Category: Beritajatim.com Nasional

  • Polda Jatim: Kasus Pengeroyokan Sampang Dipicu Informasi Bohong

    Polda Jatim: Kasus Pengeroyokan Sampang Dipicu Informasi Bohong

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi mengungkap kronologi pengeroyokan di Ketapang, Sampang, yang terjadi pada Minggu (17/11/2024) kemarin.

    Diketahui, dalam insiden itu Jimmy Sugito Putra (44) tewas karena luka bacok di sekujur tubuh.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman menjelaskan pemicu dalam peristiwa penganiayaan itu bermula dari informasi bohong atau hoax tentang salah satu tokoh agama yang menjadi korban pemukulan dari Jimmy.

    Saat itu, calon bupati (cabup) Sampang nomor urut 02 Slamet Junaidi datang ke Ketapang, Sampang menuju ke Padepokan Kyai Mualif untuk memenuhi undangan Asrofi. Diketahui, Asrofi adalah menantu dari Kyai Hamduddin.

    “Asrofi tidak pamit ke Kyai Hamduddin. Sehingga terjadi ketersinggungan, karena tidak meminta izin terlebih dahulu, lalu ada blokade terhadap rombongan Slamet Junaidi,” terang Farman, Sabtu (23/11/2024).

    Atas pemblokiran tersebut, datang korban dan rombongannya melakukan pengawalan terhadap Slamet Junaedi.

    Sehingga rombongan Slamet bisa pulang melalui jalur lain. Pasca kepulangan Slamet Junaidi, Kyai Hamduddin yang merasa tersinggung marah terhadap Asrofi sehingga keduanya bersitegang. Saat cekcok makin panas, korban Jimmy datang untuk mengevakuasi Asrofi.

    Usai Asrofi dan Kyai Hamduddin bersitegang, muncul kabar burung bahwa Jimmy melakukan pemukulan ke Kyai Hamduddin.

    Ketiga tersangka Fendi Sranum, Abdul Rohman dan Moh Suadi yang merupakan santri dari Kyai Hamduddin pun marah. Mereka kompak mendatangi Jimmy dan langsung melakukan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam.

    “Jadi karena ada berita yang tidak benar (Hoax) itu, rombongan tersangka ini merasa marah sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban dan menyebabkan dirinya meninggal dunia,” tutur Farman.

    Farman menjelaskan bahwa pihaknya menyita sejumlah alat bukti 3 celurit, pakaian tersangka dan pakaian korban. Guna mempertanggung jaabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP dan terancam pidana selama 10 tahun penjara. (ang/ted)

  • Polres Mojokerto Kota Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja di SMPN 1 Jetis

    Polres Mojokerto Kota Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja di SMPN 1 Jetis

    Mojokerto (beritajatim.com) – Satsamapta Polres Mojokerto Kota memberikan penyuluhan terkait bahaya kenakalan remaja di SMPN 1 Jetis Kabupaten Mojokerto. Hal itu sehubungan dengan aksi tawuran yang melibatkan pelajar di simpang empat pasar burung Empunala Kota Mojokerto, Kamis (21/11/2024) kemarin.

    Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera mengajak para pelajar untuk tidak terjerumus dengan kenakalan remaja yang belakangan ini terjadi di Kota Mojokerto. “Kepada para siswa agar tidak melakukan pelanggaran hukum apalagi tawuran dan membawa senjata tajam,” ungkapnya, Jum’at (22/11/2024).

    Sebagai pelajar, Kasat menghimbau alangkah baiknya agar para pelajar fokus dalam kegiatan pembelajaran. Pihaknya menghimbau jangan sampai ajakan maupun hal-hal yang merugikan semuanya dengan kenakalan remaja baik aksi tawuran maupun geng pelajar yang malah melakukan kejahatan jalanan.

    “Kami telah memerintahkan personil Sat Samapta untuk melakukan kegiatan preventif berupa patroli yang ditingkatkan untuk mengantisipasi kejahatan jalanan yang terjadi di sejumlah titik-titik rawan. Selain upaya preventif, kita juga melakukan upaya preemtif dengan memberikan penyuluhan bahaya kenakalan remaja di sekolah-sekolah,” katanya.

