Category: Beritajatim.com Nasional

  • Calon LC yang Disekap di Surabaya Dijanjikan Gaji Rp700 Ribu Tiap 3 Jam

    Calon LC yang Disekap di Surabaya Dijanjikan Gaji Rp700 Ribu Tiap 3 Jam

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 12 wanita calon lady companion (LC) alias pemandu karaoke disekap dalam rumah Jalan Sememi Jaya, Surabaya. Mereka mendaftar LC melalui media sosial, dengan iming-iming gaji Rp700 ribu setiap 3 jam bekerja.

    Hal itu dikatakan oleh Kapolsek Benowo Kompol Didik Sulistyo, sesudah berhasil mengevakuai 12 wanita dan mengamankan seorang pria penjaga dari sebuah bangunan rumah terbengkalai, Jumat (15/11/2024).

    “Yang jelas modusnya itu dia dijanjikan kerja LC dengan gaji Rp700 ribu per tiga jam. Mereka ini mendaftar LC kepada orang tidak dikenal, lewat media sosial,” kata Kompol Didik Sulistyo dikonfirmasi beritajatim.com, Jumat (15/11/24).

    Didik menjelaskan bahwa rata-rata 12 calon LC ini berusia 30 tahun ke bawah. Tiga wanita saat ini diperiksa bersama seorang pria penjaga. Sembilan wanita lain dilakukan pendataan Satpol PP Kota Surabaya untuk diserahkan ke Liponsos.

    “Usianya 24 sampai di bawah 30 tahun. Mungkin ada juga yang lebih. Saat ini kami (polisi) sedang melakukan pemeriksaan untuk memastikan kronologi dan juga apakah ada tindakan pidana,” ucap dia.

    Apabila terdapat suatu tindakan pidana, ungkap Didik, kepolisian akan melanjutkan penyelidikan bersama Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Jika tidak ada, mereka dijerat tipiring alias tindak pidana ringan.

    “Kita masih memastikan dengan memeriksa tiga wanita. Kami dalami apakah itu ada unsur penyekapan atau misalnya unsur kekerasan atau yang lainnya, jika ada maka akan kami limpahkan pada Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya,” tutup dia.

    Evakuasi 12 Wanita Calon LC di Rumah Surabaya (dok. Polsek Benowo for beritajatim.com)

    Diberitakan sebelumnya, terbongkarnya sebanyak 12 wanita calon LC ini diketahui setelah munculnya panggilan Command Center (CC) 112 Kota Surabaya dari salah seorang korban wanita. Dia menelpon meminta bantuan agar dikeluarkan dari dalam rumah terbengkalai, di Jalan Sememi Raya itu. [ama/but]

     

  • Polda Jatim Bantah yang Ditangkap Bukan Ivan Sugianto

    Polda Jatim Bantah yang Ditangkap Bukan Ivan Sugianto

    Surabaya (beritajatim.com) – Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, membantah tudingan publik bahwa penangkapan tersangka Ivan Sugianto, di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo melibatkan seorang stuntman.

    Publik menyorot dan membandingkan perbedaan antara gaya rambut dan warna kulit Ivan Sugianto di media sosial. Perbedaan pada waktu Ivan ditangkap polisi di Bandara dengan kesehariannya, termasuk saat melakukan kekerasan menyuruh siswa sujud dan menggonggong.

    Dirmanto menegaskan bahwa penangkapan Ivan Sugianto pada Kamis (14/11/24) kemarin sudah benar. Penangkapan dengan melibatkan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    “Halo sobat humas. Terimakasih atas sarannya yaa. Kami pastikan penangkapan yang dilakukan Polresbates Surabaya adalah benar tersangka Ivan S,” kata Dirmanto tertulis saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/24) petang.

    Sebelum dilakukan penangkapan tersangka Ivan, Dirmanto juga bilang, polisi telah terlebih dahulu memeriksa sidik jari dan kesehatannya. Dari situ kemudian ditemukan hasil identik sesuai dengan catatan kepolisian terhadap pihak tersangka Ivan Sugianto.

