Category: Beritajatim.com Nasional

  • Oknum Polisi di Surabaya Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Terkait Kasus KDRT terhadap Istri

    Oknum Polisi di Surabaya Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Terkait Kasus KDRT terhadap Istri

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Irlina menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap David Aris Dianto, seorang anggota kepolisian yang terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Kasus ini bermula dari permintaan David untuk menikah lagi yang ditolak oleh sang istri, DK. Penolakan tersebut memicu kekerasan psikis yang dialami oleh korban, yang sudah menikah dengan David sejak tahun 2007 dan memiliki dua anak di bawah umur.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ketua majelis hakim Irlina dalam persidangan, Rabu (3/12/2025).

    Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho yang sebelumnya menuntut David dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

    Jaksa dalam surat dakwaannya mengungkapkan bahwa pertikaian antara pasangan suami istri ini terjadi pada Januari 2021. Masalah dimulai ketika DK, yang merupakan istri David, mengetahui bahwa suaminya menjalin hubungan dengan perempuan lain.

    Setelah perselingkuhannya terungkap, David mengajukan niatnya untuk berpoligami. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh sang istri yang beralasan bahwa mereka masih memiliki dua anak kecil yang harus diperhatikan.

    Penolakan tersebut membuat David marah besar, bahkan ia memaki istri yang telah mendampinginya selama lebih dari 13 tahun. “Terdakwa berkata-kata, ‘Jangan jadi penghalang aku,’” kata Hajita, yang menyebut bahwa ucapan tersebut membuat korban merasa takut.

    Selain itu, David juga diduga meneror mertua korban dengan nada menantang, seolah mempersilakan mereka untuk melaporkan tindakannya ke pihak kepolisian. David bahkan mengalihkan uang tunjangan kinerjanya kepada perempuan selingkuhannya, alih-alih memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya.

    Modus yang dilakukan oleh David di antaranya adalah perselingkuhan, pengabaian terhadap istri, dan pengalihan gaji kepada perempuan lain. Perbuatan tersebut menyebabkan sang istri menderita depresi berat, kecemasan, dan stres parah.

    Oleh karena itu, David dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. [uci/suf]

  • Pembuang Limbah ke Sungai Brantas Jombang Diperiksa Polisi, Ini Kronologi dan Potensi Sanksinya

    Pembuang Limbah ke Sungai Brantas Jombang Diperiksa Polisi, Ini Kronologi dan Potensi Sanksinya

    Jombang (beritajatim.com) – Pembuangan limbah di Sungai Brantas Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, yang sempat viral di media sosial kini mulai menemui titik terang. Pemilik limbah tersebut telah teridentifikasi sebagai J (41), warga Kecamatan Plandaan.

    Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa J merupakan salah satu pelaku yang membuang limbah ke sungai tersebut.

    “J merupakan salah satu pemilik. Dia juga ikut membuang limbah tersebut ke sungai Brantas. Aksi ini dilakukan di atas jembatan Brantas Ploso,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander pada Rabu (3/12/2025).

    Menurut keterangan yang diberikan oleh J kepada petugas, limbah yang dibuangnya berasal dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan. Limbah tersebut terdiri dari darah, kotoran, dan sisik ceker ayam yang didapatkan dari pemilik RPH di wilayah tersebut.

    J yang sebelumnya dikenal menjalankan bisnis bulu ayam, mendapat harga miring dari pemilik RPH dengan syarat untuk membuang limbah yang dihasilkan.

    “Berdasarkan video viral tersebut, pelaku pembuangan limbah ke Sungai Brantas sudah kita mintai keterangan. Limbah yang dibuang sebanyak 12 kresek berupa tujuh plastik darah, selebihnya sisik ceker, dan kotoran ayam,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas.

    Dalam video yang beredar luas, terlihat jelas sebuah kendaraan pikap Grandmax berwarna silver yang dengan santai membuang limbah tersebut ke Sungai Brantas. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB menjelang waktu Maghrib.

    Video yang diambil menggunakan drone ini dengan cepat menyebar di media sosial, menarik perhatian publik terkait praktik pembuangan limbah yang mencemari lingkungan.

    Terkait dengan aksi ini, Polres Jombang telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut.

