Category: Beritajatim.com Nasional

  • Pilwali Surabaya 2024, Pemuda Pancasila Dukung Eri-Armuji

    Pilwali Surabaya 2024, Pemuda Pancasila Dukung Eri-Armuji

    Surabaya (beritajatim.com) -Jelang hari pemilihan, Eri Cahyadi-Armuji calon tunggal di Pemilihan Walikota (Pilwali) Surabaya 2024 mendapat dukungan penuh dari Pemuda Pancasila.

    Baso Juherman, Sekretaris Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Surabaya mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi cabang (Rakorcab) antara pengurus MPC, PAC, Ranting, KOTI, Srikandi, dan Sapma pada Sabtu (23/11/2024) kemarin, Pemuda Pancasila resmi mendukung pasangan Eri-Armuji.

    “Berdasarkan pada gelar rapat koordinasi yang diselenggarakan Sabtu kemarin. MPC Pemuda Pancasila Surabaya all out untuk mendukung Eri-Armuji,” kata Baso, Senin (25/11/2024).

    Atas hasil rakorcab itu, Baso menginstruksikan kepada seluruh kader dan keluarga besar Pemuda Pancasila Kota Surabaya untuk all out memenangkan Eri Cahyadi dan Armuji di Pilkada Kota Surabaya. Ia pun berharap agar anggota Pemuda Pancasila Surabaya satu komando.

    “Ini Instruksi, pemuda pancasila satu komando, tidak boleh ada kader yang main dua kaki, apalagi ingin memenangkan kotak kosong, kalau perlu kita siap melawan pendukung kotak kosong,” tegas Baso Juherman.

    Dengan waktu yang tersisa, Baso sudah melakukan sosialisasi kepada 31 Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila se Kota Surabaya, dan akan menurunkan sebanyak 15.000 kader Pemuda Pancasila untuk mengawal Pilkada Kota Surabaya, memenangkan Eri Cahyadi dan Armuji.

    “Pastinya kita terus konsolidasi untuk memenangkan Eri-Armuji,” pungkas Baso. (ang/ted)

  • Dinas KBPPA Gresik Bantu Urus Pemulangan Jenazah Kasus KDRT

    Dinas KBPPA Gresik Bantu Urus Pemulangan Jenazah Kasus KDRT

    Gresik (beritajatim.com)– Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPA) Gresik, membantu pengurusan dan pemulangan jenazah kasus kekerasan dalam rumah tangga, atau KDRT yang dialami korban bernisial MF.

    Kepala Dinas KBPPA Gresik dr Titik Ernawati mengatakan, setelah pihaknya berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Korban adalah warga pendatang dari NTT. Bukan warga Perum Griya Kencana Driyorejo. Kendati demikian KBPPA berkewajiban membantu korban.

    “Dinas KBPPA Gresik siap membantu dan mengurus pemulangan korban ke NTT,” katanya, kepada beritajatim.com, Minggu (24/11/2024).

    Kasus ini lanjut dia, juga dilaporkan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) karena yang menjadi korbannya adalah seorang perempuan.

    “Kami sudah melaporkan kejadian ini ke KemenPPPA karena secara aturan perempuan wajib dilindungi,” ungkapnya.

    Titik Ernawati menambahkan, selain fokus pada korban. Pihaknya juga siap menjadi pendamping anak dari bawaan suami karena masih dibawah umur.

    “Laporan yang masuk ke kami, suami dari kasus ini mempunyai anak bukan dari korban,” imbuhnya.

    Ditanya mengenai agar kasus KDRT yang menyebabkan nyawa melayang tidak terulang lagi. Titik Ernawati menyatakan jika menimpa perempuan berani melakukan ‘speak up’ (angkat bicara) saat mengalami kekerasan.

    “Tidak usah takut bila mengalami kekerasan di dalam rumah tangga. Harus berani ngomong atau melapor. Dalam aturan sudah tidak dibenarkan,” ungkapnya.

