Category: Beritajatim.com Nasional

  • Sidang Netralitas Pilkada, Kades di Mojokerto Tak Didampingi Kuasa Hukum

    Sidang Netralitas Pilkada, Kades di Mojokerto Tak Didampingi Kuasa Hukum

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Edo Yudha Astira (35), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, mulai disidangkan, Selasa (26/11/2024). Kades di Kecamatan Pungging ini didakwa Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    Terdakwa terancam minimal 1 bulan penjara, maksimal 6 bulan penjara dan denda minimal Rp600 ribu, maksimal Rp6 juta. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo tersebut, terdakwa tanpa didampingi kuasa hukum.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Budiarti menyebut terdakwa melakukan tindak pidana, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, Kepala Desa atau Lurah atau sebutan lainnya membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

    Ketua Majelis, Fransiskus Wilfrirdus Mamo mengatakan, tidak ada keberatan dari terdakwa atas dakwaan yang dibacakan. “Sidang ini akan berlangsung dalam waktu 7 hari kerja, sesuai ketentuan untuk perkara tindak pidana pemilu. Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi dan ahli. Setelah itu, agenda sidang meliputi pembacaan tuntutan, pledoi pembelaan, hingga putusan,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kajari) Mojokerto, Nala Arjhunto mengatakan, agenda sidang hanya berisi materi pembacaan dakwaan. “Agenda selanjutnya agenda saksi, ada 10 orang lebih sudah termasuk saksi ahli juga. Terdakwa terancam hukuman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan kurungan, serta denda minimal Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta,” ungkapnya.

    Sidang kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum Kades Randuharjo, Edo Yudha Astira (35) di ruang Cakra PN Mojokerto. [Foto : ist]Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Salah satu Kades di Kecamatan Pungging ini dilaporkan ke lembaga pengawas independen tersebut.

    Secara terang-terangan Kades tersebut mendukung salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Mojokerto yang maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024. Dukungan tersebut disampaikan melalui unggahan video di akun TikTok @Kadesjapanesse99 milik yang bersangkutan.

    Ada dua video yang diposting oleh sang pemilik akun yang diduga merupakan milik Kades tersebut. Video pertama tampak sang Kades menggenakan kaos salah satu pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Mojokerto. Dengan tersenyum dan mengacungkan jari sebagai tanda nomor urut pasangan calon calon Bupati-Wakil Mojokerto yang didukung.

    Sementara di video kedua, tampak yang bersangkutan duduk di kursi dan di meja yang ada di depannya ada tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Dalam video tersebut perekam video menanyakan terkait uang tersebut digunakan untuk apa? Yang bersangkutan menjawab jika uang tersebut untuk kebutuhan salah satu paslon.

    Bahkan yang bersangkutan menyebut uang tersebut akan disebarkan ke masyarakat di beberapa daerah. Yang bersangkutan menegaskan jika paslon Bupati-Wakil Mojokerto yang didukungnya tersebut insya Allah menang dalam Pilbup Mojokerto satu putaran. [tin/but]

  • Warga Kediri Gugat MAF Rp5 M atas Penarikan Mobil Pajero

    Warga Kediri Gugat MAF Rp5 M atas Penarikan Mobil Pajero

    Kediri (beritajatim.com) – Masrowin, warga Dusun Tumpang, Desa Purwodadi, Kabupaten Kediri, menggugat PT Mega Auto Finance (MAF) Kediri ke Pengadilan Negeri atas dugaan perbuatan melawan hukum. Pria 44 tahun ini tidak terima mobil Mitsubishi All New Pajero miliknya ditarik paksa oleh oknum debt collector tanpa prosedur yang sesuai dengan aturan.

    Sidang perdana kasus ini berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (26/11/2024), dengan agenda pembacaan materi gugatan. Penggugat didampingi tim penasihat hukumnya dari Agus Suharto and Partners, sementara pihak tergugat diwakili kuasa hukum PT MAF.

    Kronologi Penarikan Kendaraan

    Penarikan terjadi pada 17 Januari 2024 di sekitar Pasar Bandar, Kota Kediri. Mobil tersebut dihentikan oleh enam orang debt collector saat dikendarai sopir penggugat. Penasihat hukum Masrowin, Agus Suharto, menyatakan bahwa tindakan ini tidak melibatkan petugas juru sita resmi dan tanpa adanya penetapan pengadilan.

