Category: Beritajatim.com Nasional

  • Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan Sampang Naik ke Penyidikan

    Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan Sampang Naik ke Penyidikan

    Surabaya (beritajatim.com) — Penyidik Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menaikkan status perkara dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan Sampang, Madura, ke penyidikan, Kamis (8/1/2026). Kenaikan status setelah dilakukan gelar perkara.

    Gelar perkara dihadiri langsung para nelayan selaku pelapor yang didampingi kuasa hukum, serta dua pihak terlapor. Masing-masing berinisial S dan Direktur Utama PT Bintang Anugerah Perkasa.

    Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menegaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim secara resmi menyatakan perkara tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    “Penyidik menyampaikan secara tegas bahwa perkara ini naik ke tahap sidik. Tinggal menunggu SP2HP resmi sebagai dasar lanjutan proses hukum,” ujar Ali Topan.

    Menurut Ali, naiknya status perkara menjadi bukti bahwa laporan nelayan tidak mengada-ada. Tetapi memiliki dasar hukum yang kuat.

    Ia menekankan bahwa penyidikan harus segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka agar tidak menimbulkan kesan perkara diperlambat.

    “Kalau sudah sidik, maka logikanya penetapan tersangka tinggal menunggu alat bukti dirampungkan. Kami mendesak Polda Jatim tidak ragu dan tidak menunda,” tegasnya.

    Ali juga menyebut, sejumlah pihak lain berpotensi dimintai pertanggungjawaban, termasuk unsur Pemerintah Kabupaten Sampang, mengingat perkara ini berkaitan dengan mekanisme ganti rugi dan pengelolaan dana yang menyentuh kepentingan publik.

    Kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon ini mencuat setelah para nelayan mengaku tidak menerima dana kompensasi atas kerusakan rumpon akibat aktivitas perusahaan Migas asal Malyasia yakni Petronas.

    Rumpon tersebut merupakan alat vital bagi nelayan kecil untuk menjaga keberlangsungan ekonomi mereka.

    Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, nelayan berharap Polda Jatim bertindak cepat, transparan, dan tidak tebang pilih.

    “Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal keadilan bagi nelayan kecil. Kami akan terus mengawal sampai ada tersangka dan putusan hukum,” tegas Ali.

    Sementara Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara ini meminta agar ke Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast. Namun, Jules saat dikonfirmasi tak merespon. [uci/but]

     

  • Kejari Pasuruan Perkuat Penyidikan Korupsi dan Keadilan Restoratif

    Kejari Pasuruan Perkuat Penyidikan Korupsi dan Keadilan Restoratif

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memperkuat penyidikan tindak pidana korupsi sekaligus mendorong penerapan keadilan restoratif sebagai bagian dari capaian kinerja sepanjang tahun 2025 yang menunjukkan pelampauan target signifikan di berbagai sektor penegakan hukum.

    Fokus utama Kejari Kabupaten Pasuruan pada tahun 2025 diarahkan pada penguatan pemberantasan korupsi dan optimalisasi penegakan hukum yang humanis bagi masyarakat lokal. Hasilnya, sejumlah indikator kinerja berhasil melampaui target yang telah ditetapkan.

    Pada bidang tindak pidana khusus, tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan mencatat peningkatan signifikan dalam penanganan perkara korupsi. Sepanjang 2025, sebanyak empat perkara berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan dan enam perkara korupsi dituntaskan hingga tahap penuntutan, atau dua kali lipat dari target awal yang ditetapkan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Nurul Hisyam, menegaskan bahwa akselerasi penyidikan perkara korupsi merupakan respons langsung terhadap ekspektasi publik akan penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.

    “Kami memastikan setiap penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional dan transparan guna menjaga integritas instansi,” tegas Nurul.

    Di sektor tindak pidana umum, Kejari Kabupaten Pasuruan terus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana ringan. Sepanjang 2025, tercatat empat perkara pidana diselesaikan di luar persidangan melalui mekanisme perdamaian antara pelaku dan korban.

    Menurut Nurul, penerapan keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan memberikan solusi yang lebih berimbang dengan mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan.