    Seperti diberitakan kasus KDRT yang menyebabkan nyawa melayang dialami MF yang menetap di Perum Griya Kencana Driyorejo. Korban mengalami luka parah usai mendapatkan tindak kekerasan yang dilakukan terduga ML suaminya sendiri hingga meninggal dunia. [dny/aje]

  • Suami di Driyorejo Gresik Aniaya Istrinya Sampai Tewas

    Suami di Driyorejo Gresik Aniaya Istrinya Sampai Tewas

    Gresik (beritajatim.com)- Seorang suami di Gresik tega membunuh istrinya sendiri. Korbannya berinisial MF warga Perum Griya Kencana Jalan Mawar II, Kecamatan Driyorejo.

    Korban tewas mengenaskan diduga akibat KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dilakukan oleh suami korban berinisial ML (41). Setelah membunuh istrinya, pelaku malah kabur dan saat ini menjadi buruan polisi.

    Kasus ini bermula saat warga di Perum Griya Kencana Driyorejo Gresik digegerkan adanya korban MF tergeletak di rumahnya dengan kondisi mengenaskan, Sabtu (23/11/2024). Melihat kejadian itu, warga segera melapor ke perangkat desa lalu diteruskan ke Polsek Driyorejo.

    Kapolsek Driyorejo AKP Musihram mengatakan, penganiayaan yang berujung kematian itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Korban MF diduga dianiaya oleh suaminya ML menggunakan senjata tajam.

    “Korban mengalami luka di bagian muka dan punggung. Usai melakukan itu ML kabur,” katanya, Minggu (24/11/2024).

    Perwira pertama Polri ini menjelaskan korban yang mengalami luka parah sempat dibawa ke RS Petrokimia Driyorejo Gresik guna mendapatkan perawatan medis. Naasnya korban meninggal dunia saat dalam perjalanan akibat luka parah.

    Dalam kejadian itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti itu di antaranya 1 buah sarung pisau, 1 buah obeng, dan identitas terduga pelaku dan korban.

    “Atas kejadian ini kami telah melakukan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi. Terduga pelaku kelahiran NTT. Korban meninggal akibat ada luka tusukan pisau,” ungkap Musihram.

    Untuk mengungkap kasus pembunuhan ini lanjut dia, Polsek Driyorejo juga dibantu dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

    “Motif dan kronologi lengkap masih dalam pendalaman. Mohon waktu anggota di lapangan sampai saat ini masih melakukan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi,” paparnya.

    Sementara itu, secara terpisah Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak KBBPA Gresik, dr Titik Ernawati menyatakan dirinya prihatin dengan kejadian tersebut.

    Untuk itu, meminta aparat penegak hukum segera mengungkap kasus ini supaya tidak terjadi lagi.
    “Persoalan KDRT kerap dialami oleh perempuan yang seharusnya mendapat perlindungan. Saya berharap kasus yang terjadi di Driyorejo tidak terulang lagi,” pungkasnya. [dny/suf]

  • Jalur Hukum Tak Berhasil, Penyelesaian Asuransi Wanaartha Life Menggantung

    Jalur Hukum Tak Berhasil, Penyelesaian Asuransi Wanaartha Life Menggantung

    Surabaya (beritajatim.com) – Aliansi Korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terus memperjuangkan hak mereka yang sampai saat ini masih belum terselesaikan. Sudah lima tahun kasus ini berjalan, namun belum ada penyelesaian terhadap para korban yang mengalami kerugian hingga Rp15 triliun tersebut.

    Polisi sendiri telah menetapkan pemilik PT. Asuransi Adisarana Wanaartha, Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, serta Rezanantha Fadil Pietruschka, sebagai tersangka, tapi mereka masih belum ditangkap.

    Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Prof. PDr. Muhammad Mufti Mubarok mengungkapkan bahwa kasus Wanaartha masuk kategori ekstra ordinary.