    “Karena sebelum penetapan tersangka telah dilakukan pemeriksaan sidik jari dan kesehatan oleh petugas‬, hasilnya identik dengan catatan administrasi yang bersangkutan di Kepolisian,” jelasnya.

    “Mohon doanya agar perkara segera P21 dan dilimpahkan di pengadilan sehingga sobat humas dapat mengawal di persidangan,” tambah Dirmanto.

    Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Rina Shanty Nainggolan enggan komentar terkait hal-hal di luar ranah penyelidikan. Dia mengatakan fokus mengurusi terkait laporan dan juga permasalahan hukum tersangka.

    “Saya komen hukumnya aja ya. Polisi ngurusi laporan polisinya,” ucap Rina.

    Diberitakan sebelumnya, Ivan Sugianto tersangka kasus menyuruh paksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya sujud dan menggonggong telah ditetapkan tersangka, serta terancam hukuman 3 tahun penjara.

    Ivan Sugianto saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolrestabes Surabaya. Ivan dipersangkakan Pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak, Dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHAP.

    “Setelah penyidik melakukan pemeriksaan 3 jam, tersangka langsung dilakukan penahanan,” terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto ketika konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Kamis (14/11) malam kemarin. [ama/but]

     

  • Terbongkar, 12 Wanita Calon LC Disekap dalam Rumah di Surabaya

    Terbongkar, 12 Wanita Calon LC Disekap dalam Rumah di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 12 wanita calon lady companion (LC) alias pemandu karaoke ditemukan dikurung dalam rumah terbengkalai di Jalan Sememi Jaya, Surabaya, Jumat (15/11/2024).

    Penemuan ini terungkap setelah seorang wanita calon LC menghubungi nomor Command Center (CC) 112 Surabaya. Dia mengirimkan titik lokasi dan memohon agar dibebaskan dari rumah tersebut.

    Kapolsek Benowo Kompol Didik Sulistyo saat dikonfirmasi beritajatim.com membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, anggota kepolisian bersama Tiga Pilar membantu evakuasi 12 wanita itu.

    “Petugas tiba mencoba mencari titik lokasinya. Di situ setiap rumah yang dicurigai digedor. Kemudian petugas masuk, ternyata di dalamnya ditemukan 12 orang wanita ditambah 1 penjaga rumah,” kata Didik, Jumat (15/11).

    Didik menceritakan, kondisi wanita saat ditemukan ini tengah berkumpul di sejumlah kamar berbeda. Menurut pengakuan wanita melakukan panggilan ke Command Center 112 tersebut, mereka mendiami rumah tersebut karena mendaftar pekerjaan sebagai LC.

    “Setelah itu kita membawanya ke Polsek Benowo. Yang 9 wanita saya koordinasi dengan Satpol PP dan Camat di Kantor Satpol PP. Kemudian yang 3 orang wanita masih saya periksa dalami di Mako Polsek,” ujar dia.

    Didik mengatakan saat ini pemeriksaan terhadap 3 wanita masih berlangsung di Mako Polsek Benowo. Hal ini dilakukan untuk memastikan soal kronologi dan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.

    “3 orang masih kita periksa, dan kalau memang ada unsur lain-lain seperti penyekapan atau kekerasan, kita akan segera berkoordinasi dengan Unit PPA Polrestabes Surabaya,” pungkas Dedik. [ama/but]

     

  • Balap Liar di Asta Gumuk, Polres Sumenep Sita 6 Sepeda Motor

    Balap Liar di Asta Gumuk, Polres Sumenep Sita 6 Sepeda Motor

    Sumenep (beritajatim.com) – Satlantas Polres Sumenep membubarkan aksi balap liar di Asta Gumok, Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor.

    Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasat Lantas AKP Ninit Titis Dewiyani mengatakan, razia tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah akibat aksi balap liar. Setelah mendapat laporan, unit Patroli Satlantas dan Staf Lantas Polres Sumenep mendatangi lokasi.

    “Ternyata memang benar, di lokasi ada anak-anak muda yang sedang melakukan aksi balap liar, dengan sepeda motor berknalpot brong,” ujarnya, Jumat (15/11/2024).

