Category: Beritajatim.com Nasional

  • Lapas Bojonegoro Terima Narapidana Tindak Pidana Terorisme dari Rutan Cikeas

    Lapas Bojonegoro Terima Narapidana Tindak Pidana Terorisme dari Rutan Cikeas

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menerima pelimpahan narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) pada Kamis, (21/11/2024) sekitar pukul 09.10 WIB.

    Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro Sugeng Indrawan mengatakan, narapidana terorisme Jamaah Islamiah (JI) atas nama Khonurul Anas warga asal Demak Provinsi Jawa Tengah itu dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas. Terpidana akan menjalani hukuman selama 3 tahun sesuai vonis mejelis hakim.

    Sugeng menambahkan, proses penerimaan Napiter itu atas persetujuan penempatan narapidana tindak pidana terorisme dalam rangka Tahap IV pada Juli 2024 oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang tertuang dalam Nomor PAS-PK.05.05-1547 tanggal 26 Juli 2024.

    Pemindahan napiter mendapat pengawalan ketat dari Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri, bersama dengan perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Sesampainya di Lapas Bojonegoro, napiter tersebut langsung menjalani serangkaian prosedur keamanan yang ketat,” ujar Sugeng.

    Lebih lanjut, pemeriksaan yang dilakukan diantaranya dimulai dengan penggeledahan badan dan barang bawaan yang dilakukan oleh petugas, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas registrasi serta pencocokan data melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

    Setelah itu, Napiter juga menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisiknya, serta mendapatkan riwayat penyakit yang pernah diderita. “Semua tahapan penerimaan tersebut berjalan dengan lancar, aman, dan tertib,” ujar Kalapas asal Purbalingga itu.

    Sebagai langkah selanjutnya, lanjut Sugeng, Napiter akan diisolasi selama 14 hari untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan. Selain itu, asesmen akan dilakukan untuk menentukan program pembinaan yang tepat di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. [lus/kun]

  • Wanita Ngaglik Surabaya Dibunuh Kekasih, Dipukul Piringan Barbel 5 Kilogram

    Wanita Ngaglik Surabaya Dibunuh Kekasih, Dipukul Piringan Barbel 5 Kilogram

    Surabaya (beritajatim.com) – Linda (53), wanita yang ditemukan tewas di Jalan Ngaglik II, Genteng Surabaya pada Minggu (17/11/2024, ternyata dipukuli piringan barbel 5 kilogram oleh tersangka Andre (50) yang juga kekasihnya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan, korban merupakan warga Sutorejo. Awalnya pasangan kekasih itu cekcok perkara surat gadai emas yang atas nama tersangka diminta menjadi atas nama korban.

    “Saat kejadian korban datang ke rumah tersangka, lalu korban ada cekcok, kemudian disuruh mengambil air minum untuk ngobrol di ruang tamu,” kata Aris, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (21/11/2024).

    Saat korban mengambil air putih, tersangka Andre yang sudah emosi lantas mengambil piringan barbel seberat 5 kilogram miliknya. Ia pun memukulkan lempengan besi itu ke arah belakang kepala korban.

    “Setelah korban jatuh, kemudian masih dipukul berkali-kali dan korban sempat memberi perlawanan dengan cara mencakar leher pelaku dan menggigit tangan pelaku,” imbuhnya.

    Usai melakukan penganiayaan yang membuat Linda tewas, tersangka sempat mandi. Ia lalu menghubungi anak korban untuk memberitahukan kematian ibunya. Namun, dia menginformasikan kepada keluarga korban bahwa L jatuh dari kamar mandi.

    “Tersangka sempat mandi, dan dia menghubungi anak korban, sekitar pukul 20.00 WIB. Memberitahukan korban jatuh terpeleset di kamar mandi, sehingga petugas ambulan datang,” ujarnya.

    Setibanya petugas medis dan keluarga datang, kondisi jenazah korban janggal. Petugas tidak percaya dengan keterangan Andre yang menyebut Linda tewas karena jatuh. Petugas pun melapor ke Polsek Genteng.

