Category: Beritajatim.com Nasional

  • Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, KTP dan KK, Mantan Karyawan SPBU Mojokerto Dituntut Ringan

    Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, KTP dan KK, Mantan Karyawan SPBU Mojokerto Dituntut Ringan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Budiari menuntut terdakwa Emi Lailatul Uzlifah satu tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan akta kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Tuntutan ini lebih ringan dari dakwaan JPU sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP, pidana penjara paling lama 6 tahun.

    Sidang dengan agenda tuntutan tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa hadir dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya Zulfan, sementara sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayu Sri Adriyanthi Widja dengan hakim anggota Jenny Tulak dan BM Cintia Buana.

    JPU menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan akta kematian, KTP dan KK. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.

    “Menyatakan terdakwa Emi Lailatul Uzlifah dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tuntutan tersebut mempertimbangkan beberapa faktor, perbuatan terdakwa telah merugikan korban, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan,” ungkapnya, Senin (25/11/2024).

    Hal yang meringankan ialah, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa merupakan orang tua tunggal yang memiliki anak yang masih butuh perawatan seorang ibu. Sidang dilanjutkan pada, Selasa (3/11/2024) pekan depan dengan agenda pledoi. [tin/suf]

  • Tuduhan Aliran Dana Insentif BPBD Sidoarjo, Gus Muhdlor : Saya Tidak Tahu

    Tuduhan Aliran Dana Insentif BPBD Sidoarjo, Gus Muhdlor : Saya Tidak Tahu

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Terdakwa Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo menegaskan tak tahu-menahu soal aliran dana untuk kegiatan keagamaan yang sempat diajukan ke pihaknya oleh saudara iparnya.

    Hal itu ditegaskan oleh Bupati Sidoarjo (non aktif) dalam sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (25/11/2024).

    Di depan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani bersama hakim anggota Athoillah dan Ibnu Abbas Ali, Gus Muhdlor mengaku tidak tahu-menahu soal aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD yang mengalir untuk keperluan keagamaan yang diminta saudara iparnya yakni Robith Fuady (Gus Robith).

    “Saya tidak tahu-menahu soal uang yang diduga mengalir untuk kegiatan keagamaan melalui Gus Robith. Karena saya anggap nilai permintaan dari proposal itu terlalu besar dan akhirnya tidak saya respon. Soal ipar saya komunikasi dengan Ari Suryono itu tanpa sepengetahuan saya,” ucapnya dalam persidangan.

    Tak hanya itu, ia juga menegaskan uang pembayaran barang di bea cukai senilai Rp 27 juta yang diberikan melalui supirnya yakni Masruri adalah uang pribadinya yang kemudian tidak digunakan Masruri sesuai peruntukannya.

    “Untuk hal yang menyangkut bea cukai itu, saya menitipkan uang pembayaran, dengan uang pribadi saya ke saudara Masruri senilai Rp 30 juta. Tapi dalam perjalanannya yang bersangkutan tidak amanah dan yang harusnya uang itu digunakan untuk pembayaran resmi, malah belakangan saya mengetahui kalau Ari Suryono yang pasang badan untuk membayar tanggungan di bea cukai itu,” ungkap Muhdlor.

    Lebih jauh ia menjelaskan, selain itu, terkait tagihan pajak KPP Pratama Sidoarjo Barat senilai Rp 131 juta itu, ia merasa tidak memiliki usaha yang berhubungan dengan tunggakan pajak tersebut. Dari situlah, Ari Suryono, yang ditugaskan untuk mencari tahu soal tunggakan pajak, melakukan mediasi dengan pegawai pajak. Hasil klarifikasinya muncul billing pajak sebesar Rp 26 juta, bukan Rp 131 juta.