    Langkah tersebut adalah salah satu bentuk kepedulian pihak mepolisian agar kenakalan remaja tidak terjadi lagi di Kota Mojokerto. Harapannya dengan adanya penyuluhan kepada 730 pelajar SMPN 1 Jetis tersebut, para pelajar memahami terkait bahaya kenakalan remaja

    “Kita juga mulai hari ini melakukan penyuluhan penyuluhan bahaya kenakalan remaja di sekolah-sekolah. kepada masyarakat khususnya para orang tua agar tetap melakukan pengawasan terhadap anak supaya tidak melakukan kenakalan remaja dan membuat pelanggaran hukum,” tegasnya.

    Sementara itu PLT Kepala Sekolah SMPN 1 Jetis, Bapak Suntoro mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan sosialisasi kenakalan remaja yang diberikan oleh Pihak Kepolisian. “Harapannya dengan adanya penyuluhan ini, siswa-siswi paham dan mengerti dampak buruk kenakalan remaja sehingga siswa- siswi khususnya SMPN 1 Jetis tidak melakukan aksi kriminal ataupun terlibat tawuran,” pungkasnya. [tin/kun]

  • Polisi Kembali Gerebek 2 Bandar Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

    Polisi Kembali Gerebek 2 Bandar Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Jalan Kunti atau yang populer disebut kampung Narkoba di Surabaya digerebek oleh tim gabungan Ditres Narkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (22/11/2024) malam. Dari operasi ini, 2 bandar sabu diamankan polisi.

    Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Jawa Timur, Kombes Pol Robert Da Costa. Selain mengamankan 2 bandar, polisi juga mengamankan 23 pemakai.

    “Kami berkomitmen untuk membersihkan wilayah Surabaya dari peredaran narkoba. Penggerebekan ini merupakan bukti nyata bahwa kami serius dalam memberantas narkoba, dan kami akan terus melakukan operasi serupa di berbagai wilayah di Jawa Timur.” tegas Kombes Pol Robert Da Costa diwawancarai di lokasi.

    Dari penggerebekan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 57 paket narkoba jenis sabu-sabu. Seluruh pelaku yang diamankan langsung dilakukan tes urine, dan 17 diantaranya dinyatakan positif amfetamin atau positif narkoba.

    Semua pengguna narkoba dan barang bukti lantas dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses lebih lanjut. Menurut, Robert kedepan pihaknya akan meluncurkan program-program pemberantasan narkoba di Jalan Kunti untuk menghilangkan stigma kampung narkoba.

    “Kami akan bekerja sama dengan masyarakat untuk membangun program-program rehabilitasi bagi para pecandu dan upaya pencegahan agar narkoba tidak kembali merebak di wilayah ini,” tambah Kombes Pol Robert Da Costa. (ang/kun)

  • Polisi Tangkap Pelaku TPPO di Bondowoso, Dua TKW Terlantar di Malaysia

    Polisi Tangkap Pelaku TPPO di Bondowoso, Dua TKW Terlantar di Malaysia

    Bondowoso (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial MAA (45), warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, ditangkap oleh Satreskrim Polres Bondowoso atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). MAA diduga mengirim dua tenaga kerja wanita (TKW) ke Malaysia dengan janji pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART), namun kenyataannya, kedua korban terlantar selama 13 bulan tanpa menerima gaji.

    Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, menjelaskan bahwa kedua korban, berinisial IM dan MS, mengalami nasib tragis selama berada di Malaysia.

    “IM bahkan ditangkap oleh pihak imigrasi Malaysia dan ditahan selama lima bulan. Sementara MS dideportasi oleh pemerintah Malaysia tanpa mendapatkan hak gaji,” ujar Lintar dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Jumat (22/11/2024).

    Kondisi memprihatinkan yang dialami korban akhirnya mendorong mereka melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil menangkap MAA yang diduga bertanggung jawab atas pengiriman ilegal tersebut.

    Menurut AKBP Lintar, MAA dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

    “Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta,” tegasnya.

    Kapolres Bondowoso mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. “Selalu pastikan jalur resmi dan konsultasikan kepada instansi terkait agar tidak menjadi korban TPPO,” pungkasnya.

    Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana perdagangan orang yang menimpa tenaga kerja Indonesia. Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan banyak pihak. [awi/beq]

  • Warga Keluhkan Mahalnya Denda Tilang, Begini Penjelasan PN Tuban

    Warga Keluhkan Mahalnya Denda Tilang, Begini Penjelasan PN Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Masyarakat di Kabupaten Tuban mengeluhkan tingginya denda tilang yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tuban kepada warga yang melanggar lalu lintas (lalin). Jumat (22/11/2024)

    Keluhan tersebut lantas dibeberkan ke Media Sosial Facebook, seperti halnya di salah satu group Apa Kabar Plumpang. Dalam akun medsos tersebut netizen mengeluhkan denda tilang yang harus dibayar sebesar Rp250 ribu hanya karena mereka tidak mengenakan helm.

    Sontak, cuitan tersebut mendapat komentar dari salah satu warga asal Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban yang harus membayar denda hingga Rp750.000 atas pelanggaran lalu lintas yang ia lakukan.

    Mahalnya denda tilang tersebut membuat warga merasa keberatan dan terbebani. Bahkan sejumlah warga yang akan membayar denda di Mall Pelayan Publik (MPP) Tuban harus kembali pulang karena uang yang ia bawa kurang.

    Menurut Adi ia kaget karena harus membayar denda hingga Rp 750.000. Padahal biasanya tidak sampai semahal itu.

    “Saya kaget tahu bayar dendanya mahal sekali. Kalau saya tanya teman teman, sebelumnya biasanya hanya Rp100 ribu,” ujar Adi.

    Sementara itu, Rudi asal Tuban juga kaget karena harus membayar denda Rp250 ribu untuk tilang helm. Padahal biasanya hanya sebesar Rp50 ribu.

    “Kalau saya tanya teman-teman yang pernah ditilang beberapa waktu lalu, untuk helm biasanya hanya Rp50 ribu dan SIM Rp100 ribu,” ujar Rudi.

    Namun, saat ini denda tidak memakai helm bisa sampai Rp250 ribu dan SIM rata-rata Rp500 ribu. Hal ini dikeluhkan, karena lebih mahal denda tilang daripada pembuatan SIM.

    Sementara itu, Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar saat ditanya perihal informasi tersebut membenarkan tingginya denda yang dijatuhkan PN Tuban.

    “Denda antara Rp250.000 sampai Rp750.000 tergantung dengan jenis pelanggarannya,” terang Rizki Yanuar.

    Adapun Rizki sapanya ini menjelaskan rincian pelanggaran, seperti melanggar marka jalan diputus Rp250.000, kemudian tidak memiliki SIM Rp500.000. Adapun denda750.000 itu, terdiri dari beberapa pelanggaran (3 pasal) sehingga diakumulasi dengan total sekian.

    “Terkait penjatuhan denda pelanggaran lalu lintas, itu merupakan kemandirian hakim yang mengadili perkara tersebut,” imbuhnya.

    Tentu atas dasar ketentuan dalam pasal-pasal dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 serta peraturan terkait lainnya. [ayu/aje]

  • Kejari Ponorogo Gandeng Dishub Cek Bus Barang Bukti Korupsi BOS

    Kejari Ponorogo Gandeng Dishub Cek Bus Barang Bukti Korupsi BOS

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggandeng Unit Pelayanan Teknik Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo. Hal itu dilakukan untuk memeriksa 7 armada bus yang disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019-2024 di SMK PGRI 2 Ponorogo.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisik dan legalitas kendaraan. Pemeriksaan mencakup pengecekan nomor mesin dan nomor fisik kendaraan, guna memastikan kesesuaian dengan dokumen resmi.

    “Pengecekan ini penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya dari tujuh armada bus yang telah kami sita. Jangan sampai ada ketidaksesuaian antara kendaraan dengan surat-suratnya,” kata Agung, Kamis (21/11/2024).

    Agung juga mengungkapkan rencana pemindahan armada bus dari halaman Kantor Kejari Ponorogo yang berada di Jalan MT Haryono ke lokasi penyimpanan baru. Meski demikian, Ia tidak menyebutkan secara rinci lokasi penyimpanan tersebut demi alasan keamanan.