    Polisi mengonfirmasi bahwa sanksi administratif dapat diberikan kepada pelaku pembuangan limbah, mulai dari teguran tertulis, pencabutan izin usaha, hingga denda yang sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

    “Namun kita koordinasi dulu dengan DLH. Untuk berapa kali pembuangan itu dilakukan, kami masih dalami. Karena kami masih fokus pada kejadian viralnya,” tambah AKP Dimas Robin Alexander. [suf]

  • Sidang Gugatan Wanprestasi Perumahan Griya Keraton, Pemkab Kediri Diminta Tagih Fasum dan Fasos ke Pengembang

    Sidang Gugatan Wanprestasi Perumahan Griya Keraton, Pemkab Kediri Diminta Tagih Fasum dan Fasos ke Pengembang

    Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi terkait kerja sama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo di Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, pada Rabu (3/12/2025). Majelis hakim yang dipimpin Dwiyantoro memanggil seluruh pihak terkait, baik penggugat maupun tergugat, untuk memberikan keterangannya.

    Pihak penggugat PT Matahari Sedjakti Sejahtera hadir melalui kuasa hukumnya, Imam Mokhlas. Sementara pihak tergugat yang hadir lebih banyak dibanding sidang sebelumnya, termasuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri.

    Imam Mokhlas menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pemerintah Kabupaten Kediri yang dinilai penting dalam proses persidangan. “Ada dua kepentingan yang di sini yang kita juga ingin perjuangkan. Maka, kami merasa terima kasih Pemkab hadir,” ujarnya.

    Menurut Imam, sidang ini juga menjadi momentum bagi Pemkab Kediri untuk memperjuangkan hak aset yang telah diserahkan pengembang berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum. Ia menilai hak pakai atas fasum dan fasos tersebut sudah diberikan sesuai ketentuan, termasuk dalam kaitannya dengan dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi salah satu alasan gugatan. “Ini nanti larinya kan terhadap pendapatan daerah,” tegasnya.

    Pihak penggugat PT Matahari Sedjakti Sejahtera hadir bersama kuasa hukumnya, Imam Mokhlas.

    Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera terhadap PT Sekar Pamenang diajukan karena tergugat diduga tidak memenuhi kewajiban pembangunan fasum dan fasos sebagaimana tercantum dalam izin persetujuan bangunan gedung. Pembangunan penangkal petir, saluran drainase, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal, gorong-gorong, taman, ruang terbuka hijau hingga paving dinilai tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan genangan saat hujan.

    Imam juga mengungkap dugaan manipulasi pajak penghasilan dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pemasaran dan penjualan rumah. Seluruh pengelolaan penjualan, berdasarkan perjanjian, diserahkan kepada PT Sekar Pamenang dan harga jual telah termasuk BPHTB. Namun acuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) disebut berbeda jauh dari harga riil yang dibayarkan pembeli.

    “Terkait Nilai Jual Objek Pajak untuk penentuan PPH dan BPHTB yang disampaikan ke Dispenda berbeda dari nilai jual sebenarnya, tentunya notaris Erni Setiawan mengetahui dan turut bertanggung jawab perihal tersebut karena jual beli dan pemberian fasilitas kredit dilakukan oleh PT Sekar Pamenang melalui notaris tersebut,” tegasnya.

    Dari data yang disampaikan, terdapat kekurangan pajak penghasilan sebesar Rp52.393.450 untuk 18 unit rumah. “Realisasinya berbeda jauh,” tutupnya.

    Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang Bagus Wibowo

    Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang Bagus Wibowo menyatakan pihaknya akan menjawab seluruh pertanyaan dalam sidang berikutnya. Ia juga terbuka terhadap kemungkinan mediasi jika diarahkan majelis hakim. “Mediasi itu jalan tengah, kan? Jadi nanti kalau kesepakatannya tercapai, ya tidak apa-apa, Alhamdulillah juga,” ujarnya.

    Sebelumnya, kedua perusahaan bekerja sama sejak 2024 dengan jangka waktu tiga tahun untuk pengelolaan 59 kavling tanah seluas 4.711 meter persegi. Penggugat menyediakan tanah bersertifikat, sementara tergugat bertanggung jawab memasarkan, membangun, dan mengelola kavling sesuai site plan.