    Ia menambahkan bahwa pembayaran Rp 26 juta yang dilakukan oleh Ari Suryono kepada pihak KPP Pratama Sidoarjo Barat bukanlah keputusan atau inisiatif dari pihaknya, melainkan tindakan pribadi dari Ari Suryono yang tidak melibatkannya atas pembayaran tersebut. “Saya tahu ada tagihan billing Rp 26 juta itu ya setelah ada perkara ini,” pungkasnya. (isa/kun)

  • Warga Sampang Aniaya Istri Siri Hingga Kepala Benjol

    Warga Sampang Aniaya Istri Siri Hingga Kepala Benjol

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang pria inisial R (40) warga Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan kepada istri sirinya inisial SR (45).

    Insiden ini sempat viral di Medsos terjadi pada Sabtu (23/11/2024) sore, di jalan simpang tiga Sumber Telor Desa Jelgung, Robatal, Sampang.

    Dalam video tersebut korban semula mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dihentikan paksa oleh tersangka (R). Jaket korban ditarik sehingga lepas kendali, korban dipukul dibagian kepala dan dijambak. R membawa sajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang.

    “Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar di bibir dan benjol di kepala,” terang Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedi Deli Rasidi, Senin (25/11/2024).

    Lanjut Dedi, tersangka ditangkap tadi malam, sekira pukul 19:00 WIB di wilayah Kecamatan Robatal.

    “Saat ini pelaku telah diamankan beserta barang buktinya dan dalam menjalani pemeriksaan. Untuk motif tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan diduga karena cemburu,” pungkasnya.[sar/ted]

  • Jaksa Tuntut Herman Budiyono Terdakwa Penggelapan Rp 12 Miliar dan 4 Tahun Penjara, Pengacara : Jaksa Lucu dan Ngawur

    Jaksa Tuntut Herman Budiyono Terdakwa Penggelapan Rp 12 Miliar dan 4 Tahun Penjara, Pengacara : Jaksa Lucu dan Ngawur

    Mojokerto (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riska Aprilliana menuntut pidana empat tahun penjara terhadap terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar. Penasihat hukum terdakwa menilai tuntutan JPU lucu dan ngawur.

    Sidang dengan agenda tuntutan tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja. JPU membacakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni mengakibatkan kerugian pelapor Rp12,2 miliar dan sebelumnya terdakwa pernah terjerat tindak pidana penganiayaan dan dihukum empat bulan.

    “Sementara hal yang meringankan terdakwa sopan dan tidak berbelit-belit selama persidangan. Dengan ini menuntut terdakwa terbukti secara sah meyakinkan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 374 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun. Menyerahkan barang bukti ke pelapor dan membayar biaya perkara,” ungkapnya, Senin (25/11/2024).

    Setelah JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja menutup persidangan. “Sidang dilanjutkan minggu depan, Selasa ya dengan agenda pledoi,” tutupnya.

    Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Michael SH MH CLA, CTL, CCL merasa lucu dan aneh dengan tuntutan empat tahun JPU. Sebab tuntutan tersebut hampir batas maksimal ancaman hukuman pasal 374 KUHP yakni lima tahun. Padahal jelas dalam fakta persidangan, Jaksa ini tidak mampu membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa.

    “JPU ngawur, Jaksa dalam tuntutannya hanya menyampaikan perpindahan uang. Padahal perpindahan uang belum tentu suatu tindak pidana. Dan itu ahli dari Jaksa sendiri yang menyampaikan bahwa perbuatan pidana dalam pasal 374 KUHP harus akurat dan konkrit jangan sepenggal-sepenggal maka akan menjadi kesimpulan yang tidak valid, tidak ada nilai kebenaran dan keadilan,” katanya.

    JPU menyampaikan dalam tuntutan bahwa hanya soal perpindahan uang sehingga pihaknya mempertanyakan apakah perpindahan uang tersebut serta merta menyebabkan kerugian dan ada itikad buruk terdakwa. Padahal terdakwa menyetor modal, ada saudara yang pinjam uang dalam bentuk order barang belum dikembalikan dan terdakwa menjalankan perusahaan tidak rugi.

