Category: Beritajatim.com Nasional

  • Kasus Perundungan Kembali Terjadi di Gresik

    Kasus Perundungan Kembali Terjadi di Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Kasus perundungan, atau bullying yang melibatkan dua remaja putri kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Kasus ini sempat viral di medsos (media sosial) berdurasi selama 42 detik.

    Imbas kejadian tersebut, mendapat ribuan komentar yang diunggah oleh [email protected] dengan keterangan ‘Ojok ngelamak-ngelamak karo mbak iku rek ati-ati di gruduk (Jangan kurang ajar sama mbak itu hati-hati bisa digereduk).

    Lokasi perundungan itu, terjadi di dekat GOR Tridharma diduga dilakukan oleh teman perempuannya berjumlah dua orang. Terlihat korban seorang perempuan yang masih remaja berambut ikal mengenakan kaos putih.

    Dia ditendang dan ditampar oleh dua remaja perempuan. Salah satunya berambut pirang (blonde) memakai baju dan celana warna krem. Karena tamparan tersebut, korban menangis kesakitan.

    Terkait dengan kejadian ini, Kapolsekta Gresik Iptu Suharto membenarkan dan anggotanya di lapangan masih melakukan penyelidikan. “Iya benar anggota kami masih mencari informasi keberadaan dua remaja yang diduga melakukan perundungan,” ujarnya, Senin (18/11/2024).

    Ditanya mengenai apa ada laporan dari korban, Suharto mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan. “Meski belum ada laporan, kami tetap mencari tahu sumber informasi itu sambil melakukan penyelidikan,” pungkasnya.  [dny/suf]

  • Terlilit Utang Bank, Pria Tulungagung Nekat Rampok Minimarket

    Terlilit Utang Bank, Pria Tulungagung Nekat Rampok Minimarket

    Tulungagung (beritajatim.com) – Kasus perampokan sebuah minimarket di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung yang terjadi bulan September lalu terungkap.

    Tersangka diketahui berinisial DD (23) warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Tulungagung. Terungkapnya kasus ini berawal saat tersangka ditangkap polisi atas kasus penganiayaan.

    Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, kasus perampokan minimarket terjadi pada 18 September 2024 sekitar 22.50 WIB di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman. Dalam aksinya, tersangka sempat terekam CCTV minimarket.

    Saat melakukan aksinya, tersangka mengancam pegawai minimarket menggunakan celurit dan memakai helm untuk menutupi wajahnya. Tersangka lalu mengambil sejumlah rokok dan uang tunai dari laci kasir.

    “Aksi perampokan dilakukan seorang diri, tersangka mengancam pegawai dengan celurit dan menggasak uang tunai serta rokok,” ujarnya, Senin (18/11/2024).

    Kasus ini terungkap setelah tersangka dilaporkan oleh tetangganya karena melakukan penganiayaan. Tersangka memukul lansia pemilik toko menggunakan botol sirup.

    Saat diperiksa, polisi curiga karena postur dan helm milik tersangka identik dengan pelaku perampokan minimarket yang terekam kamera CCTV. Setelah didalami tersangka akhirnya mengaku sebagai pelaku perampokan di minimarket tersebut.

    “Jadi setelah diperiksa, ternyata pelaku penganiayaan pasutri lansia ini adalah pelaku perampokan minimarket di Desa Sidorejo,” paparnya.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka nekat melakukan perampokan karena terlilit utang di bank mencapai RP 50 juta. Tersangka sebelumnya meminjam uang di bank untuk membuka usaha. Namun usaha tersebut gagal karena tersangka ditipu.

    Akibat perbuatannya ini tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. “Untuk kasus penganiayaanya juga masih berjalan, tersangka dikenakan pasal berbeda perampokan dan penganiayaan,” pungkasnya. [nm/suf]

  • Polres Bangkalan Ringkus Tersangka Pengedar Sabu

    Polres Bangkalan Ringkus Tersangka Pengedar Sabu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satnarkoba Polres Bangkalan berhasil meringkus salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba di rumahnya beserta barang bukti 7 klip sabu siap edar.

    Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari Sanjaya mengatakan pelaku yakni DSA (42) warga jalan Bhayangkara Kelurahan Pejagan Kecamatan/Kabupaten Bangkalan. “Pelaku kami amankan saat berada di rumahnya,” ujarnya, Senin (18/11/2024).

    Ia mengatakan, dari hasil penggeledahan rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan 7 klip sabu siap edar. Dari jumlah barang haram yang ditemukan, polisi mengamankan sabu seberat 2,06 gram. “Kami berhasil mengamankan 7 klip sabu dengan rincian masing-masing klip 0,45 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,25 gram, 0,23 gram, 0,24 gram, 0,17 gram,” imbuhnya.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial MC yang dibeli seharga Rp 1 juta. Barang itu lalu dipecah dan hendka diedarkan kembali oleh pelaku. “Rencananya akan diedarkan lagi oleh pelaku. Saat ini kami masih dalami kasus ini,” ungkasnya.

    Akibat kasus tersebut pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[sar/kun]

  • Polres Mojokerto Kota Pilot Project Ungkap Kasus TPPU Rp2 Miliar

    Polres Mojokerto Kota Pilot Project Ungkap Kasus TPPU Rp2 Miliar

    Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto Kota menjadi polres pertama di wilayah hukum Polda Jawa Timur yang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengungkapan kasus TPPU yang sebelumnya dari kasus narkoba dengan perputaran transaksi senilai Rp2 miliar tersebut mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    Didampingi Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri dan Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Suparlan, Ditnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, Satnarkoba Polres Mojokerto Kota mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil dikembangkan menjadi kasus TPPU.

    “Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi program prioritas dari Direktorat Narkoba terkait dengan prioritas pemberantasan narkoba. Karena perintah dari Mabes Polri untuk memberantas narkoba harus dimiskinkan, salah satunya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkapnya, Senin (18/11/2024)

    Polres Mojokerto Kota telah berhasil mengungkap kasus TPPU berawal dari pengungkapan kasus peredaran narkoba dari tersangka MM (43). Tersangka warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini merupakan residivis yang baru keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada bulan Agustus 2024. Tersangka kembali ditangkap dalam perkara narkotika bulan Oktober 2024.

    “Ini menjadi salah satu upaya yang dilakukan oleh Polres Mojokerto Kota dan menjadi polres yang pertama melaksanakan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Dari tersangka MM dan dari tracing aset yang dimiliki oleh tersangka didapatkan aset kurang lebih Rp2 milliar. Tersangka melakukan peredaran narkoba sejak tahun 2023 sampai Oktober 2024,” jelasnya.

    Masih kata Ditnarkoba, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, tersangka melakukan transaksi narkoba 1-2 kg sabu dengan perputaran nilai sebesar Rp2 milliar setiap bulannya. Sehingga penyidik melakukan penyitaan aset milik tersangka dalam proses kasus TPPU tersebut.

    tersangka TPPU Polres Mojokerto Kota

    “Itu perputaran yang sudah dilakukan penyelidikan oleh anggota sehingga kita melakukan tracing asetnya. Dan aset yang kita dapat kurang lebih Rp2,5 milliar, anggota masih terus kembangkan. Semoga bisa kita dapatkan lagi dan juga ke jaringannya. Jadi yang bersangkutan termasuk juga pengendali. Ini merupakan pilot project dari polres,” ujarnya.

    Polda Jawa Timur sendiri sudah menanggani satu kasus TPPU, lanjutnya, saat ini lagi berjalan dua kasus TPPU. Sementara untuk polres jajaran, Polres Mojokerto Kota merupakan polres pertama yang berhasil mengungkap kasus TPPU. Ditnarkoba menjelaskan jika penyalahgunaan narkoba merupakan sindikat tidak berjalan sendiri namun sendirinya terputus.

    “Sehingga diperlukan kerjasama dari masyarakat, aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bisa mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Karena tracing aset terkait instansi kementrian lembaga lainnya. Dalam kasus ini, perputaran transaksi Narkoba perbulan Rp2 milliar tersebut dari peredaran 1-2 kg sabu per bulannya,” tegasnya.