    Persoalan muncul ketika tergugat dianggap tidak melaksanakan pembangunan fasum-fasos dan tidak memenuhi kewajiban pajak sesuai perjanjian. Perkara ini turut menyeret pihak lain, termasuk notaris dan PPAT Erny Setiawan, Pemkab Kediri melalui Dinas Perkim dan Dispenda, BPN, Dirjen Pajak cq Pajak Pratama Pare, sejumlah penghuni perumahan, serta lembaga perbankan pemberi fasilitas kredit. [nm/beq]

  • Jual Surat Sakit Palsu Via Facebook, Dua Karyawan Swasta di Surabaya Didakwa di PN

    Jual Surat Sakit Palsu Via Facebook, Dua Karyawan Swasta di Surabaya Didakwa di PN

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua warga Surabaya, Rendi Andika dan Rhesa Aditya Pratama, yang merupakan karyawan swasta, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa membuat dan menjual surat keterangan dokter atau sakit palsu secara masif melalui media sosial, sebuah praktik kejahatan siber yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kedua terdakwa, yang masing-masing merupakan karyawan Shopee Rungkut dan admin marketing PT Seven Surabaya, menjalankan aksinya sejak awal tahun 2025.

    Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Suputra, perbuatan para terdakwa dimulai pada Januari 2025. Saat itu, Rendi mengunggah penawaran jasa pembuatan surat keterangan dokter melalui akun Facebook “Dika Gaming” di fitur marketplace.

    Jasa ilegal ini menarik perhatian saksi Okki Wijayanto yang kemudian memesan melalui WhatsApp dengan mengirimkan data diri, jenis sakit, dan jangka waktu istirahat yang diinginkan. Setelah transfer pembayaran sebesar Rp 60 ribu diterima, Rendi segera memberitahu Rhesa untuk membuat surat palsu tersebut.

    “Setelah menerima pesanan, Rendi memberitahu Rhesa untuk membuat surat tersebut. Rhesa melakukan editing dengan mencontoh logo, tanda tangan, dan stempel puskesmas yang dikirim Rendi menggunakan laptop Lenovo biru dan hp Redmi 10 2020 biru,” ujar Jaksa Bagus Made di ruang Garuda 1, PN Surabaya.

    Dari hasil editing yang dilakukan Rhesa, sambung Jaksa Kejari Tanjung Perak itu, kemudian dikirim Rendi dalam bentuk file gambar, Word, dan PDF, yang selanjutnya diteruskan ke Okki. “Kiriman itu berisi surat keterangan sakit palsu dari Puskesmas Sidoarjo dengan tanda tangan dr. Dania Mega Saputri tanggal 16 Januari 2025,” imbuh Made.

    Lebih lanjut, jaksa menguraikan bahwa perbuatan itu berulang kembali pada April 2025. Rendi kembali mengunggah penawaran yang sama di Facebook. Kali ini, dua saksi lainnya, Suhendro Prihantoro Nugroho dan Angelo Ericson Dethan, ikut tergiur atas postingan terdakwa Rendy.

    “Kedua saksi masing-masing memesan dengan membayar Rp 70 ribu. Keduanya juga menerima surat keterangan palsu, masing-masing dari Klinik dr. Roeslina Herawati dan Puskesmas Medaeng,” ungkap Made.

    Menurut Made, keduanya tidak hanya membuat surat dari puskesmas dan klinik, tetapi juga memalsukan surat keterangan dari National Hospital Surabaya dan RS Bhayangkara Polda Jatim, di mana seluruh dokumen palsu tersebut dikirim via WhatsApp.

    Dari bisnis ilegal ini, Rendi diketahui memperoleh keuntungan total Rp 3 juta. Sementara Rhesa, sebagai eksekutor editing digital, mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu per kali edit dokumen.

    Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat menggunakan Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 1 Tahun 2024, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Wali Kota Surabaya Libatkan Dandim-Polres Antispasi Balap Liar

    Wali Kota Surabaya Libatkan Dandim-Polres Antispasi Balap Liar

    Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, merespon aksi balap liar yang dilakukan gerombolan pemuda di ruas Jalan Panjang Jiwo, di atas jalan aspal yang baru selesai diperbaiki beberapa waktu lalu.

    Menurut Eri Cahyadi, pihaknya akan memperketat penjagaan dengan melibatkan personel TNI-Polri di ruas jalan tersebut, dibantu Linmas dan Satpol PP.