    “Apabila Jaksanya fair mengungkap fakta persidangan, ada hutang kakak-kakak terdakwa yang mencapai Rp13 miliar maka mestinya hal itu dijadikan pertimbangan juga. Karena akibat adanya hutang-hutang itulah yang mestinya dianggap merugikan perusahaan bukan malah terdakwa yang menjadi salah satu pemilik modal dan menguntungkan perusahaan malah dikatakan merugikan perusahaan, jangan dibolak balik faktanya,” tegasnya.

    Pihaknya kembali menegaskan bahwa prinsip tindak pidana penggelapan jabatan harus ada yang dirugikan. Yakni melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil hak orang lain. Dalam kasus yang menjerat kliennya, terdakwa tidak mengambil hak orang lain, sementara di sisi lain hutang para pelapor sampai sekarang belum dibayar ke perusahaan.

    “Orang yang menguntungkan CV kok malah dianggap merugikan, kalau memang CV itu merugi kenapa kok mereka berebut. Terdakwa Herman ini penyetor modal, tidak digaji, kemudian kalau bicara badan usaha kepemilikan dua orang yakni pasif dan aktif yakni Herman dan papanya. Maka Herman ini memiliki hak atas perusahan tersebut karena sebagai pemodal juga,” urainya.

    Pihaknya mempertanyakan hak mana uang dilanggar oleh terdakwa sehingga JPU menuntut empat tahun penjara. Jika memang ada pergantian rekening, menurutnya, bukan untuk kepentingan pekerjaaan dan pelapor Lidyawati saat order barang ke CV MMA justru transfer ke rekening milik terdakwa tersebut.

    “Kenapa pelapor yang namanya Lidyawati saat order barang transfernya ke rekening itu. Besok dalam pledoi kami akan lampirkan semua bukti, total ada kurang lebih 41 bukti yang akan kami lampirkan. Nanti kita akan putarkan video karena prinsip perkara pidana itu kan harus bisa merugikan tegasnya,” pungkasnya. [tin/kun]

  • Perhutani Malang Tegaskan Pencegahan Pungli di Pantai Wisata Jelang Nataru

    Perhutani Malang Tegaskan Pencegahan Pungli di Pantai Wisata Jelang Nataru

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang bersama Perhutani KPH Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk pungutan liar (pungli) di kawasan wisata pantai Kabupaten Malang. Langkah ini dilakukan menyusul kasus pungli tiket masuk Pantai Selok Banyu Meneng yang sempat viral.

    Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Wilayah Bantur BKPH Sumbermanjing, Sutarto, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah mitigasi untuk mencegah kasus serupa terulang. Salah satu langkah konkret adalah dengan memberikan arahan langsung kepada pengelola wisata yang bermitra dengan Perhutani.

    “Kami mengumpulkan para pengelola wisata untuk memastikan semua pihak bekerja sesuai aturan. Tujuannya agar tidak terjadi penyimpangan yang berujung pada keributan atau bahkan harus berhadapan dengan hukum,” ujar Sutarto, Senin (25/11/2024).

    Sutarto menegaskan bahwa seluruh pengelola wisata, khususnya di wilayah RPH Bantur seperti Pantai Ngantep, Ngudel, Bengkung, Bajulmati, dan Ungapan, harus mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).

    Selain itu, pengelola diminta memastikan keabsahan tiket masuk dan parkir, sesuai jumlah pengunjung yang datang.

    “Sistem bagi hasilnya sudah jelas, 25 persen untuk Perhutani dan 75 persen untuk pengelola. Biaya cetak karcis, asuransi, dan pajak juga sudah diperhitungkan. Jadi tidak ada alasan untuk melakukan pungli,” tambahnya.

    Sutarto juga mengingatkan pentingnya pelayanan maksimal kepada pengunjung. Menurutnya, pengunjung harus diperlakukan seperti “raja” untuk menciptakan kepuasan selama berada di kawasan wisata.

