Category: Beritajatim.com Nasional

  • Satreskrim Polres Lumajang Bongkar 11 Kasus Perjudian, 10 di Antaranya Online

    Satreskrim Polres Lumajang Bongkar 11 Kasus Perjudian, 10 di Antaranya Online

    Lumajang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil membongkar 10 kasus perjudian berbasis daring dan 1 kasus perjudian konvensional. Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut dalam konferensi pers yang digelar Rabu (20/11/2024) di Lobi Polres Lumajang.

    Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik menyampaikan bahwa para tersangka ditangkap di beberapa lokasi di Kabupaten Lumajang. Mereka ditangkap ketika sedang asyik berjudi melalui aplikasi yang diunduh pada ponsel mereka.

    Para tersangka yang ditangkap adalah Donny Abdillah (41), Arik Hariyadi (33), Zainul Budi (60), Muhammad Abdulah (25), Samsul Aripin (28), Lukman Hakim (40), Ferdo Muarif (22), Nurul Huda (27), Yudo Cahyono (50), dan Danik Yulianto (37), Kesepuluh tersangka merupakan warga Lumajang.

    “Para pelaku ini kebanyakan bermain slot dan togel lewat aplikasi di ponsel mereka. Mereka mendanai aktivitas judi tersebut dengan melakukan deposit melalui transfer bank atau pembayaran di minimarket,” jelas AKBP Zainur Rofik.

    Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup sederhana. Mereka mendaftar di situs-situs judi daring seperti SUPERLIGA168.TOP, JRGN69.COM, dan WASIATBARU.COM. Setelah itu, mereka melakukan deposit melalui aplikasi dompet digital seperti Dana dan mulai bermain dengan berbagai jenis permainan yang tersedia.

    Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah ponsel pintar yang berisi aplikasi judi, slip transfer, uang tunai, dan buku catatan hasil taruhan. Berdasarkan temuan, total transaksi judi yang dilakukan oleh para tersangka mencapai angka Rp 10 juta. “Sebagian besar pelaku bekerja sebagai wiraswasta,” tambah Kapolres.

    Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara serta denda hingga 10 miliar.

    Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian, baik daring maupun konvensional. Menurutnya, perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Lumajang. Masyarakat juga diharapkan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar,” tegas AKBP Zainur Rofik.

    Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Lumajang dalam memberantas perjudian demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. [kun]

  • Usai Dimaafkan Isteri, Terdakwa Kasus KDRT Meninggal Dunia Usai Sidang

    Usai Dimaafkan Isteri, Terdakwa Kasus KDRT Meninggal Dunia Usai Sidang

    Surabaya (beritajatim.com) – Agus Prayoga Pangestu meninggal dunia usai menjalani sidang di PN Surabaya pada Selasa (19/11/2024) kemarin. Agus yang seorang dokter ini menghembuskan nafas terkhir saat dibawa ke rumah sakit usai pingsan di dalam mobil usai menjalani sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isterinya Nurrachmasari Budi Pratiwi.

    Kuasa hukum almarhum Agus yakni Oscarius Yudhi Ari Wijaya, sang isteri sudah memaafkan Agus sebelum meninggal dunia. Agus sendiri kata Oscar tak ada riwayat penyakit khusus, cuma malam sebelum sidang dia mengeluh nafasnya sesak dan dadanya serasa terbakar. Agus kini telah dimakamkan di kampung halamannya, Lamongan.

    “Dengan meninggalnya terdakwa, kasus ini secara otomatis ditutup, dan tuntutan jaksa penuntut umum dibatalkan. Terdakwa sudah dimaafkan oleh istrinya dalam persidangan,” kata Oscarius.

    Justin Malau, pengacara Nurrachmasari bahwa Agus sebelum wafat telah mendapat maaf dari mantan istrinya. Karena terdakwa meninggal, maka perkara ini dianggap selesai. “Klien kami sudah tidak mempermasalahkan lagi. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya,” tutur Justin.