    “Kita akan bagi pasukan dengan Dandim, dengan Polrestabes Surabaya dan dengan seluruh personel yang ada di Pemerintah Kota Surabaya baik Satpol PP, dari Linmas dan semuanya,” kata Eri melalui akun instagram pribadinya, Rabu (3/12/2024).

    Ia turut menjelaskan, gerombolan pemuda balap liar itu sering melakukan aksinya di sejumlah titik ruas jalan yang terpasang traffic light. Aksi tersebut juga diketahui tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan berpindah-pindah; dari lokasi satu ke lokasi lain.

    “Jadi, anak-anak ini biasanya balap liar itu pasti di pas traffic light warna hijau dan merah,” papar Eri.

    Oleh karena itu, Wali Kota Eri Cahyadi ingin patroli penertiban ini juga dilakukan menyebar, menyesuaikan dengan jumlah personel gabungan yang berjaga.

    “Nanti kita akan melakukan penjagaan di titik-titik itu. Karena balap liar ini pindah-pindah terus. Sini dijaga, lalu (mereka) pindah ke sini, ke sini dan ke sini,” tutup Eri. (rma/ted)

  • Bocah SD Terekam CCTV Curi Sepeda Motor di Jombang

    Bocah SD Terekam CCTV Curi Sepeda Motor di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang bocah berinisial B (11), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), ditangkap setelah kedapatan mencuri sepeda motor Yamaha Mio di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

    Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku yang berasal dari Kecamatan Jogoroto ini terekam jelas dalam rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian, Rabu (3/12/2025).

    Korbannya adalah Ayu Wahyu Ningtyas (30), warga Desa Mojongapit, yang baru saja memarkir sepeda motor Yamaha Mio Soul nomor polisi S 4021 OBB di belakang rumahnya pada Rabu pagi.

    Dalam situasi sepi, B memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor milik korban. Namun, tanpa disadari oleh pelaku, tindakan kriminalnya terekam oleh kamera pengintai yang terpasang di sekitar area rumah korban.

    “Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap. Kami juga mengamankan barang bukti,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Jombang, Ipda Dian Rizal Mabrur.

    Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Kini, B yang masih di bawah umur tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

    Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat memarkir kendaraan. Dian Rizal mengimbau agar masyarakat selalu mengunci ganda kendaraan dan tidak meninggalkannya di tempat yang sepi sebagai langkah pencegahan dari kejadian serupa.

    Polsek Jombang masih terus mendalami kasus ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap motif dari tindakan kriminal ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik, mengingat pelaku yang masih di bawah umur. [suf]

  • Imigrasi Surabaya Buka Layanan Pembuatan Paspor di Ramadan Expo Royal Plaza

    Imigrasi Surabaya Buka Layanan Pembuatan Paspor di Ramadan Expo Royal Plaza

    Surabaya (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya resmi membuka layanan pembuatan dan penggantian paspor di ajang Memorandum Umrah Ramadan Expo yang berlangsung di Royal Plaza Surabaya. Layanan ini hadir mulai Rabu (3/12/2025) hingga Jumat (5/12/2025).

    Supervisor Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Gigih Tri Hatmadja, menyampaikan bahwa kehadiran layanan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama memorandum yang disepakati dengan penyelenggara.

    “Kerja sama memorandum untuk membuka stand pengurusan paspor agar kita lebih dekat ke masyarakat,” ujarnya.

    Layanan Paspor Hadir Lebih Dekat untuk Jemaah Haji dan Umrah

    Gigih menjelaskan, partisipasi Imigrasi dalam pameran ini bertujuan mempermudah masyarakat—terutama calon jemaah haji dan umrah—untuk mengurus dokumen perjalanan tanpa harus datang ke kantor imigrasi.

    Calon pemohon cukup membawa berkas asli dan fotokopi ukuran A4 masing-masing satu lembar, meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), akta lahir/ijazah/surat nikah, serta satu materai. Semua proses mulai dari pengecekan berkas, pengambilan foto, hingga wawancara dilakukan langsung di lokasi pameran.

    Jadwal dan Mekanisme Pelayanan

    Stand Imigrasi dibuka selama jam kerja hingga pukul 14.30 WIB, menyesuaikan kebutuhan proses input data dan tahapan teknis lainnya.

    “Untuk stand Imigrasi sendiri, kita laksanakan kenapa sampai jam setengah tiga sore, karena untuk input data dan proses foto dan wawancara,” jelas Gigih.