    “Keadilan tidak selalu harus berakhir di penjara, terutama untuk kasus-kasus yang secara sosiologis bisa diselesaikan dengan mufakat,” tambahnya.

    Capaian positif juga ditunjukkan oleh bidang Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan. Dari target delapan kegiatan operasi intelijen sepanjang tahun, realisasi mencapai 27 kegiatan. Kegiatan tersebut mencakup pengamanan proyek strategis, deteksi dini potensi konflik, serta penguatan fungsi pencegahan melalui program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, menyampaikan bahwa fungsi intelijen diarahkan untuk mendukung stabilitas daerah dan memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.

    “Kami bekerja secara preventif untuk memastikan kondusivitas wilayah serta meminimalkan penyimpangan dalam pembangunan daerah,” ujar Ferry.

    Sementara itu, bidang perdata dan tata usaha negara mencatatkan kinerja yang melampaui target dalam pemberian bantuan hukum kepada instansi pemerintah. Sepanjang tahun 2025, realisasi bantuan hukum mencapai 326 kegiatan, jauh di atas target awal sebanyak 12 layanan.

    Kinerja efisien juga ditunjukkan pada bidang pembinaan dan pemulihan aset. Kejari Kabupaten Pasuruan berhasil menyumbangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,7 miliar atau setara 284,5 persen dari target yang ditetapkan, melalui pengelolaan barang bukti secara produktif baik melalui lelang maupun pengembalian aset negara. [ada/beq]

  • Skandal Ponpes Bangkalan Melebar: Dua Bersaudara Oknum Lora Diduga Lecehkan Santriwati

    Skandal Ponpes Bangkalan Melebar: Dua Bersaudara Oknum Lora Diduga Lecehkan Santriwati

    Bangkalan (beritajatim.com) – Skandal dugaan pelecehan seksual di lingkungan Pondok Pesantren Nurul Karomah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, kian melebar dan mengungkap fakta yang mengejutkan publik.

    Setelah satu oknum lora berinisial UF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jawa Timur, kini adik kandungnya berinisial S diduga menyusul terlibat dalam kasus serupa terhadap santriwati yang sama.

    Kuasa hukum korban, Ali Maulidi, mengungkapkan bahwa kasus dengan tersangka UF telah naik ke tahap penyidikan sejak bulan lalu dan saat ini yang bersangkutan telah mendekam di tahanan Polda Jatim.

    Namun, pengembangan perkara membuka tabir baru setelah korban memberikan keterangan tambahan kepada penyidik. Dari keterangan korban, terungkap fakta baru yang sangat mengejutkan.

    “Ternyata bukan hanya satu pelaku, melainkan dua bersaudara yang sama-sama oknum lora, dan korbannya adalah orang yang sama,” ujar Ali, Kamis (08/01/2026).

    Menurut Ali, dugaan pelecehan yang dilakukan oleh S memiliki pola yang lebih sistematis. Korban disebut sempat dibawa ke luar kota dengan dalih dinikahi secara siri. Namun, praktik tersebut diduga hanya dijadikan kedok untuk melakukan tindakan asusila.

    “Disebut nikah siri, tapi faktanya tidak memenuhi unsur apa pun. Tidak ada wali, tidak ada saksi dari kedua belah pihak. Yang ada hanya pelaku dan korban. Ini nikah siri abal-abal,” tegasnya.

    Atas pengakuan korban tersebut, kuasa hukum telah melaporkan S ke pihak kepolisian dalam laporan terpisah. Saat ini, laporan itu telah resmi naik ke tahap penyidikan dan tengah ditangani oleh penyidik Polda Jawa Timur.

    Pihak korban mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas, mengingat kasus ini menyangkut kejahatan seksual di lingkungan pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman bagi santri. “Kami mendesak penyidik segera memanggil dan menahan terduga pelaku S. Jangan sampai penanganan perkara ini terkesan lamban atau tebang pilih,” kata Ali.

    Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Iptu Imam Munadi, membenarkan adanya dua laporan polisi dalam kasus dugaan pelecehan seksual di ponpes di wilayah Galis, Bangkalan itu. “Ada dua laporan polisi. Satu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, satu lagi sudah naik penyidikan,” ujarnya singkat. [sar/kun]

  • Sidang Pembongkaran Makam Winongan Pasuruan, Kuasa Hukum Soroti Dakwaan JPU Dinilai Kabur

    Sidang Pembongkaran Makam Winongan Pasuruan, Kuasa Hukum Soroti Dakwaan JPU Dinilai Kabur

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembongkaran makam yang terjadi di Kecamatan Winongan. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyoroti penerapan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan yang dinilai tidak diuraikan secara jelas dan mendalam dalam dakwaan JPU. Mereka menilai, unsur peran masing-masing terdakwa seharusnya dijabarkan secara spesifik agar dakwaan tidak bersifat kabur.

    Penasihat hukum terdakwa, Ainun Na’im, menyampaikan bahwa dakwaan yang tidak merinci peran pelaku utama maupun pihak yang turut serta berpotensi menimbulkan ketidakjelasan secara hukum.

    “Di dalam penyertaan, maka harus diurai siapa pelaku utamanya, siapa yang menganjurkan, kemudian siapa yang hanya turut serta. Nah, di dalam dakwaan tidak diurai, maka dakwaan itu adalah kabur,” terangnya di hadapan majelis hakim.

    Selain itu, pihak penasihat hukum juga menyinggung soal waktu kehadiran salah satu terdakwa, Gus Tom, di lokasi kejadian. Mereka menyebut kehadiran terdakwa terjadi setelah peristiwa pengerusakan berlangsung, sehingga perlu menjadi pertimbangan dalam menilai unsur niat jahat atau mens rea.

    Ainun Na’im menjelaskan bahwa kliennya datang ke lokasi saat kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan signifikan.

    “Dia datang diundang untuk tahlil, dia di situ kemudian sudah terjadi pengerusakan, datang 30 menit setelah peristiwa terjadi,” ungkapnya.

    Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Bambang Wahyu Widodo, menyoroti jumlah terdakwa yang diajukan ke persidangan. Ia menilai terdapat ketimpangan antara jumlah terdakwa dengan fakta di lapangan yang menunjukkan keterlibatan massa dalam jumlah besar saat kejadian berlangsung.

    “Jangan sampai dua orang ini, yang melakukan itu ratusan orang, tapi yang didakwakan oleh pihak Kejaksaan ini hanya dua orang,” jelas Bambang.

    Ia menegaskan bahwa pihaknya meminta majelis hakim mengabulkan seluruh petitum dalam eksepsi guna memulihkan hak-hak para terdakwa.

    Menanggapi eksepsi yang diajukan penasihat hukum, JPU Nanda Bagus Pramukti menyatakan pihaknya akan mempelajari seluruh poin keberatan tersebut sebelum memberikan tanggapan resmi.

    “Akan menanggapi eksepsi yang diajukan oleh advokat terdakwa secara tertulis pada sidang berikutnya,” tegas Nanda. [ada/beq]

  • LBH GP Ansor Sumenep Siap Dampingi Masyarakat Kurang Mampu, Jalin Kerja Sama dengan Polres

    LBH GP Ansor Sumenep Siap Dampingi Masyarakat Kurang Mampu, Jalin Kerja Sama dengan Polres

    Sumenep (beritajatim.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumenep menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Sumenep. Komitmen tersebut ditujukan untuk memperluas akses keadilan, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan ekonomi.

    Ketua LBH PC GP Ansor Sumenep, Dedes Syaputro, mengatakan pihaknya tengah menjalin kerja sama dengan Polres Sumenep guna memperkuat pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.

    “Bagi masyarakat Sumenep yang memiliki keterbatasan ekonomi dan memerlukan bantuan hukum, kami siap melakukan pendampingan secara gratis,” katanya.

    Sebagai langkah awal menuju penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), LBH PC GP Ansor Sumenep melakukan silaturahmi ke Polres Sumenep. Rombongan diterima langsung oleh Wakapolres Sumenep, Kompol Masyhur Ade.

    “Kami berharap akan terbangun program kolaboratif yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Dedes.