    “Penarikan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan tidak sesuai dengan perjanjian fidusia. Klien kami hanya menunggak angsuran tiga bulan, namun mobil langsung ditarik oleh debt collector,” jelas Agus.

     

    Mobil Pajero seharga Rp619,9 juta itu dibeli dengan uang muka Rp92,9 juta melalui skema kredit 60 bulan. Namun, sejak angsuran ke-10 pada November 2023, pembayaran tertunda hingga Januari 2024, yang berujung pada penarikan kendaraan.

    Gugatan Ganti Rugi dan Mekanisme Eksekusi

    Penggugat menilai tindakan PT MAF melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2019, yang mengatur bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui pengadilan dan dilakukan oleh juru sita.

    “Prosedur ini jelas tidak dipenuhi oleh PT MAF. Penarikan yang dilakukan di jalan raya adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Ana Imsawan, penasihat hukum lainnya.

    Masrowin menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar untuk memulihkan kedudukannya sebagai debitur. Ia juga menyoroti ketidakresponsifan pihak PT MAF saat berupaya menyelesaikan tunggakan.

    Laporan Pidana dan Tuntutan ke OJK

    Selain gugatan perdata, Masrowin juga melaporkan dugaan perampasan kendaraan tersebut ke pihak kepolisian. Ia menuntut perlindungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap praktik penarikan paksa oleh debt collector.

    “Saat mediasi dengan OJK, pihak MAF tetap bersikeras meminta klien kami melunasi seluruh sisa angsuran. Ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Agus.

    Masrowin sempat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor OJK Kediri pada Februari 2024 untuk memperjuangkan haknya sebagai konsumen. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. [nm/beq]

  • Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara Inkracht

    Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara Inkracht

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 56 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman depan kantor Kejari Ponorogo ini, mencakup berbagai tindak pidana dari periode Juni hingga November 2024.

    Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil limpahan dari Polres Ponorogo. Sebagian barang bukti telah dimusnahkan pada tahap penyidikan di Polres Ponorogo. Kegiatan ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas kejahatan di wilayah Bumi Reog. Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kajari bersama jajaran Forkopimda Ponorogo.

    “Pemusnahan barang bukti ini, atas putusan pengadilan yang telah memenuhi kekuatan hukum tetap. Ini merupakan tugas kami selaku jaksa, untuk mengeksekusi perkara pidana secara tuntas,” kata Teuku Herizal, Selasa (26/11/2024).

    Dari 56 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terdiri dari tindak pidana narkotika dan psikotropika (26 perkara). Sebanyak 9 perkara dari kasus tindak pidana orang dan harta benda (Oharda). Dalam kasus ini melibatkan pelanggaran yang menyangkut kerugian fisik dan material pada korban.

    Kemudian ada tindak pidana keamanan dan ketertiban umum (11 perkara), yang meliputi pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Kemudian ada 10 perkara untuk tindak pidana umum lainnya. Dalam pemusnahan itu, juga ada pembakaran uang palsu sebanyak Rp12.900.000

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang transparan. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam menciptakan keadilan dan keamanan di masyarakat.

    “Pemusnahan barang bukti tidak hanya memastikan penanganan perkara yang tuntas, tetapi juga mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari,” tutup Agung. [end/beq]

  • Alvin Lim Siap Kawal Kasus Vonis Lepas Pasutri Pemalsuan Surat Kuasa hingga ke MA

    Alvin Lim Siap Kawal Kasus Vonis Lepas Pasutri Pemalsuan Surat Kuasa hingga ke MA

    Jakarta (beritajatim.com) – Praktisi hukum Alvin Lim menyatakan siap mengawal kasus vonis lepas (onslag) pasangan suami istri yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga merugikan perusahaan senilai Rp 583 miliar. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan ini dianggapnya mencederai rasa keadilan dan sistem hukum di Indonesia.

    “Sebagai praktisi hukum, saya akan mengawasi dan mengawal kasus ini ke Mahkamah Agung (MA). Ini sesuatu yang sangat janggal dan mencederai kepercayaan publik. Kalau dibiarkan, bagaimana nasib sistem hukum kita?” ujar Alvin Lim saat dihubungi, Senin (25/11/2024).

    Pendiri LQ Indonesia Law Firm itu menduga adanya kepentingan tertentu di balik kasus ini. Ia menyoroti keputusan hakim yang menyatakan perbuatan terbukti, tetapi tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.

    “Vonis onslag ini ngawur. Kalau perbuatan pemalsuan sudah terbukti, jelas itu tindak pidana, bukan perkara perdata. Mana ada pemalsuan dianggap perdata?” tegasnya.