    “Pemindahan akan segera dilakukan setelah semua prosedur pengecekan selesai,” katanya.

    Penyitaan 7 armada bus ini, merupakan bagian dari total 10 kendaraan yang diamankan dalam kasus ini. Selain bus, Kejari juga menyita 2 mobil Avanza dan 1 mobil Pajero. Penyitaan dilakukan pada Rabu (20/11) sore, setelah Kejari memeriksa 16 saksi yang terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana BOS di sekolah tersebut. Upaya pengecekan fisik kendaraan ini, menunjukkan komitmen Kejari Ponorogo dalam menuntaskan kasus dugaan penyelewengan dana BOS yang menjadi perhatian masyarakat.

    “Kendaraan ini kami sita dari pihak-pihak yang diduga memiliki kaitan dengan penyalahgunaan dana BOS,” tutup Agung. [end/beq]

  • Tiga Lapas di Jatim Terima Pelimpahan Delapan Narapidana Terorisme

    Tiga Lapas di Jatim Terima Pelimpahan Delapan Narapidana Terorisme

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak delapan narapidana kasus terorisme dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas, Jawa Barat, telah dipindahkan ke tiga lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Jawa Timur. Pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri serta didampingi sejumlah lembaga terkait.

    “Delapan narapidana dari Rutan Cikeas telah ditempatkan di tiga lapas jajaran kami, yaitu Lapas Bojonegoro, Lapas Lamongan, dan Lapas Surabaya,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, Kamis (21/11/2024).

    Menurut Heni, pemindahan dilakukan berdasarkan arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Lapas Bojonegoro menerima satu narapidana, dua ditempatkan di Lapas Lamongan, dan lima lainnya di Lapas Surabaya.

    “Semua telah ditentukan oleh Ditjen Pemasyarakatan, kami hanya menerima sesuai prosedur,” jelasnya.

    Heni juga menambahkan bahwa proses pemindahan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

    Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heri Azhari, menjelaskan bahwa proses distribusi narapidana dimulai di Lapas Bojonegoro. Rombongan tiba sekitar pukul 09.30 WIB, di mana seorang narapidana berinisial KA ditempatkan di lapas tersebut.

    “Selanjutnya, dua narapidana berinisial SA dan P tiba di Lapas Lamongan sekitar tengah hari,” ujar Heri.

    Kemudian, lima narapidana berinisial AM, S, SB, SR, dan B ditempatkan di Lapas Surabaya. Seluruhnya akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari sebelum dilakukan assessment lebih lanjut.

    “Seluruh narapidana ini belum pernah menyatakan ikrar setia kepada NKRI. Karena itu, kami akan melakukan pendekatan khusus selama masa pembinaan,” tegas Heri.

    Heri menyebutkan bahwa sepanjang November 2024, Kanwil Kemenkumham Jatim telah menerima total 14 narapidana kasus terorisme. Sebelumnya, pada 7 November 2024, enam narapidana diterima dan ditempatkan di Lapas Tulungagung (2 orang), Lapas Madiun (1 orang), dan Lapas Malang (3 orang).

    Tidak hanya menerima pelimpahan, Kanwil Kemenkumham Jatim juga membebaskan secara bersyarat satu narapidana kasus terorisme berinisial TS dari Lapas Tuban pada Kamis (21/11/2024).

    “Dengan tambahan ini, total narapidana kasus terorisme yang berada di bawah pembinaan kami saat ini adalah 21 orang, tersebar di enam lapas,” ujar Heri.

    Heri menambahkan, hampir separuh narapidana terorisme ditempatkan di Lapas Surabaya di Porong, dengan total sepuluh orang. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan intervensi sosial yang bertujuan mengarahkan narapidana agar kembali ke pangkuan NKRI.

    “Di jangka pendek, kami akan melakukan berbagai pendekatan, baik sosial maupun psikologis, agar para narapidana ini dapat berikrar kembali kepada ibu pertiwi,” harap Heri. [uci/beq]

  • Kasus Penggelapan Biji Kopi di Surabaya Dikendalikan dari Lapas

    Kasus Penggelapan Biji Kopi di Surabaya Dikendalikan dari Lapas

    Surabaya (beritajatim.com) – Lukman Yusuf, Terdakwa kasus penadahan biji kopi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria yang biasa disapa Tape ini dijerat pasal 480 ke-1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho.

