

    “Dan juga apabila ada kejadian menonjol ataupun tindakan-tindakan yang masyarakat lihat, bisa segera menghubungi atau menelepon ke 110 sebagai call center Polri yang akan segera kami terima dan tidak menunda-nunda sesuai dengan tempat atau lokus di mana terjadinya kejadian perkara,” tandasnya. [nm/but]

  • KPK Geledah Ruang Bupati Ponorogo, Sekda, hingga Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Selama 7 Jam

    KPK Geledah Ruang Bupati Ponorogo, Sekda, hingga Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Selama 7 Jam

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kurang lebih selama 7 jam, penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa ruang di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo Gedung Sasana Krida Praja. Yang digeledah ruang kerja Bupati Ponorogo dan Sekda Ponorogo. Selain itu, para penyidik juga menggeledah di Pringgitan, rumah dinas bupati dan kantor bagian pengadaan barang dan jasa.

    “Tadi segel dari KPK yang menempel di pintu ruang kerja bupati dan sekda dibuka penyidiknya,” kata Kabag Prokopim, Hadi Priyanto, usai penggeledahan, Selasa (11/11/2025).

    Hadi mengaku tidak menghitung berapa koper yang berisi berkas yang dibawa oleh penyidik KPK tersebut. Penyidik masuk sudah membawa koper sendiri. “Mereka (para penyidik-red) membawa koper sendiri. Tetapi saya tidak tahu dalamnya isinya apa,” katanya.

    Hadi menyebut, setelah segel di beberapa ruangan itu dibuka, maka nantinya rungan itu bisa digunakan lagi. Para penyidik, kata Hadi paling lama menggeledah di ruangan sekda. “Tadi yang lama ya menggeledah ruangan sekda,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, suasana tegang menyelimuti kompleks kantor Bupati Ponorogo di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Mangkujayan. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba dan langsung melakukan penggeledahan di ruang kerja bupati dan ruang sekda Ponorogo di lantai 2 di komplek Gedung Sasana Krida Praja.

    Proses itu berlangsung di bawah penjagaan ketat aparat Polres Ponorogo yang bersenjata lengkap. Akses menuju lantai 2 langsung ditutup. Belum ada keterangan resmi dari lembaga antirasuah itu terkait penggeledahan ini.

    Namun, sejumlah sumber di lingkungan Pemkab Ponorogo menyebut langkah tersebut diduga berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu dan telah menyeret sejumlah pejabat daerah. [end/suf]