    Alvin juga menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan pemalsuan dokumen penting dengan bukti yang nyata. “Ada dokumen asli dan ada yang palsu. Kalau dipalsukan, sudah pasti itu tindak pidana. Tidak mungkin divonis onslag,” tambahnya.

    Alvin menduga ada “main mata” dalam proses hukum kasus ini, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan. Ia mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa tiga hakim yang terlibat dalam putusan tersebut, yaitu M. Nazir selaku Ketua Majelis Hakim, serta Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin sebagai anggota.

    “KY dan MA harus bertindak. Hakim-hakim ini harus dipanggil dan diperiksa. Keputusan seperti ini tidak boleh berlindung di balik dalih independensi profesi hakim,” ujarnya.

    Alvin juga membandingkan kasus ini dengan kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, yang menurutnya menunjukkan pola serupa. “Ada muatan kepentingan tertentu. Kalau terus begini, kepercayaan masyarakat pada hukum akan semakin runtuh,” ucapnya.

    Dengan adanya proses kasasi yang sedang ditempuh oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Alvin berharap masyarakat tetap mengawal jalannya kasus ini. “Harapan kami, MA dapat meluruskan kejanggalan ini agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya. [kun]

  • 18 Ketua Kadin Provinsi Gugat Munaslub 2024 ke Pengadilan

    18 Ketua Kadin Provinsi Gugat Munaslub 2024 ke Pengadilan

    Jakarta (beritajatim.com) Sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024. Mereka menilai, penyelenggaraan Munaslub 2024 tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

    Para Penggugat adalah Ketua Umum Kadin Provinsi (i) Jawa Barat; (ii) Kalimantan Barat; (iii) Nusa Tenggara Timur; (iv) Gorontalo; (v) Bengkulu; (vi) Papua Barat Daya; (vii) Jawa Timur; (viii) Papua Barat; (ix) Maluku Utara;(x) Maluku, (xi) Sulawesi Tengah; (xii) Sulawesi Tenggara; (xiii) Riau;(xiv) Kalimantan Timur;(xv) Papua; (xvi) Jambi;(xvii) Kalimantan Selatan; dan (xviii) DKI Jakarta.

    Adapun pihak Tergugat adalah Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024 (Tergugat I);) H Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024 (Tergugat II); Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024 (Tergugat III); dan H.A.M. Nurdin Halid, selaku Ketua Sidang Munaslub 2024 (Tergugat IV).Sementara, Turut Tergugat Anindya Novyan Bakrie.

    Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres No. 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Munaslub.

    “Pertama, harus ada pemberian surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang didahului dengan adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat peringatan tertulis tersebut,” kata Denny di Jakarta, ditulis Selasa (26/11/2024).

    Syarat berikutnya, harus ada permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.

    Permintaan/pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri sendiri maupun bersama-sama.

    “Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Keppres No. 18/2022 diatur bahwa pesertaMunaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang,” papar Denny.

    Nyatanya, para Penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia. Selain itu, para Penggugat tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirim Siaran Pers utusan yang didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan tersebut guna menghadiri Munaslub. Para Penggugat beserta tiga Ketua Umum Kadin Provinsi lainnya juga telah menolak penyelenggaraan Munaslub 2024

    “Dengan begitu, para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan Munaslub 2024 yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Oleh Karena itu, Munaslub 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” seru Denny Kailimang.

    Denny melanjutkan, tindakan yang dilakukan para Tergugat dengan menyelenggarakan Munaslub Kadin 2024 merugikan para Penggugat karena merupakan upaya yang dilakukan untuk memecah-belah, memoorak – porandakan dan menciptakan kegaduhan dalam struktur organisasi Kadin Indonesia.

    “Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 atau Undang-Undang Kadin Indonesia dan Keppres 18/2022, hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia periode 2021- 2026. Jadi sekali lagi, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,” tandas Denny.

    Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony mengatakan, “Kadin Provinsi berdiri teguh pada komitmen untuk menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha. “Langkah hukum yang kami tempuh adalah bentuk perjuangan nyata untuk menegakkan Keppres 18 tahun 2022 tentang AD/ART danmemastikan Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah yang solid dan terpercaya bagi pelaku usaha di Indonesia,” ujarnya.