    “Pelayanan yang baik adalah bentuk tanggung jawab. Kita harus memastikan keamanan dan keselamatan semua pengunjung,” jelas Sutarto.

    Untuk meningkatkan keselamatan, petugas wisata diwajibkan memasang papan larangan, seperti peringatan untuk tidak mandi di laut, serta papan petunjuk arah keluar-masuk kawasan wisata.

    Menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Perhutani juga melakukan koordinasi intensif dengan pengelola wisata untuk menjamin kenyamanan pengunjung.

    “Semua pihak harus bersinergi untuk menciptakan suasana aman dan tertib, sehingga kunjungan wisatawan ke pantai-pantai di Kabupaten Malang menjadi pengalaman yang menyenangkan,” pungkas Sutarto. [yog/beq]

  • 11 Kampus di Jombang Luncurkan Buku Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

    11 Kampus di Jombang Luncurkan Buku Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

    Jombang (beritajatim.com) – Sebanyak 11 kampus di Kabupaten Jombang yang tergabung dalam Forum Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) meluncurkan film pendek dan buku Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Islam di Perguruan Tinggi.

    Acara tersebut digelar di Meeting Room 1 Unipdu (Universitas Pesantren Tinggu Darul Ulum) Jombang, Senin (25/11/2024). Peluncuran film dan buku tersebut dalam rangka mendukung kampanye global 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

    Sebanyak 11 perguruan tinggi itu meliputi, Satgas PPKS Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Satgas PPKS Universitas Hasyim Asy’ari (Unhasy) Jombang, Satgas PPKS Universitas PGRI Jombang, serta Satgas PPKS Unipdu Jombang.

    Selanjutnya, Satgas PPKS Universitas Wahab Hasbullah (Unwaha) Jombang, Satgas PPKS ITSKES Insan Cendekia Medika Jombang, Satgas PPKS Institut Teknologi dan Bisnis PGRI Dewantara Jombang, Satgas PPKS STIKES Pemkab Jombang, Satgas PPKS STIKES Kesehatan Husada Jombang, Satgas PPKS STIKES Bahrul Ulum Jombang, serta STIT Al- Urwatul Wutsqo Jombang.

    Perwakilan dari kampus-kampus tersebut hadir dalam kegiatan tersebut. Hadir pula Rektor Unipdu Zulfikar As’ad atau Gus Ufik. Dia memberikan apresaisi dan dukungan penyelenggaraan peluncuran film pendek dan buku tersebut.

    Sebelum peluncuram buku, Ketua Forum Satgas PPKS Kabupaten Jombang Siti Arifah dari Undar dan Siti Rofi’ah dari Unhasy menjadi pemantik dalam diskusi di forum itu. Siti Rofiah membeber hasil penelitiannya tentang masih tingginya kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi. Dia menyodorkan data-data valid.

    Sedangkan Siti Arifah menjelaskan tentang perjalanan kampus di Jombang hingga membentuk Forum Satgas PPKS. Walhasil, 10 dari 11 Perguruan tinggi di Kabupaten Jombang sudah mempunyai Satgas PPKS.

    “Kami semua berkomitmen bersama melawan kekerasan seksual, kampus inklusif untuk semua. Peluncuran buku pedoman ini adalah bagian dari upaya jangka panjang untuk memastikan kampus menjadi tempat yang aman bagi semua mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan,” ujar Arifah.

    Buku pedoman ini, lanjut Arifah, disusun bersama dengan mengacu pada kebijakan pemerintah melalui Permendikbud No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

    Pemutaran film pendek tentang kekerasan seksual

    Dalam penyusunannya, melibatkan kontribusi dari akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, dan aktifis WCC (Women’s Crisis Center) Jombang. “Peluncuran buku ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk membangun sistem yang efektif dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” jelasnya.