    “Sedang kita tangani secara serius. Karena kasus ini agak beratlah. Yang penting ini akan kita bawa ke DPR. Sehingga kasus ini bisa seperti kasus-kasus lain, diselesaikan secara kelembagaan, eksekutif, legislatif, suanya terlibat,” tutur Mufti, Sabtu (23/11/2024).

    Diharapkan, kasus tersebut bisa terselesaikan pada 2025. Mufti menyampaikan, penyelesaIan tidak hanya dengan kekuatan hukum, namun juga kekuatan politik. Menurutnya, pengembalian uang nasabah yang hanya 1,5 persen, sangat tidak layak.

    Pandangan lain diutarakan oleh Prof. Dr. Firman Wijaya, Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi. Rancangan undang-undang perampasan aset harus diprioritaskan.

    “Bisa dikawinkan undang-undang pencucian uang dan perampasan aset. Proses peradilan kemarin, membuat korban Wanaartha kecewa dengan putusan hakim. Setelah proses yang panjang (9 bulan) itu, masak hakim menyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard),” tutur Prof Firman.

    Prof Firman menegaskan bahwa keputusan tidak diterimanya gugatan nasabah terhadap PT. Asuransi Adisarana Wanaartha karena mengandung cacat formil, bisa menyebabkan demoralisasi proses penegakan hukum.

    “Jangan persoalan Wanaartha itu dilakukan pendangkalan proses. Hanya melihat dokumen, kemudian seolah-olah tidak ada apa-apa. Putusan NO itu merusak nalar,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha, Johanes Buntoro Fistanio, menyampaikan bahwa dengan adanya pemerintahan dan legislatif yang baru, diharapkan bisa lebih peduli dengan ribuan korban asuransi tersebut.

    “Kasus ini sudah cukup lama. Hampir 5 tahun. Korbannya ada yang sampai sakit, bahkan sudah ada yang meninggal. Kami berharap kasus ini cepat selesai,” ungkapnya.

    Johanes yang baru saja ditunjuk menjadi salah satu pengurus DPW Badan Persaudaraan Antar Iman (BERANI) Jatim, mengungkapkan bahwa dengan bergabungnya ia di organisasi sayap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), bisa memudahkannya berkomunikasi dengan legislatif maupun eksekutif.

    “PKB ini cukup mumpuni untuk kemasyarakatan dan keadilan. Memberikan kepada masyarakat ini yang terbaik, dengan melindungi harkat dan martabat masyarakat,” ujarnya.

    Perlu diketahui, Interpol telah memberikan red notice terhadap tiga tersangka pemilik saham Wanaartha. Ketiganya kini dikabarkan tinggal di Amerika. Namun, hingga saat ini belum ada action dari aparat terkait. [uci/suf]

  • Stop Bullying, Ini Pandangan Ubaya dari Perspektif Hukum dan Psikologi

    Stop Bullying, Ini Pandangan Ubaya dari Perspektif Hukum dan Psikologi

    Surabaya (beritajatim.com) – Bullying atau perundungan merupakan fonemena seperti gunung es yang tidak bisa diselesaikan dari sisi hukum semata.

    Namun salah satu perspektif yang tak kalah penting adalah melibatkan peran psikolog untuk membantu membentuk karakter dan meminimalisasi dampak psikologis yang ditimbulkan oleh tindakan perundungan baik untuk korban maupun pelaku.

    Hal itu disampaikan wakil dekan Universitas Surabaya (Ubaya) Peter Jeremiah di sela sela sarasehan yang bertajuk stop bullying dalam perspektif hukum dan psikologi yang digelar oleh DPRD Jawa Timur bekerjasama dengan Fakultas Hukum Ubaya, komisariat Fakultas Hukum ikatan alumni Ubaya, pusat pelayanan psikologi Bijaksana dan Komisi Perlundungan Anak Jawa Timur.