    Senada, Ketua Kadin Provinsi Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono menambahkan, Kadin Daerah dengan tegas menolak segala upaya yang merusak kesatuan organisasi dan mengganggu stabilitas dunia usaha. “Gugatan ini adalah langkah kami untuk menegakkan AD/ART dan memastikan Kadin tetap SATU, solid, dan tidak terpecah,” tegasnya. [hen/beq]

  • Geger Penemuan Mayat Petani di Kebun Tebu Lumajang

    Geger Penemuan Mayat Petani di Kebun Tebu Lumajang

    Lumajang (beritajatim.com) – Penemuan mayat seorang petani di kebun tebu Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Senin (25/11/2024), membuat geger warga setempat. Korban bernama Munaryo ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka parah di beberapa bagian tubuhnya.

    Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban. “Kami pastikan kasus ini tidak ada kaitannya dengan politik,” tegasnya.

    Yang menarik perhatian, polisi menemukan benda mencurigakan yang diduga bom ikan di sekitar lokasi penemuan mayat. Hal ini semakin memunculkan berbagai spekulasi tentang motif di balik kejadian tersebut.

    Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

    Kerja keras Satreskrim Polres Lumajang membuahkan hasil cepat. Pada Selasa (26/11/2024), petugas berhasil menangkap Sahir (34), seorang petani asal Desa Penawungan, Kecamatan Ranuyoso. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku tanpa perlawanan.

    “Motif pembunuhan masih kami dalami,” ujar AKP Achmad Rohim, Kasatreskrim Polres Lumajang.

    Penemuan mayat ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Hingga saat ini, aparat masih menyelidiki apakah ada hubungan antara bom ikan yang ditemukan di lokasi dengan aksi kejahatan tersebut. [dav/beq]

  • Kejaksaan Agung Periksa Istri dan Anak Mantan Pejabat MA

    Kejaksaan Agung Periksa Istri dan Anak Mantan Pejabat MA

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung memeriksa istri dan anak mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). Mereka diperiksa dalam perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024

    “Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi untuk tersangka ZR,” ujar JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Senin (25/11/2024).

    Dia menjelaskan, saksi yang diperiksa adalah OCK selaku Pengacara, RBP selaku Anak Tersangka ZR, dan DA selaku Istri Tersangka ZR. Menurutnya, adapun ketiga orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

    Seperti diketahui, Zarof Ricar turut diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara lainnya. Kasus ini berawal dar penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sedangkan Lisa Rahman ditangkap di Jakarta. Ke-empatnya jufa telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka menjadi tersangka atas dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur (RT).

    Saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan, penyidik Kejaksaan melakukan penyitaan barang bukti berupa uang yang dikonversi ke rupiah mencapai Rp 920 miliar dan logam mulia yakni emas batangan seberat 51 Kg.

    Penyidik menemukan uang dalam mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427; dalam bentuk USD 1.897.362; EUR 71.200; dan HKD 483.320. Sedang mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

    Kemudian ditemukan logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg. Satu buah dompet warna pink ditemukan 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; satu keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram; satu buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram; 1 (satu),

    Juga dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599; 1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia. [hen/but]

  • Polisi Temukan Bunker Penyimpanan Sabu di Kunti Surabaya

    Polisi Temukan Bunker Penyimpanan Sabu di Kunti Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Pihak kepolisian menemukan bunker penyimpanan sabu-sabu di Jalan Kunti, Surabaya. Di bunker itu tersimpan 1 kilogram sabu dan uang Rp 230,9 juta. Penemuan itu merupakan hasil pengembangan terhadap 2 bandar sabu yang diamankan pada penggerebekan Jumat (22/11/2024).

    AKBP William Cornelis Tanasale Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menjelaskan, sebelum melakukan penggerebekan di Jalan Kunti pada Jumat (22/11/2024), pihaknya sudah mengamankan 3 bandar narkoba yang biasa berjualan di lokasi yang terkenal kampung narkoba.

    “Tiga tersangka yang kami amankan adalah suami istri berinisial DH dan LL. Lalu juga ada pria berinisial BG. Dari ketiganya kamu amankan 52 poket sabu dengan berat total 44,58 gram dan uang Rp 6.250.000,” kata William.

    William menjelaskan, pihaknya mengamankan 3 bandar itu untuk memantau apakah ada narkoba yang masih beredar di Jalan Kunti. Hasilnya, walaupun 3 bandar diamankan, narkoba di Jalan Kunti masih beredar. Sehingga, pihaknya melakukan penggerebekan dan menemukan 23 pemakai dan 2 bandar lainnya berinisial FD dan HS.