    Kini, tersangka Andre dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

    Diketahui sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Genteng menangkap pelaku pembunuhan wanita Ngaglik, Surabaya. Diketahui, Linda seorang perempuan yang tinggal di Jalan Ngaglik II, Surabaya ditemukan tewas bersimbah darah di depan kamar mandi, Minggu (17/11/2024) malam. “Iya sudah ada tersangka,” kata Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim, Rabu (20/11/2024).

    Bayu mengatakan, tersangka adalah Andre Surya (54). Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, Andre merupakan kekasih dari Linda. “Besok kami rilis untuk lengkapnya. Mohon waktu,” tutur Bayu. (ang/suf)

  • Menegangkan! Kejar-kejaran Mobil Pengguna Narkoba dan Polisi di Mojokerto

    Menegangkan! Kejar-kejaran Mobil Pengguna Narkoba dan Polisi di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satlantas Polres Mojokerto berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat melakukan patroli, Kamis (21/11/2024). Aksi kejar-kejaran berlangsung dramatis lantaran terduga pelaku berhasil melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan.

    Informasi yang berhasil dihimpun beritajatim.com, petugas patroli mendapatkan informasi masyarakat terkait terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Petugas mendapati terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang mengendarai mobil L 300 nopol AG 8631 DD berhenti di Jalan By Pass Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

    Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berhendi di depan Rumah Makan Anda sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Saat mendapati petugas, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut langsung tancap gas kabur mengendarai mobil L 300 miliknya.

    Dari arah Jalan By Pass, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut mengarahkan mobil yang dikendarainya ke perempatan Kenanten belok kiri ke arah Desa Pasinan, Kecamatan Bangsal. Dari Pasinan, mobil diarahkan ke kanan arah Desa Tangunan, Kecamatan Puri dan belok kiri ke arah Kecamatan Dlanggu.

    Tak berhenti di situ, aksi kejar-kejaran masih dilakukan petugas terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Bahkan saat melakukan pengejaran, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba menantang petugas hingga petugas gabungan pun dikerahkan.

    Dari arah Dlanggu, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba masih terus melajukan kendaraannya hingga melewati Kecamatan Mojoanyar dan masuk wilayah Kota Mojokerto dan kembali ke Jalan By Pass Kenanten di Kecamatan Puri. Hingga akhirnya terduga pelaku penyalahgunaan narkoba bisa dihentikan.

    Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dihentikan di depan Waterland Desa Jampirogo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil dihentikan dan diamankan setelah dilakukan penyergapan oleh petugas.

    Petugas menyerahkan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan barang bukti satu klip plastik isi sabu dan alalt hisap sabu  ke Satnatkoba Polres Mojokerto. Dari hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial FAS (26) warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

    Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto membenarkan terkait penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut. “Yang hangat kegiatan tadi malam yakni Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Mojokerto sehubungan terkait kegiatan colling system Pemilukada 2024,” ungkapnya.

    Masih kata Kapolres, petugas menemukan pengendara terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dari hasil laporan masyarakat membawa narkoba. Kapolres menegaskan saat ini terduga pelaku penyalahgunaan narkoba masih dalam penyelidikan diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.

    “Kami masih melakukan pendalaman, tadi malam sudah kami amankan dan pemeriksaan maraton kami lakukan. Tentunya akan kami laboratoriumkan terkait barang bukti yang di sita. Di By Pass (TKP), kita patroli dari ujung Mojokerto ke ujung Mojokerto. Kami bersinergi dengan teman-teman TNI, tidak ada ruang pelaku kejahatan. Sikat,” tegasnya. [tin/but]

  • Polhut Madiun Amankan Truk Muat Batang Kayu Jati

    Polhut Madiun Amankan Truk Muat Batang Kayu Jati

    Madiun (beritajatim.com) – Tim Polisi Kehutanan (Polhut) Mobile KPH Madiun berhasil mengamankan sebuah truk beserta sopirnya yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal berupa pengangkutan kayu jati hasil penebangan liar. Penangkapan dilakukan di Petak 229A, RPH Kuwiran, BKPH Dungus, tepatnya di wilayah Dusun Bringin, Desa Kuwiran, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.

    Truk dengan nomor polisi AE 8404 NJ tersebut kedapatan mengangkut beberapa batang kayu jati yang diambil dari kawasan hutan tanpa izin resmi. Komandan Regu Polhut Mobile KPH Madiun, Tito Murbo Santoso, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal pada Selasa malam (19/11/2024).