    Dedes menilai, membangun sinergi antara GP Ansor dan Polres Sumenep menjadi hal yang sangat penting. Menurutnya, GP Ansor memiliki peran strategis sebagai wadah kepemudaan yang dekat dengan masyarakat sekaligus menjadi jembatan komunikasi dengan instansi pemerintahan, termasuk kepolisian.

    “Polres merupakan institusi resmi negara, sementara Ansor adalah organisasi kemasyarakatan yang kiprahnya nyata. Jika ada ikatan yang kuat, Insya Allah apa yang kita lakukan akan berdampak positif bagi masyarakat,” ucapnya.

    Sementara itu, Wakapolres Sumenep, Kompol Masyhur Ade, menyambut baik rencana kerja sama yang ditawarkan oleh LBH PC GP Ansor Sumenep. Ia menegaskan kesiapan kepolisian untuk berkolaborasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

    “Kami siap berkolaborasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing dalam menjaga dan melayani masyarakat,” ungkapnya.

    Kompol Masyhur Ade menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum memahami persoalan hukum secara menyeluruh. Oleh karena itu, kehadiran LBH GP Ansor dinilai dapat membantu tugas kepolisian, khususnya dalam upaya sosialisasi dan edukasi hukum di tengah masyarakat.

    “Apa yang dilakukan LBH GP Ansor dengan memberikan pendampingan hukum gratis ini sangat luar biasa dan sangat membantu masyarakat. Dampaknya tentu akan terasa dalam penegakan hukum,” tandasnya.

    Ia meyakini, tujuan kepolisian dan GP Ansor pada dasarnya sejalan, yakni memberikan pelayanan terbaik dan menghadirkan keadilan yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. [tem/beq]

  • Warga Blitar Tangkap Pencuri 108 Baut Rel Kereta Api di Jembatan Kalipucung

    Warga Blitar Tangkap Pencuri 108 Baut Rel Kereta Api di Jembatan Kalipucung

    Blitar (beritajatim.com) – Warga bersama aparat Polsek Sanankulon berhasil menggagalkan aksi pencurian 108 baut penambat rel kereta api di jalur Blitar-Tulungagung pada Rabu (7/1/2026) dini hari. Seorang pemuda berinisial DA (26) diringkus saat tengah melepas baut di jembatan Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

    Aksi kriminal yang membahayakan keselamatan transportasi umum ini terbongkar akibat suara gaduh yang ditimbulkan oleh pelaku saat mencoba melepas komponen rel. Kejadian sabotase prasarana publik tersebut berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB di Jalur Rel KA KM 127+3/4, tepat di sisi selatan Lapangan Bhirawa.

    Penjaga warung di sekitar lokasi merasa curiga setelah mendengar suara hantaman benda keras dari arah jembatan kereta api secara terus-menerus. Saat warga melakukan pengecekan, mereka mendapati dua orang sedang beraksi memukul-mukul baut rel hingga menimbulkan kebisingan yang mencurigakan.

    Warga yang sigap segera mengepung lokasi jembatan untuk mencegah para pelaku melarikan diri dari tempat kejadian perkara. Tersangka DA berhasil diamankan di lokasi, sementara satu rekan pelaku berinisial D (30) berhasil meloloskan diri dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Pelaku tertangkap tangan oleh warga saat sedang memukul baut rel hingga menimbulkan suara keras. Petugas SPKT dan Reskrim yang menerima laporan segera meluncur ke TKP untuk mengamankan pelaku dari amuk massa,” ungkap Kapolsek Sanankulon, AKP Nurbudi Santosa.

    Kepolisian memastikan tindakan DA tidak akan diproses dengan pasal pencurian ringan mengingat dampak bahaya yang ditimbulkan terhadap prasarana publik. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

    Pasal tersebut berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan yang menyasar objek vital prasarana publik yang dapat mengancam keselamatan orang banyak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut keamanan operasional perjalanan kereta api yang melintasi wilayah hukum Kabupaten Blitar.