    Jaksa penuntut umum, R. Ocky Selo, dalam amar dakwaan, menyebutkan bahwa Agus melakukan kekerasan terhadap Nurrachmasari pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Kejadian tersebut terjadi di rumah di Jalan Juwono.. Agus dan Nurrachmasari, yang saat itu tengah berkonflik, tidak dapat mencapai kesepakatan untuk berdamai.

    Agus menyatakan bahwa jika Nurrachmasari tetap bersikeras untuk bercerai, ia akan membawa anak mereka yang berusia dua tahun. Namun, Nurrachmasari tidak setuju. KDRT itu akhirnya terjadi. [uci/kun]

  • Jaksa Penyidik Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bernilai Miliaran di Bojonegoro

    Jaksa Penyidik Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bernilai Miliaran di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan senilai miliaran rupiah. Kasus dugaan korupsi yang diusut itu kini masuk tahapan penyidikan.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, pengusutan dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro 2019.

    “Penyelidikan kasus tersebut sudah dimulai sejak Oktober 2024 lalu. Ada 2 titik pelaksanaan proyek yang diduga bermasalah,” ujar Aditia Sulaeman, Rabu (20/11/2024).

    Dua proyek peningkatan jalan bermasalah itu berada di Jalan Banjarjo – Bakalan yang melintasi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Padangan, Purwosari, dan Tambakrejo dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp6,9 miliar yang dimenangkan oleh CV Abdi Jaya.

    Kedua, proyek peningkatan Jalan Bubulan – Judeg, jurusan Kecamatan Bubulan – Temayang Kabupaten Bojonegoro dengan nilai pagu sebesar Rp8,6 miliar yang dimenangkan oleh CV Manunggal Jaya.

    “Sejak Oktober lalu kami mulai melakukan penyelidikan dan di November ini menaikan status ke Penyidikan,” tambah jaksa asal Cianjur Jawa Barat itu.

    Aditya menambahkan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini dilakukan setelah unsur pidana dan sejumlah barang bukti tercukupi. Perhitungan awal, kasus dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

    Dengan rincian, proyek di sepanjang jalan Banjarjo – Bakalan mengalami kerugian negara kurang lebih Rp500 juta, dan untuk pekerjaan yang berada di jalan Bubulan – Judeg mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp900 juta.

    Sementara diketahui, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dua proyek peningkatan jalan itu, jaksa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Baik dari kontraktor, inspektorat, maupun tim pengawas.

    Sedangkan, lanjut Aditia, dalam waktu dekat pihak Kejari Bojonegoro akan melakukan pemanggilan terhadap pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. “Dalam waktu dekat kita akan memanggil saksi dari pejabat Pemkab Bojonegoro,” pungkasnya. [lus/kun]

  • Kankemenag Magetan Musnahkan Puluhan Ribu Blangko Nikah

    Kankemenag Magetan Musnahkan Puluhan Ribu Blangko Nikah

    Magetan (beritajatim.com) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Magetan memusnahkan puluhan ribu blangko nikah pada Rabu (20/11/2024). Kepala Kankemenag Magetan, Taufiqurrohman, menjelaskan bahwa dokumen yang dimusnahkan meliputi buku akta nikah, buku kutipan nikah, dokumen nikah, dan kartu nikah. “Total dokumen yang dimusnahkan berjumlah 27.581 lembar yang sudah usang,” ungkapnya.

    Taufiqurrohman menambahkan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor B-602676/Kw.13.01/Ks.01.6/11/2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Blangko Nikah. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya tertib administrasi sesuai regulasi negara. “Pemusnahan ini adalah bentuk kepatuhan terhadap aturan administrasi,” jelasnya.

    Pemusnahan dokumen ini juga dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Mengingat dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang harus dirahasiakan dan diamankan, tindakan ini dinilai sangat penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran administrasi. “Berkas-berkas ini sudah melewati masa berlaku sejak beberapa tahun lalu,” imbuhnya.