    Peter menambahkan, kunci penyelesaian bullying adalah dari keluarga. Karena dari keluarga bisa mengidentifikasi lebih awal mula sebelum terjadi bullying.

    “Pertama adalah orangtua yang perlu mendengar keluh kesah anak, apa yang menjadi permasalahan anak baik di sekolah maupun di lingkungan rumahnya. Peran orangtua dalam mendengar permasalahan anak adalah menjadi sangat penting, agar permasalahan yang dihadapi anak ini tidak terlampiaskan ke hal-hal yang negatif,” ujar Peter.

    Ubaya sendiri sudah terlibat langsung untuk menghentikan masalah bullying dengan membentuk satgas untuk terjun ke sekolah-sekolah dengan melibatkan dosen dan mahasiswa.

    “Kita jelaskan ke siswa bagaimana konsekwensi hukumnya apabila melakukan tindakan bullying, dan kita juga mengatakan ke siswa yang menjadi korban untuk tidak segan menyampaikan ke kami sebagai wadah untuk menampung permsalahan bullying, jangan didiamkan agar tidak menjadi fenomena gunung es,” ujar Peter.

    Sementara Salawati, advokat yang menjadi salah satu narasumber mengatakan, bullying selama ini identik dengan perilaku remaja namun apabila dikaji lebih dalam, bullying sebenarnya adalah suatu tindakan kekerasan yang disengaja kepada pihak lain dengan tujuan menyakiti, mengganggu secara terus menerus.

    Alumni fakultas hukum Ubaya ini menambahkan, dalam hukum pidana sudah diatur pasalnya, diantaranya pasal 315 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 27 UU ITE, pasal 406 dan 407 KUHP, pasal 16 UU no 40 tahun 2008.

    Lebih lanjut Salawati mengatakan, pertanggungjawaban atas suatu tindak pidana anak dalam UU SPPA dibedakan dalam tiga kategori, yaitu :

    1. Anak yang berusia di bawah 12 tahun

    Dinyatakan bahwa anak yang melakukan tindak pidana, tetapi ketika tindak pidana tersebut dilakukan, anak belum berusia 12 tahun, maka kepada anak tidak dapat disentuh oleh sistem peradilan. Dan anak tersebut dikembalikan kepada orangtuanya.

    2. Anak berusia 12-14 tahun

    Seorang anak yang berusia 12-14 tahun yang melakukan tindak pidana dapat diajukan ke depan persidangan, namun anak dalam kategori usia ini tidak dapat dijatuhi hukuman. Karena anak dalam usia ini hanya diberikan tindakan dikembalikan kepada orangtua atau dikembalikan kepada panti sosial.

    3. Anak berusia 14-18 tahun

    Anak pada usia 14-18 tahun dianggap sudah dapat bertanggungjawab atas tindak pidana yang telah dilakukannya. Anak yang dikategorikan pada usia ini sudah dapat ditahan dan divonis berupa hukuman penjara yang lamanya dikurangi setengah dari penjara orang dewasa.

    “Acara ini dibuat dari perspektif hukum dan paikologi juga dijabarkan pada anak-anak dan orang dewasa bahwa ini ada konsekwensi hukumnya ada pidananya,” ujarnya.

    Para Narasumber diskusi publik

    Sala menambahkan, dalam acara tersebut juga dibahas yang menjadi faktor masih maraknya bullying adalah faktor personal dan situasional.

    “Kalau saya pribadi bahwa yang menjadi faktor penyebab juga adanya kekosongan peran pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini, belum ada sistem yang rapi terperinci sebab seolah-olah tak ada efek jeranya,” ujar Sala.

    Terpisah, Freddy P anggota DPRD Jawa Timur mengatakan, aturan tentang perundungan atau bullying sebenarnya sudah ada di Perda 2 tahun 2014 tentang perlindungan anak, namun apakah Perda tersebut masih efesiensi ini yang masih dikaji. Sebab, Pemerintah memiliki tanggungjawab pada warga negara apalagi anak.