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Suparlan menjelaskan, tersangka MM diamankan pada bulan Oktober tahun 2024 dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram. “Aset hasil dari transaksi narkoba selama satu tahun yang berhasil diamankan dari tersangka yakni senilai Rp2,5 milliar,” tambahnya.

    Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Mitsubishi Xpander beserta kunci, STNK dan BPKB, satu unit mobil Honda Brio warna merah beserta kunci, STNK dan BPKB, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna merah beserta kunci, STNK dan BPKB, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah beserta kunci dan STNK.

    Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion custom (modifikasi) warna kuning, satu unit Mobil Mitsubishi L 300 warna hitam beserta kunci, STNK dan BPKB, satu unit mobil Daihatsu Feroza warna biru gelap, satu Handphone (HP) merk Iphone 14 Pro Max, uang tunai senilai Rp530 juta, satu ATM BCA tahapan Xpresi BCA.

    Tersangka dijerat Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 milliar. [tin/beq]

  • PKB Desak Judol Dikategorikan sebagai Kejahatan Luar Biasa

    PKB Desak Judol Dikategorikan sebagai Kejahatan Luar Biasa

    Jakarta (beritajatim.com) – Judi online (Judol) atau judi daring memberikan dampak negatif luar biasa bagi masyarakat. Karenanya, Fraksi PKB DPR RI pun mendesak pemerintah agar judol dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

    “Kalau dari klasifikasinya kami menilai judi online layak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. Dengan demikian intensitas penanganannya bisa lebih komprehensif baik dari sisi landasan hukum, operasional, hingga evaluasinya,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid, Senin (18/11/2024).

    Menurutnya, extraordinary crime memiliki beberapa ciri tertentu. Di antaranya kejahatan tersebut dilakukan secara sistematis dan terorganisir, memberikan kerugian besar secara sosial dan ekonomi, hingga memicu ketergantungan yang merusak secara mental bagi korbannya.

    “Kami menilai judi online memiliki ciri-ciri yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, jika ini terus dibiarkan maka dampak negatifnya akan semakin besar bagi masyarakat kita,” kata Gus Jazil-sapaan akrab Jazilul Fawaid.

    Kejahatan judi online, kata Gus Jazil bisa dipastikan dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Hal ini dibuktikan dari terus tumbuhnya situs-situs judi online meskipun tiap hari di-take down. Kejahatan judi online juga dilakukan dengan melibatkan berbagai kalangan dari bandar, influencer, operator, hingga melibatkan oknum aparatur negara.

    “Kasus terbongkarnya keterlibatan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital yang harusnya menjadi garda terdepan pemberantasan situs judol menjadi indikasi kuat jika kejahatan ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir,” katanya.

    Dia pun menilai fenomena judi online kian hari kian meresahkan. Dari perputaran uang dari judol misalnya terjadi peningkatan luar biasa. Berdasarkan data PPATK di 2017 perputaran uang terkait judol hanya sekitar Rp2 triliun, sedangkan di 2024 atau hanya berjarak tujuh tahun perputaran uang terkait judol meningkat menjadi Rp283 triliun.

    “Ironisnya 80% korban judi online ini atau penyumbang terbesar perputaran uang tersebut adalah masyarakat yang masuk kategori pra sejahtera,” katanya.

    Anggota Komisi III DPR RI ini juga mengungkapkan dampak sosial judi online ini juga begitu besar. Ada ayah tega menjual anaknya seharga Rp15 juta untuk judi online, ada istri bakar suami, hingga ada kepala pos yang mengelapkan dana bantuan sosial agar bisa ikut bertaruh judi online.

    “Ratusan orang juga dirawat di ruang pskiatri rumah sakit-rumah sakit karena depresi atau mengalami gangguan jiwa karena judi online,” katanya.

    Gus Jazil menegaskan jika judol diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa maka memberikan dampak besar bagi upaya pemberantasannya. Pemerintah bisa membuat Satgas khusus dengan otoritas lebih luas dalam memburu para bandar dan operator yang terorganisir. Termasuk memburu individu atau entitas yang memberikan backing kepada para bandar judol.