    “Kami melakukan proses sidik secara mendalam. Pelaku utama sudah ditahan, dan anggota kami sedang memburu pelaku lainnya yang berstatus DPO,” tegas AKP Nurbudi Santosa. [owi/beq]

  • Iming-iming Lowongan Kerja Berujung Penipuan, Driver Ojol Sidoarjo Kehilangan Rp26 Juta

    Iming-iming Lowongan Kerja Berujung Penipuan, Driver Ojol Sidoarjo Kehilangan Rp26 Juta

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Modus penipuan berkedok penawaran kerja kembali memakan korban. Seorang driver ojek online (ojol) asal Sidoarjo bernama Tanwir harus menelan kerugian hingga Rp26 juta setelah akun Shopee PayLater miliknya dibobol pelaku yang mengaku sebagai perekrut perusahaan pelat merah.

    Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Januari 2026, bermula ketika korban mengantar seorang penumpang yang kemudian menawarkan pekerjaan di salah satu perusahaan, PT Pelindo Perak Surabaya.

    Pelaku meyakinkan korban dengan proses rekrutmen palsu dan permintaan pengiriman data pribadi hingga verifikasi wajah.

    “Aksi kejahatan pelaku diduga dilakukan di beberapa lokasi, mulai dari rumah pribadi pelaku hingga pertemuan di salah satu rumah makan cepat saji McD Puri Surya,” ungkap kuasa hukum korban, Mizani Alam, S.H., dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi beritajatim.com,  Kamis(8/1/2026).

    Tak berhenti di situ, korban juga dihubungi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai HRD PT Pelindo. Mereka meminta korban mengirimkan data pribadi dan melakukan verifikasi wajah agar proses rekrutmen terlihat meyakinkan.

    “Korban sengaja dibangun kepercayaannya seolah-olah proses rekrutmen ini resmi dan terstruktur,” jelas Mizani.

    Modus semakin meyakinkan saat korban diminta menemui seorang perempuan yang mengaku sebagai teller Bank Jatim.

    Pertemuan dilakukan di halaman kantor Bank Jatim, di mana korban kembali diminta melakukan verifikasi wajah dengan dalih pembukaan rekening gaji karyawan.

    Namun, korban mulai curiga setelah menerima notifikasi transaksi mencurigakan dari akun Shopee miliknya.

    “Barulah korban menyadari bahwa seluruh proses verifikasi wajah yang diminta itu fiktif dan digunakan pelaku untuk menguasai akun Shopee PayLater milik korban,” kata Mizani.

    Akibatnya, pelaku berhasil melakukan pembelian satu unit ponsel dengan total kerugian mencapai Rp26 juta.

    Atas kejadian tersebut, Tanwir didampingi M.A.P Law Firm resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo. Laporan telah diterima dan kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.

    “Kami telah menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain kwitansi pembayaran lowongan kerja fiktif, rekening koran, bukti percakapan dengan pelaku, hingga komunikasi dengan pihak Shopee,” terang Mizani.

    Pihak kuasa hukum menilai tindakan pelaku memenuhi unsur Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

    “Kami berharap kepolisian dapat segera memproses perkara ini dan menangkap pelaku agar tidak ada korban lain. Kami juga menerima informasi adanya pihak lain yang diduga menjadi korban dengan modus serupa,” tegas Mizani.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang meminta data pribadi dan verifikasi wajah, terutama melalui jalur yang tidak resmi. (ted)

  • Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Sampang Rp21 Miliar, Begini Hasil Audiensi ke Polda Jatim

    Dugaan Penggelapan Dana Nelayan Sampang Rp21 Miliar, Begini Hasil Audiensi ke Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur (Jatim) dijadwalkan melakukan gelar perkara terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi kerusakan rumpon nelayan di Kabupaten Sampang senilai Rp21 miliar pada Kamis (9/1/2026). Kasus yang menyita perhatian publik Madura ini menunjukkan perkembangan signifikan setelah Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) melakukan audiensi dengan jajaran Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim.

    Kepastian mengenai langkah hukum tersebut disampaikan oleh Koordinator PNPM, Varies Reza Malik, usai bertemu dengan perwakilan Polda Jatim yakni Kasubdit II AKBP Deky Hermansyah, S.H. M.H., Kanit 5 Kompol Suwancono, dan Banit 5 Aiptu I Gusti Ngura. Pihak kepolisian mengisyaratkan bahwa kasus yang telah dilaporkan sejak empat bulan lalu ini akan segera memasuki babak baru.