    Selanjutnya, masing-masing perwakilan dari perguruan tinggi membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

    Di tempat yang sama, Direktur WCC Jombang Ana Abdillah menambahkan, kekerasan seksual di perguruan tinggi masih menjadi masalah serius. Dia menyebut, tedpat 88% kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 2020 terjadi di lingkungan pendidikan.

    Nah, hadirnya Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 dan UU No. 12 Tahun 2022 untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, termasuk melalui pembentukan satgas di perguruan tinggi.

    Di Jombang, menurut Ana, dengan banyaknya ponpes (pondok pesantren) dan perguruan tinggi berbasis pesantren, implementasi peraturan ini menjadi sangat penting. Yaitu, sebagai langkah strategis.

    “WCC Jombang bersama dengan 11 perguruan tinggi di Kabupaten Jombang telah berhasil menyusun dokumen Bersama mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Peluncuran dokumen ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dan memastikan pelaksanaan peraturan berjalan lebih terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan,” pungkasnya. [suf]

  • Trauma, Pengawas TPS Korban Dugaan Persekusi Pendukung Cabup Jember Fawait Hendak Mengundurkan Diri

    Trauma, Pengawas TPS Korban Dugaan Persekusi Pendukung Cabup Jember Fawait Hendak Mengundurkan Diri

    Jember (beritajatim.com) – Gara-gara kejadian dugaan persekusi yang dilakukan sejumlah pendukung Muhammad Fawait, calon bupati nomor urut 2, Abdurrahman hendak mengundurkan diri dari posisi sebagai pengawas tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    “Dia merasa masih trauma dan tertekan,” kata Budi Haryanto, kuasa hukum korban, saat ditemui di Markas Kepolisian Resor Jember, Senin (25/11/2024).

    Budi mendatangi polres dengan membawa bukti tambahan baru berupa video. Bukti itu untuk menjawab pernyataan beberapa pihak yang menyebutkan bahwa laporan dugaan tindak pidana persekusi dan pencemaran nama baik itu tidak benar.

    “Hari ini kami menyerahkan beberapa bukti, salah satunya (video) bukti serah terima HP korban dari terlapor, video proses pemeriksaan HP yang disaksikan beberapa pihak, termasuk terlapor dan polisi,” kata Budi.

    Abdurrahman (25), pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Kecamatan Tanggul, melaporkan sepuluh orang dan tiga akun Facebook yang terindikasi pendukung calon bupati nomor urut 2, Muhammad Fawait, ke polisi, Rabu (20/11/2024).

    Warga Dusun Kramat, Desa Sukoharjo, ini merasa menjadi korban persekusi, terutama di media sosial. Dugaan persekusi itu terjadi pada Senin (18/11/2024), pukul 23.30 WIB.

    Saat itu, Abdurrahman yang menjabat Pengawas TPS Kramat Sukoharjo sedang bertamu di rumah komisioner Panitia Pengawas Kecamatan Tanggul Ghofur, di Desa Manggisan. Mendadak muncul sepuluh orang yang mendatangi rumah tersebut.

    Orang-orang itu mencecar Abdurrahman dengan berbagai pertanyaan tentang plikasi ‘Gerak Juang’ yang diduga terafiliasi dengan calon pasangan bupati dan wabup nomor urut 1, Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman.

    Merasa tuduhan itu tak benar, Abdurrahman menolak keinginan orang-orang itu untuk mengakses ponselnya. Namun dia akhirnya terpaksa memberikan ponselnya kepada orang-orang tersebut.

    Ponsel Abdurrahman baru dikembalikan pada 19 November 2024. Para penuduh tidak menemukan bukti aplikasi tersebut. Namun video penggerebekan dan persekusi terhadapnya sudah telanjur menyebar di media sosial, termasuk tiga akun Facebook yang teridentifikasi pendukung Fawait. Ini yang membuat Abdurrahman tidak terima.