    “Satgas ini juga bisa melakukan kerjasama internasional dengan aparat penegak hukum negara lain karena biasanya operasional judol ini dilakukan lintas negara,” tegasnya. (ted)

  • 2 Wanita Curi Lipstik di Magetan, Terekam CCTV

    2 Wanita Curi Lipstik di Magetan, Terekam CCTV

    Magetan (beritajatim.com) – Sebuah rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian kosmetik di Magetan, Jawa Timur, menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, dua wanita terlihat memasuki Toko Kosmetik Aleaa Beauty yang berlokasi di pinggir Jalan Raya Takeran, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (16/11/2024) siang hari.

    Dua wanita yang datang dengan mobil hitam itu terlihat berpura-pura melihat barang yang dipajang di etalase toko. Salah satu pelaku, wanita berhijab hitam tanpa masker, diam-diam menyelipkan kosmetik berupa lipstik merek Maybelline ke dalam bajunya.

    Sementara itu, wanita lainnya, yang mengenakan masker, berdiri menghalangi pandangan karyawan toko untuk menutupi aksi tersebut.

    Pelaku hanya membeli pensil alis seharga Rp7.000 sebelum meninggalkan toko dengan mobil hitam. Barang yang dicuri berupa 13 lipstik Maybelline senilai Rp1,3 juta.

    Menurut Riska Sri Mega, karyawan toko, kedua wanita tersebut datang berpura-pura memilih lipstik. “Salah satu dari mereka berdiri menutupi saya, sementara yang lain memasukkan lipstik ke dalam bajunya,” ujarnya.

    Pemilik toko, Rivana Orariani, mengaku tidak curiga karena pelaku datang menggunakan mobil. “Kami baru sadar setelah melihat rekaman CCTV. Mereka mau tampil cantik, tapi malah mencuri. Ini pertama kalinya toko kami kebobolan,” jelasnya.

    Kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Takeran pada sore hari setelah kejadian. Kapolsek Takeran, AKP Rohmadi, membenarkan laporan tersebut.

    “Korban sudah melapor, dan kami telah mengamankan rekaman CCTV sebagai bukti. Kerugian ditaksir mencapai Rp1,3 juta. Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

    Polisi juga sedang mengidentifikasi mobil hitam yang digunakan oleh kedua pelaku. Diduga, mereka sering melakukan aksi serupa di toko-toko berbeda dengan modus yang sama.

    Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan serupa. [fiq/but]

  • Enam Pejabat di Polres Pamekasan Dimutasi

    Enam Pejabat di Polres Pamekasan Dimutasi

    Pamekasan (beritajatim.com) – Enam Pejabat Utama di lingkungan Polres Pamekasan dimutasi dalam rangka meningkatkan konsistensi kinerja di lingkungan Polri.

    Mutasi dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan dalam Upacara Sertijab di Lapangan Apel Mapolres Pamekasan, Jalan Stadion 81 Pamekasan, Senin (18/11/2024).

    Keenam PJU yang masuk dalam gerbong mutasi di lingkungan Polres Pamekasan, masing-masing Kasat Binmas Polres Pamekasan, AKP Junaidi dipindahtugaskan sebagai PS Kabag SDM Polres Sampang. Posisinya digantikan AKP Saedi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Dalpers Bag SDM Polres Pamekasan.

    Termasuk juga Kasatres Narkoba Polres Pamekasan, AKP Andri Setya Putra, dimutasi sebagai PS Kabag SDM Polres Pamekasan. Posisinya digantikan oleh AKP Agus Sugianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasikum Polres Pamekasan.

    Selain itu juga terdapat Kapolsek Pasean, AKP Safril Selfianfo yang dipindahtugaskan sebagai Kasatreskrim Polres Sampang. Posisinya diganti Iptu Gunarto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolsek Pakong, Polres Pamekasan.