    “Kami menduga kayu tersebut berasal dari Penebangan Pohon Tanpa Izin (PPTI) atau yang lebih dikenal dengan istilah illegal logging. Setelah menerima laporan, kami segera berkoordinasi dengan Polres Madiun untuk tindakan lebih lanjut,” ujar Tito, Rabu (20/11/2024).

    Dari hasil penangkapan, Polhut menyita 5 batang kayu jati dengan diameter berkisar antara 40 hingga 50 cm. Selain itu, identitas pengemudi juga terungkap, yaitu Sugik (35), warga Dusun Bringin, Desa Kuwiran, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.

    “Seluruh barang bukti, termasuk truk, kayu, dan sopir, telah diamankan di Mapolres Madiun untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tambah Tito.

    Penindakan ini menunjukkan komitmen Polhut dalam memberantas praktik illegal logging yang merusak kelestarian hutan. Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

    Dengan kejadian ini, masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan hutan kepada pihak berwenang. Upaya bersama ini diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam. [fiq/but]

  • Kejari Ponorogo Sita 7 Bus, 2 Avanza, dan 1 Pajero

    Kejari Ponorogo Sita 7 Bus, 2 Avanza, dan 1 Pajero

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo terus melakukan pengembangan kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo. Terbaru, Kejari Ponorogo menyita 7 bus yang diduga terkait dengan kasus ini.

    Selain 7 bus, korps adhyaksa itu juga menyita 2 mobil Avanza dan 1 mobil Pajero. Semua kendaraan yang disita itu kini terparkir di halaman Kantor Kejari Ponorogo.

    “Update penanganan perkara terkait dengan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, kami lakukan penyitaan kendaraan, 2 Avanza, 1 Pajero, dan 7 bus,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (21/11/2024).

    Agung menjelaskan bahwa dari 7 bus yang disita itu, 6 merupakan bus ukuran besar dan sisanya 1 bus ukuran medium. Penyitaan dilakukan pada Rabu sore (20/11) kemarin. Barang bukti disita dari beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

    “Semua kendaraan ini kami sita dari pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan kasus ini,” kata Agung.

    Meski demikian, Agung belum merinci jumlah total kendaraan yang akan disita. Ia menyebut bahwa penyidikan masih terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan barang bukti di kemudian hari.

    “Untuk jumlah bus atau kendaraan lainnya, kami masih menunggu hasil pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Kejari Ponorogo telah memeriksa 16 orang saksi. Para saksi ini tidak hanya berasal dari internal SMK PGRI 2 Ponorogo, tetapi juga mencakup pihak Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan.

    Kasus ini mulai diselidiki setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Dugaan penyelewengan ini mencakup periode 2019 hingga 2024. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk mendukung kegiatan pendidikan diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

    “Kami masih meminta keterangan dari belasan orang yang statusnya masih menjadi saksi. Selain itu, kami juga masih melakukan mengumpulan dokumen-dokumen tambahan untuk memperjelas kasus ini,” tutup Agung. [end/but]

  • Kejari Surabaya Musnahkan 144 Lembar Uang Palsu

    Kejari Surabaya Musnahkan 144 Lembar Uang Palsu

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memusnahkan barang bukti narkoba hingga uang palsu. Barang bukti tersebut dirampas dari beberapa perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana SH MH selain narkoba dan uang palsu, Kejari Surabaya juga memusnahkan senjata tajam dan handphone.

    “Seluruh barang bukti yang dilakukan pemusnahan tersebut telah berkuatan hukum tetap dimana amar putusannya adalah dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Putu, Kamis (21/11/2024).

    Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu 400 gram sabu-sabu, 11 gram ekstasi, 1,1 kilogram ganja, 181.000 butir pil LL, 26 unit handphone, 8 bilah senjata tajam dan 144 lembar uang palsu.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajari Surabaya, para Kasi Kejari Surabaya, Jaksa, pegawai Kejari Surabaya, perwakilan Polrestabes Surabaya, perwakilan BNN Kota Surabaya, tokoh agama dan tokoh masyarakat. [uci/but]

     

  • Kodim 0818 Malang-Batu Sosialisasi Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal

    Kodim 0818 Malang-Batu Sosialisasi Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal

    Malang (beritajatim.com) – Dampak negatif dari judi online (Judol) dan pinjaman online ilegal (Pinjol) semakin menjadi perhatian serius. Untuk meningkatkan kesadaran dan melindungi personel dari dampak buruk tersebut, Kodim 0818/Malang-Batu menggelar sosialisasi bertema “Pencegahan dan Eliminasi Judi serta Pinjaman Online” pada Kamis (21/11/2024) di Aula Makodim, Jalan Panji No. 11, Kepanjen, Kabupaten Malang.