    “Kenapa bandar ditangkap baru kita melakukan penyergapan (hari Jumat), supaya mengecek suplayer barang dari luar ke dalam, apakah penangkapan hari Rabu ini tetap beredar, dan ternyata barang tersebut masih ada,” kata William.

    Sesudah penggerebekan pada Jumat, polisi kembali mendatangi Jalan Kunti hari ini dan menemukan bunker berisi sabu-sabu dan uang ratusan juta rupiah tersebut. Dari hasil penyelidikan, bunker itu dimiliki oleh MS dan RS. Saat ini, pihaknya masih memburu keduanya.

    “Saya menghimbau kepada MS dan RS agar segera menyerahkan diri sebelum ditangkap,” kata William.

    Polisi juga menyita 4 buah mesin pres, 3 timbangan, 1 handphone, 1 bel, 3 skrup, 7 buah catatan penjualan, 19 bandel plastik klip kecil, 10 buah plastik klip besar dan 1 bandel klip besar.

    “Jadi daerah Kunti itu tidak hanya wilayah transaksi tapi ternyata ada bungker atau tempat penyimpanan sabu itu sendiri,” ungkap dia.

    Atas hal ini, para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.(ang/but)

  • Warga Kedamean Gresik Gelapkan Motor Honda CB 150R

    Warga Kedamean Gresik Gelapkan Motor Honda CB 150R

    Gresik (beritajatim.com) – Suyono (40), warga Desa Kedamean, Kecamatan Kedamean, Gresik, hanya bisa pasrah saat diamankan pihak kepolisian atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor. Ia terbukti menggelapkan motor milik Andiko Pratama (24), warga Perum Royal Residence Wiyung, Surabaya.

    Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan korban, Andiko, yang melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CB 150R dengan nomor polisi W 6164 CS. Motor tersebut hilang setelah digadaikan oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban.

    “Korban melaporkan motornya hilang karena digadaikan oleh tersangka, yang kemudian menggadaikan lagi ke pihak lain di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti,” ujar AKP Roni, Senin (25/11/2024).
    Modus Penggelapan

    Menurut Roni, tersangka awalnya menggadaikan motor tersebut di wilayah Kedamean dan menerima uang Rp 4,5 juta. Namun, motor tersebut kemudian digadaikan kembali kepada orang lain di Desa Sidojangkung. Modus ini terungkap ketika tersangka berniat menebus kembali sepeda motor tersebut, namun mengaku motor itu sudah digadaikan ke pihak lain.

    Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 7 juta. Selain menangkap Suyono, pihak kepolisian kini tengah memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan penggelapan tersebut.

    Tersangka Dijerat Pasal 372 KUHP

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. AKP Roni menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini.

    “Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kasus serupa, agar dapat segera ditangani dan mencegah terulangnya kasus penggelapan di masa mendatang,” tegasnya.

    Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan terkait aset berharga seperti kendaraan. [dny/but]

  • Surat Tuntutan Belum Siap, Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda

    Surat Tuntutan Belum Siap, Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sidang lanjutan Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW, Senin (25/11/2024) ditunda. Penuntutan terpaksa ditunda lantaran jaksa belum tuntas menyusun surat tuntutan.

    Dalam agenda tuntutan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, terdakwa kembali mengalami persidangan secara daring dari rutan Polda Jatim. Sidang terbuka untuk umum ini hanya berlangsung beberapa menit lantaran jaksa belum membawa surat tuntutan.

    “Mohon maaf yang mulia, untuk tuntutannya (sekarang) masih belum siap,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto Ismiranda Dwi Putri pada majelis hakim dalam sidang.

    Mendengar keterangan dari JPU tersebut, Ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja memutuskan menunda sidang. “Sidang ditunda tanggal 3 Desember, Selasa pukul 9. Terdakwa silahkan kembali ke Rutan, jaga kesehatan. Sidang pekan depan dengan agenda tuntutan. Dengan demikian sidang ditutup,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Joko Sutrisno mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto. “Sudah koordinasi tapi masih menunggu, itu nanti (tuntutan) tetap di atas,” tegasnya.

    Menurut Kastel, tuntutan akan sesuai dengan fakta persidangan dan dakwaan terhadap terdakwa. Yakni dakwaan tunggal dengan UU KDRT Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun, minimal 12 tahun penjara. “Artinya fakta di persidangan menjadi pertimbangan,” pungkasnya. [tin/kun]