    Proses pemusnahan dilakukan di hadapan pihak-pihak berwenang dan didokumentasikan secara resmi. Seluruh hasil kegiatan ini akan dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama dan ditindaklanjuti oleh Bimas Islam. “Ini adalah langkah strategis dalam menjaga keamanan dokumen negara,” pungkasnya. [kun]

  • Tak Hanya Menangkap Pencuri, Polisi di Gresik Juga Dibekali Bertanam Jagung

    Tak Hanya Menangkap Pencuri, Polisi di Gresik Juga Dibekali Bertanam Jagung

    Gresik (beritajatim.com)  – Tugas polisi di era Presiden Prabowo Subianto melalui program ‘Asta Cita’ tidak hanya melakukan penyidikan serta menangkap pencuri saja. Saat ini, aparat penegak hukum juga dituntut mendukung ketahanan pangan. Seperti yang dilakukan jajaran polisi di Gresik melakukan penanaman jagung di Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo.

    Di lahan seluas 5.000 meter persegi. Aparat kepolisian setempat bersama Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) menanam bibit tanaman jagung untuk mendukung produksi pangan lokal. “Ini bukan simbolis melainkan kontribusi nyata dalam melaksanakan ketahanan pangan bersama petani,” ujar Wakapolres Kompol Danu Anindhito, Rabu (20/11/2024).

    Perwira menengah Polri ini menuturkan, penanaman jagung ini juga bagian dari komitmennya mendukung kemandirian pangan. “Kami berharap hasil dari program ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tuturnya.

    Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Gapoktan Desa Karang Andong, Hadi Prayitno. Menurutnya, ini pertama kalinya Polri turut serta membantu petani. “Saya mengapresiasi, ini adalah bentuk sinergi yang nyata dan sangat berarti bagi ketahanan pangan di desa kami,” ungkapnya.

    Melalui langkah ini lanjut dia, dirinya berharap dapat menjadi pelopor dalam mendukung kemandirian pangan di wilayah Kabupaten Gresik. Selain itu, kegiatan ini bisa menginspirasi berbagai pihak untuk terus memperkuat ketahanan pangan nasional. [dny/kun]

  • Dua Pemuda Pasuruan Dibacok dan Dilempar Bondet, Polisi Selidiki Motifnya

    Dua Pemuda Pasuruan Dibacok dan Dilempar Bondet, Polisi Selidiki Motifnya

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejadian mengerikan menggemparkan warga Dusun Lemahbang Kidul, Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Dua pemuda, Muhajirin (32) dan Nur Halim (22), menjadi korban penganiayaan sadis yang melibatkan senjata tajam dan bahan peledak pada Rabu (20/11) dini hari.

    Peristiwa bermula saat kedua korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat di jalan sepi. Tiba-tiba, mereka dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal. Salah satu pelaku langsung melempar bom ke arah korban hingga mereka terjatuh. Tak puas dengan itu, para pelaku kemudian membacok kedua korban secara brutal hingga mengalami luka-luka parah.

    Akibat serangan tersebut, Muhajirin mengalami luka bacok di kepala, lengan, dan pinggul, sedangkan Nur Halim mengalami luka bacok di pinggul dan luka akibat serpihan bom di wajah dan kaki. Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

    Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap identitas para pelaku. “Kami menduga pelaku lebih dari satu orang dan memiliki motif tertentu,” ujar Doni.

    Hingga saat ini, motif di balik aksi brutal tersebut masih belum diketahui. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya dan apa alasan di balik aksi kejinya.