    Titis menjelaskan, razia balap liar tersebut merujuk pasal 297 Undang Undang Nomor 22/ 2009 dan pasal 115 huruf (b), dimana pelakunya bisa dijatuhi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 3 juta.

    “Kami berharap anak-anak muda bisa tertib berlalu lintas. Dan bagi masyarakat yang mengetahui ada aksi balap liar, silahkan laporkan pada kami,” tandasnya. (tem/but)

  • Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Ponorogo juga Geledah Perusahaan ATK

    Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Ponorogo juga Geledah Perusahaan ATK

    Ponorogo (beritajatim.com) – Tidak hanya SMK PGRI 2 Ponorogo dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Ponorogo yang digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

    Namun, ada satu tempat lagi yang dituju Kejari Ponorogo untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Kertosari Kecamatan Babadan tersebut.

    Tempat yang digeledah ketiga itu, ialah kantor perusahaan penyedia Alat Tulis Kantor (ATK), yang lokasinya juga tidak jauh dari sekolah itu. “Satunya lagi yang digeledah okeh kami yakni di perusahaan penyedia ATK,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (15/11/2024).

    Namun, dari penggeledahan yang dilakukan di tempat ketiga ini, Tim Kejari Ponorogo pulang dengan tangan hampa. Tidak ada dokumen atau pun komputer yang disita untuk dijadikan barang bukti.

    Seperti halnya penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo maupun Kantor Cabdindik Wilayah Ponorogo.
    “Di tempat perusahaan penyedia ATK ini, tidak ada dokumen yang bisa dibawa,” kata Agung.

    Agung menceritakan bahwa di penggeledahan tempat ketiga ini, Ia menilai tidak layaknya sebuah kantor perusahaan penyedia ATK. Tim Kejari Ponorogo mendapati tempat itu sebagai rumah.

    Di mana saat dilakukan penggeledahan itu, rumah tersebut ditempati oleh salah satu guru yang juga mengajar di SMK PGRI 2 Ponorogo.

    “Jadi yang kami datangi ini, lebih seperti sebuah rumah, yang dihuni oleh salah satu guru yang juga mengajar di SMK PGRI 2 Ponorogo,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Kejari Ponorogo melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo.

    Penggeledahan oleh Kejari Ponorogo ini dilakukan pada hari Selasa (12/11) lalu. Tim penyidik memeriksa seluruh ruangan kantor di SMK PGRI 2 Ponorogo untuk mengamankan sejumlah dokumen, perangkat elektronik serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana BOS periode tahun anggaran 2019 hingga 2024.

    Usai penggeledahan SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejari Ponorogo lanjut menggeledah Kantor Cabang Pendidikan wilayah Ponorogo. Dalam penggeledahan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Ponorogo, Tim Kejari Ponorogo juga mengamankan dokumen dan komputer.

    Kejari Ponorogo juga memeriksa 7 orang, yang hingga saat ini statusnya masih menjadi saksi. Kejari Ponorogo tidak merinci satu per satu, siapa saja 7 orang yang sudah diperiksa tersebut.

    Namun, mereka hanya menyebutkan salah satunya merupakan bendahara sekolah yang bertugas daru tahun 2019 hingga 2023 dan bendahara sekolah yang bertugas dari tahun 2023 hingga 2024. [end/suf]

  • Simpan Sabu Siap Edar, Warga Sumenep Dibekuk Polsek Talango

    Simpan Sabu Siap Edar, Warga Sumenep Dibekuk Polsek Talango

    Sumenep (beritajatim.com) – AS, pria (47), warga Dusun Taroman, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep Madura, dibekuk Polsek Talango karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

    “Tersangka ditangkap di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 2,1 gram,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (15/11/2024).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Setelah mendapat informasi itu, anggota Polsek Talango melakukan penyelidikan.

    Setelah mendapatkan informasi valid, anggota pun melakukan penggerebekan, dan menangkap tersangka di rumahnya. Kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan mendapati sabu siap edar yang telah dimasukkan dalam 9 plastik klip kecil.

    “9 poket sabu itu disimpan di kamar tersangka. Total berat sabu 2,1 gram. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 125.000, dan sebuah timbangan elektrik,” ungkap Widiarti.