    “Mutasi jabatan ini merupakan dinamika organisasi sebagai bentuk pembinaan yang senantiasa berlangsung sistematis dan berkelanjutan, serta dilaksanakan secara konsisten sebagai wujud pengembangan organisasi Polri,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Mutasi tersebut diharapkan dapat memelihara pola manajerial dan operasional di lingkungan instansi Polri. “Jadi kita harapkan kedepan semakin mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai peran dan fungsi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, serta sebagai penegak hukum profesional,” ungkapnya.

    Selain itu pihaknya juga mengucapkan selamat bagi seluruh personil yang menjalani mutasi jabatan dan menempati jabatan baru, serta tidak lupa menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas segala dedikasi dan pengabdian mereka. “Semoga semangat pengabdian yang selama ini ditunjukkan, dapat dijadikan sebagai bekal pengalaman untuk bisa dilaksanakan di tempat baru,” harapnya.

    “Bagi pejabat baru, kami juga mengucapkan selamat datang, segera pelajari dan sesuaikan dengan tugas dan tanggungjawab. Segara jalin silaturahim, komunikasi dan koordinasi dengan semua unsur baik internal maupun eksternal untuk mendapatkan informasi dan masukan. Sehingga dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi wilayah Polres Pamekasan,” pungkasnya. [pin/beq]

  • Ditetapkan Tersangka, Pemilik Restoran Hainan Surabaya Persoalkan 2 Alat Bukti

    Ditetapkan Tersangka, Pemilik Restoran Hainan Surabaya Persoalkan 2 Alat Bukti

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemilik restoran Hainan di Jalan Pahlawan, Surabaya, Tjiu Hong Meng alias Ameng ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak Senin (04/11/2024) malam. Kuasa hukum Ameng, Firman Rachmanudin menduga adanya peran mafia hukum dalam proses penahanan kliennya.

    “Seharusnya ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dari proses rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu, hanya ada satu saksi yang hadir dari pihak pelapor. Bukti visum yang ditunjukkan oleh penyidik juga dirasa sangat minim untuk dikatakan sebagai sebuah gesekan,” kata Firman, Minggu (17/11/2024).

    Atas terkuaknya kasus Ivan Sugianto yang disinyalir sebagai makelar kasus, Firman menduga kliennya juga menjadi korban pihak yang serupa. Firman menjelaskan, penerapan pasal yang digunakan untuk memenjarakan Ameng juga sempat berubah. Ameng yang semula dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, dijerat dengan pasal 351 KUHP.

    “Pasal 351 ini sangat mencederai rasa keadilan. Bayangkan hasil visum dengan luka yang katanya cakaran satu gores saja bisa membuat seseorang ditahan karena pasal ini. Kami meminta Irwasda memeriksa penyidik dan atasan penyidik demi tegaknya keadilan yang berkemanusiaan,” tegasnya.

    Selain janggalnya penerapan pasal, Firman mengatakan bahwa sampai saat ini ada 3 laporan Ameng yang jalan di tempat. Menurut Firman, dugaan adanya intervensi dalam kasus ini juga diperkuat dengan lancarnya 1 laporan yang diajukan oleh keponakan Ameng berinisial L.

    “Tiga laporan berbeda yang ia buat terkait penganiayaan yang menyebabkan tulang rusuknya patah, perusakan tempat usaha, dan upaya percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh kerabatnya sendiri, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian,” imbuh Firman.

    Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya satu orang yang diduga ada di dalam geng Ivan Sugianto turut serta dalam rekonstruksi dan konfrontir atas kasus kliennya. Ketika ditanya ke penyidik Unit Resmob maupun Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Firman mengatakan orang itu tidak memiliki surat kuasa.

    “Pada saat rekonstruksi dan konfrontir, ada orang yang diduga pihak geng Ivan Sugianto turut serta dalam proses itu. Padahal ketika kami tanyakan ke Penyidik, tidak ada surat kuasa,” tutup Firman.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto saat dikonfirmasi terkait peristiwa ini belum memberikan tanggapan resmi. (ang/but)

  • Satpol PP Gagalkan Peredaran Puluhan Miras di Pulau Bawean Gresik

    Satpol PP Gagalkan Peredaran Puluhan Miras di Pulau Bawean Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Puluhan minuman keras (miras) jenis Arak Bali yang siap edar digagalkan petugas Satpol PP Gresik. Miras yang dikirim oleh sebuah jasa perusahaan pengiriman itu, diketahui dari pengaduan masyarakat melalui pelabuhan laut.