    Selama ini kalangan kampus seperti Ubaya sangat kooperatif, perduli dan aktif turun untuk menyelesaikan persoalan ini. Pun demikian pemerintah juga sudah memiliki perdulu terhadap permasalahan ini.

    “Perda ada, Pergub ada, berarti negara sudah mempunyai keperdulian. Tapi kenapa masih marak? Ini menjadi tugas bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.

    Untuk itu pihaknya meminta Ubaya, untuk membantu mensosialisasikan permasalahan ini dan mengkaji Perda ini masih relevan apa tidak? Kalau tidak relevan harus dicari jalan keluar.

    “Ini menjadi tugas bersama, baik di rumah maupun di sekolah dan lingkungan. Pelajaran budi pekerti masih sangat diperlukan, saling menghormari satu sama lain,” ujarnya.

    “Ini menjadi tugas kita bersama, kita libatkan semua lini mulai pemerintah, akademisi, tokoh agama, tokoh muda. Dan ini harus konsisten jangan latah, ketika ada peristiwa yang viral kemudian semua pihak baru melakukan aksi,” katanya.

    “Padahal peristiwa pembulian ini terjadi hampir setiap hari, artinya sebelum ada peristiwa harus ada tindakan dari kita, jangan menunggu ada peristiwa yang viral baru ada tindakan,” pungkasnya. [uci/suf]

  • Kebal Bacok, Kiai Pengasuh Ponpes di Malang Jadi Korban Begal

    Kebal Bacok, Kiai Pengasuh Ponpes di Malang Jadi Korban Begal

    Malang (beritajatim.com) – Aksi begal dikawasan Gunung Geger, Dusun Bandarangin, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, membuat seorang Kiai Pengasuh Pondok Pesantren di Kabupaten Malang menjadi korbannya pada Jumat (22/11/2024) malam.

    Korban aksi begal itu sempat viral di media sosial. Setelah ditelusuri, korban begal diketahui bernama
    KH Ahmad Fauzan Sholeh alias Gus Fauzan, salah seorang Pengasuh Pondok Pesantren Ushulus Salam yang ada di Dusun Bendo, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

    Dalam rekaman video yang direkam seorang pengendara motor, Gus Fauzan terduduk dipinggir jalan kawasan Gunung Geger dengan luka bekas bacokan di lengan tangan. Namun, luka itu tak melukai kulitnya. Hanya terlihat baju lengan panjang warna hitam yang ia kenakan terlihat sobek.

    Peristiwa aksi pembegalan dan diwarnai pembacokan ini terjadi pada pukul 01.15 WIB, Jumat (22/11/2024) dini hari. Gus Fauzan dibacok di tengah jalan saat akan pulang ke rumahnya, di Pondok Pesantren dengan naik sepeda motor trail. Lokasi pembegalan itu berada di area jalan menuju Gunung Geger, Dusun Bandarangin, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak Kabupaten Malang.

    Cerita Gus Fauzan, saat dirinya perjalanan menuju ke pondok pesantren, Ushulus Salam. Namun, saat di sebuah tikungan ada orang yang menghadangnya. “Pelakunya dua orang yang menghadang saya. Menghentikan saya. Turun dari sepeda motornya dan mendorong dan langsung membacok saya dengan celuritnya,” kata Gus Fauzan, yang juga Ketua Tanfidziyah MWC NU Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang itu.

    Gus Fauzan menangkisnya dengan tangan kanannya. Baju di bagian lengannya langsung sobek. Bacokan terjadi berkali-kali dilakukan oleh pelaku. Gus Fauzan tetap menangkisnya. Tapi tetap kebal. Hanya jaket, kaks dan baju yang dipakainya yang sobek, terkena sabetan celurit. “Alhamdulillah, selamat. Tidak luka sedikitpun. Berkah para guru pendiri Nahdlatul Ulama (NU) serta guru-guru saya semua. Saya tidak sakti dan tidak kebal. Hanya selamat saja,” kata Gus Fauzan, Sabtu (23/11/2024).