    Sosialisasi ini dihadiri oleh prajurit TNI dan PNS Kodim 0818, yang merupakan bagian dari upaya preventif terhadap ancaman judi online dan pinjaman online ilegal. Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama antara Kodim 0818 dengan BPR Putera Dana Malang.

    Dalam acara tersebut, narasumber dari pihak BPR Putera Dana Malang memberikan pemaparan terkait bahaya pinjaman online ilegal, serta strategi untuk menghindarinya. Kasdim 0818, Mayor Czi Supaat, menekankan pentingnya kesadaran terhadap bahaya judi online dan pinjol ilegal.

    “Judi dan pinjaman online ilegal tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menghancurkan integritas, baik secara pribadi maupun dalam kehidupan berorganisasi. Sosialisasi ini adalah langkah nyata untuk mencegah dampak negatif tersebut,” ujar Mayor Supaat.

    Pihak BPR Putera Dana Malang turut menjelaskan modus operandi pinjaman online ilegal, yang kerap memanfaatkan tawaran bunga rendah yang menyesatkan hingga praktik penagihan intimidatif. Selain itu, peserta diberikan wawasan mengenai cara mengenali aplikasi pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sebagai upaya untuk menghindari jeratan pinjol ilegal.

    Melalui kegiatan ini, para prajurit dan PNS Kodim 0818 diharapkan dapat menjadi garda depan dalam mengedukasi keluarga dan masyarakat di sekitar mereka mengenai bahaya judi dan pinjaman online ilegal.

    Kodim 0818/Malang-Batu berkomitmen untuk tidak hanya menjaga keamanan wilayah, tetapi juga melindungi anggotanya dari ancaman non-fisik yang berpotensi merusak stabilitas kehidupan pribadi maupun profesional. [yog/beq]

  • Brimob Polda Jatim Geser ke Kepulauan Sumenep Kawal Logistik Pilkada

    Brimob Polda Jatim Geser ke Kepulauan Sumenep Kawal Logistik Pilkada

    Sumenep (beritajatim.com) – Puluhan personel Polres Sumenep pada Kamis (21/11/2024) berangkat ke sejumlah wilayah kepulauan, guna pengawalan pengiriman logistik Pilkada 2024, sekaligus pengamanan pelaksanaan Pilkada.

    Apel pergeseran pasukan tersebut dilakukan di Pelabuhan Kalianget, dipimpin Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro. Selain personel Polres Sumenep, pengamanan Pilkada Kepulauan juga dibantu Brimob Polda Jawa Timur.

    “Ada BKO Brimob juga untuk kepulauan. Hari ini untuk personel Brimob yang digeser ke pulau berjumlah 38 orang. Ke Pulau Sepudi 26 orang untuk 2 kecamatan, kemudian Pulau Raas 12 orang,” kata Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro.

    Ia meminta para personel pengamanan melakukan pengawalan logistik Pilkada bersama aparat lainnya, termasuk PPK, PPS, dan KPPS. Pengamanan logistik itu dilakukan mulai dari kecamatan, desa, hingga ke TPS.

    “Pastikan kotak suara dan logistik lainnya ini dalam kondisi aman, mulai tiba di tempat pemyimpanan, hingga didistribusikan ke masing-masing TPS,” ujarnya.

    Wakapolres juga meminta agar para personel pengamanan yang diperbantukan ke kepulauan, segera beradaptasi dengan lingkungan sekitar. Salah satunya dengan mengenali perangkat desa, tokoh masyarakat, penyelenggara Pemilihan di wilayah setempat, serta tokoh-tokoh berpengaruh di wilayah tersebut.

    “Bangun kordinasi dan komunikasi yang baik dengan mereka. Ini menjadi bagian penting dalam setiap pergerakan pelaksanaan kegiatan,” ucapnya.