    Budi berharap bukti video yang dibawanya akan semakin memperjelas posisi kliennya. “Kami minta kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan kami, karena korban sendiri sampai sekarang untuk beraktivitas sevara normal masih merasa takut, masih ada trauma,” katanya. [wir]

  • Berkas Kasus ASN Digrebek Suami di Mojokerto Dinyatakan Lengkap

    Berkas Kasus ASN Digrebek Suami di Mojokerto Dinyatakan Lengkap

    Mojokerto (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menyatakan berkas perkara kasus tenaga honorer Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, IA (40) yang terlibat perselingkuhan dengan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lengkap.

    “Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah lengkap. Tinggal menunggu tersangka dan barang bukti dilimpahkan penyidik Polres Mojokerto,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Nala Arjhunto, Senin (25/11/2024).

    Kasi Pidum menjelaskan jika bukti ada di dalam berkas perkara dari penyidik Polres Mojokerto. Tersangka dijerat Pasal 24 Jo 54 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara namun, tegas Kasi Pidum, karena percobaan sehingga ancaman maksimal 6 bulan penjara.

    “Menurut KUHP, sesuai pasal ini tidak bisa ditahan. Kita lihat pembuktian saja, terbukti atau nggak. Kalau nanti terbukti oleh kekuatan hukum yang tetap, kita eksekusi. Nanti nunggu tahap dua dari penyidik, tersangka dan barang bukti lengkap sesuai berkas perkara kita limpahkan ke pengadilan secepatnya,” tegasnya.

    Sebelumnya, seorang suami menggrebek sang istri yang sedang berduaan bersama pasangan selingkuhnya di dalam sebuah kamar. Sang istri, RD (34) diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

    Saat digerebek bersama warga, keduanya dalam keadaan telanjang bulat di dalam kamar di salah satu perumahan di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pasangan laki-laki yakni, IM (40) warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto merupakan pegawai honorer satu kantor dengan RD.

    RD merupakan pegawai di Pemkab Mojokerto yang telah diangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada November 2020 hasil rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Ibu dua anak ini tinggal bersama sang suami di salah satu perumahan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

    Sementara IM (40) merupakan tenaga honorer di Pemkab Mojokerto yang juga berdinas di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. IM merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. IM juga sudah beristri dan telah mempunyai dua orang anak. Sebelumnya, IM sudah terlebih dahulu dipecat. [tin/beq]

  • Bisakah Ivan Sugianto Dapat Penangguhan Penahanan dari Polisi ?

    Bisakah Ivan Sugianto Dapat Penangguhan Penahanan dari Polisi ?

    Surabaya (beritajatim.com) – Ivan Sugianto, tersangka dalam kasus perundungan dan kekerasan kepada siswa SMA Gloria 2 Surabaya kini sudah resmi ditahan oleh pihak Polrestabes Surabaya sejak Kamis (14/11/2024) lalu.

    Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya beranggapan Ivan Sugianto melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara maksimal 3 tahun. Lalu bisakah Ivan Sugianto mengajukan penangguhan penahanan agar ia menanti proses persidangan namun tidak di dalam sel ?

    Merujuk kepada tulisan H.M. Yahya Harahap mantan Hakim Mahkamah Agung, penangguhan penahanan adalah kondisi di mana masa penahanan yang resmi dan sah masih ada dan belum habis, namun penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang harus dijalani dapat ditangguhkan, sekalipun masa penahanan yang diperintahkan kepadanya belum habis. Penangguhan penahanan juga diatur dalam pasal 31 ayat 1 KUHAP.

    Dalam pasal 31 ayat 1 KUHAP, ketentuan penangguhan penahanan menerangkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

    Ahli Hukum Pidana Universitas Merdeka Dr. Bastian Nugroho l, SH. MH menjelaskan berdasarkan dengan aturan perundang-undangan yang ada, Ivan Sugianto bisa mengajukan penangguhan penahanan. Walaupun, terkabulnya permintaan penangguhan penahanan merupakan subjektivitas dari penyidik kepolisian yang menangani kasus itu.