    Gus Fauzan mendapatkan serangan bacokan bertubi-tubi dari pelaku. Dirinya langsung menangkis dengan tangan kanan. “Saya terus berusaha menangkis bacokan pelaku hingga saya terjatuh dan pelaku tetap membacok bagian punggung saya berkali kali,” bebernya.

    Gus Fauzan mengaku masih dilindungi oleh Allah SWT sehingga dua pelaku begal merasa ketakutan melihat dirinya dibacok tidak terluka sedikit pun. “Akhirnya kedua pelaku langsung kabur ke arah barat. Hanya jaket, kaos dan baju yang saya pakai alami robek akibat bacokan pelaku begal,” jelas Gus Fauzan.

    Sementara itu, kondisi motor yang dinaiki Gus Fauzan, tidak jadi diambil oleh kedua pelaku. Melihat kebal dibacok, kedua pelaku langsung kabur ketakutan. “Tapi, Hanphone saya yang hilang saat kejadian. Alhamdulillah, masih diberi keselamatan oleh Allah,” pungkasnya. (yog/kun)

  • Ubah Citra Jalan Kunti Surabaya, Polisi Rencana Jadikan Kampung Bebas Narkoba

    Ubah Citra Jalan Kunti Surabaya, Polisi Rencana Jadikan Kampung Bebas Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Usai melakukan penggerebekan di kampung Narkoba Jalan Kunti, Surabaya, Jumat (22/11/2024) malam, polisi berniat melakukan koordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk mendirikan Posko anti narkoba di lokasi. Hal itu, dilakukan untuk mengubah citra Jalan Kunti yang terkenal sebagai Kampung Narkoba.

    Catatan Beritajatim.com, Jalan Kunti sudah digerebek 4 kali sepanjang tahun 2024. Dari 4 kali penggerebekan, polisi selalu membawa barang bukti dan konsumen sabu yang sedang andok di lokasi.

    “Kita menyatakan perang terhadap Narkoba. Jadi dengan Pak Kapolres, kita sudah sepakat komunikasi dengan Pemkot. Nanti akan dibangunkan posko di sini,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirreskoba) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Robert Da Costa, Sabtu (23/11/2024).

    Dengan pendirian posko di lokasi itu, diharapkan bisa memberantas penggunaan sabu di Jalan Kunti. Dengan begitu, secara perlahan citra Jalan Kunti sebagai kampung narkoba bisa hilang.

    “Jadi Kampung Kunti yang sudah dikenal masyarakat dengan stereotip bahwa itu Kampung Narkoba, bebas menggunakan Narkoba. Itu akan kita berantas dan kita ganti menjadi Kampung Bebas Narkoba,” tuturnya.

    Sementara itu, Robert saat ini masih mendalami 2 bandar yang diamankan dalam operasi giat kemarin. Polisi sedang menyelidiki dari mana asal sabu-sabu yang beredar di Jalan Kunti.

    “Kita pastikan akan kembangkan sampai dengan bandar yang memasukkan barang di Jalan Kunti,” imbuhnya.

    Pihaknya juga akan menindak tegas para bandar dan masyarakat setempat yang masih melakukan penyalahgunaan ataupun mengedarkan Narkoba di kampung padat penduduk tersebut.

    “Kami imbau kepada masyarakat, supaya tidak ada yang mencoba-coba untuk melakukan penyalahgunaan atau mengedarkan Narkoba, kita akan tindak tegas,” pungkasnya. (ang/ian)

  • Sebulan, Polisi Tangkap 41 Tersangka Perdagangan Orang

    Sebulan, Polisi Tangkap 41 Tersangka Perdagangan Orang

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam periode 29 Oktober – 22 November 2024, Polres jajaran di Polda Jawa Timur menangkap 41 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Timur mengatakan, 41 tersangka yang diamankan berasal dari 28 laporan yang masuk ke pihak kepolisian.