    Dalam melakukan aksi, Terdakwa tidak sendiri. Dia dibantu oleh Iqbal alias Le Le (DPO), Ambar alias Jaka (DPO) dan Saksi Ilham Akbar Pratama Ramadhan (berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan) bekas terpisah.

    Saat dikonfirmasi, Jaksa Herlambang mengatakan bahwa persidangan masih tahap pembuktian yakni mendatangkan saksi-saksi dari JPU.

    “Masih saksi, kemarin kesorean jadi saksi tidak keperiksa semua,” ujar Herlambang, Jumat (22/11/2024).

    Dalam dakwaan Jaksa Herlambang disebutkan, perbuatan Terdakwa dilakukan pada Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira jam 11.00 Wib di Kompleks Pergudangan Bumi Maspion yang beralamat di Jalan Bumi Maspion Barat Nomor 1 C-D Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya.

    Saat itu, saksi Budianto Ciawi yang merupakan bos PT. Bumi Nusantara Sehat di bidang hasil bumi yang beralamat di Jalan Bumi Maspion Barat Nomor 1 C-D Kecamatan Benowo Kota Surabaya akan melakukan pengiriman biji kopi namun jasa ekspedisi langganan yang biasa digunakan oleh Saksi Budianto Ciawi sedang tutup.

    Saksi Budianto Ciawi kemudian meminta kepada admin perusahaan yaitu Nevie Vina untuk mencari jasa ekspedisi melalui Facebook sehingga mendapat kontak dari jasa ekspedisi Oase Transvelia dengan nomor handphone 081230076679.

    Saksi Budianto Ciawi selanjutnya berkomunikasi dengan jasa ekspedisi Oase Transvelia yang merupakan jasa ekspedisi fiktif yang dibuat oleh Iqbal alias Le Le (DPO), Ambar alias Jaka (DPO) dan Saksi Ilham Akbar Pratama Ramadhan (berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan).

    Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024, Saksi Budianto Ciawi hanya berkomunikasi melalui Whatsapp dengan nomor handphone 081230076679 bertujuan untuk melakukan pengiriman biji kopi sebanyak 30.410 kg atau sekitar 375 karung untuk dikirim kepada PT. Santos Jaya Abadi yang beralamat di Jalan Raya Gilang Nomor 59 Kecamatan Taman Sidoarjo melalui jasa ekspedisi Oase Transvelia dengan ongkos pengantaran sebesar Rp2,3 juta.

    Saksi Budianto Ciawi melakukan pembayaran 50 persen sebesar Rp1.150.000,- dengan cara transfer ke rekening bank BRI 04081012859534 atas nama Iqbal Supriyatna. Atas pembayaran tersebut, pada hari yang sama sekira jam 09.00 WIB, Saksi Cuncun Kartasetia sebagai supir dan Saksi Effendi sebagai kenek yang sebelumnya telah diperintah oleh Opik (DPO) dan Sdr. Andi Ibrahim (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit truk Fuso warna biru dengan Nopol: Z-9000-ZU datang ke Kompleks Pergudangan Bumi Maspion yang beralamat di Jalan Bumi Maspion Barat Nomor 1 C-D Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya untuk mengangkut biji kopi dengan jumlah 375 karung dengan berat per karung seberat 81 kg dengan total seberat 30.410 kg.

    Pengangkutan biji kopi tersebut disertai dengan surat jalan yang dibuat oleh saksi Setia Rahayu selaku Kepala Gudang PT. Bumi Nusantara Sehat setelah melalui proses perhitungan timbang truk muatan.

    Bahwa di tengah perjalanan menuju lokasi tujuan, Saksi Cuncun Kartasetia dan Saksi Effendi mendapat pesan Whatsapp dari nomor handphone 085784324804 dengan nama “Keluargaku” yang mengaku sebagai pemilik Delivery Order (DO) meminta kepada Saksi Cuncun Kartasetia dan Saksi Effendi untuk mengirimkan barang ke Osowilangun.