    “Hasilnya besok ada gelar perkara. Dan keterangan AKBP Decky Hermansyah insyaallah akan naik sidik,” ujar Varies Reza Malik di Mapolda Jatim, Rabu (8/1/2026).

    Kasus ini berakar dari dana kompensasi yang diberikan oleh perusahaan migas Petronas atas dampak kegiatan eksplorasi di perairan lepas pantai Madura pada Agustus 2024. Dana sebesar Rp21 miliar tersebut seharusnya didistribusikan kepada ribuan nelayan terdampak dengan nominal berkisar antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per orang.

    Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini para nelayan belum menerima sepeser pun hak mereka. PNPM mengantongi bukti transfer yang mengindikasikan adanya penyimpangan aliran dana dari Petronas kepada pihak yang tidak berhak.

    Varies mengungkapkan bahwa dana tersebut diduga dialirkan kepada seorang oknum berinisial S, yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sampang. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik lancung dalam penyaluran dana bantuan sosial bagi masyarakat pesisir tersebut.

    “Dana seharusnya diberikan langsung ke rekening nelayan, tapi justru ditransfer ke pihak yang tidak berhak,” jelas Varies.

    Dalam audiensi tersebut, PNPM secara tegas mengajukan dua tuntutan utama kepada penyidik. Pertama, mendesak agar perkara ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa penundaan. Kedua, menuntut agar Polda Jatim segera menetapkan tersangka dan mengusut tuntas keterlibatan seluruh pihak hingga ke akar-akarnya.

    Selain persoalan hukum, para nelayan juga menuntut langkah konkret dari Petronas untuk memberikan kompensasi ulang atas kerusakan rumpon yang terjadi. Hingga saat ini, permintaan tersebut dikabarkan belum mendapatkan respons memadai dari pihak perusahaan migas asal Malaysia tersebut.

    “Mudah-mudahan setelah dilakukan gelar besok akan segera naik ke dik (penyidikan),” tambah Varies, menekankan harapan ribuan nelayan agar kepastian hukum segera terwujud.

    Meski perkembangan kasus ini telah dikonfirmasi oleh pihak pelapor, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widyatmoko saat dikonfirmasi terkait detail penyidikan hingga berita ini ditulis belum memberikan respons resmi. [uci/ian]

  • Divonis 20 Tahun dan Kebiri Kimia, Terdakwa Pencabulan Santri Sumenep Pilih Tak Ajukan Banding

    Divonis 20 Tahun dan Kebiri Kimia, Terdakwa Pencabulan Santri Sumenep Pilih Tak Ajukan Banding

    Sumenep (beritajatim.com) – Moh. Sahnan, terdakwa pencabulan terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, memilih tidak mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri setempat.

    Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jetha Tri Dharmawan mengatakan, setelah majelis hakim membacakan putusan pada terdakwa atas kasus dugaan pencabulan santriwati, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Terdakwa punya waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

    “Ternyata sampai batas waktu terakhir, terdakwa tidak mengajukan banding. Karena itu, vonis majelis hakim dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap,” terangnya, Rabu (07/01/2026).

    Sementara kuasa hukum terdakwa, Feri mengatakan, setelah pihaknya berembuk dengan pihak keluarga, disepakati untuk tidak mengajukan banding. Pihaknya menilai, kecil peluang mengubah putusan hakim.

    “Kami lebih memilih untuk menempuh upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MK). Kami sudah punya bahan terkait celah saat persidangan kemarin,” katanya.

    Sebelumnya, Moh. Sahnan, terdakwa kasus pencabulan terhadap sejumlah santri di salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, dijatuhi vonis 20 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (09/12/2025).

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 17 tahun penjara. Bahkan tidak hanya itu. Selain divonis 20 tahun penjara, terdakwa juga diminta membayar denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.

    Tidak hanya itu, vonis terhadap terdakwa masih ditambah pidana tambahan berupa pengumuman di media lokal dan nasional, serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi kepada terdakwa selama 2 tahun.