    Polisi mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini untuk segera melapor. Setiap informasi sekecil apapun sangat berarti untuk mengungkap kasus ini. “Kami berharap masyarakat dapat membantu kami mengungkap kasus ini dan menangkap para pelaku secepatnya,” tutupnya. (ada/kun)

  • Razia Gabungan, 51 Kendaraan di Magetan Kena Sanksi Tilang

    Razia Gabungan, 51 Kendaraan di Magetan Kena Sanksi Tilang

    Magetan (beritajatim.com) – Razia gabungan lintas sektoral yang digelar di Jalan Yosonegoro, Magetan, pada Rabu (20/11/2024), menjaring puluhan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

    Dimulai pukul 08.00 WIB, razia tersebut memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan dan kondisi teknis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Hasilnya, sebanyak 51 pelanggaran ditemukan, dengan tindakan berupa sanksi tilang. Selain itu, petugas menyita 17 kendaraan, 33 STNK, serta satu unit kendaraan roda empat yang tidak sesuai ketentuan.

    Operasi ini melibatkan Satlantas Polres Magetan, Dinas Perhubungan Magetan, dan Jasa Raharja, dengan tujuan meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

    Menurut KBO Satlantas Polres Magetan, Iptu Bagus, operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. “Pelanggaran seperti ini berpotensi besar menyebabkan kecelakaan. Kami terus mengedukasi masyarakat agar lebih sadar dan patuh,” ungkapnya.

    Sementara itu, Dinas Perhubungan Magetan melalui Kasi Lalu Lintas, Ari Susilo, menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran pada kendaraan roda empat terkait ketidaklengkapan uji KIR. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran serius seperti truk over dimension overloading (ODOL). “Kami mencatat ada 15 kendaraan yang melanggar, termasuk truk bermuatan berlebih,” ujarnya.

    Apresiasi untuk Pengendara Tertib
    Sebagai bentuk apresiasi, petugas memberikan hadiah kepada pengendara yang mematuhi peraturan lalu lintas. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pengguna jalan untuk memprioritaskan keselamatan.

    “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas. Hal ini sangat penting demi keselamatan bersama, baik bagi pengendara sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tutup Ari. [fiq/suf]

  • Wanita Asal Pasuruan Alami KDRT Berat dari Suami Bule, Polisi Didesak Bertindak Tegas

    Wanita Asal Pasuruan Alami KDRT Berat dari Suami Bule, Polisi Didesak Bertindak Tegas

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dialami oleh WN, seorang perempuan asal Pasuruan, menyita perhatian publik. Pernikahannya dengan seorang warga negara Australia, YMK, yang awalnya dipenuhi harapan, justru berubah menjadi mimpi buruk yang berkepanjangan.

    Selama hampir dua dekade, WN mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, verbal, dan seksual dari suaminya. Mulai dari dihina, dipukuli, hingga diperlakukan secara tidak manusiawi. Bahkan, kekerasan yang dilakukan YMK tidak hanya terhadap WN, tetapi juga terhadap keponakan, asisten rumah tangga, dan teman perempuan.

    Akibat kekerasan yang dialaminya, WN mengalami trauma mendalam dan didiagnosis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) tingkat berat. Kuasa hukum WN, Erwin Indra Prasetya, mengungkapkan bahwa kliennya sudah tidak kuat lagi menahan penderitaan tersebut. “Klien kami berharap ada keadilan dan pelaku segera ditangkap,” ujar Erwin.

    Namun, proses hukum yang dijalani WN berjalan lambat. Meskipun laporan telah dibuat sejak Desember 2023, terlapor YMK, dua kali mangkir dari panggilan kepolisian. Hal ini membuat WN dan kuasa hukumnya semakin frustasi.

    Erwin menduga adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan dengan YMK. Ia khawatir adanya upaya untuk menghambat proses hukum. “Jangan sampai ada warga negara asing yang menginjak-injak hukum di negara kita,” tegas Erwin.

    Kuasa hukum ini meminta agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mengingat berbagai bentuk kekerasan yang dilakukannya. Selain Pasal 44 UU Penghapusan KDRT, pelaku juga harus dijerat dengan Pasal 45 dan Pasal 46 karena telah melakukan kekerasan seksual dan penelantaran.

    Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Doni Meidianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini. Meskipun terduga pelaku mangkir dari panggilan, polisi akan melakukan gelar perkara dan meneliti kembali unsur-unsur pasal yang akan dipersangkakan. “Kami akan tetap memproses kasus ini secara objektif dan transparan,” ujar Doni. [ada/suf]

  • Tabrak Anggota Polsek Sukolilo, 2 Bandit Curanmor Surabaya Ditembak

    Tabrak Anggota Polsek Sukolilo, 2 Bandit Curanmor Surabaya Ditembak

    Surabaya (beritajatim.com) – Melawan saat akan ditangkap sampai nekat menabrak anggota Polsek Sukolilo, 2 bandit curanmor asal Madura ditembak kakinya, Senin (18/11/2024) siang.

    Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara mengatakan dua tersangka yang diamankan adalah Dedi (41) asal Sampang dan Fuad (31) asal Jalan Sencaki. Petugas terpaksa menembak kedua kaki Fuad karena menabrak anggota Polsek Sukolilo dan terus melawan ketika diamankan.

    Sementara, anggota opsnal Polsek Sukolilo juga menembak kaki kanan dari Dedi. “Keduanya terpaksa diterapkan tindakan tegas terukur karena anggota kami mendapatkan perlawanan. Ada anggota yang ditabrak hingga sepeda motornya rusak,” kata Made, Rabu (20/11/2024).

    Made menjelaskan, penangkapan terhadap kedua bandit curanmor itu bermula dari patroli kring reserse opsnal Polsek Sukolilo. Anggota yang sedang berpatroli mencurigai dua pelaku yang berboncengan mengendarai motor sarana Vega R tanpa plat nomor. Setelah diikuti berputar-putar, keduanya ternyata mencuri sepeda motor di Jalan Kalisari.

    “Tersangka sempat berputar-putar di wilayah Sukolilo. Lalu diikuti anggota sampai keduanya mencuri di sebuah warung jalan Kalisari,” tutur Made.

    Di warung makan Jalan Kalisari, kedua bandit curanmor itu lantas mengambil sepeda motor Honda Beat L 4309 K milik salah satu pelanggan. Anggota pun melakukan pengejaran. Tembakan peringatan sudah dilakukan oleh petugas namun keduanya memilih kabur.

    “Kedua bandit itu lantas kami lumpuhkan dan tangkap di Jalan Kedung Mangu, Kenjeran,” imbuh Made.

    Anggota Polsek Sukolilo yang ditabrak tidak mengalami luka. Namun, sepeda motor anggota Polsek Sukolilo yang ditabrak mengalami kerusakan. Kini kedua bandit curanmor itu harus mendekam di sel tahanan Polsek Sukolilo. Kepada masyarakat, Made berkomitmen untuk terus menjaga wilayahnya dari kejahatan jalanan.

    “Untuk masyarakat juga harus waspada dan berhati-hati. Sepeda motor diparkir di tempat yang aman,” pungkasnya. [ang/suf]

  • Polres Tuban Bekuk 2 Pelaku Jambret HP

    Polres Tuban Bekuk 2 Pelaku Jambret HP

    Tuban (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tuban mengamankan 2 orang begal handphone milik pengendara sepeda motor di wilayah Kabupaten Tuban, Rabu (20/11/2024). Kedua pelaku tersebut berinisial DS (23) dan ES (23) yang merupakan residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) lintas kota.

    Kasatreskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, aksi tersebut bermula saat kedua pelaku sedang menjambret handphone milik pengendara perempuan berinisial H (26) warga asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. “Modusnya 2 pelaku ini memang selalu berkeliling untuk mencari target,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban.

    Untuk melancarkan aksinya, 2 pelaku ini bahkan tak segan untuk memasuki wilayah perkampungan dan mencari sasarannya. Saat korban lengah, disitu pelaku mulai menjambret handphone milik korban. “Kini 2 pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti berupa 2 handphone, 2 Helm, sepeda motor yang dikendarai pelaku beserta jaket,” bebernya.

    Akibatnya, 2 pelaku tersebut dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2, serta Pasal 363 ayat 1 KUHP tengang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [ayu/kun]