    Saksi Cuncun Kartasetia dan Saksi Effendi selanjutnya melakukan konfirmasi kepada Sdr. Andi Ibrahim yang kemudian dibenarkan oleh Andi Ibrahim jika nomor tersebut adalah pemilik Delivery Order (DO). Saksi Cuncun Kartasetia dan Saksi Effendi percaya kemudian mengantarkan barang ke Osowilangun sesuai dengan shareloc yang diberikan oleh nomor handphone 085784324804.

    Sesampainya di Osowilangun, Saksi Cuncun Kartasetia dan Saksi Effendi diminta untuk menunggu dikarenakan nomor handphone 085784324804 kembali mengirimkan pesan melalui Whatsapp dengan bunyi, “mas, entar pean tanyain dulu dengan sopirnya pak Iqbal kah ini? gitu ya mas.”

    Bahwa masih pada hari yang sama sekira jam 14.00 Wib, Saksi Abdul Majid datang ke lokasi di Central Osowilangun Business Park Jalan Tambak Osowilangun Nomor 07 Kecamatan Benowo Surabaya dengan menggunakan 1 (satu) unit Truk Fuso Nopol: D-8988-WE yang diperintah oleh Iqbal mengangkut 100 karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kg.

    Saksi Abdul Majid akan membawa 100 karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kg tersebut menuju ke depan Puskesmas Randu Sari Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pasuruan.

    Terdakwa sedari awal mengetahui dan menghendaki jika barang berupa 100 karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kg yang akan diangkut merupakan barang yang sepatutnya diduga hasil kejahatan dikarenakan tidak disertai dengan bukti jual, Delivery Order maupun surat jalan.

    Terdakwa mengangkut 100 karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kg dengan tujuan akan dijual oleh Terdakwa dan Saksi Ilham Akbar Pratama menuju ke alamat para pembeli antara lain sebagai berikut.

    Terdakwa menjual sebanyak sebanyak 40 karung ke lokasi tujuan Jalan Raya Wonorejo Krajan 1 Pakijangan Wonorejo Kota Pasuruan.

    Terdakwa menjual sebanyak sebanyak 10 karung ke lokasi tujuan Jalan Godog Kedondong RT.01 RW.03 Kecamatan Kedondong Kabupaten Sidoarjo.

    Terdakwa menjual sebanyak 30 karung ke lokasi tujuan Jalan Manukan Kulon Nomor 12 Kecamatan Tandes Surabaya.

    Atas penjualan biji kopi tersebut, Terdakwa memperoleh uang tunai sebesar Rp50 juta yang kemudian diserahkan oleh Terdakwa kepada Sdri. Sonia (DPO) istri dari Saksi Ilham Akbar Pratama. Terdakwa memperoleh upah sebesar Rp2 juta.

    Akibat perbuatan Terdakwa, menyebabkan Saksi Budianto Ciawi sebagai pemilik dari PT. Bumi Nusantara Sehat mengalami kerugian berupa 100 karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kg atau senilai dengan uang kurang lebih sebesar Rp688,5 juta.

    Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. [uci/beq]

  • Pembebasan Bersyarat, Napiter di Lapas Tuban Hirup Udara Bebas

    Pembebasan Bersyarat, Napiter di Lapas Tuban Hirup Udara Bebas

    Tuban (beritajatim.com) – Satu orang narapidana kasus terorisme (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban bebas bersyarat Kamis, (21/11/2024).

    Diketahui, napiter tersebut sudah masuk kategori hijau atau tingkat radikalisme, ekstrimisme dan kekerasan yang sudah rendah, sehingga mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat.

    Kalapas Tuban Edi Kuhen mengatakan Napiter tersebut berinisial T yang dikenai pidana penjara selama 5 tahun. Kini napiter tersebut mendapat dapat menghirup udara bebas diluar lapas dengan pembebasan bersyarat.

    Salah satu syarat utama dan sebelumnya telah dipenuhi ketiganya adalah ikrar setia kepada NKRI, aktif mengikuti program rehabilitasi dan deradikalisasi serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama di Lapas.