    Ia meminta agar apabila ada kejadian yang kontijensi/menonjol, segera melaporkan secara berjenjang kepada Kapolsek untuk diteruskan kepada Kabag Ops dan Kapolres serta pimpinan satuan atas.

    “Jangan lupa siapkan mental, fisik, jasmani serta rohani untuk melaksanakan pengamanan Pilkada. Semoga Pilkada ini berjalan lancar dan kondusif ” harapnya. [tem/beq]

  • Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 168 Perkara, Narkoba Terbanyak

    Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 168 Perkara, Narkoba Terbanyak

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kajari Kabupaten Pasuruan musnahkan barang bukti atas perkara yang ditangani selama enam bulan terakhir. Barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

    Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan bahwa selama bulan Mei hingga November 2024 ini ada 186 perkara. Selama enam bulan ini perkara paling banyak yakni pada kasus narkoba.

    “Kali ini kita memusnahkan sejumlah barangbukti dengan perkara yang memiliki kekuatan hukum yang tetap. Paling banyak kasus narkoba dengan 92 perkara dengan barang bukti 438,77 gram sabu,” ungkapnya Teguh.

    Tak hanya itu, kejaksaan juga memusnahkan 31.639 butir obat-obatan terlarang dari berbagai jenis. Dan 619.400 batang rokok ilegal, 306 botol minuman keras, dan 30,56 gram ganja.

    Dalam pemusnahan tersebut, setiap barang bukti dimusnahkan berbeda-beda sesuai SOP yang sudah ditetapkan. Seperti halnya dengan cara di blender, dibakar, hingga digerinda.

    Selama pemusnahan barang bukti, Teguh berpesan kepada masyarakat khususnya pelajar di Kabupaten Pasuruan. Kajari mengingatkan bahwa dengan mengkonsumsi narkoba akan merusak generasi bangsa.

    “Kami juga sudah melakukan program dengan masuk ke sekolah-sekolah untuk mengingatkan para siswa. Karena dengan mengkonsumsi narkoba akan merusak generasi bangsa,” tutupnya. [ada/beq]

  • Empat Terdakwa Korupsi BKKD Bojonegoro Dituntut 5 Tahun

    Empat Terdakwa Korupsi BKKD Bojonegoro Dituntut 5 Tahun

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Empat terdakwa korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2021 dituntut mendapat hukuman 5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (19/11/2024).

    Keempat terdakwa didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi itu merupakan kepala desa non aktif di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Mereka adalah, Kades Tebon, Wasito; Kades Dengok, Supriyanto; Kades Purworejo, Sakri; dan Kades Kuncen, Mohammad Syaifudin.

    Kasi Intel Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan, empat terdakwa itu diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

    Terhadap tuntutan tersebut, JPU menjatuhkan pidana kepada empat terdakwa dengan pidana masing-masing penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    “Menyatakan agar terdakwa Supriyanto, Sakri, Syaifuddin, Wasito dibebani untuk membayar biaya sebesar Rp5.000,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).

    Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Supriyanto, Kades Purworejo nonaktif Sujito mengatakan, setelah mendengar tuntutan tersebut, pihaknya bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa. “Kami akan siapkan pembelaan, dalam agenda pledoi Senin (25/11.2024) depan,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, kasus korupsi yang menyeret empat kepala desa non aktif di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro itu merupakan perkara lanjutan atau split dari perkara sebelumnya dengan terdakwa Bambang Sudjatmiko yang sudah dilaksanakan proses penyidikan pada tahun 2023 dan kemudian dilakukan penuntutan sampai persidangan sudah divonis tujuh tahun sehingga saat ini sudah inkracht.

    Perkara yang ditangani oleh Polda Jatim itu mengungkap,modus operandi yang dilakukan empat terdakwa yakni pengelolaan anggaran BKKD yang seharusnya dilakukan lelang tidak dilakukan. Malah melakukan penunjukan langsung kepada Bambang Soedjatmiko sebagai kontraktor pelaksana pembangunan jalan di Kecamatan Padangan.

    Dari perkara tersebut, negara mengalami kerugian dari empat desa senilai Rp1,2 miliar, dengan masing-masing desa kurang lebih sekitar Rp300 juta. [lus/beq]