    Uang tunai yang ditemukan itu dalam pecahan Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, dan Rp 5.000. Uang itu diduga merupakan uang hasil penjualan sabu.

    Selanjutnya tersangka AS berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Talango untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” terangnya. (tem/but)

  • Kantornya Ikut Digeledah, Ini Pernyataan Cabdindik Wilayah Ponorogo

    Kantornya Ikut Digeledah, Ini Pernyataan Cabdindik Wilayah Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Selain SMK PGRI 2 Ponorogo, pada Selasa (12/11) lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo juga menggeledah Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Ponorogo di Jalan Gajah Mada. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2019 hingga 2024 di SMK PGRI 2 Ponorogo. Supardi, Kepala Cabdindik Wilayah Ponorogo-Magetan pun angkat bicara atas penggeledahan tersebut.

    Supardi menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejari Ponorogo. Hal itu tentu untuk memastikan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS di instansi pendidikan wilayahnya.

    “Kami mendukung penuh langkah hukum yang diambil Kejari Ponorogo, tentu ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana BOS,” kata Supardi, ditulis Jumat (15/11/2024).

    Ia membenarkan bahwa pada Selasa malam lalu, tim penyidik dari Kejari Ponorogo menggeledah Kantor Cabdindik Wilayah Ponorogo di Jalan Gajah Mada. Dari penggeledahan tersebut, pihak kejaksaan menyita satu unit komputer (PC) serta dokumen-dokumen terkait penggunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. “Yang dibawa ya komputer dan dokumen-dokumen terkait penggunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo,” katanya.

    Terkait alur keuangan Dana BOS, Supardi menjelaskan bahwa transfer dana dilakukan langsung dari Pemerintah Pusat ke rekening sekolah. Dirinya tidak mengetahui secara detail terkait dengan nominal dana BOS yang diterima siswa per tahunnya.

    “Dana BOS itu alurnya dari Pemerintah Pusat langsung ditransfer ke rekening sekolah masing-masing. Kami belum mengetahui secara detail nominalnya, namun perkiraan untuk tingkat SMK adalah sekitar Rp 1,6 juta per siswa per tahun,” jelasnya.

    Supardi menambahkan bahwa pihaknya telah berulang kali mensosialisasikan kepada sekolah-sekolah agar menggunakan Dana BOS sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Ia juga menekankan bahwa tugas Cabdindik adalah menghimpun laporan penggunaan dana BOS dari sekolah-sekolah di wilayahnya. “Jika sekolah tidak mematuhi aturan tersebut, maka konsekuensinya harus ditanggung oleh pihak sekolah itu sendiri,” tutup Supardi. (end/kun)

  • Kapolres Ngawi Pimpin Sertijab Kabag Logistik dan Tiga Kapolsek Baru

    Kapolres Ngawi Pimpin Sertijab Kabag Logistik dan Tiga Kapolsek Baru

    Ngawi (beritajatim.com) – Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kabag Logistik, Kapolsek Ngawi, Kapolsek Kwadungan, dan Kapolsek Geneng pada Jumat (15/11/2024).

    Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Guyub Polres Ngawi dan dihadiri oleh Wakapolres Ngawi Kompol Achmad Robial para pejabat utama Polres Ngawi, serta para Kapolsek dan perwakilan anggota.

    Dalam sambutannya, Kapolres Ngawi mengucapkan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi selama bertugas dan menyambut pejabat baru dengan harapan tinggi untuk meningkatkan kinerja Polres Ngawi.

    “Saya berterima kasih atas pengabdian para pejabat lama. Kepada pejabat baru, selamat bergabung dan semoga dapat berkontribusi positif untuk Polres Ngawi,” ujar AKBP Dwi SR.

    Mantan Kapolres Situbondo itu menjelaskan bahwa mutasi di lingkungan Polri merupakan langkah strategis dalam regenerasi dan peningkatan kapasitas institusi, serta memastikan dinamika di tubuh Polri berjalan baik.

    “Dengan adanya regenerasi ini, diharapkan Polres Ngawi siap menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks dan tetap menjaga keamanan, ketertiban, serta kedamaian di masyarakat,” tambahnya.