    “Hal ini sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono bahwa setiap napiter diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri serta diberikan hak-haknya sesuai dengan prosedur,” ujar Edi Kuhen.

    Edi Kuhen juga menyampaikan bahwa napiter tersebut juga telah menjalani proses pengamatan dan evaluasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan siap untuk kembali ke masyarakat.

    “kami berharap berbagai program pembinaan ini bisa mengembalikan mereka ke masyarakat dengan mental dan moral yang lebih baik,” terang Edi sapanya.

    Oleh karena itu, keberhasilan program pembinaan tidak hanya bergantung pada fasilitas dan metode yang diterapkan, tetapi juga pada kesungguhan dan niat baik dari para narapidana untuk berubah. [ayu/aje]

  • Pria di Surabaya Bakar Kekasih Gelapnya, Hanya Cengar-cengir di Persidangan

    Pria di Surabaya Bakar Kekasih Gelapnya, Hanya Cengar-cengir di Persidangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Harvin Pratama Sondak, terdakwa kasus pembakaran kekasih gelapnya, Susi Handayani, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (20/11/2024).

    Dalam sidang tersebut, Harvin tampak tersenyum tanpa rasa bersalah, sehingga Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari, menegurnya dengan keras.

    Motif Pembakaran
    Harvin diduga membakar Susi karena merasa kecewa setelah korban, yang sudah bersuami, menolak ajakannya untuk pergi bersama. Tindakan ini dilakukan di kamar kos korban di kawasan Sepat Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya, dengan menggunakan bensin yang disimpan dalam botol air mineral.

    Keterangan Saksi
    Orang tua Harvin, Hanny Sondak dan Minarsih, dihadirkan sebagai saksi yang meringankan. Dalam keterangannya, Minarsih mengaku mengenal Susi sebagai kekasih Harvin sejak awal tahun 2024.

    “Pas hari raya, Susi dikenalkan kepada kami sebagai pacarnya. Namun soal kejadian pembakaran ini, kami tidak tahu karena Harvin tidak pernah bercerita. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas perbuatan anak kami,” ucap Minarsih.

    Pengakuan Terdakwa
    Jaksa Penuntut Umum (JPU), Duta Melia, mendalami pengakuan Harvin yang menyiramkan bensin ke kasur dan tubuh korban sebelum membakar kamar kos tersebut. Harvin juga mengakui mengambil uang korban sebesar Rp 2,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Saya ambil uang itu dan pergi ke Tulungagung,” kata Harvin di persidangan.

    Namun, Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari menilai tindakan tersebut menunjukkan rencana yang matang. “Kamu tahu korban sudah bersuami, tapi tetap nekat membakarnya. Selain itu, kamu juga mencuri uangnya. Wajahmu yang cengar-cengir ini tidak menunjukkan penyesalan,” tegas hakim Nyoman.

    Kronologi Kejadian
    Peristiwa ini terjadi setelah korban dan terdakwa bertengkar melalui pesan WhatsApp. Harvin yang marah mendatangi kamar kos korban pada waktu magrib, membawa bensin dalam botol air mineral. Setelah cekcok, ia menyiramkan bensin ke kasur dan tubuh korban sebelum menyulut api.

    Susi yang terbakar segera berlari ke kamar mandi untuk menyelamatkan diri. Setelah api mulai membesar, Harvin menarik korban keluar kamar. Dalam kondisi luka bakar serius, Susi meminta bantuan tetangga untuk pulang ke rumah suaminya.

    Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Wiyung Sejahtera dan menjalani perawatan selama empat hari, dari 4 hingga 8 Juli 2024. Biaya pengobatan mencapai Rp 17 juta tanpa bantuan dari pihak keluarga terdakwa.

    Latar Belakang Korban
    Susi diketahui sudah bersuami dan memiliki satu anak. Ia memutuskan untuk tinggal di kos setelah mengalami masalah rumah tangga. Hubungan gelap dengan Harvin berlangsung selama tujuh bulan sebelum tragedi pembakaran terjadi.

    Kasus ini menjadi pengingat penting akan dampak tragis dari hubungan terlarang dan pengendalian emosi. Sidang lanjutan akan menentukan nasib hukum Harvin Pratama Sondak. [uci/ted]