    “Hasil yang kami yaitu ada 28 (laporan polisi) dengan jumlah tersangka beserta jajaran sebanyak 41 tersangka,” ujar Farman, Sabtu (23/11/2024).

    Dari 28 kasus yang diungkap, mayoritas merupakan perkara TPPO terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dengan jumlah 34 tersangka. Mereka ketahuan mengirimkan para korban ke luar negeri dengan berbagai modus.

    “Untuk PMI yang kami temukan antara lain itu beberapa perkara di Blitar, Kediri, seolah-olah badan latihan kerja,” ungkap Farman.

    Korban PMI ilegal kebanyakan dikirim ke Negara Malaysia. Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun, sesampainya di Malaysia para korban diminta untuk bekerja di sektor lain dan tidak sesuai dengan yang ditawarkan.

    “Pekerjaan yang dijanjikan negara tujuannya memang Malaysia, lebih banyak ditawarkan sebagai pekerja rumah tangga,” jelasnya.

    Sementara itu tujuh tersangka lain berkaitan dengan perkara kasus pekerja seks komersial (PSK) anak di bawah umur. Farman menyebut, para tersangka menjual korbannya melalui media sosial dan aplikasi hijau.

    “Sedangkan sisanya 7 perkara berkaitan dengan TPPO yang lebih banyak terkait dengan pekerja seks komersial baik di bawah umur maupun sudah cukup umur,” ungkap Farman.

    AKBP Ali Purnomo Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menyebut peran tujuh tersangka TPPO kasus pornografi ini sebagai mucikari atau perantara PSK.

    Para tersangka itu menjual korban-korbannya di medsos dengan harga yang telah disepakati oleh pelanggan.

    “Untuk yang penjualan manusia terkait dengan pornografi ini kebanyakan mucikari, melalui medsos Michat dan sebagainya. Mereka dijual dengan harga yang sudah ditentukan disepakati, terus kemudian melakukan komunikasi baik lewat WA dan sebagainya,” ungkap Ali. (ang/ian)

  • Terlibat Penganiayaan, 10 Pesilat di Tulungagung Diringkus Polisi

    Terlibat Penganiayaan, 10 Pesilat di Tulungagung Diringkus Polisi

    Tulungagung (beritajatim.com) – Sebanyak 10 pesilat diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagug. Mereka terlibat kasus penganiayaan yang terjadi di dua TKP berbeda. Aksi penganiayaan ini melinbatkan oknum anggota perguruan silat yag dipicu fanatisme. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang hingga saat ini kabur.

    Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengataan kasus penganiayaan ini terjadi di dua TKP berbeda yakni di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru dan Desa Wajak Kecamatan Boyolangu. Kedua kasus penganiayaan ini melibatkan oknum anggota perguruan silat yang berbeda.

    “Yang pertama tindak pidana penganiayaan di Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru pada tanggal 17 Oktober dan di Desa Wajak pada tanggal 26 Oktober,” ujarnya.

    Untuk kasus penganiayaan di Desa Ngujang jumlah korban sebanyak 3 orang. Sedangkan pelaku 6 orang. Dari jumlah pelaku ini empat sudah berhasil ditangkap sedangkan dua orang saat ini statusnya masih dalam daftar pencarian orang.

    “Dua dari empat tersangka ini ditangkap dalam pelariannya di daerah Sidoarjo sedangkan dua lainnya ditangkap di sekitar wilayah Gondang, Tulungagung,” tuturnya.