    Kapolres juga memberikan penghargaan kepada pejabat lama atas prestasi dan kinerja selama bertugas, serta berharap pejabat baru dapat melanjutkan komitmen yang kuat dalam pelayanan publik, terutama menjelang Pilkada serentak pada 27 November 2024.

    “Saya harap seluruh jajaran dapat mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Ngawi menjelang Pilkada,” pungkasnya.

    Berdasarkan surat telegram dari Polda Jatim, pejabat yang melakukan sertijab adalah sebagai berikut:

    Kabag Logistik: Kompol Sudiono, berpindah ke Polda Jatim dan posisinya diisi oleh AKP Suyadi, yang sebelumnya menjabat Kapolsek Ngawi Kota.

    Kapolsek Ngawi Kota: Posisi ini kini dijabat oleh AKP Jais Bintoro, yang sebelumnya adalah Kapolsek Kwadungan.

    Kapolsek Kwadungan: AKP Iswahjoedi yang sebelumnya Kapolsek Padas menggantikan AKP Jais Bintoro.

    Kapolsek Geneng: AKP Dandung Setiawan yang kini bertugas di Bagops Polres Ngawi, digantikan oleh AKP Haris Sunarto, dari Polda Jatim.

    Dengan kepemimpinan baru ini, Kapolres Ngawi mengharap Polres Ngawi semakin solid dalam menghadapi tantangan tugas serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. [fiq/kun]

  • Istri Mantan Bupati Jombang Menang Gugatan Waris, Siap Laporkan Dugaan Penggelapan

    Istri Mantan Bupati Jombang Menang Gugatan Waris, Siap Laporkan Dugaan Penggelapan

    Surabaya (beritajatim.com) – Nanik Prastiyaningsih, istri mantan Bupati Jombang periode 2013-2018, almarhum Nyono Suharli Wihandoko, memenangkan gugatan waris di tingkat banding yang digelar di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya.

    Keputusan ini membatalkan putusan sebelumnya yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jombang, di mana Nanik sempat diminta membayar USD492 ribu atau sekitar Rp7 miliar sebagai bagian dari hak waris.

    Dalam keterangannya, Nanik berencana membawa kasus ini ke jalur pidana untuk melaporkan dugaan penggelapan. “Kami pemenang dalam arti putusan Pengadilan Agama Jombang ditolak dan digagalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur,” ujar kuasa hukum Nanik, Eggi Sudjana, Kamis (14/11/2024).

    Menurut Eggi, Nanik sebagai istri sah almarhum Nyono berhak mendapatkan 1/8 dari harta waris. Almarhum tidak memiliki anak laki-laki, dan hanya meninggalkan dua anak perempuan. Eggi menilai tekanan yang diterima kliennya berasal dari anak tiri yang menolak hak waris tersebut.

    Kasus ini semakin rumit dengan adanya ancaman dari anak-anak tiri Nanik yang mengklaim bahwa dirinya tidak berhak atas bagian waris dan berencana melaporkan dugaan pencurian senilai Rp 7 miliar ke Polda Jawa Timur. Menurut Eggi, tuduhan tersebut tidak berdasar karena uang waris tersebut telah diserahkan dan terdapat bukti rekaman CCTV serta saksi.

    Terkait proses pelaporan Nanik ke Polda Jatim, Eggi menyebut ada kejanggalan atau “anomali hukum.” Saksi yang diminta hadir tidak diberitahu identitas pelapor, dan tidak ada tanda terima dari pihak yang menerima hak waris, meskipun uang tersebut telah diserahkan.

    “Setelah ini kita akan buat laporan polisi terkait anomali hukum ini dan blackmail hukum. Dalam hukum pidana, perbuatan harus jelas dan selesai dilakukan. (Sementara Nanik) sudah menyerahkan uang itu, tapi tidak ada tanda terima,” pungkas Eggi.