    “Namun tidak semudah itu mendapatkan penangguhan penahanan. Ada beberapa hal yang harus dipertimbangan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam kasus IS, penangguhan penahanan merupakan kewenangan absolut dari penyidik,” tutur Bastian saat dihubungi Beritajatim.com, Senin (25/11/2024).

    Bastian mengungkapkan, hal-hal yang harus dijadikan pertimbangan oleh penyidik. Bukan hanya masa hukuman dibawah 5 tahun, namun alasan keamanan juga harus dipertimbangkan. Misal, kepastian bahwa tersangka tidak melarikan diri ketika penahannya ditangguhkan. Lalu, apakah Ivan Sugianto bisa melakukan obstruction of justice atau menghilangkan barang bukti ketika masa tahanannya ditangguhkan.

    “Penangguhan penahanan itu pun bukan seperti orang bebas. Bisa tahanan kota, tahanan rumah atau wajib lapor. Namun, kalau bicara peluang ya 50:50 karena sesuai yang sudah saya jelaskan, tergantung kepada penyidik,” tuturnya.

    Senada dengan Bastian, praktisi hukum dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Muhammad Umar mengatakan bahwa tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan. Namun, ia menyoroti kasus Ivan Sugianto merupakan peristiwa kekerasan terhadap anak. Sehingga, akan jadi blunder penyidik ketika Ivan Sugianto mendapatkan penangguhan penahanan.

    “Surabaya ini disebut kota ramah anak. Jika IS mendapatkan penangguhan penahanan maka akan mencederai prestige bahwa Surabaya merupakan tempat yang aman untuk anak-anak,” kata Umar.

    Umar menjelaskan bahwa untuk kasus anak-anak pihak kepolisian harus berhati-hati dalam mengambil keputusan walaupun secara administrasi hukum IS mempunyai hak untuk mengajukan penahanan.

    “Masak Polrestabes Surabaya mau mencederai image kotanya sendiri. Juga harus dilihat IS bukan orang biasa. Jadi saya kira polisi tidak akan memberikan penangguhan penahanan pada IS,” tuturnya.

    Diketahui, Ivan Sugianto tersangka dalam kasus kekerasan anak karena menyuruh siswa SMA Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong sudah ditahan sejak Kamis (14/11/2024) kemarin. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menjerat Ivan dengan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan pasal 335 ayat 1 butir ke 1 dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 3 tahun. (ang/kun)

  • Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Pasuruan Terancam Dipenjara

    Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Pasuruan Terancam Dipenjara

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati. Mantan Kepala Desa Kedawung Kulon berinisial SG diduga telah menyalahgunakan dana desa sebesar Rp160 juta lebih untuk proyek pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) yang fiktif.

    Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam penggunaan dana desa tahap III tahun 2019. Meskipun anggaran untuk pembangunan gedung TK telah dicairkan, namun hingga kini gedung tersebut tidak kunjung dibangun.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, SG diduga memalsukan nota pembelian material untuk membuat laporan pertanggungjawaban seakan-akan proyek pembangunan gedung TK telah dilaksanakan. Padahal, dana tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Modus yang digunakan pelaku sangatlah sederhana namun cukup efektif untuk mengelabui pihak terkait,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara.

    Yang paling disayangkan dalam kasus ini adalah korbannya adalah anak-anak usia dini yang seharusnya mendapatkan fasilitas belajar yang layak. Akibat perbuatan SG, anak-anak TK PKK 2 terpaksa masih harus belajar di ruang perpustakaan SDN Kedawung Kulon 2.

    Saat ini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan polisi telah menetapkan SG sebagai tersangka. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen penting.

    “Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas dan akan membawa pelaku ke meja hijau,” tegas Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.

    Atas perbuatannya, SG terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. [ada/beq]