    Bagi masyarakat yang datanya lengkap dan sesuai, proses dapat dilakukan langsung di lokasi tanpa harus kembali ke kantor imigrasi.

    “Kalau pun masyarakat yang membutuhkan paspor dengan data lengkap KTP, KK, akte, tidak ada perbedaan data, bisa kami layani langsung. Tapi kalau memang ada perbedaan data, itu bisa datang di berikutnya untuk dibenerin datanya agar lebih jauh,” tambahnya.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto saat di Memorandum Expo dci Royal Plaza Surabaya

    Jika masih ada kekurangan persyaratan, pemohon diberikan waktu untuk melengkapi. Pengambilan paspor yang tidak dapat diselesaikan hingga akhir pameran tetap bisa dilakukan di Kantor Imigrasi Juanda.
    “Kalau tidak bisa di hari Jumat, nanti paspor bisa diambil di Juanda untuk pengambilan paspornya,” tutup Gigih.

    Hadir hingga 7 Desember

    Selain layanan paspor, pengunjung juga dapat bertemu langsung dengan berbagai penyedia jasa travel umrah dan menikmati promo spesial selama pameran berlangsung. Gelaran Memorandum Umrah Ramadan Expo berlangsung hingga 7 Desember 2025 di Royal Plaza Surabaya. (ted)

  • Kasus OTT Bupati Sugiri Sancoko, KPK Periksa Kepala BKD Ponorogo dan Enam Ajudan

    Kasus OTT Bupati Sugiri Sancoko, KPK Periksa Kepala BKD Ponorogo dan Enam Ajudan

    Madiun (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ponorogo Winarko Arif dan enam ajudan bupati serta sekretaris daerah, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait suap pengurusan jabatan, proyek, dan penerimaan gratifikasi yang berawal dari OTT Bupati Ponorogo. Total sebanyak 14 saksi dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan pada Rabu (3/12/2025).

    Dalam kasus yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Bupati Sugiri, tersangka lain adalah Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan massal yang menyasar unsur pejabat dan orang-orang dekat bupati ini. “Hari ini Rabu (3/12/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 saksi,” kata Budi Prasetyo.

    Selain Kepala BKD Winarko Arif, penyidik KPK memanggil tiga orang ajudan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, yakni Wildan Ajudan, Zufar Ali Akbar, dan Altof. Pemeriksaan juga menyasar dua ajudan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, yakni Faishal Rauf Rama Dhani dan Dimas Sulton. Keterangan dari para ajudan ini sangat krusial karena mereka berada di lingkaran terdekat para tersangka utama.

    Selain nama-nama tersebut, KPK juga memanggil delapan saksi lain yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai posisi strategis di lingkup Pemkab Ponorogo. Mereka yang menjalani pemeriksaan meliputi Dwi Susilowati, Sur Wigiyanto, Lestriyana Riswandari, Maek Subekti, Atis Wahyuni, Suwandi, Mujiono, dan Rizky Wahyu Nugroho.

    Meskipun Budi tidak merinci kaitan spesifik para saksi tersebut dalam kasus ini atau materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik, pemanggilan Kepala BKD mengindikasikan KPK sedang mendalami proses pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

    Budi hanya menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di wilayah Jawa Timur. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Madiun,” ujar Budi. [hen/beq]

  • Polres Jombang Lakukan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    Polres Jombang Lakukan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    Jombang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menggelar aksi kemanusiaan berupa penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Rabu (3/12/2025).

    Kegiatan ini dilakukan usai apel pagi di lapangan Polres Jombang, yang dipenuhi semangat kebersamaan dan kepedulian dari seluruh anggota.

    Sejumlah anggota Polres Jombang berkeliling membawa kardus bertuliskan “Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Alam Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara”. Para personel secara sukarela menyisihkan sebagian rezekinya untuk meringankan beban warga yang terdampak bencana alam di wilayah-wilayah tersebut.

    Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan menyampaikan bahwa kegiatan penggalangan dana ini adalah bagian dari wujud nyata kehadiran Polri untuk membantu masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dalam aksi kemanusiaan.

    “Kehadiran Polri tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga saat masyarakat membutuhkan bantuan. Respon cepat terhadap kondisi darurat tertentu adalah bentuk konkret dari tindakan Polri,” ujar AKBP Ardi.