    Diberitakan sebelumnya, Nanik menggugat putusan Pengadilan Agama Jombang No. 2980/Pdt.G/2023/PA.Jbg yang mengharuskan dirinya membayar USD 492.000 sebagai hak waris. Ia mengaku terkejut dengan tuntutan tersebut, karena sebagian uang waris sudah diserahkan dan diketahui pihak terkait. [uci/beq]

  • Sengketa Pasar Suko Sidoarjo, Pemdes Ajukan Kasasi ke MA

    Sengketa Pasar Suko Sidoarjo, Pemdes Ajukan Kasasi ke MA

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Sengketa tanah Pasar Desa Suko, Kec. Sidoarjo terus bergulir hingga saat ini. Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan ahli waris almarhum H. Dachlan Bin Ratmin terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Suko, dengan tuduhan bahwa lahan pasar suko tersebut adalah harta warisan keluarga mereka yang dikuasai tanpa izin sejak tahun 1975 silam.

    Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Nomor : 331/Pdt.G/2023/PN.Sda tanggal 13 Mei 2024, Pemdes Suko yang diwakili oleh Kuasa Hukum Dwi Cahyono, S.H., M.H. telah berhasil memenangkan perkara, dengan putusan Gugatan Para Pengugat “Tidak Dapat Diterima” (Niet Ovankelijk Verklaard).

    Dalam putusan Hakim mengabulkan Eksepsi “Kurang Pihak” yang diajukan oleh Tergugat, dimana Ahli Waris H Dachlan Bin Ratmin berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor : 230/Pdt.P/2021/PA.Sda tanggal 29 Juli 2021 adalah sejumlah 35 (tiga puluh lima) orang, namun yang menggugat Pasar Suko hanya sejumlah 11 (sebelas) orang saja. Selebihnya tersebut tidak ditarik menjadi pihak didalam perkara.

    Putusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo kemudian diajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan Nomor Perkara : 453/Pdt/2024/PT.sby. Akan tetapi, hasil di atas berubah sangat drastis setelah Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada tanggal 07 Agustus 2024 “membatalkan” Putusan PN Sidoarjo.

    Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan ahli waris H Dachlan B Ratmin (11 orang) sebagai pemilik sah tanah tersebut dan menghukum Pemdes untuk mengembalikan tanah serta membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta dan uang paksa Rp 200 ribu per hari jika putusan tidak dilaksanakan.

    Tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, 19 Agustus 2024 Pemdes Suko melalui kuasa hukumnya Dwi Cahyono, S.H., M.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tiara Yustisia Jawa Timur, mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

    Dalam Memori Kasasi-nya, Pemdes Suko menegaskan sengketa Pasar Suko yang digugat oleh Ahli Waris H Dahlan B Ratmin merupakan Aset Desa Suko, mutlak hak miliknya Desa Suko, yang tercatat dalam Daftar Aset Desa yang setiap tahun dilaporkan ke Pemda Sidoarjo melalui dinas BKAD.

    Sejak zaman Kemerdekaan RI Pasar Desa Suko tersebut sudah berdiri atau beroperasi.

    “Kami memiliki bukti yang sangat kuat bahwa tanah tersebut adalah milik desa. Seharusnya, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan Putusan PN Sidoarjo, sepatutnya upaya hukum Banding juga diputus “menolak”, karena Majelis Hakim PT Surabaya tidak mempertimbangkan secara lebih atas fakta-fakta hukum yang telah tersaji, maka putusan tersebut tidak memenuhi keadilan dan melukai serta membuat kekecewaan yang mendalam bagi warga masyaratat Desa Suko atas Pasar Suko sebagai asset desa kebanggaannya,” ujar Kuasa Hukum Pemdes Suko Dwi Cahyono S.H., M.H Jumat (15/11/2024).

    Kuasa Hukum Pemdes Suko menyampaikan, ada 3 (tiga) hal pokok yang dijadikan dasar dalam permohonan kasasinya Pemerintahan Desa Suko, (Pertama) Hakim PT Surabaya telah memutus dengan putusan “Ultra Petitum Partium”, tuntutannya 2 (dua) persil namun diputus mengabulkan 3 (tiga) persil, (Kedua) Hakim PT Surabaya tidak mempertimbangkan Eksepsi “Error in Objecto”.