    Kepala Dinas Satpol PP AH.Sinaga mengatakan, usai mendapat informasi dari masyarakat pihaknya mengirim tim bersama Kasi Trantib Kecamatan Sangkapura meluncur ke lokasi.

    “Setelah dilakukan penyelidikan anggota kami mendapati barang bukti 5 kardus miras dari Bali. Serta tambahan 2 kardus yang dibawa kurir atas nama Mahfud dengan mengendarai motor Honda Beat W 4888 JU,” katanya, Minggu (17/11/2024).

    Lebih lanjut Sinaga menuturkan, sebelum beredar di masyarakat. Anggotanya juga menelusuri siapa yang mengirim miras asal Bali itu.

    “Pengirimnya atas nama Manik Balishop dengan nama penerima Tutik Dhani asal Desa Sungai Teluk, Kecamatan Sangkapura,” tuturnya.

    Sinaga menambahkan, langkah selanjutnya dengan adanya temuan puluhan miras ini dilakukan pengamanan barang bukti serta melakukan penyitaan melalui saksi baik pihak perusahaan jasa pengiriman barang maupun dari pihak Kecamatan Sangkapura.

    “Kami juga melayangkan surat panggilan untuk penerima barang agar hadir di kantor Kecamatan Sangkapura untuk menjelaskan adanya pengiriman miras dari Bali,” imbuhnya.

    Pengurus MWC NU Sangkapura KH.Mashudi mengapresiasi langkah Satpol PP yang menggagalkan peredaran miras di Pulau Bawean.

    “Miras adalah salah satu minuman alkohol yang membuat seseorang lupa diri atau lupa segalanya. Ini bisa merusak generasi muda,” ujarnya.

    Adanya miras masuk ke Pulau Bawean menjadi warning bagi pemerintah daerah. Pasalnya, beberapa hari lalu pulau yang kental dengan religiusnya ini juga mengalami gawat narkoba. Usai anggota kepolisian setempat mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu. [dny/aje]

  • Pesta Sabu di Kamar, Polisi Bekuk 5 Warga Sumenep

    Pesta Sabu di Kamar, Polisi Bekuk 5 Warga Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Sumenep melakukan penggerebekan sebuah rumah di Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Penggerebekan itu dilakukan karena diduga ada pesta sabu di rumah tersebut.

    “Ketika digerebek, ternyata benar ada 5 orang sedang pesta sabu di dalam kamar,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (16/11/2024).

    Kelima tersangka yang asyik pesta sabu itu masing-masing berinisial UAS (41), warga Desa Kalianget Timur, RFN (25) Jl. Gersik putih Timur Desa Kalianget Timur, AJ (38) Jl. Raya Gapura Desa Batu Dinding Kecamatan Gapura, RDA (37) Jl. KH. Mansyur Desa Pabian, dan BH (48) warga Desa/Kecamatan Dungkek. “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu, seperangkat alat hisap yang masih ada sisa sabunya,” ungkap Widiarti.

    Dalam penggerebekan itu, barang bukti yang disita berupa 1 poket sabu dengan berat kotor 0,33 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong dari botol kaca yang di tutupnya terdapat satu lubang tersambung sedotan warna putih, dan satu lubang lagi pada botol kaca itu tersambung pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu. Selain itu, petugas juga menyita 1 sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna putih, 3 korek api gas, dan 1 HP merk Samsung. “Saat barang bukti ditunjukkan, kelima tersangka semuanya mengakui kalau mereka sudah menggunakan sabu itu,” ujar Widiarti.

    Selanjutnya kelima tersangka berikut barang buktinya diamankan di Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Kelima tersangka itu dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, yakni pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (tem/kun)