     

    Kemudian untuk kasus penganiayaan di Desa Wajak jumlah pelaku 8 orang. Sebanyak 6 pelaku telah damankan dan dua lainnya masih buron. Dari hasil penyidikan aksi penganiayaan ini dipicu oleh sentimen antar kelompok perguruan silat.

    “Peristiwa ini dilatarbelakangi sentimen antar perguruan pencak silat. Kedua kelompok pelaku ini merupakan Oknum dari Warga perguruan pencak silat”, jelasnya.

    Taat sendiri mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan. Mereka diminta menghindari perilaku yang melanggar hukum terutama terkait dengan konflik antar perguruan silat.
    Polisi juga berjanji menindak tegas seluruh pelaku tindak pidana.

    “Ini menjadi bukti tegas jajaran Polres Tulungagung, akan dan senantiasa berusaha tegas professional, proporsional dalam menangani segala bentuk gangguan tindak pidana yang terkait dengan konflik oknum perguruan pencak silat,” pungkasnya. [nm/beq]

  • TNI-Polri Jaga Ketat 87 TPS Sangat Rawan dan 733 TPS Rawan

    TNI-Polri Jaga Ketat 87 TPS Sangat Rawan dan 733 TPS Rawan

    Surabaya (beritajatim.com) – TNI dan Polri bersinergi untuk memastikan keamanan Pilkada Serentak 2024 di wilayah Jawa Timur, dengan menyiagakan ribuan personel untuk mengamankan 87 TPS kategori sangat rawan dan 733 TPS kategori rawan. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi kerusuhan dan memastikan kelancaran proses pemungutan suara pada 27 November 2024.

    Pada Sabtu (23/11/2024), dalam apel gelar pergeseran pasukan yang diadakan di Lapangan Apel Mapolda Jawa Timur, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, dan Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Susilo memimpin langsung pengamanan Pilkada dengan melibatkan ribuan personel dari Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, dan Divif 2 Kostrad. Mereka akan disebar ke 38 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak.

    Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, mengungkapkan bahwa sebanyak 87 TPS berada dalam kategori sangat rawan dan 733 TPS dalam kategori rawan. Oleh karena itu, pasukan akan ditempatkan di lokasi-lokasi tersebut untuk mengawasi jalannya pemungutan suara, mencegah potensi konflik, dan menjaga ketertiban di lapangan.

    “Kami sudah melakukan pengecekan dan memastikan penempatan pasukan di daerah rawan. Beberapa TPS akan mendapat pengamanan ketat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Kapolda Jatim.

    Polda Jatim, bekerja sama dengan Kodam V Brawijaya dan Divif 2 Kostrad, menyiapkan kekuatan tambahan untuk antisipasi eskalasi konflik yang mungkin terjadi di daerah-daerah tersebut. Kapolda juga menegaskan pentingnya pengawasan ekstra di Madura, salah satu wilayah yang dikenal dengan potensi kerawanan.

    Polda Jatim telah mengerahkan 2 SSK Korps Brimob Polri, 14 SSK PHH Sat Brimob Polda Jatim, Dalmas 3 SSK, serta Tim SAR dan Rainmas. Selain itu, TNI juga menyiapkan 11 SSK yang akan membantu pengamanan di wilayah tersebut.

    Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, dan Pangdivif 2 Kostrad mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif selama Pilkada. Mereka mengajak warga untuk berpartisipasi dengan aman dan damai, demi terciptanya pemilu yang demokratis.

    “Kami berharap seluruh lapisan masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban. Pemilukada yang sukses adalah milik kita bersama. Mari kita sukseskan Pilkada 2024 dengan damai,” ujar Kapolda Jatim.

    Selain pengamanan TPS, TNI dan Polri juga akan fokus pada pengawasan penghitungan suara untuk menghindari potensi kerusuhan pasca-pencoblosan. Dengan penempatan pasukan yang sudah terkoordinasi, diharapkan Pilkada Serentak di Jawa Timur dapat berjalan dengan aman dan lancar. [uci/beq]