    Yang mana sejak awal di peradilan tingkat pertama disampaikan bila Pasar Desa Suko alas haknya bukan berasal dari Leter C 143 a.n. Dachlan B Ratmin, dan (Ketiga) akan terjadi “KEKACAUAN HUKUM” terkait kurang pihak dimana Ahli Waris Dachlan B Ratmin sejumlah 35 (tiga puluh lima) orang akan tetapi yang menggugat hanyalah 11 (sebelas) orang saja, dimana 24 (dua puluh empat) orang lainnya tidak ditarik untuk masuk perkara sebagai para pihak.

    “Fakta yang tersaji di muka persidangan PN Sidoarjo, bahwa yang diajukan oleh Para Penggugat No. Bukti P-3 berupa Leter C No. 143 atas nama Dahlan B Ratmin adalah photocopy dari photocopy, yang tidak ada pembanding asli-nya, maka bukti surat photocopy yang tidak ada dokumen asli-nya sepatutnya tidak dapat dipertimbangkan oleh Hakim atau tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan sempurna, sebaliknya bukti yang diajukan oleh Tergugat Nomor Bukti T-3 berupa Leter C No. 143 atas nama Dahlan B Ratmin adalah SDA (sesuai dengan aslinya) dan ada pembanding aslinya. Dari hal itu saja sudah terang dan sangat jelas Bukti No. P-3 dan Bukti No. T-3 adalah berbeda atau tidak sama”, urai Dwi.

    Langkah upaya hukum Kasasi ini mendapat dukungan penuh dari warga Desa Suko. Mereka menilai keberadaan Pasar Desa Suko sangat penting untuk mendukung perekonomian desa serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Pasar Suko yang nyata-nyata adalah asset desa harus dipertahankan.

    “Warga Suko akan terus memperjuangkan agar aset desa berupa Pasar Suko tetap terjaga lestari hingga dinikmati oleh anak cucu kami, kami akan mempertahankan apapun resikonya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Suko Pardi.

    Pak Suragil selaku sesepuh Desa Suko mengatakan, Pasar Suko ada sejak zaman kemerdekaan, bahkan ada yang mengatakan telah berdiri sebelum tahun 1945, berdiri sejak era kolonial belanda.

    “Pasar Suko ada di sebelah timurnya jalan raya Krian-Sidoarjo. Tapi tanahnya almarhum Dachlan Bin Ratmin itu berada di sebelah atau di sisi baratnya jalan raya Krian-Sidoarjo, yang saat ini termasuk menjadi Pabrik Suprama (dahulu Sampindo). Dulu, tanahnya P Dachlan dijual kepada Ibu Muani dan tanahnya Ibu Muani itu persis bersebelahan dengan tanah saya. Sebelahnya juga ada tanah milik alm. Dachlan yang saat ini sudah bersertifikat menjadi miliknya cucu Pak Dachlan (anak dari H Bakar),” jelasnya.

    Dengan kasasi yang diajukan, Pemdes Suko berharap Mahkamah Agung akan memberikan putusan yang adil dan mempertahankan Pasar Desa Suko sebagai aset desa.

    “Kami percaya pada proses hukum dan akan terus berjuang demi kepentingan masyarakat,” imbuh Kepala Desa Suko H. Sabari.

    Pada hari Senin, tanggal 11 Nopember 2024, dalam rapat koordinasi Pemdes Suko dengan BPD, LKMD dan Tokoh Masyarakat Desa Suko, Pemdes juga mengundang influencer Cak Sholeh yang terkenal dengan channelnya NO VIRAL NO JUSTICE, diminta bantuan oleh Pemdes Suko untuk membantu men-VIRAL-kan sengketa asset Desa Suko (Pasar Desa Suko red,) ini.

    Dengan harapan agar bisa terdengar, terbaca dan terlihat oleh Majelis Hakim Agung di MA Jakarta, agar supaya asset desa dapat diputus tetap menjadi asset desa milik Desa Suko.

    “Agar MA dapat mengadili secara objektif dengan putusan yang tepat, agar bisa mendengar tuntutan keadilan yang bergejolak pada warga masyarakat Desa Suko”, ujar Kades Suko. [isa/beq]