    Kapolres juga mengapresiasi tindakan solidaritas yang ditunjukkan anggotanya, yang dengan tulus menyumbangkan sebagian dari rezekinya untuk korban bencana.

    “Saya mengapresiasi kepedulian rekan-rekan. Ini menunjukkan bahwa semangat kemanusiaan tidak pernah luntur. Kita ingin memastikan bahwa Polri selalu ada untuk masyarakat, kapan pun dan dalam kondisi apa pun,” tuturnya.

    Penggalangan dana ini tidak hanya dilakukan di Polres Jombang, tetapi juga di Polsek jajaran. Bantuan yang terkumpul nantinya akan disalurkan melalui mekanisme resmi Polri kepada masyarakat yang terdampak bencana.

    “Kita kumpulkan terlebih dahulu. Setelah itu, kita akan salurkan dengan koordinasi yang matang agar bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan,” jelas AKBP Ardi.

    Bantuan yang dihimpun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar para korban serta memberikan semangat dan dorongan moral untuk proses pemulihan mereka. “Harapan kami, bantuan ini dapat membantu pemulihan korban serta memberikan semangat bagi saudara-saudara kita di daerah terdampak,” pungkasnya. [suf]

  • Viral Anak Curi Velg Dianiaya di Magetan, Kapolres Tegas: Pelaku Main Hakim Sendiri Kami Tangkap!

    Viral Anak Curi Velg Dianiaya di Magetan, Kapolres Tegas: Pelaku Main Hakim Sendiri Kami Tangkap!

    Magetan (beritajatim.com) – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Magetan, AKBP Erik Bangun Prakasa, secara tegas menyatakan telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang anak yang tertangkap basah mencuri velg truk di sebuah bengkel di Kecamatan Lembeyan, sekaligus memperingatkan masyarakat bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan secara hukum meskipun korban melakukan kesalahan. Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya video perlakuan kasar warga terhadap anak di bawah umur tersebut di media sosial.

    Kapolres mengakui bahwa kasus ini telah memicu perhatian luas publik di wilayahnya. “Ini termasuk berita yang cukup viral di Kabupaten Magetan. Ada seorang anak yang mendapatkan perlakuan tidak layak, tidak baik. Bisa kita katakan penganiayaan. Memang ada kesalahan yang dilakukan anak tersebut, namun tindakan yang diterimanya tetap tidak bisa dibenarkan karena melanggar hukum,” tegas Kapolres.

    Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Magetan bergerak cepat mengamankan pelaku yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak tersebut. Erik mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak mengambil tindakan sendiri jika menemukan tindak pidana serupa di lingkungannya.

    “Kami himbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Jangan sampai muncul tindakan main hakim sendiri yang justru menimbulkan akibat hukum bagi pelakunya,” ujarnya.

    Terkait status hukum anak yang diduga melakukan pencurian, Kapolres memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Namun, polisi akan menerapkan penanganan khusus mengingat subjek hukumnya adalah anak di bawah umur.

    “Proses hukumnya tetap berjalan. Namun tentu saja kami melihat kronologi, usia pelaku, serta berbagai pertimbangan lain sebagai dasar dalam penyidikan,” jelasnya.

    Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. “Barang bukti yang diamankan antara lain velg truk, dongkrak, dan selang,” kata Kapolres.

    Mengenai kondisi fisik anak yang menjadi korban amuk massa, Erik menyebutkan adanya luka di beberapa bagian tubuh yang kini sedang didalami melalui pemeriksaan medis. “Nanti ada pengembangan di bagian leher, dan dokter akan menyampaikan hasil visum secara lengkap,” ujar Erik.

    Erik menekankan kembali bahwa segala bentuk kekerasan, terutama terhadap anak, tidak dapat ditoleransi oleh hukum. Ia juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang hanya menyaksikan kejadian kekerasan tanpa berusaha mencegah atau melapor, karena dampak psikologis pada korban bisa sangat fatal.

    “Ini menjadi penekanan kami. Tidak dibenarkan adanya tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun karena dapat mengancam dan menyebabkan trauma pada korban,” tegasnya.

    Sebagai penutup, Kapolres meminta masyarakat untuk lebih percaya pada proses hukum dan segera melapor jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Laporkan kepada kami, InsyaAllah akan kami tindak lanjuti,” pungkas Kapolres.