    Sahnan ditangkap aparat Polres Sumenep dengan dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren miliknya. Pelaku diduga telah melakukan aksi bejat tersebut selama beberapa tahun, sebelum akhirnya kasus ini terungkap.

    Terungkapnya kasus ini setelah ada pengakuan dari F, salah satu korban pencabulan. F mengaku dicabuli Sahnan lebih dari satu kali. Modus pelaku adalah menyuruh korban mengambilkan air dan membawakannya ke dalam kamar. Di dalam kamar itulah, pelaku mencabuli korban.

    Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Sumenep, korban pencabulan Sahnan sebanyak 10 orang termasuk F. Sebagian besar para korban adalah anak di bawah umur. (tem/ian)

  • Polresta Malang Kota Tetapkan Yai MIM Tersangka Kasus Pornografi, Pengacara Bidik Keterlibatan Pihak Lain

    Polresta Malang Kota Tetapkan Yai MIM Tersangka Kasus Pornografi, Pengacara Bidik Keterlibatan Pihak Lain

    Malang (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Malang Kota resmi menetapkan Imam Muslimin alias Yai MIM sebagai tersangka kasus dugaan pornografi setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam video asusila yang tersebar di masyarakat. Penetapan status tersangka ini diputuskan melalui gelar perkara pada Selasa (6/1/2026) sore untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.

    Kuasa hukum Yai MIM, Fakhruddin Umasugi, menilai bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka seharusnya membuka pintu bagi kepolisian untuk menyeret pihak-pihak lain. Menurutnya, fokus penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada pemeran video, melainkan juga menyasar oknum yang menyebarkan atau mentransmisikan konten tersebut ke publik.

    “Itu proses penyebarannya seperti apa. Karena kan jelas dalam undang-undang siapa yang memproduksi siapa yang transmisikan (video), juga seharusnya tersangka. Jadi kita tidak serta-merta bahwa klien saya melakukan pornografi sementara video itu tersebar siapa yang menyebabkan artinya ada kemungkinan tersangka lagi,” kata Fakhrudin, Rabu (7/1/2026).

    Guna memberikan perlawanan hukum, tim kuasa hukum Yai MIM berencana menghadirkan saksi ahli di bidang cyber ke Unit PPA Polresta Malang Kota. Kehadiran saksi ahli ini bertujuan untuk membuktikan adanya dugaan peralihan ilegal video pribadi milik klien mereka kepada pihak ketiga yang kemudian menyebarkannya.

    “Upaya pembelaan yang kami siap lakukan nanti insya Allah dan saksi-saksi terkait cyber juga yang akan kita hadirkan ke Unit PPA. Untuk bisa menerangkan bahwa peralihan video dugaan video pribadi klien saya ke pihak-pihak lain,” jelas Fakhrudin.

    Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan bahwa gelar perkara dilakukan mulai pukul 14.00 hingga 16.30 WIB untuk memastikan kecukupan bukti sebelum menaikkan status hukum Yai MIM. Polisi menegaskan bahwa prosedur yang dijalankan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

    “Dari hasil gelar, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Yudi, Rabu (7/1/2026).

    Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial Sahara bersama kuasa hukumnya, M. Zakki, melalui laporan polisi bernomor LP 338/11/2025. Yai MIM dilaporkan atas dugaan tindak pidana pornografi yang dinilai telah mencederai norma dan keresahan di tengah masyarakat Malang.

    Hingga saat ini, Yai MIM belum ditahan meski statusnya sudah naik menjadi tersangka. Pihak Satreskrim Polresta Malang Kota masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dan memberikan peringatan keras agar tersangka bersikap kooperatif terhadap panggilan penyidik.

    “Nanti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa,” tegas Ipda Yudi.

    M. Zakki, selaku kuasa hukum Sahara, menyampaikan apresiasi kepada penyidik atas progres cepat kasus ini. Pihaknya mendesak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka guna memberikan kepastian hukum dan meredam kegaduhan di masyarakat.

    “Tentu kami berharap Yai MIM segera ditahan. Karena perilakunya di tengah masyarakat juga membuat jengah. Dia menjadi tersangka atas laporan kami,” ungkap Zakki. (luc/ian)